BAB II LANDASAN TEORI A. Tinjauan Pustaka 1. Klasifikasi .

2y ago
43 Views
2 Downloads
434.36 KB
47 Pages
Last View : 16d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Azalea Piercy
Transcription

6BAB II LANDASAN TEORIA. Tinjauan Pustaka1. Klasifikasi Rumah ngmenyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna denganpenyediaan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakitmenjalankan fungsi sebagai penyelenggara pelayanan pengobatan danpemulihan kesehatan dengan standar pelayanan rumah sakit, serta pemeliharaandan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan paripurnatingkat kedua dan sesuai kebutuhan medis. Selain itu, rumah sakit jugamerupakan tempat penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber dayamanusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam memberikan pelayanankesehatan. Rumah sakit juga mengadakan penyelenggaraan penelitian danpengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam ikanetikailmupengetahuan (UU No. 44 Tahun 2009).Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, rumah sakit dapat dibagiberdasarkan jenis pelayanan, yaitu:a.Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanankesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.b.Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utamapada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu,golongan umur, organ dan jenis penyakit atau kekhususan lainnya.Lebih lanjut berdasarkan kepemilikan dan pengelolaannya dibagi:a.Rumah sakit publik, yaitu rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah,pemerintah daerah dan badan hukum yang bersifat nirlaba.b.Rumah sakit privat, yaitu rumah sakit yang dikelola oleh Badan Hukumberbentuk perseroan terbatas dengan tujuan keuntungan.

7Berdasarkan pembagian tersebut rumah sakit diklasifikasikan lebih lanjutsebagai berikut:a.Rumah Sakit Umum1) Rumah Sakit Kelas ARumah Sakit Kelas A atau rumah sakit umum tingkat pusat, dengankriteria harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medikpaling sedikit 4 pelayanan medik spesialis dasar, 5 pelayanan spesialispenunjang medik, 12 pelayanan medik spesialis lain dan 13 pelayananmedik sub spesialis.2) Rumah Sakit Kelas BRumah Sakit Kelas B atau rumah sakit umum tingkat provinsi, dengankriteria harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medikpaling sedikit 4 pelayanan medik spesialis dasar, 4 pelayanan spesialispenunjang medik, 8 pelayanan medik spesialis lainnya dan 2 pelayananmedik sub spesialis dasar.3) Rumah Sakit Kelas CRumah Sakit Kelas C atau rumah sakit umum tingkat kabupaten,dengan kriteria harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayananmedik paling sedikit 4 pelayanan medik spesialis dasar dan 4pelayanan spesialis penunjang medik.4) Rumah Sakit Kelas DRumah Sakit Kelas D atau rumah sakit umum transisi tingkatkabupaten/kota, dengan kriteria harus mempunyai fasilitas dankemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 pelayanan medikspesialis dasar.b.Rumah Sakit KhususRumah sakit khusus atau disebut dengan Rumah Sakit Kelas E, adalahrumah sakit yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayan kesehatankedokteran saja, antara lain Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak, Jantung,Kanker, Orthopedi, Paru, Jiwa, Kusta, Mata, Ketergantungan Obat, Stroke,Penyakit Infeksi, Bersalin, Gigi dan Mulut, Rehabilitasi Medik, TelingaHidung Tenggorokan, Bedah, Ginjal, Kulit dan Kelamin

ran,pengelolaan limbah rumah sakit pelu diupayakan bersama oleh unsur-unsur yangterkait dengan penyelenggaraan kegiatan pelayanan rumah sakit (Asmadi, 2013),meliputi:a.Pemrakarsa atau penanggung jawab rumah sakitb.Penanggung jasa pelayanan rumah sakitc.Para ahli pakar dan lembaga yang dapat memberikan saran-sarand.Para pengusaha dan swasta yang dapat menyediakan sarana fasilitas yangdiperlukan.Setiap rumah sakit harus memilki izin rumah sakit, yang terdiri atas izinmendirikan rumah sakit dan izin operasional rumah sakit. Permohonan izindiajukan menurut jenis dan klasifikasi rumah sakit. Izin rumah sakit kelas A danrumah sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeridiberikan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dari pejabatyang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi.Izin rumah sakit kelas B didirikan oleh Pemda Provinsisetelah mendapatrekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada PemdaKabupaten/Kota. Izin rumah sakit kelas C dan D diberikan oleh PemdaKabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang dibidang kesehatan pada Pemda Kabupaten/Kota.Izin pendirian Rumah Sakit Umum Kelas D mengacu pada persyaratanizin mendirikan rumah sakit, salah satunya adalah pengolahan limbah, hatanlingkungan(UKL), upaya pemantauan lingkungan (UPL) dan atau analisis dampaklingkungan (AMDAL). Rumah sakit yang terkena wajib AMDAL adalah rumahsakit dengan kapasitas lebih dar 400 tempat tidur (PP No. 51 Tahun 1993),dengan kriteria pengukuran dampak terhadap beberapa pertimbangan sepertijumlah manusia yang akan terkena dampak, sifat kumulatif dampak, luaswilayah penyebaran dampak, berbalik atau tidaknya dampak. Sedangkan rumahsakit yang tidak termasuk wajib AMDAL wajib memiliki dokumen UKL-UPL.Pengolahan limbah cair mempunyai tujuan untuk menghilangkan unsurunsur pencemar dari air limbah dan untuk mendapatkan efluent dari pengolahan

9yang mempunyai kualitas yang dapat diterima oleh badan air penerima, tanpaada gangguan-gangguan fisik, kimiawi maupun biologi (Djabu, 1990/1991).IPAL rumah sakit dibangun dengan maksud untuk mengolah limbah cair yangdihasilkan oleh rumah sakit agar dapat mengurangi, menghilangkan danmenurunkan bahan-bahan yang berbahaya yang terkandung dalam air limbah(Mulia, 2005).Rumah Sakit Kelas D merupakan rumah sakit umum bentuk transisiPuskesmas menjadi rumah sakit. Rumah sakit didirikan oleh pemerintah daerahberbentuk UPT dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan. Rumah sakit inihanya dapat didirikan di daerah perkotaan dengan kepadatan penduduk yangtinggi atau di daerah dengan akses pelayanan rumah sakit sulit dijangkau.Rumah sakit mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan kesehatan dasaryang tidak membedakan kelas perawatan dalam upaya kesehatan peroranganyang memberikan pelayanan gawat darurat 24 jam, pelayanan rawat jalan danrawat inap.Kriteria, fasilitas dan kemampuan meliputi pelayanan medik umum,pelayanan gawat darurat, pelayanan medik spesialis dasar, pelayanankeperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik dan pelayananpenunjang non klinik:a.Pelayanan medik umum terdiri dari pelayanan medik dasar, pelayananmedik gigi dan mulut serta pelayanan kesehatan ibu anak/KeluargaBerencana.b.Pelayanan gawat darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat24 jam dan 7 hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaanawal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuaidengan standar.c.Pelayanan medik spesialis dasar sekurang-kurangnya 2 dari 4 jenispelayanan spesialis dasar meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatananak, bedah, obstetri dan ginekologi.d.Pelayanan spesialis penunjang medik yaitu laboratorium dan radiologi.e.Pelayanan keperawatan dan kebidanan terdiri dari pelayanan asuhankeperawatan dan asuhan kebidanan.

10f.Pelayanan penunjang klinik terdiri dari ruang perawatan, pelayanan darah,gizi, farmasi, sterilisasi instrumen dan rekam medik.g.Pelayanan penunjang non klinik terdiri dari pelayanan laundry/linen, jasaboga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas,gudang, ambulans,komunikasi, kamar jenazah, pemadam kebakaran, pengelolaan gas medic,penampungan air bersih dan pengelolaan limbah.Kegiatan sarana pelayanan kesehatan di rumah sakit menghasilkanlimbah cair yang meliputi air limbah domestik (air buangan kamar mandi, dapur,air bekas pencucian pakaian), air limbah klinis (air limbah yang berasal darikegiatan klinis rumah sakit, misalnya air bekas cucian luka, cucian darah danlain-lain), air limbah laboratorium dan lain-lain. Air limbah rumah sakitmengandung polutan yang bersifat beracun, infeksius, bahkan radioaktif,sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap pencemaran lingkungan dankesehatan masyarakat. Baku mutu limbah cair ditetapkan berdasarkan tingkatanpelayanan atau klasifikasi rumah sakit.2. Limbah Cair Rumah SakitUndang-undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), mendefinisikanlimbah sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Menurut WHO (2005)klasifikasi limbah berbahaya yang berasal dari layanan kesehatan meliput :a.Limbah Infeksius, yaitu limbah mengandung bahan patogen (bakteri, virus,parasit atau jamur) dalam konsentrasi atau jumlah yang cukup untukmenyebabkan penyakit pada penjamu yang rentan. Kultur dan persediaanagens infeksius, limbah dari otopsi, bangkai hewan dan limbah lain yangterkontaminasi, terinfeksi atau terkena agens semacam itu disebut limbahyang sangat infeksius. Dalam kategori ini antara lain tercakup kultur danstok agen infeksius dari aktivitas di laboratorium.b.Limbah buangan hasil operasi dan otopsi pasien yang menderita penyakitmenular, seperti jaringan dan materi atau peralatan yang terkena darah ataucairan tubuh yang lain.

11c.Limbah pasien yang menderita penyakit menular dari bangsal isolasi sepertiekskreta, pembalut luka bedah atau luka yang terinfeksi, pakaian yangterkena darah pasien, atau cairan tubuh yang lain.d.Limbah yang sudah tersentuh pasien yang menjalani hemodialisis(misalnya: peralatan dialisi seperti selang dan filter, handuk, baju RS, apron,sarung tangan sekali pakai dan baju laboratorium).e.Limbah patologis, terdiri dari jaringan, organ, bagian tubuh, janin manusiadan bangkai hewan, darah dan cairan tubuh (limbah anatomis) atausubkategori dari limbah infeksius.f.Limbah benda tajam, materi yang dapat menyebabkan luka (baik iris atauluka tusuk), antara lain jarum, jarum suntik, scalpel dan jenis belati, pisau,peralatan infuse, gergaji, pecahan kaca dan paku. Baik terkontaminasimaupun tidak, benda semacam itu biasanya dipandang sebagai limbahlayanan kesehatan yang sangat berbahaya.g.Limbah farmasi, yaitu limbah mencakup produk farmasi, obat-obatan,vaksin dan serum yang sudah kedaluwarsa, tidak digunakan, tumpah, danterkontaminasi yang tidak diperlukan lagi dan harus dibuang dengan tepat.Kategori ini juga mencakup barang yang akan dibuang setelah digunakanuntuk menangani produk farmasi, misalnya botol atau kotak yang berisiresidu, sarung tangan, masker, selang penghubung dan ampul obat.h.Limbah genotoksik, merupakan limbah yang sangat berbahaya dan bersifatmutagenik, tetratogenik atau karsinogenik. Limbah ini menimbulkanpersoalan pelik, baik di dalam area instalasi kesehatan itu sendiri maupunsetelah pembuangan sehingga membutuhkan perhatian khusus. Limbahgenotoksik dapat mencakup obat-obatan sitostatik tertentu, muntahan, urineatau tinja pasien yang diterapi dengan obat-obatan sitostasik, zat kimia,maupun radioaktif.i.Obat-obatan sitotoksik (atau antineoplastik), sebagai subtansi pokok didalam kategori ini, memiliki kemampuan untuk membunuh ataumenghentikan pertumbuhan sel tertentu dan digunakan dalam kemoterapikanker. Selain memainkan peranan penting di dalam terapi berbagaipenyakit neoplastik, obat-obatan ini juga banyak digunakan sebagai agens

12imunosupresif dalam transplantasi organ atau dalam mengobati berbagaipenyakit imunologis. Obat-obatan sitotoksik ini kebanyakan digunakan diunit spesialisasi seperti unit kanker dan unit radioterapi, yang fungsipokoknya adalah mengobati kanker. Pada Rumah Sakit khusus kanker,limbah genotoksik (yang mengandung zat sitostatik atau radioaktif)diperkirakan mencapai 1% dari keseluruhan limbah pelayanan kesehatan.j.Limbah yang mengandung logam berat, yaitu limbah yang mengandunglogam berat dalam konsentrasi tinggi, termasuk dalam subkategori limbahkimia berbahaya dan biasanya sangat toksik. Contoh adalah limbah merkuri(Hg), yang berasal dari bocoran peralatan kedokteran yang rusak(termometer dan atau alat pengukur tekanan darah). Residu yang berasaldari ruang pemeriksaan gigi kemungkinan juga mengandung Hg dalamkadar yang tinggi. Limbah kadmium (Cd) kebanyakan berasal dari bateraibekas, panel kayu tertentu yang mengandung timbal (Pb) masih digunakandalam pembatasan radiasi sinar X dan di bagian diagnostik. Serta sejumlahobat-obatan yang mengandung logam berat arsen (Ar), tetapi dikategorikansebagai limbah farmasi.k.Limbah kemasan bertekanan, yaitu berbagai jenis gas digunakan dalamkegiatan di instalasi kesehatan dan biasa dikemas dalam tabung, cartridge,dan kaleng aerosol. Banyak di antaranya begitu kosong dan tidak terpakailagi dapat dipergunakan kembali, tetapi ada beberapa jenis yang harusdibuang, seperti kaleng aerosol. Gas mulia berpotensi membahayakan, olehkarena itu pengunaan gas di dalam kontainer bertekanan harus dilakukandengan sangat hati-hati karena container dapat meledak jika terbakar atautanpa sengaja bocor.l.Limbah radioaktif, mencakup benda padat, cair dan gas yang terkontaminasiradionuklida. Limbah ini terbentuk akibat pelaksanaan prosedur sepertianalisis in-vitro pada jaringan dan cairan tubuh, pencitraan organ danlokalisasi tumor secara in-vivo, dan berbagai jenis metode investigasi danterapi lainnya. Radionuklida yang digunakan di dalam layanan kesehatanbiasanya berada dalam sumber yang tidak tersegel (terbuka) atau sumberyang tersegel (tertutup rapat). Sumber yang tidak tertutup biasanya berupa

13cairan siap pakai dan tidak ditutup lagi selama penggunaannya; sumberyang tertutup misalnya zat radioaktif yang terkandung dalam bagianperlengkapan atau peralatan atau terbungkus dalam kemasan antipecah ataukedap air seperti seeds dan jarum.Limbah cair rumah sakit pada Keputusan Menteri Negara LingkunganHidup No. 58 Tahun 1995, diartikan sebagai bahan buangan berbentuk cairyang berasal dari rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganismepatogen, bahan kimia beracun dan radioaktivitas.Disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1204 Tahun2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, pengertianlimbah cair adalah semua buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatanrumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimiaberacun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan. Dibatasi lebih lanjut disini yang dimaksud limbah cair adalah semua bahan buangan yang berbentukcair yang kemungkinan mengandung mikroorganisme patogen, bahan kimiaberacun dan radioaktivitas (Said, 1999).Jenis limbah cair rumah sakit dapat dikelompokkan sebagai air limbahdomestik, air limbah klinis, air limbah laboratorium klinik dan kimia, airlimbah radioaktif (tidak boleh masuk IPAL serta harus mengikuti petunjuk dariBATAN untuk proses pengolahannya). Karakter air limbah meliputi sifat-sifatfisika, kimia, dan biologi. Dengan mengetahui jenis polutan yang terdapatdalam air limbah, dapat ditentukan unit proses yang dibutuhkan. Karakter fisikaair limbah meliputi temperatur, bau, warna, dan padatan. Karakter kimia airlimbah meliputi senyawa organik dan senyawa anorganik. Karakter biologismeliputi mikroorganisme yang dibedakan menjadi binatang dan tumbuhan.Keberadaan bakteri dalam unit pengolahan air limbah merupakan kunciefisiensi kualitas air. Karakteristik air limbah yang biasa diukur antara laintemperatur, pH, alkalinitas, padatan-padatan, kebutuhan oksigen, nitrogen, danfosfor (Sakti, 2005).Sesuai dengan fungsinya ruangan yang paling dominan menghasilkanlimbah cair di rumah sakit (Asmadi, 2013), tercantum pada Tabel 1 halamanberikutnya.

14Tabel 1. Sumber dan Jenis Limbah Cair Rumah SakitNo.1SumberInstalasi giziJenis LimbahLimbah cair dari proses pencucian danpengolahan makananLaboratoriumLimbah cair dari proses pemeriksaanspesimen dan bahan kimia yang digunakan,yaitu berupa bekas reagen, pencucian alat,dan lain-lainInstalasi farmasiLimbah cair dari sisa buangan obat-obatandan proses pencucian tanganLaundryLimbah yang dihasilkan dari pencucian sprei,sarung bantal, pakaian operasi, masker,handuk, selimut dan linen rumah sakitRuang operasi (OK) Limbah yang dihasilkan berupa darah bekasoperasi, pencucian peralatan dan limbah cairyang berasal dari kamar mandi dan WCRuang bersalinLimbah yang dihasilkan dari bahan habispakai seperti sabun, dan bekas darahpersalinanInstalasigawat Limbah yang dihasilkan adalah air bekasdarurat (IGD)pencucian luka2345678Ruang perawatan9PoliklinikLimbah cair yang dihasilkan dari kamarmandi dan WCLimbah cair yang dihasilkan dari air cucitangan dan alat-alat yang dicuciFasilitas kesehatan yang melakukan pengolahan limbah, sesuai denganPeraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 tentang Baku MutuAir Limbah, pengolahan limbah domestik rumah sakit wajib memenuhi bakumutu air limbah dengan syarat uji kandungan limbah (parameter) sebagaiberikut:a.Fisika, meliputi suhu, zat padat terlarut, dan zat padat tersuspensi.b.Kimia, meliputi pH, BOD, COD, TSS, minyak dan lemak, senyawa aktifbiru metilen (MBAS), amonia nitrogen.c.Biologi, yaitu total coliform.

15Bahan baku yang digunakan dari kegiatan pelayanana medis sepertitindakan medik, tindakan perawatan, farmasi, laboratorium, ataupun radiologi,serta kegiatan sterilisasi dan desinfeksi, berpotensi menagkibatkan limbahrumah sakit mengandung logam berat. Logam berat yang dimaksud antara lainbesi terlarut (Fe), mangan terlarut (Mn), barium (Ba), tembaga (Cu), seng (Zn),krom valensi enam (Cr6 ), krom total (Cr), kadmium (Cd), merkuri (Hg),timbal (Pb), stanium (Sn), arsen (As), selenium (Se), nikel (Ni), kobal (Co),sianida (Cn), sulfida (S ), flourida (F-), klorin bebas (Cl2), amonia bebas (NH3N), nitrat (NO3-N), nitrit (NO2-N), MBAS, fenol, senyawa organik terklorinasi(Adsorbable Organic Halide/AOX), Polychlorinated biphenyls (PCBs),Polychlorinated Dibenzofurans (PCDFs), dan Polychlorinated dibenzodioxins(PCDDs). Pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang hasilpengolahan disalurkan ke IPAL, wajib memenuhi baku mutu air limbah dengansyarat uji konsentrasi maksimal tertentu (Lampiran 4).Sifat cair dari limbah. rumah sakit yaitu toksik, iritatif, korosif,kumulatif dan karsinogenik, temperatur tinggi, berbau, berwarna serta organik.Limbah cair rumah sakit berpotensi menurunkan kualitas lingkungan danmerupakan salah satu potensi bahaya yang dapat mengganggu kesehatansehingga permasalahan limbah cair rumah sakit tidak dapat diabaikan begitusaja. Mengingat pentingnya limbah cair terutama sebagai penyebab gangguankesehatan lingkungan dan manusia, maka limbah cair tersebut perlu mendapatperhatian yang lebih dalam pengelolaannya (Notoadmodjo, 2003).Antisipasi komponen bahaya tersebut di atas, diupayakan angkansegalaketerbatasan rumah sakit. Karakteristik lahan rumah sakit kelas D umumnyaberupa lahan yang kecil, sehingga memungkinkan pengadaan IPAL dengankonstruksi kecil. Berdasarkan penelitian Gasparikova et al (2005), karakteristikpermukiman di lokasi penelitian memungkinkan pengadaan IPAL dengankonstruksi kecil, dimana investasi rendah dan biaya pemeliharaan ringan.Mayoritas IPAL yang dipilih adalah yang efisien dalam penyisihan polutanorganik tanpa operasional yang harus melibatkan tenaga profesional.

16Penelitian tersebut di atas menemukan bahwa sistem terintegrasi darikombinasi proses anaeobik dan aerobik efektif untuk penyisihan polutanseperti COD, nutrisi dan patogen. Prinsipyang digunakan adalahmenggarisbawahi keuntungan dan melawan kelemahan antara anaeobik danaerobik, yaitu menggabungkan keduanya ke dalam satu sistem terintegrasi.Anaerobik digunakan untuk tahap pengolahan pertama dilanjutkandengan tahap pengolahan secara aerobik. Didapatkan konsumsi energipengolahan limbah menurun sekitar 25-40 % dibandingkan dengan IPAL kecilyang bekerja melalui proses aerobik saja. Reaktor anaerob telah digunakanuntuk pengolahan limbah industri, tetapi juga dapat digunakan lahteknologiberkelanjutan dengan biaya operasional dan bi

IPAL rumah sakit dibangun dengan maksud untuk mengolah limbah cair yang dihasilkan oleh rumah sakit agar dapat mengurangi, menghilangkan dan menurunkan bahan-bahan yang berbahaya yang terkandung dalam air limbah (Mulia, 2005). Rumah Sakit Kelas D merupakan rumah sakit umum bentuk

Related Documents:

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

BAB II Landasan Teori Dan Pengembangan Hipotesis A. Teori Agency (Agency Theory) . agent (yangmenerima kontrak dan mengelola dana principal) mempunyai kepentingan yang saling bertentangan.3 Aplikasi agency theory dapat terwujud dalam kontrak kerja yang akan mengatur proporsi hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan tetap memperhitungkan kemanfaatan secara keseluruhan.4 Teori agensi .

BAB II KAJIAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI DAN MODEL PENELITIAN 2.1 Kajian Pustaka Beberapa tulisan yang dapat digunakan sebagai tolok ukur seperti tesis, . teori manajemen, dan teori analisis SWOT. Perbedaan penelitian tersebut di atas adalah perbedaaan

BAB II LANDASAN TEORI A. Deskripsi Teori 1. Nilai Nilai berasal dari bahasa Latin vale’re yang artinya berguna, mampu akan, berdaya, berlaku, sehingga nilai diartikan sebagai sesuatu yang dipandang baik, bermanfaat dan paling benar menurut keyakinan seseorang atau sekelompok orang.1

BAB II LANDASAN TEORI 2.1. Tinjauan Pustaka Untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam penyusunan skripsi ini dibutuhkan tinjauan pustaka yang berisi teori-teori atau konsep-konsep yang digunakan sebagai kajian dan acuan bagi penulis 2.1.1. Pengertian Sistem Suatu sistem t

17 BAB II LANDASAN TEORI A. Teori Stakeholder (Stakeholder Theory) Ramizes dalam bukunya Cultivating Peace, mengidentifikasi berbagai pendapat mengenai stakeholder.Friedman mendefinisikan stakeholder sebagai: “any group or individual who can affect or is affected by the achievment of the organi

BAB II . URAIAN TEORI . 1.1. Landasan Teori . Kerangka teoritis adalah konsep-konsep yang sebenarnya merupakan abstraksi dari ha

6 BAB II LANDASAN TEORI . A. Kajian Teori. 1. Konstruktivisme a. Pengertian Konstruktivisme Konstruktivis