Pengelolaan Lingkungan Hidup

2y ago
25 Views
2 Downloads
1.82 MB
16 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jacoby Zeller
Transcription

PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP“Usaha secara sadar untuk memelihara dan ataumemperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasardapat terpenuhi”Bersifat lentur, karena adanya kebutuhan yang berbedabaik daerah ataupun waktuTidak boleh mengakomodasi MAL-ADAPTASI

MUTU DAN KUALITAS LINGKUNGANAda perbedaan penilaian mutu lingkungan oleh makhluk hidup(manusia)Perbedaan penilaian tersebut sebagai akibat dari pemenuhankebutuhan dasarnyaKEBUTUHAN DASAR, dibedakan menjadi :1) Kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup Hayati Sebagai individu dan jenis2) Kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup yang manusiawi3) Kebutuhan dasar untuk memilih

DAYA DUKUNG LINGKUNGAN“Seluruh hal yang dapat menopang perikehidupan makhluk hidup yangada di sekitarnyaAda dua faktor yang mempengaruhi daya dukung lingkungan :1. Faktor biofisik proses Ekologi2. Faktor sosial-ekonomiDAYA LENTING Kemampuan sebuah sistem untuk pulih setelah terkena gangguan atauperubahan-dapat merupakan dasar konsep adaptasi lingkungan

RUANG LINGKUP PENGELOLAAN LINGKUNGAN1. Pengelolaan Lingkungan Secara Rutin2. Perencanaan dini pengelolaan lingkungan suatu daerah Perencanaan Pembangunan Daerah3. Perencanaan Pengelolaan Lingkungan berdasarkanperkiraan dampak yang akan terjadi4. Perencanaan Pengelolaan Lingkungan untukmemperbaiki lingkungan yang mengalami kerusakan

Tujuan dan Sasaran pengelolaan lingkungan hidup,(Berdasarkan UU No.32/2009 Pasal 4)1. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbanganantara manusia dan lingkungan hidup.2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkunganhidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi danmembinalingkungan hidup.3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasimasa depan;4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secarabijaksana;6. Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesiaterhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayahnegara yang menyebabkan pencemaran dan/atauperusakan lingkungan hidup

Beberapa kegiatan untuk mencapai tujuan keseimbanganantara perkembangan manusia dan lingkungan hidupantara lain (Dasar strategi Lingkungan):1. Penentuan jumlah optimum populasi, penyebaran strukturumur dan geografis2. Penggunaan SDA secara cermat dan bijaksana3. Pengembangan teori ekonomi yang berdasarkankeseimbangan, bukan pertumbuhan4. Pengawasan atau monitoring terhadap perubahanlingkungan dan sumberdaya5. Adanya peraturan dan perundang-undangan yang tegas6. Adanya jaminan bagi setiap manusia akan lingkunganhidup yang sehat dan sesuai

KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPDI INDONESIA Good Environmental Governance Lembaga yustisi (pengadilan, kejaksaan, & polisi) yangkredibel & adil Birokrasi pemerintah yg profesional & bersih Dewan perwakilan rakyat yg kredibel & aspiratif Masyarakat madani yang tangguh. Kebijakan Lingkungan Kebijakan bensin bebas timbal Kebijakan desentralisasi pengelolaan LH Kebijakan pengendalian kerusakan lingkungan

KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPDI INDONESIA Peraturan Perundang-undangan Baku mutu emisi Baku mutu limbah cair Golongan peruntukan air sungai Pengelolaan limbah B3Kepedulian Konsumen Kesadaran untuk membeli barang yang dibuat dengan etikalingkungan yg tinggi Boikot konsumen terhadap produk-produk tertentu yang tidakramah lingkungan

KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPDI INDONESIA Market Based Instrument Market creation (tradeable emmision/effluents permits) Fiscal instrument (emmisions charges, property charges) Financial instruments (technology subsidies, soft loans) Liability system (joint liability, liability insurance) Deposit refund system & guarantee bond (reforestation bonds,land reclamation bonds)Teknologi Teknologi produksi bersih Verifikasi teknologi ramah lingkungan

TINJAUAN HISTORIS LANDASAN HUKUM BAGIPENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIATitik tolak pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia sebagai manifestasikonkrit dari upaya-upaya sadar, bijaksana dan berencana dimulai padatahun 1982 dengan dikeluarkannya UU No.4 tahun 1982Tentang :”Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup”Selanjutnya diperbaharui melalui UU No. 23 Tahun1997Selanjutnya Dikeluarkan beberapa peraturanperundangan lain, baik ditingkat pusat maupundaerah

UPAYA-UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGANMerupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan danpersyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum danindividual, melalui pengawasan dan penerapan sanksi administratif,kepidanaan dan keperdataanSarana Penegakan Hukum LingkunganSarana administratif (umumnya dalam bentuk Undangundang, Peraturan Pemerintah, Kepres, Inpres, KeputusanMenteri, Perda, Keputusan Gubernur )-- Sarana kepidanaan (tercermin dalam UU No. 5/1990 pasal 40tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya- Sarana keperdataan (tercantum dalam UU no. 23/1997 tentangPengelolaan Lingkungan Hidup,

FAKTOR PENYEBAB BELUM OPTIMALNYAPENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP123Perangkat hukum dan kebijakan nasional maupun daerah mungkinsudah ada, namun kesadaran dan tanggung jawab para pengambilkeputusan, pelaku pembangunan dan masyarakat masih kurang.Masih terdapat jenis usaha dan/atau kegiatan yang berpotensimenimbulkan dampak besar dan penting namun belum memilikiAMDAL atau unit pengelolaan lingkungan atau unit pemantauanlingkungan, sementara izin untuk melakukan usaha dan/ataukegiatan tersebut sudah berjalanTerdapat kasus orang yang mengimpor limbah dari luar wilayahIndonesia dengan cara yang ilegal

FAKTOR PENYEBAB BELUM OPTIMALNYAPENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP4Adalah sulit untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, karenajuga tidak mudah untuk menjamin bahwa setiap usaha dan/atau kegiatantidak melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan5Belum semua orang mempergunakan haknya untuk berperan dalampengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku6Tidak semua orang juga memerlukan dan memanfaatkan informasilingkungan hidup7Tidak semua orang menyadari haknya untuk berperan dalammenyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan, sertamemberikan saran pendapat dalam pengelolaan lingkungan hidup

MANFAAT DAN RESIKO LINGKUNGAN-Manfaat Lingkungan sangat berperan dalam pemenuhankebutuhan hidup , sedangkan Resiko Lingkungan akanmenghalangi pemenuhan tersebut-Terdiri dari bentuk hayati, fisik-kimia dan bersifat alamiahataupun buatan manusiaSebagai contoh: Gunung berapimemberikan manfaat sebagai sumberdayaenergi, kesuburan tanah, namunmengandung resiko akan kematianmakhluk hidup jika meletusPengelolaan Lingkungan :memperbesar Manfaat dan memperkecil Resiko

PENCEMARAN LINGKUNGAN :Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan, dan/atauberubahnya tatanan (komposisi) lingkungan oleh kegiatanmanusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkunganmenjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuaidengan peruntukkannyafungsilingkunganBaku mutu lingkungan

TERIMAKASIH

Faktor biofisik proses Ekologi 2. Faktor sosial-ekonomi DAYA LENTING Kemampuan sebuah sistem untuk pulih setelah terkena gangguan atau perubahan-dapat merupakan dasar konsep adaptasi lingkungan. RUANG LINGKUP PENGELOLAAN LINGKUNGAN 1. Pengelolaan Lingkungan Secara Ruti

Related Documents:

BAB II TINJAUAN PUSTAKA MENGENAI LINGKUNGAN HIDUP DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP A. Lingkungan Hidup 1. Pengertian Lingkungan Hidup Kehidupan manusia di bumi tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya, begitu juga dengan kehidupan manusia dengan makhluk hidup lainnya seperti hewan dan tumbuhan.

lingkungan hidup Indonesia bukanlah konsep ekologi semata akan tetapi juga merupakan konsep hukum dan politis.28 Dikatakan pula bahwa lingkungan hidup Indonesia menurut konsep kewilayahan merupakan suatu pengetian hukum. Dalam pengertian ini, lingkungan hidup Indonesia

Asaad, Ilyas, et.al, Teologi Lingkungan (Etika Pengelolaan Lingkungan Dalam Perspektif Islam), Deputi Komunikasi Lingkungan dan pemberdayaan Masyarakat, Kementrian Lingkungan Hidup, dan Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2011. Ashfahani, Al-Ragib, al-Mu’jam al-Mufradat li Alfazh al-Qur’an, Dar

Standar Implementasi Pencapaian A. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memuat kebijakan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 1. Visi, Misi dan Tujuan sekolah yang tertuang dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (dokumen 1) memuat kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

pendidikan lingkungan hidup ini dalam kurikulum sekolah dasar hingga pendidikan tinggi, dengan kata lain Diknas menangani peserta didik. Kedua, instansi pemerintah yang terkait misalnya Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Perindustrian dalam membina masyarakat industri. Ketiga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang membina

1 Hadiah lingkungan hidup untuk prestasi lingkungan hidup yang terkena (Outstanding enviromental achievement) di Asia. Hadiah Goldman diberikan satiap tahun kepada seorang pecinta lingkungan hidup asli terkemuka. 2Laporan Kasus Menonjol 2009,2010 POLDA PAPUA

BAB VI. PEMBELAJARAN ETIKA LINGKUNGAN 111 A. Rambu-Rambu Membelajarkan Etika Lingkungan 111 B. Pembelajaran Etika Lingkungan Melalui Model Pembelajaran OIDDE 121 C. Pengambilan Keputusan Etik dalam Kasus Etika Lingkungan 131 D. Pembelajaran Etika Lingkungan (Pengalaman di Beberapa Negara) 133 DAFTAR FUSTAKA 145 GLOSARIUM 159

REST API Security REST Authentication Overview ESC REST API uses http basic access authentication where the ESC client will have to provide a username and password when making ESC REST requests. The user name and password will be encoded with Base64 in transit, but not encrypted or hashed. HTTPS will be used in