PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL DINAS KOMUNIKASI

2y ago
40 Views
2 Downloads
1.42 MB
32 Pages
Last View : 2d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Vicente Bone
Transcription

SALINANPEMERINTAH KABUPATEN BANTULDINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAJalan RW MonginsidiBantul 55711 Telp. (0274) 367509 Ext :436, 434Website :www.diskominfo.bantulkab.go.id e-mail: diskominfo@bantulkab.go.idKEPUTUSAN KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAKABUPATEN BANTULNOMOR : 116/Kep. KOMINFO/2019TENTANGPETA PROSES BISNIS DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAKABUPATEN BANTULKEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BANTULMenimbang:a.MenimbangBahwa penataan ketatalaksanaan merupakansalah satuarea perubahan dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkanorganisasi instansi pemerintah yang tepatukuran, dan tepat proses,fungsi, tepatmaka per1u menetapkan petaproses bisnis Dinas Komunikasi dan Informatika KabupatenBantul Tahun 2019;b.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diatas maka perlu menetapkan KeputusanKepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantultentang Proses Bisnis Dinas Komunikasi dan InformatikaKabupaten ntangPembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan DaerahIstimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32Tahun nggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme;3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah;5.Undang-UndangNomor14Keterbukaan Informasi Publik;Tahun2008tentang

6.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik;7.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SistemPemerintah Berbasis Elektronik (SPBE)8.Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan KorupsiTahun 2014;9.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentangPenyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintahan;10.Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKabupaten Bantul sebagaimana telah di ubah denganPeraturan Daerah Nomor 8 tahun 2019;11.Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 ahun 2019 tentangKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan TataKerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul12.Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2019 Tentang PedomanPenyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah KabupatenBantul;MEMUTUSKAN:Menetapkan :KEPUTUSANKEPALADINASKOMUNIKASIDANINFORMATIKA KABUPATEN BANTUL TENTANG ABUPATEN BANTUL;Pasal 1Dalam keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikayang dimaksud ;1. Petaprosesbisnisadalahdiagramyangmenggambarkan hubungan kerja yang efektif danefisien antar unit organisasi untuk menghasilkan nghadilkan keluaran yang bernilai tambah bagipemangku kepentingan;2. Supplier adalah unit organisasi yang menyediakan inputuntuk suatu proses.3. Input adalah sumber daya yang akan digunakan dalamsuatu proses.

4. Proses adalah serangkaian tahapan yang mengubahinput menjadi output.5. Output adalah sumber daya yang dihasilkan dari suatuproses6. Customer adalah unit organisasi yang menerima outputdari suatu proses7. Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut TI impan, memproses, mengumumkan, menganalisis,dan/atau menyebarkan informasi.8. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang ,menyiapkan, menyimpan, memproses, informasi dan/atau menyebarkan informasi antar media9. e-GovernmentadalahpenggunaanTeknologiInformatika dan Komunikasi untuk mendukung kegiatanoperasional pemerintah dengan memberikan manfaatbagi masyarakat10. Government Chief Information Officer yang selanjutnyadisingkat dengan GCIO adalah jabatan strategis yangmemadukan eknologi Informasi dengan pemerintah;11. Data Center adalah suatu fasilitas yang digunakan untukmenempatkansistemkomputerdankomponenkomponen terkaitnya, seperti sistem telekomunikasi dansistem repositori.12. Network Operating Center adalah administrator yangmengawasi, memantau dan mengamankan jaringaninternet13. Disaster Recovery Center adalah sebuah tempat yangditujukan untuk menempatkan perangkat TI, acadanganyanguntukpersiapandiperlukanoleh

14. Smart City adalah wilayah kabupaten atau kota yangmengitegrasikan Teknologi Informasi Komunikasi dalamtatakelola sehari-hari dengan tujuan untuk anmeningkatkan kesejahteraan masyarakat15. iElektronikSPBEyangadalahpenyelenggaraan pemerintahan dengan meman faatkanteknologi informasi dan komunikasi untuk memberikanlayanan kepada pengguna SPBE.16. Business Process Re-Engineering adalah pemikiransecara fundamental dan perancangan kembali prosesbisnis dari sumberdaya organisasi yang tersedia.17. Application Programming Interface adalah sekumpulanperintah, fungsi, serta protocol yang digunakan olehprogrammer saat membangun perangkat lunak untuksystem operasi tertentu.18. Dinas Komunikasi dan Informatika adalahDinasKomunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul;Pasal 2Penyusunan Peta Proses Bisnis merupakan acuan bagiDinas Komunikasi dan Informatika untuk menggambarkanhubungan kerja yang efektif dan efisien antar Sekretaris,Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Bidang danKepala Seksitujuanuntuk menghasilkan kinerja sesuai dengandan menghasilkan keluaran yang bernilai tambahbagi pemangku kepentingan;Pasal 319. Penyusunan Peta Proses Bisnis Dinas Komunikasi danInformatikatercantumdalamLampiranyangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari KeputusanKepala Dinas Komunikasi dan Informatika KabupatenBantul;20. Peta prosesbisnis Dinas Komunikasi dan Informatikadilaporkan kepada Bupati Bantul.

Pasal 4Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkanDitetapkan di BantulPada tanggal 13 Desember 2019KEPALA,Ir. FENTY YUSDAYATI, M.T.Pembina Utama Muda, IV/cSalinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :1. Ketua DPRD Kabupaten Bantul;2. Kepala Inspektorat Kab. Bantul;3. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Bantul;4. Kepala Bagian Organisasi Setda. Kab. Bantul;5. Yang bersangkutan.Untuk diketahui dan/atau dipergunakan sebagaimana mestinya.

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALADINAS KOMUNIKASI DANINFORMATIKA KABUPATEN BANTULNOMOR 116/Kep. KOMINFO/2019TENTANG PETA PROSES BISNISDINAS KOMUNIKASI DANINFORMATIKA KABUPATENBANTULTerwujudnya Masyarakat Kabupaten Bantul yang sehat,cerdas,dan sejahtera, berdasarkannilai-nilai keagamaan,kemanusiaan,dan kebangsaan dalam wadah Negara Kesatuan NegaraRepublik Indonesia (NKRI)Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik,efektif,efisien,dan bebas dari KKN melalui percepatan reformasi birokrasiPengelolaan Informasidan Komunikasi PublikPengelolaan asiPublikPemberdayaan danKemitraanInfrastruktur Teknologi Informasi,Keamanan Informasi ntahInfrastrukturTeknologiInformasi NonPemerintahKeamananInformasidanPersandianTata Kelola e-Government,Aplikasi Informatika dan kasiInformatikaPengelolaan DatadanStatistik

PENATAAN PROSES BISNIS DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA1. Sejarah PembentukanDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul dibentuk denganPeraturanDaerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul2. Dasar Hukuma. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah KabupatenBantulb. Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2019 tentang KedudukanSusunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi danInformatika Kabupaten Bantul perlu dilakukan penyempurnaan;Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupatimelaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika , statistikdan persandian. Dalam melaksanakan tugas, Dinas Komunikasi dan Informatikamempunyai fungsi :a. penyusunan program kerja Dinas;b. perumusan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistikserta bidang persandian;c. perumusan kebijakan teknis bidang GCIO;d. pelaksanaan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistikserta bidang persandian;e. pelaksanaan kebijakan teknis bidang GCIO ;f.pelayanan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;g. pelayanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi telematika dan integrasisistem informasi;h. pengembangan dan pengelolaan infrastruktur dan TI;i.pengoordinasian penyelenggaraan Smart City;j.penyelenggaraan statistic sektoral, statistic geospasialdanstandarisasidata;k. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;l.pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakanbidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkaitdenganbidangkomunikasi dan informatika, statistik dan persandian;

3. SUSUNAN ORGANISASIa. Susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika, terdiri atas :1.Sekretariat;2.Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;3.Bidang Infrastruktur TeknologiInformasi, Keamanan Informasi danPersandian;4.Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan DataStatistik;5.UPT; dan6.Kelompok Jabatan Fungsional1. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.Dalam melaksanakan tugas Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publikmempunyai fungsi :a. penyusunan program kerja Bidang Pengelolaan Informasi dan KomunikasiPublik;b. perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan informasi publik,aspirasipublik, produksi informasi publik, dan pengelolaan saluran informasi publik;c. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan informasi publik aspirasipublik, produksi informasi publik, serta pengelolaan saluran informasi publik;d. pemberian bimbingan teknis dan pembinaan bidang pengelolaan informasipublik, aspirasi publik, produksi informasi publik, serta pengelolaansaluraninformasi publik;e. pengelolaan opini publik;f. pelayanan pengaduan publik;g. pelaksanaan produksidandistribusi informasi publik;h. pengembangan kemitraan komunikasi Pemerintah Daerah dengan media massadan komunitas;i. pelaksanaan pemberdayaan komunitas informasi;j. pengelolaanpelayananinformasi public dandokumentasi;k. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program BidangPengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugasdan fungsinya.2. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, terdiri atas :a. Seksi Pengelolaan Opini Publik dan Pelayanan Pengaduan;b. Seksi Produksi dan Distribusi Informasi Publik; danc. Seksi Pemberdayaan dan Kemitraan.

3. Dalam melaksanakan tugas,Seksi Pengelolaan Opini Publik dan PelayananPengaduan mempunyai fungsi :a. penyusunan rencana kerja Seksi Pengelolaan Opini Publik dan PelayananPengaduan;b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan opini publik danpelayanan pengaduan publik;c. pelaksanaan monitoring dananalisisopini publik di media massa dan mediasosial;d. penyelenggaraan layanan dan pengelolaan aduan masyarakat;e. pelaksanaan peliputan kegiatan Pemerintah Daerah dan masyarakat;f.pelaksanaanbimbingan teknis dan pendampingan pengelolaan opini publikdan pelayanan pengaduan;g. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatanSeksi Pengelolaan Opini Publik dan Pelayanan Pengaduan;h. PengelolaanInformasi dan Komunikasi Publik.4.Dalam melaksanakan tugas, Seksi Produksi dan Distribusi Informasi Publikmenyelenggarakan fungsi :a. penyusunan rencana kerja Seksi Produksi dan Distribusi Informasi Publik;b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis produksi dan distribusiinformasi publik;c. pelaksanaan pembuatan materi informasi publikd. pengelolaan saluran komunikasi milik pemerintah daerah maupun nonpemerintah daerah;e. pelaksanaan distribusi materi informasi public melalui berbagai saluraninformasi atau media komunikasi likmelaluimediapemerintah daerah dan non pemerintah daerah;g. penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi produksi dan distribusiinformasi publik;h. pengelolaankonten website;i.pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatanSeksi Produksi dan Distribusi Informasi Publik;i.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengantugas dan fungsinya;

5. Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengelolaan Pemberdayaan dan Kemitraanmenyelenggarakan fungsi :a. penyusunan rencana kerja Seksi Pemberdayaan dan Kemitraan;b. dankemitraan;c. pemberdayaan dan penyediaan akses bagi media dan lembaga komunikasipublik;d. pengelolaankonten website Pemerintah Daerah;e. pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID ) utama danmelakukan pembinaan PPID pembantu;f.pelaksanaan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM);g. ksiPemberdayaan dan Kemitraan;h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang PengelolaanInformasi dan Komunikasi Publik sesuai deng tugas dan fungsinya.6. Bidang Infrastruktur TeknologiInformasi, Keamanan Informasi dan Persandian;Dalam melaksanakan tugas, Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi, KeamananInformasi dan Persandian menyelenggarakan fungsi :a.penyusunan program kerja Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi,Keamanan Informasi dan Persandian;b.perumusan kebijakan teknis bidang infrastruktur teknologi informasi,keamanan informasi dan persandian;c.pelaksanaan kebijakan teknis bidang penyelenggaraan InfrastrukturJaringan, Keamanan Informasi dan Persandian;d.pemberianbimbinganteknis dan supervisibidang infrastrukturteknologi informasi, keamanan informasi dan persandian;e.pengembangan dan pengelolaan TIK;f.pengembangan dan pengelolaaan saluran informasi danNetworkOperating Center ;h.pengembangan dan penyelenggaraan Disaster Recovery Center;i.pengembangan dan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik;j.pengembangan dan pengelolaan keamanan informasi dan persandian;k.pengembangan dan pengelolaan Security Operation Center;l.pengembangan dan pengelolaan tandatangan unanlaporanpelaksanaan program Bidang Infrastruktur Jaringan, Keamanan Informasidan Persandian;

n.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengantugas dan fungsinya.7. Bidang Infrastruktur Jaringan, Keamanan Informasi dan Persandian, terdiri atas ;a.Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi Pemerintahb. Seksi Infrastruktur TeknologiInformasi Non Pemerintah; danc. Seksi Keamanan Informasi dan Persandian.8. Dalam melaksanakan tugas, Seksi Infrastruktur teknologi Informasi Pemerintahmenyelenggarakan fungsi :a. penyusunan rencana kerja Seksi;b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis infrastruktur dan teknologisektor pemerintah;c. pelaksanaan Data Center dan Network Operating Center;d. pengembangan dan penyelenggaraan sistem komputer, server dan services;e. pelaksanaan Disaster Recovery Center;f. pelaksanaan pembangunan/ pengadaan dan pemeliharaan sarana publikasimilik pemerintah;g. penyediaan dan pengelolaan bandwith untuk akses internet pemerintah danpelayanan publik;h. pelaksanaan layanan interkoneksi jaringan intranet pemerintah;i. nganpemerintah;j. pelaksanaan TI publik milik pemerintah;k. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidanginfrastruktur TI pemerintah;l. pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalampengelolaan infrastruktur TI pemerintah;m. pengelolaan nama domain, sub domain pemerintah daerah;n. pemantauan,evaluasi,dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan SeksiInfrastruktur Teknologi Informasi Pemerintah;o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang InfrastrukturJaringan, Keamanan Informasi dan Persandian sesuai dengan tugas danfungsinya.9. Dalam melaksanakan tugas, Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi NonPemerintah menyelenggarakan fungsi :a. penyusunan rencana kerja Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi NonPemerintah;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Infrastruktur Informasi NonPemerintah;c. pelaksanaan fasilitasi penyiapan dan pengelolaan akses internet publik;d. pelaksanaan pengawasan, dan pengendalian Menara Telekomunikasi;e. pelaksanaan penerbitan Surat Rekomendasi Cell Plan pendirian MenaraTelekomunikasi;f. penyiapan dan pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi dankomunikasi untuk kepentingan publik;g. pelaksanaan penetapan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) RetribusiJasa Umum PengendalianMenara Telekomunikasi;h. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidanginfrastruktur TI non pemerintah;i. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan SeksiInfrastruktur TeknologiInformasi Non Pemerintah; danj. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang InfrastrukturJaringan, Keamanan Informasi dan Persandian sesuai dengan tugas danfungsinya.(3)Dalam melaksanakan tugas, Seksi Keamanan Informasi dan Persandianmenyelenggarakan fungsi :a. penyusunan rencana kerja Seksi;b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis keamanan informasi danpersandian;c. pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan tandatangan digital PemerintahKabupaten Bantul;d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan monitoring trafik elektronik;e. pelaksanaan penanganan insiden keamanan informasi;f.pelaksanaankeamananinformasipada sistem elektronikpemerintah daerah;g. pelaksanaan audit teknologi informasi komputer;h. penyelenggaraan internet sehat;i.penyusunan rancangan, pengembangan dan pengelolaan pola hubungankomunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Bantul;j.penyediaan sarana dan prasarana komunikasi pemerintah;k. penyelenggaraan operator perangkat telekomunikasi;l.pelaksanaan pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik pemerintahdaerah;m. pelaksanaan kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandianlainnya untuk pengamanan terhadap kegiatan dan instalasi penting;n. pelaksanaanSecurity Operation Center;

o. pengelolaanBantul Command Center;p. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi keamananinformasi dan persandian;q. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan SeksiKeamanan Informasi dan Persandian;r.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang InfrastrukturJaringan, Keamnan Informasi dan Persandian terkait dengan tugas danfungsinya.10.Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Data StatistikDalam melaksanakan tugas, Bidang Tata Kelola e-Government, AplikasiInformatika dan Data Statistik menyelenggarakan fungsi :a. penyusunan program kerja Bidang Tata Kelola E-Government, AplikasiInformatika dan Data Statistik;b. perumusan kebijakan teknis bidang tata kelola e-government, aplikasiinformatika dan data statistik;c. pelaksanaan kebijakan bidang penyelenggaraan tata kelola e-Government,statistik sektoral, dan aplikasi telematika;d. perumusan kebijakan terpadu implementasi pemerintahan berbasis TIK danSmart City;e. penyelenggaraan layanan pemerintahan terintegrasi dan berbasis TIK;f.pengoordinasian penyelenggaraan smart city;g. pengoordinasian sistem pemerintahan berbasis elektronik;h. pengembangan dan pelaksanaan inovasi TIK pada penyelenggaraanpemerintahan berbasis elektronik;i.pelaksanaan fungsi walidata;j.pengoordinasian penyusunan sistem informasi lintas organisasi perangkatdaerah, lintas pemerintah daerah dan lintas pemerintah pusat serta nonpemerintahk. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang tata kelola e-government,aplikasi informatika dan data statistik;l.pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan programBidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik;m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengantugas dan fungsinya.

11.Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Data Statistik, terdiriatas :a. Seksi Tata Kelola e-Government;b. Seksi Pengembangan Aplikasi Informatika; danc. Seksi Pengelolaan Data dan Statistik12.Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tata Kelola e-Government menyelenggarakanfungsi :a. penyusunan rencana kerja Seksi Tata Kelola e- Government;b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis tata kelola e-Government;c. penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasie- Government;d. pelaksanaan penyusunan sistem informasilintas organisasi perangkatdaerah, lintas pemerintah daerah dan lintas pemerintah pusat serta nonpemerintah;e. pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE);f. padalingkungan pemerintah dan non-pemerintah;g. penyelenggaraan sistem informasi Smart City, layanan interaktif pemerintahdan masyarakat;h. rvisipenyelenggaraan ekosistem teknologi informasi komunikasi dan Smart City;i. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan SeksiTata E-Government; danj.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Kelola eGovernment, Aplikasi Informatika dan Data Statistik sesuai dengan tugas banganAplikasiInformatikamenyelenggarakan fungsi :a. penyusunan rencana kerja Seksi Aplikasi Informatika;b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknisaplikasi informatika;c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan aplikasi informatika;d. yangterintegrasi;e. pengembangan sumber daya pengelolaan aplikasi informatika;f.pengembangan dan pengelolaan aplikasi website dalam domain dan subdomain;g. pengelolaan domain pemerintah;h. pemeliharaan aplikasi pemerintah dan publik;

i.penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan,layanan recovery data dan informasi;j.pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;k. pelaksanaan layanan interoperabilitas;l.pelaksanaan layanan pusat Application Program Interface (API) daerah;m. penyelenggaraan internet kreatif, inovatif dan produktif;n. peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang teknologiinformasi komunikasi;o. isipengembangan aplikasi informatika;p. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan SeksiPengembangan Aplikasi Informatika;q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang Kepala BidangTata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Data Statistik sesuaidengan tugas dan fungsinya.14. istikmenyelenggarakan fungsi :a. penyusunan rencana kerja Seksi Data dan Statistik;b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis urusan data dan statistiksektoral;c. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis urusan data dan statistiksektoral;d. pengumpulan,pengolahan, analisis dan diseminasi data geospasial danstatistik sektoral;e. peningkatan kapasitas kelembagaan data geospasial dan statistik sektoral;f.pengoordinasian data geospasial dan statistik sektoral;g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi urusan statistik;h. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatanSeksi Pengelolaan Data dan Statistik; dani.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Kelola eGovernment, Aplikasi Informatika dan Data Statistik terkait dengan tugas danfungsinya.

Struktur Organisasi.KEPALA DINASSekretarisKelompok JFTKabid Pengelolaan Informasidan Komunikasi PublikSeksi Pengelolaan OpiniPublik dan PelayananKabid InfrastrukturTeknologi Informasi,Keamanan Informasi danPersandianKabid Tata Kelola e-Government,Aplikasi Informatika dan DataStatistikSeksi InfrastrukturTeknologiInformasiPemerintahSeksi Produksi danDistribusi InformasiPublikSeksi Infrastruktur TeknologiInformasi Non PemerintahSeksi Pemberdayaandan KemitraanSeksi Keamanan Informasi danPersandianUPTSeksi Tata Kelola eGovernmentSeksi PengembanganAplikasi InformatikaSeksi Pengelolaan Datadan StatistikKasubbag Umum &KepegawaianKasubbag Aset & Keuangan

CASCADING SASARAN DAERAH, SASARAN PERANGKAT DAERAH, INDIKATORKINERJA, DAN PROGRAM PRIORITAS“Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bantul yang sehat,cerdas, dan sejahtera, berdasarkan nilai-nilai keagamaan,kemanusiaan, dan kebangsaan dalam wadah NegaraKesatuan Republik Indonesia (NKRI)”VisiMisi1.Meningkatkan tata kelola pemerintahan yg baik,efektif, efisien dan bebas dari KKN melalui percepatanreformasi birokrasi2.Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yangsehat, cerdas, terampil dan berkepribadian luhur3.Mewujudkan kesejahteraan masyarakat difokuskanpada percepatan pengembangan perekonomian rakyatdan pengentasan kemiskinan4.Meningkatkan kapasitas dan kualitas sarana-prasaranaumum, pemanfaatan Sumber Daya Alam denganmemperhatikan kelestarian lingkungan hidup danpengelolaan risiko bencanaTujuan adalah pernyataan-pernyataan tentang elaksanakan misi dengan menjawab isu strategis daerahdan permasalahan pembangunan daerah. Rumusan tujuandan sasaran merupakan dasar dalam menyusun gevaluasi pilihan tersebut.Kriteria suatu rumusan tujuan pembangunanSasaranIndikatortujuan OPDSasaranOPDMemenuhi kriteria SMART-CITY1. berkembangnya layanan Digital GovernmentService (DGS)2. Index kualitas layanan informasi public1 Meningkatnya Penyelenggaraan system informasi dankomunikasi berbasis teknologi sesuai standar2.Meningkatnya Indeks kepuasan masyarakat terhadappenyelenggaraan informasi publik

IndikatorSasaranOPDProgramOPD1. Prosentase berkembangnya layanan Digital GovernmentService (DGS)2. Index kualitas layanan informasi public1.Program Pelayanan Administrasi perkantoran2.Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur3.Program Peningkatan Pengembangan sistem pelaporancapaian kinerja dan keuangan4.Program Pengembangan Komunikasi Informasi danMedia Massa5.Program Pengkajian dan penelitian bidang informasi dankomunikasi6.Program fasilitasi Peningkatan SDM bidang komunikasidan informasi7.Program kerjasama informasi dengan mass media8.Pengkajian dan Pengembangan Persandian.ISI TABEL INSTRUMENNoPROSESJENIS PROSESKODE SUBPROSES(1)(2)(3)(4)1Program Pengembangan Komunikasi Informasi danMedia MassaUtamaIND.012Program Pengkajian dan penelitian bidang informasi dankomunikasiUtamaIND. 023Program fasilitasi Peningkatan SDM bidang komunikasidan informasiUtamaIND. 034Program kerjasama informasi dengan mass mediaUtamaIND.045Pengkajian dan Pengembangan Persandian.UtamaIND.056Program Pelayanan Administrasi perkantoranPendukungIND.067Program Peningkatan Sarana dan Prasarana AparaturPendukungIND. 078Program Peningkatan Pengembangan system pelaporancapaian kinerja dan keuanganManajemenIND. 08

PEMETAAN PROSES BISNISPROSES UTAMAINPUTIND.01Program Pengembangan KomunikasiInformasi dan Media MassaIND. 03Program fasilitasi Peningkatan SDMbidang komunikasi dan informasiIND. 02Program Pengkajian dan penelitianbidang informasi dan komunikasiIND.04Program kerjasama informasidengan mass mediaIND.05Pengkajian dan akan/RegulasiPROSES PENDUKUNGPemerintahInformasi,konsultasi& layanan dataLayanan informasiIND.06Program Pelayanan Administrasiperkantoran& KonsultasiIND. 07Program Peningkatan Saranadan Prasarana AparaturMasyarakatPROSES MANAJEMENIND. 08Program Peningkatan Pengembangan system pelaporan capaian kinerjadan keuanganMasyarakat

PETA SUBPROSES BIDANG PENGELOLAANINFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIKBid.1DKI.02Bidang Infrastruktur TI,Keamanan Informasidan PersandianDKI.03Bidang Tata Kelola eGovernment, AplikasiInformatika dan DataStatistikAplikasi ,database danInfrastrukturDK.01Bidang PengelolaanInformasi danKomunikasi PublikDKI.01 .01Pengelolaan OpiniPublik dan PelayananPengaduanProses PendukungProses ManajerialMasyarakatData danInformasiData danInformasiDKI.01 .02Produksi dan DistribusiInformasi PublikSwastaOPD LAINData danInformasiDKI.01 .03Pemberdayaan danKemitraan SumberdayaInformasi danKomunikasi PublikData danInformasiData,Informasidan LaporanLayanan, Datadan InformasiLayanan,data danInformasiLayanan,data danInformasiPemerintahMasyarakatSwastaOPD LAIN

PETA LINTAS FUNGSIDKI.01 Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi PublikDKI.01.01 Pengelolaan Opini Publik dan Pelayanan PengaduanPELAKSANAANDiskominfoRAKOR EVALUASIBKADPENGANGGARANBappedaDPRDSemua OPDPELAPORANOpini Publik / Big DataAduan Masyarakat

PETA LINTAS FUNGSIDKI.01 Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi PublikDKI.01.02 Produksi dan Distribusi Informasi PublikPELAKSANAANDiskominfoRAKOR EVALUASIBKADPENGANGGARANBappedaPELAPORANDPRDSemua OPDMateri / Bahan / DataInformasi Publik

PETA LINTAS FUNGSIDKI.01 Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi PublikDKI.01.02 Pemberdayaan dan Kemitraan Sumberdaya Informasi dan Komunikasi PublikPELAKSANAANDiskominfoRAKOR EVALUASIBKADPENGANGGARANBappedaDPRDSemua OPDInformasi PublikNGOPELAPORAN

Bid.2

Bid.3Peta Sub Proses Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Data StatistikDKI. 02Bidang Infrastruktur TI,Keamanan Informasidan PersandianData daninformasiDKI. 03Bidang Tata Kelola eGovernment, AplikasiInformatika dan Data StatistikDKI.03.01Pengkajian danpenelitianbid

1. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik. Dalam melaksanakan tugas Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi : a. penyusunan program kerja Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; b. perumusan kebijakan teknis bidan

Related Documents:

3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 4. Dinas Koperasi dan UKM 5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan 6. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan 7. Dinas Kehutanan 8. Dinas Peternakan 9. Dinas Perkebunan 10. Dinas Kelautan dan Perikanan 2) DPRD PROVINSI : Anggota Komisi C dan B 3) KABUPATEN/KOTA 1.

Silabus : Komunikasi Bisnis (Praktek) Kode : KEU2012 SKS : 2 NO Pertemuan Bahan Kajian 1 I MEMAHAMI KOMUNIKASI BISNIS a. Pengertian Komunikasi Bisnis b. Bentuk Dasar Komunikasi c. Proses Komunikasi d. Munculnya Kesalahpahaman Komunikasi e. Bagaimana Memperbaiki Komunikasi 2 II KOMUNIKASI ANTAR PRIBADI a.

Modul e-learning Universitas Budi luhur Pengantar Ilmu komunikasi 1 FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI UNIVERSITAS BUDI LUHUR Dr. Nawiroh Vera, M.Si. POKOK BAHASAN 1. Definisi-definisi komunikasi, 2. Karakteristik komunikasi, 3. Prinsip-prinsip Komunikasi, 4. Elemen-elemen komunikasi, 5. Fungsi komunikasi DEKRIPSI SINGKAT Mengapa manusia perlu berkomunikasi?

1. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga; 2. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 5. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; 6. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berenca

24. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Bali . 25. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Bali. 26. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan

Olah Raga Pelajar) yang diikuti medali yang diperebutkan kali 100% Meningkatnya kualitas kepemudaan Jumlah Pemuda Pelopor Prestasi pemuda Nilai 4 4 4 4 4 Bantul, Januari 2020 Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul . Drs. Isdarmoko, M. Pd.,

Pola Komunikasi dalam Stuktur Organisasi. Komunikasi Vertiksal Komunikasi Horisontal. Komunikasi Informal Komunikasi Formal. Bentuk Komunikasi Grapevine. GOSIP Satu orang berkomunikasi kepada banyak orang CLUSTER Banyak orang ber

Article by Barbara Ehrenreich and Arlie Russell Hochschild, Introduction, Global Women: Nannies, Maids, and Sex Workers in the New Economy, edited by Barbara Ehrenreich and Arlie Russell Hochschild. New York: Henry Holt, 2002, pp. 1–10. Source: Introduction of the book Global Woman: Nannies, Maids, and Sex Workers in the New Economy