KITAB JENAZAH - Media Belajar Islam Dan Sunnah

3y ago
55 Views
2 Downloads
1.47 MB
91 Pages
Last View : 11d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Mara Blakely
Transcription

KITABJENAZAH527

528

KITAB JENAZAHSetiap jiwa yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Allah qberfirman; َ ِجت َ ُس ج ْفا َ ْف ِش ٍ ُ ُّل َ ْف “Tiap-tiap yang jiwa pasti akan merasakan kematian.”1154Kematian adalah sesuatu yang pasti akan datang. Meskipun seorangberupaya untuk lari darinya, namun niscaya kematian akan datangmenghampirinya. Sebagaimana Allah q berfirman;ِ ُض ُّلّد َ ِئ َاى َع ِحا َ ْف ِ ُ ُغ ْف ْف َّن .ََُ َ ُ ْف ُِِِ ْف َض ُّل ْف َ ْف ُ َ ِا َّن َ ُ َ ِّبر ُِث ُ ْف ِذ َ ح ُ ْف ُط ْف َض ْف ج ْفا َ ْف َش ج َّنا حّد ِز َ َّن َ َ جال ُ ْف ِئ َّن ج ْفا َ ِد ْف ”Katakanlah, ”Sesungguhnya kematian yang kalian lari darinya,sesungguhnya kematian itu akan menemui kalian, kemudian kalian akandikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata.Lalu Dia akan beritakan kepada kalian tentang apa-apa yang telah kaliankerjakan.”1155Oleh karena itu Rasulullah a memerintahkan untuk banyak mengingatkematian, agar seorang muslim bergegas untuk mempersiapkan bekalnya.Diriwayatkan dari Abu Hurairah y bahwa Rasulullah a bersabda;ِ َ ْف ِػ ج ِ ْف ح ِ ِ جا َّن َّن جش ج ْفا َ ْف ِش َ َ ُ ْف 4(segala)kenikmatan,(yaitu)QS. Ali ‟Imran : 185.QS. Al-Jumu‟ah : 8.1156HR. Tirmidzi Juz 4 : 2460. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani 5 dalamIrwa‟ul Ghalil : 682.1155529

Ketika seorang muslim telah meninggal dunia, maka muslim yanglainnya berkewajiban untuk mengurus jenazahnya. Dan hukum pengurusanjenazah adalah fardhu kifayah.1157 Hal ini sebagaimana yang diisyaratkandalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah y SesungguhnyaRasulullah a bersabda;. ُ حش َ ْفحضر ْف ِئ ج : ِ ح – َق ُّل ج ْفا ُ ْف ِ ِ َع َ ى ج ْفا ُ ْف ِ ِ ِ ص َ َ َ َ َ َ ٌّت َ َ َ َ ْف “Hak seorang muslim atas muslim (lainnya) ada enam –di antaranyaadalah;- jika ia meninggal dunia, maka iringilah (jenazah)nya.”1158Berikut ini akan dibahas tentang permasalahan fiqih yang berkaitandengan pengurusan jenazah, dimulai dari; hal-hal yang dilakukan ketika adayang meninggal, memandikan jenazah, mengkafaninya, menshalatkannya,dan memakamkannya. Dan akan dibahas pula tentang ziarah kubur sesuaiSunnah Rasulullah a.1157Jika sebagian kaum muslimin telah melaksanakan kewajiban tersebut, maka sebagiankaum muslimin yang lainnya tidak terkena dosa.1158HR. Muslim Juz 4 : 2162.530

HAL-HAL YANG DILAKUKANKETIKA ADA YANG MENINGGALHal-hal yang dilakukan ketika ada yang meninggal, antara lain :1. Mentalqinkan orang yang akan meninggal duniaPara ulama‟ telah bersepakat bahwa talqin dilakukan sebelum seorangmeninggal dunia. Diriwayatkan dari Abu Hurairah y ia berkata, Rasulullaha bersabda;ِ. جا ُ َا ِّب ُ ْف ج َ ْف َضح ُ ْف َ ِئ َا َ ِئ َّن َّن ”Talqinlah (bimbinglah) orang yang akan meninggal (di antara) kaliandengan kalimat ”Laa Ilaha Illallah” (Tidak ada sesembahan yang berhakuntuk disembah selain Allah).”1159Karena seorang yang mengakhiri hidupnya dengan mengucapkan LaaIlaha illallah, maka ia akan masuk Surga. Hal ini sebagaimana diriwayatkandari Mu‟adz bin Jabal y ia berkata, Rasulullah a bersabda;ِ ِ َ َ َ ح َ ِآ . جا َّد َآ َ ج ْفا َؿ َّن َس َ ْف ُ َ ِئ َا َ ِئ َّن َّن ُ”Barangsiapa yang akhir ucapannya adalah Laa Ilaha Illallah, maka iaakan masuk Surga.”1160Namun dimakruhkan terlalu banyak mentalqin, karena hal tersebutakan memberatkan hati dan akan memunculkan rasa kejenuhan.2. Memejamkan mata jenazahPara ulama‟ telah bersepakat atas disunnahkannya memejamkan keduamata jenazah. Hikmahnya adalah agar jenazah tersebut tidak terlihat burukkarena pandangannya, jika dibiarkan tetap terbuka. Diriwayatkan dariUmmu Salamah i ia berkata, Rasulullah a bersabda; ِئ َّن جا ُّل ـ ِئ ج ِر ض ِر جار ُ َ َ ْف َ َ ُ َ َ َ ُ ْف 1161”Sesungguhnya ruh (ketika dicabut), maka mata akan mengikutinya.”1159HR. Muslim Juz 2 : 917.HR. Abu Dawud : 3100.1161HR. Muslim Juz 2 : 920.1160531

Disunnahkan untuk mengucapkan doa ketika memejamkan matajenazah; َ ْفف َا ُ ِ ي َ ر ِ ِه ْف َا َح َ َا ُ َيح َر َّنخ ْف َ َ ج ْف ِ ج ْفغ َ ِا ُ َ ٍ َ ْفجر َ ْفع َّد َر َؾ َط ُ ِ ي جا ِد ِي ْف َ ْف ِّب ْف ِ ِ ِِ َ ْف َ جآ ُ ْف ُ ي َع ِر ي ج ْفا َح ِذ ِ ْفي ِ جا جغ َ َّن ُ َّن ْف ْف ِ ِ َ ِ ر َا َ ِّب ْف ُ ْف َِ ج ْفا َ ح َا ْف ”Ya Allah, ampunilah Fulan, angkatlah derajatnya di kalangan orangorang yang diberi petunjuk, lapangkanlah kuburnya, terangilah kuburnya,gantilah setelahnya untuk anak keturunannya, ampunilah kami dan dia,wahai Rabb semesta alam.”11623. Menutup seluruh badan jenazah dengan kainDiriwayatkan dari ‟Aisyah i ia berkata;ِ ِؿي ر ُ َّن حش ذ َِػ ْف ٍخ ِقر ٍز َ َ َ جا َع َ ْف ِ َ َ َّن َ ِق ْف ُ جا َ َّنى َّن ُ ِّب َ َ ُ ْف ََ”Ketika Rasulullah a wafat, beliau ditutupi dengan kain bergaris.”1163Catatan : Bagi kerabat yang ditinggalkan disunnahkan untuk mengucapkan;ِ َ ِئ َّنح ِئ َا ِ َر جَا َّن ُ ْف ُؾ ِي ِ ي ُ ِ ر ِطي َ َ ْفآ ِ ْفف ِاي . َ ُ جؾ َ ْف ْف ْف َّن ْف ْف ْف . ِ ْف َ ح ِ ِئ َّنح ِ َّن ا َآ ج ً ْف ”Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya kami akankembali kepada-Nya. Ya Allah, berilah aku pahala atas musibah yangmenimpaku dan berilah ganti dengan sesuatu yang lebih baikdarinya.”1164Niscaya Allah q akan memberi pahala atas musibahnya tersebut danakan menggantinya dengan yang lebih baik.1162HR. Muslim Juz 2 : 920.HR. Muslim Juz 2 : 942.1164HR. Muslim Juz 2 : 918.1163532

Diperbolehkan bagi seorang untuk mencium jenazah. Diriwayatkandari ‟Aisyah dan Ibnu ‟Abbas p;ِ َ َذح ذ ٍ ر ِضى جا ض حاى ع ر جا رِي ى جا ع َ َّن َ َ ْف َ َ َّن ُ َ َ َ َ ْف ُ َ َّن َ َّن َ َ َّن َّن ُ َ َ ْف َ َ َّن . ِ َذ ْف َد َ ْف ِض “Sesungguhnya Abu Bakar y mencium Nabi a, setelah Nabi ameninggal.”1165 Diperbolehkan menangisi jenazah tanpa diiringi dengan niyahah(ratapan) atau teriakan. Dan para ulama‟ telah bersepakat atasharamnya niyahah. Diriwayatkan dari Anas bin Malik y ia berkata;ِ ّد َآ ْف ح ع ر ِ َّن ٍُِ جا َع َ ْف َ َ َّن َ َع َ ى َذ ْفِي َ ْف ف جَ ْفا َ ْف ُ جا َ َّنى َّن َ َ َ َ َ ُ ْف ِ َ ح َ َظ ْفث ج ِ ِِلذ ج ِ ع َ ِ جا َ َ أَ َآ َ ر ُ َّن جا َُ ً ْف َ ْف َ َ ْف َّن ُ جا َ َّنى َّن َ ُ ْف َع َ ِ َ َ َّن ئ ْفِذ ج ِ َ َ ر َ ُ َ َش َّن ُ ُغ َّد َآ ْف َح َع َ ِ َذ ْف َد َ ِا َك ْف ْف َ َ ْف َ َّن َّن ِِ َ جا ع َ ئ ْفِذ ج ِ َي ُؿ ْف ُّد ِذ َ ْف ِ ِ َ َؿ َ َ ْفص َع َح َر ُ ْف ِ جا ى َّن َ َّن َّن ُ َ ْف ْف ُ َ ْف ٍِِ جا َض َ ح َاى ُ َ َ َّن َ َض ْف رِ َ ح َ َ ح َ َا ُ َع ْفر ُد جا َّن ْفق َ ِ ْفذ ُ َع ْف ف َرض َى َّن ِ ع َ ْف ص يح ر َ َّن جا َ َ ح َ َيح ْفذ َ َع ْف ٍف ِئ َّن َ ح َر ْفق َ ٌس ُغ َ ْفضر َ َ ح َ ْف ُ َ َ َ َ ُ ْف َ َّن جا َع َ ِ َ َ َّن ِئ َّن ج ْفا َ َ َض ْفد َ ُع َ ج ْفا َ ْف َد ى ِذأُآ ى ح ْف َ ْف َ َ َ َ َ َّن َّن ُ ْف ِ ِئ ح ي ضى رذ ح ِئ ح ِذ ج ِ ك يح ئِذ ج يك ز ُ َ ْف َ ُ َ َ َ ُ ْف ُ َّن َ َ ْف َ َ ُّل َ َ َّن َ َ َ َ ْف َ ْف . َ َا َ ْفك ُز ُ ُ ْف “Kami bersama Rasulullah a masuk ke (rumah) Abu Saif, dimana iaadalah seorang yang mengasuh Ibrahim j (putra Rasulullah a).Kemudian Rasulullah a mengambil Ibrahim, beliau mencium danmengecupnya. Lalu kami masuk setelah itu dan Ibrahim telahmeninggal dunia. Maka kedua mata Rasulullah a berlinang.1165HR. Bukhari Juz 4 : 4188.533

„Abdurrahman bin „Auf y berkata kepada Rasulullah a, “Danengkau (juga menangis) wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,“Wahai Ibnu „Auf, sesungguhnya (tetesan air mata ini) adalah kasihsayang.” Kemudian beliau melanjutkan dengan beberapa kata lainnya.Lalu beliau a bersabda, “Sesungguhnya mata berlinang dan hatibersedih, (akan tetapi) kami tidak mengatakan sesuatu, melainkanyang diridhai oleh Rabb kami. Dan sesungguhnya kami sangat sedihberpisah denganmu wahai Ibrahim.”1166 Hendaknya ahli waris jenazah segera menyelesaikan tanggungan yangterkait dengan jenazah. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairahy, sesungguhnya Rasulullah a bersabda;ِ َاطإّد َّن ج ْفاك ُ َق ِئ َاى َ ِ ح ي ج ْفا ِ ح ِس قطى ي َ حّد ِا َّنل ِحز ج ْفاؿ ْف ك حء ُ َ ُّل َ ُ ْف َ َ ْف َ َ َ َ َّن َ َ ُ ْف ِ َ َ جال ِحز ج ْفا ِ. حء َّن َ ْف “Sesungguhnya kalian akan menunaikan setiap hak kepadapemiliknya pada Hari Kiamat, hingga kambing yang tidak bertandukakan diambil haknya dari kambing yang bertanduk.”1167Di antara tanggungan yang terkait dengan jenazah adalah;membayarkan hutangnya, menunaikan nadzarnya (baik berupa puasaatau yang lainnya), membayarkan zakatnya, dan semisalnya.Diriwayatkan dari Abu Hurairah y ia berkata, Rasulullah a bersabda;ِ ِ َ ْف ج ْفا ْفإ ِ ِ َّن َ ٌس ذ َِدي ُ َق َّنطى ُي ْف َ ى َع ْف َ ُ ْف ُُ”Ruh orang mukmin (yang meninggal dunia itu) tergantung denganhutangnya, sampai hutang tersebut dilunasi.”11681166HR. Bukhari Juz 1 : 1241.HR. Muslim Juz 4 : 2582.1168HR. Tirmidzi Juz 3 : 1078. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani 5 dalamShahihul Jami‟ : 6779.1167534

Diriwayatkan pula dari Ibnu „Abbas p; َ َّنى . َع ْف َ ح ِ جا َض ح َاى ع ِج ط ْف طى ر َ َّن ِ جا َ َ َّن َ ْف َد ْفذ َ ُع َر َ ُ حّد َز َرض َى َّن َ ْف َ ْف َ َ َ ُ ْف ِ ِ َّن َ َ ح َ ِئ َّن ُ ِ ي َحض ْفص ع َ ح َ َ ر َ َ ح َ ِج ْف ِ جا ع َ َ َ ْف َ ِّب ْف ٌَ َ َ َّن ُ َ َ ْف “Sesungguhnya Sa‟ad bin „Ubadah y meminta fatwa kepadaRasulullah a. Ia mengatakan, “Sesungguhnya ibuku meninggal dunia,sedangkan ia mempunyai nadzar.” Maka Rasulullah a bersabda,“Tunaikanlah (nadzar) untuknya.”1169 Disunnahkan bagi kaum muslimin, baik laki-laki maupun wanitauntuk berta‟ziyah kepada keluarga jenazah. Ta‟ziyah dilakukan untukmenghibur keluarga jenazah, meringankan kesedihannya, danmengingatkan keluarga jenazah tersebut agar bersabar dan ridhaterhadap taqdir Allah q. Di antara ucapan yang dianjurkan ketikata‟ziyah adalah; َشي ٍء ِع ْف َد ُه ِذأَ َؾ ٍ ُ َ ً ى ْف َ ح َ َآ َ َ َا ُ َ ح َ ْفع َى َ ُ ُّل َ ْفا َط ْفك َط ِ ْفد ْف ِ ِئ َّن ِ َّن ا َ ْف َط ْف ِر “Sesungguhnya apa yang Allah ambil itu adalah milik-Nya, apa yangAllah berikan itu juga milik-Nya. Segala sesuatu disisi-Nya memilikiajal yang telah ditentukan. Bersabarlah dan berharaplah pahala (dariAllah).”1170 Ta‟ziyah kepada keluarga jenazah tidak ada batas waktunya. BerkataSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‟Utsaimin 5;”Yang benar, bahwa ta‟ziyah boleh dilakukan meskipun setelah tigahari, selama orang yang tertimpa musibah belum melupakan musibahyang menimpanya. Karena maksud ta‟ziyah adalah untuk menguatkanorang yang tertimpa musibah dalam hal berlaku sabar.”11711169Muttafaq „alaih. HR. Bukhari Juz 3 : 2610, lafazh ini miliknya dan Muslim Juz 3 :1638.1170Muttafaq ‟alaih. HR. Bukhari Juz 1 : 1224 dan Muslim Juz 2 : 923, lafazh ini miliknya.1171Al-Maqrab li Ahkamil Janaiz.535

Seorang wanita diperbolehkan berkabung atas kematian kerabatnyaselama tiga hari dan tidak diperbolehkan lebih dari itu. Diriwayatkandari ‟Aisyah i, dari Nabi a, beliau bersabda;ِِِ ِحا ْفج َا ِ ٍَ ِ ٍِ جآلآ ِ َ ْف ُض ِك َّند ع َ ى ِص َ ْف َق ََ ِّب َ َيك ُّل ْف َ ز ُض ْفإ ُ ذ َّن َ َ ْف . َغ َ ٍظ ِئ َّن َع َ ى َز ْف ِؾ َ ح “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah danHari Akhir berkabung atas kematian seorang jenazah lebih dari tigahari, kecuali atas (kematian) suaminya.”1172 Seorang wanita yang ditinggal mati suaminya (meskipun belumdigauli), wajib berkabung (ihdad) dan ber‟iddah selama empat bulansepuluh hari. Kecuali dalam keadaan hamil, maka berkabungnyaadalah sampai melahirkan. Dalil bahwa ‟iddah wanita yang ditinggalmati suaminya adalah selama empat bulan sepuluh hari, sebagaimanafirman Allah q; َ ْفر َذ َ َس ًِِ َ َ ُي َط َ َّن ْف َ ْف ُ ْف َ َي َ ُر ْف َ َ ْفز جؾح َي َط َ َّنذ ْف َ ِذأَ ْف ُ ِ َّن َ َع ْفل ج ً َ جاَّن ِ ْفي ٍ ُ َ ْفش ”Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian denganmeninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkandirinya (ber‟iddah) empat bulan sepuluh hari.”1173Adapun dalil bahwa „iddah wanita yang ditinggal mati suaminyadalam keadaan hamil adalah sampai melahirkan, sebagaimana firmanAllah q;َِ ش ْف ُ َ َُ جا ْفق َ ح َ َؾ ُ ُ َّن َ ْف َي َ ْف َ َق ْف َ ُ َّن ”Dan wanita-wanita yang hamil, waktu „iddah mereka itu ialahsampai mereka melahirkan kandungannya.”11741172HR. Muslim Juz 2 : 1491.QS. Al-Baqarah : 234.1174QS. Ath-Thalaq : 4.1173536

Dan juga hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah i, iaberkata;ِ ِض ِِ َ َّن َس َ َي ُق ْفر َ ى َ َ َض َ ْفص َذ ْف َد َ ْف ِ َ أَ ْف َ ك ح ر ُ َّن جا َع َ ْف ِ َ َ ََّن ُ جا َ َّنى َّن َ َ َ ُ ْف . ْف َآ َر َ ح ََ َ َط َ َز ْف ُؼ ر َ َس ْف جا ْف ُ َ ْف ِذأَ ْفر َذ ِ َ َا َ ٍس َ َخ َر ْفص َ ْف ْف ََِ َ َ ح َ ُذ ْف جا َّن َح ِذ ِ ْف “Suami Subai‟ah Al-Aslamiyah i gugur ketika ia hamil. Lalu iamelahirkan setelah empat puluh malam sepeninggal suaminya. Makaia dilamar, dan Rasulullah a menikahkannya. Di antara yangmelamarnya adalah Abus Sanabil.”1175 Waktu ihdad bagi wanita langsung dimulai setelah kematian suamidan ihdad tidak dapat diqadha‟ diwaktu yang lain. Ini adalah pendapatSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 5. Wanita yang berkabung (ihdad), maka ia tidak diperbolehkan untukmenggunakan sesuatu yang dapat mendorong kepada jima‟. Sehinggawanita yang berihdad tidak diperbolehkan untuk memakai celak mata,wangi-wangian, dan tidak diperbolehkan untuk menggunakanperhiasan. Hal ini sebagaimana hadits dari Ummu „Athiyah i, bahwaRasulullah a bersabda tentang wanita yang berihdad; َ َض ْف َط ِك ُ َ َ َض َ ُّل ِط رح ً ْف “Ia tidak boleh memakai celak dan tidak beleh memakai wangiwangian.”117611751176HR. Bukhari Juz 4 : 4626, lafazh ini miliknya dan Muslim Juz 2 : 1484.HR. Muslim Juz 2 : 938.537

Adapun bagi kaum laki-laki, maka tidak diperbolehkan berkabungkarena kematian kerabatnya atau selainnya. Ini adalah pendapatSyaikh ‟Abdul ‟Aziz bin ‟Abdullah bin Baz 5. Apabila seorang wanita meninggal dunia yang di perutnya terdapatjanin dan janin tersebut masih dapat diharapkan untuk hidup, makadiperbolehkan membelah perutnya untuk mengeluarkan janin tersebut.Namun jika tidak dapat diharapkan untuk hidup, maka tidakdiperbolehkan untuk membelah perutnya. Ini adalah madzhab Hanafidan Asy-Syafi‟i, serta pendapat yang dipilih oleh ulama‟-ulama‟Hambaliyah dan Malikiyah. Diperbolehkan membedah (otopsi) jenazah seorang muslim, jikatujuannya untuk pembuktian tuntutan kejahatan atau pembuktianwabah penyakit, karena hal tersebut mengandung kemaslahatan.Namun jika pembedahan untuk tujuan belajar dan pendidikan, maka,cukuplah melakukan pembedahan jenazah non muslim, karena seorangmuslim memiliki kehormatannya ketika hidup dan setelah meninggaldunia. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim AtTuwaijiri 2538

MEMANDIKAN JENAZAHTata cara memandikan jenazah, antara lain :1. Melepas pakaiannya dan menutup auratnyaHal ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullah a; َ َي ْف ُ جا ُؾ ُ ِئ َاي َع ْف َر ِز جا ُؾ ِ َ َ ج ْفا َ َ ُز ِئ َاى َع ْف َر ِز ج ْفا َ َ ِز ْف ْف َّن ُ َّن ”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya dan janganlahseorang wanita melihat aurat wanita yang lainnya.”1177Untuk jenazah laki-laki ditutup mulai dari pusar hingga lututnya.Adapun untuk jenazah wanita ditutup mulai dari dada hingga lututnya.2. Mewudhukan jenazahDiriwayatkan dari Ummu „Athiyah i ia berkata, Nabi a bersabdakepada mereka ketika mereka memandikan jenazah putri beliau;ِِِ ِ ْف . جض ِع ج ْفا ُ ُض ْف ِء ِ ْف َ ح َ َ َ ج ْفذ َد َ ِذ َ َ ح َ ح “Mulailah dari anggota (badan yang) sebelah kanan dan anggota (badanyang dibasuh ketika) wudhu.”11783. Membasuh kepala jenazahMembasuh kepada jenazah dengan air yang telah dicampur dengandaun bidara atau sabun. Dan para ulama‟ telah bersepakat atasdisunnahkannya menggunakan daun bidara ketika memandikan jenazah.Tidak perlu memasukkan air ke mulut dan hidung jenazah, namun cukuporang yang memandikan memasukkan dua jarinya yang basah ke dalammulut dan hidung jenazah tersebut.11771178HR. Muslim Juz 1 : 338.Muttafaq „alaih. HR. Bukhari Juz 1 : 165 dan Muslim Juz Juz 2 : 939.539

4. Membasuh bagian tubuh jenazah yang kananMembasuh sisi kanan jenazah mulai dari pundak sampai telapak kaki.5. Memandikan bagian tubuh jenazah yang kiriMembasuh sisi kiri jenazah mulai dari pundak sampai telapak kaki.6. Mengulang beberapa kali basuhan, jika diperlukanHendaknya basuhan dilakukan beberapa kali hingga benar-benarbersih. Pengulangan basuhan dimulai dari membasuh kepala, membasuhbagian tubuh jenazah yang kanan, dan membasuh bagian tubuh jenazahyang kiri. Hendaknya pengulangan basuhan dilakukan dengan hitunganganjil; tiga, lima, tujuh, dan seterusnya. Basuhan yang kedua dan setelahnyadilakukan seperti basuhan yang pertama.7. Pada basuhan yang terakhir menggunakan air yang telah dicampurdengan kapur barusPenggunaan air kapur barus ini termasuk dalam hitungan ganjil di atas,sehingga air kapus barus ini menggantikan posisi air daun bidara/air sabun.Dalilnya adalah hadits Ummu ‟Athiyyah i,,, dimana Rasulullah a bersabdakepada para wanita yang memandikan jenazah putri beliau;ٍ َ ْف َػ ِ َ ِا َك ِئ ْف ر َيط َ ِا َك ِذ حء َ ِ ْفد ٍر َ ْف َ ْف ُ َّن َ َ ْف َش ًثح ِ ْف َ ح ُ ْف ٍر ْف ً ح َ ْف َ ح ُ ْف ًرج ِ َِ ج ْفغ ْف َ َ ح َغ َ ًغح ْف َآ ْف جؾ َ ْف َ ِ ي ْفجآل ِآ ِز َ ْف َ“Mandikanlah ia tiga kali, lima kali, atau lebih dengan air dan bidara jikamenurut kalian perlu. Dan jadikan (basuhan) terakhir dengan kapur barusatau sedikit dengannya.”11798. Mengeringkan jenazah dengan handuk9. Mengepang rambut jenazah wanita menjadi tiga kepangan, lalu dijulurkanke belakang. Dari Ummu „Athiyah i, ia berkata; َ َ َ َح َش َ َ ح َغ َ َغ َس ُ ْف ٍ َ َ ْفا َ َح َ ح َآ ْف َ َ ح ْف َ ْف ُ”Maka kami jalin rambut (jenazah Zainab i menjadi) tiga kepang dankami julurkan ke belakang.”11801179Muttafaq „alaih. HR. Bukhari Juz 1 : 1195 dan Muslim Juz 2 : 939.540

Catatan : Orang yang paling berhak untuk memandikan jenazah laki-laki adalahorang yang diwasiatkan, lalu bapaknya, kemudian kakeknya, lalu anaklaki-lakinya, kemudian cucu-cucunya yang laki-laki. Orang yangpaling berhak untuk memandikan jenazah wanita adalah orang yangdiwasiatkan, lalu ibunya, kemudian neneknya, lalu anakperempuannya, kemudian cucu-cucunya yang perempuan. Ini adalahpendapat yang dipilih oleh Syaikh ‟Abdul ‟Aziz bin ‟Abdullah bin Baz5. Untuk suami isteri, maka pasangannya yang paling utama untukmemandikan. Di antara dalil tentang bolehnya seorang suamimemandikan jenazah isterinya adalah hadits yang diriwayatkan dari‟Aisyah i ia berkata, Rasulullah a bersabda kepadanya;ِ ص َ ر ِ ي َ َ َّن ْف ُط ِك ِّب ُ َا ْف ْف ْف u,makaakuakanDan diriwayatkan dari Asma‟ binti ‟Umais i;ِِِ حء َ َ َ َ َ ح ُ َ َ َّن َ حط َ َس َ ْف َ ْفص َ ْف ُي َ ِّب َ َ ح َز ْف ُؾ َ ح َع ٌّتي َ َ ْف ”Sesungguhnya Fatimah i berwasiat agar ia dimandikan oleh ‟Alidan Asma i, maka keduanya memandikan jenazah Fatimah i.”1182Adapun dalil yang membolehkan seorang isteri memandikan jenazahsuaminya adalah hadits yang diriwayatkan dari „Aisyah i, ia berkata; ش َ ح َغ َّن َ جا َّنرِي َ َّنى ص ِ ْف َ ْف ِ ْف حَ ج ْف َط ْفد َذ ُُ ص ج ْف َط ْف َر ْف ُ َا ْف ُ ْف ْف َ. ِ جا َع َ ِ َ َ َّن َغ ِ َ ِحت َّن ُ ْف ُ َ ْف “Seandainya pendapatku ini dahulu terlintas di benakku, makasungguh dahulu tidak ada yang memandikan (jenazah) Nabi a kecualiisterinya.”11831180Muttafaq „alaih. HR. Bukhari Juz 1 : 1204, lafazh ini miliknya dan Muslim Juz 2 : 939.HR. Ahmad, lafazh ini miliknya dan Ibnu Majah : 1465. Hadits ini Shahih li Ghairihi.1182HR. Daruquthni : 12, dalam Sunan Ad-Daraquthni di Kitabul Janaiz.1181541

Seorang bapak hendaknya tidak memandikan jenazah putrinya yangsudah baligh, kecuali jika tidak ada wanita yang memandikannya ataumereka tidak berpengalaman dalam memandikan jenazah, maka bapaktersebut boleh memandikan jenazah putrinya. Ini adalah pendapat yangdipilih oleh Syaikh Abu Malik Kamal 2. Laki-laki dan wanita diperbolehkan untuk memandikan jenazah anakanak laki-laki maupun perempuan yang berusia tujuh tahun atau usiayang di bawahnya. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad binIbrahim At-Tuwaijiri 2. Seorang yang junub atau wanita yang haidh diperbolehkan untukmemandikan jenazah, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Iniadalah pendapat yang dipilih oleh Syaikh Abu Malik Kamal 2. Hendaknya seorang yang memandikan jenazah merahasiakan „aibyang dimili

Sunnah Rasulullah a. 1157 Jika sebagian kaum muslimin telah melaksanakan kewajiban tersebut, maka sebagian kaum muslimin yang lainnya tidak terkena dosa. 1158 HR. Muslim Juz 4 : 2162. 531 HAL-HAL YANG DILAKUKAN KETIKA ADA YANG MENINGGAL Hal-hal yang dilakukan ketika ada yang meninggal, antara lain : 1.

Related Documents:

Pada tahun 70, ada sejumlah kitab dalam Alkitab yang diperdebatkan sehingga tidak tampak dalam beberapa versi terjemahan Alkitab. Beberapa kitab yang dimaksud di antaranya adalah: Kitab Yakobus, Kitab Ibrani, Kitab 1 Petrus dan Kitab 2 Petrus. Kitab-kitab tersebut tidak tercantum dalam beberapa terjemah

E. Kitab-Kitab yang Diperlukan dalam Takhrij Hadits3 Dalam melakukan takhtij hadits, kita memerlukan kitab-kitab yang berkaitan dengan takhrij hadits ini. Adapun kitab-kitab tersebut antara lain sebagai berikut. a. Hidayatul bari ila tartibi Ahadisil Bukhari Kitab ini disusun oleh Abdur Rahman Ambar Al-Misri At-Tahtawi, kitab

a. Kitab negara kertagama : mpu prapanca b. Kitab sutasoma : mpu tantular c. Kitab pararaton : riwayat raja-rajasinghasari,majapahit d. Kitab sundayana : peristiwa bubat e. Kitab ranggalawe : pemberontakan ranggalawe f. Kitab sorandoka : pemberontakan sora g. Kitab usana jawa : penakhlukan bali olehgajah mada dan arya dama

Kitab-kita pada masa Kerajaan Majapahit: 1. Kitab Negarakertagama, karya Mpu Prapanca. 2. Kitab Sutasoma, karya Mpu Tantular. 3. Kitab Pararaton (tentang riwayat raja Singosari dan Majapahit). 4. Kitab Ranggalawe (tentang pemberontakan Ranggalawe). 5. Kitab Sorandaka (tentang pemberontakan Sora).

Imam az-Zahabi mengatakan, kitab hadis yang ditulis Imam Bukhari merupakan kitab yang tinggi nilainya dan paling baik setelah Al-Quran. Di antara sederet kitab hadis yang ditulis para ulama sejak abad ke-2 Hijriah, para ulama lebih banyak merujuk pada enam kitab hadis utama atau Kutub as-Sittah.

Bahasan Utama dalam Kitab Fiqih Pilihan — 126 3. Daftar Kitab Tata Bahasa Arab, Tajwid, dan Logika — 149 4. Daftar Kitab Akidah (Ushuluddin dan Tauhid) — 155 5. Daftar Kitab Tafsir Al-Quran — 158 6. Daftar Kitab Hadis Dan Ilmu Hadis — 160 7. Daftar Kitab Tasawuf dan

c. Kitab pararaton d. Kitab sundayana e. Kitab ranggawale f. Kitab sorandaka g. Kitab usaha jawa D. Metode Pembelajaran 1. Ceramah 2. Diskusi 3. Tanya Jawab E. Langkah-Langkah Pembelajaran Kegiatan Deskripsi Alokasi waktu Pendahuluan - Guru memasuki kelas dengan mengucapkan salam. - Guru memeriksa kehadiran.

ulama tersebut adalah Kitab Sunan Abi Daud. Kitab Sunan Abu Daud karya al Imam Abu Daud al Sijistani (275 H) merupakan salah satu di antara Kutubus Sittah yang menjadi perhatian para ulama. Kitab ini menempati posisi ke tiga setelah Shahihaini. Hal ini menandakan bahwa kitab ini memiliki