MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK .

3y ago
51 Views
2 Downloads
504.56 KB
56 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Xander Jaffe
Transcription

MENTERI KOPERASIDAN USAHA KECIL DAN MENENGAHREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAHREPUBLIK INDONESIANOMOR 12/Per/M.KUKM/IX/2015TENTANGPEDOMAN UMUM AKUNTANSI KOPERASI SEKTOR RIILDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAHREPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a.bahwa pada dasarnya akuntansi keuangan dan laporankeuangan koperasisektor riil dimaksudkan untukmenyediakan informasi pertanggungjawaban keuangansuatu badan usaha koperasi sektor riil secara tertib annya harus sesuai dengan pedoman umumakuntansi Koperasi sektor ud dalam huruf a, maka perlu penyempurnaanPeraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil an Umum Akuntansi Koperasi, guna menatasistem akuntansi koperasi yang mempunyai usaha disektor riil agar sesuai dengan prinsip-prinsip koperasidan perkembangan standar akuntansi keuangan anadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturanMenteriKoperasidanUsahaKecildan

-2-Menengah tentang Pedoman Umum Akuntansi KoperasiSektor Riil;Mengingat: gara1992tentangRepublikIndonesiaTahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor n(Lembaran2014tentangNegaraRepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587);3.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4737);4.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);5.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil k Indonesia Tahun 2015 Nomor NomorKelembagaanKoperasi;Memperhatikan tanAkuntansiPernyataanKeuanganStandarAkuntansi Keuangan (PSAK) 27 : Akuntansi Koperasi.

-3-MEMUTUSKAN:Menetapkan : PEDOMANUSAHAUMUMAKUNTANSI KOPERASI SEKTOR RIIL.Pasal 1Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil adalahsebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini danmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.Pasal 2Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil nesia dan sekaligus sebagai panduan dalam pembinaankoperasi oleh Menteri serta pihak lain yang terkait.Pasal 3(1)Koperasi sektor riil yang tidak memiliki gannyamengacu kepada Standar Akuntansi Keuangan EntitasTanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP).(2)Koperasi sektor riil yang memiliki akuntabilitas untansi Keuangan Umum (SAK-Umum).Pasal nsi Keuangan Entitas Akuntabilitas Publik (SAKETAP) dapat beralih menggunakan Standar AkuntansiKeuangan Umum kan untuk kembali menggunakan StandarAkuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik(SAK-ETAP)(3)Pedoman akuntansi keuangan koperasi simpan pinjamdan untuk usahasimpan pinjam dan pembiayaan

-4-syariah oleh koperasi diatur dengan Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tersendiri.Pasal 5Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Peraturan MenteriNegara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ansi Koperasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal gundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 September 2015MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECILDAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,ttdAAGN. PUSPAYOGADiundangkan di JakartaPada tanggalDIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdWIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1491

-5-LampiranPEDOMAN UMUM AKUNTANSI KOPERASI SEKTOR RIILBAB IPENDAHULUANA.Latar BelakangTugas Pemerintah dalam membangun dan mengembangkan koperasisebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat adalahuntuk mewujudkan koperasi yang dikelola secara profesional denganmenerapkan prinsip keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas yangdapat diakui, diterima dan dipercaya, baik oleh anggota pada khususnyamaupun oleh masyarakat luas pada umumnya.Salah satu indikator terlaksananya penerapan prinsip tersebutadalah melalui penyusunan laporan keuangan secara jujur, tertib danwajar. Oleh karena koperasi sektor riil memiliki identitas, maka ngannyajugamenunjukkan kekhususan dibanding dengan standar akuntansi danlaporan keuangan badan usaha lain pada umumnya.Laporan keuangan koperasi sektor riil menyajikan informasi yangmenyangkut kondisi, kinerja dan perubahan posisi keuangan ategisuntukpengembangan koperasi sektor riil tersebut.Pedoman ini merupakan penyempurnaan atas Pedoman UmumAkuntansi Koperasi sebelumnya, yang berisi praktek standar akuntansipada koperasi dengan memperhatikan perubahan pada a(PSAK-27)mengenaiakuntansi koperasi oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan, IkatanAkuntan Indonesia pada tanggal 8 April 2011 melalui PernyataanPencabutan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 8 (PPSAK-8) ataspencabutan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 27 (PSAK-27)mengenai Akuntansi Koperasi.Pedoman ini menetapkan bentuk, isi penyajian dan pengungkapanlaporan keuangan koperasi sektor riil untuk kepentingan internal koperasimaupun pihak lain selaku pengguna laporan keuangan koperasi.

-6-Pedoman ini merupakan acuan yang harus dipatuhi oleh koperasi sektorriil dan Pembina koperasi dalam melakukan pembinaan dalam menyusunlaporan keuangan koperasi sektor riil.Pedoman ini dibuat sebagai acuan bagi koperasi sektor riil yang tidakmemiliki akuntabilitas publik, maka penerapan akuntansi keuangannyamengacu pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa torriilyangmemilikiakuntabilitas publik, wajib menggunakan Standar Akuntansi KeuanganUmum (SAK-Umum), seperti koperasi sektor riil yang telah menerbitkansurat utang koperasi, obligasi koperasi, menerima modal penyertaan dankoperasi yang membentuk badan hukum lain (Perseroan Terbatas).B.TujuanTujuan Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil adalah nsumen,koperasipemasaran dan koperasi produsen) yang mempunyai kegiatan usahabidang jasa perdagangan dan industri, sehingga membantu idasardalampenyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan koperasi sektor riilkepada anggota dalam rapat anggota tahunan maupun untuk tujuaninterpretasi oleh pihak lain yang berkepentingan.C.SasaranSasaran Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil adalahuntuk:1.Memberikan infomasi keuangan yang membantu para pemakailaporan dalam pengambilan keputusan dan menetapkan investasipada koperasi sektor riil.2.Memberikan informasi mengenai perubahan aset, kewajiban danekuitas koperasi secara nyata;3.Memberikan informasi bahwa pengelolaan usaha koperasi sesuaidengan tata nilai dan jatidiri ngankeuangan yang relevan untuk kebutuhan pemakai laporan.laporan

-7-D.Ruang LingkupPedoman umum akuntansi koperasi sektor riil ini mengatur informasikeuangan koperasi sektor riil yang disajikan dalam neraca, perhitunganhasil usaha, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dancatatanatas laporan keuangan.E.Pengertian UmumPengertian umum dalam Pedoman ini meliputi hal-hal sebagaiberikut:1.Koperasiadalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorangatau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannyaberdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan gaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 iyangdidirikanolehdanolehdanberanggotakan orang kanberanggotakan badan hukum koperasi.4.Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil adalah panduanyang memberikan arahan untuk penyusunan akuntansi koperasisektor riil yang mengatur akuntansi bagi badan hukum koperasisektor riil atas transaksi yang timbul dari hubungan kegiatan usahakoperasi dengan anggota, non anggota dan/atau koperasi lain.5.Akuntansi Koperasi Sektor Riil adalah sistem pencatatan yangsistematis yang mencerminkan pengelolaan koperasi sektor riil yangtransparan dan bertanggungjawab sesuai dengan nilai, norma danprinsip koperasi dan tata kelola manajemen yang baik.6.Pelayanan Kepada Anggota adalah transaksi koperasi sektor riildengan anggota yang merupakan hubungan pelayanan jual/belibarang/jasa dan atau memberikan pinjaman kepada anggota.7.Penjualan Kepada Non Anggota adalah transaksi koperasi sektor spenjualan barang/jasa.8.Harga Pokok Penjualan adalah pengorbanan ekonomis atau hargaperolehan barang/jasa (harga beli) yang diperlukan koperasi sektorriil untuk memperoleh pendapatan dalam periode tertentu.

-8-BAB IIKARAKTERISTIK KHUSUS KOPERASIA.Jatidiri Koperasi1.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorangatau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannyaberdasarkan prinsip koperasi,sekaligus sebagai gerakan ekonomirakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan;2.Koperasi didirikan dan melakukan kegiatannya berdasarkan nilainilai : kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial dan peduliterhadap orang landasankehidupan koperasi, terdiri dari :a.Keanggotaan bersifat suka rela dan terbukab.Pengelolaan dilakukan secara demokratisc.Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebandingdengan besarnya jasa usaha masing-masing anggotad.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modale.Kemandirianf.Pendidikan perkoperasiang.Kerjasama antar koperasiKeseluruhan prinsip koperasi ini merupakan esensi dan dasar kerjakoperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas koperasiyang membedakannya dari badan usaha otapadakhususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut ujudkanmasyarakat yang maju, adil dan makmur.5.B.Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.Identitas Koperasi1.Karakteristik utama koperasi adalah posisi anggota koperasi sebagaipemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Berdasarkan haltersebut, koperasi memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut :a.Koperasi dibentuk oleh anggota atas dasar kepentingan ekonomiyang sama;

-9-b.Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan okrasi, tanggung jawab sosialsertapersamaandankepedulian terhadaporang lain;c.Koperasi didirikan, diatur, dikelola, diawasi serta dimanfaatkanoleh anggotanya;d.Tugas pokok koperasi adalah melayani kebutuhan ekonomianggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota;e.Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepadaanggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebutdapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatsekitarnya.2.Koperasi sektor riil dapat mempunyai kegiatan usaha dibidang usahajasa, usaha perdagangan dan usaha produksi.3.Setiap anggota sebagai pemilik yang berkaitan erat dengan hak dankewajiban, paling sedikit meliputi :a.Turut serta memberikan hak suara dalam proses pengambilankeputusan melalui rapat anggota/rapat anggota tahunan, antaralain :1)Mengesahkan anggaran dasar, anggaran rumah skoperasi;2)Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus danpengawas;3)Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus wasan koperasi;4)Menetapkan rencana kerja (RK) dan rencana anggaranpendapatan dan belanja koperasi ngdiagendakan.b.Aktif melakukan pengawasan melalui sistem pengawasan yangberlaku pada saat rapat anggota, misalnya dalam bentuk :1)Menanggapi isi anggaran dasar, anggaran rumah tangga,peraturan khusus dan kebijakan strategis koperasi dibidangorganisasi-manajemen, pelayanan, usaha dan keuangan;

- 10 -2)Menanggapi laporan pertanggungjawaban pengurus gawaskoperasi;4)c.Menanggapi ketetapan operasional lain yang diagendakan.Aktif mengembangkan permodalan koperasi, baik modal yangmenentukan kepemilikan (simpanan pokok, simpanan wajib)maupun modal yang tidak menentukan kepemilikan koperasi,seperti simpanan sukarela, simpanan berjangka atau modalpenyertaan.d.Turut aktif menanggung resiko pada koperasi atas kerugianyang diderita koperasi, sebatas simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya.4.Partisipasi anggota sebagai pengguna diwujudkan dalam keaktifanmemanfaatkan pelayanan koperasinya. Pada koperasi konsumenanggota aktif membeli barang/jasa kebutuhan konsumsi, padakoperasi jasa memberikan jasa yang bu

peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia nomor 12/per/m.kukm/ix/2015 tentang pedoman umum akuntansi koperasi sektor riil dengan rahmat tuhan yang maha esa menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia, menimbang : a.

Related Documents:

adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki perusahaan sendiri, tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Contoh: koperasi karoseri, koperasi jasa konsultasi dll 3. Koperasi Simpan-Pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan dan menyimpan uang para anggotanya 4.

5. Koperasi mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. 6. Anggota koperasi adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh koperasi yang bersangkutan dan berfungsi sebagai pemilik sekaligus

Manajemen Usaha Kecil - MODUL 3 v KOMPETENSI PESERTA PELATIHAN Setelah mengikuti pelatihan kewirausahaan ini, diharapakan: 1. Peserta memahami tentang usaha kecil dan teknik-teknik mengembangkannya agar menjadi usaha yang kuat dan terjamin kelangsungan hidupnya. 2. Peserta pelatihan mampu memahami dan melakukan manajemen pemasaran bagi usaha kecil.

Koperasi dan Usaha Kecil Menengah merilis data bahwa koperasi yang tersebar di Indonesia hingga Desember 2015 sebanyak 212.135 unit yang terbagi atas 150.223 koperasi aktif dan 61.912 koperasi tidak aktif. Koperasi tersebut tersebar di 34 provinsi dengan jumlah keseluruhan anggota mencapai 34,78 juta orang. Pada empat tahun

5. Akta pendirian koperasi yang ditanda tangani Notaris 6. Surat bukti jumlah setoran pokok dan setoran wajib sebagai modal awal 7. Surat keterangan domisili 8. Rencana kerja koperasi (3 tahu ke depan) dan rencana anggaran dan belanja koperasi 9. Surat permohonan ijin usaha SP/USP bagi koperasi yang memiliki unit Simpan Pinjam 30

(1) Dalam hal akta pendirian koperasi dibuat oleh Notaris, maka permintaan pengesahan akta pendirian koperasi diajukan denganmelampirkan: a. 1 (satu) salinan akta pendirian koperasi bermaterai cukup; b. Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatanganiolehNotaris;

Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) menyatakan, kuantitas dan kualitas UMKM terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2010 terdapat sebanyak 12,7 juta unit usaha, dan pada Juni 2011 meningkat menjadi 53,2 juta unit usaha. Adapun sektor UMKM telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Data Dinas

Budidaya ikan air tawar sangatlah pantas sebagai usaha pemberdayaan masyarakat desa sumber harapan karena sesuai dengan potensi lokal yang ada dengan kita bisa melihat sumber daya alam yang mendukung. Sumber daya alam merupakan hal pendukung bagi kelangsungan budidaya ikan air tawar serta tidak terlupa dari peran sumber daya manusia yang mengelolanya supaya mampu memberikan hasil maksimal .