PANDUAN PENILAIAN

3y ago
28 Views
2 Downloads
1.85 MB
80 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Rosa Marty
Transcription

Panduan Penilaian Untuk Sekolah Menengah AtasPANDUANPENILAIANUntuk Sekolah Menengah AtasDirektorat Jenderal Pendidikan Dasar dan MenengahKementerian Pendidikan dan Kebudayaan2015 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengahi

Panduan Penilaian untuk Satuan pendidikan Menengah AtasKATA PENGANTARPeningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu agenda prioritaspembangunan pendidikan nasional tahun 2015-2016 sebagaimana telah diamanatkan dalamPeraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka MenengahNasional 2015-2019. Disamping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspekterpenting dalam upaya menjamin kualitas layanan pendidikan adalah menyediakan sistempenilaian yang komprehensif sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telahditetapkan. Untuk itu Direktorat Jendera Pendidikan Dasar dan Menengah bekerja samadengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan PusatKurikulum dan Perbukuan), telah menyusun Panduan Penilaian pada satuan pendidikandasar dan menengah diantaranya adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Atas(SMA).Panduan ini disusun sebagai acuan praktis bagi para guru dalam merencanakan danmelaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik secara komprehensif dan objektif yangmeliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Panduan ini juga sekaligusmerupakan pedoman praktis untuk mengolah dan membuat laporan hasil penilaian tersebutsecara akuntabel dan informatif. Panduan ini akan sangat bermanfaat bagi para guru karenamenyajikan informasi praktis tentang teknik-teknik penilaian, dilengkapi dengan contohserta langkah-langkah pelaksanaan penilaian, pengolahan nilai hingga cara mengisi rapor.Diharapkan dengan buku panduan ini para guru dapat melaksanakan tugasnya sehari-hari dikelas secara lebih profesional sehingga pada gilirannya mutu pendidikan kita dapat lebihterjaga dan terus meningkat.Ucapan terimakasih dan penghargaan kami sampaikan kepada semua pihak atas peransertanya dalam penyusunan panduan ini, khususnya kepada Tim Penyusun dan TimUjicoba Lapangan yang telah bekerja keras sehingga panduan ini dapat diselesaikan denganbaik. Namun demikian, beberapa kekurangan tentu masih terdapat di dalam panduan inisehingga masukan dan saran terutama dari kepala sekolah, guru, dan orang tua siswa,sangat diharapkan untuk terus menyempurnakan panduan ini di masa yang akan datang. 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengahi

Panduan Penilaian untuk Satuan pendidikan Menengah AtasDAFTAR ISIKATA PENGANTARHalamaniDAFTAR ISIiiBAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangB. TujuanC. Ruang LingkupD. Sasaran PenggunaE. Landasan Hukum113333BAB IIPENILAIAN OLEH PENDIDIK DANPENILAIAN SATUAN PENDIDIKANA. Prinsip-prinsip PenilaianB. Penilaian oleh PendidikC. Penilaian oleh Satuan Pendidikan5PENILAIAN SIKAP, PENGETAHUAN DAN KETRAMPILAN7BAB IIIA.B.C.Penilaian Sikap1. Pengertian2. Teknik Penilaian SikapPenilaian Pengetahuan1. Pengertian2. Teknik Penilaian PengetahuanPenilaian Keterampilan1. Pengertian2. Teknik Penilaian Keterampilan5567771414142222BAB IVPELAKSANAAN PENILAIAN DAN PENGOLAHAN HASIL PENILAIANA. Pelaksanaan Penilaian oleh Pendidik1. Perumusan Indikator2. Pelaksanaan PenilaianB. Pelaksanaan Penilaian oleh Satuan Pendidikan1. Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan2. Prosedur Penilaian Akhir dan Ujian SekolahC. Pengolahan Hasil Penilaian1. Nilai Sikap Spiritual dan Sikap Sosial2. Nilai Pengetahuan3. Nilai Keterampilan3030303437373839394142BAB VPEMANFAATAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIANA. Pembelajaran Remedial dan PengayaanB. Kegiatan Semester Pendek Pada Sistem Kredit SemesterC. Rapor Sistem Paket dan Sistem Kredit SemesterD. Kriteria Kenaikan Kelas4444454647BAB VIPENUTUP50DAFTAR PUSTAKA51LAMPIRAN1. Format dan Petunjuk Pengisian Rapor SMA Sistem Paket2. Format dan Petunjuk Pengisian Rapor SMA Sistem Kredit Semester5367 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengahii

Panduan Penilaian untuk Satuan pendidikan Menengah AtasBAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangPemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Kurikulum 2013 yang diimplementasikan secarabertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014. Kurikulum 2013 menerapkan pembelajaranberbasis aktivitas, yang diharapkan akan menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif,inovatif, dan afektif melalui penguatan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terintegrasi.Hal ini berimplikasi pada pelaksanaan penilaian yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan,dan keterampilan, yang dilakukan menggunakan berbagai cara, antara lain observasi, penilaianproyek, dan portofolio. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perludiperhatikan antara lain sebagai berikut.1.Penilaian yang dilakukan pendidiktidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessmentoflearning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) danpenilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).Penilaian atas pembelajarandilakukan untuk mengukur capaian peserta didik terhadap kompetensi yang telahditetapkan. Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan pendidik menggunakaninformasi kondisi peserta didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaiansebagai pembelajaran memungkinkan peserta didik melihat capaian dan kemajuanbelajarnya untuk menentukan target belajar.2.Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Dasar (KD) padaKompetensi Inti (KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4).3.Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaianpeserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang pesertadidik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didiklainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan.Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut jugadengan Kriteria KetuntasanMinimal (KKM).4.KKM ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusandengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran dankondisi satuan pendidikan.5.Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan,artinya semua indikator diukur,kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasaipeserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.6.Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagipeserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah1

Panduan Penilaian untuk Satuan pendidikan Menengah Atasbagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakansebagai umpan balik bagi pendidik untuk memperbaiki proses pembelajaran.Pada kenyataannya penilaian berdasarkan Kurikulum 2013 pada awal penerapannya belumterlaksana sepenuhnya sebagaimana diharapkan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasiyang dilakukan di satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013, teridentifikasi bahwapermasalahan utama dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah pada penilaian hasil belajarpeserta didik. Berikut beberapa pendapat yang disampaikan sebagian besar pendidik terkaitdengan penilaian:1.Penilaian sikap spiritual (KI-1) dan sikap sosial (KI-2) sulit dilakukan, karena untuk setiapKompetensi Dasar (KD) tiap peserta didik diasumsikan harus dinilai pada semua matapelajaran menggunakan berbagai teknik (observasi, jurnal, penilaian diri, dan penilaianantarteman) oleh semua pendidik.2.Pada penilaian pengetahuan dan keterampilan masih banyak pendidik yang belum terbiasamenggunakan beberapa teknik penilaian, seperti portofolio dan proyek.3.Pendidik kesulitan dalam penilaian menggunakan angka dengan skala 1-4 dan masyarakatkurang memahami makna nilai hasil belajar - contoh nilai 2,31 - dari suatu mata pelajaran.4.Pengisian laporan hasil belajar (rapor) Kurikulum 2013 secara konvensional memerlukantenaga, waktu dan kertas yang banyak. Sedangkan penerapan e-rapor masih sulitdilakukan.5.Penilaian kehilangan makna sehingga sulit digunakan untuk pembinaan dan perbaikanpembelajaran.Memperhatikan kondisi tersebut di atas dan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkansecara berkelanjutan mutu Kurikulum 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar danMenengah melalui direktorat teknis terkait menyusun Panduan Penilaian. Salah satu panduantersebut adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA). Panduan ini disusunoleh Direktorat Pembinaan SMA, bersama Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dan PusatKurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk). Diharapkan panduan ini dapat memfasilitasi pendidikdan satuan pendidikan untuk mengantarkan peserta didik mencapai kompetensi yang telahditetapkan meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah2

Panduan Penilaian untuk Satuan pendidikan Menengah AtasB.TujuanPanduan Penilaian untuk SMA ini disusun untuk memfasilitasi:1.pendidikdan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasilbelajar peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai, meliputi sikap,pengetahuan, dan keterampilan.2.pendidik dan satuan pendidikan dalam mengolah, memanfaatkan, dan menindaklanjutihasil penilaian, serta menyusun laporan hasil belajar peserta didik secara objektif,akuntabel, dan informatif.3.kepala SMA dan pengawas SMA untuk menyusun program dan melaksanakan supervisiakademik di bidang penilaian. dan4.orangtua dalam memahami penilaian dan membantu peserta didik meningkatkankompetensi.C. Ruang LingkupRuang lingkup Panduan Penilaian untuk SMA ini meliputi prinsip-prinsip penilaian, penilaianoleh pendidik dan satuan pendidikan, penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan,pengolahan hasil penilaian, pemanfaatan dan tindak lanjut hasil penilaian, serta format danpetunjuk pengisian rapor untuk sistem paket dan sistem kredit semester.D. Sasaran PenggunaPanduan Penilaian untuk SMA ini diperuntukkan terutama bagi:1.para pendidik SMA sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakanpenilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian,serta membuat laporan hasil belajar peserta didik (rapor).2.satuan pendidikan sebagairambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakanpenilaian akhir dan ujian satuan pendidikan, mengolah hasil penilaian/ujian,memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian/ujian.3.Kepala SMA dan pengawas SMA sebagai salah satu bahan untuk menyusun danmelaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik. dan4.E.masyarakat/pemerhati pendidikan.Landasan Hukum1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional.2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Pemerintah 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah3

Panduan Penilaian untuk Satuan pendidikan Menengah AtasRepublik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua tentang StandarNasional Pendidikan.3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah.9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstra Kurikuler Wajib padaPendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) pada Pendidikan Dasar danPendidikan Menengah.13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentangPemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013.14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015tentang Rencana Strategi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019.15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada PendidikanDasar dan Pendidikan Menengah. 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah4

Panduan Penilaian untuk Satuan pendidikan Menengah AtasBAB IIPENILAIAN OLEH PENDIDIKDAN SATUAN PENDIDIKANA. Prinsip-Prinsip PenilaianPenilaian hasil belajar peserta didik memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut:1.sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yangdiukur.2.objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidakdipengaruhi subjektivitas penilai.3.adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karenaberkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat,status sosial ekonomi, dan gender.4.terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan darikegiatan pembelajaran.5.terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusandapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.6.menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensidengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantauperkembangan kemampuan peserta didik.7.sistematis, berarti penilaian dilakukan secara terencana dan bertahap dengan mengikutilangkah-langkah baku.8.beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yangditetapkan. dan9.akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur,maupun hasilnya.B.Penilaian oleh PendidikPenilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentangcapaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, danaspekketerampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, untuk memantau proses,kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.Penilaian hasil belajar oleh pendidik di SMA berfungsi untuk memantau kemajuan belajar,memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secaraberkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilaksanakan untuk memenuhi fungsiformatif dan sumatif dalam penilaian, dan bertujuan untuk: 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah5

Panduan Penilaian untuk Satuan pendidikan Menengah Atas1.mengetahui tingkat penguasaan kompetensi.2.menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi.3.menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaankompetensi. dan4.memperbaiki proses pembelajaran.C. Penilaian oleh Satuan PendidikanPenilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/datatentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilanyang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah.Penilaian akhir adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensipeserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun, sedangkan ujian sekolah adalahkegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagaipengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah6

Panduan Penilaian untuk Satuan pendidikan Menengah AtasBAB IIIPENILAIAN SIKAP, PENGETAHUAN, DAN KETERAMPILANA. Penilaian Sikap1. PengertianPenilaian sikap adalah penilaian terhadap kecenderungan perilaku peserta didik sebagaihasil pendidikan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Penilaian sikap memilikikarakteristik yang berbeda dengan penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknikpenilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap ditujukan untukmengetahui capaian dan membina perilaku serta budi pekerti peserta didik sesuai butir-butirsikap dalam Kompetensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1) danKompetensi Inti Sikap Sosial (KI-2).Pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan mata pelajaran PendidikanPancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), KD pada KI-1 dan KD pada KI-2 disusun secarakoheren dan linier dengan KD pada KI-3 dan KD pada KI-4. Sedangkan untuk matapelajaran lain, KD pada KI-1 dan KD pada KI-2 dirumuskan secara umum dan terakumulasimenjadi satu KD pada KI-1 dan satu KD pada KI-2.Penilaian sikap spiritual dan sikap sosial dilakukan secara berkelanjutan oleh pendidik matapelajaran, guru Bimbingan Konseling (BK), dan wali kelas dengan menggunakan observasidan informasi lain yang valid dan relevan dari berbagai sumber. Penilaian sikap merupakanbagian dari pembinaan dan penanaman/pembentukan sikap spiritual dan sikap sosial pesertadidik yang menjadi tugas dari setiap pendidik. Penanaman sikap diintegrasikan pada setiappembelajaran KD dari KI-3 dan KI-4.Selain itu, dapat dilakukan penilaian diri (selfassessment) dan penilaian antarteman (peer assessment) dalam rangka pembinaan danpembentukan karakter peserta didik, yang hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satudatauntuk konfirmasihasil penilaian sikap oleh pendidik. Hasil penilaian sikap selamaperiode satu semester ditulis dalam bentuk deskripsi yang menggambarkan perilaku pesertadidik.2. Teknik Penilaian SikapPenilaian sikap dilakukan oleh guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling (BK), danwali kelas, melalui observasi yang dicatat dalam jurnal. Teknik penilaian sikap dijelaskanpada skema berikut. 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah7

Panduan Penilaian untuk Satuan pendidikan Menengah AtasUtamaPenilaianSikapPenunjangObservasioleh guru MPselama 1semesterDilaksanakan selamaproses pembelajarandan di luarpembelajaranObservasi olehBK dan Walikelas selama 1semesterDilaksanakan di luarjam pembelajaran baiksecara langsungmaupun berdasarkaninformasi/laporan yangvalidPenilaian diridan PenilaianAntartemanDilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kalidalam satu semesterGambar 2.1 Skema penilaian sikapBerikut penjelasan Gambar 2.1.a.ObservasiObservasi dalam penilaian sikap peserta didik merupakan teknik yang dilakukan secaraberkesinambungan melalui pengamatan perilaku. Asumsinya setiap peserta didik padadasarnya berperilaku baik sehingga yang perlu dicatat hanya perilaku yang sangat baik(positif) atau kurang baik (negatif) yang berkaitan dengan indikator sikap spiritual dansikap sosial. Catatan hal-hal positif dan menonjol digunakan untuk menguatkanperilaku positif, sedangkan perilaku negatif digunakan untuk pembinaan. Instrumenyang digunakan dalam observasi adalah lembar observasi atau jurnal. Hasil observasidicatat dalam jurnal yang dibuat selama satu semester oleh guru mata pelajaran, guruBK, dan wali kelas. Jurnal memuat catatan sikap atau perilaku peserta didik yangsangat baik atau kurang baik, dilengkapi dengan waktu terjadinya perilaku tersebut,dan butir-butir sikap. Berdasarkan catatan tersebut pendidik membuat deskripsipenilaian sikap peserta didik selama satu semester. Beberapa hal yang perludiper

dan satuan pendidikan untuk mengantarkan peserta didik mencapai kompetensi yang telah ditetapkan meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Panduan Penilaian untuk Satuan pendidikan Menengah Atas . tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 .

Related Documents:

penilaian, prinsip penilaian, serta penilaian dalam Kurikulum 2013. B. Pendekatan Penilaian Penilaian selama ini cenderung dilakukan untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pem

Buku panduan ini berisi tentang hal-hal yang yang perlu diperhatikan dalam melakukan penilaian dokumen AMDAL atau UKL-UPL buku panduan ini ditujukan untuk mempermudah anggota Komisi Penilai AMDAL atau UKL-UPL dalam melakukan proses penilaian. Diharapkan dengan hadirnya buku panduan ini,

d. Penilaian prestasi belajar oleh pendidik diterapkan dalam versi penilaian Autentik dan non-autentik. e. Penilaian Autentik sebagaimana yang berbunyi pada ayat (1) sebagai pendekatan pokok dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik. f. Bentuk penilaian Autentik sebagaimana dimaksud dari ayat (1) meliputi

petunjuk guru tentang penilaian autentik. Pada buku guru tersebut menyajikan contoh instrumen, teknik penilaian autentik, langkah-langkah penilaian autentik, dan cara pengolahan nilai. Penilaian dalam Pembelajaran Penilaian sebagai proses pengumpulan informasi tentang siswa tidak dapat dipisahkan keberadaannya dengan

Panduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal di Sekolah Dasar. 9. Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar 10. Panduan Teknis Transisi KTSP ke Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar Panduan tersebut disusun sebagai acuan bagi guru, kepala sekolah, pengawas, para . Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian

1. Penilaian autentik merupakan bentuk penilaian yang tidak hanya menilai hasil belajar tetapi proses pembelajarannya juga dinilai. Penilaian autentik tidak hanya menilai aspek pengetahuan peserta didik akan tetapi menilai sikap dan keterampilan. sehingga dalam penilaian autentik tidak memandang peserta didik dari rangking.

1. Konsep dasar penilaian kinerja 1 jam 2. Kompetensi, peran dan kinerja guru 1 jam 3. Aspek-aspek dan instrumen penilaian kinerja guru 2 jam 4. Pelaksanaan penilaian dan analisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah 2 jam 5.

BK, dan wali kelas mengikuti perkembangan sikap spiritual . penilaian harian, penilaian tengah semester, dan penilaian akhir semester yang dilakukan dengan beberapa teknik penilaian. . Semester (UAS) Akhir semester 6 Uji