Kebijakan Distribusi Dalam Pembangunan Ekonomi Islam

3y ago
23 Views
3 Downloads
366.57 KB
24 Pages
Last View : 23d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Wren Viola
Transcription

Jurnal Hukum Islam, Vol. 14, No.2, Desember 201673 - 96Kebijakan Distribusi dalam Pembangunan EkonomiIslamNaerul Edwin Kiky ApriantoProgram Pascasarjana Ekonomi Syariah IAIN Purwokertonaerul edwin@yahoo.comAbstractEconomic growth cannot be separated from justice of distribution foreach individual. But in reality, it seems an injustice and inequality inthe distribution of income and wealth, so the impact on the increase ofpoverty. Distribution policy in economic development Islam upholdsthe values of justice based on the Qur’an, that is wealth does not circulateonly one group alone. This paper concludes that the distribution policyin economic development Islam emphasizes the elimination rate systemthat benefits those who have capital and resulted in accumulation ofwealth in certain groups. In addition, people are required to realizethe importance of creating the role of distributive justice and narrowthe economic gap with the practice regular charity, infaq, sadaqah,awqaf, inheritance and others, so that it can be optimized as a sourceof financing economic development. Then, the no less important in thedistribution policy is to optimize the sukuk to finance the country’sdevelopment in order to improve public services, so that the results canbe felt by the whole society.Keywords: distribution policy; islamic economic developmentAbstrakPertumbuhan ekonomi tidak terlepas dari keadilan distribusi bagisetiap individu. Namun pada realitanya, nampak terjadi ketidakadilandan ketimpangan dalam pendistribusian pendapatan dan kekayaan,sehingga berdampak pada peningkatan jumlah kemiskinan. Kebijakandistribusi dalam Islam menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang73

73 - 96Jurnal Hukum Islam, Vol. 14, No.2, Desember 2016didasarkan pada al-Qur’an, yakni agar kekayaan tidak beredar hanyapada satu kelompok saja. Untuk itu, tulisan ini menyimpulkan bahwakebijakan distribusi dalam pembangunan ekonomi Islam menekankanpada penghapusan sistem bunga (ribawi) yang hanya menguntungkanpihak yang bermodal dan berakibat pada penumpukan harta padagolongan tertentu. Selain itu, masyarakat dituntut untuk menyadari akanperan pentingnya menciptakan keadilan distribusi dan mempersempitkesenjangan ekonomi dengan menunaikan zakat, infak, sedekah, wakafdan waris, sehingga dapat dioptimalkan sebagai sumber pembiayaanpembangunan ekonomi. Kemudian, yang tidak kalah penting dalamkebijakan distribusi adalah dengan mengoptimalkan sukuk sebagaisumber pembiayaan pembangunan negara dalam rangka meningkatkanpelayanan publik, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh seluruhlapisan masyarakat.Kata Kunci: kebijakan distribusi; pembangunan ekonomi Islam1. PendahuluanPengalaman pembangunan ekonomi Indonesia yang dijalankanberdasarkan mekanisme pasar yang tidak berjalan dengan adil seringmenimbulkan permasalahan-permasalahan sosial di masyarakat, diantaranya kesenjangan antara orang kaya yang semakin kaya dan orangmiskin yang semakin miskin. Kesenjangan tersebut merupakan akibatdari tidak terciptanya distribusi yang adil di masyarakat (Noor, 2012).Salah satunya pembangunan ekonomi pada masa Orde Baru, banyakmenimbulkan ketidakadilan dalam ekonomi. Sementara itu, kebijakanpemerintah juga cenderung berpihak kepada elit ekonomi, sehinggapada akhirnya menjadikan alokasi distribusi ekonomi banyak terserapkepada kelompok tertentu. Meskipun pada awalnya diharapkandapat menetes pada ekonomi rakyat miskin, sebagaimana yangdiperkirakan oleh konsep trickle down effect, namun pada kenyataannyakebijakan tersebut belum mampu mengangkat kemampuan ekonomirakyat miskin, sehingga ketimpangan ekonomi semakin tajam danmengakibatkan semakin tingginya tingkat kemiskinan yang sampaisaat ini masih dirasakan.74

Jurnal Hukum Islam, Vol. 14, No.2, Desember 201673 - 96Pembangunan ekonomi pada hakikatnya merupakan suatuproses untuk mengubah suatu keadaan menjadi lebih baik darisebelumnya atau meningkatkan kualitas suatu keadaan menjadi kualitasyang lebih baik, sehingga kesejahteraan dan kemakmuran semakintinggi (Todaro & Smith, 2012). Dalam perspektif Islam, pembangunanekonomi bukan hanya bertujuan pada pembangunan material saja,tetapi juga segi spiritual dan moral. Oleh karena itu, pembangunanmoral dan spiritual harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi(Huda & et al., 2015).Untuk mencapai kesejahteraan di masyarakat, maka diperlukankebijakan distribusi secara adil dan merata. Pemerintah dituntutuntuk dapat mencukupi kebutuhan masyarakatnya, baik dasar/primer (ḍarūri), sekunder (haĵi), maupun tersier (taḥsῐnῐ). Ruslan AbdulGhofur Noor (2012) mengemukakan bahwa kebijakan distribusidalam menciptakan keadilan ekonomi akan sulit terwujud jika tidakmelibatkan peran institusi yang ada seperti halnya pemerintah danmasyarakat. Oleh sebab itu, peran pemerintah dan masyarakat sangatdibutuhkan, karena kebijakan distribusi akan teraplikasikan denganbaik ketika kedua institusi yang ada bekerja. Ketika institusi tersebutbekerja, keadilan akan tercipta dan memberi dampak pada tersebarnyaharta secara adil di masyarakat.Berdasarkan uraian diatas, tulisan ini bermaksud untukmenegaskan kembali pentingnya kebijakan distribusi dalampembangunan ekonomi Islam. Upaya ini dilakukan sebagai upaya untukmendapatkan cara yang terbaik dalam mewujudkan kesejahteraanmasyarakat secara adil dan merata, sehingga kebijakan tersebutdapat mengurangi tingkat kemiskinan yang selama ini menjadi bebannegara.2. Paradigma Pembangunan Ekonomi dalam IslamPembangunan ekonomi merupakan objek utama dari kajian ilmuekonomi pembangunan, yaitu cabang ilmu ekonomi yang menganalisismasalah-masalah yang dihadapi oleh negara-negara sedang berkembang danberupaya untuk mengatasi masalah-masalah tersebut supaya negara-negaraberkembang dapat membangun ekonominya dengan lebih cepat. Istilahpembangunan ekonomi digunakan secara bergantian dengan pertumbuhan75

73 - 96Jurnal Hukum Islam, Vol. 14, No.2, Desember 2016ekonomi dan perkembangan ekonomi. Perbedaan yang mendasar antarapertumbuhan ekonomi dengan perkembangan ekonomi, yaitu pertumbuhanekonomi mengacu kepada negara-negara maju, sedangkan perkembanganekonomi mengacu pada negara-negara berkembang (Jhingan, 2013).Paradigma pembangunan ekonomi selama ini banyak ketergantungandengan pertumbuhan ekonomi (growth). Pertumbuhan ekonomi merupakanproses kenaikan produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentukkenaikan pendapatan nasional. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhanekonomi yang baik apabila produk domestik bruto (GDP) riil negara tersebutmeningkat, dan kemudian hal ini dijadikan sebagai salah satu indikator untukmengukur perkembangan ekonomi (Huda & et al., 2015). Namun demikian,pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa diimbangi dengan distribusi yang adildan merata akan menyebabkan kesenjangan ekonomi. Munculnya kesenjanganekonomi akan menimbulkan masalah-masalah lain, seperti penduduk miskinbertambah, pengangguran meningkat, tingkat kejahatan meningkat, kualitaspendidikan menurun, maupun kemampuan daya beli masyarakat menurun. Olehkarena itu, kesenjangan merupakan salah satu persoalan dalam pembangunanekonomi.Pembangunan ekonomi secara konvensional diartikan sebagai prosesyang menyebabkan pendapatan per kapita penduduk dapat meningkat (Okun& Richardson, 1961). Sementara itu, pembangunan ekonomi dalam Islammempunyai muara yang lebih jauh berupa peningkatan kesejahteraan duniadan akhirat. Artinya, pembangunan ekonomi tidak hanya berkaitan dengankemaslahatan duniawi, tetapi juga menyangkut hubungan dengan kemaslahatanakhirat. Oleh karena itu, tujuan pembangunan ekonomi adalah membangunkesejahteraan manusia baik di dunia maupun di akhirat (Aedy, 2011).Secara umum tujuan pembangunan ekonomi dalam Islam adalahterpenuhinya dan terpeliharanya maqâshid syarῐah (agama, jiwa, akal,keturunan, dan harta), sehingga tercapai falâh atau kesejahteraan dunia danakhirat. Sebagaimana gagasan ini dikemukakan oleh Ali Rama & Makhlani(2013) yang menjelaskan bahwa pembangunan ekonomi merupakan salahsatu aspek penting dalam kehidupan yang sangat diperhatikan dalam Islam.Pembangunan ekonomi dimaksudkan untuk menjaga dan melestarikan limaunsur pokok penunjang kehidupan manusia, yaitu agama (dîn), jiwa (nafs), akal(‘aqal), keturunan (nasl), dan harta (mâl). Selanjutnya, fokus pembangunan76

Jurnal Hukum Islam, Vol. 14, No.2, Desember 201673 - 96ekonomi tidak hanya terletak pada pembangunan material semata, tetapi jugamenempatkan manusia sebagai pelaku dan objek utama dari pembangunan itusendiri seiring fungsinya sebagai khalifah di muka bumi.Muhammad Akram Khan (1996) menjelaskan bahwa falâh meliputikelangsungan hidup, kebebasan berkeinginan, serta kekuatan dan harga diridengan beberapa aspek yang dipenuhi baik secara mikro maupun makro.Dalam hal ini, untuk dapat melangsungkan kehidupan, maka secara mikromanusia membutuhkan pemenuhan kebutuhan biologis seperti kesehatan fisikatau bebas dari penyakit, dalam tataran ekonomi memerlukan kepemilikanfaktor produksi, secara sosial memerlukan persaudaraan dan hubunganantarpersonal yang harmonis, dan dalam tataran politik memiliki kebebasanuntuk berpartisipasi. Secara makro kelangsungan hidup menuntut adanyakeseimbangan ekologi, pengelolaan SDA, dan kebersamaan sosial. Sementaraitu, untuk dapat bebas berkeinginan, secara mikro manusia harus bebas darikemiskinan dan memiliki kemandirian hidup, sedangkan pada lingkup makroharus tersedia sumber daya bagi penduduk masa sekarang dan generasi yangakan datang. Adapun untuk bisa memiliki kekuatan dan harga diri, secara mikrosetiap orang harus memiliki kemerdekaan, perlindungan terhadap hidup, dansecara makro harus memiliki kekuatan ekonomi, terbebas dari hutang, danbahkan memiliki kekuatan militer yang tangguh.Islam sebagai agama pengatur kehidupan berperan dalam membimbingdan mengarahkan manusia dalam mengelola sumber daya ekonomi untukmencapai kemaslahatan di dunia dan akhirat. Khurshid Ahmad (1976)meletakkan empat dasar filosofi pembangunan yang diturunkan dari ajaranIslam, yaitu:a. Tauhîd, yang memegang peranan penting karena esensi darisegala sesuatu termasuk aktivitas pembangunan ekonomi adalahdidasarkan ketundukan pada aturan Allah SWT, baik yangmenyangkut hubungan antara Allah SWT dengan manusia, sertamanusia dengan sesamanya;b. Rubûbiyyah, yang menyatakan dasar-dasar hukum AllahSWT untuk selanjutnya mengatur model pembangunan yangbernafaskan Islam. Konsep ini merupakan pedoman tentangmodel yang suci bagi pembangunan sumber daya supaya berguna77

73 - 96Jurnal Hukum Islam, Vol. 14, No.2, Desember 2016dan saling tolong-menolong dalam berbuat kebaikan;c. Khalîfah, yang menjelaskan status dan peran manusia sebagaiwakil Allah SWT di muka bumi. Konsep ini menempatkan manusiaselaku khalîfah di muka bumi ini yang bertanggung jawab sebagaipemegang amanah Allah SWT dalam bidang akhlak, ekonomi,politik, sosial, dan juga prinsip organisasi sosial bagi manusia; dand. Tazkiyyah, misi utama utusan Allah SWT adalah menyucikanmanusia dalam hubungannya dengan Allah SWT, sesamanya,alam lingkungannya, masyarakat, dan negara. Oleh karena itu,fokus utama pembangunan tidak hanya diarahkan pada hal-halyang bersifat fisik material semata, melainkan juga dikaitkandengan moral spiritual. Jalan tazkiyyah dalam pembangunanekonomi juga mensyaratkan adanya keseimbangan peran antaranegara dengan masyarakat.Berdasarkan pandangan Islam yang komprehensif terhadapsegala segi kehidupan, maka konsep Islam dalam pembangunanmencakup sisi jasmani dan rohani. Islam mengajarkan manusia untukmembangunkan dirinya yang pada akhirnya dapat membangunkansemua dimensi kehidupannya termasuk dimensi ekonomi. Penekananutama dalam pembangunan menurut Islam terletak pada pemanfaatansumber daya yang telah diberikan Allah SWT kepada umat manusiadan lingkungannya semaksimal mungkin. Selain itu, pemanfaatansumber daya tersebut melalui pembagian, peningkatannya secaramerata berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran. Oleh karenaitu, hasil dari pembangunan tersebut adalah tercapainya falâh, yaitukesejahteraan kehidupan di dunia dan di akhirat.3. Keadilan Distribusi dalam Ekonomi IslamSebagai agama yang membawa rahmat bagi alam semesta,Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasukdi dalamnya bidang ekonomi. Salah satu tujuannya adalah untukmewujudkan keadilan dalam pendistribusian harta, baik dalamkehidupan bermasyarakat maupun individu. Pembahasan mengenaikonsep distribusi tidak telepas dari pembahasan tentang konsep moralekonomi yang dianut dan juga model instrumen yang diterapkan78

Jurnal Hukum Islam, Vol. 14, No.2, Desember 201673 - 96individu maupun negara dalam menentukan sumber-sumber ekonomiataupun cara-cara pendistribusiannya (Nasution, 2010).Secara konvensional, distribusi diartikan sebagai prosespenyimpanan dan penyaluran produk kepada pelanggan. Meskipundefinisi konvensional tersebut memiliki pemahaman yang sempitdan cenderung mengarah kepada perilaku ekonomi yang bersifatindividu, namun dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwadalam distribusi terdapat sebuah proses pendapatan dan pengeluarandari sumber daya yang dimiliki negara. Dalam perspektifIslam, konsep distribusi memiliki maksud yang lebih luas, yaitupeningkatan dan pembagian hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaandapat ditingkatkan sehingga kekayaan yang ada dapat melimpahdengan merata dan tidak hanya beredar di antara golongan tertentusaja (Djamil, 2013).Syed Nawab Haider Naqvi (1981) mengemukakan bahwadistribusi merupakan suatu proses penyampaian barang ataujasa dari produsen ke konsumen dan para pemakai, sewaktu dandi mana barang atau jasa tersebut diperlukan. Proses distribusitersebut pada dasarnya menciptakan faedah (utility) waktu, tempat,dan pengalihan hak milik. Dalam menciptakan ketiga faedahtersebut, terdapat dua aspek penting yang terlibat di dalamnya,yaitu lembaga yang berfungsi sebagai saluran distribusi (channelof distribution) dan aktivitas yang menyalurkan arus fisik barang(physical distribution).Menurut Afzalurrahman (1997), distribusi adalah suatu caradi mana kekayaan disalurkan ke beberapa faktor produksi yangmemberikan kontribusi kepada individu, masyarakat, dan negara. Lebihlanjut, Zarqa (1986) mengemukakan bahwa ada beberapa faktor yangmenjadi dasar distribusi, yaitu tukar-menukar (exchange), kebutuhan(need), kekuasaan (power), sistem sosial dan nilai etika (social system andethical values). Sejalan dengan prinsip pertukaran (exchange), antara lainseseorang memperoleh pendapatan yang wajar dan adil sesuai dengankinerja dan kontribusi yang diberikan. Distribusi yang didasarkan ataskebutuhan (need), seseorang memperoleh upah karena pekerjaannyadibutuhkan oleh pihak lain. Satu pihak membutuhkan materi untuk79

73 - 96Jurnal Hukum Islam, Vol. 14, No.2, Desember 2016dapat memenuhi kebutuhan keluarga dan pihak lain membutuhkantenaga kerja sebagai faktor produksi. Kekuasaan (power) juga berperanpenting di mana seseorang yang memiliki kekuasaan atau otoritascenderung mendapatkan lebih banyak karena ada kemudahan akses.Untuk itu, ketiga kriteria tersebut hendaknya lebih mengarah padasistem sosial dan nilai etika (social system and ethical values) yangberkembang di masyarakat. Dengan demikian, pemerataan distribusimerupakan salah satu sarana untuk mewujudkan keadilan, di manaIslam menghendaki kesamaan pada manusia dalam memperolehpeluang untuk mendapatkan harta kekayaan tanpa memandang statussosial.Jusmaliani (2005) menguraikan mengenai dimensi keadilandalam kaitannya dengan ekonomi Islam. Keadilan diartikan sebagaimemberikan kepada semua yang berhak akan haknya, baik pemilikhak itu sebagai individu atau kelompok tanpa melebihi ataupunmengurangi. Tanpa melakukan pemihakan yang berlebihan, setidaknyadalam koridor konsep maupun premis, Islam mengajarkan tentangkeadilan jauh lebih dahulu sebelum kaum konvensional meletakkanprinsip-prinsip keadilan dalam ekonomi. Islam telah memiliki dasarhukum yang kuat dalam pengaturan keadilan dan keseimbanganantara hak dan kewajiban, antara individu dan masyarakat, antarajasmani dan rohani, maupun antara dunia dan akhirat.Keadilan dalam distribusi diartikan sebagai suatu distribusipendapatan dan kekayaan secara adil sesuai dengan norma-normafairness yang diterima secara universal. Keadaan sosial yang baik ialahkeadaan yang memprioritaskan kesejajaran yang ditandai dengantingkat kesejahteraan pendapatan (kekayaan) yang tinggi dalam sistemsosial, memberikan kesempatan yang sama dalam berusaha, danmewujudkan aturan yang menjamin setiap orang untuk mendapatkanhaknya berdasarkan usaha-usaha produktifnya. Di samping itu, yangtak kalah pentingnya ialah memastikan bahwa struktur produksi harusmenjamin terciptanya hasil-hasil yang adil (Naqvi, 1994).Prinsip keadilan dan pemerataan dalam distribusi mengandungbeberapa maksud. Pertama, kekayaan tidak boleh dipusatkan kepadasekelompok orang saja, tetapi harus menyebar kepada seluruh80

Jurnal Hukum Islam, Vol. 14, No.2, Desember 201673 - 96masyarakat. Islam menghendaki persamaan kesempatan dalam meraihharta kekayaan, terlepas dari tingkatan sosial, kepercayaan, dan warnakulit. Kedua, hasil-hasil produksi yang bersumber dari kekayaan nasionalharus dibagi secara adil. Ketiga, Islam tidak mengizinkan tumbuhnyaharta kekayaan yang melampaui batas-batas yang wajar apalagi jikadiperoleh dengan cara yang tidak benar. Oleh karena itu, setiap warganegara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diperlakukansecara adil baik oleh negara maupun oleh sesama masyarakat.Prinsip keadilan yang harus diperankan oleh negara terhadapmasyarakat meliputi seluruh sektor kehidupan, mulai dari agama,pendidikan, kesehatan, hukum, politik, hingga ekonomi. Secara tegasAllah SWT memerintahkan untuk berlaku adil dan dampaknya jikakeadilan tidak ditegakkan, yakni perbuatan keji dan permusuhan akanterjadi di antara masyarakat (QS. an-Nahl [16]: 90). Dalam persoalanekonomi, negara harus menjamin dan memastikan bahwa setiapwarga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses danmemanfaatkan sumber daya ekonomi. Dampaknya, setiap orang akandapat hidup dengan standar kebutuhan minimum, seperti makanan,tempat tinggal, kesehatan, pakaian, ibadah, dan pendidikan. Untukitu, negara selayaknya mengatur pemanfaatan sumber daya ekonomitersebut agar dapat terdistribusi secara adil dan merata, sehinggatidak ada satu pun bagian dari anggota masyarakat yang terzalimihaknya baik oleh negara maupun sesama anggota masyarakat untukmemperoleh hak akses terhadap sumber daya ekonomi tersebut. Olehkarena itu, keadilan distribusi dalam ekonomi Islam bertujuan agarkekayaan tidak menumpuk pada sebagian kecil masyarakat, tetapiselalu beredar dalam masyarakat. Keadilan distribusi juga menjaminterciptanya pembagian yang adil dalam kemakmuran, sehinggamemberikan kontribusi pada kualitas hidup yang lebih baik.4. Instrumen Dana Pembangunan IslamPembangunan merupakan upaya untuk mentransformasikehidupan ke arah yang lebih baik dan lebih berkah. Menurut K.A Ishaq(2003), menyatakan bahwa diantara penyebab kegagalan pembangunanekonomi di negara-negara berkembang adalah karena diabaikannyainstrumen pembangunan yang sesuai dengan agama dan budaya lokal.81

73 - 96Jurnal Hukum Islam, Vol. 14, No.2, Desember 2016Oleh sebab itu, instrumen dana pembangunan merupakan salah satuobjek penting dalam sistem ekonomi Islam. Ada beberapa instrumendana pembangunan Islam, antara lain:4.1. ZakatZakat merupakan pilar agama Islam ketiga setelah shalat.Jika shalat dipahami sebagai ibadah badaniyah, maka zakat dipahamisebagai ibadah maliyah dan bahkan dikatakan sebagai ibadah maliyah alijtima’iyyah, yaitu ibadah di bidang harta yang memiliki fungsi strategisdan menentukan dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Untukitu, karena zakat adalah ibadah maliyah, maka zakat dalam Islam dapatdilihat dari dua aspek, yaitu dari aspek agama dan aspek ekonomi.Dari aspek agama, zakat adalah ibadah yang diperintahkan olehAllah SWT dan sebagai bukti ketaatan seseorang kepada perintah AllahSWT. Dari aspek ekonomi, zakat memiliki dampak positif, baik padatingkat

Kata Kunci: kebijakan distribusi; pembangunan ekonomi Islam 1. Pendahuluan Pengalaman pembangunan ekonomi Indonesia yang dijalankan berdasarkan mekanisme pasar yang tidak berjalan dengan adil sering menimbulkan permasalahan-permasalahan sosial di masyarakat, di antaranya kesenjangan antara orang kaya yang semakin kaya dan orang miskin yang semakin miskin. Kesenjangan tersebut merupakan akibat .

Related Documents:

kebijakan pembangunan ekonomi, dan hambatan-hambatan yang dihadapi. Materi yang dibahas adalah teori pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, tahap-tahap pertumbuhan ekonomi, teori-teori hambatan pembangunan, kebijakan-kebijakan pembangunan, pembangunan ekonomi di Indonesia, dan sumber-sumber pembiayaan pembangunan. Capaian Pembelajaran: Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa mampu .

2.2 Distribusi Sampling Rata-rata Sampel Kecil DISTRIBUSI t Distribusi Sampling didekati dengan distribusi t Student distribusi t (W.S. Gosset). Distribusi-t pada prinsipnya adalah pendekatan distribusi sampel kecil dengan distribusi normal. Dua hal yang perlu diperhatikan dalam Tabel t adalah 1. derajat bebas (db) 2. nilai α

Ekonomi Pembangunan dan . Pembangunan Ekonomi . Prof. Lincolin Arsyad . odul 1 ini merupakan sarana bagi mahasiswa untuk memahami konsep dan paradigma-paradigma pembangunan ekonomi yang berkembang hingga saat ini. Pada modul ini, dijelaskan evolusi makna pembangunan dan indikator-indikator pembangunan. Setelah mempelajari modul ini, secara umum, Anda diharapkan dapat menjelaskan evolusi makna .

BAB 3 EKONOMI DAN PEMBANGUNAN; SEBUAH KRITIK 31 3.1 Krisis Negara Kesejahteraan 31 3.2 Inkonsistensi Ekonomi Pembangunan 42 3.3 Kritik terhadap Ilmu Ekonomi Konvesional 45 BAB 4 RANCANG BANGUN EKONOMI ISLAM 53 4.1 Paradigma Ekonomi Islam 54 4.2 Prinsip Dasar Ekonomi Islam 58 BAB 5 HAKIKAT EKONOMI ISLAM 71 5.1 Makna Ekonomi Islam 71

Bab 8 Unsur Pokok Dalam Kebijakan Pembangunan 218 ROWLAND B. F. PASARIBU UNSUR POKOK DALAM KEBIJAKAN PEMBANGUNAN Mikro/Makro Ekonomi Sebagai Landasan Kebijaksanaan Pembangunan Masalah-masalah ekonomi yang dihadapi oleh negara-negara berkembang sangat berbeda coraknya dengan yang dihadapi oleh negara-negara maju. Hal ini telah di bahas secara panjang lebar dalam Bab-bab yang lalu. Dapat dilihat .

B. Pembangunan Ekonomi yang Didorong .92 C. Pembangunan Ekonomi yang Dipaksakan.93 D. Pembangunan Ekonomi di Negara sedang Berkembang.94 BAB VIII Syarat, Masalah, dan Kebijakan Pembangunan Ekonomi 97

Pada akhirnya jalur dan kebijakan pembangunan yang lemah di Thailand ini menyebabkan terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997. Krisis . 19 ekonomi ini bukanlah hasil dari satu peristiwa tertentu, tetapi lebih kepada hasil dari suatu proses yang terkait dalam pembangunan yang dilakukan dengan kebijakan-kebijakan yang lemah, institusi dan manajemen yang lemah yang menyebabkan pembangunan yang .

sistem pendidikan akuntansi (Dian, 2012). Mengingat pentingnya PPAk bagi mahasiswa akuntansi maka diperlukan motivasi dari dalam diri mahasiswa terhadap minat untuk mengikuti PPAk. Minat merupakan keinginan yang timbul dari dalam diri mahasiswa untuk mengikuti pendidikan profesi, di mana minat setiap mahasiswa sangatlah beragam hal tersebut tergantung pada pribadi masing-masing mahasiswa .