BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pengertian Pelanggaran

3y ago
44 Views
2 Downloads
844.37 KB
19 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kelvin Chao
Transcription

BAB IITINJAUAN PUSTAKAA. Pengertian PelanggaranMenurut Andi Hamzah menyatakan bahwa pembagian delik atasKejahatan dan Pelanggaran di dalam WvS Belanda 1886 dan WvS (KUHP)Indonesia 1918 itu menimbulkan perbedaan secara teoritis. Kejahatan seringdisebut sebagai delik hukum, artinya sebelum hal itu diatur dalam na,sedangkanPelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandangsebagai delik karena tercantum dalam undang-undang.6Lebih lanjut AndiHamzah menjelaskan bahwa mengenai jenis pidana, tidak ada perbedaaanmendasar antara Kejahatan dan Pelanggaran.Hanya pada Pelanggaran tidakpernah diancam pidana.7Lamintang, dalam bukunya dasar-dasar hukum pidana di Indonesiamenyatakan bahwa Orang pada umumnya baru mengetahui bahwa tindakantersebut merupakan pelanggaran yang bersifat melawan hukum sehinggadapat dihukum yaitu setelah tindakan tersebut dinyatakan dilarang dalamundang-undang.8Kemudian pada pelanggaran Tidak terdapat ketentuanadanya suatu pengaduan sebagai syarat bagi penuntutan.96Andi Hamzah, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Jakarta : Rineka Cipta,halaman.1067Ibid8Lamintang, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra AdityaBakti, halaman 210.9Ibid, halaman 21212

B. Asas Praduga Tak ndalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu: “Setiap orangyang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di mukasidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusanpengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukumtetap.” Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diaturdalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka,ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajibdianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakankesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”Mengenai pemberitaan pers yang memuat suatu tindak pidana danasas praduga tak bersalah, maka kita perlu melihat ketentuan-ketentuandalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode EtikJurnalistik yang disusun Dewan Pers. Undang-Undang Pers mewajibkan persuntuk menghormati asas praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwadan opini. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-UndangPers yang berbunyi: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwadan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaanmasyarakat serta asas praduga tak bersalah.” Dalam Penjelasan Pasal 5 ayat(1) UU Pers menyebutkan bahwa:“Pers nasional dalam menyiarkaninformasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang,terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta13

dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalampemberitaan tersebut.”Selain ketentuan UU Pers, berdasar Pasal 7 ayat (2) UU Pers persjuga wajib menaati Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik ini ditetapkandan diawasi pelaksanaannya oleh Dewan Pers. Kode etik jurnalistik disahkanmelalui surat keputusan Dewan Pers Nomor.03/SK-DP/IIV2006 TentangKode Etik Jurnalistik. Menurut Pasal 3 Kode Etik Junalistik, wartawanIndonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidakmencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asaspraduga tak bersalah. Penafsiran dari ketentuan pasal ini antara lain:a. Mengujiinformasiberartimelakukan checkandrecheck tentangkebenaran informasi itu.b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepadamasing-masing pihak secara proporsional.c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal iniberbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasiwartawan atas fakta.d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.Berdasarkan penjelasan tersebut, suatu pemberitaan pers dapatdikatakan melanggar asas praduga tak bersalah jika isinya memang telahmenghakimi seseorang atau beberapa orang telah terlibat atau bersalahmelakukan tindak pidana, padahal belum terbukti melalui putusan pengadilanyang telah berkekuatan hukum tetap.14

Asas praduga tak bersalah merupakan asas yang mengatur bahwasebelum adanyaputusan pengadilan yang bersifat tetap, tetapi yangbersangkutan sudah dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana. PrinsipJurnalistik berita yang didapat harus dilakukan croschek, sedangkan prinsiphukum itu bahwa : Seorang belum dinyatakan bersalah sebelum adanyaputusan pengadilan yang menyatakan sesorang itu melakukan suatuperbuatan tindak pidana/kriminal. Hal ini yang masih dilakukan oleh mediapers tanpa melakukan croschek, dan menyatakan seseorang sebagai pelakukejahatan dan bersalah dalam melakukan kejahatan.Ini bertentangan denganprinsip-prinsip asas praduga tak bersalah yang mengharuskan seseorangdinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. 10Masalah asas praduga tak bersalah dalam hubungan denganpemberitaan media massa bukan hal baru. Sudah sering dilakukan diskusi,baik dalam lingkungan yang terbatasmaupun dalam suatu seminar . Namundemikian masih terjadi perbedaan pendapat tentang asas tersebut dalam suatupemberitaan oleh media massa. Sejauh ini asas praduga tak bersalah dianggaphanya untuk dan berlaku bagi kegiatan di dalam masalah yang berkaitandengan proses peradilan pidana. Sehingga terjadi ketidakpedulian masyarakatterhadap asas tersebut, kecuali apabila terjadi hal-hal yang tidakmenyenangkan yang menimpa dirinya.11Di dalam penyajiannya acap kali madia massa, disadari atau tidak,memberikan juga pendapat mereka berkenaan dengan informasi yang10Roymen Yulius, Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Pemberitaan PersOleh Media Massa Di-Kalbar, dalam :http://jurnal.untan.ac.id, diakses pada 22 Juli 201711Ibid15

disajikan. Hal demikian sering terjadi penghakiman terhadap permasalahanyang disajikan (trial by the press). Di pihak lain disepakati bahwa seoranghanya dapat dinyatakan kesalahannya setelah diperiksa di pengadilan, dandinyatakan bersalah oleh hakim yang memeriksanya.12Untuk menjaga tidakterjadi penghakiman oleh media massa, dulu dalam Pasal 3 ayat (7) kode etikjurnalistik PWI menyebutkan: Pemberitaan tentang jalannya pemeriksaanperkara pidana di dalam sidang-sidang pengandilan harus dijiwai oleh prinsippraduga tak bersalah, yaitu bahwa seseorang tersangka baru dianggapbersalah telah melakukan sesuatu tindak pidana apabila ia telah dinyatakanterbukti bersalah dalam keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatantetap. Yang disambung oleh ayat (8) yang berbunyi: Penyiaran nama secaralengkap, identitas dan gambar dari seorang tersangka dilakukan -perkarayangmenyangkut kesusilaan atau menyangkut anak-anak yang belum dewasa. 13Pemberitaan harus selalu berimbang antara tuduhan dan pembelaandan dihindarkan terjadinya ‘trial by the press‘ Perlu ditegaskan bahwa didalam uraian ini digunakan istilah media massa dan tidak secara khususdisebut pers, karena pers dalam media cetak merupakan media massa dalamarti sempit, sedangkan secara luas media massa meliputi juga perselektronika, yakni radio dan televisi. Meskipun ada perbedaan yang mendasardalam kegiatan seharihari antara media cetak dan media komunikasielektronika, akan tetapi dalam profesi mereka mempunyai kesamaan,12IbidIbid1316

sehingga mereka berpendapat, sebelum ada ketentuan lebih lanjut,seyogyanya mereka yang bergerak di dalam komunikasi elektronika jugamemakai kode etik jurnalistik sebagai landasan moral.14C. Tinjauan Umum BeritaSecara sosiologis, berita adalah semua hal yang terjadi di dunia.Dalam gambaran yang sederhana, seperti dilukiskan dengan baik oleh parapakar jurnalistik, berita adalah apa yang ditulis surat kabar, apa yangdisiarkan radio, dan apa yang ditayangkan televisi. Berita menampilkan fakta,tetapi tidak setiap fakta merupakan berita.Berita biasanya menyangkut orangorang, tetapi tidak setiap orang bisa dijadikan berita.Berita merupakansejumlah peristiwa yang terjadi di dunia, tetapi hanya sebagian kecil sajayang dilaporkan.Banyak orang mendefinisikan berita sesuai dengan sudut pandangnyamasing-masing. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa belum ada definisiberita secara universal. Untuk memperkuat penyajian atas peristiwa apa yangsedang kita pantau dan bagaimana menyajikannya, reporter pencari beritaharus mempunyai definisi sendiri mengenai lingkup pekerjaannya. Dalambuku Here’s the News yang dihimpun oleh Paul De Maeseneer, beritadidefinisikan sebagai informasi baru tentang kejadian yang baru, penting, danbermakna (signifikan), yang berpengaruh pada para pendengarnya sertarelevan dan layak dinikmati oleh mereka. Definisi berita tersebutmengandung unsur-unsur yang :14ibid17

a. Baru dan penting,b. Bermakna dan berpengaruh,c. Menyangkut hidup orang banyak,d. Relevan dan menarik.Berita sebagai media komunikasi masa memiliki beberapa fungsi antara lain :a. InformasiKehadiran komunikasi masa membantu proses penyebaran informasikepada masyarakat. Dalam fungsi informasi berita yang disajikan menjadikomponen paling penting. Agar berita menjadi akurat para wartawanbertugas mencari fakta yang terjadi di lapangan dan menyebarkan beritatersebut melalui media masa.b. Hiburanc. PersuasiDalam berita tindakan persuasi sangat banyak dilakukan.Apalagi dalammedia masa yang pada awalnya menyebutkan suatu informasi namun jikadiamati lebih lanjut terdapat bahasa persuasi didalamnya. Tak terkecualisecara online seperti : Instagram, Facebook, Line dsb banyak yebaraninformasi.1515Nurudin, 2007, Pengantar Komunikasi Media Masa, Jakarta : PT Raja Grafindo,halaman 6618

D. Tinjauan Umum Media Massa dan Media OnlineD.1 Tinjauan Umum Media MassaMenurut Leksikon Komunikasi, media massa adalah “saranapenyampai pesan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luasmisalnya radio, televisi, dan surat kabar”.Menurut Cangara, mediaadalah alat atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan pesan darikomunikator kepada khalayak, sedangkan pengertian media massasendiri alat yang digunakan dalam penyampaian pesan dari sumberkepada khalayak dengan menggunakan alat-alat komunikasi sepertisurat kabar, film, radio dan televisi.Media adalah bentuk jamak dari medium yang berarti tengahatau perantara.Massa berasal dari bahasa Inggris yaitu mass yang berartikelompok atau kumpulan. Dengan demikian, pengertian media massaadalahperantara atau alat-alat yang digunakan oleh massa dalamhubungannya satu sama lain.Media Massa adalah sarana komunikasimassa dimana proses penyampaian pesan, gagasan, atau informasikepada orang banyak (publik) secara serentak.16Media Massa terbagi menjadi beberapa kategori, media massadapat diklasifikasikan kepada tiga ajalah,buku,newsletter,2.16Media Elektronik –televisi, radio, video, dan asi.uinsgd.ac.id, acces 20 September 2017MediaMassa,dalam:19

3.Media Online –Syber Media, Media Internet, Media BerbasisInternet.D.2 Tinjauan Umum Media OnlineMedia Online disebut juga dengan Digital Media adalah mediayang tersaji secara online di internet. Jurnalistik Online adalah prosesproduksi dan penyebarluasan informasi aktual (Berita) via Internet.17Pengertian Media Online dibagi menjadi dua pengertian yaitu secaraumum dan khusus:D.2.1 Pengertian Media Online secara umumYaitu segala jenis atau format media yang hanya bisadiakses melalui internet berisikan teks, foto, video, dan suara.Dalam pengertian umum ini, media online juga bisa dimaknaisebagai sarana komunikasi secara online.Dengan pengertianmedia online secara umum ini, maka email, mailing list (milis),website, blog, whatsapp, dan media sosial (sosial media) masukdalam kategori media online.D.2.2 Pengertian Media Online secara khususYaitu terkait dengan pengertian media dalam kontekskomunikasi massa. Media adalah singkatan dari mediakomunikasi massa dalam bidang keilmuan komunikasi massamempunyai karakteristik tertentu, seperti publisitas dan17Asep Syamsul M Romli, 2012, Panduan Mengelola Media Online, Bandung : NuansaCendika, halaman 0320

periodisitas.18Media online adalah sebutan umum untuk sebuahbentuk media yang berbasis telekomunikasi dan multimedia,didalamnya terdapat portal dan website (situs web).Media Online merupakan bentuk dari perusahaan pers,berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Pers disebutkanpengertian dari Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yangmenyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, mediaelektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yangsecara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkaninformasi. Ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badanhukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-UndangPers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukumIndonesia.Beberapa Contoh bentuk badan hukum di Indonesia antaralain adalah Perseroan Terbatas(PT),Yayasan,danKoperasi. Belumada ketentuan yang secara spesifik mensyaratkan Perusahaan Pers untukmemiliki bentuk badan hukum tertentu.Pada prinsipnya badan hukum PTdidirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum yayasan didirikanbertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan,dan kemanusiaan, sedangkan badan hukum Koperasi didirikan untukmemajukan kesejahteraan para anggotanya. Walaupun tidak ditentukansecara spesifik badan hukum apa yang digunakan untuk mendirikan18M.Romli, Asep Syamsul. Jurnalistik Online: Panduan Praktis Mengelola Media Online ,Bandung, Nuansa Cendekia, 2012, Hal 34.21

perusahaan pers, namun penulis berpendapat bahwa media online dalambentuk perusahaan pers didirikan dalam bentuk PT karena bertujuanmencari keuntungan, dengan cara memposting berita. Akan kurangrelevan ketika media online dalam bentuk perusahaan pers didirikandalam bentuk koperasi, karena tidak bertujuan untuk mensejahterakananggotanya melalui simpan pinjam dan lain lain. Begitupun denganyayasan, akan tidak relevan jika perusaan pers didirikan dalam bentukyayasan karena tidak bergerak dibidang sosial keagaam. Sehingga yangpaling relevan bentuk badan hukum perusahaan pers adalah PerseroanTerbatas (PT).E. Tinjauan Umum Dewan PersDewan Pers pertama kali dibentuk tahun 1968. Pembentukannyaberdasar Undang-Undang No. 11 tahun 1966 tentang KetentuanKetentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno, 12Desember 1966. Dewan Pers kala itu, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU ama-samamembina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional. 19Perubahan fundamental terjadi pada tahun 1999, seiring denganterjadinya pergantian kekuasaan dari Orde Baru ke Orde Reformasi.Melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yangdiundangkan 23 September 1999, dalam upaya mengembangkankemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, sesuai19Dewan Pers, Profil Lembaga, www.dewanpers.or.id, diakses pada 18 September 201722

dengan ketentuan Pasal 15 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers makadibentuk lah suatu lembaga independen yang berkedudukan di IbukotaNegara Republik Indonesia yakni Dewan Pers.20Fungsi Dewan Pers yang independen ini berarti tidak lagi menjadipenasehat pemerintah tapi sebagai pelindung kemerdekaan pers danmeningkatkan kualitas kehidupan pers di Indonesia. Hubungan strukturalantara Dewan Pers dengan pemerintah diputus sehingga tidak lagi adawakil pemerintah dalam keanggotaan Dewan Pers seperti yangberlangsung selama masa Orde Baru, berikut ini wewenang, tugas pokokdan fungsi dari Dewan Pers secara legkap:21a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;b. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;c. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;d. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaianpengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungandengan pemberitaan pers;e. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, danpemerintah;f. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusunperaturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitasprofesi kewartawanan;2021Ibid.Pasal 5 Statuta Dewan Pers23

g. Mendata perusahaan pers.Adapun mengenai keanggotaan Dewan Pers menurut UU PersPasal 15 ayat (3), anggota Dewan Pers dipilih secara demokratis setiaptiga tahun sekali, yang terdiri dari:a. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;b. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasiperusahaan pers;c. Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi,dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan danorganisasi perusahaan pers.F. Peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum dalam pemberitaanyang dilakukan oleh Media OnlinePasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaanberserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dantulisan.Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan medialainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran denganlisan dan tulisan tersebut. Dalam memposting berita yang dilakukan olehpers yang berbentuk media online, khususnya terhadap penghormatan asaspraduga tak bersalah, terdapat beberapa ketentuan yang menjadi payinghukum bagi media online. Adapun beberapa peraturan tersebut antara lain:1. Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PersMenurut Undang-Undang Pers, Pers adalah lembaga sosialdan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan24

jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuktulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafikmaupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pers Pers nasional berkewajibanmemberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normanorma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas pradugatak bersalah. Dalam penjelasan pasal 5 undang-undang pers 1tertulis bahwa Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidakmenghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang,terlebih lagi untuk kasus- kasus yang masih dalam prosesperadilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semuapihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.2. Kode Etik PersKode Etik Pers di sahkan melalui Surat Keputusan DewanPers Nomor.03/SK-DP/IIV2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, persmenghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntutprofesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.Untukmenjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik amemerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman25

operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkanintegritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesiamenetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.Terkait dengan penghormatan asas praduga tak bersalahdiatur dalam Pasal 3 yang berbunyi Wartawan Indonesia selalumenguji informasi, memberitakan secara berimbang, menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran yang tertulisdalam kode etik tersebut bahwa pers harus :a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentangkebenaran informasi itu.b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaankepada masing-masing pihak secara proporsional.c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Halini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yangberupa interpretasi wartawan atas fakta.d. Menghormati Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidakmenghakimi seseorang.a. Pedoman Pemberitaan Media SiberDewan Pers menerbitkan Pedoman Pemberitaan MediaCyber (online). Proses pembuatan panduan bagi media online iniberlangsung selama empat bulan yang dilakukan Dewan Persbersama para pegiat media. Pedoman ini sebagai guide bagi media26

online yang bertujuan untuk mereduksi kemungkinan pemidanaan.Setelah diru

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pengertian Pelanggaran Menurut Andi Hamzah. menyatakan bahwa pembagian delik atas Kejahatan dan Pelanggaran di dalam WvS Belanda 1886 dan WvS (KUHP) Indonesia 1918 itu menimbulkan perbedaan secara teoritis. Kejahatan sering disebut . sebagai delik hukum, artinya sebelum hal itu diatur dalam undang-

Related Documents:

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini menggunakan beberapa pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini. Hal ini berfungsi untuk pedoman dan pembanding penelitian yang akan dilakukan. Urfan (2017) melakukan penelitian berjudul Aplikasi Kalender Event Seni

BAB II TINJAUAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI, DAN MODEL. PENELITIAN . 2.1 Tinjauan Pustaka. Tinjauan pustaka adalah kajian mengenai penelitian sebelumnya yang memiliki relevansi permasalahan dengan penelitian yang akan dilakukan. Kajian terhadap penelitiapenelitian sebelumnya diharapkan memberikan wawasan agar n-

10 BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN DASAR TEORI 2.1. Tinjauan Pustaka Penelitian tentang aplikasi mobile berbasis android yang dibuat oleh universitas atau berisi info seputar kampus atau panduan bagi mahasiswa atau

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Tinjauan Pustaka 1. Pengertian Keagenan Keagenan adalah hubungan yang mempunyai kekuatan hukum yang terjadi bilamana kedua pihak bersepakat, memuat perjanjian, dimana salah satu pihak diamakan agen, setuju untuk mewakili pihak lainnya yang

6 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Pustaka 1. Chronic kidney disease (CKD) a. Definisi Chronic kidney disease merupakan suatu keadaan kerusakan ginjal secar

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini mengacu pada beberapa sumber dan tinjauan yang sudah ada dimana masing-masing penulis menggunakan metode yang berbeda sesuai dengan permasalahan yang di

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Umum Tentang Bank Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 1. Tinjauan Umum tentang Arbitrase 1. Pengertian Arbitrase Suatu hubungan keperdataan yakni dalam suatu perjanjian selalu akan ada resiko kemungkinan timbulnya suatu perselisihan dalam prosesnya baik antar pihak maupun dengan objek perjanjian. Sengketa tersebut dapat