DAFTAR OBAT ESSENSIAL NASIONAL (DOEN)

3y ago
43 Views
2 Downloads
456.98 KB
49 Pages
Last View : 3d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Laura Ramon
Transcription

DAFTAR OBAT ESSENSIAL NASIONAL(DOEN)Drs. WAKIDI. Apt. MSiDEPARTEMEN FARMAKOLOGI DAN TERAPEUTIKFAKULTAS KEDOKTERANUNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PENGERTIAN DOEN:Berdasarkan Keputusan Mentri Kesehatan RINo 791/Menkes/ SK/VIII/2008:Daftar Obat Essensial Nasional(DOEN),merupakan daftar obat terpilih yang palingdibutuhkan dan yang harus tersedia di UnitPelayanan Kesehatan sesuai dengan fungsidan tingkatnya.

Konsep Obat Essensial:Konsep Obat Essensial di Indonesia mulaidiperkenalkan dengan dikeluarkannya DaftarObat Essensial Nasional (DOEN) yang pertamatahun 1980, dan dengan terbitnya KebijakanObat Nasional pada tahun 1983. DOEN direvisisecara berkala setiap 3-4 tahun. DOEN yangterbit sekarang ini merupakan revisi tahun2008.

Obat Essensial Nasional:Obat essensial adalah obat terpilih yangpaling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan,mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapidan rehabilitasi, yang diupayakan tersediapada unit pelayanan kesehatan sesuai denganfungsi dan tingkatnya.

DOEN disusun berdasarkan kelas terapimemakai nama generik.Nama generik adalah nama obat yangberlaku diseluruh dunia. Merupakan komposisidari obat dengan nama dagang.

Contoh DOEN 2008:1. Analgesik, Antipiretik, Aniimflamasi NonSteroid, Antipirai1.1. Analgesik Narkotik1.2. Analgesik Non Narkotik1.3. Antipirai2. Anastetik2.1. Anastetik Lokal2.2. Anastetik Umum dan Oksigen .dst

NAMA GENERIKFORMULASIRESTRIKSI(Bentuk Sediaan,Sediaan, Kekuatandan Kemasan)Kemasan)1. ANALGETIK, ANTIPIRETIKANTIINFLAMASI NON STEROIDANTIPIRAIfentanilInjeksi.i.m/i.v. 0,05 mg/ml(sebagai sitrat), kotak 5ampul @2mlPenggunaan PerluDiperketatKodeinTab 10 mg, btl 250 tabKELAS TERAPI,1.1. ANALGESIK NARKOTIK .dst

OBAT GENERIKPerMenkes RI No : 085 Menkes/ Per/ I/ 1989tentang kewajiban menuliskan Resep dan / ataumenggunakan obat Generik difasilitas pelayanankesehatan pemerintah.Obat generik adalah Obat dengan nama resmi yangditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zatberkhasiat yang dikandungnya.Obat paten adalah Obat dengan nama dagang danmenggunakan nama yang merupakan milik produsenobat yang bersangkutan.

1.2.3.4.5.6.7.8.Hal – hal yang harus diperhatikan dalammenggunakan DOEN adalah :Keuangan dan anggaran RSPenyediaan obatJaminan kualitasPenyimpanan pada unit unit naan oleh pasien

1.2.3.4.5.6.7.Manfaat penggunaan DOEN :Memberi keleluasaan bagi dokter untuk memilih obatyang tepat bagi pasienRasionalisasi dalam peresepanMenjamin ketersediaan obat bagi masyarakatMemudahkan dokter memilih obatMenyediakan obat dengan harga yang ekonomis danterjangkau oleh setiap lapisan masyarakatMenghindari tindakan pemberian obat paten tertentusecara terus menerus kepada pasienMemberikan gambaran anggaran pengeluaran obatbagi instansi – instansi seperti RS, Puskesmas, dll.

Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota wajibmenyediakan obat esensial dengan nama generik untukkebutuhan Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis Laindiwilayahnya.Instalasi Farmasi Rumah Sakit wajib mengelola obatrumah sakit secara berdaya guna dan berhasil guna.Apotik wajib menyediakan Obat Esensial dengannama Generik.Dokter yang bertugas di Instalasi KesehatanPemerintah wajib menulis resep obat esensial dengannama Generik bagi semua pasien.Dokter dapat menulis resep untuk diambil diapotikluar Instalasi Kesehatan Pemerintah dalam hal obatEsensial tidak tersedia disana.

UNDANG – UNDANG FARMASIDrs. WAKIDI. Apt. MSiDEPARTEMEN FARMAKOLOGI DANTERAPEUTIKFAKULTAS KEDOKTERANUNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Undang – Undang No.7 tahun 1963 tentang Farmasi :Pasal 6. Penguasaan perbekalan kesehatan dibidangFarmasi yang berbahaya, baik dipandang dari sudutkesehatan maupun keamanan umum, ditetapakan denganperaturan perundang – undangan, antara lain :1.Obat Narkotika ( Daftar O Opium )2.Obat Psikotropika ( OKT Obat keras terbatas)3.Obat Keras ( Daftar G Gevaarlijk, berbahaya)4.Obat bebas terbatas ( Daftar W Waarschuwing,waspada)5.Obat bebas

Dalam rangka Pengobatan Sendiri ( Self Medication),yaitu program pemerintah untuk meningkatkankemampuan masyarakat dalam menolong dirinyasendiri guna mengatasi masalah kesehatan, makaditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkanpengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.Untuk itu maka keluar SK Menkes RI yaitu :a. SK Menkes No.925 / Menkes / Per/ X /1993tentang daftar perubahan golongan obat No 1, yaituperubahan beberapa jenis obat Daftar G menjadiObat Daftar W

b. SK Menkes No 347/ Menkes/ SK/VII/1990tentang Obat wajib apotik 1, Disebut juga Obat G No1, yaitu beberapa jenis obat Daftar G yang dapatdiserahkan oleh Apoteker di apotik tanpa resepDokter.c. Sk Menkes No 924/ Menkes/ Per / X/ 1993tentang obat wajib apotik No 2.Penggolongan Obat berubah menjadi :1. Obat Narkotika ( Daftar O )2. Obat Psikotropika ( OKT Obat KerasTerbatas)3. Obat Keras ( Daftar G )4. Obat wajib Apotik ( G No 1 dan G No 2 )5. Obat Bebas.

Tujuan Penggolongan Obat adalah untukmeningkatkan keamanan, ketepatanpenggunaan dan pengamanan distribusiobat.Obat bebas, Obat bebas terbatas dan Obatwajib Apotik dimaksudkan Pemerintah untukmeningkatkan kemampuan masyarakatdalam menolong dirinya sendiri gunamengatasi masalah kesehatan ( SelfMedication )

1.Obat BebasObat bebas adalah obat – obat yang telahdigunakan dalam pengobatan secarailmiah ( modern ) dan tidak mempunyaibahaya yang menghawatirkan.SK Menkes RI No 2380/ A/ SK/ IV/1983,berlaku efektif tanggal 15 juni 1983.Tanda obat bebas adalah Lingkaran Hijaudengan garis tepi berwarna hitam terterapada kemasan obat tersebut.

Contoh Obat Bebas :1. Balsem Cap Kaki Tiga, Tjing Tjau Balsem2. Minyak Kayu Putih3. Rivanol Oplosing4. Panadol Tab5. Vitamin B1 Tab, Vit C Tab6. Vitacimin Tab hisap7. Multivitamin Sirup8. dll

2.Obat Bebas TerbatasObat bebas terbatas adalah obat – obatkeras yang tidak begitu berbahaya nagi sipemakainya dan penyakit yang diobatinyadianggap telah dapat ditetapkan sendiri olehrakyat. Pada penyerahannya selalu disertaitanda peringatan, yaitu “ P No 1 – P No 6 ”,ditambah dengan tanda Linkaran birudengan garis tepi berwarna hitam.

- P. No. 1. Awas Obat Keras, Bacalah AturanMemakainya- P. No. 2. Awas Obat Keras, Hanya Untuk Kumur,Jangan Ditelan- P. No. 3. Awas Obat Keras, Hanya Untuk Bagian LuarDari Badan- P. No. 4. Awas Obat Keras, Hanya Untuk Dibakar- P. No. 5. Awas Obat Keras, Tidak Boleh Ditelan- P. No. 6. Awas Obat Keras, Obat Wasir, JanganDitelan

Tanda Peringatan berwarna hitam,berukuran Panjang 5 cm, Lebar 2 cm danHuruf Berwarna Putih.Dengan persetujuan Khusus dariDepartemen Kesehatan ukuran dan warnatanda peringatan dapat diubah menurutkeadaan bungkusan. SK No. 6355/ Dirjen/SK/ 1969, Berlaku sejak 28 oktober 1969.

Contoh Obat Bebas Terbatas :1. Amonia 10 % kebawah ( P. No. 5.)2. Aqua Plumbii Goulardi (P.No.3.)3. Gargarisma Kan ( P. No. 2.)4. Rokok Asma ( P. No. 4.)5. Antimo (P.No. 1.)6. Suppositoria untu wasir (P.No.6.)Contoh : Anusol Suppositoria untuk obatwasir.7. dll

3. Obat Keras :Obat Keras adalah Obat atau obat – obatanyang dianggap berbahaya terhadapkesehatan manusia, yang mempunyaikhasiat mengobati, menguatkan,membaguskan, membunuh kuman dan lain– lain pada tubuh manusia.Tanda Obat Keras Lingkaran Merahdidalamnya tertulis huruf K berwarna hitam,garis tepi lingkaran warna hitam.K

1.2.3.4.5.6.Yang Termasuk Obat Keras :Semua AntibiotikaSemua Antihistamin kecuali yang dipakai sebagaiobat luar dan obat mabuk perjalananAntikoagulansiaSulfonamida & Derivatnya, kecuali dipakai sebagiobat luar atau sulfonamida yang tidakdireabsorbsi disaluran pencernaan.Semua obat injeksi.Semua obat baru, yaitu semua obat yang tidaktercantum dalam Farmakope Indonesia dandaftar Obat Keras atau obat yang hingga saatdikeluarkannya surat keputusan ini secara resmibelum pernah diimport atau digunakan diIndonesia.

4. Obat Psikotropika :Obat Psikotropika adalah Obat Keras yang kerjanyamempengaruhi Psikis, yaitu :1. Antidepresensia, Obat yang meredakankegiatan syaraf dan fungsi tubuh antara lain :Golongan Barbiturat (Luminal, Veronal,Pentobarbital ).2. Stimulansia, obat yang merangsang kegiatansaraf dan fungsi tubuh sehingga mengurangi rasangantuk, lapar serta menimbulkan rasa gembiradan semangat yang berlebihan, misalnyaAmphetamin & derivatnya yaitu Methylen dioxyMethamphetamine( Ekstasi).

3. Halusinogen, Obat yang dapatmenimbulkan perubahan perasaan,pemikiran, kesadaran diri, dan tingkatemosional terhadap orang lain sehinggatidak mampu membedakan yang realitasdan yang fantasi. Misalnya :Tetrahydrocennabinol (THC), Lysergic acidietylamide (LSD), Psilosibin.Tanda Obat Psikotropika Tanda ObatKeras.

Disamping obat Psikotropika ada zat yangtergolong berbahaya yang disebut dalamundang – undaneg kesehatan ZAT ADIKTIFLAINNYA, yaitu bahan aktif yangpemakaiannya secar berulang kali dapatmenimbulkan ketagihan danketergantungan. Misalnya : Jamur tahilembu ( Psylocybe mexicana), Jamur Topiliberty ( Psilocide semilanceata), keduanyaberisi Psilosibin.

Obat Narkotika :Obat Narkotika adalah Obat yang dapatmembius, disamping Khasiatnya untukpengobatan juga sangat merusak danmembahayakan kesehatan dan kehidupanmanusia, ditambah lagi karena sifatnya yangdapat menimbulkan ketagihan.Tanda obat narkotika adalah Palang Merahdidalam Lingkaran Merah.

1.2.3.4.5.6.7.8.9.10.11.12.Contoh Obat Narkotika :Codein tab : 10 mg, 15 mg, & 20 mgCodipront capCodipront sirupCodipront cum expectorant capCodipront cum expectoran sirupMorfin injeksi : 10 mg, 20 mg.Morfin atropin injeksiPethidin tabPethidin injeksiSirup dioninSirup kosilanDll.

PENGADAAN DAN DISTRIBUSI OBATDrs. WAKIDI. Apt. MSiDEPARTEMEN FARMAKOLOGI DAN TERAPEUTIKFAKULTAS KEDOKTERANUNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Badan – Badan Yang Bergerak DalamDistribusi Obat :1.2.3.4.ImportirPedagang Besar FarmasiApotikToko Obat Berizin (Pedagang Eceran ObatBerizin).

1.IMPORTIR :- PBF penyalur bahan baku obat- Pabrik Farmasi untuk digunakan sendiri2.PBF ( Padagang Besar Farmasi )PBF adalah Badan Hukum yang memilikiizin untuk menyimpan obat untuk dijualdalam jumlah besar disuatu tempattertentu.Penanggung jawab Apoteker atau AsistenApoteker.

Tugas dan Fungsi PBF :1. Hanya boleh menjual obat keras kepada:a. Apotik, dengan syarat surat pesananharus ditandatangani oleh ApotekerPengelola Apotikb. PBF lain, dengan syarat surat pesananharus ditandatangani oleh Apoteker atauAsisten Apoteker Penanggung Jawab PBF.2. Hanya boleh menjual / menyerahkan obatdan bahan obat dalam bungkusan asli daripabrik yang membuatnya.

3. Tidak boleh menjual obat secar eceran baikditempat kerjanya maupun ditempat lain4. Tidak boleh menjual langsung kepada Dokter –Dokter.5. Tidak boleh melayani resep dokter.6. Dilarang menyimpan dan memperdagangkan obat– obat Narkotika apabila tidak memiliki izin khusus(Izin Khusus hanya diberikan pada PBF KimiaFarma).Obat – obat keras dan Obat Bebas Terbatas harusdisimpan di suatu ruangan terkunci tidak bolehdicampur dengan barang dagangan lainnya.7. Harus mengusahakan agar setiap penyerahan obatbebas terbatas kepada toko obat berizin selaludisertai dengan tanda peringatan.

3. APOTIKPP No 25 tahun 1980 tantang perubahan atas PPNo 26 tahun 1965 tentang Apotik.Pasal 2 : Tugas dan Fungsi Apotik :1. Tempat pengabdian profesi seorang Apotekeryang telah mengucapkan sumpah jabatan.2. Sarana Farmasi yang melakukan peracikan,pengubahan bentuk, pencampuran danpenyerahan obat atau bahan obat3. Sarana penyalur perbekalan Farmasi yangharus menyebarkan obat yang diperlukanmasyarakat secara meluas dan merata.

1.2.3.4.Syarat – Syarat Apotik :Surat Izin Apotik (SIA) dikeluarkan olehDinkes Kota / KabupatenSIA dikeluarkan atas nama Apoteker yangtelah mempunyai Surat Izin Kerja (SIK)yang dikeluarkan Dinkes Propinsi.Apoteker harus berda ditempat selamaApotik buka, selama bekerja dapat dibantuoleh asisten apoteker atas tanggung jawabApotekerApoteker harus bertempat tinggal dalamkota tempat letaknya Apotik atau berjarakradius 30 KM.

1.2.3.4.5.Ketentuan dan Tata Cara Pengelolaan Apotik :Apotik hanya mengeluarkan obat – obatberdasarkan resep yang telah diracik secara telitiObat – obat yang diserahkan atas dasar resepharus dilengkapi dengan etiket berwarna putihuntuk obat dalam dan berwarna biru untuk obatluar.Penyerahan tanpa resep dokter harus dalamwadah asli dari pabrik yang membuatnyaApoteker dilarang bekerjasama dengan dokterdalam pemberian obat kepada pasienMelaporkan pemakaian obat narkotika setiapbulan dan obat psikotropika setiap tahun kepadaDinkes Kota / Kabupaten tempat apotik berada,Tembusan Dinkes Provinsi dan Balai POM.

4. TOKO OBAT BERIZINToko obat berizin adalah orang / badan hukum Indonesiayang memiliki izin untuk menyimpan obat – obat bebasdan obat bebas terbatas untuk dijual secara eceranditempat tertentu.Syarat – syarat dan Fungsi Toko Obat Berizin :1.Mempunyai izin dari kepala daerah setempat denganmemperhatikan saran – saran kepala Dinkes Kota /Kabupaten2.Penaggung jawab tehinis farmasi adalah seorang asistenapoteker3.Harus memasang papan nama dengan tulisan “ TOKOOBAT BERIZIN “ tidak menerima resep dokter.4.Harus menjaga agar obat – obat yang dijual bermutu baikdan berasal dari pabrik – pabrik Farmasi atau PBF yangmendapat izin dari Depkes RI.

5. Obat – obat yang masuk Daftar Obat bebasTerbatas harus disimpan dalam lemari khususdan tidak boleh dicampur dengan obat – obatatau barang – barang lain.6. Dilarang melayani resep dokter7. Dilarang membuat obat, membungkus obat,membungkus kembali obat8. Menjual obat – obat bebas dan obat bebasterbatas dalam bungjkusan asli dari pabrik yangmembuatnya secar eceran.

Importir bahan bakuObat bebas/OBTPabrik bahan baku dalam negeriPabrik FarmasiImportir obat jadiDistributorAgen tunggal / PBFToko Obat BerizinApotikKonsumen /PasienRumah sakit, Klinik,Puskesmas.ResepDokter

PENGOBATAN SENDIRIDrs. WAKIDI. Apt. MSiDEPARTEMEN FARMAKOLOGI DAN TERAPEUTIKFAKULTAS KEDOKTERANUNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Pengobatan sendiri adalah suatu tindakanSwamedikasi terhadap gejala abnormal tubuhakibat manifestasi suatu penyakit.Artinya orang sakit tersebut tidakberkonsultasi lebih dahulu dengan profesionaldibidang medis, tetapi langsung menggunakanpilihan lain, baik itu pemakaian obat bebas (OTC Over The Counter ), pemakaian obat /cara tradisional bahkan alternatif lainnya.

Obat – obat yang dipakai untuk PengobatanSendiri :Pemerintah telah mengeluarkan peraturanmengenai pengobatan sendiri. Pengobatansendiri hanya boleh menggunakan obat yangtermasuk golongan obat bebas & obat bebasterbatas.Semua kemasan obat yang dipergunakanuntuk Pengobatan Sendiri wajibmencantumkan tanda peringatan “ APABILASAKIT BERLANJUT SEGERA HUBUNGI DOKTER“.

Pedoman Periklanan :Dalam periklanan obat – obat yangdigunakan untuk Pengobatan Sendiri harus :- Objektif- Lengkap- Tidak menyesatkan- Bermanfaat bagi Masyrakat dalam pemilihanobatnya

1.2.3.4.5.6.Faktor – faktor yang mempengaruhiPengobatan Sendiri :EkonomiIklanKepercayaan dan kebudayaanSosial dan demografisGeografiPribadi

1.Metoda Pengobatan Sendiri :Pengobatan tradisionalMenggunakan obat – obat tradisional baik bersifatmagic maupun pengetahuan trdisionalcatt : Obat tradisional pada saat ini banyakdigunakan karena menurut beberapa penelitiantidak terlalu menyebabkan efek samping (masihbisa dicerna oleh tubuh).Kini digencarkan penggunaanya karena lebihmudah dijangkau masyarakat baik harga maupunketersediaannya.

2. Pengobatan Alternatif :- Pijat reflexi- Aura- Kebatinan- Yoga- Meditasi, dll.3. Pemakaian obat bebas (Golongan obatbebas & obat bebas terbatas ).Pemerintah mengharapkan agarpengobatan sendiri menggunakan golobat bebas & bebas terbatas.

1.2.3.4.5.6.7.8.Gejala penyakit / penyakit yang seringdilakukan dengan Pengobatan Sendiri :Obat penghilang rasa sakitObat penurun demamObat fluObat batukObat rematikObat sakit gigiObat tetes mataDll.

Beberapa hal yang perlu diketahui sebelummenggunakan Obat bebas dan Obat bebasterbatas :- Bahan aktif- Indikasi- Efek samping- Kontra indikasi- Peringatan terjadinya alergi- Cara pakai- Bahan tambahan- dll.

Daftar Obat Essensial Nasional(DOEN), merupakan daftar obat terpilih yang paling dibutuhkan dan yang harus tersedia di Unit Pelayanan Kesehatan sesuai dengan fungsi . menyediakan obat esensial dengan nama generik untuk kebutuhan Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis Lain diwilayahnya.

Related Documents:

a.Daftar Obat Esensial Nasional Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) merupakan daftar berisikan obat terpilih yang paling dibutuhkan dan diupayakan tersedia di unit pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya. DOEN merupakan standar nasional minimal untuk pelayanan kesehatan.

Daftar Obat Esensial Nasional adalah daftar yang memuat obat esensial yang diterbitkan oleh suatu negara. Daftar obat esensial nasional disusun berdasarkan konsensus untuk pengobatan dengan obat yang tersedia yang dipilih berdasarkan kemanfaatan dan keamanan. Daftar obat esensial dapat disesuaikan dengan level pelayanan yang ada, misal daftar .

DOEK Daftar Obat Esensial Kota DOEN Daftar Obat Esensial Nasional DOEP Daftar Obat Esensial Propinsi DOERS Daftar Obat Esensial Rumah Sakit DOTS Directly Observed Treatment of Short Course DPT Dipteri Pertusis Tetanus DPR Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dsb Dan sebagainya

2. Apakah ada peraturan yang mengharuskan farmasis untuk mengganti obat merek lain, tetapi dengan obat yang sejenis ? 3. Apakah apotek mempunyai daftar obat esensial nasional 2008 ? 4. Apakah apotek wajib memiliki satu produk untuk setiap obat yang termasuk dalam daftar obat esensial nasional 2008? 5.

Keywords: empon-empon, herbal medicine, production, management, marketing. PENDAHULUAN Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditi obat-obatan yang potensial. Aneka ragam jenis tanaman obat telah diproduksi sebagai bahan baku obat modern maupun obat tradisional (jamu). Prospek pengembangan produksi tanaman obat cukup cerah antara lain karena berkembangnya industri obat modern dan .

Nasional. Adanya formularium rumah sakit yang disusun mengacu pada formularium nasional merupakan salah satu upaya mendukung penggunaan obat rasional melalui peningkatan akses terhadap obat esensial 11. Sistem pemesanan dilakukan dengan dua cara yaitu secara e-procurement untuk obat-obat BPJS dan dengan pemesanan

pemilihan obat, pengadaan, pendistribusian dan pemakaian. Fungsi pemerintah pusat pada pengelolaan obat di era desentralisasi meliputi : penyusunan Daftar Obat Esensial Nasional, Penetapan Harga Obat Pelayanan Kesehatan Dasar dan Program, penyiapan modul-modul pelatihan dan pedoman pengelolaan.

ANIMAL NUTRITION Tele-webconference, 27 November, 10 and 11 December 2020 (Agreed on 17 December 2020) Participants Working Group Members:1 Vasileios Bampidis (Chair), Noël Dierick, Jürgen Gropp, Maryline Kouba, Marta López-Alonso, Secundino López Puente, Giovanna Martelli, Alena Pechová, Mariana Petkova and Guido Rychen Hearing Experts: Not Applicable European Commission and/or Member .