DAFTAR OBAT ESENSIAL NASIONAL

3y ago
178 Views
11 Downloads
1.87 MB
65 Pages
Last View : 3d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Elise Ammons
Transcription

615.1IndPD A F TA RO B ATESENSIALNASIONAL2008DEPARTEMEN KESEHATANREPUBLIK INDONESIA

Katalog Dalam Terbitan. Departemen Kesehatan RI615.1IndpIndonesia. Departemen Kesehatan. Direktorat JenderalBina Kefarmasian dan Alat KesehatanDaftar Obat Esensial Nasional 2008.-- Jakarta :Departemen Kesehatan RI, 20081. JudulI. DRUGS

615.1IndPD A F TA RO B ATESENSIALNASIONAL2008DEPARTEMEN KESEHATANREPUBLIK INDONESIA

DAFTAR ISIKATA SAMBUTANKebijakan Obat Nasional (2006), mengamanatkan bahwa upaya peningkatan mutu pelayanankesehatan, jaminan ketersediaan obat esensial yang aman, bermanfaat serta bermutu dalam jumlahdan jenis yang cukup, keterjangkauan serta akses obat bagi seluruh masyarakat merupakan tanggungjawab pemerintah.Obat esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, mencakupupaya diagnosis, profilaksis, terapi dan rehabilitasi, yang diupayakan tersedia pada unit pelayanankesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya.Pembaharuan revisi saat ini merupakan pendekatan baru, karena selain penambahan danpengurangan proses didahului re-evaluasi daftar yang sudah ada oleh Komite Nasional Revisi DOEN,sehingga ada obat yang dihilangkan karena sudah obsolet dan penambahan karena perkembanganilmu baru. Hal ini membutuhkan transparansi proses evaluasi yang memanfaatkanbukti ilmiah dan mempertimbangkan formulasi obat untuk anak.DOEN dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun sekali, revisi terakhir dilakukan pada tahun 2005. Revisi DOENtahun ini dilaksanakan oleh Komite Nasional DOEN yang disyahkan dengan Surat Keputusan MenteriKesehatan.Diharapkan dengan berlakunya DOEN tahun 2008 ini, amanat Kebijakan Obat Nasional dapatditerapkan secara lebih baik.Kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam pelaksanaan revisi dan penyusunanDOEN 2008 diucapkan banyak terimakasih.Jakarta, Agustus 2008Direktur JenderalBina Kefarmasian dan Alat KesehatanDra. Kustantinah, Apt. MAppSc.NIP. 140 100 965iDaftar Obat Esensial Nasional 2008Kata SambutanHalamaniDaftar IsiiiKeputusan Menteri Kesehatan RI tentang Daftar Obat EsensialNasional 2008iiiBab I. PENDAHULUAN1Bab II. Daftar Obat Esensial Nasional 200821Bab III. Daftar Obat Terbatas untuk Puskesmas 200859LAMPIRAN-LAMPIRANLampiran IDaftar obat DOEN 2005 yang mengalami perubahan81Lampiran 2Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 239/MENKES/SK/III/2008tanggal 5 Maret 2008 tentang Pembentukan Komite NasionalRevisi dan Penyusunan DOEN (KomNas Revisi DOEN) 2008Lampiran 3Peserta Pembahasan Teknis dan Rapat Konsultasi DOEN 20089197Lampiran 4Formulir Pernyataan Kesediaan101Lampiran 5Formulir Pernyataan Konflik Kepentingan103Lampiran 6Format Kajian105Indeks107Daftar Obat Esensial Nasional 2008ii

MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIAMENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIAKEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 791/MENKES/SK/VIII/20086.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian UrusanPemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, danPemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);7.Peraturan Preiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RepublikIndonesia;8.Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi danTugas Eselon I Kementerian Negara;9.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 085/Menkes/Per/I/1989 tentangKewajiban Menuliskan Resep dan/atau Menggunakan Obat Generik diFasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;TENTANGDAFTAR OBAT ESENSIAL NASIONAL 2008MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIAMenimbang:a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan untukmenjamin ketersediaan obat yang lebih merata dan terjangkau olehmasyarakat perlu disusun Daftar Obat Esensial Nasional;b. bahwa Daftar Obat Esensial Nasional yang ditetapkan dalam KeputusanMenteri Kesehatan Nomor 497/Menkes/SK/VII/2006 perlu disempurnakandan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang obat dan kedokteran, pola penyakit, serta program kesehatan;Mengingat:c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perluditetapkan kembali Daftar Obat Esensial Nasional dengan KeputusanMenteri Kesehatan.10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan; sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor1295/Menkes/Per/XII/2007;1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (LembaranNegara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 189/Menkes/SK/III/2006 tentangKebijakan Obat Nasional;2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran NegaraNomor 4431);12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 239/Menkes/SK/III/2008 tentangPembentukan Komite Nasional Revisi dan Penyusunan Daftar ObatEsensial Nasional (KomNas Revisi DOEN) 2008.3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran NegaraNomor 4437) ebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);MEMUTUSKAN :Menetapkan:Kesatu:KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG DAFTAR OBAT ESENSIALNASIONAL 2008.Kedua:Daftar Obat Esensial Nasional 2008 sebagaimana dimakud Diktum Kesatusebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tenaga Kesehatan (LembaranNegara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan SediaanFarmasi dan Alat Keehatan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 138,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781);iiiDaftar Obat Esensial Nasional 2008Daftar Obat Esensial Nasional 2008iv

MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIAKetiga:Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) merupakan daftar obat terpilih yangpaling dibutuhkan dan yang harus tersedia di Unit Pelayanan Kesehatan sesuaidengan fungsi dan tingkatnya.Keempat:Penerapan DOEN dimaksudkan untuk meningkatkan ketepatan, keamanan,kerasionalan penggunaan dan pengelolaan obat yang sekaligus meningkatkandaya guna dan hasil guna biaya yang tersedia sebagai salah satu langkah untukmemperluas, memeratakan, dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatankepada masyarakat.Kelima:Penerapan DOEN harus dilaksanakan secara konsisten dan terus menerus disemua unit pelayanan kesehatan.Keenam:Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri KesehatanNomor 497/Menkes/SK/VII/2006 tentang Daftar Obat Esensial Nasional 2005dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.Ketujuh:Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Agustus 2008MENTERI KESEHATAN,IvDr. dr. SITI FADILAH SUPARI, SP. JP(K)Daftar Obat Esensial Nasional 2008LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATANNOMOR : 791/MENKES/SK/VIII/2008TANGGAL : 21 AGUSTUS 2008DAFTAR OBAT ESENSIAL NASIONAL (DOEN)2008

BAB IPENDAHULUANBAB IPENDAHULUANKonsep Obat Esensial di Indonesia mulai diperkenalkan dengan dikeluarkannya Daftar Obat EsensialNasional (DOEN) yang pertama tahun 1980, dan dengan terbitnya Kebijakan Obat Nasional padatahun 1983. DOEN direvisi secara berkala setiap 3-4 tahun. DOEN yang terbit sekarang ini merupakanrevisi tahun 2008. Komitmen pemerintah melakukan revisi berkala merupakan prestasi tersendiri.Pada tahun 2007, Organisasi Kesehatan Dunia - World Health Organization (WHO) telahmelaksanakan program Good Governance on Medicines (GGM) tahap pertama di Indonesia denganmelakukan survey tentang proses transparansi 5 (lima) fungsi kefarmasian. Salah satunya adalahproses seleksi DOEN, yang dari segi proses transparansi dinilai kurang memadai. Dari pertemuanperingatan 30th Essential Medicine List WHO di Srilanka (2007), diberikan tekanan kembali pentingnyatransparansi proses seleksi baik dari tim ahli yang melakukan revisi, proses revisi, dan metoda revisiyang harus semakin mengandalkan evidence based medicine (EBM), dan pentingnya pernyataanconflicting of interest dari para anggota tim ahli.Mengingat beberapa hal di atas, maka revisi pada tahun 2008, telah dirintis kearah perbaikan tersebut.Oleh karenanya proses revisi kali ini agak berbeda dengan proses revisi sebelumnya, dalam beberapahal antara lain :1.2.3.4.5.6.Pemilihan tim ahli melalui seleksi cukup ketat, termasuk penilaian terhadap kemungkinan konflikkepentingan.Sejak awal pembahasan telah menyertakan para pengelola program yang menggunakan obat dilingkungan Departemen Kesehatan (bukan hanya dalam rapat pleno). Upaya ini diharapkanmerupakan proses pembelajaran kembali kepada internal Departemen Kesehatan untukmemahami kembali konsep obat esensial.Selain pendapat dan pengalaman para ahli dalam tim revisi, pemanfaatan data EBM sangatdiutamakan.Seluruh proses pembahasan, memberikan perhatian sangat besar pada obat untuk anak,termasuk bentuk sediaan. Seperti diketahui WHO telah pula menerbitkan daftar obat esensialuntuk anak, dan dokumen ini menjadi salah satu acuan. Keberpihakan kepada kepentingananak, juga ditunjukkan dengan dokter spesialis anak dalam tim ahli yang berjumlah palingbanyak, yaitu 4 (empat) orang.Revisi bersifat menyeluruh dalam arti mengkaji seluruh obat dalam DOEN termasuk catatancatatan yang sudah tidak sesuai lagi. Revisi sebelumnya lebih banyak hanya mengevaluasiobat yang diusulkan untuk ditambahkan ke dalam DOEN.Bentuk transparansi juga ditunjukkan dengan adanya penjelasan tentang beberapa alasanmengapa suatu obat perlu dikeluarkan dan ditambahkan dari DOEN 2005, ataupun adanyaperubahan bentuk sediaan.Daftar Obat Esensial Nasional 20081

A.Obat Esensial Nasional3.Obat esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, mencakupupaya diagnosis, profilaksis, terapi dan rehabilitasi, yang diupayakan tersedia pada unitpelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya.1.a.b.Kriteria Penambahan dan Pengurangan1.2.Petunjuk Tingkat Pembuktian Dan RekomendasiTingkat pembuktian dan rekomendasi diambil dari US Agency for Health Care Policyand Research, sebagai berikut :Kriteria Pemilihan Obat EsensialPemilihan obat esensial didasarkan atas kriteria berikut :(1). Memiliki rasio manfaat-resiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkanpenderita.(2). Mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavailabilitas.(3). Praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan.(4). Praktis dalam penggunaan dan penyerahan yang disesuaikan dengan tenaga,sarana dan fasilitas kesehatan.(5). Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh penderita.(6). Memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi berdasarkan biayalangsung dan tidak langsung.(7). Bila terdapat lebih dari satu pilihan yang memiliki efek terapi yang serupa, pilihandijatuhkan pada :- Obat yang sifatnya paling banyak diketahui berdasarkan data ilmiah;- Obat dengan sifat farmakokinetik yang diketahui paling menguntungkan;- Obat yang stabilitasnya lebih baik;- Mudah diperoleh;- Obat yang telah dikenal.(8). Obat jadi kombinasi tetap, harus memenuhi kriteria berikut :- Obat hanya bermanfaat bagi penderita dalam bentuk kombinasi tetap;- Kombinasi tetap harus menunjukkan khasiat dan keamanan yang lebih tinggidaripada masing-masing komponen;- Perbandingan dosis komponen kombinasi tetap merupakan perbandinganyang tepat untuk sebagian besar penderita yang memerlukan kombinasitersebut;- Kombinasi tetap harus meningkatkan rasio manfaat-biaya (benefit-costratio);- Untuk antibiotika kombinasi tetap harus dapat mencegah atau mengurangiterjadinya resistensi dan efek merugikan lainnya.2c.Kriteria Obat Esensial NasionalDalam pelaksanaan revisi, seluruh obat yang ada dalam DOEN edisisebelumnya dikaji oleh Komite Nasional Revisi dan Penyusunan (KomNas)DOEN, hal ini memungkinkan untuk mengeluarkan obat-obat yang dianggapsudah tidak efektif lagi atau sudah ada pengganti yang lebih baik.TINGKAT PEMBUKTIAN (STATEMENTS OF EVIDENCE)2.Daftar Obat Esensial Nasional 2008Fakta diperoleh dari meta analisis uji klinik acak dengan kontrol.IbFakta diperoleh dari sekurang-kurangnya satu uji klinik acak dengan kontrol.IIaFakta diperoleh dari sekurang-kurangnya satu studi dengan kontrol, tanpa acak,yang dirancang dengan baik.IIbFakta diperoleh dari sekurang-kurangnya satu studi quasi-eksperimental jenislain yang dirancang dengan baik.IIIFakta diperoleh dari studi deskriptif yang dirancang dengan baik, seperti studikomparatif, studi korelasi, dan studi kasus.IVFakta yang diperoleh dari laporan atau opini Komite Ahli dan / atau pengalamanklinik dari pakar yang disegani.Penerapan Konsep Obat EsensialObat esensial adalah obat paling mendasar yang dibutuhkan oleh pelayanan kesehatan.Jika dalam pelayanan kesehatan diperlukan obat di luar DOEN, dapat disusun dalamFormularium (RS) atau Daftar obat terbatas lain (Daftar Obat PKD, DPHO Askes).Penerapan Konsep Obat Esensial dilakukan melalui Daftar Obat Esensial Nasional,Pedoman Pengobatan, Formularium Rumah Sakit, Daftar obat terbatas lain danInformatorium Obat Nasional Indonesia yang merupakan komponen saling terkait untukmencapai peningkatan ketersediaan dan suplai obat serta kerasionalan penggunaan obat.a.Dalam hal penambahan obat baru perlu dipertimbangkan untuk menghapusobat dengan indikasi yang sama yang tidak lagi merupakan pilihan, kecualiada alasan kuat untuk mempertahankannya.Obat program diusulkan oleh pengelola program dan akan dinilai sesuaikriteria umum DOEN.IaDaftar Obat Esensial NasionalDaftar Obat Esensial Nasional (DOEN) merupakan daftar berisikan obat terpilih yangpaling dibutuhkan dan diupayakan tersedia di unit pelayanan kesehatan sesuaidengan fungsi dan tingkatnya. DOEN merupakan standar nasional minimal untukpelayanan kesehatan.Daftar Obat Esensial Nasional 20083

daftar obat esensial khusus untuk ilmu Kebidanan dan Penyakit Kandungan.Penyusunan Formularium Spesialistik melibatkan baik asosiasi profesi dokterspesialis terkait maupun masing-masing subspesialisasinya. Dengan keikutsertaanserta peran aktif para spesialis diharapkan para spesialis tersebut merasa memilikisehingga penggunaan obat rasional dapat diterapkan dengan baik.Penerapan DOEN dimaksudkan untuk meningkatkan ketepatan, keamanan,kerasionalan penggunaan dan pengelolaan obat yang sekaligus meningkatkan dayaguna dan hasil guna biaya yang tersedia sebagai salah satu langkah untukmemperluas, memeratakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepadamasyarakat. Penerapan DOEN harus dilaksanakan secara konsisten dan terusmenerus di semua unit pelayanan kesehatan.Bentuk sediaan, kekuatan sediaan dan besar kemasan yang tercantum dalam DOENadalah mengikat. Besar kemasan untuk masing-masing unit pelayanan kesehatandidasarkan pada efisiensi pengadaan dan distribusinya dikaitkan denganpenggunaan.b.Formularium Rumah SakitFormularium Rumah Sakit merupakan daftar obat yang disepakati besertainfomasinya yang harus diterapkan di Rumah Sakit. Formularium Rumah Sakitdisusun oleh Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) / Komite Farmasi dan Terapi (KFT)Rumah Sakit berdasarkan DOEN dan disempurnakan dengan mempertimbangkanobat lain yang terbukti secara ilmiah dibutuhkan untuk pelayanan di Rumah Sakittersebut. Penyusunan Formularium Rumah Sakit juga mengacu pada pedomanpengobatan yang berlaku. Penerapan Formularium Rumah Sakit harus selaludipantau. Hasil pemantauan dipakai untuk pelaksanaan evaluasi dan revisi agarsesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.d.Formularium SpesialistikFormularium Spesialistik merupakan suatu buku yang berisi informasi lengkap obatobat yang paling dibutuhkan oleh dokter spesialis bidang tertentu, untuk pengelolaanpasien dengan indikasi penyakit tertentu.Formularium Spesialistik disusun untuk meningkatkan ketaatan para dokter spesialisRumah Sakit terhadap Formularium Rumah Sakit yang selama ini masih sangatrendah. Bidang spesialisasi tertentu bisa saja mempunyai banyak subspesialisasi,misalnya bidang spesialisasi Ilmu Kebidanan dan Penyakit Kandungan, merupakanbidang spesialisasi yang mempunyai banyak subspesialisasi, sehingga dapat disusun4Daftar Obat Esensial Nasional 2008Informatorium Obat Nasional IndonesiaInformatorium Obat Nasional Indonesia berisi informasi obat yang beredar dandisajikan secara ringkas dan sangat relevan dengan kebutuhan dokter, apoteker dantenaga kesehatan lainnya. Informatorium Obat Nasional Indonesia diterbitkan olehDepartemen Kesehatan untuk menjamin obyektivitas, kelengkapan dan tidakmenyesatkan. Informasi obat yang disajikan meliputi indikasi, efek samping, dosis,cara penggunaan dan informasi lain yang penting bagi penderita. PengembanganInformatorium Obat Nasional Indonesia dilakukan berdasarkan bukti yang didukungsecara ilmiah yang berkaitan dengan kemanfaaatan dan penggunaan obat.Pedoman PengobatanPedoman Pengobatan disusun secara sistematik untuk membantu dokter dalammenegakkan diagnosis dan pengobatan yang optimal untuk suatu penyakit tertentu.Pedoman Pengobatan disusun untuk setiap tingkat unit pelayanan kesehatan, sepertiPedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas dan Pedoman Diagnosis dan Terapi diRumah Sakit. Pedoman Pengobatan memuat informasi penyakit, terutama penyakityang umum terjadi dan keluhan-keluhannya serta informasi tentang obatnya meliputikekuatan, dosis dan lama pengobatan.c.e.3.Pengelolaan dan Penggunaan ObatUntuk meningkatkan penggunaan obat yang rasional, penggunaan obat esensial pada unitpelayanan kesehatan selain harus disesuaikan dengan pedoman pengobatan yang telahditetapkan, juga sangat berkaitan dengan pengelolaan obat.Pengelolaan obat yang efektif diperlukan untuk menjamin ketersediaan obat dengan jenisdan jumlah yang tepat dan memenuhi standar mutu. Aspek yang penting dalampengelolaan obat meliputi antara lain :- Pembatasan jumlah dan macam obat berdasarkan Daftar Obat Esensialmenggunakan nama generik, dengan perencanaan yang tepat.- Pengadaan dalam jumlah besar (bulk purchasing).- Pembelian yang transparan dan kompetitif.- Sistem audit dan pelaporan dari kinerja pengelolaan.Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian UrusanPemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan PemerintahDaerah Kabupaten/Kota membawa implikasi terhadap organisasi kesehatan di propinsi,kabupaten maupun kota. Demikian pula halnya dengan organisasi pengelolaan obat,masing-masing daerah kabupaten / kota mempunyai struktur organisasi dan kebijakansendiri dalam pengelolaan obat. Dimana hal ini membuka berbagai peluang terjadiperbedaan yang sangat mendasar di masing-masing Kabupaten/Kota dalammelaksanakan pengelolaan obat.Siklus distribusi obat dimulai pada saat produk obat keluar dari pabrik atau distributor, danberakhir pada saat laporan konsumsi obat diserahkan kepada unit pengadaan. Distribusiobat yang efektif harus memiliki desain sistem dan manajemen yang baik dengan caraDaftar Obat Esensial Nasional 20085

antara lain: menjaga suplai obat tetap konstan, mempertahankan mutu obat yang baikselama proses distribusi, meminimalkan obat yang tidak terpakai karena rusak ataukadaluarsa dengan perencanaan yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing daerah,memiliki catatan penyimpanan yang akurat, rasionalisasi depo obat dan pemberianinformasi untuk memperkirakan kebutuhan obat.Dengan adanya desentralisasi diharapkan kabupaten/kota maupun provinsi dapatmencukupi kebutuhan obatnya masing-masing. Pemerintah pusat dalam hal iniDepartemen Kesehatan hanya memback-up manakala kabupaten/kota maupun provinsitidak dapat memenuhi kebutuhannya. DOEN merupakan dasar untuk perencanaan danpengadaan obat baik di daerah (kabupaten / kota / provinsi) dan tingkat pusat.6.Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk menunjang keberhasilan penerapanDOEN melalui mekanisme pemantauan dan evaluasi keluaran dan dampakpenerapan DOEN yang sekaligus dapat mengidentifikasi permasalahan potensialdan strategi penanggulangan yang efektif.Hal ini dapat dicapai melalui koordinasi, supervisi, pemantauan dan evaluasipene

a.Daftar Obat Esensial Nasional Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) merupakan daftar berisikan obat terpilih yang paling dibutuhkan dan diupayakan tersedia di unit pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya. DOEN merupakan standar nasional minimal untuk pelayanan kesehatan.

Related Documents:

Daftar Obat Esensial Nasional adalah daftar yang memuat obat esensial yang diterbitkan oleh suatu negara. Daftar obat esensial nasional disusun berdasarkan konsensus untuk pengobatan dengan obat yang tersedia yang dipilih berdasarkan kemanfaatan dan keamanan. Daftar obat esensial dapat disesuaikan dengan level pelayanan yang ada, misal daftar .

DOEK Daftar Obat Esensial Kota DOEN Daftar Obat Esensial Nasional DOEP Daftar Obat Esensial Propinsi DOERS Daftar Obat Esensial Rumah Sakit DOTS Directly Observed Treatment of Short Course DPT Dipteri Pertusis Tetanus DPR Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dsb Dan sebagainya

2. Apakah ada peraturan yang mengharuskan farmasis untuk mengganti obat merek lain, tetapi dengan obat yang sejenis ? 3. Apakah apotek mempunyai daftar obat esensial nasional 2008 ? 4. Apakah apotek wajib memiliki satu produk untuk setiap obat yang termasuk dalam daftar obat esensial nasional 2008? 5.

Daftar Obat Essensial Nasional(DOEN), merupakan daftar obat terpilih yang paling dibutuhkan dan yang harus tersedia di Unit Pelayanan Kesehatan sesuai dengan fungsi . menyediakan obat esensial dengan nama generik untuk kebutuhan Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis Lain diwilayahnya.

Nasional. Adanya formularium rumah sakit yang disusun mengacu pada formularium nasional merupakan salah satu upaya mendukung penggunaan obat rasional melalui peningkatan akses terhadap obat esensial 11. Sistem pemesanan dilakukan dengan dua cara yaitu secara e-procurement untuk obat-obat BPJS dan dengan pemesanan

Keywords: empon-empon, herbal medicine, production, management, marketing. PENDAHULUAN Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditi obat-obatan yang potensial. Aneka ragam jenis tanaman obat telah diproduksi sebagai bahan baku obat modern maupun obat tradisional (jamu). Prospek pengembangan produksi tanaman obat cukup cerah antara lain karena berkembangnya industri obat modern dan .

ANALISIS KI/KD PENENTUAN MATERI/INDIKATOR ESENSIAL BAHASA INDONESIA KELAS VII, VIII, DAN IX SEMESTER GANJIL 2020 – 2021 KELAS VII Kompetensi Dasar Materi Pokok Indikator Esensial Materi Esensial Alasan Esensial Waktu Pembelajaran Penilaian Sumber Belajar/Media 3.1 Mengidentifikasi informasi umum teks deskripsi.dalam teks

ACCOUNTING 0452/12 Paper 1 October/November 2019 1 hour 45 minutes Candidates answer on the Question Paper. No Additional Materials are required. READ THESE INSTRUCTIONS FIRST Write your centre number, candidate number and name on all the work you hand in. Write in dark blue or black pen. You may use an HB pencil for any diagrams or graphs. Do not use staples, paper clips, glue or correction .