BAB II GAMBARAN UMUM BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK .

3y ago
46 Views
4 Downloads
650.03 KB
12 Pages
Last View : 3d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Cade Thielen
Transcription

7BAB IIGAMBARAN UMUM BADAN KESATUAN BANGSA DANPOLITIK KOTA SEMARANG2.1Sejarah Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik KotaSemarangDalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,diperlukan ketahanan nasional dalam bidang ideologi, politik, ekonomi,sosial, agama dan budaya. Upaya tersebut diimplementasikan pemerintahsalah satunya melalui pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.Urusan utama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeriadalah stabilitas sosial politik dan terjaminnya keamanan, ketentraman,dan ketertiban masyarakat. Stabilitas sosial politik adalah suatu keadaankondusif di bidang sosial politik agar pemerintah dapat menjalankan tugaspemerintahan sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baikdan menghasilkan program – program dan kebijakan pemerintah denganoptimal. Sedangkan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakatadalah salah satu indikator terselenggaranya proses pembangunan nasionaldan tercapainya tujuan nasional.Pembangunan dan tujuan nasional telah tercapai bilamana telahterjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanyaketentraman yang dalam prosesnya mengandung kemampuan membina,mampu mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalammenangkal, mencegah, menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukumdan segala bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.Penyelenggaraan urusan Badan Kesatuan Bangsa dan PolitikDalam Negeri di Kota Semarang terdiri dari 3 (tiga) Satuan KerjaPerangkat Daerah (SKPD) yaitu Badan Kesbangpol, Satuan Polisi PamongPraja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.7

82.2Dasar PembentukanBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang dalampembentukannya memiliki dasar hukum sebagai berikut :a. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 tentangPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah KotaSemarang (Lembaga Daerah Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2008,tambahan Lembaga Daerah Kota Semarang Nomor 23).b. Keputusan Walikota Semarang Nomor 44 Tahun 2008 tentangpenjabatan tugas fungsi Badan Kesatuan, Politik Kota Semarang.c. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2012 tentang SatpolPP.2.3KedudukanBerdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah danPelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang, Kedudukan Badan KesatuanBangsa, politik dan Perlindungan Masyarakat merupakan unsur pendukungtugas Walikota, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukandi bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui SekretarisDaerah.2.4Tugas Pokok dan FungsiSesuai dengan peraturan Walikota Semarang No 36 Tahun 2012yang menjelaskan tentang Tugas Pokok Badan Kesatuan Bangsa danPolitik Kota Semarang adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaankebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang Ideologi danKewaspadaan Nasional, bidang Ketahanan Bangsa serta bidang PolitikDalam Negeri. Untuk melaksanaan tugasnya sesuai dengan peraturanWalikota Semarang No 36 Tahun 2012 Badan Kesatuan Bangsa danPolitik memiliki fungsi :

9a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan evaluasi bidangkeuangan serta bidang umum dan kepegawaian;b. Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidangperencanaan dan evaluasi, bidang keuangan serta bidang umum dankepegawaian;c. Pengkoordinasian dan sinkronisasi penyusunan rencana program dibidang Kesekretariatan, bidang Ideologi dan Kewaspadaan Nasional,bidang Ketahanan Bangsa serta bidang Politik Dalam Negeri.d. Pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan tugas di bidangKesekretariatan, bidang Ideologi, dan Kewaspadaan Nasional, bidangKetahanan Bangsa, serta bidang Politik Dalam Negeri;e. Penyusunan Rancana Kerja Anggaran Badan Kesatuan Bangsa danPolitik;f. Penyusunan Laporan Kinerja Program Badan Kesatuan Bangsa danPolitik;g. Pengkoordinasian dan sinkronisasi penyusunan laporan kinerja dibidang Kesekretariatan, bidang Ideologi dan Kewaspadaan Nasional,bidang Ketahanan Bangsa serta bidang Politik Dalam Negeri;h. Pengkoordinasian dan sinkronisasi penyusunan laporan realisasianggaran di bidang Kesekretariatan, bidang Ideologi dan KewaspadaanNasional, bidang Ketahanan Bangsa serta bidang Politik Dalam Negeri;i. Pengkoordinasian pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, rumahtangga, kehumasan, keprotokolan, dan administrasi perjalanan dinas;j. Penghimpunan data dan informasi Badan Kesatuan Bangsa dan PolitikKota Semarang;k. Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan, dan pengendalian diBidang Kesekretariatan, bidang Ideologi dan Kewaspadaan Nasional,bidang Ketahanan Bangsa, serta bidang Politik DalamNegeri;l. gKesekretariatan, bidang Ideologi dan Kewaspadaan Nasional, BidangKetahanan Bangsa serta bidang Politik Dalam Negeri;

10m. Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Sekretariat.2.5KewenanganUntuk melaksanakan fungsinya Badan Kesatuan Bangsa danPolitik mempunyai kewenangan :a.Perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembauran bangsa.b.Perumusan kebijakan dan pelaksanaan pelaksanaan ketahanan bangsa.c.Perumusan kebijakan pelaksanaan demokrasi.d.Perumusan kebijakan dan pelaksanaan wawasan kebangsaan.e.Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Kesatuan Bangsa danPolitik.f.Pelaksanaan tata usaha dan kepegawaian keuangan, prasarana dansarana serta rumah tangga.g.Perumusan kebijakan pelaksanaan kesiapan terhadap ancaman ataubencana.h.Perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyelamatan dari bencana.i.Perumusan kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi bencana.j.Perumusan kebijakan dan pelaksanaan peningkatan sumber dayamanusia.2.6Struktur OrganisasiMelalui keputusan Walikota Semarang No 36 tahun 2012 tentangpenjabaran tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memilikitugas sebagai berikut :a. Kepala Badanb. Sekretariat, terdiri dari :1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,2) Sub Bagian Keuangan,3) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.c. Bidang Ideologi dan Kewaspadaan Nasional, terdiri dari :1) Sub Bidang Kewaspadaan Nasional,

112) Sub Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan.d. Bidang Ketahanan Bangsa, terdiri dari :1) Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama.2) Sub Bidang Ketahanan Masyarakat.e. Bidang Politik Dalam Negeri, terdiri dari :1) Sub Bidang Kelembagaan Politik.2) Sub Bidang Budaya dan Pendidikan Politik.

122.7Bagan OrganisasiGambar 2.1 Bagan Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang Tahun 2017KEPALA BADAN(II A)Drs. ISDIYANTOPEMBINA UTAMA MUDA (IV/C)NIP. 19581227 198303 1 011SEKERTARIS(III A)(III A)KELOMPOK JABATANFUNGSIONALDrs. R DJATI PRIJONO M. SiPEMBINA TINGKAT I (IV/B)NIP. 1961021 4198603 1 009SUB. BAGIAN UMUM &(KEPEGAWAIAN) (IV A)SUB. BAGIAN KEUANGAN(IV A)SUB BAGIAN PERENCANAAN& EVALUASI (IV A)PONTJO SULISTYORINI, SHPENATA TINGKAT I (III/D)NIP. 19701228 199003 2 004NURDIYANTI SSPENATA TINGKAT I (III/D)NIP. 1964092 8199003 2 005LULUK, S.PsiPENATA(III/C)NIP. 19810307 200604 2 014BID.IDOLOGI & KEWASPADAANNASIONAL (III B)BID. KETAHANAN BANGSA(III B)BID. POLITIK DALAM NEGERI(III B)SUWITO BAPENATA TINGKAT I (IV/A)NIP. 19630102 198607 1 001BAMBANG RUDYHARTONO,SH,MHPEMBINA (IV/A)NIP. 19680520 199703 1 012GUNAWAN WIDODO SHPEMBINA (VI/A)NIP. 19659115 198607 1 002SUB.BID. KEWASPADAANNASIONAL (IV A)SUB. BID. IDIOLOGI &WAWASAN KEBANGSAAN (IV A)SUB. BID. KETAHANAN EKONOMISOSIAL BUDAYA &AGAMA (IV A)SUB. BID. KETAHANANKEMASYARAKATAN (IV A)SUB. BID KELEMBAGAANPOLITIK (IV A)SUB. BID. BUDAYA &PENDIDIKAN POLITIK(III A)MUNAWIR SEPENATA TINGKAT I (III/D)NIP. 19660801 199503 1 001ANTONIOUS HERU SUSAPTOPENATA TINGKAT I (III/C)NIP. 19640706 198607 1 002HR TONY HARIANTO SHPENATA TINGKAT I (III/D)NIP. 19640810 199203 1 008JOKO HARTONO S STP M. SiPENATA TINGKAT I (III/D)NIP. 19780929 199711 1 001Drs. SITTI MAESAROHPENATA TK I (III/D)NIP. 19630928 199303 2 004HANANTO LESWORO, SHPENATA (III/C)NIP. 19730829 199803 1 00512Sumber : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang Tahun 2017

132.8Penjabaran Tugas Pokok Masing – Masing BidangPenjabaran tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politiksebagai berikut :1.Kepala na,mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugassdan fungsi Satuan Kerja Perangkat ian,sertamengevaluasipelaksanaan tugas kesekretariatan, bidang ideologi dan kewaspadaannasional, bidang ketahanan bangsa, bidang politik dalam negeri sertabidang perlindungan masyarakat.Sekretariat terdiri dari :a. Sub Bagian Perencanaan dalam Evaluasi1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencanakerja anggaran di bidang perencanaan dan evaluasi2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencanakerja anggaran di bidang perencanaan dan evaluasi3. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang perencanaan dan evaluasi.b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umumdan kepegawaian.2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencanakerja anggaran di bidang umum dan kepegawaian.3. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksana tugas di bidangumum dan kepegawaian.4. takaan, perjalanan dinas, dokumentasi, keprotokolan dankehumasan.

14c. Sub Bagian Keuangan1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidangkeuangan.2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencanakerja anggaran di bidang keuangan.3. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksana tugas di bidangkeuangan.4. uan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.5. Menyiapkan bahan pengajuan Surat Perintah Pembayaran.6. Menyiapkan bahan laporan pertanggung jawaban keuangan.3.Bidang Ideologi dan Kewaspadaan NasionalMerencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi, danmengendali, serta mengevaluasi di bidang Ideologi dan WawasanKebangsaan bidang Kewaspadaan Nasional.Bidang Ideologi dan Kewaspadaan Nasional, terdiri dari :a. Sub Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang ideologidan wawasan kebangsaan.2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencanakerja anggaran di bidang ideologi dan wawasan kebangsaan.3. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidangideologi dan wawasan kebangsaan.4. Menyiapkan bahan pemberian ijin pelaksanaan Kuliah KerjaNyata (KKN), Kuliah Kerja Lapangan (KKL), Praktik KerjaLapangan (PKL), yang dilaksanakan di daerah.b. Sub Bidang Kewaspadaan Nasional1. aspadaan nasional.2. Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dibidang intelegen dan keamanan (Intelkam).

154.Bidang Ketahanan i,danmengendalikan, serta mengevaluasi di bidang Ketahanan Sosial,Ekonomi, Budaya, dan Agama serta bidang Ketahanan Kemasyarakatan.Bidang Ketahanan Bangsa, terdiri dari :a. Sub Bidang Ketahanan Sosial, Ekonomi, Budaya, dan Agama1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidangketahanan sosial, ekonomi, budaya, dan agama.2. Menyiapkan bahan peningkatan kerukunan umat beragama danaliran kepercayaan.3. Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan, danpengendalian di bidang ketahanan social, ekonomi, budaya, danagama.b. Sub Bidang Ketahanan Masyarakat1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidangketahanan masyarakat.2. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi pelaporan di bidangketahanan masyarakat.3. nfaatan sumber daya alam yang dapat merugikan kehidupanmasyarakat.5. Bidang Politik dalam i,danmengendalikan, serta mengevaluasi di bidang Kelembagaan Politik sertabidang Budaya dan Pendidikan Politik.Bidang Politik dalam Negeri, terdiri dari :a. Sub Bidang Kelembagaan Politik1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidangkelembagaan politik.2. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidangkelembagaan politik.

16b. Sub Bidang Budaya dan Pendidikan Politik1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang budayadan pendidikan politik.2. Menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitas pemilihan kepala daerah.3. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidangbudaya dan pendidikan politik.6. Kelompok Jabatan FungsionalKelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakansebagian tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengankeahlian dan kebutuhan sesuai peraturan perundang – undangan.7. Dukungan Sumber Daya ManusiaPegawai Negeri Sipil Badan Kesatuan Bangsa Politik KotaSemarang saat ini berjumlah 36 orang, komposis pegawai tersebut dapatdilihat dari status kepegawaian, golongan, tingkat pendidikan, danjabatan.2.9Visi dan Misia. VisiVisi Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan NDANKESATUAN WARGA KOTA SEMARANG MENUJU MASYARAKATAMAN, DAMAI DAN SEJAHTERA”.b. MisiSedangkan misi Badan Kesatuan Bangsa Politik dan PerlindunganMasyarakat Kota Semarang adalah :1. Meningkatkan pendidikan politik masyarakat serta memantapkanbudaya demokrasi yang berlandaskan etika dan moral.2. Memantapkan wawasan kebangsaan, integritas dan ketahanan bangsadalam kehidupan masyarakat.

173. Meningkatkan perlindungan terhadap munculnyakerawanan–kerawanan ideology, politik, social, budaya, dan agama yang dapanmeresahkan masyarakat.2.10TujuanTujuan merupakan penjabaran dari misi Badan Kesatuan Bangsa danPolitik Kota Semarang yang berisi tentang arah yang akan dicapai ataudihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahunan, yaitu :1. Meningkatnya Partisipasi masyarakat dalam rangka turut menjaga danmempertahanankan persatuan dan kesatuan bangsa;2. Terwujudnya iklim politik yang kondusif dan stabilitas politik daerah bagipenyelenggaraan pemerintahan dan mempercepat laju pembangunandaerah;3. Mewujudkan Kenyamanan Lingkungan Masyarakat yang aman dan tertib;4. Meminimalisir munculnya konflik politik dan sosial bernuansa SARA.2.11SasaranSedangkan sasaran yang telah ditetapkan oleh Badan Kesatuan Bangsa,Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Semarang adalah :a. Meningkatkan rasa cinta tanah air, nasionalisme, kerukunan, kesatuan danpersatuan bangsa di berbagai lapisan masyarakat guna meningkatkan ikliminvestasi di Kota Semarang.b. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pertisipasi berdemokrasi danmenjaga iklim politik yang kondusif.c. Mengantisipasi terjadinya konflik Politik, Suku, Agama dan Ras dalamupaya menunjang terciptanya ketentraman dan ketertiban masyarakat diKota Semarang.2.12KebijakanUntuk mencapai tujuan dan sasaran diperlukan suatu strategi yangdijabarkan melalui kebijakan dan program. Kebijakan Badan KesatuanBangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Semarang adalah :a. Pendidikan politik yang berwawasan kebangsaan.

18b. Penguatan kelembagaan, sumber daya manusia lingkungan masyarakatdan ketentraman dan ketertiban.c. Penguatan generasi muda pembauran, organisasi kemasyarakatan pemuda,tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.d. Fasilitas ketentraman dan ketertiban masyarakat.2.13Lokasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota SemarangGambar 2.2 Lokasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik KotaSemarang

1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang perencanaan dan evaluasi 2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang perencanaan dan evaluasi 3. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan evaluasi. b.

Related Documents:

17. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 18. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) 19. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) 20. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 21. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 22. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 23. Badan Pusat Statistik (BPS) 24. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN .

Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam .

74 BAB III GAMBARAN UMUM NATO (North Atlantic Treaty Organization) Dalam bab ini penulis akan menjelaskan beberapa pembahasan, Pertama penulis akan menjelaskan profil North Atlantic Treaty Organization (NATO). dalam bab ini akan dijelaskan sejarah terbentuknya NATO, alasan negara-negara Eropa untuk membentuk aliansi, struktur NATO dan cara kerja struktur dalam NATO.

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

26 BAB II GAMBARAN UMUM. KONFLIK DI . DURBAN AFRIKA SELATAN Dalam Bab ini menjelaskan bagaimana latar belakang konflik yang terjadi di Durban Afrika Selatan, politik apartheid yang merupakan sebagai

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

Bab 24: Hukum sihir 132 Bab 25: Macam macam sihir 135 Bab 26:Dukun,tukang ramal dan sejenisnya 138 Bab 27: Nusyrah 142 Bab 28: Tathayyur 144 Bab 29: Ilmu nujum (Perbintangan) 150 Bab 30: Menisbatkan turunnya hujan kepada bintang 152 Bab 31: [Cinta kepada Allah]. 156 Bab 32: [Takut kepada Allah] 161

bab iii. jenis-jenis perawatan 7 . bab iv. perawatan yang direncanakan 12 . bab v. faktor penunjang pada sistem perawatan 18 . bab vi. perawatan di industri 28 . bab vii. peningkatan jadwal kerja perawatan 32 . bab viii. penerapan jadwal kritis 41 . bab ix. perawatan preventif 46 . bab x. pengelolaan dan pengontrolan suku cadang 59 . bab xi.