PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG .

3y ago
33 Views
4 Downloads
624.97 KB
86 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kamden Hassan
Transcription

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARUNOMOR 1 TAHUN 2011TENTANGRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD)KOTA PEKANBARU TAHUN 2005 – 2025DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAWALIKOTA PEKANBARU,Menimbang:a. bahwa Kota Pekanbaru memerlukan perencanaan pembangunan jangkapanjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruhyang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakatyang adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mewujudkan KotaPekanbaru sebagai pusat Perdagangan dan Jasa, Pendidikan, serta PusatKebudayaan Melayu untuk menuju masyarakat sejahtera berlandaskaniman dan taqwa yang di amanatkan oleh Visi Kota Pekanbaru 2025 ;b. bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan RencanaPembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan PeraturanDaerah ;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pekanbarutentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Pekanbaru 2005 –2025.

DAFTAR ISIDAFTAR ISI . iBAB IPENDAHULUAN . 11.1. Latar Belakang . 11.2. Pengertian RPJP Kota . 21.3. Proses Penyusunan RPJP Kota Pekanbaru . 21.4. Maksud dan Tujuan . 31.5. Landasan Hukum . 41.6. Hukungan RPJP Kota Pekanbaru dengan Dokumen Perencanan Lainnya . 51.7. Sistematika Penulisan . 6BAB II KONDISI DAN ANALISIS KONDISI UMUM DAERAH . 82.1. Kondisi Umum Daerah . 82.1.1. Goemorfologi dan Lingkungan Hidup . 82.1.2. Demografi . 132.1.3. Prekonomian dan Sumber Daya Alam . 152.1.4. Sosial, Budaya dan Politik . 222.1.5. Sarana dan Prasarana . 282.1.6. Pemerintahan . 322.1.7. Pendidikan . 342.1.8. Hukum dan Kamtibnas . 362.1.9. Kehidupan Beragama . 372.2. Analisis Kondisi Umum Kota Pekanbaru . 382.2.1. Goemorfologi dan Lingkungan Hidup . 382.2.2. Demografi . 392.2.3. Prekonomian dan Sumber Daya Alam . 412.2.4. Sosial, Budaya dan Politik . 442.2.5. Sarana dan Prasarana . 472.2.6. Pemerintahan . 512.2.7. Pendidikan . 522.2.8. Hukum dan Kamtibnas . 542.2.9. Kehidupan Beragama . 55RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2005 – 2025ii

BAB III VISI, MISI, DAN ARAH PEMBANGUNAN KOTA PEKANBARUTAHUN 2005-2025 . 573.1. Visi . 573.2. Misi . 593.3. Arah Pembangunan Jangka Panjang Kota Pekanbaru Tahun 2005-2025 . 593.3.1. Sasaran Pokok . 593.3.2. Arah Kebijakan Pembangunan Kota Pekanbaru . 64BAB IV PENUTUP . 78RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2005 – 2025ii

BAB IPENDAHULUAN1.1 Latar Belakang.Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Kota Pekanbaru terusberkembang hingga hari ini. Dimulai dari sebuah dusun yang bernamaPayung Sekaki yang terletak di tepi Sungai Siak, lalu berkembang menjadisebuah pasar (pekan) di Senapelan, hingga berganti nama menjadiPekanbaru sejak tahun 1784. Tahun 1919 Pekanbaru menjadi tempatkedudukan controluer Pemerintah Belanda. Di zaman Jepang, Pekanbarumenjadi Gun yang dipakai oleh Gun Cho dan tempat kedudukan RiauSyutjoukang.Di zaman pemerintahan Republik Indonesia, Pekanbarumenjadi : berdasarkan ketetapan Gubernur Sumatera di Medan No. 103 tanggal 17Mei Tahun 1946. Kota Kecil berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1956. Kota Praja berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1957. Kotamadya berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1974.Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tanggal 7 September 1987Daerah Kota Pekanbaru diperluas dari 62,96 km 2 menjadi 446,50 km2, yangterdiri dari 8 kecamatan dan 45 kelurahan/desa. Dari hasil pengukuran dilapangan oleh BPN Tk.I Riau maka ditetapkan luas wilayah Kota Pekanbaruadalah 632,26 km2.Untuk lebih terciptanya tertib pemerintahan danpembinaan wilayah yang cukup luas, maka dibentuklah kelurahan/desa barudengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk.I Nomor 55 tahun 1999 tanggal21 Oktober 1999 menjadi 50 Kelurahan. Peraturan Daerah Kota PekanbaruNomor 4 Tahun 2003 menetapkan pembentukan kecamatan baru dari 8kecamatan menjadi 12 kecamatan. Dan pembentukan kelurahan baru dari 50kelurahan menjadi 58 kelurahan. Sejarah panjang Kota Pekanbaru ini turutmenjadi pertimbangan dalam perencanaan jangka panjang Pekanbaru.RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2005 – 20251

1.2Pengertian RPJP Kota.Mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025,Rencana Pembangunan otamerupakan dokumen rencanapembangunan daerah untuk priode 20 (dua puluh) tahun kedepan, mulaitahun 2005 hingga tahun 2025. RPJPD Kota Pekanbaru Tahun 2005-2025berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru untuk 5 (lima) tahunan. RPJPDbersifat makro yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangkapanjang daerah Kota Pekanbaru, dimana proses penyusunannya dilakukansecara partisifatif dengan melibatkan seluruh unsur pelaku pembangunan.1.3Proses Penyusunan RPJPD Kota gDaerah(RPJPD) Kota Pekanbaru tahun 2005-2025 memperhatikan Undang-undangNomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka PanjangNasional dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2020/SJtanggal 11 Agustus 2005 perihal Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJPDaerah dan RPJM Daerah, yakni :1.RPJP Daerah Provinsi mengacu pada RPJP Nasional ;2.RPJP Daerah Kabupaten/Kota mengacu pada RPJP Daerah Provinsi ;3.Memperhatikan Seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunanmelalui penyelenggaraan Musrenbang RPJP Daerah ;4.Apabila RPJP diatasnya berlum tersedia, maka penyusunan RPJPDaerah Kota dan atau RPJP Daerah Kabupaten/Kota dilakukan secarasimultan dan terkoordinasi.RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2005 – 20252

Dalam upaya mengantisipasi arah pembangunan untuk jangka waktu20 (dua puluh) tahun, maka penyusunan RPJP Kota Pekanbaru Tahun 20052025 dilaksanakan melalui tata cara dan proses sebagai berikut :1. Penyiapanrancangan RPJP Kota Pekanbaru guna memperolehgambaran awal visi, misi dan arah pembangunan daerah ;2. emperolah masukan dan komitmen dari seluruh pemangku kepentinganterhadap rancangan RPJP Kota Pekanbaru ;3. Seluruh masukan dan komitmen hasil Musrenbang Jangka PanjangDaerah menjadi masukan utama penyempurnaan rancangan RPJP KotaPekanbaru hingga menjadi Rencana Akhir RPJP Kota ;4. Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJP Kota, angbertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi hukum ;5. disampaikan kepada DPRD sebagai inisiatif Pemerintah Daerah gunadiproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah tentang RPJPD KotaPekanbaru Tahun 2005-2025.1.4 Maksud dan 5dimaksudkan sebagai acuan daerah dalam penyusunan dokumen RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru agarmekanisme perencanaan dan pembangunan daerah dapat berjalan lancar,terpadu, sinkron dan sinergi sesuai dengan kondisi dan karakteristik KotaPekanbaru.Tujuan penyusunan RPJP Kota Pekanbaru tahun 2005-2025 adalahuntuk melaksanakan komitmen pada pemangku kepentingan pembangunan.RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2005 – 20253

1.5 Landasan Hukum.Landasan hukum Rencana Pembangunan Jangka Panjang DaerahKota Pekanbaru tahun 2005-2025 adalah sebagai berikut :1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahOtonomi Kota Kecil dalam Lingkungan Kota Sumatera Tengah (LembaranNegara Tahun 1956 Nomor 19) ;2. Undang – Udang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4421) ;4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor bagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan4437),Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;5. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang tahanDaerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;6. ngunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4700) ;7. Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, TambahanLembaran negara Indonesia Nomor 4725) ;RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2005 – 20254

8. Peraturan Pemerintahan Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana TataRuang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3721) ;9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengeloalaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578) ;10. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata encanaPembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4817);11. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005 TentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 TentangPerubahan Atas Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;13. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1993 tentang Rencana Umum TataRuangKota Pekanbaru (Lembaran Daerah Kota Madya PekanbaruTahun 1994 Nomor 3 seri D Nomor 2);14. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-PokokPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota PekanbaruTahun 2008 Nomor 13).1.6 HubunganRPJPKotaPekanbaru2005-2025DenganDokumen Perencanaan Lainnya.Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah KotaPekanbaru Tahun 2005-2025 merupakan suatu dokumen perencanaanpembangunan daerah untuk priode 20 (dua puluh) tahun yang dalamRPJPD Kota Pekanbaru tahun 2005 – 20255

penyusunannya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang(RPJP) Provinsi Riau Tahun 2005-2025, RPJP Kota Pekanbaru akan menjadipedoman bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah(RPJM) Kota Pekanbaru untuk priode 5 (lima) tahunan.Penyusunan RPJM Kota Pekanbaru berpodoman kepada RPJP KotaPekanbaru dengan mempertimbangkan RPJM Provinsi Riau. SelanjutnyaPerencanaan Tahunan sebagai penjabaran dari RPJM Kota Pekanbaru akandiawali oleh penyusunan Draft Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD)sebagai salah satu bahan dalam Musrenbang Kota Pekanbaru untukkemudian disempurnakan menjadi Rancangan Akhir Rencana KerjaPemerintahan Daerah (RKPD).Tahapan selanjutnya adalah penyusunan Kebijakan Umum APBD(KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) secara simultanuntuk disepakati pihak eksekutif dan legislatif sebagai pengejawantahanRKPD.1.7 Sistematika Penulisan.Sistematika Penulisan Rencana Pembangunan Jangka Panjang(RPJP) Kota Pekanbaru Tahun 2005–2025 adalah sebagai berikut :BAB IPENDAHULUAN1.1.Pendahuluan.1.2.Pengertian RPJP Kota.1.3.Proses Penyusunan RPJP Kota Pekanbaru.1.4.Maksud dan Tujuan.1.5.Landasan erencanan Lainnya.1.7.Sistematika PenulisanRPJPD Kota Pekanbaru tahun 2005 – 20256

BAB II KONDISI, ANALISIS DAN PREDIKSI KONDISI UMUM DAERAH2.1.Kondisi Umum Daerah.2.2.Analisis Kondisi Umum DaerahBAB III VISI, MISI, DAN ARAH PEMBANGUNAN3.1.Visi3.2.Misi3.3.Arah Pembangunan DaerahBAB IV PENUTUPRPJPD Kota Pekanbaru tahun 2005 – 20257

BAB IIKONDISI DAN ANALISIS KONDISIUMUM DAERAH2.1. Kondisi Umum Daerah.Pembangunan Kota Pekanbaru yang telah dilaksanakan selama inimenunjukkan kemajuan di berbagai bidang kehidupan masyarakat emografi,perekonomian dan sumber daya alam, sosial budaya dan politik, prasaranadan sarana, pemerintahan, pendidikan, hukum dan kamtibmas, sertakehidupan beragama. Di samping banyak kemajuan yang telah dicapai,masih banyak pula tantangan dan masalah yang belum sepenuhnyaterpecahkan dan masih perlu dilanjutkan upaya untuk mengatasinya dalampembangunan nasional 20 tahun ke depan.2.1.1. Geomorfologi dan Lingkungan Hidup.1. Kota Pekanbaru secara geografis berada pada posisi 0 25’ – 0 45’Lintang Utara dan 101 14’ – 101 34’ Bujur Timur. Sebagaimana wilayahdan kota-kota lain dibagian timur Pulau Sumatera, kondisi geologi lahanKota pekanbaru terdiri dari endapan alluvium muda yang terbentukakibat pengangkutan dan pengendapan sisa-sisa bahan induk olehaliran sungai. Lahan jenis ini mempunyai karakteristik yang rentanterhadap gangguan alami maupun pengolahan lahan yang berlebihan.Selain itu sebagian lahan Kota Pekanbaru juga mempunyai ciri formasiminas yang karakteristiknya lebih baik namun memiliki kandunganmineral lempung kaolinit yang mempunyai sifat porositas tanah rendah,yang dapat menahan senyawa aluminium, sehingga tanah bersifatasam dan sangat korosif terhadap material logam.Akibat kondisigeologi ini jenis tanah di Kota Pekanbaru bervariasi antara lain alluvialhidromorf, alluvial coklat kekuningan, alluvial kelabu dan tanah-tanahyang berasosiasi, yaitu perpaduan dua jenis tanah yang sulit dibedakan.RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2005 – 20258

2. Pekanbaru terletak di tengah-tengah Propinsi Riau dan dikelilingi olehKabupaten Kampar, Siak, dan Pelalawan. Pekanbaru berada di tengahtengah perlintasan jalur darat yang sangat strategis. Posisi Pekanbaruini menjadi semakin strategis di masa mendatang. Perkembangan yangpesat di Malaysia dan Singapura di satu sisi dan perkembanganpembangunan di Sumatera di sisi lain membuat posisi Pekanbarusebagai daerah perantara untuk kegiatan perdagangan semakinstrategis.3. Kemiringan lahan Kota Pekanbaru sangat bervariasi, yaitu punyaipermukaan rendah dan berawa, yang tersebar di pinggiran sungai danbeberapa wilayah di dalam kota. Daerah Pekanbaru merupakan daerahdengan frekuensi banjir yang tinggi. Pembangunan di daerah rendahdan berawa yang marak dilakukan dalam sepuluh tahun terakhirmenutup jalan air dan mengurangi daerah resapan air. Akibatnya,potensi banjir di daerah rendah dan berawa menjadi semakin besar dimasa mendatang.4. Kota Pekanbaru saat ini memiliki luas 632,26 km 2 dengan pendudukdominan berada di pusat kota. Meskipun demikian, terdapat beberapapemusatan penduduk di perbatasan kota di luar Pekanbaru yangaktivitas warganya pada siang hari (bekerja, sekolah, dan berbelanja)lebih banyak di Pekanbaru. Daerah Siak Hulu (Kab. Kampar), Minas(Kab.Siak), Sikijang Mati (Kerinci), dan Rimbo Panjang sadepandiproyeksikan daerah-daerah ini akan semakin berkaitan erat danmenyatu aktivitasnya dengan Kota Pekanbaru meskipun secaraadministratif pemerintahan berada di luar kota Pekanbaru.5. Kondisi geohidrologi Kota Pekanbaru, menunjukkan bahwa potensi airtanah terutama di bagian utara Sungai Siak sangat baik untukdieksploitasi. Hal ini telah dilakukan oleh PT. Caltex Pacific Indonesiaselama puluhan tahun, dengan memanfaatkan potensi air tanah aquiferini untuk kepentingan perusahaan.RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2005 – 2025Potensi geohidrologi ini bisa9

dimanfaatkan oleh Kota Pekanbaru sebagai salah satu sumber untukmencukupi kebutuhan air masyarakat, terutama di bagian utara KotaPekanbaru.6. Penataan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayahmasih belum berjalan maksimal. Proses pengawasan dalam pemberianIMB dan pembangunan masih harus terus ditingkatkan.Minatmasyarakat untuk membangun rumah toko (ruko) masih mendominasibanyak tempat.Konversi lahan pertanian, hutan, dan rawa menjadikawasan permukiman, perdagangan, dan industri terjadi secara terusmenerus. Di beberapa tempat jalur aliran air yang berfungsi sebagaianak sungai dibangun sehingga menyebabkan banjir.7. Pinggiran Sungai Siak Pekanbaru saat ini sebagian dihuni olehmasyarakat, sebagiannya lagi dimanfaatkan untuk keperluan industri.Pada beberapa ruas terjadi longsor akibat erosi tebing sungai olehhantaman gelombang.Kondisi ini bisa menjadi lebih parah dalamjangka panjang jika tidak dilakukan usaha untuk menanggulanginya.Pencemaran Sungai Siak Pekanbaru, baik yang disebabkan olehsampah rumah tangga, maupun oleh industri di sepanjang aliran SungaiSiak Pekanbaru cukup mencemaskan dalam lima tahun terakhir. Salahsatu sumber air PDAM Kota Pekanbaru saat ini berasal dari SungaiSiak. Pencemaran Sungai Siak Pekanbaru ini menjadi ancaman bagilingkungan hidup dan warga jika tidak dikelola dengan baik, apalagidengan semakin ramainya pemukiman dan industri di sepanjang sungaitersebut. Pengambilan sumber air baku di Sungai Siak Pekanbaru untukkeperluan sumber air PDAM Tirta Siak Pekanbaru perlu dipikirkanalternatifnya, misalnya dengan mengambil sumber air baku dari sungai,danau dan air bawah tanah lainnya.8. Taman kota, ruang terbuka hijau dan penghijauan di Kota Pekanbarumasih kurang. Dari 26 lokasi taman kota, hanya 3 buah yang berupataman kota yang dikelola Pemko yang bisa dipakai untuk tempat wargakota

penyusunannya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Riau Tahun 2005-2025, RPJP Kota Pekanbaru akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Pekanbaru untuk priode 5 (lima) tahunan. Penyusunan RPJM Kota Pekanbaru berpodoman kepada RPJP Kota

Related Documents:

13. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Madiun; 14. Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010; 15.

Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2009-2029; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah; 12) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);

SALINAN NOMOR 3/2015 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM . 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang . Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013

60. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; 61. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur; 62.

Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang

Pengertian Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan Bersama . ASAS HUKUM Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum terhadap hierarki peraturan yang setingkat apabila perbedaan baik

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2014 . diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,

Thomas Talarico, Nicole Inan . Pennsylvania Policy Forum, from Solicitor, Richard Perhacs, in which he stated "Empower Erie" and the "Western Pennsylvania Policy Forum" are private entities separate and distinct from the County of Erie." Mr. Davis's question to Council regarding this is that, if Empower Erie is separate from the County, why did Tim McNair current Chair of Empower Erie send a .