MEMAHAMI HADIS-HADIS AF’ÂL AL RASÛL DAN TANAWWU’ AL IBÂDAH

3y ago
24 Views
2 Downloads
281.73 KB
8 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Melina Bettis
Transcription

ISSN: 2443-0919JIA/Desember 2016/Th.17/Nomor 2MEMAHAMI HADIS-HADIS AF’ÂL AL RASÛL DAN TANAWWU’ AL IBÂDAHHafizzullahFakultas Ushuluddin IAIN Imam Bonjol Padanghafizullah@hotmail.comAbstract: The life of Prophet Muhammad is a great example of Muslims, especially his actions.Yet, many Muslims do not fully comprehend the deeds of the Prophet Muhammad. They assumethat every Prophet’s actions are an obligation or an option to follow. Though the careful studies onthe issue have elaborated and come to the conclusion that not every that Prophet Muhammad’saction have to follow. The Islamic scholars have distributed the diversity of prophet actions andexplained the content of the law, with the level of obligaion, ibahah (permition) or or a goodexample to follow from the actions of the Prophet Muhammad.Keywords: af'al, ii- 'worship, tasyri', ghairu tasyri 'Abstrak: Rasulullah SAW dijadikan uswah dalam segala aspek kehidupannya oleh umat Islam,terutama perbuatannya. Akan tetapi banyak umat Islam yang tidak memahami secara utuh tentangperbuatan Rasulullah SAW. Mereka menganggap bahwa setiap yang dikerjakan oleh RasulullahSAW wajib atau sunnah untuk diikuti. Padahal dalam kajian secara seksama tentang masalahtersebut, para ulama merincinya dan sampai pada kesimpulan bahwa tidak setiap apa yangdikerjakan oleh Rasulullah SAW kita serta harus mengikutinya, baik yang bersifat wajib maupunsunnah. Keragaman antara perbuatan yang mengandung tasyrî‟ dan yang tidak mengandung tasyrî‟inilah yang mendorongan para ahli untuk membedakan antara perbuatan Rasûlullâh Saw danmenjelaskan kandungan hukumnya, dengan menjelaskan tingkatan dan pembagiannya danperbuatan yang menuntut hukum syar‟iy dari yang hanya mengindikasikan ibâhah (kebolehan) ataumengindikasikan contoh yang baik untuk diikuti dari perbuatan Nabi SAW.Kata kunci: af‟âl, tanawwu‟ ibâdah, tasyri‟, ghairu tasyri‟A. Pembahasan1. Macam-Macam Af’âl Al-Rasûl dan KehujjahannyaSemua perbuatan dan tingkah laku Rasulullah saw yang dilihat dan diperhatikan olehsahabat Nabi, kemudian disampaikan dan disebarluaskan oleh orang yang mengetahuinya, apakahsemua yang dinukilkan itu mempunyai kekuatan utuk diteladani dan mengikat untuk semua umatIslam?Mengenai hal ini, ulama berbeda pendapat tentang pembagian (klasifikasi) Af‟âl Al-Rasûl,ada yang membagi ke dalam dua klasifikasi, seperti Al Syirazi, ada yang membagi ke dalam empatklasifikasi seperti Zarkasyi dan Syaukani, dan ada juga yang membaginya lebih dari empat sepertiSulaiman Al Asyqar, dan ada yang mengklasifikasikan tanpa batas, seperti Abu Hasan Al Bashri. 1Di antara pembagian Af‟âl Al-Rasûl tersebut adalah:2a. Perbuatan Nabi sebagai manusia biasa ( )أفؼال ِج ِثهِّيَّح .1Ruqayyah binti Nasrullah Nayyaz, Al Sunnah al Nabawiyah AL Masdhdar al Tsani Li al Tasyri‟ Al Islami, (AlMadinah Al Munawwarah: Majma’ Malik Fahd, tt), hlm. 472Ibid., hlm. 47-51167

ISSN: 2443-0919JIA/Desember 2016/Th.17/Nomor 2Perbuatan Rasulullah saw yang tergolong kepada perbuatan sebagai manusia biasa initerbagi dua:b. Perbuatan Nabi yang terjadi secara spontan ( )أفؼال ذتغ يٍ نلرٕل اضل ا ًا ٌٔ قص يُّ إلتاػّ يضهتا ًا Perbuatan-perbuatan seperti ini terjadi tanpa disengaja, hal ini bisa dilihat dari gerakantubuh yang bergerak tanpa disengaja, seperti berseri-serinya wajah Rasulullah saw seperti bulanketika gembira, atau perubahan wajah Rasulullah saw ketika tidak menyukai suatu hal, atautarikan nafas Rasulullah, ataupun kesukaan Rasulullah saw terhadap suatu makanan dan warna.Semua perbuatan ini termasuk yang bersumber dari Rasulullah Saw secara jibillah yangtidak ada kuasa baginya untuk mencegahnya atau mengadakannya. Klasifikasi perbuatanseperti ini tidak termasuk perintah yang harus diikuti dan atau larangan yang harusditinggalkan, di dalamnya tidak terdapat uswah, karena perbuatan tersebut terjadi tanpadisengaja, maka ia tidak termasuk tuntutan taklîf.c. Perbuatan Nabi yang bukan spontanitas ( )أفؼال ذتغ يُّ ارياا ًا Perbuatan seperti ini terjadi atas kehendak dan keinginan Rasulullah, akan tetapi perbuatantersebut terjadi karena dharuriyah dan kebutuhan selaku seorang manusia biasa, seperti sepertiberdiri, duduk, makan, minum, minum, tidur, berjalan, mengerakkan tangan ketika berjalan danlainnya yang termasuk perbuatan jibillah.Pada dasarnya perbuatan seperti ini tidaklah termasuk hal-hal yang harus kita ikuti. Akantetapi jika perbuatan tersebut selalu dilakukan Nabi dalam keadaan tertentu dan perbuatantersebut diketahui banyak orang, seperti makan dengan tiga jari, meletakkan tangan kanan dibawah pipi ketika tidur, maka perbuatan tersebut sangat dianjurkan untuk diteladani.d. Perbuatan Nabi yang sesuai dengan kebiasaan ( )أفؼال صصاخ يُّ ػهى ٔفق نؼا خ Seperti keadaan Nabi ketika makan, minum, berdiri dan cara beliau berbicara dan jalan.Perbuatan seperti ini dikategorikan ke dalam perbuatan yang mubah, yang mana seseorangtidak dituntut untuk mengikutinya, dan tidak tergolong ibadah ketika melakukannya. Namunapabila seseorang mengikutinya, maka tidaklah salah, dan jika dia meninggalkannya tidak atasdasar benci, atau sombong, maka dia tidaklah berdosa. Seperti Ibnu Umar mencontohRasulullah yang melakukan sibghah (mencat rambut) dengan warna kuning. ال أَح ْباثَح َحلََحا َحيانِ ٌك ػ ْبَحٍ َحر ِؼي ٍدص ْبن َحً ْبتث ُِدل ِّ ػ ْبَحٍ ُدػثَح ْبي ِص ت ِْبٍ ج َحُدل ْبإل ٍد أَحََُّّد َحا َحل نِ َحؼ ْبث ِص َّ ِ ْبت ٍِ ُدػ َحً َحل إلَحا أَحتَحا َحد َّصشَحَُحا َحػ ْبث ُدص َّ ِ تْبٍُد إلُدٕ ُدر َح َح َح َح َح َح َح ُّ َحػ ْبث ِص نلَّدْب َحً ٍِ َحاأَح ْبإلرُد َح ذَحقْب َُح ُدغ أَحاْب تَحؼًاا نَح ْبى أ َحا أ َحد ًاص ِي ْبٍ أصْب َحذا ِت َح إلَحقْب َُح ُدؼَٓحا َحا َحل َحٔ َحيا ِْ َحي إلَحا ْبتٍَح ج َحُدل ْبإل ٍد َحا َحل َحاأ ْبإلرُد َح َحَل ذَح َحًس ِي ْبٍ ْب َح ق ْبف َحل ِج َحٔ َحاأَح ْبإلرُد َح إِ َحذ ُدك ْبُ َح ُّ اٌ إِ ََّل ْبن َحي َحًا َِيَّي ِْبٍ َحٔ َحاأَح ْبإلرُد َح ذَح ْبه َحثسُد نُِّ َحؼا َحل ن ِّس ْبث ِريَّحَح َحٔ َحاأَح ْبإلرُد َح ذَحقْب ثُد ُدغ ِتان د ِت َحً َّكحَح أَح َحْ َّم نَُّاسُد ِ ْلاْب َحك َح َح َح َح َّ صهَّى ُد ََّّ ْب ْب ََّّ ْب إِ َحذ َحاأَحْٔب ن ِٓ َحَل َحل َحٔنَح ْبى ذُد ِٓ َّم أَ َح د َحدرى َحكاٌَح إلَحْٕب ُدو نرلْب ِٔإلَح ِح َحا َحل َحػ ْبث ُدص ِ أ َّيا ْلاْب كَحاٌُد فَحئَِِّي نَح ْبى أ َحا َحارُدٕ َحل ِ َح َحػهَح ْبي ِّ َحٔ َحرهَّ َحى َحإل َحًسُّ إِ ََّل ْبن َحي َحًا َِيَّي ِْبٍ َحٔأَح َّيا نُِّ َحؼا ُدل ن ِّس ْبث ِريَّحُد فَحئَِِّي َحاأَحإل ُد صهَّى َّ ُد َحػهَح ْبي ِّ َحٔ َحرهَّ َحى َحإل ْبه َحثسُد نَُّؼ َحْبم نَّ ِري ْبد َحارُدٕ َحل َّ ِ َح َح َّ صهَّى َّ ُد َحػهَح ْبي ِّ َحٔ َحرهَّ َحى إلَحقْب ثُدغُد ُد ُد ُِّّ ْبس فِيَٓحا َحش َحؼ ٌكل َحٔإلَحرَح َحٕاَّأ ُد فِيَٓحا فَحأَحََحا أ ُد ِدةُّ أَح ْبٌ أَح ْبنثَح َحسَٓحا َحٔأَح َّيا ن ُدٕل ِ َح ق ْبف َحلج فَحئَِي َحاأإلْبد َحار َح نَحي َح ُد صهَّى َّ ُد َحػهَح ْبي ِّ َحٔ َحرهَّ َحى إلُد ِٓمُّ َحدرَّى ذَح ْبُثَح ِؼ َح س ِت ِّ َحا ِدهَحرُدُّد ُدٕل َّ ِ َح ِتَٓحا فَحأَحََحا أ ِدةُّ أَح ْبٌ أَحصْب ثُد َحغ ِتَٓحا َحٔأَح َّيا ْب ِ ْبْ َحَل ُدل فَحئَِِّي نَح ْبى أَح َحا َحار َح ) (أ ِ نثخاا Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kamiMalik dari Sa'id Al Maqbari dari 'Ubaid bin Juraij bahwa dia berkata kepada 'Abdullah bin'Umar, "Wahai Abu 'Abdurrahman, aku melihat anda mengerjakan empat hal yang tidak akulihat seorangpun dari sahabatmu melakukannya!" 'Abdullah bin 'Umar berkata, "Apa sajakahitu wahai Ibnu Juraij?" Ibnu Juraij berkata, "Aku melihat anda tidak menyentuh rukun-rukun(Ka'bah) kecuali rukun Yamani, aku melihat anda mengenakan sandal terbuat dari kulit, akumelihat anda mengecat (rambut) dengan berwarna kuning, dan saat manusia di Makkahmelakukan talbiyah setelah melihat hilal aku melihat anda tidak melakukannya kecuali padahari tarwiyah?" 'Abdullah bin 'Umar pun berkata, "Adapun tentang rukun Ka'bah, sungguhaku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengusapnya kecuali rukunYamani. Sedangkan mengenai sandal dari kulit, sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam juga mengenakan sandal kulit yang tidak berbulu, dan berwudlu dengan tetapmengenakannya, dan aku suka bila tetap mengenakannya. Adapun tentang warna kuning,sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencelup dengan warna tersebut168

ISSN: 2443-0919JIA/Desember 2016/Th.17/Nomor 2dan aku juga suka melakukannya. Dan tentang talbiyah, sungguh belum pernah aku melihatRasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertalbiyah kecuali setelah kendaraannya melaju(menuju Mina)". (HR. Bukhari)e. Perbuatan yang dilakukan Nabi, akan tetapi perbuatan tersebut belum jelas ada nilai ibadah atautidak ketika melakukannya, akan tetapi perbuatan tersebut memiliki kaitan dengan ibadah ( أفؼال رٕ ء ٔ ؼد في أشُاء نؼثا ج أٔ في ، ٔنكٍ نٓا ػَل ح تانؼثا ج ، نى إلرثيٍ أيلْا ٔنى إلٕجص نيم ػهى ٔ ٕػٓا لتح أٔ ػثا ج )ٔريهرٓا أٔ ثهٓا أٔ تؼصْا Seperti duduk Istirahah ketika shalat, Rasulullah masuk Makkah dari Kuday, keluarMakkah dari Kida’, masuk Masjidil Haram dari pintu Bani Syaibah, kembali dari shalat „idtidak melalui jalan ketika pergi dan lainnya.Ulama berbeda pendapat tentang perbuatan seperti ini. Jumhur Ulama berpendapat bahwaperbuatan seperti ini tidaklah wajib, namun sangat dianjurkan untuk di ikuti.f. Perbuatan Nabi yang berhubungan dengan penjelasan syaria’t ( ٌ فئٌ كاٌ نًثيٍ ٔ جثا ًا كا ، أفؼال تياَيح ٔإٌ كاٌ يُصٔتا ًا فًُصٔب ، ) نفؼم نًثيٍ نّ ٔ جثاًا .Perbuatan Nabi yang merupakan penjelasan terhadap sebuah hukum menjadi dalil hukumyang harus dipatuhi umatnya, seperti Shalat, Zakat dan Haji. Dalam hal ini semua ulamasepakat akan keharusan umat Islam untuk mengikutinya. Seperti yang dipahami dari perkataanNabi: ب َحا َحل َحد َّصشَحَُحا أَحإلُّٕبُد ػ ْبَحٍ أَح ِتي ِ َحَلتَححَح َحا َحل َحد َّصشَحَُحا َحيانِ ٌك أَحذَح ْبيَُحا إِنَحى نَُّ ِث ِّي ِ َحد َّصشَحَُحا ُدي َحذ ًَّ ُدص تْبٍُد ْبن ُدًصَحَُّى َحا َحل َحد َّصشَحَُحا َحػ ْبث ُدص ْبن َحَّْٕا صهَّى َّ ُد َحػهَح ْبي ِّ َحٔ َحرهَّ َحى ااتُدٌَٕح فَحأ َح َح ْبًَُحا ِػ ْبُ َحصُِد ِػ ْبش ِلإلٍَح إلَحْٕب ًايا َحٔنَح ْبيهَححًا َحٔ َحكاٌَح َحارُدٕ ُدل َّ ِ َح َح ِ صهَّى َّ ُد َحػهَح ْبي ِّ َحٔ َحرهَّ َحى َحََٔحذْب ٍُد َحش َحث َحثحٌك ُديرَحتَح َح َح َح َح ْب َحا ِدي ًاًا َحافِيتًاا فَحهَح ًَّا ظَح ٍَّ أَحََّا َح ْبص ْبشرَحَٓح ْبيَُحا أَح ْبْهَحَُحا أْٔب َح ْبص ْبشرَحتَُحا َحرأنَحَُحا َحػ ًَّ ْبٍ ذَح َحل ْبكَُحا تَح ْبؼ َحصََحا فَحأ ْباثَحلْب ََحاُِد َحا َحل اْب ِجؼُدٕ إِنَحى أ ْبْهِي ُدك ْبى ض َحل ْب خ صهِّي فَحئ ِ َحذ َحد َح صهُّٕ َحك َحًا َحاأَح ْبإلرُد ُدًٕ َِي أ ُد َح فَحأ َح ِي ُدًٕ ِفي ِٓ ْبى َحٔ َحػهِّ ُدًُْٕد ْبى َحٔ ُديلُدُْٔد ْبى َحٔ َحذ َحك َحل أَح ْبش َحيا َحء أَحدْب فَحظُد َحٓا أَحْٔب َحَل أَحدْب فَحظُد َحٓا َحٔ َح ) نق َحََّلجُد فَح ْبهيُد َحؤ ِّذ ْبٌ نَح ُدك ْبى أَح َحد ُدص ُدك ْبى َحٔ ْبنيَح ُدؤ َّي ُدك ْبى أَح ْبكثَح ُدل ُدك ْبى (أ ِ نثخاا Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna berkata, telah menceritakankepada kami 'Abdul Wahhab berkata, telah menceritakan kepada kami Ayyub dari AbuQilabah berkata, telah menceritakan kepada kami Malik, "Kami datang menemui Nabishallallahu 'alaihi wasallam, saat itu kami adalah para pemuda yang usianya sebaya. Makakami tinggal bersama beliau selama dua puluh hari dua puluh malam. Beliau adalah seorangyang sangat penuh kasih dan lembut. Ketika beliau menganggap bahwa kami telah ingin, ataumerindukan keluarga kami, beliau bertanya kepada kami tentang orang yang kami tinggalkan.Maka kami pun mengabarkannya kepada beliau. Kemudian beliau bersabda: "Kembalilahkepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka dan perintahkan(untuk shalat)." Beliau lantas menyebutkan sesuatu yang aku pernah ingat lalu lupa. Beliaumengatakan: "Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat. Maka jika waktu shalat sudahtiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yangmenjadi Imam adalah yang paling tua di antara kalian." (HR. Bukhari)Dalam hal ini ditegaskan oleh Rasulullah saw bahwa apapun perbuatan dan bacaan shalatyang akan dikerjakan oleh seorang muslim haruslah sesuai dengan apa yang dilihat dariRasulullah saw. َحد َّصشَحَُحا إِ ْبر َحذ ُد ٍ ال تْبٍُد َحا ْبش َحل ٍدو أَح ْبا َحث َحلََحا ِػي َحسى ػ ْبَحٍ ت ِْب س َح َح ق تْبٍُد إِ ْبت َحل ِْي َحى َحٔ َحػ ِه ُّي تْبٍُد َحا ْبش َحل ٍدو َحج ًِيؼًاا ػ ْبَحٍ ِػي َحسى ْبت ٍِ إلُدَُٕد َح َح َح َح َََّّّ ُد ُّ ٕ ُدج َحل ْبإل ٍد أَح ْباثَح َحلَِي أتُد َحاأإل ُد : نلتَحي ِْبل أََُّّد َحر ًِ َحغ َحجا ِت ًال إلَحتٕ ُدل صهى ُد َحػهَح ْبي ِّ َحٔ َحره َحى إلَحلْب ِيي َحػهَحى َحا ِدهَحرِ ِّ إلَحْٕب َحو نَُّذْب ِل ي َح َّ ْبد نَُّ ِث ) َحٔ َحإلتُدٕ ُدل ِنرَحأْب ُدا ُدذٔ َحيَُحا ِر َحك ُدك ْبى فَحئَِِّي َحَل أَح ْب ِا نَح َحؼهِّي َحَل أَح ُدد ُّ َحت ْبؼ َحص َحد َّج ِري َْح ِذ ِِ (أ ِ يسهى Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibarahim dan Ali bin Khasyram semuanya dari Isabin Yunus - Ibnu Khasyram berkata- telah mengabarkan kepada kami Isa dari Ibnu Juraij telahmengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir berkata; "Aku pernah melihatNabi shallallahu 'alaihi wasallam melempar Jamrah dari atas kendaraan beliau pada hariNahr (penyembelihan hewan kurban). Beliau bersabda: "Lakukanlah haji kalian, sebab akutidak tahu, barangkali aku tidak berhaji lagi sesudah hajiku ini." (HR. Muslim)169

ISSN: 2443-0919JIA/Desember 2016/Th.17/Nomor 2Hadis di atas menegaskan bahwa Rasulullah saw memerintahkan para sahabatnya untukmenyesuaikan rangkaian ibadah haji mereka dengan manasik yang dilakukan oleh Rasulullahsaw.Di samping bentuk amaliyah di atas, ada juga perbuatan tersebut disertai dengan qarînahhâliyah. Hal ini didapati jika suatu teks hukum dari Al Quran datang dalam bentuk lafazmujmâl atau mutlak. Kemudian pada saat yang diperlukan Nabi saw melakukan perbuatan yangpatut untuk dijadikan penjelas bagi ke-mujmâl-an atau ke-mutlak-an tersebut. Maka hukum dariperbuatan yang berasal dari Nabi tersebut mengikuti hukum yang disebutkan dalam Al Qurantersebut, baik dalam bentuk wajib, nadab maupun ibâhah.g. Perbuatan yang khusus bagi Nabi ( ) ْلفؼال نخاصح تانلرٕل صهى ػهيّ ٔرهى نري شثد تانصنيم ارقاصّ تٓا .Maksudnya adalah: perbuatan Nabi yang memiliki petunjuk yang menjelaskan bahwaperbuatan tersebut khusus berlaku untuk Nabi saw, dan orang lain tidak boleh berbuat sepertiyang dilakukan oleh Nabi saw tersebut. Hal ini seperti wajibnya shalat dhuha, shalat witir,berkurban, shalat tahajjud di tengah malam. Semua perbuatan tersebut hanya diwajibkan bagiNabi saw dan tidaklah wajib bagi umatnya.Di samping hal itu, ada juga di antara perbuatan Nabi saw yang bukan sunnah yang wajibdiikuti, dan hanya boleh dilakukan Nabi saw, bahkan umatnya diharamkan melakukannya,seperti Nabi masuk Makkah tanpa ihram dan beristri lebih dari empat, dan pernikahan beliaudengan Zainab tanpa mahar. Maka perbuatan seperti ini menjadi amalan yang diharamkan bagiumat Islam.Selain hal di atas, Muhammad Sulaiman Abdullah al Asyqar telah menambahkan klasifikasiperbuatan Rasulullah SAW ke dalam beberapa hal: 3a. Perbuatan Rasulullah yang menggambarkan praktek terhadap perintah Allah SWT, sepertihukum potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi yang berzina. Maka ini juga hujjah yangwajib kita ikuti.b. Perkataan atau perbuatan Rasulullah yang menunjukkan kepada hal-hal yang dilakukan dalamrangka mendekatkan diri kepada Allah, seperti shalat sunnah, puasa sunnah, danbersilaturrahmi. Maka inilah makna sunnah (nadab) yang dipahami oleh ahli fiqh, yang manakita mendapatkan pahala ketika mengerjakannya dan tidak berdosa ketika meninggalkannya.2. Hadis-hadis Tanawwu’ al Ibâdah dan Metode Pemahamannyaa. Pengertian Hadis-hadis Tanawwu’ al IbâdahHadis-hadis Tanawwu‟ al Ibâdah adalah hadis-hadis yang menerangkan praktek ibadahtertentu yang dilakukan atau diajarkan Rasulullah, akan tetapi antara satu dengan yang lainnyaterdapat perbedaan sehingga menggambarkan adanya keberagaman ajaran dalam pelaksanaanibadah tersebut.4Keberagaman atau variasi ajaran tersebut ada kalanya dalam bentuk tata cara pelaksanaan(perbuatan) dan ada kalanya dalam bentuk ucapan atau bacaan-bacaan yang dibaca dalam ibadahtersebut.Pada dasarnya, hadis-hadis Tanawwu‟ al Ibâdah merupakan bagian dari hadis-hadismukhtalif, namun hadis ini hanya berkisar dalam masalah ibadah yang diajarkan Rasulullah danmemiliki pembahasan khusus jika dibandingkan dengan hadis-hadis mukhtalif pada umumnya.Penyelesaian hadis-hadis mukhtalif yang menyangkut permasalahan di luar ibadah akanmenghasilkan satu ketentuan ajaran (hukum). Hal ini dikarenakan hadis-hadis tersebut akan3DR. Muhammad Sulaiman Abdullah al Asyqar, Al Wadhih fi Ushulil Fiqh, (Yordania, Dâr al Nafâis, 1418 H), h.994Zulhedi, Memahami Hadis-hadis yang Bertentangan (Kajian Kritis Terhadap Hadis-hadis Basmalah dalamShalat Jahr dan Solusinya dalam Perspektif Ilmu Hadis) (dikutip dari kitab Imam Syafi‟i karya Edi Safri, hlm. 132),(Jakarta: Penerbit Nuansa Madani, 2001), hlm. 44170

ISSN: 2443-0919JIA/Desember 2016/Th.17/Nomor 2dikompromikan untuk mendapatkan satu kesimpulan, atau dilihat apakah dalam permasalahantersebut ada nasakh atau tidak, atau salah satunya dipandang lebih kuat dari yang lain (tarjih).Berbeda dengan hadis-hadis Tanawwu‟ al Ibâdah. Dalam persoalan ini, hadis-hadis inimemiliki kemungkinan adanya keberagaman ajaran yang dilaksanakan atau dicontohkanRasulullah. Masing-masing ajaran tersebut tidak bisa dijadikan satu ajaran saja, akan tetapi, semuaajaran tersebut semuanya diambil sebagai sunnah Nabi yang dapat diamalkan dan dijadikanpegangan dalam beribadah.b. Metode Penyelesaian Hadis-hadis Tanawwu’ al IbâdahDalam menyelesaikan permasalahan yang ada pada hadis-hadis Tanawwu‟ al Ibâdah, adatiga langkah penyelesaian yang dapat ditempuh secara berurutan, yaitu: 51) Memperhatikan kualitas dari masing-masing hadis.Dalam hali ini, perlu dikaji terlebih dahulu apakah semua hadis-hadis tersebut berkualitasmaqbul (shahih atau hasan), atau mungkin ada di antara hadis-hadis tersebut yang tidakmaqbul.Jika di antaranya didapati hadis yang tidak memenuhi kriteria ini, maka hadis tersebut dapatditinggalkan serta terhadapnya tidak dilakukan pengkajian lebih lanjut.2) Jika hadis-hadis tersebut telah memenuhi persyaratan di atas, maka langkah selanjutnya adalahmengkaji ajaran yang dibawa oleh mesing-masing hadis.Di sini haruslah diketahui dan dipastikan tentang ajaran yang dibawa oleh masing-masinghadis, apakah perbedaan ajaran yang dibawa memiliki pertentangan (kontradiksi) yang tidakdapat dikompromikan atau tidak. Jika didapati pertentangan seperti ini, maka hadis-hadistersebut perlu dikaji lagi untuk mengetahui adanya kemungkinan telah terjadi nasakh diantaranya.3) Jika sudah dapat dipastikan tidak adanya pertentangan dalam masing-masing ajaran tersebut,maka harus dipahami bahwa hadis tersebut mengandung kebervariasian ibadah yang diajarkanNabi. Masing-masing umat Islam dibolehkan mengamalkan salah satu di antara ajaran tersebutyang dipilihnya.Dengan demikian, hadis-hadis Tanawwu‟ al Ibâdah merupakan hadis-hadis maqbul yangkebervariasian ajarannya tidak bertentangan secara mutlak.6c. Beramal dengan hadis-hadis Tanawwu’ al IbâdahSetelah didapatkan sebuah kesimpulan bahwa semua ajaran yang berbeda itu dapatdiamalkan, maka permasalahan selanjutnya adalah diantara kesemua ajaran tersebut, manakah yanglebih afdhal diamalkan.Dalam menyelesaikan permasalah ini, ada tiga hal yang perlu diperhatikan: 71) Memperhatikan manakah praktek yang lebih sering dilakukan oleh Rasulullah SAW atau yanglebih banyak diamalkan oleh para sahabat Nabi. Hal ini dikarenakan Rasulullah dan sahabatsahabatnya selalu melaksanakan ibadah dalam bentuk yang utama, kecuali dalam keadaantertentu saja.2) Memperhatikan ajaran yang terkandung dalam hadis-hadis tersebut. Di antara ajaran-ajarantersebut, manakah yang lebih lengkap dibandingkan dengan yang lainnya. Karena ada kalanyaRasulullah SAW mengajarkan pelaksanaan suatu ibadah disesuaikan dengan kondisi seseorangyang melaksanakannya, meskipun hal tersebut bukan dalam bentuk yang utama, atau5Edi Safri, Al Imam Al Syafi‟i (Metode Penyelesaian Hadis-hadis Mukhtalif), (Padang: IAIN IB Press, 1999), hlm.6Ibid., hlm. 137Ibid., hlm. 1381377171

ISS

Sulaiman Al Asyqar, dan ada yang mengklasifikasikan tanpa batas, seperti Abu Hasan Al Bashri.1 Di antara pembagian Af‟âl Al-Rasûl tersebut adalah:2 a. Perbuatan Nabi sebagai manusia biasa (حَيِهِثجِ لا Ìفأ). 1 Ruqayyah binti Nasrullah Nayyaz, Al Sunnah al Nabawiyah AL Masdhdar al Tsani Li al Tasyri‟ Al Islami, (Al Madinah Al .

Related Documents:

kitab tersebut sampai kepada draft terakhir yang dikerjakannya di masjid Nabawi Madinah16. Menurut penelitian Azami, ada sejumlah 9802 Hadis yang dimuat Imam al-Bukhari ke dalam kitab sahihnya, dan apabila dihitung tanpa memasukkan Hadis yang berulang, maka jumlahnya adalah 2602 Hadis. Jumlah ini tidak termasuk di dalamnya Hadis mauquf

Imam az-Zahabi mengatakan, kitab hadis yang ditulis Imam Bukhari merupakan kitab yang tinggi nilainya dan paling baik setelah Al-Quran. Di antara sederet kitab hadis yang ditulis para ulama sejak abad ke-2 Hijriah, para ulama lebih banyak merujuk pada enam kitab hadis utama atau Kutub as-Sittah.

Muhammad Dailamy: Hadis-hadis Kitab Bulugh al-Maram SOSIO-RELIGIA , Vol. 5 No. 2, Februari 2006 352 dari Nabi, baik yang berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya. 2 Sahabat diyakin

STUDI ILMU HADIS Penulis: Khusniati Rofiah, M.Si Editor: Muhammad Junaidi, M.H.I Desain Cover: . Kata Pengantar. iv Studi Ilmu Hadis . Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. vi Studi Ilmu Hadis m

disiplin keilmuan yang tidak hanya menjelaskan bagaimana . studi hadis riwayah dan studi hadis dirayah itu. Karenanya, penyusunan buku ini dimaksudkan untuk mempermudah mahasiswa dalam mempelajari mata kuliah Studi Hadis . yang tidak ditetapkan dalam al-Qur’an. Sedangkan pembahasan

STUDI KRITIK SANAD HADIS-HADIS YANG DIḌA’IFKAN OLEH MUHAMMAD NĀṢIR AL-DĪN AL-ALBĀNĪSkripsi Diajukan Kepada Fakultas Ushuluddin untuk Me

G. Pendekatan Pemahaman 22 H. Teknik Interpretasi 24 I. Metode Penelitian 27 J. Sistematika Penulisan 31 BAB II PENGERTIAN HADIS, KEDUDUKAN DAN FUNGSINYA TERHADAP AL-QURAN SERTA BEBERAPA KAJIAN LAINNYA 33 A. Pengertian Hadis 33 B. Beberapa Istilah yang Identik dengan Hadis 37 C. Kedudukan Hadis dalam Islam 42

Garis Entry Behavior [C2, A5]: 7. Mampu memahami sifat-sifat material. (mg ke 12-13) [C2, A5]: 8. Memahami jenis-jenis korosi serta berbagai jenis pengendaliannya. (mg ke 14) [C2, A5]: 5. Memahami karakteristik kristal serta mengidentifikasi jenis-jenis kristal. Memahami sifat dan karakteristik semen serta reaksi kimia yang berkaitan .