PENYELESAIAN HADIS KONTRADIKSI TENTANG KESAKSIAN PEREMPUAN .

3y ago
29 Views
2 Downloads
4.10 MB
98 Pages
Last View : 3d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Lucca Devoe
Transcription

PENYELESAIAN HADIS KONTRADIKSI TENTANGKESAKSIAN PEREMPUAN (KAJIAN MUKHTALÎF ALHADÎTS)Diajukan untuk Memenuhi Persyaratan Pengajuan SkripsiOleh :Nazhirah Zahra Fauziyyah1113034000005PROGRAM STUDI ILMU QUR’AN DAN TAFSIRFAKULTAS USHULUDDINUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAHJAKARTA1439 H/2018 M

PEDOMAN TRANSLITERASITransliterasi Arab-Latin yang digunakan dalam skripsi ini berpedoman padabuku Pedoman Penulisan Skripsi yang diterbitkan oleh Fakultas UshuluddinUniversitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2015.1. KonsonanHuruf ArabHuruf LatinKeterangan ا tidak dilambangkan ب BBe ت TTe ث Tste dan es ج JJe ح Hh dengan garis di bawah خ Khka dan ha د DDe ذ Dzde dan zet ر REr ز ZZet س SEs ش Syes dan ye ص Ses dengan garis di bawah ض ḏde dengan garis di bawah ط ṯte dengan garis di bawah ظ ẕzet dengan garis di bawah ع ‘koma terbalik di atas hadap kanani

غ Ghge dan ha ف FEf ق QKi ك KKa ل LEl م MEm ن NEn و WWe ه HHa ء Apostrof ي Yye2. Vokal TunggalVokal dalam bahasa Arab, sepertivokal bahasa Indonesia, terdiri dari vokaltunggal atau monoftong dan vokal rangkap atau diftong. Untuk vokal tunggal alihaksaranya adalah sebagai berikut:Tanda Vokal ArabُTanda Vokal LatinKeteranganAFathahIKasrahUḏammahAdapun untuk vokal rangkap, ketentuan alih aksaranya sebagai berikut:Tanda Vokal ArabTanda Vokal LatinKeterangan ي Aia dan i و Aua dan uii

3. Vokal panjangTanda Vokal ArabTanda Vokal LatinKeterangan ا Āa dengan garis di atas ي Īi dengan daris di atas و Ūu dengan garis di atas4. Kata SandangKata sandang yang dalam sistem aksara Arab dilambangkan dengan huruf,yaitu alif dan lam, dialih aksarakan menjadi huruf /l/, baik diikuti hurufsyamsiyyah maupun qamariyyah. Contoh: al-syamsiyyah bukan asy-syamsiyyah,al-rijāl bukan ar-rijāl.5. TasydīdHuruf yang ber-tasydīd ditulis dengan dua huruf serupa secara berturut-turut,seperti السنَّة al-sunnah.6. Ta marbūṯahJika ta marbūṯah terdapat pada kata yang berdiri sendiri, maka huruftersebut dialih-aksarakan menjadi huruf /h/, seperti أبو ه َر ْي َرة Abū Hurairah.7. Huruf KapitalHuruf kapital digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalamEjaan Yang Disempurnakan (EYD). Jika nama didahulukan oleh kata sandang,maka yang ditulis dengan huruf kapital tetap huruf awal nama diri tersebut, bukanhuruf awal atau kata sandangnya, seperti البخاري al-Bukhāri.iii

ABSTRAKNazhirah Zahra FauziyyahKesaksian Perempuan Perspektif Hadis (Kajian Mukhtalîf Al-Hadîts)Dewasa ini agama sering dituduh sebagai sumber terjadinya ketidakadilan dalam masyarakat, termasuk ketidak adilan relasi antara laki-laki, salahsatu nya adalah dalam hal kesaksian perempuan, masyarakat pada umumnyaberasumsi bahwa menurut Islam, kesaksian perempuan hanya separuh darikesaksian laki-laki.Dalam hal ini penulis menemukan hadis-hadis mengenaikesaksian perempuan yang jika dibaca secara sepintas hadis-hadis tersebutterlihat kontradiktif (bertentangan). Hadis pertama yaitu hadis riwayat AbuHurairah yang menyatakan bahwa bahwa kesaksian perempuan bernilai separuhdari kesaksian laki-laki karena kurang akalnya.dan hadis kedua riwayat ‘Uqbahjelas memperlihatkan bahwa Rasulullah Saw menerima kesaksian seorangperempuan. dan secara tidak langsung menyatakan bahwa kesaksian perempuanbisa diterima tanpa harus ada saksi pendamping.Dari permasalahan hadis-hadis kontradiktif tersebut membuat penulistertarik untuk menyelesaikannya dengan melakukan penelitian lebih dalam darikedua hadis tersebut. penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan(library research). Dalam pengolahan data langkah pertama yang dilakukanadalah melacak hadis (takhrij), kemudian langkah selanjutnya menggunakanmetode penyelesaian hadis-hadis mukhtalif.Jalan yang ditempuh oleh penulis dalam penyelesaian hadis yangmukhtalif di atas adalah menggunakan metode Al-Jam’u wa al-Taufîq(Kompromi) dengan pendekatan kontekstual. Berpijak pada pembahasan yangpenulis lakukan, maka penulis menyimpulkan berdasarkan pendekatankontekstual, dalam hadis pertama konteks kesaksian perempuan separuh darikesaksian laki-laki bukan karena lemah ingatan perempuan, akan tetapi aktifitasperempuan pada masa itu tidak terfokus pada urusan public, aktifitas merekalebih terfokus pada urusan rumah tangga. Dalam konteks hadis kedua Nabimenerima kesaksian seorang perempuan itu dalam urusan yang hanya perempuanitu yang mengetahui, jadi hadis kedua ini Nabi menerima kesaksian tersebutberdasarkan kemampuan dan keakurasian kesaksian perempuan tersebut. Dengandemikian dapat disimpukan bahwa berdasarkan penelitian penulis di atas,kesaksian bisa diterima berdasarkan tingkat kecerdasan dan keakurasiankesaksiannya, dan kesaksian seorang perempuan bisa diterima tanpa didampingisaksi penguat lainnya dengan catatan perempuan tersebut menguasai dan cakapdalam hal yang dipersaksikannya.iv

KATA PENGANTAR بسم هللا الرحمن الرحيم Assalamualaikum Wr. Wb.Alhamdulillah segala puji bagi Allah Swt, Tuhan semesta alam yang telahmemberi kesempatan kepada saya untuk menyelesaikan penelitian ini. Salawatbeserta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda Muhammad Saw,kepada keluarganya, sahabat dan para pengikutnya.Tujuan dari penyusunan skripsi ini guna memenuhi salah satu syarat untukbisa menempuh ujian sarjana agama pada Fakultas Ushuluddin (FU) Program StudiIlmu al-Qur’an dan Tafsir.Dalam pengerjaan skripsi ini telah melibatkan banyak pihak yang sangatmembantu dalam banyak hak. Oleh sebab itu, penulis sampaikan rasa terima kasihsedalam-dalamnya kepada orang-orang paling istimewa dalam kehidupan penulis,yakni Kedua orang tua terhebat dan terkasih, bapak Yudi Suryadi dan ibu Idah Faridah yangselalu mendoakan dan mendukung anak-anaknya untuk terus semangat dalam menggapaicita-citanya. Terima kasih telah menjadi bapak dan ibu yang sangat hebat dan bijaksana.Rangkaian kata-kata dalam doa bapak dan ibu adalah kekuatan terindah dan terbaik bagipenulis. Semoga Allah Swt. memberikan tempat terindah di Surga nanti untuk bapak dan ibu.Anak yang hebat terlahir dari ibu dan bapak yang hebat pula. Terimakasih juga kepada adikFaizal Fakhri Azhari, Alfia Naura Rozwa Zakiyyah, Zaskia Afina Fitri Ramdani, Tasya Asmiv

Najla dan Naila Alzena Zafira Ramadhani yang selalu mengajarkan kepada penulis tentangkeberanian, ketegaran dan keyakinan. Semoga semua cita-cita kalian tercapai.Begitu juga ucapan terima kasih yang tidak kalah pentingnya penulis ucapkankepada:1. Bapak Prof. Dr. Masri Mansoer, M.A. selaku Dekan Fakultas Ushuluddin danFilsafat, Ibu Dr. Lilik Ummi Kaltsum, M.A. selaku Ketua Jurusan Ilmu alQur’an dan Tafsir dan Ibu Dra. Banun Binaningrum, M.Pd. selaku sekretaris.2. Ibu Dr. Atiyatul Ulya, M.Ag. selaku dosen pembimbing skripsi, yang selamaini selalu memberikan dukungan dan arahan kepada penulis. Terima kasihbanyak telah meluangkan waktu untuk membimbing dengan penuh kesabarandalam penulisan skripsi ini hingga selesai.3. Bapak Abdul Moqsith M.A. selaku dosen pembimbing akademik yang telahmembimbing penulis dari semester satu sampai selesai. Terima kasih banyakpak, banyak sekali inspirasi-inspirasi yang bapak berikan kepada penulis,semoga kelak penulis mampu menjadi dosen yang selalu memancarkan energipositif seperti bapak4. Segenap dosen Fakultas Ushuluddin, khususnya dosen-dosen di JurusanTafsir Hadis yang telah mendidik dan memberikan berbagai macam ilmukepada penulis. Semoga ilmu yang Bapak dan Ibu sampaikan dapatbermanfaat dan menjadi amal jariyah.5. Segenap karyawan/i akademik Fakultas Ushuluddin yang telah membantupenulis selama menjalani kuliah.vi

6. Ahmad Syawqi Kamal, Nikita Rahman, Siti Fatimah Azzahra, Deby FitriyaniFazriyyah, Nurul Suci Fatimah, Lusi Nurlaela, dan Risna Siti Rahmah,.Nadiyya Syaima, Siti Nurfaizah, Mety Rima Susanti, Mutia Hasna, NavilaCamalia dan Ratih Karinayang telah menjadi bagian hidup penulis dandengan setia memberi dukungan dalam menyelesaikan penulisan skripsi inidan teman berbagi keluh kesah selama bertahun-tahun.7. Teman-teman Tafsir Hadis angkatan 2013 UIN Syarif Hidayatullah danATHA (Anak Tafsir Hadis A) yang telah berjuang bersama penulis selamaduduk di bangku kuliah.8. Teman-teman HIQMA angkatan 2013 UIN Syarif Hidayatullah yang telahmengajarkan keorganisasian, dan menjadi teman dalam melakukan hobipenulis.9. Keluarga besar di kampung yang tidak dapat disebutkan satu per satu, terimakasih atas doa, restu dan dukungan yang telah diberikan kepada penulisselama ini.10. Dan semua pihak yang sudah membantu proses penyelesaian skripsi ini, yangtidak dapat penulis sebutkan satu persatu.Selanjutnya, penulis menyadari bahwa keilmuan yang dimiliki penulis masihsangat minim sehingga tulisan ini pasti mempunyai banyak kekurangan dan jauh darikata sempurna. Atas kekurangan penulis memohon maaf yang sebesar-besarnya,semoga hal tersebut dapat menjadi pelajaran berharga khususnya bagi penulis sendiri.vii

Akhirnya, hanya kepada Allah jualah penulis mengharap riḏa dan mengucaprasa syukur. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat dan memberi motivasi kepadapembaca agar senantiasa berpegang teguh kepada sunnah Rasulullah Saw. Amīn.Wassalamu’alaikum Wr.Wb.Ciputat, 6 Maret 2018Nazhirah Zahra Fauziyyahviii

DAFTAR ISIPEDOMAN TRANSLITERASI .iABSTRAK .ivKATA PENGANTAR .vDAFTAR ISI .viBAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang .1B. Rumusan Masalah .9C. Tujuan dan Manfaat Penulisan . 10D. Kajian Pustaka. 10E. Metodologi Penelitian . 13F. Sistematika Penulisan . 15BAB IITINJAUAN UMUM KESAKSIAN DAN IKHTILÎF AL-HADÎTSA. Tinjauan Umum Kesaksian . 171. Pengertian Kesaksian . 172. Syarat-syarat Saksi . 203. Larangan Menjadi Saksi . 224. Jenis-jenis Saksi . 235. Kedudukan perempuan menjadi saksi . 27B. Tinjauan Umum . 301. Pengertian Mukhtalif al-Hadits . 302. Sebab-Sebab terjadinya Mukhtalif al-Hadits . 343. Metode penyelesaian Ikhtilaf al-Hadits . 364. Urgensi Ilmu Mukhtalif al-Hadits. 45ix

BAB IIIPENYELESAIAN HADIS KESAKSIAN PEREMPUANA. Teks dan Takhrij Hadis . 481. Hadis Kelompok Pertama . 482. Hadis Kelompok Kedua . 56B. Mengkompromikan Kedua Hadis Kesaksian Perempuan denganPemahaman Kontekstual . 64BAB IVPENUTUPA. Kesimpulan . 74B. Saran-saran . 75DAFTAR PUSTAKA . 76LAMPIRANx

xi

1BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahDewasa ini agama sering dituduh sebagai sumber terjadinya ketidakadilan dalam masyarakat, termasuk ketidak adilan relasi antara laki-laki danperempuan yang sering disebut dengan ketidak adilan gender. Gender adalahjenis kelamin bentukan yang dikontruksi oleh budaya dan adat istiadat, sepertilaki-laki kuat, berani, cerdas dan menguasai, sedangkan perempuan itu lemah,penakut, kurang cerdas (bodoh), dikuasai dll. Isu gender menguat ketika disadaribahwa perbedaan gender antara manusia laki-laki dan perempuan telahmelahirkan ketidak adilan dalam berbagai bentuk seperti marginalisasi ataupemiskinan ekonomi, subordinate atau anggapan tidak penting dalam urusanpolitik, stereotype atau pencitraan yang negative bagi perempuan.1Secara ideal normatif, Islam sesungguhnya tidak membedakan antaralaki-laki dengan perempuan, atau dengan kata lain Islam menolak segala bentukdiskrimisnasi yang berbau gender. Islam sebagai pembawa keselamatan dankerahmatan bagi seluruh alam (Rahmatan lil „alamin) menempatkan derajat danposisi wanita pada derajat yang mulia.21Sarifa Suhra. Kesetaraan gender dalam perspektif al-Qur’an dan implikasinya terhadaphukum islam. Jurnal al-Uum volume 13 no 2 desember 2013 hal 3752Masdar F. Mas‟udi, Meletakkan Maslahat sebagai Kerangka Acuan Syari’ah, (Jakarta:Ulumul Qur‟an, 1995), Vol. 4: 3, h. 94.

2Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar merekamelaksanakan ketentuan-Nya setiap mereka melakukan transaksi maupun dalammenyelesaikan suatu perkara yang diperselisihkan dengan melengkapi alat-alatbukti.3 Menurut fuqaha ada enam macam alat bukti diantaranya : Iqrar(pengakuan), Syahadah (kesaksian), Yamin (sumpah), Nuqul (menolak sumpah),Ilmu pengetahuan hakim, dan Qarinah-qarinah yang dapat dipergunakan.4 Alatalat bukti dalam perkara hukum pidana memiliki peran yang penting dalammemperlancar jalannya persidangan, sehingga orang yang melakukan tindakpidana dapat dihukum sertimpal sesuai dengan apa yang di perbuat, sehinggaperbuatan tersebut tidak terulang kembali.Salah satu alat bukti tersebut ialah kesaksian. Saksi adalah orang yangmelihat dan mengetahui sendiri terjadinya suatu peristiwa (kejadian kejadian).5Menurut Wahbah Zuhaili definisi dari persaksian adalah suatu pemberitahuan(pernyataan) yang benar untuk membuktikan suatu kebenaran dengan lafazdsyahadat di depan pengadilan.6Kesaksian memiliki peran yang amat besar dalam menetapkan tindakpidana.7 Hal ini dikarenakan kesaksian dapat menjadikan pembuktian lebihobyektif, karena dengan adanya saksi yang bisa menguatkan. Saksi juga bisa34A.Basiq Djalil, Peradilan Islam, Cet. 1, (Jakarta: Amzah, 2012), h. 44-45T.M. Hasbi ash-Siddiqy, Peradilan dan Hukum Acara Islam, (Bandung : al- Ma‟arif, t.th).,h.116.5Dendy Sugono, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, (Jakarta: PT GramediaPustaka Utama, 2008), h. 12056Wahbah Zuhaili, Al-Fiqih Al-Islami wa Adillatuhu, juz VI (Damaskus: Dar Al-Fik. 1989). h.3887Ahsin Sakho, “Ensiklopedi Hukum Pidana Islam IV”, (Jakarta: PT Karisma Ilmu, 2008), h.117

3menjadi kunci dalam suatu pembuktian pada tindak pidana apabila pelaku tidakmengakui perbuatannya. Selain itu juga apabila salah satu saksi memberikanketerangan yang berbeda dengan keterangan pelaku maka kesaksiannya dapat dijadikan bahan pertimbangan terkait dengan masalah pembuktian kasus tersebutoleh hakim. Kedudukan laki-laki dan wanita di depan hukum dan undang-undangpidana Islam adalah sama, kemudian sanksi yang di tetapkan kepada merekaberdua kadarnya juga sama, sebagaimana denda dan ganti rugi atas pelanggaranyang mereka lakukan.8Kesediaan menjadi saksi dan mengemukakan kesaksiannya oleh orangyang menyaksikan suatu peristiwa hukumnya adalah wajib. Hukum yangmewajibkan adalah firman Allah SWT: Artinya : “Dan janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)apabila mereka dipanggil” (Q.S al-Baqarah 282) 850Muhammad Haitsam, “Problematika Muslimah di Era Modern”, (Kairo: Erlangga, 2007), h.

kanpersaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya iaadalah orang yang berdosa hatinya” (Q.S al-Baqarah 283)Ayat diatas menunjukan larangan untuk menyembunyikan kesaksian, olehkarena itu seseorang yang menemui suatu peristiwa yang ia saksikan sendirisecara sadar, dengan fikiran dan perasaannya sedangkan ia menyembunyikannya,maka dirinya akan mendapatkan dosa karna tak mau menegakkan kebenarandemi menolak kezaliman.Berbicara tentang kesaksian, dalam Tesisnya Khairuddin menjelaskanbahwa salah satu isu yang menjadi permasalahan perempuan yaitu statuskesaksian perempuan. Pada umumnya umat Islam berasumsi bahwa menurut alQur‟an dan al-Hadits, kesaksian perempuan hanya separuh kesaksian laki-laki.Karena itu dua saksi perempuan sama dengan satu orang saksi laki-laki.Interpretasi ini telah diterima sejak berabad-abad yang lalu ketika kesadarantentang hak-hak perempuan masih sangat minim. Mereka yang menolakmemahami teks dalam konteksnya dengan kokoh meyakini bahwa perempuandengan “desain” ketuhanan kurang cakap dibandingkan laki-laki. Karena itukesaksiannya kurang bisa diandalkan dibanding laki-laki.9Dalam hukum Islam suatu kesaksian berdasarkan nilai kesaksian laki-lakidan perempuan diatur dalam surah al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi :9Khairuddin. Kesaksian Perempuan dalam Transaksi Muamalah menurut al-Qur‟an. (TesisPasca Sarjana UIN SUKA Riau, 2009), h. 16

5 “ . Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki(di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan duaorang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupamaka yang seorang mengingatkannya”. (Q.S al-Baqarah 282)Ayat tersebut diatas menjelaskan bahwa kesaksian itu minimal diberikanoleh dua orang laki-laki. Namun apabila pada saat-saat tertentu yang ada hanyaseorang laki laki, sementara yang ada pada waktu itu dua orang perempuan,maka kesaksian tersebut dapat dilakukan oleh satu orang laki-laki dan dua orangperempuan. Artinya status kesaksian satu orang laki-laki sama statusnya dengandua orang perempuan.Dari ayat tersebut yang dipahami kesaksian perempuan separuh darikesaksian laki-laki yaitu karena wanita seringkali lupa, bingung dan kurang dapatmemastikan mana yang benar dalam suatu urusan. Dan manakala ada seorangwanita lainnya disampingnya, maka kedua-duanya dapat saling membantu dalammenjelaskan tentang sesuatu secara optimal.1010Syekh Muhammad al-Ghazali, “Analisis Polemik Hadits” (Terj.) (Surabaya: Dunia Ilmu1997), h. 62

6Keraguan tentang pandangan Islam terhadap wanita Islam dalam perkarapidana disebabkan karena wanita kemungkinan ia akan memejamkan mata lalumenjerit dan menangis bahkan jatuh pingsan ketika melihat kejadian. Selain itucepat lupa dan mudah terpengaruh lemah ketika dipanggil untuk memberikankesaksian sehingga dapat mengakibatkan hilang sebagian ingatannya ketikamenjadi saksi dimuka pengadilan.11Selain ayat diatas, penulis juga menemukan hadits Nabi saw. sebagaiberikut: عن ، أخربين زيد عن عياض بن عبد هللا : أخربان دمحم بن جعفر قال ، حدثنا ابن أيب مرمي أليس شهادة ادلرأة مثل نصف شهادة الرجل قلنا : عن النيب ملسو هيلع هللا ىلص قال ، هنع هللا يضر ، أيب سعيد اخلدري 12 بلى قال فذلك من نقصان عقلها Artinya: “Said Ibn Abi Maryam menceritakan pada kami ia berkataMuhammad Ibn Ja’far menceritakan kepada kami, Ia berkata Zaid Ibn Aslammenceritak

Ilmu al-Qur’an dan Tafsir. . Rangkaian kata-kata dalam doa bapak dan ibu adalah kekuatan terindah dan terbaik bagi . Ilmu pengetahuan hakim, dan Qarinah-qarinah yang dapat dipergunakan.4 Alat-alat bukti dalam perkara hukum pidana memiliki peran yang penting dalam

Related Documents:

kitab tersebut sampai kepada draft terakhir yang dikerjakannya di masjid Nabawi Madinah16. Menurut penelitian Azami, ada sejumlah 9802 Hadis yang dimuat Imam al-Bukhari ke dalam kitab sahihnya, dan apabila dihitung tanpa memasukkan Hadis yang berulang, maka jumlahnya adalah 2602 Hadis. Jumlah ini tidak termasuk di dalamnya Hadis mauquf

Imam az-Zahabi mengatakan, kitab hadis yang ditulis Imam Bukhari merupakan kitab yang tinggi nilainya dan paling baik setelah Al-Quran. Di antara sederet kitab hadis yang ditulis para ulama sejak abad ke-2 Hijriah, para ulama lebih banyak merujuk pada enam kitab hadis utama atau Kutub as-Sittah.

Muhammad Dailamy: Hadis-hadis Kitab Bulugh al-Maram SOSIO-RELIGIA , Vol. 5 No. 2, Februari 2006 352 dari Nabi, baik yang berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya. 2 Sahabat diyakin

STUDI ILMU HADIS Penulis: Khusniati Rofiah, M.Si Editor: Muhammad Junaidi, M.H.I Desain Cover: . Kata Pengantar. iv Studi Ilmu Hadis . Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. vi Studi Ilmu Hadis m

disiplin keilmuan yang tidak hanya menjelaskan bagaimana . studi hadis riwayah dan studi hadis dirayah itu. Karenanya, penyusunan buku ini dimaksudkan untuk mempermudah mahasiswa dalam mempelajari mata kuliah Studi Hadis . yang tidak ditetapkan dalam al-Qur’an. Sedangkan pembahasan

STUDI KRITIK SANAD HADIS-HADIS YANG DIḌA’IFKAN OLEH MUHAMMAD NĀṢIR AL-DĪN AL-ALBĀNĪSkripsi Diajukan Kepada Fakultas Ushuluddin untuk Me

G. Pendekatan Pemahaman 22 H. Teknik Interpretasi 24 I. Metode Penelitian 27 J. Sistematika Penulisan 31 BAB II PENGERTIAN HADIS, KEDUDUKAN DAN FUNGSINYA TERHADAP AL-QURAN SERTA BEBERAPA KAJIAN LAINNYA 33 A. Pengertian Hadis 33 B. Beberapa Istilah yang Identik dengan Hadis 37 C. Kedudukan Hadis dalam Islam 42

Aronson, E., Wilson, T. D., Akert, R. M., & Sommers, S. R. (2016). Social psychology (9th ed.). Upper Saddle River, NJ: Pearson Education. American Psychological Association (2010). Publication manual of the American Psychological Association (6th ed.). Washington, D.C.: American Psychological Association. Course Learning Outcomes: The primary objective of the course is to provide you with a .