Kajian Tata Kelola Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga - KPK

3y ago
183 Views
35 Downloads
3.75 MB
111 Pages
Last View : 11d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Elise Ammons
Transcription

KAJIANTATA KELOLAKAJIAN TATA KELOLAPerguruan Tinggi Kementerian Lembaga(PTKL)KPK.GO.ID

PERNYATAANLaporan Hasil Kajian ini merupakan produk Direktorat Penelitian danPengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sifat distribusi danpemanfaatan laporan terbatas pada internal KPK dan instansi terkait. Dilarangmenggandakan dan mengedarkan laporan ini tanpa ijin dari KPK.Salinanii/Kajian Tata Kelola Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga (PTKL)

RINGKASAN EKSEKUTIFKajian Tata Kelola Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) merupakan pengembangan kajianPendidikan Tinggi yang telah dilaksanakan KPK pada Tahun 2016. Di awal pendiriannya PTKLhanya berupa Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) yang diselenggarakan untuk meningkatkankemampuan dan keterampilan dalam bidang tertentu agar mampu meningkatkan kinerjapelaksana tugas bagi pegawai dan calon pegawai negeri sipil di suatu instansi/kementerianlembaga1. Dalam perkembangannya selain untuk memenuhi kebutuhan instansinya PTKL jugadiselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan sektor berdasarkan kebutuhan yang diatur dalamUndang-Undang sektoral.Keluarnya Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi seharusnya menegaskankeberadaan PTKL karena dalam salah satu pasal diamanatkan perlu adanya Peraturan Pemerintahtentang Penyelenggaran PTKL/LPNK, akan tetapi sampai lebih 5 (lima) tahun keberadaanUndang-Undang tersebut Peraturan Pemerintah tersebut belum terbit. Ketiadaan regulasi yangmengatur penyelenggaraan PTKL tidak secara langsung berimbas kepada penutupan PTKL,bahkan sebaliknya PTKL terus tumbuh dan mendapat subsidi Pemerintah dengan jumlah tidaksedikit. Potensi tumpang tindih PTKL dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau PerguruanTinggi Swasta (PTS) juga tidak bisa dihindari, termasuk potensi pemborosan keuangan negara didalamnya.Tujuan dari kajian ini adalah memetakan dan mengidentifikasi potensi korupsi padapenyelenggaraan dan tata kelola PTKL serta, menyusun dan memberikan rekomendasi perbaikanuntuk mencegah terjadinya korupsi pada pengelolaan PTKL, baik dari sisi regulasi, kelembagaan,tata laksana dan Sumber Daya Manusia (SDM). Jumlah PTKL yang ada berdasarkan KementerianLembaga/LPNK digambarkan dalam tabel 17.18.19.20.TotalKementerian/LembagaBadan Intelijen NegaraBadan Meteorologi, Klimatologi dan GeofisikaBadan Pusat StatistikBadan Tenaga Nuklir NasionalKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan PertanahanNasionalKementerian Dalam NegeriKementerian Energi dan Sumber Daya MineralKementerian Hukum dan HAMKementerian Informasi dan KomunikasiKementerian Kelautan dan PerikananKementerian KesehatanKementerian KeuanganKementerian Pariwisata dan Ekonomi KreatifKementerian PerdaganganKementerian PerhubunganKementerian PerindustrianKementerian PertanianKementerian SosialLembaga Administrasi NegaraLembaga Sandi NegaraJumlah PT1111172*121737161111812131179*termasuk PT Kesda yang berada di bawah Kemdagri sebelum alih binaSumber: Pangkalan Data Dikti 20 April, 2018 diolah (belum termasuk PTKL baru setelah Agustus 2018)Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 29 danPeraturan turunannya yaitu PP No.14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan pasal 3 .1iiiKajian Tata Kelola Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga (PTKL)

Sampel dalam kajian ini dipilih berdasarkan besaran anggaran, status kedinasan/nonkedinasan/campuran serta PTKL yang mengalami permasalahan kelembagaan di tingkat Provinsi(PT Kesehatan Daerah). Sedangkan metodologi yang digunakan adalah analisis regulasi terhadapberbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, field review dan observasi lapangan,wawancara mendalam dengan narasumber serta instansi teknis terkait Metode RCA (Root CauseAnalysis) digunakan untuk menemukan akar masalah dan rekomendasi yang mampu menutupakar masalah tersebut.Permasalahan yang ditemukan dalam kajian ini tersaji dalam gambaran berikut:Regulasi (1)Penyelenggaraan PTKL tidak sesuai ketentuanyang berlaku.Kelembagaan (2)1. Kelembagaan PTKL tidak jelas;2. Lambatnya stakeholders menindaklanjutiperubahan kebijakan pemerintah terhadapPT Kesda.Tata Kelola (3)1. Monitoring dan Pembinaan akademik dannonakademik tidak dilakukan secaratertruktur;2. Tidak jelasnya definisi anggaran pendidikantinggi dan pendidikan kedinasan PTKL.SDM (2)1. Belum sinkronnya kebutuhan industridengan luaran/output PTKL;2. Permasalahan kualifikasi tenaga pendidikPTKL.Rekomendasi strategis:1. Kemristekdikti menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan PTKL;2. Kemristekdikti membuat roadmap pendidikan tinggi vokasi;3. Kemristekdikti bersama KemPAN RB dan LAN menetapkan arah kebijakan penataan danmelakukan evaluasi kelembagaan PTKL eksisting berdasarkan paling sedikit: Urgensi dankebutuhan pasar, Prodi sejenis di PTN/PTS, efisiensi keuangan negara;4. Kementerian Keuangan bersama KemPPN/Bappenas menetapkan definisi pendidikantinggi dan pendidikan kedinasan terkait tagging anggaran pendidikan.Rekomendasi teknis:1. Kemristekdikti moratorium pendirian PTKL hingga jelas dasar hukum penyelenggaraanPTKL;2. Kemristekdikti dan stakeholders terkait segera menyelesaikan status alih bina PT Kesdayang belum jelas (21 PT Kesda);3. Kementerian Keuangan menataulang penetapan fungsi dan subfungsi pendidikan diKementerian Lain/LPNK;4. Kemristekdikti membuat dan menetapkan SOP dan tools perizinan PTKL;5. Kementerian Lembaga ybs dan PTKL membuat sistem pengendalian internal palingsedikit terhadap anggaran dan sarpras;6. Kemristekdikti bersama Kementerian Lembaga ybs membuat rencana pembinaanakademik dan non akademik secara terstruktur;7. Kemristekdikti bersama stakeholders terkait mereview kurikulum di PTKL;8. PTKL menyusun database penyerapan lulusan PTKL/tracking alumni sebagai bahanevaluasi internal PTKL.ivKajian Tata Kelola Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga (PTKL)

DAFTAR ISIDAFTAR ISI . vDAFTAR GAMBAR . viDAFTAR TABEL . viiDAFTAR LAMPIRAN . viiiDAFTAR ISTILAH . ix1BAB I PENDAHULUAN . 121.1 Latar Belakang . 11.2 Dasar Hukum . 31.3 Tujuan . 41.4 Ruang Lingkup . 41.5 Metode Kajian . 5BAB II GAMBARAN UMUM . 932.1 Anggaran Pendidikan Tinggi dan Sebarannya . 92.2 Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL)/Lembaga Pemerintah NonKementerian (LPNK) . 132.2.1Regulasi. 152.2.2Pendidikan Tinggi Vokasi . 182.2.3Pendirian PTKL .202.2.4Kurikulum, Penjaminan Mutu, dan Pembinaan PTKL . 262.2.5Penataan PTKL . 362.3 Best Practice Pendidikan Vokasi di Dunia . 392.4 Identifikasi Potensi Korupsi . 43BAB III TEMUAN DAN PERMASALAHAN . 4443.1 Regulasi . 453.1.1Penyelenggaraan Perguruan Tinggi di Bawah Kementerian Lain(PTKL)/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Tidak SesuaiKetentuan yang berlaku . 453.2 Kelembagaan. 533.2.1Lambatnya stakeholders menindaklanjuti perubahan kebijakanPemerintah terhadap Perguruan Tinggi Kesehatan Daerah (PT Kesda) 533.2.2Kelembagaan PTKL tidak jelas . 563.3 Tata Kelola . 583.3.1Monitoring dan Pembinaan Akademik PTKL Tidak Dilakukan SecaraKomprehensif . 583.3.2Tidak jelasnya definisi anggaran pendidikan tinggi dan pendidikankedinasan PTKL . 633.4 Sumber Daya Manusia . 643.4.1Belum Sinkronnya Kebutuhan Luaran/Output PTKL dengan KebutuhanIndustri . 643.4.2Permasalahan Kualifikasi Tenaga Pendidik di PTKL .683.5 RCA (Root Cause Analysis) . 71BAB IV PENUTUP . 765DAFTAR PUSTAKA . 776DAFTAR REGULASI . 797LAMPIRAN . 81vKajian Tata Kelola Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga (PTKL)

DAFTAR GAMBARGambar 1.1 Komponen Akuntabilitas .8Gambar 2.1 Bagan Alur Penilaian Kelayakan Anggaran Pendidikan . 10Gambar 2.2 Anggaran Pendidikan Kementerian Negara/Lembaga Lainnya, Tahun 20102018 (dalam Triliun Rp) . 12Gambar 2.3 Perkembangan Regulasi terkait Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PT . 21Gambar 2.4 Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan. 27Gambar 2.5 Strata Pendidikan Tinggi dalam Jenjang KKNI .28Gambar 2.6 Cakupan Akreditasi Perguruan Tinggi . 29Gambar 2.7 Proses Akreditasi Melalui SAPTO .30Gambar 2.8 Peta Stakeholders Pendidikan Tinggi di Indonesia . 37Gambar 2.9 Pembagian Peran Pemerintah dan Sektor Swasta di Sektor Pendidikan. 40Gambar 3.1 Pengelolaan PTKL di Indonesia . 44Gambar 3.2 Rekap Pendirian PTKL Baru dan Perubahan Bentuknya dalam Kurun Waktu2012-2018 .48Gambar 3.3 Why Analysis . 71Gambar 3.4 Diagram Pohon Hasil RCA (1) . 73Gambar 3.5 Diagram Pohon Hasil RCA (2) . 74Gambar 3.6 Diagram Pohon Hasil RCA (3) . 74viKajian Tata Kelola Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga (PTKL)

DAFTAR TABELTabel 1.1 Pengelompokkan Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan LPNK . 2Tabel 1.2 Anggaran dan Jumlah Mahasiswa di 3 PTKL sampel . 2Tabel 1.3 Rincian PTKL Sampel. 5Tabel 1.4 Rincian Pelaksanaan Wawancara . 6Tabel 2.1 Rincian Anggaran Pendidikan Tahun 2018 (dalam ribuan rupiah) . 11Tabel 2.2 Jumlah Perguruan Tinggi Kementerian Lain (LPNK) dan LPNK di Indonesia . 14Tabel 2.3 Uraian Pendidikan Kedinasan di dalam PP Nomor 14 Tahun 2010 . 15Tabel 2.4 Bentuk dan Jenis Pendidikan Tinggi Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 . 19Tabel 2.5 Pengelompokkan Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga Berdasarkan PesertaDidik . 19Tabel 2.6 Formasi Penerimaan Perguruan Tinggi Kedinasan.20Tabel 2.7 Perbandingan Peraturan Menteri terkait Pendirian, Perubahan, dan PembubaranPT . 22Tabel 2.8 Rekapitulasi Peringkat Akreditasi PTKL . 31Tabel 2.9 Profil PTKL Sampel. 32Tabel 2.10 Status Penataan Perguruan Tinggi Kesehatan Milik Pemerintah Daerah . 39Tabel 2.11 Dual VET System . 42Tabel 3.1 Hasil RCA (1) . 72Tabel 3.2 Hasil RCA (2) . 73Tabel 3.3 Hasil RCA (2) . 74Tabel 3.4 Rekomendasi Berdasarkan Hasil RCA . 75viiKajian Tata Kelola Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga (PTKL)

DAFTAR LAMPIRANLampiran 1 Dokumentasi Kegiatan . 81Lampiran 2 Masalah dan Rekomendasi Kajian Pendidikan Tinggi di LingkunganKemristekdikti .83Lampiran 3 Masalah dan Rekomendasi Kajian Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kemenag 85Lampiran 4 Fungsi dan Subfungsi Kementerian/Lembaga . 88Lampiran 5 Satus 21 PT Kesda yang Belum Melakukan Proses Alih Bina . 92Lampiran 6 Persetujuan/Ijin Prinsip Pendirian Politeknik Olahraga Indonesia (POI) . 93Lampiran 7 Penerimaan Peserta Didik Politeknik Olahraga Indonesia (POI) . 95viiiKajian Tata Kelola Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga (PTKL)

DAFTAR ISTILAHixPTKL:Pendidikan Tinggi Kementerian Lain di bawah binaanKementerian non Kemristekdikti.Pendidikan Tinggi:Jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yangmencakup program diploma, program sarjana, programmagister, program doktor, dan program profesi, sertaprogram spesialis, yang diselenggarakan oleh PerguruanTinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.Pendidikan Kedinasan:Pendidikan profesi yang diselenggarakan olehdepartemen atau lembaga pemerintah nondepartemenyang berfungsi meningkatkan kemampuan danketerampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagipegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen ataulembaga pemerintah nondepartemen.Pendidikan Tinggi Vokasi:Pendidikan yang menyiapkan Mahasiswa menjadiprofessional dengan keterampilan/kemampuan kerjatinggi.Pendidikan Profesi:Pendidikan tinggi setelah program sarjana yangmempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaandengan persyaratan keahlian khusus.Pendidikan Kedinasan:Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikanprofesi di lingkungan kerja Kementerian, kementerianlain, atau lembaga pemerintah nonkementerian yangbersangkutan dan/atau satuan pendidikan lainnya di luarlingkungan kerja kementerian lain atau lembagapemerintah nonkementerian yang bersangkutan, baikpada jalur pendidikan formal maupun pada jalurpendidikan nonformal.SNPT (Standar NasionalPendidikan Tinggi):Satuan standar yang meliputi standar nasionalpendidikan, ditambah dengan standar penelitian, danstandar pengabdian kepada masyarakat.Tridharma Perguruan Tinggi:Kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakanPendidikan, penelitian, dan pengabdian kepadamasyarakat.Penelitian:Kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metodeilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi,data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahamandan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan danteknologi.PTN (Perguruan ggarakan oleh Pemerintah.Akreditasi:Kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telahditetapkan berdasarkan Standar Nasional PendidikanTinggi/SNPI.dan/atauKajian Tata Kelola Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga (PTKL)

xBAN-PT (Badan AkreditasiNasional Perguruan Tinggi):Badan independen yang bertugas mengembangkan danmelaksanakan penjaminan mutu di tingkat pendidikantinggi.PD-DIKTI (Pangkalan DataPendidikan Tinggi):Kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggiseluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secaranasional.L2-DIKTI (Lembaga LayananPendidikan Tinggi):Satuan kerja Pemerintah di wilayah yang didikan Tinggi termasuk Perguruan Tinggi Swasta.Sekolah Tinggi:Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikanakademik dan dapat menyelenggarakan pendidikanvokasi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atauTeknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, sekolahtinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.Politeknik:Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikanvokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuandan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, politeknikdapat menyelenggarakan pendidikan profesi.Akademi:Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikanvokasi dalam satu atau beberapa cabang IlmuPengetahuan dan/atau Teknologi tertentu.Universitas:Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikanakademik dan dapat menyelenggarakan pendidikanvokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuandan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat,universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.Kajian Tata Kelola Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga (PTKL)

1 BAB I PENDAHULUAN1.1Latar BelakangTahun 2016 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian pendidikan tinggi baikPergururuan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kementerian Riset, Teknol

ii Kajian Tata Kelola Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga (PTKL) Salinan / PERNYATAAN Laporan Hasil Kajian ini merupakan produk Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sifat distribusi dan pemanfaatan laporan terbatas pada internal KPK dan instansi terkait. Dilarang

Related Documents:

Tata kelola pendidikan tinggi merupakan isu kebijakan utama pada abad ke-21. . hal ini diperkuat dengan hasil kajian Komite Pemberantasan . kelola dan kelembagaan Perguruan Tinggi (KPK, 2017 .

dari Kajian Tata Kelola Pendidikan Tinggi, yang menunjukkan adanya permasalahan pada tata kelola penelitian. Selain itu, adanya temuan BPK dan aduan masyarakat kepada KPK mengenai penyimpangan pengelolaan dana penelitian menguatkan dasar KPK untuk mengkaji lebih dalam mengenai tata kelola dana penelitian.

prinsip tata kelola perusahaan yang baik 2. struktur tata kelola perusahaan 3. sosialisasi dan penyempurnaan praktik tata kelola perusahaan yang baik 4. kode etik dan tanggung jawab profesional 5. sistem pelaporan pelanggaran 6. sistem pengendalian internal 7. manajemen risiko 8. pelaksanaan penerapan aspek dan prinsip tata kelola sesuai ketentuan otoritas jasa keuangan 146 148 182 185 188 194 .

PENERAPAN PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Astra Life berkomitmen penuh untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian dalam seluruh aspek pengelolaan Perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan pada pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola .

Tata Kelola, dan Efektivitas Peran Korsup Hutan-Kebun oleh KPK”. Hasil kajian tersebut disajikan dalam buku ini ¼ang berjudul “Tata Kelola Perkebunan Sawit di Indonesia: Studi Kasus di Provinsi Riau dan . Gambar 3.1 Tata Kelola Perizinan Perkebunan Sawit 69 Gambar 3.2 Bagan Penyusunan Kerangka Acuan 75

YANG BAIK 1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut Pedoman Tata Kelola, memuat praktik tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani dan belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. 2. Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada angka 1 mencakup 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip tata .

Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini mengatur dan menjelaskan mengenai struktur yang membangun corporate governance, hubungan antara organ Perusahaan, proses corporate governance, dan pengukuran terhadap penerapan corporate serta hubungan dengan stakeholders dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan. D. Sistematika Panduan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) disusun .

CECT 5940 (Holder of the authorisation Evonik Nutrition & Care GmbH) [Chickens for fattening; Chickens reared for laying] ; Commission Implementing Regulation (EU) 2020/1395 of 5 October 2020; OJ L 324, 06.10. 2020, p. 3