TATA KELOLA PERKEBUNAN SAWIT DI INDONESIA

3y ago
39 Views
2 Downloads
5.77 MB
193 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Axel Lin
Transcription

Tata Kelola Perkebunan Sawit di IndonesiaBuku ini berupaya mendalami permasalahan perkebunan sawitdari sudut pandang kelembagaan. Hasilnya, tata kelola perkebunan sawitmemang masih sangat buruk yang ditandai dengan eksisnya biaya transaksiperizinan usaha perkebunan, ketimpangan penguasaan kebun sawitantara perusahaan dan masyarakat, serta turut berkontribusiterhadap hadirnya berbagai sengketa lahan. Solusi permasalahantidak harus diarahkan pada pembangunan tanpa tanaman sawit,tetapi ditujukan terhadap penataan ulang alokasi dan distribusisumber daya lahan. Tentu saja, implikasinya adalah semua sektoryang berhubungan dengan sumber daya lahan harus berbenah,tidak terkecuali sektor perkebunan sawit dan kehutanan.Studi Kasus di Provinsi Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan TengahPesatnya perkembangan perkebunan sawit telah menuai banyakpro dan kontra. Bahkan, sebagian pihak memposisikan diri menentangpengembangan kebun sawit karena dampak negatifnya, baik sosialmaupun lingkungan. Di sisi lain, pengembangan perkebunan sawittetap akan berlanjut demi mendorong pertumbuhan ekonomi.Karena itu, upaya mendudukan permasalahan perkebunan sawitmenjadi sangat urgen.EditorAnggiana G. AdinugrahaSitti HadijahFrans R. SiahaanForci DevelopmentGedung Departemen Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan IPB,Kampus IPB Darmaga, Bogor, Indonesia, 16680 6251 8421 355www.forcidev.or.idTATA KELOLA PERKEBUNAN SAWITDI INDONESIAStudi Kasus di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat

Tata Kelola Perkebunan Sawitdi IndonesiaStudi Kasus di Provinsi Riau dan Kalimantan BaratEditor:Anggiana G. AdinugrahaSitti HadijahFrans R. Siahaan

Forci Development Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogordidukung oleh:The Asia FoundationJuli 2018Tata Kelola Perkebunan Sawit di Indonesia:Studi Kasus di Provinsi Riau dan Kalimantan BaratISBN:Tim Penyusun:Sudarsono SoedomoHariadi KartodihardjoHendrayantoAgus B. WibowoAnggiana G. AdinugrahaSitti HadijahHangga PrihatmajaAswita LewenussaAndrie Ridzki PrasetyoEditor:Anggiana Ginanjar AdinugrahaSitti HadijahFrans R. SiahaanDesign dan Tata Letak:Andrie Ridzki PrasetyoDiterbitkan oleh:Forci DevelopmentGedung Departemen Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan IPB,Kampus IPB Darmaga, Bogor, Indonesia, 16680 6251 8421 355www.forcidev.or.id Hak Cipta Dilindungi Undang-UndangTata Kelola Perkebunan Sawit di Indonesia ii

Kata PengantarIndustri sawit di Indonesia berkembang pesat dalam 30 tahunterakhir ini, baik dari segi luas kebun, maupun produk olahannya yangtelah memberikan kontribusi ekonomi penting bagi pembangunannasional Indonesia. Namun, perkembangan industri sawit tersebutselain memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonominamun sisi lainnya juga telah menimbulkan isu-isu kerusakanlingkungan.Dalam kerangka memahami kondisi industri sawit di Indonesiatersebut, Fakultas Kehutanan IPB melalui Forci-Development, salahsatu kelompok kerja di Fakultas Kehutanan IPB dalam pengembangankebijakan dan kelembagaan kehutanan, bersama dengan The AsiaFoundation TAF bekerja sama melakukan kajian “Ekonomi Produksi,Tata Kelola, dan Efektivitas Peran Korsup Hutan-Kebun oleh KPK”. Hasilkajian tersebut disajikan dalam buku ini ang berjudul “Tata KelolaPerkebunan Sawit di Indonesia: Studi Kasus di Provinsi Riau danKalimantan Barat,” ang berisi sistem penatausahaan dari mulaiperbenihan sampai dengan tata niaga sawit, penerimaan negara, tatakelola perizinan, dan kontestasi penguasaan sumber daya lahansektoral serta masa depan sawit Indonesia.Beberapa temuan menarik dari kajian ini, antara lain adalah terjadiketimpangan penguasaan lahan dan produktivitas antara kebun rakyatdengan kebun skala korporasi dan grup, serta dugaan kerugian negaraakibat tidak maksimalnya penerimaan negara dari usaha perkebunandan industri sawit. Temuan lainnya adalah terkait dengan adanyatumpang tindih perijinan perkebunan dan industri sawit dari kawasanhutan dan areal lainnya akibat persoalan transparansi dan akuntabilitaspraktek-praktek perizinan yang berujung pada sengketa lahan; sertaeksistensi biaya transaksi ilegal dan para aktornya akibat lemahnyaregulasi, panjangnya rantai birokrasi, serta kepatuhan pihak berwenangdan pelaku perkebunan dan industri sawit terhadap regulasi. Secaralebih detil temuan-temuan tersebut dapat ditelisik lebih jauh dalambuku ini.Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan ucapanterimakasih kepada Tim kajian dan penyusun buku iniserta para pihakyang telah membantu pelaksanaan kajian dan penulisan buku ini,sehingga buku ini dapat diterbitkan. Semoga buku ini dapat bermanfaatbagi pemahaman terhadap permasalahan tata kelola perkebunan sawitTata Kelola Perkebunan Sawit di Indonesia iii

di Indonesia, dan menjadi masukan bagi perbaikan tata kelolaperkebunan sawit di Indonesia.Kami juga menyadari bahwa buku ini belum sempurna. Karena itu,masukan-masukan terhadap isi buku ini sangat diharapkan.Bogor, Juli 2018The Asia FoundationLili HasanuddinTata Kelola Perkebunan Sawit di Indonesia ivDekan Fakultas Kehutanan IPBDr Rinekso Soekmadi

DAFTAR ISIDAFTAR ISIvDAFTAR TABELviiDAFTAR GAMBARviiiDAFTAR LAMPIRANixPENGANTAR EDITORxBAB I KONTESTASI PEMANFAATAN SUMBER DAYA LAHAN DALAM PEMBANGUNANNASIONAL11.1 Pengantar Pemanfaatan Sumber Daya Lahan11.2 Kontestasi Penguasaan Sumber Daya Lahan Sektoral21.2.1 Alas Regulasi Penguasaan Sumber Daya Lahan21.2.2 Implikasi Penguasaan Lahan oleh Negara terhadap Relasi Masyarakatdengan Sumber Daya Alam41.3 Hegemoni Kawasan Hutan51.4 Tantangan Rasionalitas Pemanfaatan Sumber Daya Lahan9BAB II EKONOMI PRODUKSI USAHA PERKEBUNAN SAWIT112.1 Perbenihan Sawit112.1.1 Usaha Perbenihan Sawit112.1.2 Alas Regulasi Perbenihan Sawit132.1.3 Potret Persoalan Perbenihan Sawit182.2 Budidaya Sawit222.2.1 Usaha Budidaya Sawit222.2.2 Alas Regulasi Usaha Budidaya Sawit282.2.3 Persoalan yang Mengiringi Usaha Budidaya Sawit302.3 Pengolahan Hasil Perkebunan Sawit332.3.1 Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Sawit332.3.2 Alas Regulasi Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Sawit372.3.3 Potret Persoalan dalam Usaha Pengolahan hasil Perkebunan Sawit402.4 Tata Niaga Produk Olahan Sawit412.4.1 Ragam Produk Olahan Sawit422.4.2 Kewajiban Keuangan terhadap Negara atas Ekspor Produk Olahan Sawit 442.4.3 Potret persoalan Pemenuhan Kewajiban Keuangan atas Ekspor ProdukOlahan Sawit462.5 Penerimaan Negara dari Kewajiban Keuangan atas Usaha Perkebunan Sawit492.5.1 Tarif dan Penerimaan Negara atas Penetapan HGU492.5.2 Kewajiban Pajak atas Usaha Perkebunan Sawit : PBB, PPh, dan PPN532.5.3 Pendapatan Asli Daerah (PAD)622.5.4 Implikasi Penerimaan Negara63BAB III TATA KELOLA PERIZINAN693.1 Rezim Perizinan Perkebunan Sawit693.1.1 Izin Lokasi703.1.2 Izin Lingkungan733.1.3 Penetapan Pelepasan Kawasan Hutan773.1.4 Izin Usaha Perkebunan803.1.5 Penetapan Hak Guna Usaha843.2 Praktik Perizinan Perkebunan Sawit873.2.1 Praktik Perizinan PKS di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat87Tata Kelola Perkebunan Sawit di Indonesia v

3.2.2 Persoalan Perizinan3.2.3 Implikasi Persoalan Perizinan3.2.4 Transparansi Akuntabilitas Perizinan Perkebunan Sawit3.3 Kegagalan Tata Kelola Perkebunan Sawit3.3.1 Eksistensi Biaya Transaksi3.3.2 Aktor Biaya Transaksi PerizinanBAB IV MASA DEPAN PERKEBUNAN SAWIT: RUTE TATA KELOLA4.1 Ikhtisar4.2 RekomendasiPENUTUPDAFTAR PUSTAKALAMPIRANTata Kelola Perkebunan Sawit di Indonesia vi103115118120121128133133136141145151

DAFTAR TABELTabel 2.1Tabel 2.2Tabel 2.3Tabel 2.4Tabel 2.5Tabel 2.6Tabel 2.7Tabel 2.8Tabel 2.9Tabel 2.10Tabel 2.11Tabel 2.12Tabel 2.13Tabel 2.14Tabel 2.15Tabel 2.16Tabel 2.17Tabel 3.1Tabel 3.2Tabel 3.3Tabel 3.4Tabel 3.5Tabel 3.6Tabel 3.7Tabel 3.8Tabel 3.9Tabel 3.10Tabel 3.11Tabel 3.12Tabel 3.13Tabel 3.14Tabel 3.15Tabel 4.1Tabel 4.2Tabel 5.1Daftar produsen benih dan kapasitas produksi benih tahun 2015Perbandingan investasi benih sawit terhadap komponen biaya produksiStruktur usaha kebun sawitLuas areal dan produksi minyak sawit di Provinsi Kalbar menurut statuspengusahaanLuas areal dan produksi minyak sawit di Provinsi Riau menurut statuspengusahaanProduksi biodisel di Indonesia tahun 2008-2016 (satuan ribu kilo liter)Perusahaan eksportir hasil olahan sawit terbesar Indonesia Juli 2015Maret 2016Penerimaan negara dari perizinan HGU di tingkat nasional tahun 2015Penerimaan negara dari perizinan HGU di Provinsi Riau tahun 2015Penerimaan negara dari perizinan HGU di Provinsi Kalbar tahun 2015Potensi penerimaan PBB perkebunan sawit Nasional tahun 2015Potensi penerimaan PBB perkebunan sawit Provinsi Riau tahun 2015Potensi penerimaan PBB perkebunan sawit Provinsi Kalbar Tahun 2015Potensi penerimaan PPN TBS nasional tahun 2015Potensi penerimaan PPN TBS Provinsi Riau tahun 2015Potensi penerimaan PPN TBS Provinsi Kalbar tahun 2015Pungutan ekspor dan bea keluar nasional tahun 2015Kandungan pokok pengaturan izin lokasi (Permen ATR/BPN No.5 Tahun2015)Pokok pengaturan pelepasan kawasan hutan (Permen LHK No. 51Tahun 2016)Jenis dan kriteria usaha perkebunanPersyaratan IUP-B, IUP, dan IUP-PInidikasi persoalan perkebunan sawit dengan kawasan hutanIndikasi IUP berada di kawasan hutanHasil monitoring perizinan perkebunan dan hak guna usaha (HGU)Historis klaim kawasan hutan di KalbarPerizinan perkebunan sawit tahun 2014HGU perkebunan di Provinsi Kalimantan Barat sampai tahun 2014Potensi konflik akibat persoalan perizinan perkebunan sawit periode2016-2017Skema alas legalitas dan lokus pembangunan perkebunan sawitManfaat perusahaan perkebunan dalam melakukan biaya transaksi.Penilaian regulasi perizinan menggunakan pendekatan CIA (CorruptionImpact Assessment)Aktor, peran dan motif dalam praktek biaya transaksi perizinanMasalah perkebunan sawit (aspek ekonomi produksi)Masalah perkebunan sawit (aspek perizinan)Perbandingan efisiensi beberapa spesies tanaman dalam produksiminyak 9191929697102105122124129134135142Tata Kelola Perkebunan Sawit di Indonesia vii

DAFTAR GAMBARGambar 2.1Gambar 2.2Gambar 2.3Gambar 2.4Gambar 2.5Gambar 2.6Gambar 2.7Gambar 2.8Gambar 2.9Gambar 2.10Gambar 3.1Gambar 3.2Gambar 3.3Gambar 3.4Gambar 3.5Gambar 3.6Gambar 3.7Gambar 3.8Gambar 3.9Gambar 3.10Gambar 3.11Gambar 3.12Gambar 3.13Gambar 3.14Gambar 3.15Gambar 5.1Gambar 5.2Gambar 5.3Sistem produksi benih unggul sawit dan sertifikasi BenihDiagram alir tata niaga peredaran benih/bibit sawitLuas areal produksi sawit menurut status pengusahaan tahun 19702016. *2016 angka sementara (Sumber: Ditjenbun 2016)Produksi CPO menurut status pengusahaan tahun 1970-2016Luas areal tanaman menghasilkan di (a) Provinsi Riau dan (b) ProvinsiKalimantan Barat 2013-2017Produksi tanaman menghasilkan di a). Provinsi Riau dan b). ProvinsiKalimantan BaratProduktivitas sawit berdasarkan luas dan produksi tanamanmenghasilkan di (a) Provinsi Riau dan (b) Provinsi Kalbar.Produktivitas Kelapa sawit (minyak sawit), menurut pengusahaantahun 1970-2016Sebaran dan kapasitas PKS di Provinsi Kalbar 2016Produksi, ekspor dan konsumsi biodisel Indonesia tahun 2008-2016Tata Kelola Perizinan Perkebunan SawitBagan Penyusunan Kerangka AcuanMekanisme izin lingkungan dan penilaian dokumen lingkunganTata cara permohonan pelepasan kawasan hutanTata cara permohonan IUP (IUP-B dan IUP-P)Tanah negara yang dapat diberikan HGUTanah yang dibebani hak dan dapat diberikan HGUJangka waktu HGU (pemberian, perpanjangan, pembaruan) HGUTata cara pemberian HGUPerkembangan IUPHHK-HT dan perkebunan sawit periode 20072015Perbandingan distribusi penguasaan lahan antara perkebunan kayudan sawitPerkembangan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan periode2007-2015Perkembangan perkebunan sawit dan karet di Kalimantan BaratPasca Tahun 2006Arahan rencana makro perkebunan di Kalimantan BaratPerkembangan pelepasan wilayah yang diklaim sebagai kawasanhutan (HPK) di Provinsi Kalimantan Barat pasca Tahun 2006 (TahapSK Pelepasan)Fase pelaksanaan PIR-Trans oleh PT.BIGHubungan organisasi pemukiman dan produksi sawiit pelaksanaanPIR-Trans di KetapangRantai penjualan TBS eks petani plasma sampai ke PKSTata Kelola Perkebunan Sawit di Indonesia 9495165167172

DAFTAR LAMPIRANLampiran 1 Peran pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat pelaku usahaperbenihanLampiran 2 Peran mayarakat dan pelaku usaha pembibitanLampiran 3 Kewenangan dan peran pemerintah dalam UU No. 39 Tahun 2014 danPermentan No. 98 Tahun 2013Lampiran 4 Peran dan kewajiban pelaku usaha perkebunanLampiran 5 Contoh kasus perizinan perkebunan sawit yang berada di kawasan hutanLampiran 6 Contoh kasus sengketa yang melibatkan para pemegang izin151154156159160162Tata Kelola Perkebunan Sawit di Indonesia ix

Pengantar EditorPENGANTAR EDITORSawit dan produk turunannya menjadi komoditas perdaganganpenting bagi Indonesia. Tahun 2016, produksi minyak sawit Indonesiamencapai 34,5 juta ton, sehingga mampu memasok 52 persenkebutuhan pasar minyak sawit dunia dan menghasilkan pendapatanekspor senilai 18,1 miliar (Gapki 2017). Produksi minyak sawit inimeningkat sebesar 393 persen dari produksi tahun 2000 yang hanyamencapai 7 juta ton. Di sisi lain, periode 2000-2016, luas arealperkebunan sawit meningkat dari 4,1 juta hektar menjadi 11,9 juta hektar.Artinya, produksi minyak sawit Indonesia dari tahun 2000-2016 (duawindu) meningkat sebesar 17,2 persen per tahun sejalan denganpeningkatan luas kebun sebesar 17,9 persen per tahun.Sejak tahun 2011, pengolahan minyak sawit untuk menghasilkanproduk turunan mulai dilakukan di dalam negeri dan industri domestikmampu menyerap produksi minyak sawit nasional sebesar 7,8 juta ton.Sementara itu, pada tahun 2016, kebutuhan minyak sawit untukpemenuhan bahan baku industri domestik telah mencapai 13,5 juta ton(Gapki 2017). Minyak sawit tersebut digunakan sebagai bahan bakuuntuk menghasilkan produk turunan, yaitu oleofood (minyak gorengdan margarin), oleokimia, deterjen dan biodiesel. Karena itu, produksisawit nasional diharapakan terus mengalami peningkatan, sehinggapada tahun 2024 dapat mencapai target produksi Crude Palm Oil (CPO)dan Palm Kernel Oil (PKO) sebesar 43,4 juta ton (Gapki 2017). Rencanapencapaian target tersebut diupayakan dengan perluasan arealperkebunan dan peningkatan produktivitas budidaya sawit.Peningkatan luas kebun sawit dan nilai tambah produk turunan sawittelah memberikan nilai ekonomi yang berkontribusi terhadappembangunan nasional. Akan tetapi, hal ini juga menimbulkan hadirnyabeberapa isu utama yang mengindikasikan kelemahan tata kelolaperkebunan dan industri sawit. Isu utama dalam berbagai laporan kajiandan pemberitaan diantaranya adalah a) terdapat kebun sawit ilegal, b)pendapatan negara dari sektor perkebunan sawit masih jauh daripotensi pendapatan yang seharusnya, c) kebijakan pemerintah (pusatdan daerah) belum berpihak kepada pekebun skala kecil. Denganmemperhatikan berbagai isu utama tersebut dan hasil pertemuankoordinasi-supervisi (korsup) hutan-kebun oleh Komisi PemberantasanKorupsi (KPK), maka dihasilkan hipotesis sebagai berikut.1. Pengawasan dan pembinaan oleh pemberi izin (Bupati/Walikotadan Gubernur) belum dilaksanakan secara optimal.2. Bupati/Walikota belum melakukan pendataan kebun rakyat untukpenerbitan STD-B dan pemetaannya.Tata Kelola Perkebunan Sawit di Indonesia x

Pengantar Editor3. Penyampaian izin usaha perkebunan kepada Direktur JendralPerkebunan sebagai tembusan belum berjalan secara optimal.4. Pemberi dan pemegang izin usaha perkebunan belum sepenuhnyamemenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam PermentanNo.98/OT.140/9/2013, yaitu:a) Pemberi izin belum menerapkan sanksi administratif kepadaperusahaan perkebunan yang tidak memenuhi kewajibannya.b) Laporan perizinan usaha perkebunan dan perkembanganpelaksanaan kegiatan usaha perkebunan oleh perusahaanperkebunan kepada pemberi izin maupun Direktur JendralPerkebunan belum berjalan secara optimal.c) Informasi dan data perizinan usaha perkebunan belumterintegrasi antar level pemerintahan (pusat dan daerah) danantar kementerian/lembaga.5. Direktorat Jendral Pajak kesulitan untuk menarik pajak perusahaanperkebunan. Hal ini dikarenakan banyaknya kebun tidak terdaftardan kurangnya inisiatif dari Dinas Perkebunan (Provinsi danKabupaten/Kota) maupun perusahaan perkebunan untukmenyampaikan data perusahaan dan produksinya.Dalam upaya mengonfirmasi hipotesis di atas, Center for ForestryOrganization, Capacity dan Institution Development (FORCIDevelopment) Fakultas Kehutanan IPB didukung oleh The AsiaFoundation (TAF) melakukan penelitian ang berjudul “EkonomiProduksi, Tata Kelola dan Efektivitas Peran Korsup Hutan Kebun OlehKPK”. Penelitian dilaksanakan dari Agustus 2017 hingga Mei 2018 danpengumpulan data lapangan dilakukan di dua provinsi, yaitu Riau danKalimantan Barat. Selain itu, penelitian ditujukan untuk menjawabargumen kunci persoalan sebagai berikut.1. Ekonomi produksi usaha perkebunan dan industri sawit.2. Biaya transaksi perizinan usaha perkebunan sawit.3. Mekanisme dan kontestasi penggunaan lahan untuk kebun sawit diwilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan.Pada prakteknya, tiga fokus tujuan di atas saling berkaitan. Karenaitu, konsep biaya transaksi digunakan sebagai pijakan dasar penelitian.Adanya biaya transaksi dipengaruhi oleh rente ekonomi suatu usahadan ketersediaan informasi. Dalam pelaksanaan pengendalian usahaperkebunan, hal tersebut melibatkan pemberi izin dan lembagapemerintah (pusat dan daerah) yang berkaitan langsung denganperpajakan, pengaturan sumberdaya lahan dan tata ruang. Semakintinggi rente ekonomi, maka semakin tinggi kemungkinan pelaku usahaperkebunan mengeluarkan biaya transaksi perizinan perkebunan.Tata Kelola Perkebunan Sawit di Indonesia xi

Pengantar EditorTingginya rente ekonomi dapat disebabkan oleh antara lainrendahnya biaya produksi terhadap harga jual barang. Sementara itu,rendahnya biaya produksi dapat disebabkan oleh rendahnya tarif pajakbahkan upaya menghindari pembayaran pajak. Upaya menghindaripajak dapat terjadi apabila informasi pelaksanaan kegiatan usaha tidakdapat diketahui oleh lembaga pemerintah (tertutupnya informasi).Walaupun demikian, situasi tersebut dapat dimanfaatkan aktor-aktortertentu di lembaga pemerintah (pusat dan daerah) untuk kepentinganpribadi maupun kelompok. Kondisi demikian dapat berpengaruhterhadap praktek penggunaan “ ila ah ang diklaim sebagai ka asanhutan”. Karena itu, perkembangan kebun sa it di “ ila ah ang diklaimsebagai ka asan hutan” tidak dapat terkontrol karena lembagalembaga formal kalah bersaing dengan jaringan kekuasaan ( web ofpower) yang ditopang oleh tingginya rente ekonomi.Sementara itu, kerangka pendekatan penelitian menggunakanadvocacy coalition framework (ACF) yang dimodifikasi. Adapunvariabel-variabel yang diukur adalah sebagai berikut.1. Kondisi yang dihadapi berupa tingkat keuntungan usaha,struktur/regulasi (rule in form) dan praktek di lapangan (rule in use).Secara khusus, isi regulasi dianalisis dengan corruption impactassesment (CIA).2. Pembatas dan sumberdaya yang dimiliki aktor dalam pengambilankeputusan (besar/kecilnya nilai transaksi maupun sumberkekuasaan yang digunakan oleh para aktor).3. Dampak pelaksanaan Korsup KPK terhadap tinggi/rendahnyapeluang perbaikan tata kelola perkebunan sawit.Hasil penelitian telah disampaikan dalam pertemuan ahli ( expertmeeting) pada 8 Mei 2018 di Fakultas Kehutanan IPB. Pertemuantersebut memberikan kontribusi besar berupa masukan, perbaikan danpenajaman terhadap temuan-temuan penelitian. Karena itu, prosespenulisan laporan penelitian dapat terselesaikan dan buku ini dapathadir ke hadapan pembaca sekalian. Dengan kata lain, buku iniberupaya menjembatani penyebaran pengetahuan yang bersumberdari laporan hasil penelitian (scientific article) menjadi bacaan populeryang dapat dikonsumsi publik secara luas.Penyajian buku ini diawali oleh pengantar editor. Selanjutnya, bagianinti pokok bahasan dibagi menjadi empat bab dan diakhiri catatanpenutup. Di bagian pengantar editor yang sedang pembaca nikmati, timeditor telah memberikan gambaran umum atau selayang pandangperkebunan dan industri sawit Indonesia. Selain itu,

Tata Kelola, dan Efektivitas Peran Korsup Hutan-Kebun oleh KPK”. Hasil kajian tersebut disajikan dalam buku ini ¼ang berjudul “Tata Kelola Perkebunan Sawit di Indonesia: Studi Kasus di Provinsi Riau dan . Gambar 3.1 Tata Kelola Perizinan Perkebunan Sawit 69 Gambar 3.2 Bagan Penyusunan Kerangka Acuan 75

Related Documents:

prinsip tata kelola perusahaan yang baik 2. struktur tata kelola perusahaan 3. sosialisasi dan penyempurnaan praktik tata kelola perusahaan yang baik 4. kode etik dan tanggung jawab profesional 5. sistem pelaporan pelanggaran 6. sistem pengendalian internal 7. manajemen risiko 8. pelaksanaan penerapan aspek dan prinsip tata kelola sesuai ketentuan otoritas jasa keuangan 146 148 182 185 188 194 .

PENERAPAN PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Astra Life berkomitmen penuh untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian dalam seluruh aspek pengelolaan Perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan pada pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola .

YANG BAIK 1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut Pedoman Tata Kelola, memuat praktik tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani dan belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. 2. Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada angka 1 mencakup 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip tata .

Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini mengatur dan menjelaskan mengenai struktur yang membangun corporate governance, hubungan antara organ Perusahaan, proses corporate governance, dan pengukuran terhadap penerapan corporate serta hubungan dengan stakeholders dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan. D. Sistematika Panduan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) disusun .

L Tata Kelola Teknologi Informasi . Pedoman ini terdiri atas 6 (enam) bagian yaitu : Bagian I : Pendahuluan . Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik. 5. PT PERTAMINA (Persero) Code of Corporate Governance – Tata Kelola Perusahaan 2. Competitive (Kompetitif) Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi .

dari Kajian Tata Kelola Pendidikan Tinggi, yang menunjukkan adanya permasalahan pada tata kelola penelitian. Selain itu, adanya temuan BPK dan aduan masyarakat kepada KPK mengenai penyimpangan pengelolaan dana penelitian menguatkan dasar KPK untuk mengkaji lebih dalam mengenai tata kelola dana penelitian.

menegakkan dan melaksanakan tata kelola Perusahaan yang baik (GCG). B. Tujuan Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Adapun tujuan penerapan GCG menurut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 31 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

“Am I my Brother’s Keeper?” You Bet You Are! James 5:19-20 If every Christian isn’t familiar with 2 Timothy 3:16-17, every Christian should be. There the Apostle Paul made what most believe is the most important statement in the Bible about the Bible. He said: “All Scripture is breathed out by God and profitable for teaching, for reproof, for correction, and for training in .