WALIKOTA MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN PERATURAN .

3y ago
44 Views
4 Downloads
370.50 KB
26 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Giovanna Wyche
Transcription

WALIKOTA MAKASSARPROVINSI SULAWESI SELATANPERATURAN WALIKOTA MAKASSARNOMOR 85 TAHUN 2016TENTANGKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PENATAAN RUANGDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAWALIKOTA MAKASSAR,Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 PeraturanDaerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yangmengamanahkan Kedudukan, susunan organisasi, tugasdan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah diatur lebihlanjut dengan Peraturan Walikota, maka perlu mengaturKedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tatakerja Dinas Penataan Ruang;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan WalikotaMakassar.Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara KesatuanRepublik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-UndangNomor29Tahun1959tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1822);3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5494);4. Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);5. Undang-UndangNomor30Tahun2014tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RepublikIndonesaia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5601);1

6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentangPerubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar danKabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauandalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1971 Nomor 2970);7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentangPerubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi KotaMakassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan(Lembaran Negara Republik Indonesia 1999 Nomor 193);8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887);9. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8).MEMUTUSKANMenetapkan:: PERATURANWALIKOTAMAKASSARTENTANGKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PENATAAN RUANG.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksudkan dengan :1. Daerah adalah Kota Makassar.2. Kota adalah Kota Makassar.3. Walikota adalah Walikota Makassar.4. Pemerintah Daerah adalah Walikota Makassar sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalahlembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah.6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalampenyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalahPerangkat Daerah Kota Makassar yang menyelenggarakan Urusan PemerintahanDaerah berdasarkan tugas dan fungsinya.8. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan olehPemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan Tugas Pembantuandengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.9. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadikewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negaradan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.10. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Makassar.11. Dinas adalah Dinas Penataan RuangKota Makassar.12. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.13. Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.2

14. Bidang adalah Bidang pada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.15. Seksi adalah Seksi pada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.16. Subbagian adalah Subbagian pada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.17. Kelompok jabatan fungsional adalah kelompok jabatan fungsional pada DinasPenataan Ruang Kota Makassar yang terdiri dari sejumlah tenaga fungsionaltertentu berdasarkan keahlian dan spesialisasinya yang diatur dan ditetapkanberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.18. Unit pelaksana teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksanateknis pada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar yang melaksanakan kegiatanoperasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.BAB IIKEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASIBagian KesatuKedudukanPasal 2(1)Dinas Penataan Ruang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan dibidang penataan ruang yang menjadi kewenangan Daerah.(2)Dinas Penataan Ruang dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawahdan bertanggung jawab kepada Walikota melalui sekretaris Daerah.Bagian KeduaSusunan OrganisasiPasal 3(1)Susunan Organisasi Dinas Penataan Ruang, terdiri atas :a. Kepala Dinas;b. Sekretariat, terdiri atas :1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;2. Subbagian Keuangan;3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.c. Bidang Tata Ruang, terdiri atas:1. Seksi Perencanaan Tata Ruang;2. Seksi Pemanfaatan Ruang;3. Seksi Pengendalian Ruang.d. Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Bangunan, terdiri atas :1. Seksi Pelayanan Informasi Tata Ruang dan Bangunan;2. Seksi Pemetaan dan Pengembangan Sistem Data dan Infromasi;3. Seksi Dokumentasi dan Evaluasi.e. Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan, terdiri atas :1. Seksi Perencanaan dan Desain Bangunan;2. Seksi Kelayakan Bangunan;3. Seksi Pengendalian Pemanfaatan Bangunan.f.Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan, terdiri atas :1. Seksi Pengaduan dan Pengawasan Ruang dan Bangunan;2. Seksi Pengkajian Pelanggaran Hukum Ruang dan Bangunan;3. Seksi Penindakan Hukum Tata Ruang dan Bangunan.g. Kelompok Jabatan Fungsional.h. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).3

(2)Bagan Struktur organisasi Dinas Penataan Ruangtercantum dalam Lampiransebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.BAB IIITUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGASBagian KesatuKepala DinasPasal 4(1)Dinas Penataan Ruang mempunyai tugas membantu walikota melaksanakanUrusan Pemerintahan bidang penataan ruang yang menjadi kewenanganDaerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.(2)Dinas Penataan Ruang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudpada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :a. perumusan kebijakan penyelenggaraan Urusan pemerintahan bidangpenataan ruang;b. pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang penataan ruang;c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan bidang penataanruang;d. pelaksanaan administrasi dinas Urusan Pemerintahan bidang penataanruang;e. pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasanprogram dan kegiatan bidang penataan ruang;f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugasdan fungsinya.(3)Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Dinas Penataan Ruang mempunyai uraian tugas :a. merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penataan ruang;b. merumuskan dan melaksanakan visi dan misi dinas;c. merumuskan dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatanSekretariat dan Bidang Tata Ruang, Bidang Pengembangan Tata Ruang danBangunan, Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan dan BidangPenertiban Ruang dan Bangunan;d. merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA),Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA,Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA dan Perjanjian Kinerja (PK)dinas;e. mengoordinasikan dan mermuskan bahan penyiapan penyusunan LaporanPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan KeteranganPertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah (LAKIP)/Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(SAKIP) Kota dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;f. merumuskan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(LAKIP)/Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dinas;g. merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan(SP) dinas;h. mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi dantata laksana;i. merumuskan kebijakan teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) danRencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL);j. merumuskan kebijakan teknis penyelenggaraan penataan ruang danpenataan bangunan;k. melaksanakan pemanfaatan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK)dan Standar Pelayanan Minimal bidang penataan ruang;4

l.m.n.o.p.q.r.s.t.u.v.w.x.y.menyusun rencana dan program pengembangan sistem informasi dankomunikasi penataan ruang kota;menyusun rencana dan program pengembangan kesadaran dan tanggungjawab masyarakat dalam penataan ruang;menyusun rencana dan program pembinaan dan pengawasan penelitiangambar situasi bangunan dan penyelenggaraan dokumentasi;melaksanakan perencanaan dan pengendalian teknis operasionalpengelolaan keuangan, kepegawaian dan pengurusan barang milik Daerahyang berada dalam penguasaannya;melaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah Provinsi ke pemerintahKota sesuai dengan bidang tugasnya;mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalammelaksanakan tugas;memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada pimpinan;melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait lainnya sesuai denganlingkup tugasnya;membina, membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasihasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuaidengan ketentuan yang berlaku;melaksanakan pembinaan jabatan fungsional;melaksanakan pembinaan unit pelaksana teknis;menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada walikota melelauisekretaris Daerah;melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh walikota.Bagian KeduaSekretariatPasal 5(1)Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas,pembinaan dan pelayanan administrasi kepada semua unit organisasi dilingkungan dinas.(2)Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),menyelenggarakan fungsi :a. perencanaan operasional urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan,umum dan kepegawaian;b. pelaksanaan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dankepegawaian;c. pengoordinasian urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dankepegawaian;d. pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan perencanaan dan pelaporan,keuangan, umum dan kepegawaian;e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas danfungsinya.(3)Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Sekretariat mempunyai uraian tugas :a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatanSekretariat;b. melaksanakan penyusunan kebijakan teknis urusan perencanaan danpelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;c. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan danPelaporan, Subbagian Keuangan dan Subbagian Umum dan Kepegawaian;5

d. menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran(RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Sekretariat;e. mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Sekretariat;f. mengoordinasikan setiap bidang dalam penyusunan Rencana Strategis(RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA), Indikator Kinerja Utama (IKU),Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA)/DPPA dan Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Akuntabilitas KinerjaInstansi Pemerintah (LAKIP)/Sistem Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah (SAKIP) dinas;g. mengoordinasikan setiap bidang dalam penyusunan laporan dan penerapanStandar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang penataan ruang;h. mengoordinasikan setiap bidang dalam penyiapan bahan penyusunanLaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), LaporanKeterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Akuntabilitas KinerjaInstansi Pemerintah (LAKIP)/Sistem Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah (SAKIP) kota dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidangtugasnya;i. mengoordinasikan setiap bidang dalam penyusunan Standar OperasionalProsedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) dinas;j. mengoordinasikan setiap bidang dalam pembinaan dan pengembangankapasitas organisasi dan tata laksana;k. mengoordinasikan penyelenggaraan urusan ketatausahaan, administrasikepegawaian, administrasi keuangan dan aset serta urusan kehumasan,dokumentasi dan protokoler dinas;l. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;m. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalammelaksanakan tugas;n. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;o. melaksanakan pembinaan disiplin aparatur sipil negara di lingkup dinas;p. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerjabawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai denganketentuan yang berlaku;q. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepadaatasan;r. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.Paragraf 1Subbagian Perencanaan dan PelaporanPasal 6(1)Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja,monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program dan kegiatandinas.(2)Subbagian Perencanaan dan Pelaporan dalam melaksanakan tugassebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi :a. perencanaan kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan;b. pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan;c. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidangperencanaan, evaluasi dan pelaporan;d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas danfungsinya.6

(3)Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai uraian tugas:a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatanSubbagian Perencanaan dan Pelaporan;b. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;c. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA SubbagianPerencanaan dan Pelaporan;d. menghimpun bahan dan menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) danRencana Kerja (RENJA), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja danAnggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA danPerjanjian Kinerja (PK) dinas;e. menghimpun bahan dan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah (LAKIP)/Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(SAKIP) dinas;f. menyiapkan bahan penyusunan laporan dan penerapan Standar PelayananMinimal (SPM) di bidang penataan ruang;g. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan PemerintahanDaerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) danLaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/SistemAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota dan segala bentukpelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;h. menghimpun, memaduserasikan dan menyiapkan bahan Rencana Kerja danAnggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA darisetiap bidang untuk dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait;i. menghimpun dan menganalisa data pelaporan kegiatan dari setiap bidangsebagai bahan evaluasi;j. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahandilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;k. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalammelaksanakan tugas;l. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;m. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerjabawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai denganketentuan yang berlaku;n. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepadaatasan;o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.Paragraf 2Subbagian KeuanganPasal 7(1)Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan administrasi dan akuntansikeuangan.(2)Subbagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksuddalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi :a. perencanaan kegiatan di bidang administrasi dan akuntansi keuangan;b. pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi dan akuntansi keuangan;c. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidangadministrasi dan akuntansi keuangan;d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas danfungsinya.7

(3)Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Subbagian Keuangan mempunyai uraian tugas:a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatanSubbagian Keuangan;b. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbagian Keuangan;c. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA SubbagianKeuangan;d. melaksanakan kegiatan administrasi dan akuntansi keuangan di lingkupdinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;e. meneliti dan memverifikasi kelengkapan Surat Perintah Pembayaran (SPP)dan dokumen pencairan anggaran lainnya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku;f. menyiapkan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) lingkupdinas;g. menyusun segala bentuk pelaporan keuangan lingkup dinas sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku;h. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahandilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;i. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalammelaksanakan tugas;j. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;k. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerjabawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai denganketentuan yang berlaku;l. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepadaatasan;m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.Paragraf 3Subbagian Umum dan KepegawaianPasal 8(1)Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusanumum, penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan,dokumentasi dan inventarisasi barang serta administrasi kepegawaian.(2)Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:a. perencanaan kegiatan urusan umum, penatausahaan surat menyurat,urusan rumah tangga, kehumasan, dokumentasi dan inventarisasi barangserta administrasi kepegawaian;b. pelaksanaan kegiatan urusan umum, penatausahaan surat menyurat,urusan rumah tangga, kehumasan, dokumentasi dan inventarisasi barangserta administrasi kepegawaian;c. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan urusan umum,penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan,dokumentasi dan inventarisasi barang serta administrasi kepegawaian;d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas danfungsinya.(3)Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), Subbagian Umum dan K

3. Seksi Pengendalian Ruang. d. Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Bangunan, terdiri atas : 1. Seksi Pelayanan Informasi Tata Ruang dan Bangunan; 2. Seksi Pemetaan dan Pengembangan Sistem Data dan Infromasi; 3. Seksi Dokumentasi dan Evaluasi. e. Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan, terdiri atas : 1. Seksi Perencanaan dan Desain Bangunan; 2.

Related Documents:

11. Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) 12. Gereja Toraja 13. Gereja Kristen Rejang (GKR) 14. Gereja Kristen di Sumatera Bagian Selatan (GKSBS) 15. Gereja Toraja Mamasa 16. Gereja Kristen Sulawesi Selatan (GKSS) 17. Gereja Protestan di Sulawesi Tenggara (GEPSULTRA) 18. Gereja Masehi Injili Halmahera (GMI

DAFTAR PUSTAKA ! Abbott, Peter and Lewry, Sue. (2008) Front Office Procedure, Social Skill, yield and Management. Oxford: Elsevier. Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara 2012. Jumlah Wisatawan Sulawesi Utara 2012. Sulawesi Utara: Badan Pusat Statistik. Baker, Sue, Jeremy Huyton and Powell, Gary E, (2005) Understanding Financial

MINING INFO Semakin Tangguh dan Aman dengan EX1200-7 Resilient and Secure with EX1200-7 20 OUR CUSTOMER Meraup Pasar Ekskavator di Sulawesi Bersama Hitachi Seizing the Excavator Market in Sulawesi with Hitachi 22 OUR BRANCH Hexindo Makassar: Menutup Tahun dengan Bangga Hexindo Makassar: Closing the Year with Proud Accomplishments 24 HCM GROUP .

Penduduk Sulawesi Selatan berdasarkan Badan Pusat Satistisk tahun 2014 berjumlah 8.432.163 jiwa yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota, dengan jumlah penduduk terbesar yakni Kota Makassar. Tingginya tingkat pertumbuhan penduduk di Kota Makassar dimungkinkan karena terjadinya arus

Judul Skripsi : Efektivitas Program Keluarga Berencana Dalam Menekan Laju Pertumbuhan Penduduk Di Kota Makassar Masalah kependudukan masih menjadi masalah yang cukup serius, masalah penduduk dan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi pun dihadapi Kota Makassar dengan jumlah penduduk tertinggi di Sulawesi Selatan, sehingga

PENGARUH PROFESIONALISME DAN KOMITMEN ORGANISASI TERHADAP KINERJA PEGAWAI PADA KANTOR INSPEKTORAT PROVINSI SULAWESI SELATAN SKRIPSI Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat meraih gelar Sarjana Manajemen Jurusan Manajemen pada Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar Oleh : ABDULLAH. ADRI NIM : 10600113108

Surabaya dan Medan Ditjend PPHP, Kementrian Pertanian Jl. RM Harsono No. 3, Ragunan Jakarta Selatan Rp. 129.000.000 20 November 2012 20 November 2012 8 Penyusunan Pedoman Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Provinsi Dki Jakarta Penusunan SOP Jakarta Dinas Pariwisata, Provinsi DKI Jakata Jl. Kuningan barat, Mampang Jakarta Selatan

Accounting Paper 1 You do not need any other materials. Pearson Edexcel International GCSE Turn over . 2 *P48370A0220* SECTION A Answer ALL questions. Some questions must be answered with a cross in a box . If you change your mind about an answer, put a line through the box and then mark your new answer with a cross . 1 A business sells goods for cash. What are the entries in the books of the .