PETUNJUK TEKNIS - Kementerian Pekerjaan Umum

3y ago
70 Views
3 Downloads
5.92 MB
123 Pages
Last View : 19d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Sutton Moon
Transcription

Petunjuk TeknisSanitasi Berbasis MasyarakatKATA PENGANTARPenerbitan Buku Petunjuk Teknis (Juknis) ProgramSanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) Regulermempunyaimaksuduntukmemberikanacuan/arahan dalam pelaksanaan teknis kegiatandi lapangan bagi seluruh pelaku baik dari aparatpemerintah, swasta, konsultan, dan masyarakat itusendiri, serta bertujuan agar masyarakat dan anprasarana dan sarana air limbah melalui penyelenggaraan ankesadaranmasyarakat akan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), tujuanlainnya adalah meningkatkan peran serta, membina dan memfasilitasimasyarakat atau kelompok masyarakat kegiatan Sanimas.Buku Petunjuk Teknis ini merupakan revisi dari Buku PetunjukTeknis Sanimas cetakan tahun sebelumnya. Diharapkan pelaksanakegiatan Program Sanimas dapat memahami tata laksana dan kaidahkaidah yang ada serta menerapkan di lapangan.Jakarta,April 2017Direktur Jenderal Cipta KaryaIr. Sri Hartoyo, Dipl. SE, MEI

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR . IDAFTAR ISI . IIIDAFTAR SINGKATAN . IXBAB I PENDAHULUAN . 11.1. LATAR BELAKANG . 11.2. DASAR HUKUM PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH . 11.3. MAKSUD . 21.4. TUJUAN . 31.5. SASARAN . 31.6. RUANG LINGKUP . 3BAB II KETENTUAN PELAKSANAAN . 52.1. PENDEKATAN . 52.2. PRINSIP-PRINSIP SANITASI BERBASIS MASYARAKAT. 62.3. PERSYARATAN LOKASI PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH . 72.4. POLA PENYELENGGARAAN . 72.5. ORGANISASI PELAKSANA PROGRAM SANIMAS . 82.5.1 Organisasi Pelaksana Tingkat Pusat . 92.5.2 Organisasi Pelaksana Tingkat Provinsi . 102.5.3 Organisasi Pelaksana Tingkat Kabupaten/ Kota . 112.5.4. Organisasi Pelaksana Tingkat Masyarakat . 122.5.4.1 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) . 122.5.4.2 Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara(KPP). 132.5.4.3 TFL . 14BAB III TAHAP PERSIAPAN . 193.1. PENJARINGAN MINAT . 19III

Petunjuk TeknisSanitasi Berbasis Masyarakat3.1.1 Sosialisasi Tingkat Kabupaten/Kota . 193.1.2 Seleksi Kabupaten/Kota . 193.2. PENYIAPAN FASILITATOR PROVINSI (FASPROV)DAN TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL) . 203.2.1. Kriteria Calon Fasprov dan TFL . 213.2.2. Bimbingan Teknis Fasprov dan TFL . 223.3. PENANDATANGANAN KONTRAK KERJAFASPROV DAN TFL . 233.4. VERIFIKASI DAFTAR PANJANGMENJADI DAFTAR PENDEK . 233.5. SELEKSI DAFTAR PENDEK MENJADICALON PENERIMA PROGRAM SANIMAS . 233.6. TAHAPAN PENYIAPAN WARGA DI DESA/KELURAHANTERPILIH . 243.7. SOSIALISASI DI TINGKAT DESA/KELURAHAN . 243.8. PENENTUAN TITIK LOKASI . 243.8.1. Pemetaan Sosial. 243.8.1.1. Klasifikasi Kesejahteraan(Wealth Classification) . 253.8.1.2. Pemetaan Sanitasi di Lokasi . 273.8.1.3. Pelaksanaan Transect Walk . 293.8.2. Partisipasi dan Kontribusi . 303.8.3. Siapa Melakukan Apa . 323.8.4. Pembagian Kerja Berdasarkan Genderdan Waktu kerja . 333.9.PEMBENTUKAN KSM . 363.10.PEMBENTUKAN TIM PENGADAAN BARANG DAN JASA . 383.11.PEMBENTUKAN KELOMPOK PEMANFAAT DANPEMELIHARA (KPP) (SK LURAH, DIKETAHUI CAMAT) . 40IV

Petunjuk TeknisSanitasi Berbasis Masyarakat3.12.PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK . 42BAB IV TAHAP PERENCANAAN . 454.1. PENYUSUNAN RENCANA KERJA MASYARAKAT (RKM) . 454.1.1. Persiapan Pelaksanaan PenyusunanDokumen RKM . 464.1.2. Tahapan Penyusunan Dokumen RKM . 474.1.3. Peserta/Partisipan . 494.1.4. Waktu dan Tempat Pertemuan . 494.2. PILIHAN PRASARANA DAN SARANA SANITASI . 50BAB V TAHAP PELAKSANAAN . 535.1. TAHAP PERSIAPAN KONSTRUKSI . 535.2. PELAKSANAAN KONSTRUKSI . 545.2.1. Pengadaan Barang dan Jasa . 545.2.2. Etika Pelaksanaan Pekerjaan . 585.3. ADENDUM DAN AMANDEMEN KONTRAK . 635.4. COMMISSIONING TEST SARANA SANITASI KOMUNAL . 645.5. PELAKSANAAN SERAH TERIMA . 645.5.1. Serah Terima Pekerjaan . 645.5.2. Serah terima Sarana (Aset) . 65BAB VI TAHAP PASCA KONSTRUKSI. 676.1. TAHAP OPERASIONAL DAN PEMELIHARAAN (OP) . 676.1.1. Pengelolaan . 676.1.2. Penyuluhan . 686.1.3. Standard Operating Procedure . 686.2. PENDANAAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN . 696.3. PERAN PEMERINTAH DAERAH . 69V

Petunjuk TeknisSanitasi Berbasis Masyarakat6.4. PERAN SWASTA . 706.5. BIAYA OPERASI DAN PENGELOLAAN . 716.5.1. Sistem MCK . 716.5.2. Sistem IPAL Komunal . 736.6. KEWIRAUSAHAAN . 756.7. LAPORAN KEUANGAN DARI PENGELOLA . 766.8. PENINGKATAN KELEMBAGAAN . 766.9. PENGEMBANGAN SARANA . 76BAB VII PENDANAAN .797.1. PEMBERI DANA BANTUAN PEMERINTAH . 797.2. BENTUK BANTUAN PEMERINTAH . 797.3. TUJUAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH . 797.4. SUMBER PENDANAAN. 797.4.1. Pemerintah Pusat (APBN) . 797.4.2. Pemerintah Kabupaten/Kota (APBD): . 807.4.3. Swadaya Masyarakat . 817.5. ALOKASI ANGGARAN DANA BANTUAN PEMERINTAH . 827.6. TATA KELOLA PENCAIRAN DANA BANTUAN PEMERINTAH . 827.6.1. Penerima Dana Bantuan SANIMAS . 827.6.2. Penyaluran Dana Bantuan Pemerintaholeh PPK pada Satker PSPLP Provinsi . 827.6.3. Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah . 837.7. PENARIKAN DANA BANTUAN PEMERINTAH OLEH KSM . 857.7.1. Penarikan Dana dari Bank. 857.7.2. Pembelian Barang dan Pembayaran Upah . 857.7.3. Pertanggungjawaban Dana Bantuan Pemerintah . 857.7.4. Laporan Bulanan Keuangan KSM . 877.7.5. Laporan Penggunaan Dana (LPD) . 87VI

Petunjuk TeknisSanitasi Berbasis Masyarakat7.8. LAPORAN PERTANGGUNG JAWABANBANTUAN PEMERINTAH. 887.9. SANKSI . 90BAB VIII PENGENDALIAN . 938.1. UMUM. 938.2. PEMANTAUAN . 948.3. ASPEK INDIKATOR DAN PARAMETER EVALUASI. 978.3.1 Aspek Idikator Dan Parameter Evaluasi TahapPra Kontruksi . 978.3.2 Aspek Indikator Dan Parameter EvaluasiTahap Kontruksi . 998.3.3 Aspek Idikator Dan Parameter Evaluasi TahapPasca Kontruksi. 1018.4. PELAPORAN. 106BAB IX PENUTUP . 109VII

DAFTAR SINGKATANABR:Anaerobic Baffled ReactorAD:Anggaran DasarAMPL:Air Minum dan Penyehatan LingkunganAPBN:Anggaran Pendapatan Belanja NegaraAPBD:Anggaran Pendapatan Belanja DaerahART:Anggaran Rumah TanggaBA:Berita AcaraBABS:Buang Air Besar SembaranganBOD:Biological Oxygen DemandBOP:Biaya Operasional ProyekCB:Capacity BuildingCSR:Corporate Social ResponsibilityCTPS:Cuci Tangan Pakai SabunDIPA:Daftar Isian Pelaksanaan AnggaranDED:Detail Engineering DesignFGD:Focus Group DiscussionFASPROV:Fasilitator ProvinsiGRF:Glass Reinforced FiberHPS:Harga Penentuan SendiriIPAL:Instalasi Pengolahan Air LimbahLH:Lingkungan HidupLMK:Laporan Manajemen KeuanganLMP:Laporan Manajemen ProyekLPj:Laporan PertangungjawabanKemen PUPR:Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatKK:Kepala KeluargaIX

Petunjuk TeknisSanitasi Berbasis MasyarakatKPA:Kuasa Pengguna AnggaranKPP:Kelompok Pemanfaat dan PemeliharaKPPN:Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan NegaraKSM:Kelompok Swadaya MasyarakatKSN:Kawasan Strategi NasionalKSO:Kerja Sama OperasionalLPD:Laporan Penggunaan DanaLPMK/D:Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan/DesaLSM:Lembaga Swadaya MasyarakatMBR:Masyarakat Berpenghasilan RendahMCK:Mandi Cuci KakusMonev:Monitoring dan EvaluasiMP:Memorandum ProgramO&P:Operasi dan PemeliharaanPA:Pengguna AnggaranPDAM:Perusahaan Daerah Air MinumPemda:Pemerintah DaerahPemprov:Pemerintah ProvinsiPemkot:Pemerintah KotaPemkab:Pemerintah KabupatenPERMEN:Peraturan MenteriPERPRES:Peraturan PresidenPHBS:Perilaku Hidup Bersih dan SehatPKS:Perjanjian Kerja SamaPLPBM:Penyehatan Lingkungan Permukiman Berbasis MasyarakatPMK:Peraturan Menteri KeuanganPNPM:Program Nasional Pemberdayaan MasyarakatX

Petunjuk TeknisSanitasi Berbasis MasyarakatPPK:Pejabat Pembuat KomitmenPPSP:Program Percepatan Sanitasi PermukimanPSPLP:Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan PermukimanPUG:Pengarusutamaan GenderRAB:Rencana Anggaran BiayaRKM:Rencana Kerja MasyarakatRPD:Rencana Penggunaan DanaRPDB:Rencana Penarikan Dana BankRT:Rukun TetanggaRW:Rukun WargaSanimas:Sanitasi Berbasis MasyarakatSDM:Sumber Daya ManusiaSatker:Satuan KerjaSelotif:Seleksi Lokasi PartisipatifSK:Surat KeputusanSKPD:Satuan Kerja Perangkat DaerahSOP:Standard Operating ProcedureSP2D:Surat Perintah Pencairan DanaSPK:Surat Perjanjian KerjaSPKD:Strategi Penanggulangan Kemiskinan DaerahSPM:Surat Perintah MembayarSPPL:Surat Pernyataan Pengelolaan LingkunganSR:Sambungan RumahSSK:Strategi Sanitasi Kabupaten/KotaTFL:Tenaga Fasilitator LapanganXI

Petunjuk TeknisSanitasi Berbasis MasyarakatBAB IPENDAHULUAN1.1. LATAR BELAKANGPenyelenggaraan Program SANIMAS dilatarbelakangi adanya arusurbanisasi perkotaan yang terus mengalami peningkatan yangmenyebabkan proporsi penduduk perkotaan meningkat secara tajam.Sehingga bisa dipastikan prasarana dan sarana air limbah jika tidakdiperhatikan akan sulit berkembang, khususnya untuk MasyarakatBerpenghasilan Rendah (MBR).Akses penduduk terhadap prasarana dan sarana air limbah permukimanberkaitan dengan aspek kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan sosialbudaya serta kemiskinan. Semakin mudah ketersediaan pada prasaranadan sarana air limbah dan pemahaman tentang higienis maka semakinkecil kasus terhadap penyebaran penyakit. Solusi dalam penyediaanprasarana dan sarana air limbah permukiman khususnya bagi MBR dilingkungan padat penduduk dan rawan sanitasi adalah dengan kegiatanSanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS).Kegiatan SANIMAS merupakan pemberian dana bantuan pemerintah,sebagai bentuk inisiatif untuk mempromosikan penyediaan prasarana dansarana air limbah permukiman yang berbasis masyarakat denganpendekatan tanggap kebutuhan. Fokus kegiatan SANIMAS adalahpenanganan air limbah rumah tangga. Melalui pelaksanaan SanitasiBerbasis Masyarakat ini, masyarakat memilih sendiri prasarana dansarana air limbah permukiman yang sesuai, membentuk KelompokSwadaya Masyarakat (KSM), ikut aktif menyusun rencana aksi danmelakukan pembangunan fisik dan membentuk Kelompok Pemanfaatdan Pemelihara (KPP) untuk melaksanakan pengelolaan kegiatan operasidan pemeliharaan.1.2. DASAR HUKUM PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAHAdapun yang menjadi dasar hukum pemberian bantuan pemerintah untukProgram SANIMAS adalah:1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan1

Petunjuk TeknisSanitasi Berbasis Masyarakat2.3.4.5.6.7.8.9.Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata CaraPelaksanaan Anggaran Pendanaan dan Belanja Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan AnggaranBantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 tahun 2016 168/Pmk.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan AnggaranBantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang BakuMutu Air Limbah Domestik;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRepublik Indonesia Nomor: 29/PRT/M/2016 tentang PembentukanKesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama di KementerianPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentangPedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.Peraturan Menteri PUPR Nomor: 04/PRT/M/2017 tentangPenyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.1.3. MAKSUDPenyelenggaraan Program SANIMAS memiliki maksud:1.2.3.Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;Meningkatkan kualitas sanitasi dan kebersihan lingkunganmasyarakat;Melindungi kualitas air tanah dari pencemaran bakteri e-coli danmengurangi beban pencemaran badan air (sungai, danau, dan lainlain).2

Petunjuk TeknisSanitasi Berbasis Masyarakat1.4. TUJUANTujuan yang hendak diwujudkan dalam penyelenggaraan ProgramSANIMAS adalah:1.2.3.Meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraansanitasi;Meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan sanitasi dan promosiPerilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bagi masyarakat;Menyediakan prasarana dan sarana sanitasi yang berkualitas,berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan kebutuhanuntuk meningkatkan kualitas sumber daya air dan lingkungan.1.5. SASARANSasaran yang hendak dicapai pada Program SANIMAS adalah:1.2.Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di permukiman padatpenduduk (50 KK) dan rawan sanitasi.1.6. RUANG LINGKUPRuang lingkup Program SANIMAS meliputi:1.2.3.4.Tahap penyiapan warga;Tahap perencanaan;Tahap pelaksanaan konstruksi;Tahap pasca konstruksi.3

Petunjuk TeknisSanitasi Berbasis MasyarakatBAB IIKETENTUAN PELAKSANAAN2.1. PENDEKATANProgram SANIMAS merupakan salah satu program penyelenggaraanprasarana dan sarana sanitasi sektor air limbah berbasis masyarakat yangdalam pelaksanaannya menggunakan pendekatan pemberdayaanmasyarakat melalui:1.Mendorong Keberpihakan pada Masyarakat BerpenghasilanRendah (MBR)Orientasi kegiatan baik dalam proses pelaksanaan ProgramSANIMAS maupun pemanfaatan hasil, ditujukan kepada masyarakatdi permukiman padat penduduk dengan kondisi rawan sanitasi dancakupan pelayanan minimal 50 KK atau 200 jiwa, seperti daerahpusat pemerintahan, pusat pertumbuhan dan diutamakan bagi MBR;2. Mendorong Keterlibatan MasyarakatMasyarakat memperoleh kewenangan, kepercayaan, kesempatanyang luas dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,pemanfaatan dan pengelolaan pembangunan prasarana dan saranasanitasi dari pusat secara mandiri;3.Mendorong Inisiatif Masyarakat dengan Iklim KeterbukaanMasyarakat mengidentifikasi permasalahan, merumuskan kebutuhan,serta pemecahan permasalahan secara demokratis, transparan danberpihak kepada kaum perempuan, rentan/marjinal serta anak-anak;4.Meningkatkan Keswadayaan MasyarakatTumbuhnya kemauan dan kemampuan masyarakat dalammembangun sanitasi menjadi faktor pendorong utama dalamkeberhasilan kegiatan, baik proses perencanaan, pelaksanaan,pengawasan, pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan saranasanitasi terbangun;5

Petunjuk TeknisSanitasi Berbasis Masyarakat5.Menguatkan Kapasitas MasyarakatAdanya peningkatan dan penguatan kapasitas masyarakat tentangPHBS didampingi oleh Fasilitator Provinsi (Fasprov) dan TenagaFasilitator Lapangan (TFL).2.2. PRINSIP-PRINSIP SANITASI BERBASIS MASYARAKATDalam penyelenggaraan SANIMAS diterapkan beberapa prinsip dasarsebagai berikut:1.Tanggap Kebutuhana) Pemerintah Kabupaten/Kota berkomitmen untuk mereplikasi,

Buku Petunjuk Teknis ini merupakan revisi dari Buku Petunjuk Teknis Sanimas cetakan tahun sebelumnya. Diharapkan pelaksana kegiatan Program Sanimas dapat memahami tata laksana dan kaidah-kaidah yang ada serta menerapkan di lapangan. Jakarta, April 2017 Direktur Jenderal Cipta Karya Ir. Sri Hartoyo, Dipl. SE, ME

Related Documents:

Petunjuk Teknis Pengelolaan Pembelajaran Riset di Madrasah. B. Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis Tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah sebagai salah satu panduan operasional pengelolaan pembelajaran riset di Madrasah. C. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Ruang lingkup juknis ini diuraikan dengan sistematika sebagai berikut. 1.

petunjuk teknis penilaian kinerja unit pelaksana teknis daerah pengelola air limbah domestik kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jenderal cipta karya direktorat pengembangan penyehatan lingkungan permukiman . petunjuk teknis penilaian kinerja unit pelaksana

Spesifikasi Pekerjaan Tanah 2016 Modul 4 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT . khususnya pegawai Ditjen Bina Marga dituntut mengikuti Diklat Teknis yang terkait bidang jalan dan jembatan. Agar pelaksanaan Diklat tersebut dapat bermanfaat bagi pes

Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsutansi, dan perubahannya sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. f.

fasilitasi teknis dalam penyusunan Petunjuk Teknis ini. Penyusunan Petunjuk Teknis Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan (PEP) Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca -GRK) ini (RAD didukung oleh . Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) melalui Program Advis Kebijakan Untuk Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

petunjuk teknis keputusan direktur jenderal perlindungan dan jaminan sosial nomor : 03/3/bs.02.01/10/2020 tentang petunjuk teknis graduasi keluarga penerima manfaat (kpm) program keluarga harapan tahun 2020 direktorat jaminan sosial keluarga direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial kementerian sosial ri 2020

Petunjuk Teknis Teknologi Produksi Benih Jagung Hibrida ini disusun sebagai acuan bagi para pihak yang akan menerapkan teknologi tersebut. Diharapkan petunjuk teknis ini dapat bermanfaat khususnya bagi perusahaan mitra penerima lisensi benih jagung hibrida Balitbangtan. Maros, Agustus 2018 Kepala Balai, Dr. Muhammad Azrai

artificial intelligence affordances: deep-fakes as exemplars of ai challenges to criminal justice systems by hin-yan liu and andrew mazibrada 7. artificial intelligence and law enforcement: the use of ai-driven analytics to combat sex trafficking by clotilde sebag 8. data regimes: an analytical guide for understanding how governments regulate data by hunter dorwart and olena mykhalchenko 7 18 .