PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 6 TAHUN 2011 .

3y ago
28 Views
2 Downloads
781.96 KB
18 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Emanuel Batten
Transcription

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGANNOMOR 6 TAHUN 2011TENTANGKESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR DAN ANAKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI BULUNGAN,Menimbang : a. bahwakesadaranmasyarakat akan hidup sehat,mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan danpemerataan yang mencakup tenaga, sarana danprasarana baik jumlah maupun mutu, oleh karena itudiperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi danpenerima jasa pelayanan kesehatan;b. bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak kesehatanibu, bayi baru lahir dan anak merupakan salah satu faktorutama bagi kehidupan keluarga, karena tingkat derajatkesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian ibu,bayi baru lahir dan anak penderita gizi buruk;c.bahwa dalam rangka meningkatkan kesehatan ibu, bayibaru lahir dan anak perlu dikembangkan jaminan dankualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruhdan terpadu melalui program-program pembangunankesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraanmasyarakat;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentukPeraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahirdan Anak;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentangPembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (LembaranNegara Republik Inedonesia Tahun 1953 Nomor 9,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1820) sebagai Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72);2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor enggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republikhttp://www.bphn.go.id/

Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3821);4.Undang-UndangNomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan Perundang-Undangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4389);5.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PraktikKedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4431);6. Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 39, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor angan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4438);8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor144, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5063);9.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RumahSakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5072);10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentangPedoman Penyusunan dan Penerapan Standar PelayananMinimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4737);11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentangPedoman Pembinaan dan Pengawasan PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran2http://www.bphn.go.id/

Negara Republik Indonesia Nomor 4593);12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4737);13. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (LembaranDaerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 Seri ENomor 1);14. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan BeritaDaerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun2008 Nomor 1);15. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang MenjadiKewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan (LembaranDaerah Kabupaten Bulungan Tahun 2008 Nomor 2);Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULUNGANdanBUPATI BULUNGANMEMUTUSKAN :Menetapkan :PERATURAN DAERAH TENTANG KESEHATAN IBU,BAYI BARU LAHIR DAN ANAK.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:1. Daerah adalah Kabupaten Bulungan.2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahanoleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurutasas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-undanng Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah.3http://www.bphn.go.id/

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalahLembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah.5. Bupati adalah Bupati Bulungan.6. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritualmaupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktifsecara sosial dan ekonomis.7. Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak yang selanjutnya disingkatKIBBLA adalah paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan padaintervensi yang terbukti berhasil menurunkan Angka Kematian Ibu danAngka Kematian Bayi serta Anak.8. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatanyang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambunganuntuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakatdalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan,pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintahdan/atau masyarakat.9. Pembiayaan Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagaiupaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumberdayakeuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamintercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.10. Sumber Daya Manusia Kesehatan selanjutnya disingkat SDM Kesehatanadalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan,pendidikan dan pelatihan serta pendayagunaan tenaga kesehatansecara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainyaderajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.11. Pemberdayaan Masyarakat adalah tatanan yang menghimpun berbagaiupaya perorangan, kelompok dan masyarakat umum di bidangkesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamintercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.12. Manajemen Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagaiupaya administrasi kesehatan yang ditopang oleh pengelolaan data daninformasi, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan danteknologi serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan salingmendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yangsetinggi-tingginya.13. Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat Posyandu adalahUpaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat yang memberikanpelayanan kesehatan masyarakat yang meliputi 5 program prioritasyaitu Keluarga Berencana, Kesehatan Ibu dan Anak, Gizi, Imunisasi danpenanggulangan Diare.14. Pondok Bersalin Desa yang selanjutnya disingkat Polindes emberikan4http://www.bphn.go.id/

pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi dan mampu memberikanpelayanan obstetri dasar. Polindes dikelola oleh Bidan yang telahdibekali dengan pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan.15. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmasadalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang bertanggungjawabmenyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.16. PuskesmasPelayanan Obstetri Neonatal Emeregency Dasar yangselanjutnya disingkat PONED adalah Puskesmas dengan fasilitas rawatinap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasarkegawat daruratan kebidanan dan bayi neonatus secara purna waktu(24 jam) ruangan rawat inap dengan tempat tidur rawat inap.17. Rumah Sakit Umum yang selanjutnya disingkat RSU adalah tempatpelayanan yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar danspesialistik, pelayanan penunjang medik, pelayanan instalasi danpelayanan perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.18. RSUPelayanan Obstetri Neonatal Emergency Konprehensif yangselanjutnya disingkat PONEK adalah RSU yang ditunjang denganketersediaan alat dan tenagasesuai ketentuanyang mampumemberikan pelayananan komprehensif kegawat daruratan kebidanandan bayi neonatus.19. Puskesmas Keliling adalah unit pelayanan kesehatan keliling yangdilengkapi dengan kendaraan bermotor roda empat atau perahubermotor dan peralatan kesehatan, peralatan komunikasi sertaseperangkat tenaga yang berasal dari Puskesmas berfungsi menunjangdan membantu melaksanakan kegiatan Puskesmas dalam wilayahkerjanya yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan karenaletaknya jauh dan terpencil.20. Pengobatan adalah tindakan pengobatan yang diberikan oleh Dokteratau jika berhalangan didelegasikan kepada pengatur rawat atau Bidanyang ditunjuk untuk menjalankan pengobatan, perawatan dan lainlainnya yang ada hubungannya dengan kesehatan.21. Rumah Bersalin adalah tempat penyelenggaraan pelayanan kebidananbagi wanita hamil, pertolongan persalinan dan masa nifas fisiologistermasuk pelayanan Keluarga Berencana serta perawatan bayi barulahir secara rawat inap.22. Rumah Sakit Bersalin adalah tempat penyelenggaraan pelayanankebidanan bagi wanita hamil, bersalin dan masa nifas fisiologis danpatologis termasuk pelayanan Keluarga Berencana dan perawatan BayiBaru lahir secara rawat inap.23. Praktek Bidan adalah tempat untuk memberikan pelayanan kesehatankebidanan bagi wanita hamil, nifas, bayi, balita dan Keluarga Berencanasecara rawat jalan.5http://www.bphn.go.id/

24. Bidan Delima adalah bidan praktek swasta yang sudah memiliki standarkualitas yang unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap dan memilikihak paten.25. Dukun bayi adalah tenaga non profesional yang bekerja membantuproses persalinan oleh tenaga kesehatan.26. Jasa pelayanan kesehatan adalah pelayanan dan kemudahan yangdiberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosa,pengobatan rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.27. Tindakanmedis adalah semua tindakan yang bertujuan untukdiagnostik, terapi/pengobatan, pemulihan kepada cacat badan ataujiwa, pengecekan dan peningkatan kesehatan dengan menggunakanatau tanpa menggunakan alat kesehatan/medis dan/atau bahan sertadilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan wewenanguntuk itu.28. Surat Ijin Praktek adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenagamedis atau bidan yang menjalankan praktek swasta setelah memenuhipersyaratan sebagai pengakuan kewenangan untuk melakukanpelayanan kesehatan sesuai dengan profesi dan lokasi yang telahditetapkan.29. Audit Maternal Perinatal yang selanjutnya disingkat AMP adalah prosespenelaahan bersama kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatalserta penatalaksanaannya dengan menggunakan berbagai informasidan pengalaman dari suatu kelompok terkait untuk mendapatkanmasukan mengenai intervensi yang paling tepat dilakukan dalam upayapeningkatan kualitas pelayanan KIA disuatu wilayah.30. Pusat Pelatihan Klinik Primer yang selanjutnya disingkat P2KP adalahinstitusi pelatihan non pemerintah yang berkedudukan di Daerah yangmemberikan pelatihan ketrampilan klinik kebidanan kepada tenagakesehatan untuk menjamin pelayanan yang berkualitas, dipimpin olehseorang dokter ahli kebidanan.31. Pengembangan Menejemen Kinerja yang selanjutnya disingkat PMKPerawat dan Bidan adalah suatu upaya peningkatan kemampuanmanajerial dan kinerja perawat dan bidan dalam memberikanpelayanan keperawatan dan kebidanan di sarana/institusi pelayanankesehatan yang bermutu.32. Anak adalah anak usia di Bawah Lima Tahun (BALITA).33. Wanita usia subur adalah wanita dengan usia antara 15 tahun sampaidengan 45 tahun.34. Imunisasi dasar lengkap adalah pemberian imunisasi pada bayi yangberusia 0 sampai dengan 12 bulan yang terdiri dari imunisasi HB PID(umur 0-7hari), BCG, Polio I,2,3,4, DPT HB combo 1,2,3 dan campak(umur 9 bulan).6http://www.bphn.go.id/

35. Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untukmenyelenggarakan upaya kesehatan yang meliputi Balai Pengobatan,Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu(Pustu), Pos Kesehatan Desa (Poskesdes/Polindes), Balai KesejahteraanIbu dan Anak (BKIA), Rumah Bersalin, Rumah Sakit Umum, PraktekBerkelompok Dokter, Praktek Perorangan Dokter Spesialis Kandungan,Praktek Perorangan Dokter, Apotek, Toko Obat, Laboratorium, InstansiPenguji Alat Kesehatan, Bidan dan Perawat serta sarana kesehatanlainnya.36. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalambidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilanmelalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentumemerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.37. MasyarakatMiskin adalah masyarakat Kabupaten Bulungan yangterdaftar sebagai keluarga miskin dan ditetapkan oleh PemerintahDaerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu JAMKESMAS.38. Masyarakat Tidak Mampu adalah masyarakat Kabupaten Bulungan yangtidak terdaftar sebagai keluarga miskin namun tergolong masyarakatyang tidak mampu berdasarkan Surat Keterangan Tidak mampu yangdibuat oleh Kepala Desa atau Lurah dengan pengesahan ataumengetahui Camat setempat atau pejabat lain yang ditunjuk.BAB IIASAS DAN TUJUANBagian KesatuAsasPasal 2Azas KIBBLA adalah memberikan kepastian jaminan pelayanan kesehatanterhadap Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak untuk mendapatkan pelayananyang optimal dari Pemerintah Daerah.Bagian KeduaTujuanPasal 3Tujuan penyelenggaraan pelayanan KIBBLA yaitu :a.terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu,bayi baru lahir dan anak di seluruh wilayah daerah;b.tercapainya penurunan angka kematian ibu melahirkan, bayibaru lahir dan anak; danc.terwujudnya perubahan perilaku pola pencarian pengobatandan pertolongan persalinan pada masyarakat.BAB III7http://www.bphn.go.id/

RUANG LINGKUP KIBBLAPasal 4Ruang lingkup KIBBLA tankesehatankesehatankesehatankesehatanwanita usia subur;ibu hamil;ibu bersalin;ibu nifas;ibu menyusui;bayi baru lahir;bayi; dananak.BAB IVJAMINAN PELAYANAN KIBBLAPasal 5Pemerintah memberikan jaminan Pelayanan KIBBLA berkualitas, yangmeliputi:a.pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak diPuskesmas dan Jaringannya;b.pelayanan kegawatdaruratan dasar kebidanan dan Bayi diPuskesmas PONED;c.pelayanan kegawatdaruratan komprehensif kebidanan danbayi di RSU PONEK; dand.pelayanan kesehatan wanita usia subur.Pasal 6(1)Setiap pertolongan persalinan wajib dilaksanakan di sarana pelayanankesehatan dan ditangani oleh tenaga kesehatan yang kompeten.(2)Dalam melaksanakan pertolongan persalinan sebagaimana dimaksudpada ayat (1), tenaga kesehatan dapat menjalin kemitraan dengandukun bayi.BAB VAIR SUSU IBU DAN IMUNISASIPasal 7Setiap Ibu melahirkan dianjurkan memberikan Inisiasi Menyusu Dini dan AirSusu Ibu Ekslusif paling singkat selama 6 (enam) bulan tanpa diselingimakanan tambahan.Pasal 8Setiap bayi dan anak wajib diberi imunisasi dasar lengkap.8http://www.bphn.go.id/

Pasal 9Sarana pelayanan dan tenaga kesehatan wajib memberikan fasilitasi danmotivasi kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.Pasal 10(1)Sarana pelayanan dan tenaga kesehatan dilarang untuka. memberikan fasilitas; danb. melakukan promosi bagi produk Susu Formula, makanan penggantiAir Susu Ibu dan/atau sejenisnya selama masa pemberian Air SusuIbu Ekslusif.(2)Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalamkeadaan yang tidak memungkinkan secara medis dan biologis.BAB VIHAK DAN KEWAJIBANPasal 11Masyarakat pengguna layanan KIBBLA berhak :a.mendapatkan akses pelayanan KIBBLA di sarana pelayanankesehatan Pemerintah dan swasta;mendapatkan informasi KIBBLA yang proporsional; danb.c.mendapat jaminan pembiayaan KIBBLA dari PemerintahDaerah bagi masyarakat miskin dan/atau masyarakat tidak mampu.Pasal 12Penyelenggara pelayanan KIBBLA berkewajiban :a.meningkatkan pemeliharaan KIBBLA;b.memberikan informasi yang sebenarnya mengenai pelayananKIBBLA;c.melakukan kemitraan antara Pemerintah dan swastatermasuk bidan delima dalam upaya meningkatkan derajat KIBBLA;d.memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan proseduryang telah ditetapkan; dane.membebaskan seluruh biaya kesehatan bagi masyarakatmiskin.Pasal 13Masyarakat pengguna layanan KIBBLA berkewajiban :9http://www.bphn.go.id/

a.mematuhipelayanan; danprosedurdananjurandaripenyelenggarameningkatkan pemeliharaan kesehatan diri dan keluarga.b.Pasal 14Masyarakat berkewajiban untuk :a. membantu pengguna layanan KIBBLA; danb. membantu mensosialisasikan program Pemerintah tentang KIBBLA.BAB VIIWEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAHPasal 15Dalam penyelenggaraanberwenang :pelayanankesehatan,PemerintahDaerahmemberi penerangan dan penyuluhan kepada masyarakat;a.b.melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para tenagakesehatan baik perorangan maupun yang berada pada institusiPemerintah Daerah dan swasta; danc.melakukan AMP terhadap setiap kasus yang terkait dengankematian Ibu dan Bayi.Pasal 16Dalam penyelenggaraanbertanggungjawab :pelayanankesehatan,PemerintahDaeraha. mengatur, membina, dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayananKIBBLA;b. menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkauoleh masyarakat; danc.meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.BAB VIIILEMBAGA PELAYANAN KIBBLAPasal 17(1)Pelayanan KIBBLA diselenggarakan oleh Lembaga Pemerintah Daerahdan swasta.(2)Penyelenggara pelayanan KIBBLA sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi :a.rumah sakit Pemerintah Daerah dan Rumah Sakit Swasta;10http://www.bphn.go.id/

b. puskesmas dan jaringannya;c. POSYANDU;d. rumah sakit bersalin;e. rumah bersalin;f. dokter praktek swasta; dang. bidan praktek swasta.Pasal 18(1)Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas penyediaan danpemeliharaan sarana dan prasarana KIBBLA milik Pemerintah Daerah.(2)Bagi pihak swasta yang akan menyelenggarakan pelayanan KIBBLAharus memenuhi kualifikasi dan standar yang ditetapkan sesuaiketentuan yang berlaku.BAB IXTENAGA KIBBLAPasal 19(1)Tenaga Kesehatan bertugas menyelenggarakan pelayanan KIBBLA.(2)Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harusmemenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuanperundang-undangan yang berlaku.Pasal 20(1)Untuk memenuhi kualifikasi dan standar sebagaimana dimaksuddalam Pasal 19 ayat (2), tenaga kesehatan wajib mengikuti pendidikandan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau PemerintahDaerah dan/atau swasta.(2)Pihak swasta yang menyelenggarakan pelatihan peningkatanketrampilan adalah P2KP dibawah koordinasi Dinas Kesehatan.(3)Ketentuan lebih lanjut penyelenggaraan pendidikan dan pelatihanditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku.Pasal 21(1)Setiap tenaga kesehatan yang akan menyelenggarakan pelayananKIBBLA harus mendapat Surat Izin Praktek.(2)Tata cara dan persyaratan izin berpedoman pada ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.11http://www.bphn.go.id/

Pasal 22(1)Pemerintah Daerah mengatur penempatan tenaga kesehatan untukpemerataan penyelenggaraan pelayanan KIBBLA.(2)Ketentuan mengenai penempatan tenaga kesehatan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.Pasal 23(1)Pemerintah Daerah memberikan jaminan peningkatan kesejahteraansecara khusus kepada petugas kesehatan yang bertugas di daerahterpencil.(2)Petugas kesehatan yang bertugas d

peraturan daerah kabupaten bulungan nomor 6 tahun 2011 tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak dengan rahmat tuhan yang maha esa bupati bulungan,

Related Documents:

13. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Madiun; 14. Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010; 15.

(RPJMD) Kabupaten Timor Tengah Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 ² 20 21 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2018

SALINAN NOMOR 3/2015 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM . 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang . Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013

pelaksanaan Peraturan pemerinah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. 16. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2005-2025. 17.

60. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; 61. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur; 62.

Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2009-2029; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah; 12) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Ta

Human Factors and Usability Engineering – Guidance on the regulation of Medical Devices Including Drug-device Combination Products in Great Britain Version 2.0 January 2021 . Human Factors and Usability Engineering – Guidance for Medical Devices Including Drug-device Combination Products MHRA September 2017 v1.0 Page 2 of 35 Contents 1 Introduction and context . 4 2 The regulatory .