PPKD Kabupaten / Kota - Kongres Kebudayaan Indonesia 2018

3y ago
73 Views
4 Downloads
2.96 MB
34 Pages
Last View : 2d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ronan Garica
Transcription

Petunjuk Teknis PPKD Kabupaten / Kota1

2Petunjuk Teknis PPKD Kabupaten / Kota

DAFTARISII. PENDAHULUAN 1I.A. Latar Belakang 1I.B. Maksud dan Tujuan 2I.C. Landasan Hukum 5II. POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH KABUPATEN/KOTA6II.A. Pengertian Umum 6II.B. Organisasi Pelaksana Penyusunan PPKD Kabupaten/Kota6II.C. Sumber Pendanaan Penyusunan PPKD Kabupaten/Kota6II.D. Jadwal Penyusunan PPKD Kabupaten/Kota6II.E. Tahapan Penyusunan PPKD Kabupaten/Kota7II.E.1. Pembentukan Tim Penyusun 8II.E.2. Rincian Tugas Tim Penyusun 9II.E.3. Tahapan Kerja Tim Penyusun 12II.E.4. Pengumpulan data 13II.E.5. Analisis Permasalahan 16II.E.6. Rekomendasi 16II.F. Publikasi 17II.G. Dokumentasi 18III. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 19IV. LAMPIRAN 20Petunjuk Teknis PPKD Kabupaten / KotaI

IIPetunjuk Teknis PPKD Kabupaten / Kota

PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNANPOKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAHI. PENDAHULUANA. Latar BelakangUndang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “Negara memajukankebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjaminkebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilaibudayanya”. Atas dasar amanat tersebut, disusunlah Undang-Undang Nomor 5Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang merupakan penjabaran lebih lanjutdari amanat pemajuan kebudayaan nasional Indonesia. Melalui Undang-UndangNomor 5 tahun 2017 (selanjutnya disebut sebagai UU No.5/2017), dinyatakan bahwapemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusibudaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan,pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.Upaya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan danpembinaan merupakan langkah strategis guna mewujudkan masyarakat Indonesiayang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalamkebudayaan. Terlebih lagi, pada Pasal 7 UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan “pengarusutamaankebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayaan”.Pengarusutamaan kebudayaan dilakukan melalui pendidikan karena pendidikansejatinya merupakan upaya strategis dalam rangka membangun bangsa danmanusia-manusia Indonesia yang berjati diri dan berkarakter. Pendidikan karakteradalah titik temu utama antara pendidikan dan kebudayaan dalam upaya tersebut.Dalam pendidikan karakter, kebudayaan ditempatkan sebagai sumber dari karakterdan tugas pendidikan adalah mengusahakan kultivasi atau pembudayaan karaktertersebut.Tentu suatu pedoman diperlukan untuk dapat melaksanakan mandat pemajuankebudayaan melalui pendidikan. Pedoman tersebut diatur dalam Pasal 8 UUNo.5/2017 yang menyebutkan bahwa Pemajuan Kebudayaan berpedoman pada:1. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota;2. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;3. Strategi Kebudayaan; dan4. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.Pasal tersebut memberikan amanat pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota danPemerintah Provinsi untuk menyusun dokumen-dokumen perencanaan pemajuankebudayaan berupa Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan kemudian dirangkumdalam dokumen Strategi Kebudayaan dan Rencana Induk Pemajuan KebudayaanPetunjuk Teknis PPKD Kabupaten / Kota1

oleh Pemerintah Pusat. Penyusunan dokumen-dokumen perencanaan pemajuankemajuan kebudayaan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden tentang TataCara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan sebagaiaturan turunan UU.Pasal 2 dalam Peraturan Presiden tersebut menyebutkan bahwa “Pokok PikiranKebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi,dan Strategi Kebudayaan merupakan landasan kebijakan pembangunan Kebudayaandi pusat maupun daerah.” Pasal ini mensyaratkan bahwa dokumen-dokumentersebut disusun untuk kemudian dapat diterapkan sebagai suatu pedoman dalampembuatan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah dan di pusat. Suatu dokumenyang digunakan sebagai landasan pembuatan kebijakan harus mengacu pada kondisifaktual agar kebijakan yang nantinya dilahirkan merupakan kebijakan yang secaratepat menyasar langkah-langkah strategis yang harus diambil guna membangunkebudayaan baik di daerah maupun pusat dan mewujudkan pemajuan kebudayaanseutuhnya.B. Maksud dan TujuanBeraras pada UU No.5/2017 yang memberikan amanat untuk Pemerintah Daerahkabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Pusat untukmenyusun dokumen-dokumen perencanaan pemajuan kebudayaan, petunjukteknis ini bermaksud untuk menguraikan secara rinci langkah-langkah yang harusdiambil dalam penyusunan dokumen-dokumen perencanaan tersebut. Petunjukteknis ini dihimpun dengan seksama untuk memastikan bahwa dokumen-dokumenperencanaan tersebut, yang diawali dengan penyusunan Pokok Pikiran KebudayaanDaerah (PPKD), disusun dengan sebaik-baiknya dan proses penyusunannya tidaktaksa makna.Pasal 9 UU No.5/2017 menyebutkan bahwa “Pokok Pikiran Kebudayaan Daerahkabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan,dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan merupakan serangkaian dokumenyang disusun secara berjenjang.” Maksud dari kata “berjenjang” adalah dokumendokumen perencanaan tersebut disusun secara berurutan, mulai dari PPKDkabupaten/kota sampai Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (lihat Penjelasan Pasal8 UU No.5/2017). Dengan kata lain, keberadaan dokumen awal menjadi prasyaratdisusunnya dokumen berikutnya. Hal ini pun diatur dalam Pasal 10 UU No.5/2017,yang menyebutkan bahwa:2Petunjuk Teknis PPKD Kabupaten / Kota

1. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota menjadi dasarpenyusunan dan dimuat dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerahprovinsi.2. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi menjadi bahan dasarpenyusunan Strategi Kebudayaan.3. Strategi Kebudayaan menjadi dasar penyusunan Rencana IndukPemajuan Kebudayaan.4. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar penyusunandan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang danrencana pembangunan jangka GKA PANJANGNASIONALSTRATEGIKEBUDAYAANPOKOK PIKIRANKEBUDAYAAN DAERAHPROVINSIPOKOK PIKIRANKEBUDAYAAN EMBANGUNANJANGKA MENENGAHRENCANAKERJAPEMERINTAHDokumen-dokumen perencanaan pemajuan kebudayaan yang telah diuraikantersebut pun dalam proses penyusunannya memiliki beberapa karakteristik utama.Karakteristik tersebut adalah:Petunjuk Teknis PPKD Kabupaten / Kota3

1. Pada proses penyusunan PPKD Kabupaten/Kota, PPKD Provinsidan Strategi Kebudayaan yang mendorong partisipasi aktif publikmelalui para ahli bidang kebudayaan. Maka ketiga dokumen tersebutdiharapkan dapat menjaring langsung gambaran keadaan terkini danriil tentang objek pemajuan kebudayaan di tingkat paling dasar –yangsehari-hari berlangsung dalam masyarakat Indonesia.2. Inventarisasi masalah kebudayaan juga disusun bersama denganpublik, sehingga diharapkan dapat permasalahan yang terjaringdapat benar-benar menunjukkan kebutuhan masyarakat di bidangkebudayaan.3. Data terkini tersebut akan digunakan untuk memetakan permasalahanyang terinventarisasi sehingga akan tersusun peta permasalahan yangrelevan dengan keadaan masyarakat setempat.4. Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusatakan memiliki rencana kerja yang berdasarkan pada data dan faktalapangan, sehingga proses implementasi pemajuan kebudayaan yangdilaksanakan dapat terukur dengan jelas dan memiliki capaian yangjelas.5. Kerangka perencanaan yang transparan ini tentunya mendukungsemangat good governance.6. PPKD menjadi landasan bagi para Kepala Daerah dalam menyusunkebijakan-kebijakan strategis bidang kebudayaan yang bertujuanutama untuk peningkatan ketahanan budaya dan peningkatankesejahteraan rakyat.7. PPKD menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalammenyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang kebudayaan danAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bidang kebudayaan setiaptahunnya, terutama untuk Dinas-dinas yang membidangi kebudayaandan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.8. PPKD menjadi acuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalammerancang alokasi dan besaran Dana Alokasi Khusus dan Dana AlokasiUmum dan APBN setiap tahun.Maka dapat dilihat dengan jelas bahwa dokumen PPKD merupakan dokumenyang dalam penyusunannya harus dikerjakan secara gotong royong dengan4Petunjuk Teknis PPKD Kabupaten / Kota

melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan bahwa dokumen PPKD harusdapat diterjemahkan menjadi suatu dasar bagi diterapkannya kebijakan-kebijakanpemajuan kebudayaan berdasarkan kondisi faktual. Pasal 12 ayat 3 dari Peraturanpresiden menyebutkan bahwa “Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kotasebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai rujukan oleh PemerintahDaerah kabupaten/kota dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah danRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten/kota.” Pasal tersebutmengindikasikan bahwa penyusunan PPKD adalah bagian penting dari keseluruhandokumen perencanaan kerja pemerintah daerah, dan tidak boleh dilihat terpisahdari dokumen perencanaan kerja pemerintah lainnya.C. Landasan HukumPenyusunan PPKD dilandasi oleh:1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan KebudayaanPenyusunan PPKD juga wajib memperhatikan:1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah;2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional;3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman;4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;Petunjuk Teknis PPKD Kabupaten / Kota5

II. POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAHKABUPATEN/KOTAA. Pengertian UmumPokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota adalah dokumen yang memuatkondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya PemajuanKebudayaan, beserta usulan penyelesaiannya.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota merupakan landasan kebijakanpembangunan Kebudayaan di daerah.B. Organisasi Pelaksana Penyusunan PPKD Kabupaten/KotaPenyusun PPKD Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota denganmelibatkan masyarakat melalui para ahli. Hal ini diatur melalui Pasal 11 ayat (1) UUNo.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menyebutkan bahwa “PenyusunanPokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerahdengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dankredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.” Para ahli yangdimaksud dalam pasal tersebut adalah orang-orang yang pekerjaan dan kepakarannyaterkait dengan Objek Pemajuan Kebudayaan. Yang dimaksud dengan “kompetensi”adalah tingkat penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian sertasikap yang relevan dalam suatu bidang. Yang dimaksud dengan “kredibilitas” adalahkualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan yang diukurdari pencapaian seseorang dalam suatu bidang.C. Sumber Pendanaan Penyusunan PPKD Kabupaten/KotaSumber Pendanaan dalam penyusunan PPKD adalah APBD kabupaten/kota. Hal inidiatur melalui Pasal 11 ayat (3) UU No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yangmenyebutkan bahwa “Anggaran penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerahkabupaten/kota dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.”D. Jadwal Penyusunan PPKD Kabupaten/KotaUntuk pertama kalinya pada tahun 2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaanmelalui Direktur Jenderal Kebudayaan menetapkan jadwal penyusunan PPKD sebagaiberikut:6Petunjuk Teknis PPKD Kabupaten / Kota

PeriodeTanggalKegiatanPersiapan 126 Maret – 28 AprilLokakarya PendampinganPra Kongres 115 April – 20 JuliPenyusunan PPKD Kabupaten/Kota20 JuliBatas Akhir Penetapan PPKDKabupaten/Kota oleh Bupati/WalikotaPersiapan 28 Juli – 3 AgustusLokakarya PendampinganPra Kongres 26 Agustus – 5 OktoberPenyusunan PPKD Provinsi5 OktoberBatas Akhir Penetapan PPKDProvinsi oleh Gubernur8 Oktober – 16NovemberPenyusunan Strategi KebudayaanPra Kongres 3LokasiKlaster 1-20SeluruhKabupaten/Kotadi IndonesiaKlaster 1-20Seluruh Provinsidi IndonesiaJakartaKongresKebudayaanIndonesia 201816-18 NovemberPenetapan Strategi Kebudayaanoleh Presiden RIE. Tahapan Penyusunan PPKD Kabupaten/KotaPPKD Kabupaten/Kota disusun dalam tahapan sebagai berikut:1. Bupati/Walikota menyusun dan mengesahkan alokasi anggaranpenyusunan PPKD dari APBD;2. Bupati/Walikota membentuk Tim Penyusun PPKD Kabupaten/Kotayang ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota;3. Bupati/Walikota membentuk Sekretariat PPKD Kabupaten Kota yangbertugas membantu kerja Tim Penyusun dalam bidang administrasi.Sekretariat bekerja di bawah koordinasi Tim Penyusun danbertanggungjawab kepada Bupati/Walikota;4. Tim Penyusun bekerja melakukan pendataan, perumusanpermasalahan, penyusunan rekomendasi dan indikator kerja untuksetiap rekomendasi untuk dirangkum dalam dokumen RancanganPPKD dan diserahkan kepada Bupati/Walikota.5. Bupati/Walikota menetapkan Rancangan PPKD Kabupaten/Kotamenjadi PPKD Kabupaten/Kota melalui SK Bupati/Walikota.Petunjuk Teknis PPKD Kabupaten / Kota7

1. Pembentukan Tim Penyusun:a.b.c.d.e.f.g.h.8Bupati/Walikota memilih dan menunjuk anggota Tim Penyusun.Tim Penyusun bersifat sementara.Jumlah anggota Tim Penyusun berjumlah gasal dan paling sedikit 7 (tujuh) orang.Anggota Tim Penyusun terdiri dari dua unsur:i. Unsur Pemerintah Daerahii. Unsur Para Ahli yang mewakili masyarakatUnsur Pemerintah Daerah dapat dipilih dari organisasi perangkat daerah yangmembidangi kebudayaan (Dinas yang membidangi Kebudayaan atau Deputibidang Kebudayaan), perencanaan (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)dan keuangan (Sekretaris Daerah atau Badan Keuangan Daerah).Unsur Para Ahli dapat dipilih dari para ahli yang memiliki kompetensi dankredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota. Para ahlitersebut dapat dipilih dari unsur:i. pendidik atau akademisi di bidang Kebudayaan;ii. budayawan atau seniman;iii. perwakilan Dewan Kebudayaan Daerah atau perwakilan Dewan KesenianDaerah;iv. perwakilan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang Kebudayaan;v. pemangku adat atau kepala suku; dan/atauvi. orang yang pekerjaannya memiliki kaitan erat dengan Objek PemajuanKebudayaan.Bupati/Walikota mengesahkan Tim Penyusun.Tim Penyusun memiliki tugas utama: Menyusun PPKD Kabupaten/Kotamelalui proses dan format laporan yang diarahkan oleh Menteri Pendidikandan Kebudayaan.Petunjuk Teknis PPKD Kabupaten / Kota

Secara keseluruhan, struktur dasar organisasi kerja penyusunan PPKD kabupaten/kota adalah sebagai berikut:Organisasi Kerja PPKD Kabupaten/KotaBupati / Wali kotaTim PenyusunSekretariat t*Struktur ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan setiap kabupaten/kota.2. Rincian Tugas Tim PenyusunTim Penyusun memiliki rincian tugas, wewenang, dan indikator capaian kinerjasebagai berikut:NoRincian TugasWewenang1.Menyusun rincianrencana kerja danrincian jadwal kerja TimPenyusun Indikator CapaianMemilih Koordinator Tim Rincian Rencana Kerja.Penyusun; Rincian Jadwal kerja.Mengadakan pertemuaninternal, pertemuan koordinasidengan Bupati/Walikota,pertemuan koordinasi denganpemangku kepentingan;Membentuk Tim Dokumentasi;Membentuk Tim Publikasi.Petunjuk Teknis PPKD Kabupaten / Kota9

2.3.Melakukan identifikasi keadaan faktual objekpemajuan kebudayaan,termasuk juga SDM,Lembaga, PranataKebudayaan, Sarana dan Prasarana Kebudayaan melalui serangkaiansurvei dan forumterbuka. Melakukan konsolidasidata hasil survei danforum terbuka. 4.Menyusun PokokPikiran KebudayaanDaerah sesuai formatdari Kemendikbud. 10Petunjuk Teknis PPKD Kabupaten / KotaMembentuk Tim Surveiatau membuka kerjasamapelaksanaan survei denganperguruan tinggi atau lembagapenelitian di kabupaten/kota;Melaksanakan survei;Menyelenggarakan forumforum terbuka untukmenghimpun data dari parapemangku kepentingan;Mengundang para ahli danpara pemangku kepentinganterkait objek pemajuankebudayaan dalam forumforum terbuka. Terlaksananya rangkaiansurvei. Terlaksananya rangkaianforum terbuka .Menyelenggarakan rapatrapat internal Tim Penyusununtuk melakukan konsolidasidan kurasi atas data yangterhimpun melalui survei danforum terbuka;Menetapkan Petugas Input(petugas pemegang loginakun Aplikasi Pokok PikiranKebudayaan-APIK) kabupaten/kota untuk melakukan inputdata;Melakukan pengisian borangdalam sistem APIK. Tabulasi Datakabupaten/kota. SK Penetapan PetugasInput. Dimasukkannyakeseluruhan datahasil survei dan forumterbuka ke dalam sistemAPIK.Menyelenggarakan rangkaian Terselenggaranyadiskusi kelompok terpumpunrangkaian diskusi(FGD) untuk meyusunkelompok terpumpunpermasalahan berdasar analisis(FGD).dari data-data terkumpul, Dimasukkannyadan membuat rekomendasirumusan permasalahan,dan indikator kinerja utamarekomendasi, danuntuk setiap rekomendasi yangindikator kinerja utamadiberikan.ke dalam sistem daringMenyelenggarakan rapatPPKD.rapat internal Tim Penyusun Naskah Rancanganuntuk pengambilan keputusanPokok Pikiran Daerahberkaitan permasalahan,kabupaten/kota.rekomendasi dan indikatorkinerja utama.Menyusun Rancangan PokokPikiran Kebudayaan Daerahkabupaten/kota sesuai denganformat yang diberikan olehKemendikbud.

5.Pengajuan penetapanPPKD kabupaten/kotadan persiapan PPKDprovinsi. Mengajukan Rancangan Penetapan PPKDPPKD kabupaten/kota untukkabupaten/kota olehditetapkan sebagai PPKDBupati/Walikota.kabupaten/kota kepada Pengesahan dua orangBupati/Walikota;wakil kabupaten/kotaMemilih dua orang perwakilanuntuk menjadi anggotaTim Penyusun PPKDTim Penyusun PPKDkabupaten/Kota untuk menjadiprovinsi.anggota Tim Penyusun PPKDprovinsi.3. Tahapan Kerja Tim PenyusunTahap I: Persiapana. Memilih koordinator Tim Penyusun melalui pemilihan internal dalam rapat TimPenyusun;b. Menyusun rincian rencana kerja dan jadwal kerja;c. Mengidentifikasi berbagai pihak (individu/lembaga) yang dinilai menguasaipengetahuan dan pemahaman mendalam tentang satu atau lebih objekpemajuan kebudayaan, atau dinilai memiliki data terkait objek pemajuanbudaya dan cagar budaya;d. Membentuk Tim Dokumentasi untuk melakukan dokumentasi rekam jejakseluruh proses penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kotadalam bentuk teks, rekaman suara, foto, dan rekaman video. Besar dan jumlahanggota Tim Dokumentasi disesuaikan dengan kebutuhan. Tim Dokumentasibertanggungjawab langsung kepada Tim Penyusun, dan bekerja di bawahkoordinasi Sekretariat PPKD;e. Membentuk Tim Publikasi yang bertugas menyusun dan melaksanakanstrategi komunikasi publik untuk menyiarkan proses penyusunan Pokok PikiranKebudayaan Daerah Kabupaten/Kota dalam upaya meningkatkan kepedulianmasyarakat umum. Besar dan jumlah anggota Tim Publikasi disesuaikan dengankebutuhan. Tim Publikasi bertanggungjawab langsung kepada Tim Penyusun,dan bekerja di bawah koordinasi Sekretariat PPKD;Tahap II: Pengumpulan Dataa. Membentuk Tim Survei lapangan terkait data objek pemajuan budaya dan cagarbudaya. Pembentukan Tim Survei tersebut dapat melibatkan/bekerjasamadengan Perguruan Tinggi atau lembaga penelitian di kabupaten/kota tersebut.Besar dan jumlah anggota Tim Survei disesuaikan dengan kebutuhan. Tim Surveibertanggungjawab langsung dan bekerja di bawah koordinasi Tim Penyusun.b. Menyelenggarakan forum-forum terbuka untuk kebutuhan penggalian danpenghimpunan data dengan melibatkan pihak-pihak sebagaimana yang tersebutdalam Tahap I huruf c di atas sebagai nara sumber. Jumlah dan besaran forumterbuka disesuaikan dengan kebutuhan;c. Pelaksanaan survei dan forum terbuka menggunakan borang isian dariKementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai acuan;Tahap III: Input Dataa. Melakukan konsolidasi dan kurasi atas hasil-hasil temuan data dari rangkaiansurvei dan pertemuan terbuka;b. Menunjuk Petugas Input (petugas administrasi pemegang login akun APIK)Petunjuk Teknis PPKD Kabupaten / Kota11

kabupaten/kota untuk melakukan input data secara daring. Jumlah PetugasInput disesuaikan dengan kebutuhan;c. Melakukan pengisian borang

Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan sebagai aturan turunan UU. Pasal 2 dalam Peraturan Presiden tersebut menyebutkan bahwa “Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, dan Strategi Kebudayaan merupakan landasan kebijakan pembangunan Kebudayaan

Related Documents:

rate) adalah jumlah penduduk migran per 1000 penduduk, yanng artinya lebih terbandingkan antar kabupaten/kota. Jika dilihat dari angka migrasi maka 5 kabupaten/kota dengan angka migrasi tertinggi adalah Kota Malang (73), Kota Blitar (72), Kota Madiun (77), Kota Mojokerto (76), dan Kabupaten Sidoarjo (15) seperti terlihat pada Gambar 2.

Kabupaten Tana Toraja dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata membuat strate-gi pengembangan pariwisata kabupaten tana toraja yang tercantum dalam Rencana Induk Pengembangan Pariwsata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Tana Toraja tahun 2011-2016. Adapun capaian utama pengembangan pariwisata d Kabupaten Tana Toraja seperti

Pada saat ini BSNP sedang menyusun indeks biaya pendidikan dengan cara mengumpulkan harga satuan komponen BOSP dari setiap kabupaten/kota di Indonesia. Proyek USAID-DBE1 membantu BSNP mengumpulkan harga satuan komponen BOSP di kabupaten/kota mitra DBE1. Setiap kabupaten/kota dianjurkan untuk menghitung kembali BOSP secara detil. Hal

OLIMPIADE SAINS KABUPATEN/KOTA SMA 2018 OSK Matematika SMA (Olimpiade Sains Kabupaten/Kota Matematika SMA) Disusun oleh: Pak Anang . Pembahasan Soal OSK SMA 2018 OLIMPIADE SAINS KABUPATEN/KOTA SMA 2018 OSK Matematika SMA (Olimpiade

tugas pokok dan fungsi Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Mojokerto. D. HUBUNGAN KERJA DOKUMEN RENSTRA DENGAN DOKUMEN RPJMD Rencana strategis Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Mojokerto tahun 2015-2019 merupakan penjabaran dari Rencan

Industry Overview 5-6. Longboards Past to Present 5 Evolution of the Longboard 5 Traditional Market 6 Mainstream Market 6. Brand Overview & Strategy. 8-9. KOTA Logo 8 Brand Strategy 9. KOTA Product Differentiation 10-13. KOTA Longboard Engineering 10 KOTA Design & Styling 10 KOTA Spitfire Mk V Electric 12 Demographic Analysis 13 Innovation 14 .

Peta Risiko Bencana Banjir Bandang di Kabupaten Kendal.40 Gambar 10. Peta Risiko Bencana Cuaca Ekstrim di Kabupaten Kendal.41 Gambar 11. . bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kendal sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kendal.

par catégorie alimentaire. A partir des informations disponibles dans les listes d’ingrédients, il est parfois délicat pour un même libellé d’ingrédient de différencier son utilisation en tant qu’additif ou en tant que substance à usage d’enrichissement (exemple : acide ascorbique). Pour ce rapport et pour ces substances, il a été décidé, par convention (choisie), de .