KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

3y ago
35 Views
3 Downloads
1.54 MB
19 Pages
Last View : 22d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Camden Erdman
Transcription

KEMENTERIAN KEUANGANREPUBLIK INDONESIAKEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAHDAN DANA DESAEvaluasi Tahun 2016, Tantangan Tahun 2017 &Perencanaan Tahun 2018DISAMPAIKAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGANDALAM SOSIALISASI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN 2017JAKARTA, 2 Maret 2017

OUTLINEDESENTRALISASI FISKALTUJUAN, PENINGKATAN ANGGARAN & REFOCUSING POSTUR TKDDEVALUASI PELAKSANAAN TKDDAPBNP TAHUN 2016KEBIJAKAN DAN TANTANGAN TKDDAPBN 2017PERENCANAAN TKDDAPBN 2018KEMENTERIAN KEUANGAN2

Desentralisasi diwujudkan melalui penyerahan kewenangandisertai dengan penyerahan sumber-sumber pendanaanPasal 18, Bab VI UUD 1945:Negara Kesatuan RI dibagi atas daerah provinsi &daerah provinsi dibagi atas kab & kota, masingmasing mempunyai pemda. Pemerintah provinsi,kabupaten,& kota mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan menurut asas otonomi dantugas 15Kab./Kota Pasca Krisis Ekonomi 1997/1998, terjadi perubahanfundamental dalam berbagai aspek kehidupan bangsa,termasuk Tata Pemerintahan di Indonesia. Pelaksanaan amanat UU No. 22 dan 25 Tahun 1999,dikenal dengan istilah big bang, menandai era baru tatapemerintahan di Indonesia yakni dengan memperkuatpelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi. Desentralisasi memberikan konsekuensi pada pola: Hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat danDaerah dengan memperhatikan kekhususan dankeragaman daerah. Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat danDaerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selarasberdasarkan Undang-Undang.Money follows functionDesentralisasi Kewenangan (otonomi) disertai denganDesentralisasi Fiskal, Pemerintah Daerah diberikankewenangan untuk mengelola sumber pendanaan(revenue) dan pengelolaan belanjanya (expenditure)KEMENTERIAN KEUANGANPemerintahanDaerahHKPDUU No. 22/1999UU No. 25/1999UU No. 32/2004UU No. 33/2004UU No. 23/2014RUU HKPDCoverage HKPD Pemerintah Pusat dengan PemerintahDaerah Pemerintah Provinsi dengan PemerintahKab./Kota Antar Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah dengan LembagaLainnya3

Peningkatan kualitas perimbangan keuangan pusat dan daerahperlu diikuti perbaikan kualitas belanja di daerahTotal TKDD 513,3Belanja K/L 2704,910002013LKPP2014LKPP2015LKPPDana DesaKEMENTERIAN KEUANGAN2016Realisasi2017APBN Kebijakan dan Alokasi Transfer keDaerah dan Dana Desa sebagaisalah satu instrument pentingdesentralisasi fiskal berperanstrategis untuk: Perbaikan pelayanan dasarpublik yang lebih berkualitas. Penurunan kesenjangan antardaerah. Pengentasan kemiskinan. Peningkatan kesejahteraanmasyarakat. Sejak era Kabinet Kerja, AlokasiTKDD dalam APBN mengalamipeningkatan yang signifikan,sehingga volumenya lebih besardibandingkan dengan belanjaKL: bukti penguatandesentralisasi dan implementasiNawacita ke 3: “MembangunIndonesia dari pinggiran denganmemperkuat daerah-daerahdan desa dalam kerangkanegara kesatuan”4

Evaluasi Pelaksanaan APBN 2016 (1):Pengendalian Belanja dalam APBNP 2016 Target pendapatan terlalu optimis (over target) Implikasi: anggaran belanja membengkak/terlalubesar (melampaui kapasitas fiskal) over spendingImplikasi Dengan adanya over target pendapatan dan overspending, dapat berpengaruh thd besarnya defisityang melebar Perlu penyesuaian untuk mengamankanKEMENTERIAN KEUANGANpelaksanaan APBNP TA 2016Solusi: Revisi target penerimaanperpajakan Pengendalian belanja pusat dandaerah Pelebaran defisit secaraterkendali5

Evaluasi Pelaksanaan APBN 2016 (2):Pengendalian Belanja TKDD dalam APBNP 2016TANTANGAN1. Pemulihan ekonomi globalyang lambat2. Penurunan Harga KomoditasUtama3. Risiko pasar finansial yangmeningkatDAMPAK1. Shortfall penerimaaanperpajakan2. Menyebabkan APBNmengalami pelebaran defisitLangkah Pengamanan APBNP 2016 Optimalisasi Peningkatan PenerimaanPerpajakan Pengendalian Belanja Negara Penghematan Belanja K/L Rp114,7 T Penghematan Belanja TKDD Rp72,9 T Penghematan alamiaho DBH 4,2 To DAK Fisik 6,0 To DAK Nonfisik 23,8 To Dana Desa 2,8 T Penundaano DAU 19,4 To DBH Pajak 16,7 T Menjaga Defisit prognosis APBNP 2016tetap dibawah 3,0% thd PDB Realisasi APBNP 2016: KEMENTERIAN KEUANGANDefisit Rp305,4 TRasio Defisit : PDB (2,46)%6

Evaluasi Pelaksanaan APBN 2016 (3):Realisasi Sementara APBN 2016Realisasi tahun 2016 terhadap realisasi tahun 2015: secara nominal lebih tinggi Rp87,2 T (13,99%) secara persentase (91,5%) lebih rendah 2,3% terutamaberkaitan dengan: Lebih rendahnya realisasi DBH Rp18,5 T dari pagu APBNP 2016 (Penundaan Tw. IV Rp11,5 T dan penghematanalamiah Rp7 T), Lebih rendahnya realisasi Dana Transfer Khusus Rp47,1 Tdari pagu APBN-P 2016, terutama karena: Penghematan alamiah DAK Non Fisik Rp32,5 T, Penyerapan DAK Fisik yang belum optimal Rp14,6T.Realisasi mencapai Rp710,9 T, lebihtinggi dari realisasi belanja K/L Rp680,8 TKEMENTERIAN KEUANGANPenundaan DAU tidak jadi dilaksanakandan seluruh DAU yang semula sebagianditunda sudah ditransfer pada bulanDesember 2016Bebarapa kebijakan untuk pelaksanaan TA2017 berdasarkan evaluasi tahun 2016: DAK Fisik: carry over sebagianpenyaluran TA 2016 DBH: Penyelesaian Kurang Bayar DAU: Penghitungan beban pengalihanurusan konkuren dari Kab./Kota keProvinsi dan dari Provinsi ke Pusat7

Evaluasi Pelaksanaan APBN 2016 (4): Dana DesaREALISASI PENYALURANTahap ITahap IIPENGGUNAAN6,8%28,1 triliun1,8%27,9 triliun; 99,2%18,8 triliun18,7 triliun; syarakatanTahap I II Rp 46,6T dari46,9T(99,4%)87,7%EVALUASI PENYALURAN Kendala penyaluran DD dari RKUN ke RKUD: Peraturan Bupati/Walikota ttg tata carapenghitungan DD setiap Desa belum sesuai denganketentuan. Laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasipenggunaan belum disampaikan atau disampaikansecara terpisah. Sebagian daerah mengajukan penyaluran tahap IIpada bulan terakhir tahun anggaran,mengakibatkan menumpuknya permintaanpenyaluran. Kendala penyaluran DD dari RKUD ke RKD: APBDesa belum/terlambat ditetapkan Perubahan regulasi Dokumen perencanaan belum ada Laporan penggunaan belum dibuat Pergantian kepala desaKEMENTERIAN KEUANGANEVALUASI PENGGUNAAN Penggunaan Dana Desa di luar bidangprioritas. Pengeluaran Dana Desa tidak didukungdengan bukti yang memadai. Pekerjaan yang diutamakan secara swakeloladengan memberdayakan masyarakatsetempat dan bahan baku lokal, dikerjakanseluruhnya oleh pihak ketiga/penyedia jasa. Pemungutan dan penyetoran pajak tidaksesuai. Desa belum mengenal mekanisme uangpersediaan, sehingga dana yang telahdisalurkan ke RKDesa, ditarik dan disimpan diluar RKDesa. Belanja di luar yang telah dianggarkan dalamAPBDesa.8

Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa APBN 2017 (1):Dana PerimbanganDana Transfer Umum ditingkatkan dan didorong seoptimal mungkin untuk peningkatankualitas layanan publikDANA BAGI HASIL (DBH)Tujuanmengatasi ketimpangan fiskal vertikal, dengan fokusalokasi kepada daerah penghasil.DANA ALOKASI UMUM (DAU)Tujuanmengatasi ketimpangan fiskal horizontalAlokasi 2017 Rp92,8 Tnaik Rp2,3 T dari Rp 90,5 pada realisasi APBNP 2016Alokasi 2017 Rp410,8 TKebijakanKebijakan Perluasan diskresi penggunaan DBH CHT, Dana Reboisasidan 0,5% Tambahan DBH SDA Migas agar penggunaandana lebih optimal dan mengurangi SiLPA. Percepatan penyelesaian kurang bayar DBH sesuaikemampuan keuangan negara masih terdapat sisakurang bayar dan penundaan Tw IV 2016 sebesarRp14,5 T yang perlu diusulkan dalam RAPBNP 2017Untuk meningkatkan kualitas belanja danmendorong pembangunan ekonomi, minimal25% Dana Transfer Umum (DBH DAU) digunakanuntuk belanja infrastruktur layanan dasar publikyang berorientasi pada pengurangan kemiskinandan pembangunan ekonomiKEMENTERIAN KEUANGANnaik Rp25,4 T dari Rp385,4T dari realisasi APBNP 2016 Alokasi telah memperhitungkan pengalihanurusan pendidikan SMA/SMK dan urusan lainnyadari kab./kota ke provinsi. Formulasi 2017 memberikan afirmasi kepadadaerah kepulauan dengan meningkatkan bobotluas wilayah laut, yaitu: untuk provinsi naik dari 40% menjadi 45% untuk kab/kota naik dari 45% menjadi 50%. Alokasi DAU Kab/kota tahun 2017 tidak turundibandingkan tahun 2016. Pagu DAU nasional dalam APBN tidak bersifatfinal atau dapat berubah sesuai perubahan PDNneto implikasi: daerah harus menyusun strategipenyesuaian dalam APBDP 20179

Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa APBN 2017 (2):DAK Fisik dan DAK NonfisikAlokasi dan Penyaluran Dana Transfer Khusus Berbasis Kinerja PelaksanaanDANA ALOKASI KHUSUS FISIK (DAK Fisik)Tujuanmengatasi ketimpangan penyediaan infrastruktur layananpublikAlokasi 2017 Rp58,3 Tturun Rp16,9 T dari realisasi APBNP 2016 sebesar Rp75,2 TKebijakan berdasarkan usulan daerah dan diselaraskan dg prioritasnasional dengan afirmasi untuk daerah tertinggal, perbatasan,kepulauan, dan transmigrasi. bidang, antardaerah, dan antara DAK denganpendanaan lainnya, dengan mengoptimalkan peran Provinsi. Petunjuk teknis ditetapkan dalam Perpres dan dapat berlakulebih dari satu tahun. Penyaluran berbasis kinerja penyerapan dan pelaksanaan fisik,dan disalurkan melalui KPPN setempat guna efisiensi danmeningkatkan governance: Sinergi DJPK dan DJPB perubahan peraturan (Revisi PMK48 jo 187 PMK.07/2016) serta pembuatan aplikasi penyaluran Permintaan penyaluran dan verifikasi kepada unit ygterdekat dg daerah (governance lebih terjaga)KEMENTERIAN KEUANGANDANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK(DAK Nonfisik)Tujuanmendukung operasionalpenyelenggaraan layanan publikAlokasi 2017 Rp115,1 Tnaik Rp 8,4 T dari realisasi APBNP 2016sebesar Rp89,3 TKebijakan Alokasi disesuaikan dengan kebutuhanriil di daerah, berdasarkan jumlahsasaranyangdibutuhkanuntukmencapai SPM, terutama di bidangpendidikan dan kesehatan Juga diarahkan untuk meningkatkankapasitas koperasi dan usaha kecil danmenengah,sertamenjaminkeberlanjutan dan keamanan SistemAdministrasiKependudukan(SAK)terpadu10

Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa APBN 2017 (3):Dana Insentif Daerah dan Dana DesaDANA INSENTIF DAERAHTujuanMemberikan rewards kepada daerah yangberkinerja baik dalam: kesehatan fiskal & pengelolaan keuangandaerah. pelayanan dasar publik. ekonomi dan kesejahteraanAlokasi 2017 Rp7,5 T naik Rp 2,5 T dari realisasi APBNP 2016 sebesarRp5 T daerah penerima DID sebanyak 317 daerah:21 provinsi, 232 kabupaten 64 kotaEvaluasi DID 2017 Jumlah penerima DID naik dari 271 menjadi317, Jumlah daerah yang lulus passing gradenaik dari 109 menjadi 121; Jumlah daerah penerima AM naik dari 228menjadi 279, Jumlah daerah penerima AM danAK naik dari 66 menjadi 83.KEMENTERIAN KEUANGANDANA DESATujuanmendorong pertumbuhan ekonomi: Menjaga tingkat konsumsi Rumah Tangga Peningkatan konektivitas melalui pembangunaninfrastruktur utk mendorong stabilitas harga dandistribusi yang merata.Alokasi 2017 Rp60,0 Tnaik Rp13,4 T dari realisasi APBNP 2016 sebesarRp46,6 TKebijakan Prioritas penggunaan: membiayai pembangunan pemberdayaan masyarakat Pelaksanaan diutamakan melalui: Swakelola dengan menyerap tenaga kerjasetempatdankegiatanyangmendorongmasyarakat produktif secara ekonomi Kab/Kota diwajibkan menganggarkan Alokasi DanaDesa (ADD) sekurangnya 10% dari Dana Perimbangansetelah dikurangi DAK (Pasal 72 UU No 6 Tahun 2014tentang Desa).11

Time Schedule Transisi Penyaluran Melalui KPPNJANMINGGU 3PENYUSUNANPOKJA DJPK &DJPBJANMINGGU3-4FEBMINGGU1-4PENYUSUNANPROSES BISNISPENYIAPANREGULASI:REVISI PMK187/2016JAN MARETPENYUSUNANSOP LINKFEB EPADASELURUH KPPN& PEMDAAPRILPENYALURANTRIWULAN I1. PELAKSANAAN PENYALURAN MELALUI KPPN DITARGETKAN MULAI BULAN APRIL2017 (TRIWULAN 1)2. PERLU MEMPERHITUNGKAN MASA TRANSISI: PERALIHAN KPA DARI DJPK KE DJPB PERALIHAN DIPA, PPSPM, PPSPP, DAN PPKKEMENTERIAN KEUANGAN12

Pengendalian Belanja APBDPaling lambat tgl 20 bulanberikutnya, Pemda wajibmenyampaikan:1Perkiraan belanja operasi &belanja modal bulanan untuk 12bulanDAU/DBH salurkantepat jumlahTepat WaktuUang kas dan/atausimpanan pemda dibank jumlahnya tidakwajar*)2Laporan posisi kas bulananTerlambatDAU/DBH tundamax 50%3RingkasanAPBD bulananrealisasiDAU/DBHdisalurkan dalambentuk nontunai(SBN)Keterangan:*) Posisi Kas Tidak wajar adalah selisih lebih posisikas dan setara kas setelah dikurangi denganbelanja operasi dan 30% belanja modal 3 bulanberikutnya, serta rasionya terhadap penerimaanDAU mencapai di atas 100%.KEMENTERIAN KEUANGAN13

Pokok-Pokok Kebijakan Transfer ke Daerah danDana Desa 2018DTU Pengalokasian DBH tetap berdasarkan prinsip by origin Penyempurnaan Formula DAU dengan memperhitungkan pengalihan kewenangan antar tingkatpemerintahan. Penyempurnaan formulasi penghitungan PDN Neto Afirmasi kepada daerah kepulauan, tertinggal, dan perbatasan Penyempurnaan formulasi kebutuhan fiskal daerah (IKK sebagai faktor pengali) dalam penghitunganalokasi DAU Pemantauan penggunaan DTU untuk belanja infrastruktur layanan publikDTK Penyempurnaan Jenis & Bidang DAK Fisik sesuai prinsip money follow program, berbasis proposal, sertasinkronisasi DAK dg belanja K/L Penguatan peran Propinsi dalam sinkronisasi usulan DAK Fisik daerah peningkatan kualitas DAK Nonfisik melalui penerapan performance based & pemantauan penggunaanDID Penyederhanaan dan penajaman kriteria pengalokasian DIDPenilaian kinerja melalui pengelompokan/ klastering berdasarkan antara lain : Kinerja tata kelola keuangan daerah Kinerja pelayanan publik Kinerja pengentasan kemiskinanDana DesaKebijakan penggunaan untuk mengatasi kemiskinan & kesenjangan, serta kesejahteraan masyarakat desaPenggunaan fokus pada program/kegiatan dengan daya ungkit tinggi dan berdampak langsung thd: pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan di desa, Penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan.KEMENTERIAN KEUANGAN14

Rancangan Jenis dan BidangDAK Fisik Tahun 2018RANCANGAN BIDANG DAKDAK REGULERTujuanBidangDAK AFIRMASIDAK PENUGASANPenyediaan pelayanan dasarsesuai UU 23/ 2014 dengantarget pemenuhan StandarPelayanan Minimal danketersediaan sarana danprasarana untuk pencapaianProgram Presiden EkonomiBerkeadilan1. PendidikanPercepatan pembangunaninfrastruktur dan pelayanandasar pada Lokasi Prioritasyang termasuk kategoridaerah perbatasan,kepulauan, tertinggal, dantransmigrasi (Area/SpatialBased).1. Kesehatan (Puskesmas)Mendukung Pencapaian PrioritasNasional Tahun 2018 yang menjadikewenangan Daerah, lingkupkegiatan spesifik serta lokasi prioritastertentu.2. Kesehatan dan KB3. Air Minum2. Perumahan dan Permukiman 2. Kesehatan (RS Rujukan & RSPratama)3. Transportasi3. Air Minum4. Sanitasi4. Pendidikan4. Sanitasi5. Perumahan dan Permukiman5. Air Minum5. Jalan6. Pasar6. Sanitasi6. Irigasi7. IKM8. Pertanian7. Pasar1. Pendidikan (SMK)8. Pertanian8. Energi Skala Kecil9. Kelautan dan Perikanan9. Lingkungan Hidup dan Kehutanan10. Pariwisata11. JalanKEMENTERIAN KEUANGAN15

UPAYA PENINGKATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAHSesuai arahan Menteri Keuangan untuk meningkatkan pengetahuan dan koordinasiterkait pengelolaan hubungan keuangan pusat dan daerah.BIMTEK PENGELOLAANKEUANGAN DAERAHTujuan menciptakan kesetaraanpemahaman dan keterampilanpara pengelola keuangan daerahdi seluruh Indonesia untukmendukung harmonisasi HKPDTarget/Sasaran: Peningkatan KesehatanKeuangan Daerah di 200 daerahModul: Analisis Potensi Pajak Penilaian, Pemeriksaan, danpenagihan Pajak Daerah) Perencanaan danPenganggaran Pengelolaan Belanja Daerah PenatausahaanPerbendaharaan Daerah Akuntansi Berbasis Akrual Pengelolaan Barang MilikDaerahKEMENTERIAN KEUANGANInternshipInternship Pemda Meningkatkanpengetahuanpengelolaan keuangan daerahMeningkatkan pengetahuan potensiPDRDSecondmentSecondment ke Pemda &KPPNMeningkatkan HKPDMeningkatkan pengetahuan tentangpeningkatanpotensiPDRDimplementasi pada Pemda Internship Kanwil DJPB Meningkatkankoordinasidalambidang: Pemantauan penerimaan danatransfer & hibah Pemantauanlaporanrealisasipenggunaan dana transfer dariKepala Daerah ke DJPK Fasilitasi penyampaian informasikeuangan daerah melalui sistemelektronik BimbinganTeknisPengelolaanKeuangan DaerahMeningkatkan Sinergi yang baik DJPK &DJPBpengetahuanpengelolaan keuangan daerah danSecondment ke Kanwil DJPB Meningkatkan koordinasi dalambidang: Pemantauanpenerimaandana transfer dan hibah Pemantauan laporan realisasipenggunaan dana transferdari Kepala Daerah kepadaDJPK Fasilitasipenyampaianinformasi keuangan daerahmelalui sistem elektronik Bimbingan Teknis PengelolaanKeuangan DaerahMeningkatkan Sinergi yang baikantara DJPK dan DJPBN16

OUTLINERancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat & Daerah:Pengaturan yang lebih komprehensif mengikuti peningkatan kompleksitas hubungankeuangan antar berbagai level pemerintahan Kerjasama dengan pihak ketiga;Kerja sama dengan lembaga atau pemda LN;Pinjaman kepada BUMD;Hibah kepada lembaga nonpemerintah/BUMD;Subsidi kepada BUMD; danPenyertaan modal kepada BUMD.Daerah dg LNP& BUMDDesentralisasi Pendapatan: Pengelolaan PAD TKDD Pinjaman DaerahDesentralisasi Belanja: Belanja sesuai prioritasdaerah Belanja yg ditentukanpenggunaannya KEMENTERIAN KEUANGANPemerintahPusat & DaerahPendanaan kerja samaHibah antar DaerahPinjaman antar DaerahBantuan keuanganHubunganKeuanganProv dgKab/Kota Pendanaan tugas pembantuan;Bagi hasil pajak provinsi;Hibah antar pemerintah;Pinjaman antar pemerintah;Pelaksanaan Dana Otsus & DKDIY; Sinkronisasi usulan DAK Fisik; Evaluasi APBD kab./kota.Antar Daerah17

Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat & Daerah:Perubahan Substansial dalam rangka terciptanya HKPD yang lebih berkualitasOptimalisasi peran DAU sebagaiequalization grant dengan:Pengaturan pengelolaan keuangandaerah yang adil, transparan, &akuntabel: menghilangkan Alokasi Dasar, dengan masatransisi. mengukur Kapasitas Fiskal dengan pendekatanpotensi. mengukur Kebutuhan Fiskal denganmemperkirakan kebutuhan sektoral. menggunakan cluster provinsi & kab/kota.Mendorong penggunaan pinjamandaerah sbg sumber pendanaan:Reformulasi DAK utk menjaga prioritasnasional & keseimbangan layanan publikantar daerah: pendekatan proposal based.pendekatan lokasi prioritas.pendekatan unit cost.sinkronisasi & harmonisasi dg Belanja K/L &Daerah.Mekanisme penyaluran DAK & DanaDesa yang berbasis kinerja: kinerja output kinerja penyerapan Pengaturan penggunaan DTU setidaknya25% untuk belanja infrastruktur Konversi penyaluran DTU bagi daerah ygmemiliki kas dan/atau simpanan dalamjumlah tidak wajar.RpRpRpRp Pembentukan lembaga pembiayaan yangmendapat penugasan khusus (LPPI) Pengaturan mengenai Obligasi DaerahSyariahMonev untuk menjaga kualitas belanjadaerah Perluasan objek monev meliputikeseluruhan siklus administrasipemerintahan, mulai dari perencanaansampai dengan pemantauan outcome. Hasil monev menjadi dasar kebijakanTKDD tahun berikutnya.Pengaturan DID sebagai bentuk reward Memberikan insentif bagi daerah yangberkinerja baik berdasarkan kriteriatertentuKEMENTERIAN KEUANGAN18

Terima KasihKEMENTERIAN KEUANGAN19

Kebijakan Alokasi telah memperhitungkan pengalihan urusan pendidikan SMA/SMK dan urusan lainnya dari kab./kota ke provinsi. Formulasi 2017 memberikan afirmasi kepada daerah kepulauan dengan meningkatkan bobot . Pokok-Pokok Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2018

Related Documents:

POKOK-POKOK KEBIJAKAN DAN ALOKASI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TA 2017 1. 2 KEBIJAKAN UMUM TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TA 2017 1. Meningkatkan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam APBN 2017 lebih besar dari anggaran Kementerian/Lembaga (Belanja K/L), untuk memperkuat:

BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NTB TAHUN 2013-2018 VII- 1. BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH 7.1. Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Nasional Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 2025 adalah: Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil Dan .

Kebijakan Umum APBD memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target

Daftar Isi ix Bab VEvaluasi Kebijakan Pendidikan 101 A. Konsepsi Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 101 B. Tujuan dan Fungsi Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 104 C. P ermasalahan dalam Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 106 D. Manfaat Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 108 E. Monitoring Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 109 F. Kriteria Evaluasi Program Kebijakan Pendidikan — 111

Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah diwajibkan menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) yang berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun bersangkutan. KUA merupakan dokumen penganggaran daerah yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan ser

C. Analisis Kebijakan Kesehatan 12 D. Sistem Nasional Kesehatan Indonesia 16. BAB 2 METODE ANALISIS KEBIJAKAN KESEHATAN 19. A.engertian Metode Analisis Kebijakan Kesehatan P 19 B. Metode Analisis Kebijakan Kesehatan 21 C. Pengaruh . Stakeholder. Terhadap Kebijakan . esehatan K 24 D.roses Analisis Kebijakan Kesehatan P 26

( 2 ) POKOK-POKOK RANCANGAN RKP 2021 Arahan Presiden Tema dan Prioritas Pembangunan Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan ( 3 ) Isu dan Tantangan Daerah Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah . 2.Penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa;

Fundamentals; Harmony; Jazz, Pop, and Contemporary Music Theory (including Twentieth-Century Music); and Form in Music. The format for each volume is consistent: 1. The left column lists terms to help you organize your study and find topics quickly. 2. Bold indicates key concepts. 3. Each volume ends with a Remember-Forever Review and More