C TATA CARA PENJAMINAN MUTU DAN PENGENDALIAN MUTU PEKERJAA .

3y ago
85 Views
3 Downloads
4.81 MB
119 Pages
Last View : 16d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kaleb Stephen
Transcription

- 61 -CTATA CARA PENJAMINAN MUTU DAN PENGENDALIAN MUTUPEKERJAA KONSTRUKSIDAFTAR ISIDAFTAR ISI . 61DAFTAR GAMBAR . 64DAFTAR FORM . 65DAFTAR PROSEDUR . 66DAFTAR CHECKLIST . 67C.1. UMUM1. Maksud dan Tujuan .682. Lingkup Pengaturan.683. Pengertian .69C.2. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENGGUNA JASA DANPENYEDIA JASA1. Para Pihak Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi . 722. Tanggung Jawab dan Wewenang Pengguna Jasa . 732.1. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) . 732.2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) . 732.3. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) . 762.4. Penjamin Mutu pada Unit Organisasi . 773. Tanggung Jawab dan Wewenang Penyedia . 773.1. Kepala Proyek . 773.2. Manajer Pelaksana . 783.3. Unit Pengendali Biaya . 783.4. Unit Penjamin Mutu. 783.5. Unit Pengendali Mutu . 783.6. Unit Administrasi . 78http://jdih.pu.go.id

- 62 -C.3. KEGIATAN PENJAMINAN MUTU DAN PENGENDALIAN MUTU1. Umum . 802. Tahap Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi . 812.1. Penyerahan Lokasi Kerja . 812.2. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) . 812.3. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak . 822.4. Pembayaran Uang Muka . 852.5. Mobilisasi . 853. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi . 863.1. Pemeriksaan Bersama (Mutual Check/MC-0) . 873.2. Pengajuan Persyaratan untuk Memulai KegiatanSetiap Pelaksanaan Pekerjaan . 873.3. Pengawasan Mutu Pekerjaan . 983.4. Penerimaan dan Pembayaran Hasil Pekerjaan . 1153.5. Kontrak Kritis (penjelasan Showcause meeting) . 1154. Tahap Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi . 1164.1. Serah Terima Pertama Pekerjaan . 1164.2. Pemeliharaan Hasil Pekerjaan . 1214.3. Serah Terima Akhir Pekerjaan . 1224.4. Serah Terima Pekerjaab Selesai KepadaPenyelenggara Infrastruktur PUPR . 128C.4. PELAPORAN1. Bentuk Laporan Pekerjaan Konstruksi . 1292. Laporan Pelaksanaan . 1292.1. Laporan Harian . 1302.2. Laporan Mingguan . 1312.3. Laporan Bulanan . 1323. Laporan Pengawasan Pekerjaan . 1333.1. Konstruksi . 1333.2. Laporan Pelaksanaan Pengawasan . 134http://jdih.pu.go.id

- 63 -4. Laporan Kasatker/PPK Kepada Atasan Langsung . 136C.5. RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK)1. Umum . 1422. Tanggung Jawab dan Wewenang Para Pihak . 1423. Implementasi RMPK . 1424. Komponen RMPK . 1435. Format RMPK . 146C.6. PROGRAM MUTU KONSULTANSI KONSTRUKSI1. Umum . 1652. Komponen Program Mutu . 1653. Format Program Mutu . 168http://jdih.pu.go.id

- 64 -DAFTAR GAMBARGambar C.1Struktur Organisasi Para Pihak yang terlibatpada Pekerjaan Konstruksi .73Gambar C.2Tanggung Jawab dan Wewenang PPK dalamPenjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu .76Gambar C.3Struktur Organisasi Penjaminan Mutu danPengendali Mutu Pekerjaan Konstruksi .77Gambar C.4Fungsi-fungsi Pengendalian Mutu dan PenjaminanMutu pada Struktur Organisasi Penyedia .79Gambar C.5Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi .80Gambar C.6Tahapan Persiapan Pelaksanaan PekerjaanKonstruksi .81Gambar C.7Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi .86Gambar C.8Tahapan Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi .116Gambar C.9Tahapan Serah Terima Pertama Pekerjaan .116Gambar C.10 Tahapan Serah Terima Akhir Pekerjaan .119http://jdih.pu.go.id

- 65 -DAFTAR FORMForm F-01Contoh Format Pengajuan Memulai Pekerjaan .90Form F-02Contoh Format Persetujuan Material .93Form F-03Contoh Format Persetujuan Gambar Kerja.96Form F-04Contoh Format Pemeriksaan/Pengujian .103Form F-05Contoh Format Perubahan di Lapangan .107Form F-06Contoh Format Laporan Ketidaksesuaian(Oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi) .112Form F-07Contoh Format Laporan Ketidaksesuaian(Oleh Pengawas Pekerjaan) .113Form F-08Contoh Format Pemeriksaan untuk PenyerahanPertama Pekerjaan .125Form F-09Contoh Format Pemeriksaan untuk PenyerahanAkhir Pekerjaan .126Form F-10Contoh Format Laporan Harian Penyedia Jasa .139Form F-11Contoh Format Laporan Mingguan Penyedia Jasa .140Form F-12Contoh Format Laporan Bulanan Penyedia Jasa .141http://jdih.pu.go.id

- 66 -DAFTAR PROSEDURProsedur P-01 Bagan Alir Kegiatan Memulai Pekerjaan .89Prosedur P-02 Bagan Alir Persetujuan Material .92Prosedur P-03 Bagan Alir Persetujuan Gambar Kerja .95Prosedur P-04 Bagan Alir Pemeriksaan Material di Lapangan .100Prosedur P-05 Bagan Alir Pemeriksaan Ulang Material .101Prosedur P-06 Bagan Alir Pelaksanaan Inspeksi .102Prosedur P-07 Bagan Alir Perubahan di Lapangan .106Prosedur P-08 Bagan Alir Penyusunan nstruksi) .110Prosedur P-09 Bagan Alir Penyusunan PernyataanKetidaksesuaian (oleh Pengawas Pekerjaan).111Prosedur P-10 Bagan Alir Penerimaan Hasil Pekerjaan .124http://jdih.pu.go.id

- 67 -DAFTAR CHECKLISTChecklist C-01Daftar Simak Pengajuan PermohonanMemulai Pekerjaan .91Checklist C-02Daftar Simak Persetujuan Material .94Checklist C-03Daftar Simak Persetujuan Gambar Kerja .97Checklist C-04Daftar Simak Pengajuan PermohananPelaksanaan Inspeksi .105Checklist C-05Daftar Simak Perubahan di Lapangan .109Checklist C-06Daftar Simak Laporan Ketidaksesuaian.114Checklist C-07Daftar Simak Pengajuan PermohonanHasil Akhir Pekerjaan .127http://jdih.pu.go.id

- 68 -C.1. UMUM1.MAKSUD dan anPengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi dalam PeraturanMenteri ini adalah sebagai acuan pelaksanaan penjaminan mutudan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi bagi pihak-pihakterkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi.b) dalian Mutu Pekerjaan Konstruksi dalam PeraturanMenteri ini adalah adalah:1) Untuk mendukung terlaksananya keselamatan rjaankonstruksi yang berkualitas.2) minan mutu dan pengendalian mutu guna tercapaihasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas sesuai dengankebijakan mutu yang ditetapkan.2.LINGKUP PENGATURANPenerapan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaankonstruksi dalam Peraturan Menteri ini meliputi:a.Seluruh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus ankonstruksi sesuai dengan ketentuan dan lingkup dalamPeratutan Menteri ini.b.Para pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi uksi.c.Sebagai bentuk penjaminan mutu dan pengendalian mutu,Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menyusun RMPKserta Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi harus menyusunProgram Mutu.d.Rincian yang berkaitan dengan teknis/substansi urolehPimpinan Tinggi Madya Penyelenggara Infrastruktur.http://jdih.pu.go.id

- 69 endalian Mutu Pekerjaan Konstruksi dalam PeraturanMenteri ini mencakup:1) Tanggung Jawab dan Wewenang Pengguna Jasa danPenyedia Jasa;2) Kegiatan Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu,mencakup penyusunan:a)Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK); danb) Program Mutu untuk Konsultansi Konstruksi.3) Pelaporan.3.PENGERTIANDalam dokumen ini digunakan pengertian, istilah, dan singkatansebagai berikut:1.Mutu dalam lingkup pekerjaan konstruksi adalah nisdanpersyaratan lainnya dari pengguna jasa dalam lingkup biayadan waktu yang telah ditentukan;2.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA ementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;3.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPAadalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untukmelaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawabpenggunaan anggaran pada Kementerian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat;4.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPKadalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untukmengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yangdapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah;5.Pengendali Pekerjaan adalah pihak yang ditunjuk/ditetapkanoleh PPK yang bertugas untuk mengendalikan proses dan hasilpekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak;6.Pengawas Pekerjaan adalah pihak yang ditunjuk/ditetapkanoleh PPK yang bertugas untuk mengawasi dan memeriksapelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;http://jdih.pu.go.id

- 70 -7.Penjamin Mutu pada Unit Organisasi merupakan unsurpendukung pada struktur penyelenggara proyek dan tidakterlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan terkaitpelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi;8.Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkatPPHP adalah tim yang bertugas melakukan pemeriksaanadministratif terhadap hasil pekerjaan konstruksi;9.Direksi Lapangan adalah seorang atau lebih yang berasal daridan ditetapkan oleh PPK, dan bertugas mengelola administrasiKontrak serta mengendalikan pelaksanaan pekerjaan;10. Konsultan Manajemen Konstruksi yang selanjutnya disingkatMK, adalah Penyedia Jasa Konsultansi manajemen yangditunjuk oleh PPK, dan bertugas mengendalikan pelaksanaanpekerjaan;11. Direksi Teknis adalah tim pendukung yang berasal dari ksanaan pekerjaan;12. KonsultanPengawasPekerjaanKonsultansi pengawasanadalahPenyediaJasayang ditunjuk oleh PPK yangbertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan;13. Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak adalah panitia yangditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK bertugas ataspelaksanaan evaluasi atau penelitian dalam trakdanmengusulkan tindak lanjut yang perlu dilakukan PPK apabilaterjadi perubahan kontrak;14. mkegiatandisusunolehpelaksanaanPekerjaan Konstruksi;15. erencanaanmutuyangkegiatandisusunolehpenyedia jasa konsultansi konstruksi dalam pelaksanaanKonsultansi Konstruksi;16. Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat SPMKadalah surat yang diterbitkan oleh PPK kepada penyediabarang/jasa untuk memulai melaksanakan pekerjaan;http://jdih.pu.go.id

- 71 -17. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre ConstructionMeeting/PCM) merupakan rapat awal antara PPK, PengendaliPekerjaan, Pengawas Pekerjaan, Penyedia, tim perencana sertapihak terkait;18. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak initerhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampaidengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan;19. Masa Pelaksanaan (jangka waktu pelaksanaan) adalah jangkawaktu untuk melaksanakan pekerjaan dihitung berdasarkantanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK sampaidengan serah terima pertama pekerjaan;20. kan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejaktanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggalpenyerahan akhir pekerjaan.http://jdih.pu.go.id

- 72 C.2. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENGGUNA JASA DAN PENYEDIAJASA1.PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSIDengan menggunakan pendekatan manajemen mutu, prinsip penjaminanmutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi mencakup aspekpengelolaan sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan jasakonstruksi.Pihak-pihak yang terlibat dalam rangka pelaksanaan pekerjaan konstruksi,terdiri dari:1. Penyelenggara Infrastruktur; dan2. Penyelenggara Proyek.Penyelenggara Infrastruktur meliputi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, DirektoratJenderal Penyediaan Perumahan, PA dan KPA.Penyelenggara Proyek meliputi Kepala Satuan Kerja, Pejabat PembuatKomitmen, Pengendali Pekerjaan (Direksi Lapangan atau Konsultan MK),Pengawas Pekerjaan (Direksi Teknis atau Konsultan Pengawas), danPenyedia.Pelaksanaan penjaminan mutu dan pengendalian mutu selama pelaksanaanpekerjaan konstruksi, meliputi 2 fungsi, yaitu:1. Fungsi Penjaminan Mutu, oleh Pengguna Jasa; dan2. Fungsi Pengendalian Mutu, oleh Penyedia.Struktur Organisasi dan pembagian para pihak yang terlibat dalampenjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi dapatdilihat pada Gambar C.1.http://jdih.pu.go.id

Menteri/Gubernur/Walikota/BupatiPemilik ProyekPA/KPAPenanggungJawab aanPengawasPengawasProyekPekerjaanPENJAMINAN MUTU(PENGGUNA JASA)PenerimaAkhirDireksi Lapangan/Konsultan MKDireksi Teknis/Konsultan PengawasPelaksanaProyekGaris InstruksiPenyedia JasaPekerjaan KonstruksiGaris KoordinasiPENGENDALIAN MUTU(PENYEDIA JASA)PENYELENGGARA PROYEK(PEKERJAAN KONSTRUKSI)PENYELENGGARAINFRASTRUKTUR- 73 -Gambar C.1. Struktur Organisasi Para Pihak yang terlibat padaPekerjaan Konstruksi2.TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENGGUNA JASA2.1. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)Terkait penjaminan mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaankonstruksi, PA/KPA sebagai pemilik pekerjaan konstruksi bertanggungjawab:1. Membentuk dan menetapkan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontraksebelum pelaksanaan tahapan pengukuran/pemeriksaan bersama;2. Menerima hasil pekerjaan dari PPK setelah Berita Acara Serah TerimaAkhir Pekerjaan diterbitkan;3. Menetapkan PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadaphasil pekerjaan yang diserahterimakan; dan4. aInfrastruktur.2.2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Tanggung jawab dan wewenang PPK terkait dengan penjaminan mutu danpengendalian mutu meliputi:1. PPK bertanggungjawab atas keseluruhan pelaksanaan pekerjaankonstruksi sebagaimana yang tercantum dalam kontrak konstruksi,mencakup aspek administrasi kontrak dan aspek teknis (engineering).http://jdih.pu.go.id

- 74 2. aukeseluruhan terhadap pihak/tim yang ditunjuk oleh PPK.3. Pengendalian Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk mengendalikanproses dan hasil pekerjaan Penyedia sesuai dengan ketentuan erjaankonstruksi maupun kontrak jasa konsultansi pengawasan pekerjaankonstruksi.a. Pengendalian pekerjaan konstruksi meliputi aspek:1) Penjaminan Mutu (Quality Assurance)Merencanakan, mereview dan menetapkan serta menjaminpenerapan dari sistem pengendalian mutu yang dilaksanakanoleh Penyedia dan Pengawas Pekerjaan.2) KuantitasMemerintahkan pengukuran hasil pekerjaan dan melakukanpersetujuan terkait kuantitas serta sertifikat pembayaran.3) JadwalMemastikan jadwal pelaksanaan sesuai dengan rencana jadwalyang telah ditetapkan dan menyetujui penyesuaian jadwal yangdisusun oleh Penyedia.4) PelaporanMelaporkan capaian kemajuan pelaksanaan pekerjaan secaraberkala, termasuk permasalahannya kepada Kasatker.5) Keselamatan KonstruksiMerencanakan, mereview dan menetapkan serta matankonstruksi yang dilaksanakan oleh Penyedia.6) Rekayasa TeknisMereview dan menyetujui dokumen teknis rencana pelaksanaanpekerjaan konstruksi yang terdiri dari: gambar kerja, metodekerja, usulan perubahan pekerjaan.b. Kegiatan pengendalian pekerjaan konstruksi meliputi:1) Memeriksa dan memberikan persetujuan atas usulan dokumenrencana pelaksanaan yang disampaikan oleh Penyedia meliputi:a) jadwal pelaksanaan pekerjaan;b) jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan tenagakerja konstruksi;c) gambar kerja;d) bahan yang akan digunakan;http://jdih.pu.go.id

- 75 e) RMPK;f)RKK;g) Jenis pekerjaan yang disub-Kontrakkan dan sub-Penyediayang akan digunakan (jika ada); danh) perubahan pekerjaan.2) Memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan pengujian danpemeriksaan mutu serta volume;3) yedia setelah diverifikasi oleh Direksi Teknis/KonsultanPengawas;4) Menyampaikan laporan pengendalian pekerjaan kepada PA/KPA.4. Pengawasan Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk memastikan prosespelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak.a. Pengawasan pekerjaan konstruksi meliputi aspek:1) Mutu;2) Kuantitas;3) Jadwal;4) Pelaporan;5) Keselamatan Konstruksi; dan6) Rekayasa Teknis.b. Kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi meliputi:1) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunandan pemutakhiran RMPK Penyedia;2) Melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu bahan dan hasilpekerjaan;3) Melak

bersama dalam membandingkan spesifikasi kontrak dan mengusulkan tindak lanjut yang perlu dilakukan PPK apabila terjadi perubahan kontrak; 14. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RMPK adalah dokumen perencanaan kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu yang disusun oleh

Related Documents:

Workshop Implementasi Sistem Manajemen Mutu Universitas Sumatera Utara untuk Gugus Janiman Mutu (GJM) dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Siklus 11 Tahun 2018 3. Update Dokumen Kebijakan Mutu dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) USU mengacu pada Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi 4.

mengukuhkan integrasi penjaminan Mutu Pendidikan Tingi dalam sebuah sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinngi berubah menjadi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) yang terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal . Memahami manajemen Perguruan Tinggi. 3.1.3. Obyek atau Area AMI adalah unit yang akan dilakukan audit, dapat

kebijakan yang dapat dijadikan acuan perencanaan dan pelaksanaan. Terbitnya Buku Pedoman Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, yang berisi kebijakan-kebijakan mutu, standar mutu dan manual mutu dapat dijadikan landasan dan rujukan penjaminan mutu bagi seluruh

UNIT MANAJEMEN MUTU UNIVERSITAS SUMATERA UTARA Ikhwansyah Isranuri Unit Manajemen Mutu Universitas Sumatera Utara Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI): Comply to Permenristekdikti No: 62/ 2016 memperhatikan Peraturan BAN PT No: 2, 4/ 2017 dan 2/2019

MUTU PERGURUAN TINGGI Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, Ps. 1 (ayat 3) SPMI

Pendidikan Tinggi (SPT)1. Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas2: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi.

Masih kurangnya pengetahuan tentang budidaya aren untuk meningkatkan mutu dan produktifitas tanaman pohon kelapa dan aren Teknologi yang diterapkan masih sederhana dalam peningkatan mutu produk. Permasalahan Mutu Gula Aren. Permasalahan Mutu Gula Kelapa. Tantangan Penjaminan Mutu Produk

The Baldrige Framework: The Alignment of Key Processes Across the Critical Functions of an Organization . Objectives of the Presentation Introduce Baldrige Framework Basic understanding how to apply criteria Introduce National Award Application Processes Provide source for further information and assistance. Purposes of the Framework Improve capabilities and results .