Penyusunan Pola Tata Kelola BLUD SMK - Kemdikbud

3y ago
40 Views
3 Downloads
1.99 MB
18 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ophelia Arruda
Transcription

PEDOMANPenyusunan Pola TataKelola BLUD SMKDiimplementasikan oleh:

ImprintPublished by theDeutsche Gesellschaft fürInternationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbHRegistered officesBonn and Eschborn, GermanySustainable Economic Development throughTechnical and Vocational Education and Training (SED-TVET)Kementerian Pendidikan dan KebudayaanGedung C Lantai 11Jalan Jenderal Sudirman, SenayanJakarta, 10270, IndonesiaT: 62-21-5785 2384, 5785 2385F: 62-21-5785 2386I: www.giz.de/enE: sed-tvet@giz.deAs atApril 2016Design and layoutRino HidayahTextSED-TVET Regulatory ImprovementSynergy Icon SolutionsGIZ is responsible for the content of this publicationOn behalf of theGerman Federal Ministry for Economic CooperationAnd Development (BMZ)

PEDOMANPenyusunan Pola TataKelola BLUD SMKDiimplementasikan oleh:

Daftar IsiDaftar Istilah i01 Pendahuluan 1A. Latar Belakang 1B. Tujuan Penyusunan Pedoman 1C. Dasar Hukum Penyusunan Pola Tata Kelola 2D. Pengguna Pedoman dan Tata Cara Penggunaannya 202 Teknis Penyusunan Pola Tata Kelola BLUDA. Dasar Acuan Penyusunan Pedoman 3B. Teknis Penyusunan Pola Tata Kelola 303 PenutupA. Simpulan 10B. Hal Lain Yang Perlu Diperhatikan 10

Daftar IstilahBLUBadan Layanan Umum yaitu instansi di lingkungan PemerintahPusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepadamasyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijualtanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukankegiatannya didasarkan pada prinsip efisien dan produktivitasBLUDBadan Layanan Umum Daerah yaitu instansi di lingkungan PemerintahDaerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepadamasyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijualtanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukankegiatannya didasarkan pada prinsip efisien dan produktivitasTeaching Factoryadalah sarana produksi yang dioperasikan berdasarkan prosedur danstandar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produksesuai dengan kondisi nyata Industri dan tidak berorientasi mencarikeuntungan sebagai metode pembelajaran dan pelatihanPola Tata KelolaPola anggaran yang penganggaran belanjanya dapat berubah atauberkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkaitbertambah, berkurang, atau setidaknya proporsionalTata LaksanaSekumpulan aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait yangmenghasilkan keluaran yang sesuai dengan kebutuhan penggunaStandard OperatingProcedures (SOP)Serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagaiproses penyelenggaraan administrasI pemerintahan, bagaimana dankapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan

PedomanPenyusunan Pola Tata Kelola BLUD SMKBagian01PendahuluanA. Latar BelakangBagian inimenjelaskantentang latarbelakang dantujuan penyusunanpedoman.Dasar hukum,serta penggunadan tata carapenggunaannyaPola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkatmenjadi PPK BLUD merupakan suatu “enterprising the government” yaitu paradigmabaru dalam pengelolaan keuangan negara sebagai wujud reformasi dalam pengelolaankeuangan negara. Reformasi dalam pengelolaan keuangan negara dimunculkan melaluiPaket Undang-Undang Keuangan Negara mmeberikan koridor baru dalam pengelolaankeuangan negara yang berbasis kinerja dan penganggaran. Pola Pengelolaan BLUDtersebut memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnisyang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangkan memajukankesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dariketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 61 Tahun 2007 tentang PedomanTeknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BLUD beroperasi sesuaidengan pola tata kelola atau peraturan internal yang memuat antara lain:1. Struktur Organisasi2. Prosedur Kerja3. Pengelompokkan Fungsi yang Logis4. Pengelolaan Sumber Daya ManusiaPola Tata Kelola yang dikembang tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip tata kelolayang baik (good governance) agar dapat mengarahkan pengelolaan BLUD ke arah yanglebih profesional serta dapat mencapai arahan sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan.Dalam pengembangan pola tata kelola harus memperhatikan prinsip pengendalian internalyang baik, efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan, serta transparan dalam pengelolaanoperasional maupun keuangannya. Sehingga Pola Tata Kelola ini menjadi suatu sistem kerjayang berjalan dalam pengelolaan BLUD.B. Tujuan Penyusunan PedomanPedoman Penyusunan Pola Tata Kelola ini disusun dengan tujuan:1. Memberikan panduan bagi SMK dalam penyusunan dokumen Pola Tata Kelola sebagaipersyaratan administratif penerapan PPK BLUD;2. Memberikan panduan SMK dalam menyusun visi dan misi penerapan PPK BLUD;3. Memberikan panduan bagi SMK dalam menyusun pola kerja maupun prosedur kerjaPPK BLUD;4. Memberikan panduan dalam pengelolaan BLUD yang memenuhi prinsip transparansidan akuntabilitas.1

PedomanPenyusunan Pola Tata Kelola BLUD SMKC.Dasar HukumPedoman penyusunan Pola Tata Kelola BLUD ini mengacu pada peraturan perundangan sebagai berikut:1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung JawabKeuangan Negara4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja InstansiPemerintah6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum8. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Negara, sebagaimana telah diubah dalam Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 20049. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam PedomanPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan LayananUmum11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif dalamrangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan PengelolaanKeuangan Badan Layanan Umum12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis PengelolaanKeuangan Badan Layanan Umum DaerahD. Pengguna Pedoman dan Tata Cara PenggunaannyaPenyusunan Pedoman ini diharapkan dapat membantu berbagai pihak yang akan menyusun Pola Tata KelolaBLUD, terutama:1. Sekolah Menengah Kejuruan yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);2. Pengelola BLUD sebagai panduan pengkinian dan penyusunan dokumen Pola Tata Kelola;3. Masyarakat pada umumnya yang ingin mempelajari teknis penyusunan Pola Tata Kelola suatu badanusaha.2Selanjutnya tata cara penggunaan Pedoman Penyusunan Pola Tata Kelola BLUD ini adalah sebagai berikut:1. Teknis penyusunan Pola Tata Kelola diuraikan dalam Bagian II2. Outline Pola Tata Kelola yang disajikan dalam Bagian II huruf B (koma dihilangkan) merupakan strukturminimal yang harus dimuat dalam Pola Tata Kelola BLUD, dengan uraian sebagai berikut: Bab I: Pendahuluan, memuat pengertian pola tata kelola, prinsip-prinsip tata kelola, tujuanpenerapannya, dan klausul perubahan pola tata kelola tersebut. Bab II: Organisasi dan Tata Laksana, memuat struktur organisasi BLUD dan uraian tugasnya,prosedur kerja, serta ketersediaan sumber daya manusianya. Bab III: Akuntabilias dan Transparansi, memuat ruang lingkup akuntabilitas dan transparansidalam pengelolaan BLUD Bab IV: Penutup, memuat kesimpulan secara umum dalam penyusunan dokumen Pola TataKelola BLUD3. Bagian 3 memuat tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Pola Tata Kelola BLUD

PedomanPenyusunan Pola Tata Kelola BLUD SMKBagian02Teknis Penyusunan Pola Tata Kelola BLUDA.Bagian inimenjelaskantentang dasarpenyusunanpedoman danteknis penyusunanPola Tata Kelolapada BadanLayanan Umumatau BadanLayanan UmumDaerah.Dasar Acuan Penyusunan PedomanPedoman Penyusunan Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah ini mengacu padaPeraturan Menteri Keuangan Nomor: 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratifdalam rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untukMenerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum serta Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BadanLayanan Umum Daerah.Langkah penyusunan Pola Tata Kelola BLUD, secara teknis dengan melakukan pemetaanatas tata laksana dalam struktur organisasi BLUD. Hal ini disesuaikan dengan bidangusaha masing-masing BLUD. Pemetaan atas tata laksana tersebut dilakukan denganmengidentifikasi kegiatan menjadi 2 (dua), yaitu:1. Kegiatan Utama (core activity)Kegiatan yang menjadi fokus BLUD dalam melakukan generating income dan secaralangsung mempengaruhi proses tersebut merupakan kegiatan utama.Misalnya: BLUD fokus pada bidang perdagangan umum, maka yang menjadi kegiatanutama BLUD adalah semua tata laksana dalam melakukan aktivitas perdagangan.2. Kegiatan Pendukung (supporting activity)Sedangkan kegiatan pendukung merupakan kegiatan yang dilakukan oleh BLUD yangtidak secara langsung terkait dengan proses generating income dan hanya bersifatmendukung terselenggaranya proses tersebut.Misalnya: BLUD fokus pada bidang perdagangan umum, maka yang menjadi kegiatanpendukung BLUD adalah semua tata laksana tidak terkait langsung dengan aktivitasperdagangan (yaitu pengelolaan keuangan, ketatausahaan, dan sebagainya).B. Teknis Penyusunan Pola Tata Kelola BLUDBerdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang PedomanTeknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka dokumen Pola TataKelola BLUD disusun dengan outline sebagai berikut:3

PedomanPenyusunan Pola Tata Kelola BLUD SMKBAB I – PENDAHULUANA. Pengertian Pola Tata KelolaB. Prinsip-Prinsip Tata KelolaC. Tujuan Penerapan Pola Tata KelolaD. Klausul Perubahan Pola Tata KelolaBAB II –A.B.C.ORGANISASI DAN TATA LAKSANAStruktur Organisasi dan Uraian TugasProsedur KerjaKetersediaan Sumber Daya ManusiaBAB III – AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSIA. AkuntabilitasB. TransparansiBAB IV – PENUTUPA. SimpulanTeknis penyusunan setiap bab dalam outline tersebut dijelaskan sebagai berikut:2.1. Penyusunan Bab I PendahuluanBagian Bab I tentang Pendahuluan terdiri dari:a. Pengertian Pola Tata Kelola;b. Prinsip-prinsip Pola Tata Kelola;c. Tujuan Penerapan Pola Tata Kelola;d. Klausul Perubahan Pola Tata Kelola.Teknis penulisan per sub-bab adalah sebagai berikut:A. Pengertian Pola Tata Kelola4Bagian Umum ini menyajikan informasi terkait pengertian Pola Tata Kelola, yaitu peraturan internalSatuan Kerja Instansi Pemerintah yang menetapkan:1. Organisasi dan tata laksana, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, perkembangan misidan strategi, pengelompokkan fungsi yang logis, efektifitas pembiayaan, serta pendayagunaansumber daya manusia.2. Akuntabilitas, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaankebijakan yang dipercayakan kepada Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutandalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.3. Transparansi, yaitu mengikuti asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arusinformasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan.Pada bagian ini penyajian dilakukan secara naratif dan dapat dilengkapi dengan gambar yangrelevan (mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 119/PMK.05/2007 tentangPersyaratan Administratif dalam rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja InstansiPemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

PedomanPenyusunan Pola Tata Kelola BLUD SMKB. Prinsip-Prinsip Tata KelolaBagian ini memuat informasi tentang prinsip-prinsip yang digunakan dalam penerapan Pola TataKelola BLUD, antara lain:1. TransparansiMengikuti asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebas arus informasi agar informasimengenai BLUD secara langsung dapat diterima oleh pihak-pihak yang membutuhkan.2. KemandirianKeadaan di mana BLUD dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dannilai-nilai etika.3. AkuntabilitasMempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yangdipercayakan kepada BLUD dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.4. ResponsibiltasKesesusaian pengelolaan BLUD terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku danprinsip-prinsip organisasi yang sehat.5. KewajaranKeadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder BLUD yang timbul berdasarkanperjanjian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pada bagian ini penyajian dilakukan secara naratif dan dapat dilengkapi dengan gambar yangrelevan.C. Tujuan Penerapan Pola Tata KelolaBagian ini memuat uraian ringkas tentang tujuan penerapan Pola Tata Kelola BLUD antara lainmeliputi:1. Memaksimalkan nilai BLUD dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kredibilitas,pertanggungjawaban, dan keadilan sehingga BLUD dapat berdaya saing kuat secara nasionaldan internasional.2. Mendorong pengelolaan BLUD secara profesional, transparan, dan efisien.3. Memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BLUD.4. Mendorong BLUD sehingga pembuatan keputusan dan kegiatannya berdasarkan nilai-nilaimoral dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tanggungjawab sosial terhadap stakeholder.5. Meningkatkan kontribusi BLUD dalam upaya membangun bangsa.Pemaparan ringkas tersebut disajikan secara naratif dan ringkas, namun dapat memberikaninformasi yang jelas.5

PedomanPenyusunan Pola Tata Kelola BLUD SMKD. Klausul Perubahan Pola Tata KelolaBagian ini memuat klausul bila terjadi perubahan Pola Tata Kelola BLUD. Perubahan tersebut dapatdilakukan dengan dasar sebagai berikut:1. Satuan Kerja BLUD dapat melakukan perubahan atau penyesuaian pola tata kelola. Apabliaterdapat perubahan, baik perubahan pada statuta maupun peraturan perundang-undanganyang terkait dengan pola tata kelola, maka harus dilakukan penyesuaian fungsi tanggun jawabdan kewenangan organ BLUD.2. Apabila perubahan terhadap struktur organisasi, maka perubahan tersebut harus disampaikankepada Unit Instansi yang membawahi BLUD tersebut.2.2. Penyusunan Bab II Organisasi dan Tata LaksanaBagian Bab II tentang Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari sub bab:a. Struktur organisasi dan uraian tugas;b. Prosedur Kerja;c. Ketersediaan Sumber Daya Manusia;Penjelasan penulisan per sub-bab adalah sebagai berikut:A. Struktur Organisasi dan Uraian TugasDalam bagian ini disajikan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas sebelum dan sesudah penerapanPPK BLUD.1. Sebelum penerapan PPK BLUDGambaran struktur organisasi sebelum penerapan PPK BLUD disajikan dalam bentuk strukturmaupun naratif dan disertai dengan uraian tugas serta wewenang masing-masing jabatannya.62. Setelah penerapan PPK BLUDGambaran struktur organisasi setelah penerapan PPK BLUD disajikan dalam bentuk strukturmaupun naratif dan disertai dengan uraian tugas, wewenang masing-masing jabatannya, danstandar kompetensi atau persyaratan pimpinan maupun pejabat pengelola, yang terdiri dari:a. Pemimpin BLUDb. Pejabat Keuanganc. Pejabat Teknisd. Dewan Pengawas, terkait persyaratan pembentukan tugas dan kewajiban keanggotaan,pembentukan atau pengangkatan, pemberhentian, serta ketentuan lainnya (sesuai denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor: 109/PMK.05/2007)e. Satuan Pemeriksaan Intern (SPI)Penjabaran tugas dan kewajiban, kewenangan, serta struktur komando atau koordinasi harus jelasdan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.Pada bagian ini penyajian dilakukan secara naratif dan untuk lebih menarik dapat dilengkapi dengangambar yang relevan

PedomanPenyusunan Pola Tata Kelola BLUD SMKB. Prosedur KerjaBagian ini menjelaskan secara naratif atau dengan menggunakan flowchart tentang prosedur kerjauntuk aktivitas utama dan pendukung (bila memungkinkan). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalampenulisan bagian ini antara lain:1. Prosedur kerja merupakan urut-urutan pekerjaan yang dilakukan oleh BLUD dalammelaksanakan kegiatan operasionalnya.2. Bentuk penulisan dapat berupa flowchart dan diikuti dengan narasi penjelasannya.3. Disajikan beberapa contoh prosedur kerja utama saja dan selengkapnya dapat dilampirkandalam Pola Tata Kelola ini berupa Buku POS (Prosedur Operasional Standar)C. Ketersediaan Sumber Daya ManusiaBagian ini menjelaskan ketersediaan sumber daya manusia yang dimiliki oleh BLUD dengan rinciansebagai berikut:1. Ketersediaan sumber daya manusia saat ini (baik struktural maupun fungsional) secarakuantitas dan kualitas berdasarkan fungsi atau jabatannya, jenjang pendidikan, pangkat, daninformasi lainnya yang dianggap relevan.2. Kebutuhan sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitasnya dan arahpengembangannya selama 5 tahun ke depan termasuk pola rekruitmen sumber daya manusia.Pada bagian ini penyajian dilakukan secara naratif dan dilengkapi dengan tabel maupun grafikterkait arah perkembangan sumber daya manusia maupun hal lain yang relevan.2.3. Penyusunan Bab III tentang Akuntabilitas dan TransparansiBagian Bab III Akuntabilitas tentang Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari sub bab:a. Struktur organisasi dan uraian tugas;b. Prosedur Kerja;c. Ketersediaan Sumber Daya Manusia;Penjelasan penulisan per sub-bab adalah sebagai berikut:7

PedomanPenyusunan Pola Tata Kelola BLUD SMKA. AkuntabilitasDalam bagian ini diuraikan gambaran umum tentang aspek akuntabilitas PPK BLUD, berupakebijakan, mekanisme, media pertanggungjawaban dan periodisasi pertanggungjawaban program,kegiatan, dan keuangan dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan.Akuntabilitas tersebut terdiri dari:1. Akuntabilitas ProgramAkuntabilitas Program dibuat dalam setiap tahapan, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan,monitoring, dan evaluasi program, serta pertanggungjawaban program-program yang telahdiamanatkann oleh Unit Instansi yang ada di atasnya. Selanjutnya disajikan juga kebijakankebijakan pertanggungjawaban, prosedur pertanggungjawaban, media dan periodisasipertanggungjawaban program.2. Akuntabilitas KegiatanAkuntabilitas Kegiatan dibuat untuk setiap tahapan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan,monitoring dan evaluasi kegiatan, dan pertanggungjawaban dalam melaksanakan kegiatanuntuk mencapai program yang telah diamanatkan oleh pimpinan. Selain itu juga dikemukakankebijakan-kebijakan pertanggungjawaban, prosedur pertanggungjawaban, media danperiodisasi pertanggungjawaban kegiatan.Akuntabilitas Program dan Kegiatan ini merupakan perwujudan kewajiban BLUD dalammempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan program dan kegiatanyang diukur dengan seperangkat indikator kinerja non-keuangan, sebagaimana diatut dalamPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja InstansiPemerintah.3. Akuntabilitas KeuanganAkuntabilitas Keuangan dibuat untuk setiap tahapan, mulai dari tahap perencanaan,pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan, media serta periodisasi pertanggungjawabandalam melaksanakan pengelolaan sumber daya keuangan. Pada umumnya akuntabilitaskeuangan dituangkan dalam suatu Laporan Keuangan.Pada bagian ini penyajian dilakukan secara naratif dan untuk lebih menarik dapat dilengkapi denganilustrasi gambar maupun tabel yang relevan.8B. TransparansiBagian ini menjelaskan mengenai aspek transparansi yang dimiliki dan/atau akan dikembangkanoleh BLUD serta mekanisme pengendalian internal untuk menciptakan transparansi. Selain itudiungkapkan juga ketersediaan informasi kepada publik, seperti informasi dan media apa saja yangdapat diakses dengan mudah oleh publik.

PedomanPenyusunan Pola Tata Kelola BLUD SMK2.4. Penyusunan

1 Pedoman Penyusunan Pola Tata Kelola BLD SMK A. Latar Belakang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat menjadi PPK BLUD merupakan suatu “enterprising the government” yaitu paradigma baru dalam pengelolaan keuangan negara sebagai wujud reformasi dalam pengelolaan

Related Documents:

prinsip tata kelola perusahaan yang baik 2. struktur tata kelola perusahaan 3. sosialisasi dan penyempurnaan praktik tata kelola perusahaan yang baik 4. kode etik dan tanggung jawab profesional 5. sistem pelaporan pelanggaran 6. sistem pengendalian internal 7. manajemen risiko 8. pelaksanaan penerapan aspek dan prinsip tata kelola sesuai ketentuan otoritas jasa keuangan 146 148 182 185 188 194 .

PENERAPAN PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Astra Life berkomitmen penuh untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian dalam seluruh aspek pengelolaan Perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan pada pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola .

Tata Kelola, dan Efektivitas Peran Korsup Hutan-Kebun oleh KPK”. Hasil kajian tersebut disajikan dalam buku ini ¼ang berjudul “Tata Kelola Perkebunan Sawit di Indonesia: Studi Kasus di Provinsi Riau dan . Gambar 3.1 Tata Kelola Perizinan Perkebunan Sawit 69 Gambar 3.2 Bagan Penyusunan Kerangka Acuan 75

YANG BAIK 1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut Pedoman Tata Kelola, memuat praktik tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani dan belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. 2. Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada angka 1 mencakup 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip tata .

Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini mengatur dan menjelaskan mengenai struktur yang membangun corporate governance, hubungan antara organ Perusahaan, proses corporate governance, dan pengukuran terhadap penerapan corporate serta hubungan dengan stakeholders dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan. D. Sistematika Panduan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) disusun .

L Tata Kelola Teknologi Informasi . Pedoman ini terdiri atas 6 (enam) bagian yaitu : Bagian I : Pendahuluan . Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik. 5. PT PERTAMINA (Persero) Code of Corporate Governance – Tata Kelola Perusahaan 2. Competitive (Kompetitif) Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi .

dari Kajian Tata Kelola Pendidikan Tinggi, yang menunjukkan adanya permasalahan pada tata kelola penelitian. Selain itu, adanya temuan BPK dan aduan masyarakat kepada KPK mengenai penyimpangan pengelolaan dana penelitian menguatkan dasar KPK untuk mengkaji lebih dalam mengenai tata kelola dana penelitian.

mathematics at an advanced level, including articulation to university degree study. The Unit will provide learners with opportunities to develop the knowledge, understanding and skills to apply a range of differential and integral calculus techniques to the solution of mathematical problems. Outcomes On successful completion of the Unit the learner will be able to: 1 Use differentiation .