DIREKTORAT PENDIDIKANADMINISTRASI PENDIDIKAN ITBhttps://akademik.itb.ac.id/PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENDIDIKANWorkshop Direktorat Pendidikan ITB19 September 2018
DIREKTORAT PENDIDIKAN
DIREKTORAT PENDIDIKANADMINISTRASI PENDIDIKAN
Peraturan Akademik ITB 2017 Softcopy Peraturan Akademik ITB ini dapat diakses di laman SIX Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris Aplikasi Info PublikDIREKTORAT PENDIDIKAN
Migrasi Sistem InformasiAkademik (SIX)Direktorat PendidikanInstitut TeknologiBandung
DataReferensiStatusMigrasi SIX(2017-2018) Fakultas, Prodi, KK, Dosen, Mahasiswa Ruang, Gedung, Kampus Pindah Prodi MahasiswaKurikulum Struktur Kurikulum Daftar Mata Kuliah SilabusPMB DIM Penentuan Wali TPB
StatusMigrasi SIX(2017-2018)StatusMahasiswa Nilai, IP/IPK, Transkrip Kasus Akademik Mahasiswa Non Aktif (Cuti)Keuangan,Beasiswa,Kerma Status Pembayaran BPPDaftar BeasiswaUKTDaftar Mahasiswa Kerjasama &Instansi
Kelas Penawaran & Pembukaan Kelas Jadwal Kuliah & Ujian Edit Kehadiran & Daftar PertemuanPerkuliahan Pengaturan Dosen Pengampu Pola Kelas TPBNilai DNA: Entri & verifikasi oleh dosen FPN: Entri oleh dosen, verifikasi olehKaprodi Nilai mahasiswa non regularStatusMigrasi SIX(2017-2018)
RencanaStudi &PerwalianStatusMigrasi SIX(2017-2018) Entri RS & approve RS Cetak KSM Penentuan dosen waliPenjurusanTPBEvaluasiPerkuliahan Kuesioner Perkuliahan Nilai Dosen Portofolio
StatusMigrasi SIX(2017-2018)TransferNilai Transfer nilai intra ITB (fasttrack &credit earning) Transfer nilai dari luar ITB (alih kredit& double degree)Wisuda Pendaftaran Calon Peserta Pencetakan Ijazah, Transkrip, & SKPINonWisuda Peringatan Dini (early warning) Pendaftaran Calon DO/Undri Perpanjangan Masa Studi
Kesehatan MahasiswaMahasiswa Non RegulerAplikasi Baru(2016-2018)Tugas AkhirPeminjaman Ruang Kelas
RencanaMigrasi2018-2019 Kelulusan tahap (TPB & Doktoral) Pengelolaan data alumni Wisuda Non Wisuda Paket Kerja
1. PEMBUKAAN KELAS2. PENDAFTARAN ULANG3. DAFTAR HADIR PERKULIAHAN4. DNA5. WISUDADIREKTORAT PENDIDIKAN
1. PEMBUKAAN KELASDIREKTORAT PENDIDIKAN
1.1 Pembukaan KelasKelas dapat dibuka oleh Prodi FakultasPembukaanKelasEdit Kuota/ PembatasanPeserta TPB (khusus MK TPB)CetakBerita AcaraDIREKTORAT PENDIDIKAN
Aplikasi dapat otomatis memasukkanmahasiswa ke kelas paralel (misalnyaganjil genap)
1.2 Edit Dosen, Kuota, dan Data LainnyaDIREKTORAT PENDIDIKAN
Untuk team teaching:Beban SKS dapat dibagi rata, ataudibedakan untuk setiap dosen
2. PENDAFTARAN ULANGDIREKTORAT PENDIDIKAN
Pendaftaran Ulang Setiap mahasiswa ITB wajib melakukan pendaftaran ulangsesuai dengan waktu yang ditentukan dalam KalenderPendidikan ITB. Mahasiswa dinyatakan telah mendaftar ulang apabila telahmemiliki KSM (hardcopy / softcopy) untuk semester terkait. Apabila mahasiswa belum memiliki KSM pada akhir periodependaftaran ulang sesuai Kalender Pendidikan, makamahasiswa hanya diizinkan untuk mendaftar ulang denganbeban 0 (nol) SKS.DIREKTORAT PENDIDIKAN
Syarat Pendaftaran Ulanga. Memiliki KSM (Kartu Studi Mahasiswa) semester sebelumnyadan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa).b. Melunasi biaya pendidikan dan iuran sah lainnya untuk semesterterkait.c. Memiliki rencana studi untuk semester terkait yang telahdisetujui oleh Wali Akademik.d. Tidak memiliki kasus/tunggakan terkait layanan/fasilitasakademik yang disediakan oleh ITB.DIREKTORAT PENDIDIKAN
Pengisian Rencana Studi Perhatikan jadwal pengisian rencanastudi Pada semester I - 2018/2019: Mulai 9 Agustus 2018 00.00 WIB Berakhir 15 Agustus 2018 16.00 WIB Cetak KSM (mandiri):PemilihanMata KuliahPerwalianPembayaranBiayaPendidikanHingga 16 Agustus 2018 Belum terdaftar di kelas sebelum cetakKSMDIREKTORAT PENDIDIKANCetak KSM
Tampilan HomeDaftar aplikasiyang bisa diaksesKlik aplikasiRencana Studi &Perwalian
Klik untukmenambahkuliahKlik untukmendaftar 0 SKSPercakapan dengandosen wali
Untuk mengambil matakuliah dari program studi lainKlik untukmelihat SilabusKlik untuk kembali kehalaman statusRencana StudiPerhatikannomor kelasKlik untukmengambil kuliah
Silabus mata kuliah
Contoh mata kuliah dariprogram studi lain
Daftar mata kuliah yangdiambilKlik Submit setelahselesai agar dapatdisetujui Dosen WaliJadwal kuliahPeriksa apakah adayang bentrok
Segera cetak KSMsetelah rencana studidisetujui dosen wali
Masalah-masalah yang Sering Muncul SaatPendaftaran UlangDIREKTORAT PENDIDIKAN
Keterlambatan Membayar Biaya Pendidikan ITB memberikan perhatian khusus pada mahasiswa yang mempunyai kesulitandalam menyelesaikan biaya pendidikan (penangguhan sampai batas waktu PRS,sesuai prosedur). Mahasiswa yang belum dapat memenuhi biaya pendidikan dan mengalamikesulitan untuk membayar biaya pendidikan wajib melapor kepada LembagaKemahasiswaan (untuk mahasiswa Program Sarjana), Sekolah Pascasarjana(untuk mahasiswa Program Pascasarjana), atau Fakultas/Sekolah (untukmahasiswa Program Profesi) untuk dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yangberlaku.DIREKTORAT PENDIDIKAN
Terlambat melakukan pendaftaran ulang karenakelalaian mahasiswa Diberikan teguran Teguran dicatat, maksimum 3 x teguran akandiberikan sanksi Sanksi: ½ dari total SKS (10 sks untuk S1, 6 sks untukS2)DIREKTORAT PENDIDIKAN
Mahasiswa Tidak MendaftarMahasiswa Tidak Daftar 1 Semester Harus mengajukan permohonan tertulis untuk mendaftar ulangkepada Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan.Mahasiswa Tidak Daftar 2 Semester Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang selama 2(dua) semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diridari ITB.DIREKTORAT PENDIDIKAN
Permasalahan TPB, antara lain: Syarat kelulusan pada Tahap Persiapan Bersama: lulussemua mata kuliah dengan IP 2,00 (dua koma nol) padaTahap Persiapan Bersama. Tidak boleh mengambil mata kuliah TPB kalau sudah lulusTPB. PA ITB: NA yang tercatat adalah NA yang terakhir, BUKANyang terbaik.DIREKTORAT PENDIDIKAN
Pindah Prodi Program Sarjana441. Mahasiswa program sarjana yang diterima melalui jalur peminatan program studi atau yangsejenis dengan itu, tidak diperbolehkan pindah program studi.2. Mahasiswa Program Sarjana yang berniat untuk pindah program studi dapat mengajukanpermohonan pindah program studi apabila: sekurang-kurangnya telah lulus TPB dan mengambil seluruh mata kuliah Semester III dan IVsesuai kurikulum program studi yang akan ditinggalkan, dan memiliki IP untuk 4 semester (Semester I sampai dengan Semester IV) sesuai kurikulum diprogram studi yang akan ditinggalkan tidak kurang dari 3,50 (tiga koma lima nol). Disetujui oleh Dekan F/S terkait, baik oleh F/S yang akan ditinggalkan maupun F/S yang dituju,serta mendapatkan rekomendasi dari Direktur Pendidikan dan/atau Direktur EksekutifPenerimaan Mahasiswa dan Kerja Sama Pendidikan.DIREKTORAT PENDIDIKAN
Pindah Prodi Program Magister45 Mahasiswa Program Magister yang berminat untuk pindah programstudi dapat mengajukan permohonan pindah program studi tersebutpaling lambat satu bulan sebelum pendaftaran ulang Semester IIIsejak yang bersangkutan dinyatakan sebagai mahasiswa magister. Disetujui oleh Dekan F/S terkait, baik oleh F/S yang akan ditinggalkanmaupun F/S yang dituju, serta mendapatkan rekomendasi dari DekanSekolah Pascasarjana dan Direktur Eksekutif Penerimaan Mahasiswadan Kerja Sama Pendidikan.DIREKTORAT PENDIDIKAN
3. DAFTAR HADIR PERKULIAHANDIREKTORAT PENDIDIKAN
Daftar Hadir MahasiswaDapat diisi oleh: TU Fakultas/Sekolah/Prodi Dosen pengampu mata kuliah Card reader KTMTambahPertemuanIsi DaftarHadirKolom: Topik dapat diakses dari Portofolio Catatan TambahanDIREKTORAT PENDIDIKANProsesRekap
Data kehadiran dapat diolah dalam bentuk Excel
4. DAFTAR NILAI AKHIR (DNA)DIREKTORAT PENDIDIKAN
Daftar Nilai Akhir (DNA) Diisi oleh dosen pengampu mata kuliah Metode: Entri (form web) Upload (file Excel) Setelah proses entri/upload, dosenmelakukan verifikasi Setelah diverifikasi, nilai hanya bisadiubah melalui prosedur FPNDIREKTORAT PENDIDIKANEntri /UploadVerifikasiNilai MasukTranskrip
Status entri &verifikasi nilai
Jika masih perlu perbaikan, bisa entri/upload ulang
Permasalahan Nilai Batas nilai T terutama terkait BWS Nilai Kadaluarsa ‘terlambat’ mengadministrasikan nilai danperubahan nilai E, terutama terkait persyaratan pendaftaranwisuda Ekuivalensi diatur secara internal di Prodi.DIREKTORAT PENDIDIKAN
5. WISUDADIREKTORAT PENDIDIKAN
DitdikProdi/FakMahasiswaAlur Proses Pembuatan Surat Keterangan Pendamping IjazahEntri data Prestasike SIP-LKMulaiEntri CalonWisudawanke SIXPembangkitanNomor Ijazah & SKPIDitolakApprovalDi SIP-LKDisetujuiCetak SKPIdari SIXTanda tanganDekanDataAkademikMhs
Permasalahan Wisuda Setoran Berita Acara Wisuda tidak dilengkapi dengan rekapmasalah per F/S. Nilai mata kuliah yang masuk transkrip adalah bukan nilaiterakhir. Nama calon wisuda tidak dikoreksi terlebih dahulu (misal namadisingkat), jika memang ada perbaikan harus melampirkan AkteKelahiran atau Ijazah terakhir. Seluruh persyaratan pendaftaran wisuda sudah dipenuhi,termasuk perbaikan Skripsi/Tesis/Disertasi (bila ada).DIREKTORAT PENDIDIKAN
DIREKTORAT PENDIDIKANPEMANTAUAN & EVALUASI PENDIDIKAN
Evaluasi & Pemantauan PendidikanPenghentian Studi SementaraPenghentian StudiPengunduran DiriPenyelesaian Mahasiswa Kasus BWSDIREKTORAT PENDIDIKAN
Penghentian Studi SementaraMahasiswa Mengajukan Permohonan Tertulis kepada WRAM(Hanya Utk Program S1)Rekomendasi/Persetujuan dari Fakultas/Sekolah (F/S) terkait Komentar dari ProdiTerkait (termasuk penyampaian data/informasi pendukung)Justifikasi/Klarifikasi oleh Ditdik (Apabila Diperlukan):- Pemanggilan Mahasiswa Terkait- Kelengkapan Data Pendukung (Surat Dokter dll)- Rekomendasi LBKPenerbitan SK Rektor ttg Penghentian Studi SementaraDIREKTORAT PENDIDIKAN
Penghentian Studi Pembukaan situs EarlyWarning oleh Ditdik Penyampaian informasioleh Ditdik ke F/S F/S meneruskan ke ProdiEarly WarningEvaluasi DataNilai Mhs F/S dan Prodi melengkapidata nilai mahasiswa Penanganan Mahasiswaterkait oleh Prodi dibantuWali Akademik MhsterkaitDIREKTORAT PENDIDIKAN Penawaran PengunduranDiri (Prodi) Rapat Mhs calon DO(Ditdik & WDA F/S) Penerbitan SK Rektor ttgPenghentian Studi di ITBProses DO
Undur Diri (UNDRI)MahasiswamengajukanPermohonan UNDRIkepada WRAMPersetujuan F/S yangdidasarkan padaRekomendasi ProdiDIREKTORAT PENDIDIKANDirektorat Pendidikanmelakukan konfirmasi:- Pemanggilan- Kelengkapan dataPenerbitan SK Rektorttg Penghentian Studiatas PermohonanSendiri
Penanganan Mahasiswa Kasus Batas Waktu StudiEarlyWarningDaftar MhsKasus Pemberitahuan ke F/S 1 tahun sebelum batas waktu studi (Agustus) Distribusi Daftar Mhs Kasus BWS ke F/S: SP & Non SP 1 bulan setelah pendaftaran SP (Juli)Rapat MhsKasus BWS Dihadiri para WDA Penetapan Status Mhs Kasus BWS: Penerbitan SK Rektor (UNDRI/DO) Hari Terakhir Pemasukan Nilai SP (Agustus)Daftar MhsKasus Baru Distribusi Daftar Mhs Kasus BWS Baru utk Ditindaklanjuti F/S Penerbitan SK Rektor (UNDRI/DO/Perpanjangan Studi) Setelah Wisuda OktoberDIREKTORAT PENDIDIKAN
Mahasiswa Kasus BWS (per 13 September 2018)DIREKTORAT PENDIDIKAN
Mahasiswa Kasus BWS (per 13 September 2018)DIREKTORAT PENDIDIKAN
Mahasiswa Kasus BWS (per 13 September 2018)DIREKTORAT PENDIDIKAN
Kendala Ketidaksesuaian Data Transkrip Akademik: SEM-KUR yang belum diisiIS-TRANSKRIP yang belum diisiIS-TRANSKRIP rangkap pada mata kuliah yang sama, nilai beda/kosong, ekivalensi dan sks kurangNilai mata kuliah yang diambil beberapa kali yang dimasukkan ke transkrip bukan nilai yang terakhir Kesalahan tujuan surat permohonan pengunduran diri/perpanjangan waktustudi/penghentian studi sementara Tidak ada rekomendasi dari F/S Surat permohonan tidak ditandatangani oleh mahasiswa/ditandatangani oleh OrangTua Surat permohonan yang tidak disertai data pendukung yang lengkapDIREKTORAT PENDIDIKAN
Ruang Kuliah yangDikelola DirektoratPendidikanDIREKTORAT PENDIDIKAN
Kendala: Pengaturan Ruang Kuliah Reguler & Ujian: Ketidaksesuaian Informasi: pemindahan/penggantian ruangan tdk terinformasi; tdk ada updating di SiX, dllDPK yang belum final Peminjaman Ruangan non Rutin: Pemohon mengajukan peminjaman ruang tidak sesuai ketentuan Surat tidak ditandatangani oleh pejabat yang kompeten Pengajuan kurang dari 3 hari kerjaSeringkali permohonan masuk 1-2 hari sebelum tanggal kegiatanMencari ruang di hari “H”, mungkin untuk kegiatan yang sifatnya mendadak. Perlu prosedur khusus untukmelayani permohonan seperti ini.Semester I - 2018/2019: Pengembangan sofware untuk pengelolaan ruangan (beta version) Sistem peminjaman ruangan secara onlineDIREKTORAT PENDIDIKAN
User & PasswordINA (AI3)
DIREKTORAT PENDIDIKAN
DIREKTORAT PENDIDIKAN Pindah Prodi Program Sarjana 1. Mahasiswa program sarjana yang diterima melalui jalur peminatan program studi atau yang sejenis dengan itu, tidak diperbolehkan pindah program studi. 2. Mahasiswa Program Sarjana yang berniat untuk pindah program studi dapat mengajukan permohonan pindah program studi apabila:
Daftar Isi ix Bab VEvaluasi Kebijakan Pendidikan 101 A. Konsepsi Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 101 B. Tujuan dan Fungsi Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 104 C. P ermasalahan dalam Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 106 D. Manfaat Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 108 E. Monitoring Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 109 F. Kriteria Evaluasi Program Kebijakan Pendidikan — 111
BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA 53 4.1 Maksud Dan Tujuan 53 4.2 Ruang Lingkup 53 4.3 Prosedur Pemantauan dan Evaluasi 54 4.3.1 Pemantauan 54 4.3.2 Evaluasi dan Pelaporan 54 4.3.3 Pembinaan 54 BAB V PENUTUP 55 LAMPIRAN-LAMPIRAN 1. Lampiran (2 – 1) Bagan Alir Proses Penyusunan Rencana Kerja dan
Hal apa saja yang dipantau terhadap subyek/pelaku di TPS dan PPS ? 21 3. Apa yang menjadi fokus pemantauan pada H -1 Pemungutan dan Penghitungan Suara ? . pemungutan dan penghitungan suara. 6 Buku Panduan Pemantauan Pemilu 2014. 3. Apakah Kemitraan sudah terakreditasi sebagai pemantau? . Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang .
pendidikan koresponden sampai pendidikan melalui e-learning lintas ruang dan waktu. UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi Bagian Ketujuh Pendidikan Jarak Jauh Pasal 31 1) Pendidikan jarak jauh merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi. 2) Pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. memberikan .
Pendidikan karakter pada pendidikan formal berlangsung pada lembaga pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, MAK dan Perguruan Tinggi melalui pembelajaran, kegiatan ko dan ekstrakurikuler, penciptaan budaya satuan pendidikan, dan pembiasaan. Sasaran pada pendidikan formal adalah peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 2.
3. kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan 4. kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar .
ANGGARAN KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2019 BERDASARKAN FUNGSI AGAMA Rp10.143 M 16,34% PENDIDIKAN Rp51.924 M 83,66% Total Anggaran Rp62.066 M Fungsi Pendidikan dimanfaatkan untuk peningkatan akses, mutu dan relevansi pendidikan pada pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan keagamaan dan pendidikan agama di satuan pendidikan umum
8) S-1 Pend. Bahasa, Sastra Indonesia, dan Daerah 9) S-1 Bahasa dan Sastra Indonesia 10) S-1 Ilmu Perpustakaan 11) S-1 Pendidikan Bahasa Inggris 12) S-1 Bahasa dan Sastra Inggris 13) S-1 Pendidikan Bahasa Arab 14) S-1 Pendidikan Bahasa Jerman 15) S-1 Pendidikan Bahasa Mandarin 16) S-1 Pendidikan Seni Rupa 17) S-1 Pendidikan Seni Tari dan Musik