Renstra FINAL (cetak 11 Juni) A4

3y ago
31 Views
3 Downloads
1.73 MB
48 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Allyson Cromer
Transcription

i

DAFTAR ISIBAB I PENDAHULUAN .11.1 Kondisi Umum .11.2 Potensi dan Permasalahan . 23BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN KPK . 272.1 Visi KPK . 272.2 Misi KPK . 272.3 Tujuan KPK. 282.4 Sasaran Strategis. 28BAB III ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI KPK . 313.1 Arah Kebijakan dan Strategi Nasional . 313.2 Arah Kebijakan dan Strategi KPK . 323.3 Kerangka Regulasi . 363.4 Kerangka Kelembagaan . 37BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN . 404.1 Target Kinerja . 404.2. Kerangka Pendanaan . 42BAB V PENUTUP. 44ii Dokumen Rencana Strategis KPK

DAFTAR GAMBARGambar 1. Nilai CPI Kawasan Asia Pasifik .2Gambar 2. Penanganan Perkara TPK oleh KPK Berdasarkan dalam Kurun Waktu 2004-2019 .3Gambar 3. Kondisi komponen penyusun CPI Tahun 2017-2019.3Gambar 4. Tren Tindak pidana korupsi Tahun 2018-2019 (Berdasarkan Sektor).4Gambar 5. Realisasi IPK Indonesia Tahun 2015 – 2019 .5Gambar 6. Hasil Pengukuran Parameter IPK Indonesia Tahun 2017 – 2019.6Gambar 7. Tren IPH Tindak Pidana Korupsi Nasional Tahun 2014 – 2019 .7Gambar 8. Capaian Asset Recovery KPK Tahun 2016 – 2019 .7Gambar 9. Indeks Integritas KLOPS Tahun 2016 – 2019 .8Gambar 10. Capaian Indeks Kerjasama Tahun 2016 – 2018 .9Gambar 11. Capaian Indeks Partisipasi Publik Tahun 2016 – 2019 .9Gambar 12. Koordinasi-Supervisi dengan Kepolisian dan Kejaksaan . 11Gambar 13. Realisasi PNBP KPK Tahun 2014 sampai Desember 2019 (dalam milyar) . 11Gambar 14. Implementasi Pendidikan Antikorupsi . 13Gambar 15. Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Pendidikan Tinggi . 14Gambar 16. Rute Perjalanan Bus “ Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” . 15Gambar 17. Capaian Bus “ Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” . 16Gambar 18. Tampilan Dashboard MCP KPK . 20Gambar 19. Nilai SPI Tahun 2016-2019. 23Gambar 20. SWOT KPK . 24Gambar 21. Peta Strategi KPK . 30Gambar 22. Milestone Pembangunan TIK KPK . 35Gambar 23. Strategic Shift KPK Tahun 2016-2019. 38iii Dokumen Rencana Strategis KPK

DAFTAR TABELTabel 1. Rekapitulasi Tindak Pidana Korupsi . 10Tabel 2. Koordinasi-Supervisi dengan Kepolisian dan Kejaksaan . 11Tabel 3. Data Tingkat kepatuhan LHKPN Tahun 2015-2019 . 12Tabel 4. Data Tingkat Kepatuhan LHKPN Tahun 2015-2019 Berdasarkan Lembaga . 12Tabel 5. Nilai Jumlah Pelaporan Gratifikasi (2015 - 2018) . 13Tabel 6. Matriks TOWS . 25Tabel 7. Kerangka Regulasi KPK . 36Tabel 8. Change Management KPK Tahun 2020-2024 . 39Tabel 10. Target Capaian Renstra 2020-2024 . 40Tabel 11. Target Capaian Program PPPK pada Renstra 2020-2024 . 41Tabel 12. Target Capaian Program DM pada Renstra 2020-2024. 42Tabel 13. Kerangka Pendanaan KPK . 42iv Dokumen Rencana Strategis KPK

BAB IPENDAHULUANCita-cita bangsa untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiasulit tercapai jika korupsi masih merajalela. Begitu pun visi Presiden tahun 2020-2024, yakniIndonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Visitersebut akan sulit diwujudkan jika korupsi secara masif terjadi di Indonesia. Karena sejatinyakorupsi akan merugikan keuangan negara, perekonomian negara, serta menghambatpertumbuhan dan kelangsungan pembangunan. Selain merugikan keuangan negara, korupsimerupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehinggatindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukansecara luar biasa.Komitmen seluruh elemen bangsa diperlukan untuk mewujudkan negara Indonesia bebaskorupsi. Namun hal terpenting adalah komitmen Presiden dan para pemimpin politik dalammenjaga konsistensi pemberantasan dan pencegahan korupsi. Presiden melalui 9 (sembilan)misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua memiliki komitmen dalam penegakan sistem hukumyang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya serta pengelolaan pemerintahan yang bersih,efektif, dan terpercaya. Misi ini kemudian diturunkan dalam agenda pembangunan RPJMN2020-2024 dengan cara memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayananpublik melalui birokrasi yang bersih dan terpercaya, supermasi hukum, dan penegakan hakasasi manusia.Komitmen tersebut menjadi landasan yang kuat untuk KPK dalam menyusun rencanastrategis upaya penguatan sistem antikorupsi yang komprehensif. KPK menyadari bahwapencegahan dan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu, KPKharus bersinergi dengan stakeholder lainnya serta masyarakat sehingga pemberantasan korupsiberdaya guna dan berhasil guna.1.1 Kondisi UmumStrategi penanganan korupsi sektor publik secara efektif tidaklah mudah. TransparencyInternational menyebutkan bahwa hasil pengukuran tahun 2019 tidak jauh berbeda hasilnyadengan hasil tahun sebelumnya. Meskipun ada beberapa kemajuan, mayoritas negara masihgagal untuk menangani korupsi sektor publik secara efektif. Tahun 2019, lebih dari dua pertiganegara memiliki skor di bawah 50, skor rata-rata hanya 43, dan skor Indonesia masih dibawahrata-rata, yaitu 40. Stagnasi skor terjadi pula di kawasan Asia Pasifik, peningkatan signifikanhanya terjadi di negara Malaysia ( 6). Sementara penurunan terjadi di Brunei Darussalam (-3),seperti pada Gambar 1.1 Dokumen Rencana Strategis KPK

CountryNew ZealandSingaporeAustraliaHong KongJapanBhutanTaiwanBrunei DarussalamKorea, SouthMalaysiaVanuatuSolomon IslandsChinaIndiaIndonesiaTimor-LesteSri anLaosMyanmarMaldivesPapua New GuineaBangladeshCambodiaKorea, -2-100-200030CPIrank2019CPIrank2018Changein 6-1-31-41Gambar 1. Nilai CPI Kawasan Asia PasifikSumber: Transparency International, 2019Nilai IPK yang stagnan mengindikasikan bahwa perbaikan yang dilakukan tidak berdampaksignifikan. Korupsi besar terjadi pada lingkaran politik yang menandakan perlu adanyaintegritas politik yang lebih besar di banyak negara. Transparency Indonesia menyarankanbahwa pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan cara memperkuat check and balances,membatasi pengaruh uang besar dalam politik dan memastikan keterlibatan yang luas dalampengambilan keputusan politik. Sehingga kebijakan dan sumber daya publik tidak hanyaditentukan oleh kekuatan ekonomi atau pengaruh politik.Negara yang memiliki komitmen memperkuat penegakan peraturan keuangan kampanyepolitik menunjukkan peningkatan score CPI yang signifikan (Transparency International, 2019).Enam puluh persen negara secara signifikan telah meningkatkan score CPI, karena sejak tahun2012 telah memperkuat penegakan peraturan keuangan kampanye. Aliran uang besar yangtidak diatur dalam politik membuat kebijakan publik rentan terhadap pengaruh yang tidaksemestinya. Negara-negara dengan penegakan peraturan keuangan kampanye yang lebih kuatmemiliki tingkat korupsi yang lebih rendah, sebagaimana diukur oleh CPI.Kondisi yang sama terjadi di Indonesia. Politisi yang telah menduduki posisi sebagaipenyelenggara negara mendominasi perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.Pada rentang waktu tahun 2004-2019, KPK telah menangani 425 orang politisi, yang terdiri darianggota DPR/DPRD 257 orang, Walikota/Bupati dan wakil sebanyak 119 orang, KepalaLembaga/ Kementerian sebanyak 28 orang, dan Gubernur sebanyak 21 orang. Berdasarkanjenis perkara yang ditangani, tindak pidana korupsi didominasi oleh penyuapan dan korupsipada pengadaan barang dan jasa. Statistik penangan korupsi oleh KPK dapat dilihat padaGambar 2.2 Dokumen Rencana Strategis KPK

Gambar 2. Penanganan Perkara TPK oleh KPK Berdasarkan dalam Kurun Waktu 2004-2019Sumber: Data Per Desember 2019, Humas KPKKorupsi pada pengadaan barang dan jasa juga mendominasi korupsi yang ditangani olehKepolisian dan Kejaksaan. Berdasarkan data tren penindakan kasus korupsi tahun 2019,korupsi pada pengadaan telah menghasilkan kerugian negara sebesar Rp 957,3 milyar dengannilai suap Rp 91,5 milyar. Korupsi pada pengadaan barang dan jasa akan menyebabkanburuknya kualitas barang publik, tidak dapat dimanfaatkannya barang publik, atau jikadipergunakan akan sangat membahayakan masyarakat (ICW, 2019).Permasalahan lainnya yang terjadi di Indonesia adalah lemahnya penegakkan hukum danpenyalahgunaan kewenangan publik. Hal ini terbukti dari skor World Justice Project (WJP) yangselalu menyumbangkan nilai terendah pada komponen CPI. World Justice Project (WJP),mengukur ketaatan satu negara dalam penegakan hukum (rule of law), penyalahgunaankewenangan publik masih terjadi di Eksekutif, Legislatif, Yudisial, dan Polisi/Militer. Kondisikomponen penyusun CPI Tahun 2017-2019, dapat dilihat pada Gambar 3.Gambar 3. Kondisi komponen penyusun CPI Tahun 2017-2019Sumber: LAKIP KPK, 2019Indonesia dinilai lambat dalam meningkatkan nilai indeks CPI. Hal ini disebabkanintervensi yang dilakukan tidak sepenuhnya pada area penilaian. Rekomendasi umum yangdisarankan Transparansi Internasional Indonesia antara lain sebagai berikut: 1) Mengelola danmencegah benturan kepentingan; 2) Mengontrol pendanaan publik; 3) Memperkuat integritaspemilu; 4) Mengatur keterbukaan aktivitas lobby politik; 5) Perlakuan yang sama terhadapwarga negara; 6) Memperkuat peran masyarakat sipil; 7) Penguatan fungsi check and balances.Tren korupsi di Indonesia terfokus pada sektor tertentu. Berdasarkan pemetaan sektoryang dilakukan ICW dalam kurun waktu tahun 2018 dan tahun 2019, korupsi di Indonesiabermuara pada sektor anggaran desa, tranportasi, pemerintah, pendidikan, pertanahan,3 Dokumen Rencana Strategis KPK

perbankan, kesehatan, pengairan, social kemasyarakatan, pemilu, ketenagakerjaan, olahraga,energy dan listrik, serta perdagangan, seperti tersajikan pada Gambar 4.Tren Tindak Pidana Korupsi Tahun 2018-2019(Berdasarkan 6142018Gambar 4. Tren Tindak pidana korupsi Tahun 2018-2019 (Berdasarkan Sektor)Sumber: Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2018 dan 2019 (ICW)Permasalahan korupsi akan berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap pemerintah,para pemimpin politik, pejabat terpilih serta demokrasi. Padahal kepercayaan tersebut menjadisyarat utama dalam keamanan berinvestasi yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi.Investor memiliki ketakutan pada negara yang korup. Karena korupsi memperlambat kemajuanekonomi yang menjadi sebuah ancaman bagi investor.Berbagai penelitian menunjukan bukti empiris bahwa korupsi akan meningkatkaninefisiensi dalam pengeluaran pemerintah, mengurangi potensi investasi pada suatu negarayang juga mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi dan ketidakstabilan politik(Ghalwash, 2014). Selain itu, menurut Zemanovičová (2002), selain berdampak terhadapekonomi, korupsi mempengaruhi ketimpangan sosial warga, ketidakseimbangan supply dandemand, eksklusivitas, dan monopoli informasi. Hal ini terbukti pada ketimpangan yang terjadidi Indonesia. World Bank mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsaterakhir hanya menguntungkan 20 persen warga terkaya, sementara 80 persen populasisisanya—sekitar 205 juta orang— tertinggal di belakang. Meningkatnya kesenjangan standarhidup dan semakin terpusatnya kekayaan di tangan segelintir orang, menyebabkan tingkatketimpangan Indonesia relatif tinggi dan naik lebih cepat daripada sebagian besar negaratetangga di Asia Timur. Ketimpangan pendapatan menjadi tidak adil ketika tidak semua orangmemiliki peluang awal yang sama karena adanya korupsi.Pada kehidupan demokrasi dan politik, besarnya pusaran korupsi politik tercermin padaskor Varities Democracy Project Indonesia yang selalu rendah, yang menunjukkan Indonesiamasih bermasalah pada electoral, liberal, participatory, deliberative, egalitarian, majoritarianand consensual. Perbaikan integritas politik menjadi poin penting. Karena menurut Quah(2016), kesuksesan suatu strategi antikorupsi pada suatu negara ditentukan oleh political will.Artinya pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen dan konsisten pemimpin politik danpemerintah, sehingga kebijakan hukum, kebijakan alokasi personil, dan kebijakan alokasianggaran mendukung dalam pemberantasan korupsi.Salah satu produk hukum politik pemberantasan korupsi adalah Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 19 tahun 2019 (UU 19/2019) tentang Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana korupsi (UU 30/2002).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk dengan tujuan yang sama sebagaimanadimaksud pada UU 30/2002 yakni meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya4 Dokumen Rencana Strategis KPK

pemberantasan tindak pidana korupsi. Tujuan tersebut ditetapkan dengan menimbang bahwaKepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga yangmenangani perkara tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergisitasnya sehingga masingmasing dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidanakorupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasimanusia.Selain itu, bentuk komitmen pemerintah secara nyata ditegaskan oleh Presiden Jokowipada saat pelantikan Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK pada tanggal 20 Desember 2019bahwa penguatan KPK itu betul-betul nyata, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secarasistematis sehingga betul-betul memiliki dampak yang baik bagi ekonomi dan bagi negara. KPKdiharapkan agar berkontribusi terhadap kemajuan ekonomi RI, dengan memudahkan investormenanamkan modal di RI.A. Pencapaian-pencapaian dalam Pelaksanaan Renstra KPK 2015-2019Selama tahun 2015-2019, KPK menggunakan 3 (tiga) sasaran strategi yaitu: (1)Meningkatkan efektivitas penindakan tindak pidana korupsi; (2) Membangun integritaspemerintah, masyarakat, dan swasta; dan (3) Membangun hubungan yang baik dengan mitrastrategis. Upaya KPK dalam menghasilkan setiap output di atas, diwujudkan dengan melakukanbeberapa aktivitas seperti: (1) Mengintegrasikan upaya penindakan tindak pidana korupsi; (2)Mengintegrasikan upaya pencegahan tindak pidana korupsi; (3) Mengintegrasikan upayapenindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi; dan (4) Melaksanakan koordinasi,supervisi, dan monitoring pemberantasan korupsi.Beberapa hal yang dibutuhkan KPK dalam memastikan setiap kegiatan di internal prosestersebut berjalan antara lain: (1) Memiliki organisasi yang efektif; (2) Memiliki sumberdayamanusia yang berkinerja optimal; (3) Memiliki sistem operasional yang efektif dan terintegrasi;dan (4) Tersedia keuangan yang akuntabel. Tahun 2019 adalah tahun terakhir pelaksanaanRenstra (Rencana Strategis) KPK 2015-2019. Dari data yang sudah masuk hingga bulanDesember 2019, maka realisaasi Renstra KPK 2015-2019 dapat dilihat dari sasaran-sasaranstrategis dalam perspektif pemangku kepentingan sebagai berikut:1. Menurunnya Tingkat KorupsiDalam sasaran strategis ini, capaian kinerja KPK masih belum seperti diharapkan. Tahun2019, KPK menargetkan angka IPK sebesar 45, namun hanya tercapai 40. KPK hanya mampumencapai target pada tahun 2016 (target 36 tercapai 37), seperti pada Gambar 5.Gambar 5. Realisasi IPK Indonesia Tahun 2015 – 2019Sumber: LAKIP KPK, 20195 Dokumen Rencana Strategis KPK

Ketidaktercapaian KPK pada sasaran strategis ini mengindikasikan bahwa pla

kewenangan publik masih terjadi di Eksekutif, Legislatif, Yudisial, dan Polisi/Militer. Kondisi komponen penyusun CPI Tahun 2017-2019, dapat dilihat pada Gambar 3. Gambar 3. Kondisi komponen penyusun CPI Tahun 2017-2019 Sumber: LAKIP KPK, 2019 Indonesia dinilai lambat dalam meningkatkan nilai indeks CPI. Hal ini disebabkan

Related Documents:

Tahapan penyusunan Renstra K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. penyusunan rancangan teknokratik Renstra K/L; b. penyusunan rancangan Renstra K/L; c. penelaahan rancangan Renstra K/L; dan d. penyesuaian rancangan Renstra K/L. Bagian Kedua Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Pasal 7

BAB II KAJIAN PUSTAKA A. Hakikat Media Cetak 1. Pengertian Media Cetak Media cetak adalah dimana perkembangan teknologi yang belum berkembang, yaitu media cetak dibuat memakai mesin tik untuk membuat suatu iklan produk sedangkan gambar-gambar atau animasi yang memperbagus iklan produk itu dibuat secara manual dengan menggunakan pena.

membantu memberikan sumbangsih pikiran dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) 2015 – 2019 ini. Semoga bermanfaat dan kita dapat mewujudkan Peradilan . RENSTRA 2015 - 2019 PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK Page 3 yang sederhana, cepat, biaya ringan, transparansi dan modern di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Waikabubak. .

Rencana Strategis (Renstra) Loka Penelitian dan Pengembangan Asbuton periode 2015 – 2019 adalah panduan pelaksanaan tugas dan fungsi Loka Penelitian dan Pengembangan Asbuton untuk 5 (lima) tahun ke depan. Selain itu, Renstra ini juga disusun dengan berpedoman pada RPJMN 2015 – 2019.

Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) 2015-2019, Rencana Jangka Panjang Perhubungan 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Renstra Kementerian Perhubungan 2015-2019. Dokumen Renstra Badan Litbang Perhubungan 2015-2019 disusun sebagai

2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019. Revisi renstra BSN ini merupakan revisi tahun 2019 yang merupakan tahun terakhir periode renstra tahun 2015-2019. Revisi renstra dilakukan karena adanya perubahan organisasi BSN .

Pertanian Tahun 2015-2019, dan Renstra Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Tahun 2015-2019. Renstra ini disusun berdasarkan analisis strategis atas potensi,peluang, tantangan dan permasalahan, termasuk isu strategis terkini yang dihadapi pembangunan pertanian dan perkembangan IPTE

No. Per API 650 Section 3.2.4, the tank is limited to one in. of water vacuum (roughly 25 mm). If the tank must be designed for 50 mm water vacuum, then this is a special design which is not covered by API 650. 3.2.4 9th - May 1993 Should the vacuum relief system set pressure be 25 mm of water if the required design vacuum condition is 50 mm of water? API 650 does not cover the required .