RENCANA STRATEGIS BIRO PERENCANAAN, KEUANGAN DAN UMUM .

3y ago
56 Views
2 Downloads
434.60 KB
15 Pages
Last View : 2d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Helen France
Transcription

RENCANA STRATEGISBIRO PERENCANAAN, KEUANGAN DAN UMUMTAHUN 2019(Periode Renstra Tahun 2015-2019)JAKARTA2019

DAFTAR ISIDaftar Isi.iBAB IPENDAHULUAN.1BAB IIVISI, MISI, TUJUAN, SASARAN DAN INDIKATOR KINERJA.2.1 Visi . . 2.2 Misi . . 2.3 Tujuan dan indikator kinerja .2.4 Sasaran dan Indikator Kinerja . .77778BAB IIIARAH KEBIJAKAN.9BAB IVPENUTUP.12LAMPIRAN 1 – Matriks Kinerja dan Penganggarani

BAB IPENDAHULUANRevisi Rencana Strategis (Renstra) Badan Standardisasi Nasional (BSN) Tahun 20152019 telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 24 Tahun2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019.Revisi renstra BSN ini merupakan revisi tahun 2019 yang merupakan tahun terakhirperiode renstra tahun 2015-2019. Revisi renstra dilakukan karena adanya perubahanorganisasi BSN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang BadanStandardisasi Nasional yang ditindaklanjuti denganpenetapan Peraturan BadanStandardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BadanStandardisasi Nasional. Perubahan organisasi ini menyebabkan adanya penambahanfungsi di BSN, perubahan nomenklatur unit kerja dan penganggaran, dan perubahanIndikator Kinerja Utama.Selanjunya revisi renstra BSN tahun 2015-2019 (revisi tahun 2019) menjadi acuan dalampenyusunan renstra unit kerja dibawahnya dalam hal ini renstra Biro Perencanaan,Keuangan dan Umum Tahun 2019.1.1 Kondisi UmumBadan Standardisasi Nasional (BSN) merupakan Lembaga Pemerintah NonKementerian (LPNK) yang pertama kali terbentuk dengan Keputusan PresidenNomor 13 Tahun 1997 tentang Badan Standardisasi Nasional untuk melanjutkantugas dan fungsi pemerintah di bidang standardisasi yang sebelumnya dilaksanakanoleh Dewan Standardisasi Nasional (DSN). Kemudian dasar hukum pembentukanBSN dipertegas melalui Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata KerjaLembaga Pemerintah Non Departemen. Keputusan Presiden tersebut mengalamibeberapa kali perubahan sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non Kementerian. Sampai pada akhirnya,BSN memiliki landasan yang lebih kuat terkait eksistensinya dengan landasan hukumUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan PenilaianKesesuaian.Untuk dapat menjalankan tugasnya dalam rangka mewujudkan tujuan standardisasidan penilaian kesesuaian sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pemerintah RepublikIndonesia menetapkan penguatan organisasi BSN melalui Peraturan PresidenNomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional yang menyatakanbahwa BSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidangstandardisasi dan penilaian kesesuaian. Dalam menjalankan tugasnya, BSNmenyelenggarakan fungsi:1

a. Penyusunan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapanstandar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaiankesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran berdasarkanrencana pembangunan nasional;b. Pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapanstandar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaiankesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran berdasarkanrencana pembangunan nasional;c. Pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan standar, penerapan standar,penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian,dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran berdasarkan rencanapembangunan nasional;d. Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;e. Pengoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukunganadministrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSN;f. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasidi lingkungan BSN; dang. Pengawasan intern atas pelaksanaan tugas BSN.Secara kelembagaan, susunan organisasi dan tata kerja BSN saat ini berdasarkanPeraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasidan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional terdiri atas:a. Kepala;b. Sekretariat Utama;c. Deputi Bidang Pengembangan Standar;d. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian;e. Deputi Bidang Akreditasi;f. Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran;g. Inspektorat;h. Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dani. Pusat Data dan Sistem Informasi.Untuk memastikan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan layanan akreditasi lembagapenilaian kesesuaian, di dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentangBadan Standardisasi Nasional ditetapkan bahwa penyelenggaraan layanan akreditasilembaga penilaian kesesuaian dilaksanakan oleh Deputi Akreditasi BSN dan sesuaidengan ketentuan di dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentangStandardisasi dan Penilaian Kesesuaian, KAN yang dibentuk berdasarkanKeputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasionalmelaksanakan tugas pemerintah di bidang akreditasi penilaian kesesuaian melaluipenetapan akreditasi dan pemberian pertimbangan dan saran kepada BSN dalampenetapan sistem akreditasi dan sertifikasi.Perubahan besar pengelolaan sistem standardisasi dan penilaian kesesuaiannasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentangBadan Standardisasi Nasional juga mencakup integrasi pengelolaan teknis StandarNasional Satuan Ukuran (SNSU) yang sebelumnya dilaksanakan oleh PusatPenelitian Metrologi -Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (P2M- LIPI) ke dalamorganisasi BSN dalam bentuk unit kerja eselon 1 untuk memperkuat fungsi dan2

meningkatkan sinergi antar elemen infrastruktur mutu nasional yang diperlukandalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.Struktur organisasi berdasarkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional,mempunyai tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk mendukung fungsi BSNsebagai penanggung jawab dalam bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian diIndonesia. Salah satu unit kerja tersebut adalah Biro Perencanaan, Keuangan danUmum.Tugas pokok Biro Perencanaan, Keuangan dan Umum adalah untuk melaksanakankoordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pembinaan danpemberian dukungan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, danpenyelenggaraan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara sertapelayanan pengadaan barang/jasaUntuk menjalankan tugas pokok tersebut, Biro Perencanaan, Keuangan dan Umummenyelenggarakan fungsi:1. Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, sertaevaluasi dan pelaporan kinerja,2. Pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi pelaporan keuangan, danpenerimaan negara bukan pajak,3. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan keprotokolan,dan4. Pelaksanaan pengelolaan barang milik negarabarang/jasa.dan layanan pengadaanBiro Perencanaan, Keuangan dan Umum mempunyai tata kerja yang didukung oleh:1. Bagian Perencanaan, dengan tugas melaksanakan penyiapan koordinasi danpenyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan kinerja2. Bagian Keuangan, dengan tugas melaksanakan perbendaharaan, verifikasi, danakuntansi pelaporan keuangan, dan penerimaan negara bukan pajak.3. Bagian Umum, dengan tugas melaksanakan urusan ketatausahaan,kerumahtanggaan, arsip, dan keprotokolan, serta pengelolaan barang milik negaradan layanan pengadaan barang/jasa3

Struktur Organisasi Biro Perencanaan, Keuangan dan Umum dapat dilihat padagambar 1.1Gambar 1.1 Struktur Organisasi Biro Perencanaan Keuangan dan UmumKepala BiroPerencanaan, Keuangandan UmumM. Beni NugrahaKepala BagianPerencanaanKepala BagianKeuanganKepala Bagian UmumDessy Fitrica S.Ajat SudrajatYudi PrakosoKepala SubbagianPerencanaan ProgramKepala SubbagianPerbendaharaanKepala SubbagianKepala & ProtokolKepala Subbagian TUSekretaris UtamaMarta Romaisi DImmanullahAndri SobariIka RahayuKepala SubbagianPenganggaranKepala SubbagianVerifikasi & AkuntansiKepala SubbagianRumah TanggaKepala Subbagian TUDeputi Bidang PSPKLiswantoEndang NIndra Bayu SPoniminKepala SubbagianEvaluasi & PelaporanKinerjaKepala SubbagianPenerimaan NegaraBukan PajakKepala SubbagianKearsipanKepala Subbagian TUDeputi Bidang PSOne Agus SErni RetnoSari HerawatiAri WibowoKepala SubbagianPengelolaan BarangMilik NegaraKepala Subbagian TUBidang DeputiAkredtasiDirga SugemaBanu SinarmalaKepala SubbagianLayanan PengadaanBarang/JasaKepala Subbagian TUBidang Deputi SNSUReti RosmalasariAdin Danarto1.2 Potensi dan PermasalahanDalam menjalankan tugas dan fungsinya, Biro Perencanaan, Keuangan dan Umummempunyai potensi, permasalahan dan tindak lanjut yang dijabarkan dalam tabel 1.1berikut ini:4

Tabel 1.1 Potensi, Permasalahan dan Tindak LanjutPOTENSI Memiliki akses terhadapproses perencanaan danpenganggaran PERMASALAHANAnggaran SPK tersebar dibeberapa K/L, namunbelum terkoordinasidengan baikStandardisasi danPenilaian Kesesuaian(SPK) belum dijadikansebagai program prioritasnasionalSinergi alokasi anggaranmasih lemahKinerja BSN masih belumoptimal Pengelolaan keuangantersentralisasi di BagianKeuangan dengan sistempengelolaan yang sesuaiperaturan perundangandan BSN hanya memiliki 1(satu) satuan Kerja Pengelolaan BMN Tidak semua pejabatstruktural yang memahamiproses pelaksanaan danpertanggungjawabankeuangan, sehinggapengawasan danpengendalian masihkurang efektif Masih terbatasnyasumber daya manusiayang kompeten dalampengelolaan keuangan,khususnya di unit kerjateknis Lokasi BMN yangberpindah karena adaperpindahan unit kerja. Masa ekonomis BMN yangmasih tercatat. Koordinasi antara unitkerja kepada pengelolaBMN dalam hal pelaporanpembelian belanja modaldan barang persediaan. TINDAK LANJUTPeningkatan koordinasidan sinergi dengan K/Lyang memiliki tugasyang terkait denganStandardisasi danPenilaian Kesesuaian(SPK) sesuai hasilroadmap SPKPenguatan koordinasidengan Bappenas,Kemenkeu, dan K/Llain yang terkait untukmenyusun programkerja yang mendukungprioritas nasionalPeningkatankoordinasi dan sinergiantar unit kerja di BSNMemperkuat rumusankinerja yang lebihSMARTPerlunya peningkatanpemahaman pejabatstructural melaluisosialisasi tentangpengelolaan danpertanggungjawabankeuangan sertaevaluasi ataspelaksanaanpengelolaan keuangansecara periodikMelakukan pelatihan/bimbingan teknisterkait pengelolaankeuangan kepada parapegawai yangditugaskan dari unitkerja teknis, khususnyayang ditugaskan dalampengelolaan keuanganInventarisasi BMNdilakukan secaraperiodic.Penghapusan BMN.Melakukan sosialisasiSOP pengelolaanBMN kepada unit kerjadi BSN.5

POTENSI Pengelolaan ArsipPERMASALAHAN Sesuai monitoring auditANRI, masih adaperaturan kearsipan yangbelum disusun. Tata Naskah DinasElektronik belum siapdigunakan. Record Center KearsipanBSN masih blm ada.TINDAK LANJUT Akan dilakukanpenyusunannya ditahun 2020. TNDE mulaidiberlakukan di tahun2020. Akan dibangun RecordCenter di Kantor BSNdi Serpong6

BAB IIVISI, MISI,TUJUAN, SASARAN DAN INDIKATOR KINERJA2.1VisiVisi Biro Perencanaan, Keuangan dan Umum sesuai dengan visi BSN Tahun 20152019 yaitu:“Terwujudnya infrastruktur mutu nasional yang handal untukmeningkatkan daya saing dan kualitas hidup bangsa””2.2MisiMisi Biro Perencanaan, Keuangan dam Umum sejalan dengan misi BSN 2015-2019yang dijabarkan dalam 4 (empat) misi, adalah sebagai berikut:1. Merumuskan, menetapkan, dan memelihara Standar Nasional Indonesia (SNI)yang berkualitas dan bermanfaat bagi pemangku kepentingan.2. Mengembangkan dan mengelola Sistem Penerapan Standar, PenilaianKesesuaian, dan Ketertelusuran Pengukuran yang handal untuk mendukungimplementasi kebijakan nasional di bidang Standardisasi dan PenilaianKesesuaian.3. Mengembangkan budaya, kompetensi, dan sistem informasi di bidangStandardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagai upaya untuk meningkatkanefektifitas implementasi Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.4. Merumuskan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakannasional, sistem dan pedoman di bidang Standardisasi dan PenilaianKesesuaian yang efektif untuk mendukung daya saing dan kualitas hidupbangsa.2.3Tujuan dan Indikator KinerjaTujuan dan indikator kinerja Biro Perencanaan Keuangan dan Umum Tahun 2019adalah sebagai berikut:Tabel 2.1 Tujuan dan Indikator Kinerja Biro PKU Tahun 2019Tujuan1. Meningkatkan kinerjapengelolaanperencanaan,keuangan dan umumIndikator TujuanTarget1. Persentase realisasi anggaran BSN 97 %2.100 %Persentase kesesuaian penyusunan danketepatan waktu penyampaian Lapotankeuangan dan laporan kinerja7

2.4Sasaran dan Indikator KinerjaSasaran dan Indikator Kinerja Biro Perencanaan Keuangan dan Umum Tahun 2019adalah sebagai berikut:Tabel 2.2 Sasaran dan Indikator Kinerja Biro PKU Tahun 2019SasaranPerspektif Stakeholders1. Meningkatnya kinerja1.sistem pengelolaananggaran, sumber2.daya manusia, tata3.kelola dan organisasiyang professionalPerspektif Internal Process2. Terselenggaranya3.penyusunan anggarandan pelaksanaanmonev yang efektif dan 4.akuntabel5.3. Terkelolanya anggaranyang akurat danakuntabel6.7.4. Terkelolanyapelayanan administrasidan ketatausahaanyang sistematis9.Indikator KinerjaTargetTingkat kualitas akuntabilitas kinerjaBSNOpini BPK atas laporan keuangan BSN70 (BB)NilaiIndeks kepuasan layanan internal BiroPKU3.5 NilaiPersentarse Persentase penyelesaiandan penyampaian dokumen rencanakerja dan anggaran yang tepat waktuPersentase penyelesaian danpenyampaian laporan kinerjatepat waktuPersentase hasil monev yangditindaklanjutiPersentase kesesuaian penyusunan danpenyampaian laporan keuangan tepatwaktuPersentase penyampaian laporan PNBPtepat waktuPersentase pemenuhan kebutuhansarana dan prasarana untukpelaksanaan tugas BSNPerspektif Learning & Growth5. Meningkatkan kinerja10. Persentase realisasi anggaran Biropengelolaan anggaranWTP100 %70 %70 %100 %100 %100 % 97 %PKU8

BAB IIIARAH KEBIJAKANBadan Standardisasi Nasional (BSN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018tentang Badan Standardisasi Nasional telah menetapkan Arah kebijakan untukmendukung pelaksanaan RPJMN 2015-2019 dengan membuat peta strategis sebagaiberikut:Gambar 3.1 Peta Strategis BSN Tahun 2019Berdasarkan peta strategis tersebut, maka ditentukan arah kebijakan dan strategi BSNtahun 2019 yang dapat dijabarkan sebagai berikut:Arah kebijakan 1: Peningkatan kapasitas dan kualitas pengembangan standarStrategi yang diterapkan dalam arah kebijakan ini adalah: Strategi 1: Mengembangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) berkualitas danberkelanjutanStrategi ini menekankan pada pengembangan SNI untuk memenuhi kebutuhanpembangunan nasional, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. PengembanganSNI harus dilakukan secara berkelanjutan dimana pengembangan standarmengacu kepada standar berkualitas dan mutakhir.Arah kebijakan 2: Peningkatan kapasitas dan kualitas pengelolaan SNSUStrategi yang diterapkan dalam arah kebijakan ini adalah: Strategi 2: Implementasi Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) denganmengutamakan ketertelusuran pengukuran nasional ke Sistem InternasionalStrategi ini menekankan kepada implementasi SNSU dengan mengutamakanketertelusuran pengukuran nasional ke sistem internasional. SNSU sangat penting9

sebagai standar ukuran yang digunakan dalam penilaian kesesuaian untukmemastikan kualitas penerapan standar dapat terus terjaga.Arah kebijakan 3: Peningkatan kapasitas dan kualitas pengelolaan akreditasiStrategi yang diterapkan dalam arah kebijakan ini adalah: Strategi 3: Menyelenggarakan akreditasi LPK dengan berorientasi padakompetensi, konsistensi dan imparsialitas serta keberterimaan globalStrategi ini sangat diperlukan untuk memastikan kualitas LPK dalam melakukanpenilaian kesesuaian terhadap standar yang berlaku. Jumlah LPK di Indonesia saatini terus berkembang seiring dengan berkembangnya kebutuhan atas penilaiankesesuaian standar. Oleh karena itu, kualitas LPK harus terus ditingkatkan agarkepatuhan terhadap standar dapat terus meningkat. Selain itu strategi ini jugamenekankan pada penyelenggaraan akreditasi LPK yang berorientasi kepadakeberterimaan internasional.Arah kebijakan 4: Peningkatan kapasitas dan kualitas penerapan standar danpenilaian kesesuaianStrategi yang diterapkan dalam arah kebijakan ini adalah: Strategi 4: Meningkatkan penerapan standar sesuai kebutuhanPenerapan SPK perlu dilakukan sesuai kebutuhan, baik untuk SNI maupun standarlainnya. Hal ini untuk memastikan pemanfaatan standar terutama dalammendukung prioritas nasional dalam pembangunan nasional berkelanjutan. Strategiini fokus pada penerapan SPK sesuai kebutuhan dalam mendukung pembangunannasional.Arah kebijakan 5: Peningkatan Kinerja Sistem Pengelolaan Anggaran, SDM, TataKelola dan Organisasi yang ProfesionalStrategi yang diterapkan dalam arah kebijakan ini adalah: Strategi 5: Meningkatkan Pengelolaan Anggaran, SDM, Tata Kelola danOrganisasiStrategi ini lebih difokuskan pada optimasi penyusunan perencanaan, pengelolaananggaran, pemenuhan sarana dan prasarana, penyediaan SDM profesional,penataan organisasi dan tata laksana, penyusunan peraturan perundanganundangan, pengelolaan kerja sama, kehumasan, dokumentasi dan informasi, sertariset, pengawasan dan dukungan IT dalam rangka memberikan dukungan kepadaseluruh unit organisasi di lingkungan BSN.Dari kelima arah kebijakan BSN tersebut, arah kebijakan yang terkait dengan BiroPerencanaan Keuangan Umum adalah arah kebijakan 5 Peningkatan Kinerja SistemPengelolaan Anggaran, SDM, Tata Kelola dan Organisasi yang Profesional10

Untuk melaksanakan arah kebijakan tersebut, akan dilaksanakan Program dan Kegiatansebagai berikut: Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis BSN lainnya,yang mencakup kegiatan:a.Peningkatan perencanaan, keuangan dan umum BSN, dengan fokus kegiatanberupa layanan antara lain (1) Layanan Sarana dan Prasarana Internal; (2)layanan perencanaan; (3) layanan manajemen keuangan; (4) layanan manajemenBMN; (5) layanan umum; dan (6) layanan perkantoran.Dengan dilaksanakannya program dan kegiatan tersebut, maka akan dihasilkan outcome:Meningkatkan kinerja pengelolaan perencanaan, keuangan dan umumSelanjutnya, kebutuhan anggaran program dan kegiatan Biro Perencanaan, Keuangandan Umum untuk tahun 2019 dapat dilihat pada Lampiran 1. Matriks Kinerja danPendanaan Tahun 201911

BAB IVPENUTUPRencana Strategis periode 2015-2019 merupakan panduan pelaksanaan tugas pokokdan fungsi unit kerja selama lima tahun. Namun sehubungan dengan adanya perubahanorganisasi BSN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang BadanStandardisasi Nasional yang diikuti dengan keluarnya Peraturan Badan StandardisasiNasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja yang telahditindaklanjuti dengan perubahan renstra BSN tahun 2015-2019 (revisi tahun 2019).Perubahan renstra BSN tahun 2015-2019 ini selanjutnya menjadi acuan bagi penyusunanrenstra unit kerja dibawahnya secara berjenjang.Renstra Biro Perencanaan, Keuangan dan Umum tahun 2019 yang merupakan bagiandari periode renstra tahun 2015-2019 yang memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran yangdijabarkan ke d

2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019. Revisi renstra BSN ini merupakan revisi tahun 2019 yang merupakan tahun terakhir periode renstra tahun 2015-2019. Revisi renstra dilakukan karena adanya perubahan organisasi BSN .

Related Documents:

DAFTAR ISI Halaman Sampul 1 DAFTAR ISI 2 VISI 3 NILAI 3 TAGLINE DAN BUDAYA KERJA 4 SASARAN STRATEGIS 5 DESKRIPSI BIRO DAN DEPARTEMEN 6 STRUKTUR ORGANISASI 8 PROGRAM KERJA BEM FASILKOM UI 2018 19 Kontrol Internal 19 Biro Bisnis dan Kemitraan 20 Biro Kesekretariatan 34 Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia 40 .

Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015 – 2019, perlu disusun rencana strategis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Tahun 2015 – 2019 dengan memperhatikan tuntutan dan dinamika perkembangan lilngkungan strategis yang terjadi dengan cepat.

Rencana Strategis 2015- 2019 u PW v o] v vW vP ]v D Ç l hv]À ] E P ] u vP KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan perkenannya Rencana Strategis (RENSTRA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2015 – 2019 dapat tersusun. Renstra ini merupakan strategi, rencana

Olahan Tahun 2015-2019 yang mengacu pada Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019. Kedua : Rencana Strategis Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015– 2019 yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat Renstra Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015-2019 merupakan dokumen induk perencanaan kegiatan .

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT. ii Rencana Strategis Biro Perencanaan Anggaran dan KLN Tahun 2015-2019 . dan pelaksanaan anggaran, koordinasi penyusunan laporan

Maksud penyusunan rencana strategis Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam adalah sebagai pedoman/panduan dalam penyusunan kebijaksanaan, program-program strategis yang menjadi acuan dasar dalam pembangunan kesejahteraan Sosial untuk periode 2011-2016. B. Tujuan Sedangkan tujuan dari penyusunan rencana strategis Dinas Sosial dan

BAB II LANDASAN TEORI A. Strategi Public Relations Istilah strategi manajemen sering pula disebut rencana strategis atau rencana jangka panjang perusahaan. Suatu rencana strategis perusahaan menetapkan garis-garis besar tindakan strategis yang akan diambil dalam kurun waktu tertentu ke depan.

ASTM C 1701 is recommended for acceptance testing and in-service performance of PICP by the Interlocking Concrete Pavement Institute (Smith 2011). A minimum infiltration rate acceptance for new construction of 7 x 10-4 m/sec is recommended. The same rate is recommended for acceptance testing of pervious concrete pavement in a New York State Department of Transportation specification (NYSDOT .