RENCANA STRATEGIS DEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARA TAHUN 2015 2019

3y ago
36 Views
2 Downloads
1.75 MB
60 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Fiona Harless
Transcription

BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNANRENCANA STRATEGISDEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARATAHUN 2015 – 2019Nomor: Kep 4/D5/01/V/2015Tanggal: 25 Mei 2015

BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNANDEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARA

2015

DAFTAR ISIHalamanKATA PENGANTARiDAFTAR ISIiiBAB IPENDAHULUAN1A. Kondisi Umum2B. Potensi dan Permasalahan12VISI, MISI, DAN TUJUAN15A. Gambaran Visi Deputi Bidang Akuntan Negara15B. Uraian Misi Deputi Bidang Akuntan Negara16C. Tujuan dan Sasaran Strategis19ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DANKERANGKA KELEMBAGAAN23A. Arah Kebijakan dan Strategi BPKP22B. Arah Kebijakan dan Strategi Deputi Bidang Akuntan Negara26C. Kerangka Regulasi34D. Kerangka Kelembagaan35BAB IIBAB IIIBAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAANBAB V37A. Target Kinerja37B. Kerangka Pendanaan49PENUTUP51LAMPIRANLampiran 1 : Matriks Renstra Deputi Bidang Akuntan Negara 2015-2019Lampiran 2 : Matriks Kerangka Pendanaan Renstra Deputi Bidang AkuntanNegara 2015-2019ii

KATA PENGANTARRencana Strategis Deputi Bidang Akuntan Negara Tahun 2015–2019 disusunmengacu pada Rencana Strategis BPKP Tahun 2015–2019 yang telahmengalami perubahan penting dibandingkan Renstra BPKP Tahun2009–2014 karena dua alasan. Pertama, adanya restrukturisasi programKementerian/Lembaga yang dilakukan oleh Bappenas yang dituangkan dalamRancangan Teknokratik 2015–2019. Kedua, adanya mandat baru BPKP yangtertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 BPKP yang menyatakanbahwa BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Dalammelaksanakan tugas tersebut, BPKP menyelenggarakan dua fungsi utama yaitufungsi pengarahan dan pengoordinasian pengawasan intern dan fungsi pengawasaninternRencana Strategis Deputi Bidang Akuntan Negara (DAN) Tahun 2015 – 2019 berisiVisi, Misi, dan Tujuan Strategis DAN sesuai dengan mandat yang diterima oleh BPKPmelalui PP Nomor: 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah(SPIP) yang difokuskan pada pengawasan intern dengan lingkup tata kelola korporasiBUMN (corporate governance), manajemen risiko, dan pengendalian intern dilingkungan BUMD/ dan Badan Usaha Lainnya, maupun Perpres 192 tahun 2014 sertadisesuaikan dengan perkembangan lingkungan strategis lainnya.Tujuan, program, dan kegiatan Deputi Bidang Akuntan Negara dalam periode tahun2015 – 2019 yang mendukung target Renstra BPKP telah dirumuskan dalam Renstraini. Target kinerja hasil (outcome) dan keluaran (output) yang ditetapkan dalamRenstra ini merupakan komitmen kinerja kepada BPKP dan menjadi kewajibanseluruh jajaran Deputi Bidang Akuntan Negara untuk mencapainya. Dokumen Renstraini wajib menjadi acuan bagi seluruh jajaran Deputi Bidang Akuntan Negara pada saatmenyusun kegiatan pengawasan tahunan. Dengan demikian, diharapkan terwujudharmonisasi dari seluruh kegiatan dalam mencapai Visi dan Misi Deputi BidangAkuntan Negara.Jakarta, 25 Mei 2015Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan NegaraGatot DarmastoNIP 19591121 198503 1 001i

BAB IPENDAHULUANSesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), BPKP wajib menyusun RencanaStrategis (Renstra) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dankegiatan pembangunan pengawasan dengan berpedoman pada RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan bersifat indikatif.Penyusunan Renstra berpedoman pada Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 5Tahun 2014. Tahapan RPJMN tahun 2015–2019 dalam kerangka RPJPN 2005–2025, memasuki tahapan ketiga, diarahkan untuk lebih memantapkan pembangunandengan menekankan pada pencapaian daya saing kompetitif perekonomianberlandaskan pada keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusiaberkualitas serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembangunanpengawasan yang dilakukan oleh BPKP, merupakan bagian dari pembangunanbidang aparatur dan hukum sebagaimana disebutkan dalam agenda prioritas keduaRPJMN 2015–2019, yaitu membuat pemerintah selalu hadir dalam membangun tatakelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, serta agendaprioritas keempat RPJMN 2015–2019, yaitu memperkuat kehadiran negara dalamreformasi dan penegakan hukum. Namun demikian, sebagai aparat Presiden, BPKPdiamanatkan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh Sasaran PokokPembangunan yang dirumuskan berdasarkan Sembilan Agenda PrioritasPembangunan (NAWACITA).Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang SistemPengendalian Intern Pemerintah (SPIP), BPKP melakukan (a) pengawasan internatas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitaskeuangan negara; dan (b) pembinaan penyelenggaraan SPIP. Sesuai dengankondisi umum penyelenggaraan pemerintahan, sejauh ini, pelaksanaan tugas BPKPterfokus pada akuntabilitas pelaporan keuangan baik dari sudut pengawasan internmaupun dalam pembinaan SPIP untuk peningkatan kualitas akuntabilitaspengelolaan keuangan negara.Melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, BPKP mempunyai tugasmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangannegara/daerah dan pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut,BPKP menyelenggarakan dua fungsi utama yaitu fungsi pengarahan danpengoordinasian pengawasan intern dan fungsi pengawasan intern. Fungsi pertamameliputi (a) fungsi perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadapakuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatanyang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkanpenetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatanlain berdasarkan penugasan dari Presiden dan (b) fungsi pengoordinasian dan1

sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangannegara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparatpengawasan intern pemerintah lainnya.Fungsi kedua berupa pengawasan intern yang terdiri atas: (a) pelaksanaan audit,reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadapperencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaannegara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah sertapembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagiankeuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasukbadan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuanganatau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, sertaakuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah; (b) pengawasan intern terhadapperencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah; (c) pemberiankonsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelolaterhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintahyang strategis; (d) pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan programdan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit ataspenyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasuspenyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, auditperhitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli danupaya pencegahan korupsi; (e) pelaksanaan reviu atas laporan keuangan danlaporan kinerja pemerintah pusat; dan (f) pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan,dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansipemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan lainnya.A. KONDISI UMUMHasil penyelenggaraan pengawasan BPKP ditunjukkan oleh kualitas akuntabilitaspengelolaan keuangan negara dalam empat perspektif akuntabilitas yaitu: (a)pelaporan keuangan negara, (b) kebendaharaan umum negara dan pengelolaanaset, (c) perwujudan iklim kepemerintahan yang baik dan bersih, dan (d)pengelolaan program lintas sektoral.1. Akuntabilitas Pelaporan Keuangan NegaraUntuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan Negara, BPKP melakukanreviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan melakukanasistensi terkait dengan Laporan Keuangan (LK) Kementerian/LembagaPemerintah Non Kementerian/Pemda (K/L/Pemda). Berdasarkan data hasilpemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan tahun 2013 sampai denganakhir September 2014, dari 87 Kementerian/Lembaga (K/L) yang telah diauditoleh BPK sebanyak 65 atau 75,58% K/L memeroleh opini Wajar TanpaPengecualian (WTP). Dari total 33 provinsi sebanyak 16 atau 48,48%2

memeroleh opini WTP dan dari 491 kabupaten/kota sebanyak 156 atau31,77% memeroleh opini WTP.2. Akuntabilitas Kebendaharaan Umum Negara & Pengelolaan AsetPengawasan akuntabilitas kegiatan kebendaharaan umum negaradiprioritaskan untuk mengoptimalkan penerimaan dan penghematanpengeluaran keuangan negara. Hasil yang diperoleh adalah potensipenerimaan keuangan negara berasal dari pajak, bea cukai, dan PNBPsebesar Rp399,50 miliar, potensi penghematan pengeluaran keuangannegara sebesar Rp14,12 triliun, koreksi atas tagihan pihak ketiga senilaiRp6,47 triliun, verifikasi Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebesarRp41 miliar, dan koreksi atas klaim dana Jaminan Kesehatan Masyarakatsebesar Rp31,48 miliar.Selain itu, telah dilakukan pengawasan atas Dana Alokasi Khusus (DAK)berupa monitoring di seluruh provinsi se-Indonesia, serta verifikasi outputtahun 2013 dan advance payment DAK Reimbursement tahun 2014 pada 5provinsi. Hasil verifikasi menunjukkan Value of Qualifying Reimbursement(VQR) atau nilai yang layak untuk diganti (reimbursed) oleh Bank Duniaadalah sebesar Rp638,60 miliar dari Rp761,73 miliar yang diverifikasi.Pengawasan juga dilakukan terhadap Bantuan Pemerintah Yang BelumDitetapkan Statusnya (BPYBDS) yang sudah dioperasikan oleh BUMN, tetapimasih tercatat sebagai aset K/L. Nilai BPYBDS yang diusulkan menjadipenyertaan modal pemerintah pada BUMN sebesar Rp2,21 triliun. Sebagaitindak lanjut audit terhadap nilai buku aset pada PT Indonesia Aluminium (PTInalum), telah dilakukan pembahasan dengan pihak Toshiba dan MitsubishiHitachi mengenai kondisi mesin peralatan PLTA milik PT Inalum dandirekomendasikan untuk melakukan pengujian agar dapat menghasilkantingkat utilisasi yang optimal.Tingginya capaian optimalisasi penerimaan dan besarnya potensipenghematan pengeluaran keuangan negara di atas masih bisa ditingkatkandi masa yang akan datang. Namun demikian, BPKP masih belum dapatmelaksanakan pengawasan BUN ini secara optimal karena masih dibatasioleh pembatasan peraturan yaitu harus berdasarkan penetapan MenteriKeuangan selaku BUN. Penetapan ini dilakukan dalam jangka waktu pendeksehingga upaya peningkatan potensi penerimaan oleh BPKP tidak maksimal.3. Akuntabilitas Pewujudan Iklim bagi Kepemerintahan yang Baik danBersihKualitas akuntabilitas perspektif ini difokuskan pada pengawasan yangbersifat preventifedukatif diantaranya melalui pendampingan penyelenggaraanSPIP, penerapan fraud control plan, sosialisasi program anti korupsi, asesmenGCG, penilaian BUMN Bersih, peningkatan kapabilitas APIP, fasilitasi peran3

Asosiasi Auditor Internal Pemerintah Indonesia (AAIPI) dan Asosiasi AuditorForensik Indonesia (AAFI), pemantauan terhadap transparansi proses PBJ,serta pelaksanaan fungsi ex officio Quality Assurance Reformasi Birokrasi.Kegiatan pengawasan yang bersifat represif dalam rangka pemberantasanKKN dilakukan melalui kegiatan audit investigatif, audit dalam rangkapenghitungan kerugian keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli.Kegiatan pengawasan represif ini telah berhasil mengungkap pelanggaranyang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang cukupsignifikan, yaitu sebesar Rp3,11 miliar dan USD33.52 juta atau total setaradengan Rp3,45 triliun.Dalam rangka penguatan upaya pemberantasan korupsi, BPKP bekerja samadengan KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsipada 33 provinsi dan beberapa kabupaten/kota, serta koordinasi dan supervisipenindakan korupsi berupa peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukumdalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.Untuk mewujudkan iklim kepemerintahan yang baik dan bersih, diperlukanantara lain kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengawasanyang memadai dan kompeten. Secara kuantitas, sampai dengan saat ini,jumlah PFA adalah sebanyak 12.755 orang yang tersebar pada 57 APIP pusatdan 350 APIP daerah, tetapi hanya memenuhi 27,39% dari kebutuhan auditorsebanyak 46.560 auditor.Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan danpenguatan SPIP, termasuk transfer of knowledge di bidang akuntansi danpengawasan, BPKP juga telah menugaskan 323 pegawai untuk dipekerjakan,yaitu sebanyak 224 orang pada 46 K/L dan sebanyak 99 orang pada 68Pemda.4. Akuntabilitas Pengelolaan Program Lintas SektoralAkuntabilitas pengelolaan program lintas sektoral difokuskan untuk menilaiefisiensi dan efektivitas pelaksanaan program/kegiatan yang mendukungprioritas pembangunan nasional. Kualitas akuntabilitas perspektif iniditunjukkan oleh hasil pengawasan BPKP, di antaranya sebagai berikut:a. Evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) tahun 2014 pada 5 K/L olehBPKP sebagai Tim Quality Assurance Reformasi Birokrasi Nasional (TQARBN) menghasilkan bahan pertimbangan dalam rangka penyesuaiantunjangan kinerja pada K/L tersebut;b. Reviu atas perencanaan dan penganggaran dana optimalisasi tahun 2014pada 32 K/L dengan membuat pengaturan lebih lanjut mengenaimekanisme pemanfaatan dana optimalisasi;c. Monitoring atas implementasi Rencana Aksi Prioritas PembangunanNasional untuk posisi per 31 Desember 2013, meliputi 34 provinsi, 1734

kabupaten, dan 4.355 titik lokasi kegiatan 8 K/L menunjukkan bahwasecara umum implementasi rencana aksi yang dimonitor telah berjalandengan baik, meskipun pada beberapa titik lokasi masih dijumpaipermasalahan;d. Monitoring atas implementasi BPJS Kesehatan untuk periode JanuariMaret 2014 dilakukan terhadap 32 Rumah Sakit Vertikal (RSV), 192Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 1.174 puskesmas di 189kabupaten/kota pada 34 provinsi menunjukkan bahwa kesiapanimplementasi BPJS Kesehatan rumah sakit lebih baik dibandingkandengan kesiapan puskesmas, dengan jumlah rujukan ke rumah sakitmeningkat;e. Inventarisasi atas pemanfaatan Rumah Khusus (Rusus) menunjukkanbahwa penghuni Rusus eks pengungsi Timor-Timur bukan oleh pihak yangberhak, sehingga disarankan agar dihuni dan dimanfaatkan olehmasyarakat berpenghasilan rendah;f. Reviu atas Hibah Pemerintah Republik Indonesia atas pembelian danrenovasi masjid Indonesian Muslim Associationin America (IMAAM) CenterMaryland di Amerika Serikat dan pembangunan Asrama MahasiswaIndonesia di Kampus Universitas Al-Azhar Kairo Mesir memastikan bahwasecara umum proses pemberian hibah pemerintah telah sesuai denganperaturan perundang-undangan;g. Audit kinerja atas pelaksanaan Program Pembangunan InfrastrukturPerdesaan (PPIP) menunjukkan bahwa kinerja penyelenggaraan PPIPtahun 2013 termasuk dalam kategori cukup berhasil meskipun masihdijumpai permasalahan; danh. Mediasi hambatan kelancaran pembangunan yang menghasilkan 28laporan, salah satunya adalah kegiatan pengalihan aset dan mekanismepembiayaan dari PT Angkasa Pura I kepada Perum LembagaPenyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.Sebagai salah satu unit kedeputian di BPKP, penyusunan Rencana StrategisDeputi Bidang Akuntan Negara tidak dapat dipisahkan dari Rencana StrategisBPKP (Renstra BPKP). Demikian pula, Renstra BPKP merupakan bagian dariRencana Strategis Nasional sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).Renstra-KL merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi, misi, tujuan,strategi, kebijakan serta program dan kegiatan Kementerian/Lembaga dalamrangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Renstra-KL merupakan bagiandari perencanaan nasional, sehingga harus sinkron dan mengacu kepadaRencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan mendukungpencapaian program-program prioritas Pemerintah.5

Deputi Bidang Akuntan Negara yang memiliki motto: INSAN DAN yangTERDEPAN dan TELADAN, tentunya akan secara proaktif memulai menyusunRencana Strategis Pengawasan di lingkungan Kedeputian Bidang AkuntanNegara tahun 2015-2019 (selanjutnya disebut Renstra Deputi Bidang AkuntanNegara 2015-2019) sejak awal tahun 2014 dengan mengacu pada rumusanRenstra BPKP dengan beberapa penyempurnaannya. Renstra Deputi BidangAkuntan Negara 2015-2019 akan menjadi acuan bagi unit kerja di lingkunganDeputi Bidang Akuntan Negara dan perwakilan BPKP dalam rangka pelaksanaantugas pokok dan fungsi keakuntannegaraan.Perumusan Renstra Deputi Bidang Akuntan Negara 2015-2019 dimaksudkanuntuk mendukung penyusunan Kebijakan Pengawasan dan Rencana Kerja BPKPTahun 2015 (atau disebut juga sebagai Renja Transisi) sebagaimanadisampaikan melalui surat Sekretaris Utama BPKP Nomor S-59/SU/01/2014tanggal 10 Januari 2014 hal Penyiapan Bahan Kebijakan Pengawasan Tahun2015.Dalam Renja Transisi tersebut ditekankan hal utama yang diharapkan menjadiarah kebijakan pengawasan masing-masing kedeputian di lingkungan BPKP,yaitu peningkatan kualitas (dan fleksibilitas) output, yang mencakup:1. Menggabungkan penugasan pengawasan atas kegiatan lintas sektoral,penugasan BUN, dan penugasan lain berdasarkan penugasan presidenmenjadi satu penugasan yaitu: penugasan pengawasan intern.2. Mengubah indikator output yang terdapat pada RKA K/L dari Laporan HasilPengawasan menjadi Rekomendasi Strategis (dalam hal ini RekomendasiPengawasan Intern dan Pengawasan Strategis Bidang Akuntan Negara).3. Pengelompokan output tahun 2015 s.d. 2019. Dalam hal ini untuk lingkupDeputi Bidang Akuntan Negara mencakup:a. Pengawasan Intern (Wasintern):1) Rekomendasi Hasil Pengawasan Intern Korporasi Nasional (Nawacita/Lintas Sektoral) dan dukungan Perwakilan.2) Rekomendasi Hasil Pengawasan Intern Korporasi Badan UsahaBidang Akuntan Negara dan dukungan Perwakilan.3) Rekomendasi Hasil Pengawasan Intern Kontrak Kerjasama Migas.b. Pembinaan Penyelenggaraan SPIP:1) Rekomendasi perbaikan penyelenggaraan SPIP K/L (LPP TVRI, LPPRRI dan Kementerian BUMN)2) Rekomendasi perbaikan penyelenggaraan GCG pada BUMN danAnak Perusahaan (dan dukungan Perwakilan).3) Rekomendasi Perbaikan penyelenggaraan SPI/MR/KPI pada BUMNdan Anak Perusahaan (dan dukungan Perwakilan).6

4) Rekomendasi Hasil Pengawasan Intern BUMD (dan dukunganPerwakilan).5) Rekomendasi Hasil Pengawasan Intern BLUD (dan dukunganPerwakilan).Output tersebut diharapkan mampu menghasilkan informasi pengawasanyang bersifat rekomendasi pengawasan intern dan rekomendasi perbaikanpenyelenggaraan pengendalian intern korporasi pusat dan daerah yangdilengkapi dengan rekomendasi strategis bagi stakeholder yangberkepentingan, seperti: Presiden beserta Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah (K/L/D) terkait, Komisaris dan Dewan/Badan Pengawasserta Direksi BUMN/BUMD/BLUD maupun badan usaha lainnya yangmenerapkan tata kelola korporasi.4. Pengendalian jumlah output selaras dengan RKA BPKP1) Target output yang tertuang dalam RKA BPKP merupakan target yangharus dicapai sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan,sehinggadiperlukan justifikasi yang kuat mengenai realisasi output di bawahmaupun di atas target output RKA BPKP. Jika terdapat kendala mencapaijumlah target output, maka dilakukan perubahan output melaluimekanisme revisi anggaran.2) Realisasi output pengawasan di BPKP tahun-tahun sebelumnya selalujauh melebihi target RKA K/L, sehingga menimbulkan pertanyaan ataskualitas perencanaan yang telah dilakukan. Penyebabnya antara lainpengakuan output tanpa validasi substansi (semata-mata mengacu padadokumentasi laporan yang seluruhnya diakui sebagai output tanpamembedakan apakah laporan tersebut merupakan performance driverdari output sebenarnya berupa rekomendasi kepada stakeholders, ataulaporan yang bersifat internal organisasi), dan penugasan denganpembiayaan pihak K/L/BUMN/BUMD turut berperan menciptakan tidakterkendalinya output.3) Dengan memerlakukan laporan hasil pengawasan sebagai performancedriver, substansi yang ada di laporan tersebut perlu divalidasi lebih lanjutapakah mendukung atau t

BAB I PENDAHULUAN 1 A. Kondisi Umum 2 B. Potensi dan Permasalahan 12 BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN 15 A. Gambaran Visi Deputi Bidang Akuntan Negara 15 B. Uraian Misi Deputi Bidang Akuntan Negara 16 C. Tujuan dan Sasaran Strategis 19 BAB III ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN 23

Related Documents:

Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015 – 2019, perlu disusun rencana strategis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Tahun 2015 – 2019 dengan memperhatikan tuntutan dan dinamika perkembangan lilngkungan strategis yang terjadi dengan cepat.

Rencana Strategis 2015- 2019 u PW v o] v vW vP ]v D Ç l hv]À ] E P ] u vP KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan perkenannya Rencana Strategis (RENSTRA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2015 – 2019 dapat tersusun. Renstra ini merupakan strategi, rencana

rencana strategis 2015-2019 deputi bidang koordinasi ekonomi kreatif, kewirausahaan, dan daya saing koperasi dan usaha kecil dan menengah

Matematika, Bidang Fisika, Bidang Kimia, Bidang Informatika/Komputer, Bidang Biologi, Bidang Astronomi, Bidang Ekonomi, Bidang Kebumian, dan Bidang Geografi. HASIL YANG DIHARAPKAN 1. Melakukan seleksi terhadap peserta didik yang lolos dari KSN-P; 2. Menyiapkan cal

dengan tujuan agar terjadi sinergi antar organisasi profesi akuntan dan menciptakan keseragaman ketentuan etika bagi seluruh akuntan di lndonesia. Kode Etik Akuntan lndonesia diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat

Olahan Tahun 2015-2019 yang mengacu pada Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019. Kedua : Rencana Strategis Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015– 2019 yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat Renstra Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015-2019 merupakan dokumen induk perencanaan kegiatan .

Maksud penyusunan rencana strategis Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam adalah sebagai pedoman/panduan dalam penyusunan kebijaksanaan, program-program strategis yang menjadi acuan dasar dalam pembangunan kesejahteraan Sosial untuk periode 2011-2016. B. Tujuan Sedangkan tujuan dari penyusunan rencana strategis Dinas Sosial dan

Tourism is not limited only to activities in the accommodation and hospitality sector, transportation sector and entertainment sector with visitor attractions, such as, theme parks, amusement parks, sports facilities, museums etc., but tourism and its management are closely connected to all major functions, processes and procedures that are practiced in various areas related to tourism as a .