BAB II LANDASAN TEORI DAN KONSEP A. Landasan Teori 1. Teori .

1y ago
6 Views
2 Downloads
616.94 KB
36 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Axel Lin
Transcription

BAB IILANDASAN TEORI DAN KONSEPA. Landasan Teori1.Teori Perlindungan hukumTerkait dengan teori perlindungan hukum, ada beberapa ahliyang menjelaskan bahasan ini, antara lain yaitu Fitzgerald, SatjiptoRaharjo, Phillipus M Hanjon dan Lily Rasyidi.Fitzgerald mengutip istilah teori perlindungan hukum engkoordinasikan berbagai kepentingan dalam masyrakat karena dalamsuatu lalulintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan tertentudapat dilakukan dengan cara membatasi berbagai kepentingan di lainpihak. Kepentingan hukum adalah mengurusi hak dan kepentinganmanusia, sehingga hukum memiliki otoritas tertinggi untuk menentukankepentingan manusia yang perlu diatur dan dilindungi. Perlindunganhukum harus melihat tahapan yakni perlindungan hukum lahir dari suatuketentuan hukum dan segala peraturan hukum yang diberikan olehmasyarakat yang pada dasarnya merupkan kesepakatan masyarakattersebut untuk mengatur hubungan perilaku antara anggota-anggotamasyarakat dan antara perseorangan dengan pemerintah yang dianggapmewakili kepentingan masyarakat.1Menurut Satjipto Rahardjo, Perlindungan hukum adalahmemberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yangdirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakatagar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.2Selanjutnya menurut Phillipus M. Hadjon bahwa perlindunganhukum bagi rakyat sebagai tindakan pemerintah yang bersifat preventifdan resprensif. Perlindungan Hukum yang preventif bertujuan untukmencegah terjadinya sengketa, yang mengarahkan tindakan pemerintahbersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan berdasarkandiskresi danperlindungan yang resprensif bertujuan untuk mencegah terjadinyasengketa, termasuk penanganannya di lembaga peradilan.31Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum , Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000, h. 53Ibid, h. 693Ibid, h. 542

Sedangkan menurut Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra bahwahukum dapat didifungsikan untuk menghujudkan perlindungan yangsifatnya tidak sekedar adaptif dan fleksibel, melaikan juga predektif danantipatif.4Dari uraian para ahli diatas memberikan pemahaman bahwaperlindungan hukummerupakan gambaran dari bekerjanya fungsihukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni keadilan,kemanfaatan dan kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah suatuperlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturanhukum, baik itu yang bersifat preventif maupun dalam bentuk yangbersifat represif, baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalamrangka menegakkan peraturan hukum.2.Teori Perlindungan KonsumenPrinsip-prinsip mengenai kedudukan konsumen dalam hubungandengan pelaku usaha berdasarkan doktrin atau teori yang dikenal dalamperkembangan sejarah hukum perlindungan konsumen, antara lain :a.4Let the buyer beware (caveat emptor)Doktrin let the buyer beware atau caveat emptor merupakan dasardari lahirnya sengketa dibidang transaksi konsumen. Asas iniberasumsi bahwa pelaku usaha dan konsumen adalah dua pihakyang sangat seimbang, sehingga konsumen tidak memerlukanperlindungan.Prinsip ini mengandung kelemahan, bahwa dalam perkembangankonsumen tidak mendapat informasi yang memadai untuk menentukan Pilihan terhadap barang dan/atau jasa yang dikonsumsinya.Hal tersebut dapat disebabkan oleh keterbatasan pengetahuankonsumen atau ketidakterbukaan pelaku usaha terhadap produk yangditawarkannya. Dengan demikian, apabila konsumen mengalamiLili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, (Bandung : RemajaRusdakarya, 1993) h. 118

kerugian, maka pelaku usaha dapat berdalih bahwa kerugian tersebutakibat dari kelalaian konsumen sendiri.b.The due care theoryDoktrin ini menyatakan bahwa pelaku usaha mempunyai kewajibanuntuk berhati-hati dalam memasarkan produk, baik barang maupunjasa. Selama pelaku usaha berhati-hati dengan produknya, maka iatidak dapat dipersalahkan. Pada prinsip ini berlaku pembuktian siapamendalilkan maka dialah yang membuktikan. Hal ini sesuai denganjiwa pembuktian pada hukum privat di Indonesia yaitu pembuktianada pada penggugat, sesuai dengan pasal 1865 BW yang secara tegasmenyatakan bahwa barangsiapa yang mendalilkan mempunyai suatuhak atau untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain,atau menunjuk pada suatu peristiwa, maka diwajibkan mebuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.c.The privity of contractDoktrin ini menyatakan pelaku usaha mempunyai kewajiban untukmelindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jikadiantara mereka telah terjalin suatu hubungan kontraktual. Pelakuusaha tidak dapat disalahkan diluar hal-hal yang dperjanjikan.Dengan demikian konsumen dapat menggugat berdasarkanwanprestasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1340 BWyang menyatakan tentang ruang lingkup berlakunya perjanjianhanyalah antara pihak-pihak yang membuat perjanjian saja.5Asas dan Tujuan Perlindungan KonsumenPerlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersamaberdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni:a.Asas ndungan konsumen harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secarakeseluruhan.b.5Asas KeadilanShidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, Jakarta, 2006, h.61

Adalah memberikan kesempatan kepada konsumen danpelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakankewajibannya secara adil.c.Asas KeseimbanganAdalah memberikan keseimbangan antara kepentingankonsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupunspiritual.d.Asas Keamanan dan Keselamatan KonsumenAdalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dankeselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, danpemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.e.Asas Kepastian HukumAdalah pelaku maupun konsumen mentaati hukum gankonsumen serta negara menjamin kepastian hukum.63.Teori keadilanDalam filsafat hukum, teori-teori hukum alam sejak Socrateshingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkotahukum. Teori Hukum Alam mengutamakan “the search for justice”.7Terdapat macam-macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yangadil. Teori-teori ini menyangkut hak dan kebebasan, peluang kekuasaan,pendapatan dan kemakmuran. Diantara teori-teori itu dapat disebut: teorikeadilan Aristoteles dalam bukunya nicomachean ethics, teori keadilansosial John Rawl dalam bukunya a theory of justice dan juga Ahmad Alidalam Menguak Teori Hukum dan teori Peradilan.6Elsi, Advendi, Hukum Dalam Ekonomi, PT Grasindo:Jakarta,2007,h.159Theo Huijber, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Cet. VIII, Yogyakarta:Kanisius, 1995, h. 1967

Pandangan Aristoteles tentang keadilanterdapat dalamkaryanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya,dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagikeadilan yang berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggapsebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkandalam kaitannya dengan keadilan”8Dari pandangan Aristoteles diatas yang sangat penting bahwakeadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristotelesmembuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaanproporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusiasebagai satu unit. Inilah yang sekarang lazim di pahami tentangkesamaan dan yang dimaksudkan ketika dikatakan bahwa semua wargaadalah sama di depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiaporang apa yang menjadi haknya sesuai dengan aniniAristotelesmenghadirkan banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan.Lebih lanjut, dia membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributifdan keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam hukum publik, yangkedua dalam hukum perdata dan pidana. Keadilan distributif dan korektifsama-sama rentan terhadap problema kesamaan atau kesetaraan danhanya bisa dipahami dalam kerangkanya. Dalam wilayah keadilandistributif, hal yang penting ialah bahwa imbalan yang sama-ratadiberikan atas pencapaian yang sama rata. Pada yang kedua, yang8Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa danNusamedia, 2004, h. 25

menjadi persoalan ialah bahwa ketidaksetaraan yang disebabkan oleh,misalnya, pelanggaran kesepakatan, dikoreksi dan dihilangkan.Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus padadistribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisadidapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian”matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialahdistribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yangberlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh jadi merupakandistribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagimasyarakat.9Di sisi lain, keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatuyang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan,maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadaibagi pihak yang dirugikan; jika suatu kejahatan telah dilakukan, makahukuman yang sepantasnya perlu diberikan kepada si pelaku.Bagaimanapun, ketidakadilan akan mengakibatkan terganggunya“kesetaraan” yang sudah mapan atau telah terbentuk. Keadilan korektifbertugas membangun kembali kesetaraan tersebut. Dari uraian ininampak bahwa keadilan korektif merupakan wilayah peradilansedangkan keadilan distributif merupakan bidangnya pemerintah.10Dalam membangun argumennya, Aristoteles menekankanperlunya dilakukan pembedaan antara vonis yang mendasarkan keadilanpada sifat kasus dan yang didasarkan pada watak manusia yang umumdan lazim, dengan vonis yang berlandaskan pandangan tertentu darikomunitas hukum tertentu. Pembedaan ini jangan dicampuradukkandengan pembedaan antara hukum positif yang ditetapkan dalam undangundang dan hukum adat. Karena, berdasarkan pembedaan Aristoteles,dua penilaian yang terakhir itu dapat menjadi sumber pertimbangan yanghanya mengacu pada komunitas tertentu, sedangkan keputusan serupa9Ibid, h. 25Ibid.10

yang lain, kendati diwujudkan dalam bentuk perundang-undangan, tetapmerupakan hukum alam jika bisa didapatkan dari fitrah umum manusia.11Sedangkan Rawls dalam bukunya a theory of justicemenjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan theprinciple of fair equality of opportunity. Inti the difference principle,adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agarmemberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurangberuntung.Istilah perbedaan sosial-ekonomis dalam prinsip perbedaanmenuju pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkanunsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, theprinciple of fair equality of opportunity menunjukkan pada mereka ekkesejahteraan, pendapat dan otoritas. Mereka inilah yang harus di beriperlindungan khusus.Rawls mengerjakan teori mengenai prinsip-prinsip ismesebagaimanadikemukakan Hume, Bentham dan Mill. Rawls berpendapat bahwadalam masyarakat yang diatur menurut prinsip-prinsip utilitarisme,orang-orang akan kehilangan harga diri, lagi pula bahwa pelayanan demiperkembangan bersama akan lenyap. Rawls juga berpendapat bahwasebenarnya teori ini lebih keras dari apa yang dianggap normal oleh11Ibid, hlm. 26-27

masyarakat. Memang boleh jadi diminta pengorbanan demi kepentinganumum, tetapi tidak dapat dibenarkan bahwa pengorbanan ini pertamatama diminta dari orang-orang yang sudah kurang beruntung dalammasyarakat.Menurut Rawls, situasi ketidaksamaan harus diberikan aturanyang sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan golonganmasyarakat yang paling lemah. Hal ini terjadi kalau dua syarat dipenuhi.Pertama, situasi ketidaksamaan menjamin maximum minimum bagigolongan orang yang paling lemah. Artinya situasi masyarakat harussedemikian rupa sehingga dihasilkan untung yang paling tinggi Kedua,ketidaksamaan diikat pada jabatan-jabatan yang terbuka bagi semuaorang. Maksudnya supaya kepada semua orang diberikan peluang yangsama besar dalam hidup. Berdasarkan pedoman ini semua perbedaanantara orang berdasarkan ras, kulit, agama dan perbedaan lain yangbersifat primordial, harus ditolak.Selanjutnya Rawls menegaskan, The first statement of the twoprinciples reads as follows in a natural way. First, each person is tohave an aqual right to the most extensive basic liberty compatible witha similar liberty for others. Second, social and economic inequalities areto be arranged so that they are both (a) reasonably expected to be toeveryone‟s advantage, and (b) attached to positions and offices open toall. Program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslahmemperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dankesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluaskebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengaturkembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapatmemberi keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi

setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupuntidak beruntung.12Dengan demikian, perbedaan menuntut diaturnya struktur dasarmasyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapathal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagikeuntungan orang-orang yang paling kurang beruntung. Ini berartikeadilan sosial harus diperjuangkan untuk dua hal.: Pertama, melakukankoreksi dan perbaikan terhadap kondisi ketimpangan yang dialami kaumlemah dengan menghadirkan institusi-institusi sosial, ekonomi, danpolitik yang memberdayakan. Kedua, setiap aturan harus memposisikandiri sebagai pemandu untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan untukmengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum lemah.Adapun Achmad Ali dalam karyanya “Menguak Teori Hukum(legal teori) dan Teori Keadilan (Judicial Prudence) termasukInterpretasi Undang-Undang, menggambarkan bahwa “keadilan” adayang menempatkan keadilan sebagai sesuatu yang harus disucikan, danberada bukan hanya diruang persidangan pengadilan, melainkandimanapun dan harus dibersihkan dari kotoran sekandal dan korupsi.Pada dasarnya proses keadilan adalah suatu proses yang tak pernahterselesaikan, tetapi merupakan proses yang senantiasa melakukanreproduksi dirinya sendiri, dari generasi ke generasi, dan terusmengalami perubahan yang merupakan panggilan yang berani dan12John Rawls, A Theory of Justice, Cambridge, Massa Chusetts, The Belknap Press ofHarvard University press, 1971, p.60. Lihat pula terjemahan ke bahasa Indonesia oleh UzairFauzan dan Heru Prasetyo,2006, Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk MewujudkanKesejahteraan Sosial dalam Negara, cet-1, Yogyakarta: Pustaka Pelajar., h. 72

terbaik. Meski demikian Acmad Ali juga menyatakan bahwa yangnamanya “keadilan” sempurna itu tidak ada, yang ada hanyalah sekadarpencapaian dalam kadar tertentu. Artinya yang dimaksud “keadilan”adalah kelayakan.Pandangan terakhir Achmad Ali menyatakan, bahwa:“apakah sesuatu itu adil (rechtvaardig), lebih banyak tergantungpada rechtmatigheid (kesesuaian dengan hukum) pandangan pribadiseorang penilai. Kiranya lebih baik tidak mengatakan: “itu adil”. Tetapimengatakan: “Hal itu saya anggap adil”. Memandang sesuatu itu adilmerupakan suatu pendapat mengenai nilai secara pribadi”.13Disela mengemukakan pandangannya Achmad Ali, jugamenampilkan pandangan yang kontra tentang konsep keadilan di umomengungkapkan mewujudkan keadilan, itu berarti hukum itu identik atau tumbuh dengankeadilan. Hukum tidaklah identik dengan demikian teori etis beratsebelah”.Satjipto Rahardjo menuliskan bahwa :“Sekalipun hukum itu dihadapkan kepada pertanyaanpertanyaan yang praktis, yaitu tentang bagaimana sumber-sumber dayaitu hendak dibagikan dalam masyarakat, tetapi ia tidak bisa terlepas daripemikiran yang lebih abstrak yang menjadi landasannya, yaitupertanyaan tentang “mana yang adil” dan “apa keadilan itu”. Tatanansosial, sistem sosial, dan hukum, tidak bisa langsung menggarap haltersebut tanpa diputuskan lebih dahulu tentang konsep keadilan olehmasyarakat yang bersangkutan. Kita juga mengetahui bahwa keputusan13Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (legal teori) dan Teori Keadilan (JudicialPrudence) termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legis Prudence), Vol-1, Cet-1, Jakarta:Kencana, 2009, h. 222

ini tidak bisa dilakukan oleh subsistem sosial, melainkan oleh subsistembudaya, seperti ditunjukan dalam bagian sibernetika di muka.”14Setelah menampilkan dua pandangan pakar hukum Indonesia di atas,Achmad Ali memberi komentar bawa:“Saya sendiri jelas tidak mendukung pendapat yang menyatakan bahwahukum hanyalah semata-mata untuk mewujudkan keadilan, karenabagaimanapun, nilai keadilan selalu subyektif dan abstrak. Saya setuju,andai katapun kita harus mengikuti perspektif tujuan hukum Barat ini,maka seyogyanyalah jika keadilan bersama-sama dengan kemanfaatandan kepastian hukum, dijadikan tujuan hukum secara prioritas, sesuaikasus in concreto, dengan menggunakan triangular concept of legalpluralism (Konsep segitiga pluralism hukum) dari Werner Menski.15Menghadapi era globalisasi dunia, pakar hukum modern telahmeninggalkan tiga pendekatan hukum klasik yang cenderung ekstremsempit hanya menggunakan salah satu jenis pendekatan, apakah yangnormatif (positivistik), empiris (sosiologis, antropologis, psikologis danlainnya) atau pendekatan nilai dan moral (filosufis), teori triangularconcept of legal pluralism (konsep segitiga menghadapi pluralismehukum di era globalisasi dunia) menggunakan ketiga pendekatantersebut.4.Teori Jual Beli Ekonomi IslamSecara terminologi fiqh jual beli disebut dengan al-ba‟i yangberarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yanglain. Berdasarkan mazhab Hanafiah, pengertian jual beli (al-ba‟i) secaradefinisi, yaitu tukar-menukar harta benda atau sesuatu yang diinginkan14Ibid, h. 223Ibid.15

dengan sesuatu yang sepadan melalui cara tertentu yang bermenfaat.Sedangkan menurut Malikiyah, Syafi‟iyah, dan Hanbailah, bahwa jualbeli (al-ba‟i) yaitu tukar menukar harta dengan harta pula dalam bentukpemindahan milik dan kepemilikan.165. Teori Ekonomi Analysis Of LawAnalisis ekonomi hukum di dasari pada utilitarianisme yang dipeloporioleh Jeremy Bentham,dengan menekankanpada prinsipkemanfaatan sebagai doktrin ilmu hukum. Jika dicermati Pemikiran inisebenarnya merupakan jalan tengah ketika hukum dihadapkan kepada duapemikiran yang saling bertolak belakang, yaitu keadilan (justice) dankepastian hukum (legal certainly).Dalam buku economic analysis of law, memuat beberapapemikiran para ahli antara lain Jeremi Bentham dan Richard Posner iamenjabarkan tentang hukum ekonomi. Bentham memasukkan elemenelemen penting seperti ke murnian (purity), keluasan (extent), durasi(duration), intensitas (intensity), kepastian (certainty), kesuburan(fecundity), keakraban (propinquity) yang dapat dipercaya dapat mencapaitingkat the greatest happiness of the greatest number. Menurutnya, hukumbarulah dapat diakui sebagai hukum apabila dapat memberikankemanfaatan yang sebesar-besarnya kepada orang terbanyak. SelanjutnyaBentham menambahkan bahwa tujuan suatu peraturan hukum harus dapatmencapai:a. To provide subsistence (untuk memberi nafkah hidup).b. To provide abundance (untuk memberikan nafkah hidup).c. To provide security (untuk memberikan perlindungan).d. To attain equility (untuk mencapai persamaan).Teori felcific calculus dikembangkan dengan asumsi-asumsi dasar:a. Kebahagiaan setiap individu meningkat pada saat di mana jumlah totalkepuasannya lebih besar daripada kesedihannya.b. Keuntungan atau benefit secara umum dari suatu komunitas terdiri dariseluruh benefit sekelompok individu.16Mardani, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung:2011, h. 168.

c. Kebahagiaan dari suatu komunitas dapat ditingkatkan apabila jumlahtotal seluruh kepuasan individu-individu dalam komunitas tersebutlebih besar skalanya daripada kesedihan/kesengsaraan mereka.17Naluri dan kemampuan setiap individu sebagai manusia kebahagiaan/kepuasaan, maka akan merasakan nurani perasaan manusia,diperlukan juga suatu tingkat inteligensi sebagai karakteristik penting yangperlu ditumbuhkan di setiap manusia. Dengan adanya tingkat kecerdasanyang cukup, dapat lebih mudah membantu meningkatkan nilaikebahagiaan secara kualitatif.Posner menanggapi kerangka pemikiran utilitarianisme inidengan konsepsinya sendiri tentang analisis ke-ekonomian hukum, namuntetap sedasar dengan konsepsinya sendiri tentang analisis ke-ekonomianhukum, namun tetap sedasar dengan konsep inti Bentham. Konsep analisiske-ekonomian hukum oleh Posner berawal mula dari pengertian dasarbahwa pada dasarnya manusia sebagai makhluk hidup homo economicus,artinya dalam mengambil tindakan untuk pemenuhan kebutuhanekonomisnya, mereka mengedepankan nilai ekonomis dengan alasanalasan dan pertimbangan ekonomis. Dalam melakukan semuanta itu,manusia selalu diberi pilihan untuk mendapatkan kepuasan ataukebahagiaan ekonomis yang pada akhirnya ditujukan kepada peningkatankemakmuran (wealth maximizing), sehingga dapat dikatakan manusiamerupakan makhluk yang memiliki rasionalitas baik dari segi moneteratau non-moneter untuk meningkatkan taraf hidup mereka (rationalmaximers).Dengan adanya resionalitas yang melekat pada masing-masingindividu, manusia diberi pilihan dan akan memilih pilihan mereka yangdirasa dan diyakini akan memberikan hasil yang lebih memuaskan untukmereka dengan mendapatkan lebih dari apa yang mereka inginkan danharapkan. Kepuasan manusia berawal dari suatu keinginan, Posner didalam pengkajian analisis ke-ekonomian hukum mengemukakan bahwasetiap keinginan manusia dapat diukur dengan mengetahui sampai sejauhmana individu itu bersedia untuk mendapatkannya, baik dengan uang,tindakan, maupun kontribusi lain yang dapat dilakukannya. Jadi, keinginanseseorang ialah sama dengan apa yang mereka bersedia untuk17Yahman (ed), Economic Analysis Of Law,Jakarta; Kencana,2013, h.27.

mendapatkannya. Parameter kesediaan manusia itu dapat dilihat darikesiapan mereka sampai di mana mereka mau berkontribusi untukmendapatkannya, baik untuk Individual achievement atau social goals.Posner, menambahkan bahwa analisis ke-ekonomian hukumdapat dijadikan suatu pendekatan untuk menjawab permasalahan hukumdengan mengutarakan definisi berbeda dan asumsi-asumsi hukum yangberbeda pula untuk mendapatkan gambaran tentang kepuasan(satifacation) dan peningkatan kebahagiaan (maximization of happines).Pendekatan ini erat kaitannya dengan keadilan di dalam hukum. Untukmelakukannya, maka hukum dijadikan economic tools untuk mencapaimaximization of happines. Pendekatan dan penggunaan analisis ini harusdisusun dengan pertimbangan-pertimbangan ekonomi dengan tidakmenghilangkan unsur keadilan, sehingga keadilan dapat menjadi economicstandart yang didasari oleh tiga elemen dasar, yaitu nilai (value),kegunaan (utility) dan efisiensi (efficiency) yang didasari oleh rasionalitasmanusia. Berdasarkan konsep dasar ini, analisis ke-ekonomian hukumyang dikembangkan oleh Posner kemudian dikenal dengan the economicconception of justice, dapat disimpulkan bahwa hukum diciptakan dandiaplikasikan untuk tujuan utama meningkatkan kepentingan umumseluas-luasnya (maximizing overall social utility).The economic conception of justice menjadi acuan untuk menilaisampai sejauh mana dampak pemberlakuan suatu ketentuan hukum/peraturan perundang-undangan kepada masyarakat luas. Dari sini dapatlebih mudah diketahui reaksi masyarakat dan kemanfaatan yang mampudiberikan oleh ketentuan hukum/ peraturan perundang-undangan tersebut.Kerangka analisis hukum yang dikembangkan Posner dalam konsepsianalisis ke-ekonomian hukum nya, ia berpendapat bahwa orang akanmenaati ketentuan hukum apabila ia memperkirakan dapat memperolehkeuntungan lebih besar daripada melanggarnya, demikian pula sebaliknya.Dengan kata lain, orang akan membawa setiap permasalahan hukum kedepan persidangan jika ia akan mendapatkan keuntungan (moneterdan/atau non-moneter) daripada melaksanakan kewajiban hukumnya.Berdasarkan butir-butir pemikiran diatas, penulis menggunakananalisis ke-ekonomian hukum sebagai analisis hukum yangmengapliaksikan atau menggunakan konsep-konsep ekonomi untukmenjelaskan akibat-akibat hukum, mengevaluasi atau mengestimasi sifatdasar, kemampuan atau kualitas suatu produk hukum seperti apa dan yangbagaimanakah patut diberlakukan. Berdasarkan pengkonstruksian di atas,dapat dikatakan bahwa analisis ke-ekonomian hukum merupakan analisishukum yang dibangun dengan menggunakan pendekatan konsep-konsepdasar ekonomi, sekaligus mengedepankan analisis hukum tersebut denganalasan-alasan dan pertimbangan ekonomis. Sehingga permasalahan yangdihadapi oleh hukum dapat terjawab dengan baik, terutama dalam

pemenuhan kepuasan masyarakat yang terkena aturan hukum tersebut.Dengan konstruksi seperti inilah, dapat lebih mudah diprediksi akanseperti apakah reaksi masyarakat terhadap suatu produk hukum yangditawarkan kepada masyarakat.Posner memaparkan bahwa pada dasarnya ilmu ekonomimerupakan ilmu pengetahuan tentang pilihan rasional di tengah-tengahketerbatasan sumber daya yang diinginkan manusia. Tugas ilmu ekonomiuntuk menggali implikasi-implikasi terhadap dasar pemikiran bahwamanusia sebagai makhluk rasional selalu menginginkan perbaikan dikehidupannya, tujuan dan kepuasannya di dalam perbaikannya tersebutdapat dikatakan kepentingan pribadi. Adapun konsep-konsep dasar analisiske-ekonomian tentang hukum yaitu:a. Konsep Pilihan Rasional (rational choice)Konsep pilihan rasional (rational choice) menj adi asumsi dasaryang menjadi tekhnik sentral di dalam analisis kerangka kerja(framework analysis) pembangunan analisis ke-ekonomian hukum.Konsep pilihan rasional dimulai dari asumsi dasar bahwa padahakikatnya manusia adalah makhluk rasional. Dengan adanyarasionalitas yang melekat pada masing-masing individu, manusiadiberi serentetan pilihan dan akan memilih pilihan yang dirasa dandiyakini akan memberikan hasil yang terbaik, yaitu denganmendapatkan lebih dari apa yang diinginkan dan diharapkan.Konteks kepuasaan manusia sifatnya tidak terbatas dan manusiatidak pernah puas terhadap apa yang mereka memperoleh dan capai,sehingga mereka didorong untuk mengambil keputusan terbaik daripilihan-pilihan yang ada, baik yang bersifat individu maupun kolektifdari ketersediaan sumber daya yang langka. Semuanya itu dilakukanuntuk peningkatan kemakmuran (wealth maximization), sehinggamanusia sebagai makhluk ekonomi juga disebut sebagai rationalmaximizer.b. Konsep Nilai (Value)Menurut Posner,suatu nilai (value) dapat diartikan sebagaisesuatu yang berarti atau penting (significance), keinginan atau hasrat(desirability) terhadap sesuatu, baik secara moneter atau non-moneter,sehingga sifat yang melekat padanya berupa kepentingan pribadi (selfinterest) manusia untuk mencapai kepuasan. Pada dasarnya, suatu nilaiekonomis dapat dilihat dari keinginan manusia terhadap sesuatu,dengan mengetahui sampai sejauh mana individu itu bersedia untukmendapatkannya, baik dengan uang, tindakan, maupun kontribusi lainyang dapat dilakukannya. Suatu nilai dapat diindentifikasi dengankarakteristik yang melekat padanya, yaitu suatu pengharapankeuntungan (expected return) atau kerugian. Misalnya pengharapankerugian dan keuntungan uang, dikalikan dengan probabilitas yangakan terjadi. “. an expected cost or benefit, i.e., the cost and benefit in

dollars, multiplied by the probability that itmaterialize.”18willactuallyc. Konsep Efisiensi ( Efficiency)Secara harfiah konsep efisiensi selalu dikaitkan dengan pengertianpenghematan yang terkait dengan penilaian ekonomi dari suatu barangatau jasa. Efesiensi yang ekonomis menurut Abdurachman:“tingkat yang dapat tercapai oleh produksi yang maksimal denganpengorbanan yang minimal. Efficiency suatu perusahaan diukur olehkeuntungan dan biaya-biaya kedua-duanya, sebab produsen yangpaling efektif ialah dia yang keuntungannya mencapai tingkat yangmaksimal dan biaya-biayanya yang merupakan suatu kombinasi yangtepat daripada faktor-faktor produksi, dapat diperkecil serendahrendahnya.Menurut Svetozar Pejovich, efisiensi merupakan suatu tingkatkeberhasilan maksimum dalam suatu tindakan ekonomi (produce andthe allocation of goods) dalam keadaan kompetitif.“the economic efficiency of the use of resources to produce goods andthe allocation of goods among competing uses is the expressed in theprocess through which voluntary interactions are carried out, leadinginto the unknown”19Suatu produk dapat dikatakan efisien dan melalui proses produksiyang efesien juga apabila mutu kapasitasnya atau kesanggupannya,daya produksi, kemampuan untuk menghasilkan hasil yang diinginkansecara tetap, memiliki daya guna dan tepat sasaran.20d. Konsep Utilitas (utility)Suatu daya guna dapat dilihat dari fungsinya yang dapatmenghasilkan keuntungan yang lebih bermanfaat, berfaedah(meritorious). Menurut cooter dan ulen, utilitas merupakan manfaatyang didapatkan karena pengambilan keputusan dalam memilih pilihandengan alternatif penggunaannya. Penggunaan konsep utilitas padaanalisis keekonomian hukum memiliki arti kegunaan atau manfaat daribarang ekonomi yang dapat memberikan/ menghasilkan keuntungan.Sekali lagi ditekankan bahwa kata keuntungan memiliki keleluasaankonteks, yaitu keuntungan secara moneter atau secara non moneter.Sesuatu dapat dikatakan barang ekonomi (economic goods)apabila barang tersebut mempunyai kegunaan dan langka, sehinggabarang ekonomi mempunyai nilai atau harga. Terdapat dua jenispengertian utilitas dalam analisis keekonomian hukum, yaitupengharapan kegunaan (expected utility) sebagaimana diartikan dalamilmu ekonomi dan utilitas sebagaimana diartikan sebagai kebahagiaan18Fajar Sugianto, Economic Analy

Pandangan Aristoteles tentang keadilan terdapat dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric.Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap

Related Documents:

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

BAB II Landasan Teori Dan Pengembangan Hipotesis A. Teori Agency (Agency Theory) . agent (yangmenerima kontrak dan mengelola dana principal) mempunyai kepentingan yang saling bertentangan.3 Aplikasi agency theory dapat terwujud dalam kontrak kerja yang akan mengatur proporsi hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan tetap memperhitungkan kemanfaatan secara keseluruhan.4 Teori agensi .

BAB II KAJIAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI DAN MODEL PENELITIAN 2.1 Kajian Pustaka Beberapa tulisan yang dapat digunakan sebagai tolok ukur seperti tesis, . teori manajemen, dan teori analisis SWOT. Perbedaan penelitian tersebut di atas adalah perbedaaan

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

A. Teori-teori sosial moden timbul sebagai tin& bdas kepada teori-teori sosial klasik yang melihat am perubahan rnasyarakat manusia dengan pendekatan yang pesimistik. Teori sosial moden telah berjaya menerangkan semua gejala sosial kesan perindustrian dan perbandaran. Teori sosial moden adalah lanjutan teori klasik dalam kaedah dan faIsafah. B. C.

BAB II KAJIAN TEORI DAN KERANGKA PEMIKIRAN A. Kajian Teori Kajian teori berfungsi sebagai landasan teoretik yang digunakan oleh peneliti untuk membahas dan menganalisis masalah yang diteliti. Kajian teori disusun berdasarkan perkembangan terkini bidang ilmu yang berkaitan dengan inti penel

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

BAB II KAJIAN TEORI DAN KERANGKA BERPIKIR A. Kajian Teori Kajian teori merupakan deskripsi hubungan antara masalah yang diteliti dengan kerangka teoretik yang dipakai. Kajian teori dalam penelitian dijadikan sebagai bahan rujukan untuk memperkuat teori dan mem