BAB I PENDAHULUAN - Repository.upnvj.ac.id

1y ago
6 Views
2 Downloads
869.76 KB
23 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Harley Spears
Transcription

BAB IPENDAHULUANI.1Latar BelakangDalam Hubungan Internasional saat ini yang dipandang banyaknegara adalah sebuah negara mampu mempengaruhi negara lain secaranon militer untuk mengikuti keinginannya dan memenuhi kegiatankerjasama sesuai dengan kepentingan nasional negara tersebut, untuk iusalah satu cara yang dianggap memenuhi kriteria tersebut adalah denganberdiplomasi baik itu secara langsung oleh kepala negara maupun melaluiperwakilan atau diplomatnya. Hubungan Indonesia dan Arab Saudi resmidimulai sejak 21 November 1947 bertepatan 8 Muharam 1367 H karenapada tanggal tersebut Kerajaan Saudi Arabia mengakui kemerdekaan dankedaulatan Republik Indonesia dan juga menyetujui mengadakanhubungan diplomatik (BNP2TKI 2014, hlm. 1). Arab Saudi menempatiposisi kedua setelah Malaysia sebagai negara tujuan TKI. Dengan jumlahpenduduk puluhan ribu jiwa, Indonesia dihadapkan pada permasalahanpenyediaan lapangan kerja, hal ini mendorong sebagian warga negaraWNI berimigrasi ke luar negeri untuk bekerja, baik di sektor formalsebagai tenaga profesional maupun non formal.Dengan jumlah tersebut tentu kegiatan dibidang ketenaga kerjaanantara Indonesia dengan Arab Saudi merupakan hal yang sangat strategisbagi kedua negara. Bagi Indonesia pengiriman TKI merupakan salah satucara untuk memberikan lapangan pekerjaan bagi waga negaranya, dapatmengurangi pengangguran dalam negeri dan juga pengiriman TKImerupakan penghasil devisa yang cukup besar bagi negara. Dengankondisi tersebut pengiriman TKI keluar negeri merupakan hal yangpenting bagi Indonesia, selain dalam rangka memenuhi ketersediaanlapangan kerja, pengiriman TKI juga merupakan kesempatan bagi warganegara Indonesia untuk mencari pekerjaan dalam memenuhi pekerjaandalam memenuhi lahiriah nya, ditambah lagi Arab Saudi merupakan1UPN "VETERAN" JAKARTA

2tujuan favorit bagi banyak calon TKI. Dan adapun jumlah TKI yangbekerja di Arab Saudi pada tahun 2011-2015 sebagai berikut:Tabel 1. Data TKI di Arab Saudi 2011-2015 (hingga Mei)No.TahunJumlah1.2011586. 8022.2012494. 6093.2013512.1684.2014429.8725.2015 (hingga Mei)120.677Sumber: BNP2TKI, 2015Pertumbuhan ekonomi Arab Saudi berkembang cukup baik,mengingat tingginya harga minyak bumi dan gas alam yang merupakankomoditi ekspor utamanya. Secara bertahap pemerintah Arab Saudi telahmelakukan diversivikasikan sektor pendapatan nasionalnya denganmendorong berkembangnya sektor lainnya, seperti manufacturing danindustri berat lainnya dan pertanian. Hal itu menunjukan Arab Saudimengalami perkembangan ekonomi yang baik, dan dengan meningkatnyaperekonomian Arab Saudi juga telah meningkatkan kesejahteraanmasyarakatnya. Maka dapat dikatakan untuk menunjang tingkatpertumbuhan ekonomi, Arab Saudi membutuhkan sumber daya manusiauntuk mendukung kegiatan ekonomi dan kebutuhan masyarakatnyaseiring meningkatnya tingkat kesejahteraan, kebanyakan kebutuhan akantenaga kerja tersebut dalam hal bidang informal, maka wajar jikapengiriman TKI ke Arab Saudi menempati posisi dua besar dari seluruhpengiriman TKI ke luar negeri, dan hubungan ketenagakerjaan antaraIndonesia dengan Arab Saudi merupakan hubungan yang salingmembutuhkan.Sebelum meneliti mengenai diplomasi Republik Indonesiaterhadap kerajaan Arab Saudi mengenai permasalahan TKI di Arab Saudi,UPN "VETERAN" JAKARTA

3ada baiknya penulis memberikan pengertian mengenai TKI itu sendiriterlebih dahulu. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah sebutan bagi warganegara Indonesia yang bekerja di luar negeri Malaysia, Timur Tengah,Taiwan, Australia, Amerika dan Arab Saudi dalam hubungan kerja untukjangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar seperti, pembantu rumah tangga,buruh dan TKI perempuan seingkali disebut Tenaga Kerja Wanita(TKW). TKI juga sering disebut sebagai pahlawan devisa, karena dalamsetahun bisa menghasilkan devisa sekitar 21,6 Trilyun (dengan kurs 9.000per dolar) pertahunnya. Menurut Peter Van Rooij, “ Indonesia sebagainegara pengirim TKI terbesar kedua, yakni sekitar 700.000 TKI bekerjake luar negeri setiap tahunnya. Mereka banyak yang bekerja ke negaranegarakawasan Asia Tenggara, Asia Timur dan Timur Tengah(BNP2TKI 2013).Keberadaan WNI diluar negeri ini tentu membawa ansebagaimanadiamanatkan dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, dengan pengirimanTKI keluar negeri sering menimbulkan berbagai permasalahan yangdisebabkan oleh TKI itu maupun lemahnya perlindungan terhadap TKI.Sebagian besar TKI adalah pembantu rumah tangga yang berpendidikanrendah sehingga kemampuan dan kesadaran untuk melindungi diri batas.Kemampuan untuk memahami hukum dan budaya setempat juga tidakdikuasai oleh para TKI, sehingga kurang cakapnya kemampuan TKItersebut banyak diantara mereka yang terkena masalah.Sekitar 250 juta pekerja diseluruh dunia mengalami kecelakaankerja yang bersifat fatal (mengakibatkan kematian) sebesar 350 ribukecelakaan dan 160 juta kasus penyakit akibat kerja. Jumlah yang cukupbesar diperoleh data bahwa 1.1 juta orang mati tiap tahun akibatpekerjaan. Data tersebut menunjukkan bahwa pekerja merupakan elemenyang tidak dapat diabaikan dalam perekonomian setiap negara maupunsecara internasional. (Ade Maman Suherman 2003, hlm. 135). Salah satuUPN "VETERAN" JAKARTA

4masalah yang kerap kali dihadapai oleh para TKI yang berkerja di ArabSaudi selama ini adalah persoalan hak gaji yang tidak dibayarkan olehmajikan atau perusahaan yang memperkerjakannya. Masalah gaji pulayang kerap kali menjadi salah satu pemicu TKI melarikan diri dari tempatmereka berkerja dari tempat mereka berkerja ke KJRI Jeddah.Berdasarkan laporan KJRI Jeddah dalam situs resminya, usaha untukmendapatkan hak gaji TKI sendiri tidak selalu mudah dan mulus. Adamajikan atau perusahaan yang kooperatif dan mau diajak duduk bersamamenyelesaikan masalah gaji secara baik-baik, namun tidak sedikitmajikan atau perusahaan yang enggan memenuhi panggilan KJRI Jeddahdan bahkan sebaliknya mengintimidasi staf KJRI yang menghubunginya(KJRI 2012, hlm. 7).Arab Saudi juga merupakan negara yang memiliki kasus TKItertinggi. Pada tahun 2011-2014 terdapat sekitar 18.977 kasus TKI yangterjadi di Arab Saudi, jumlah TKI yang terdata hingga bulan September2011 adalah sebanyak 559.235 orang. Jenis kasus yang menimpa WNI diArab Saudi antara lain gaji tidak dibayar (26,82%), penganiayaan(9,55%), tidak mampu/siap bekerja (11,41%), pelecehan seksual(10,44%), dan sakit/stress (7,06%) (BNP2TKI 2011, hlm. 11).UPN "VETERAN" JAKARTA

5Sumber: Crisis Center BNP2TKIGrafik 1. Masalah TKI di Arab Saudi (2011-2014)Di antara kasus-kasus tersebut, kasus yang menjadi perhatianutama adalah kasus TKI yang mengalami gaji yang tidak di bayar,penganiayaan dan TKI yang terancam/mengalami hukuman mati.Umumnya kasus ini dialami oleh Tenaga Kerja Wanita (TKW) yangbekerja pada sektor domestik seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT).Kasus yang terjadi pada Kikim Komalasari seorang PRT yang bekerja dikota Abha, Arab Saudi. Pada November 2010 jenazahnya ditemukan ditempat sampah setelah mengalami penyiksaan oleh majikannya, danjenazahnya baru dapat dipulangkan ke Indonesia setahun kemudian.Diikuti kasus Sumiati TKI PRT yang baru empat bulan bekerja di ArabSaudi. Sumiati mengalami sejumlah kekerasan fisik yang digolongkansebagai penganiayaan berat hingga nyaris lumpuh dan mengalamipelecehan seksual. Setelah kasus tersebut terungkap barulah majikanSumiati menjadi tersangka dan dijatuhi hukuman. Namun pada akhirnya,majikan Sumiati tersebut dibebaskan dengan alasan bukti yang tidak kuat.UPN "VETERAN" JAKARTA

6Kemudian kasus yang cukup menjadi perhatian pada tahun 2011adalah kasus hukum pancung Ruyati Binti Satubi akibat terbuktimembunuh majikannya pada tahun 2009 di kota Mekkah, Arab Saudi.Alasannya adalah Ruyati berusaha membela diri ketika dianiaya olehmajikannya dan tanpa sengaja membunuhnya. Selama bekerja denganmajikannya tersebut, Ruyati sering mendapat perlakuan kasar sepertiancaman, cercaan dan kerap mengalami pemukulan. Namun, tidak adapemberitahuan dari Arab Saudi mengenai proses berlangsungnyaeksekusi hukum pancung Ruyati.Kasus-kasus tersebut membuktikanbahwa Indonesia merupakan negara yang masih mengalami masalahdalam perlindungan penempatan tenaga kerja migran di negara asing.Tenaga kerja migran menjadi pihak yang rentan terhadap berbagaitindakan kekerasan sepanjang mereka berada diluar yurisdiksi negara asaltanpa ada jaminan hukum yang jelas (BBC 2011, hlm. 1).Selanjutnya, permasalahan yang sering ditangani oleh pemerintahIndonesia adalah permasalahan WNI over stayer (WNIO), WNIOmerupakan WNI yang melakukan kunjungan atau tinggal di Arab Saudidengan berbagai keperluan namun telah habis masa ijin tinggalnya.Kebanyakan dari mereka adalah TKI yang lari dari majikan, pelarianmereka disebabkan oleh berbagai faktor seperti, tidak betah berkerjakarena alasan tidak cocok dengan majikan, beban kerja yang terlalu beratdan lain sebagainya. TKI yang mengalami tindakan-tindakan dari majikanseperti gaji tidak dibayar atau mendapat perlakuan yang tidak baik sepertipelecehan, penganiayaan dan lain sebagainya. Namun larinya mereka darimajikan ini diakarenakan ketidak pahaman sehingga dimanfaatkan olehpihak-pihak tertentu.Masalah TKI overstayer ini juga disebabkan oleh ulah sindikatyang mempengaruhi para TKI yang berkerja secara prosedural denganmengiming-imingi gaji yang lenih besar, sehingga para TKI berpindahmajikan tanpa menyadari resiko status keimigrasian yang sangatmerugikan TKI tersebut. WNI yang masuk dengan calling visa langsungdari majikan di Saudi (tanpa melewati PJTKI/PJTKA) dan kemudianUPN "VETERAN" JAKARTA

7kabur dari majikannya tersebut. Alasan lain yang menjadi penyebab paraTKI ini menjadi WNIO adalah mereka tidak siap untuk berkerja karenaproses rekrutmen didalam negeri yang tidak sesuai ketentuan, diantaramereka juga banyak yang merasa terpenjara batin dan ingin bebas sertaterpengaruh oleh TKW lainnya yang berkerja diluar secara ilegal dengangaji yang lebih besar dan tinggal di penampungan gelap yang dikelolaoleh pihak atau kelompok tertentu. Permasalahan lainnya yang munculpada TKI di Arab Saudi adalah kasus meninggal, pelecehan seksual,kecelakaan kerja, PHK, putus komunikasi dengan keluarga, dan kriminal(Direktorat Perlindungan an Advokasi Kawasan Timur Tengah, Afrikadan Eropa BNP2TKI 2011).Berdasarkan asas perlindungan negara wajib memberikanperlindungan terhadap warga negara. Namun, pada kenyataannyaseringkali terjadi negara tidak mampu melaksanakan tanggung jawabnyadengan memberikan perlindungan sebagaimana mestinya, bahkan negarayangbersangkutan justru melakukan tindakan penindasan terhadapwarga negaranya. Ketika negara yang bersangkutan tidak mau (unwilling) atau tidak mampu (unable) memberikan perlindungan terhadap warganegaranya seringkali terjadi seseorang mengalami penindasan yang seriusatas hak-hak dasarnya. Beberapa tahun terakhir ini masalah perlindunganWNI di Luar negeri memang mendapat sorotan yang cukup tajam. Betapatidak, dalam rentangbeberapa tahun tercatat sudah cukup banyaktindakan kesewenang-wenangan yang menimpa WNI di luar negeri,terutama tenaga kerja Indonesia (TKI). Tercatat pula sejumlah kasuspenganiayaan dan pelecehan seksual terhadap pekerja Indonesia di negeriorang.Pemerintah Indonesia pada tanggal 18 Oktober 2004 telahmemberlakukan UU No. 39/2004 tentang penempatan dan perrlindunganTenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. UU No. 39/2004 menjelaskanbahwapekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalamkehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan.Pekerjaan dapat juga dimaknai sebagai sumber penghasilan untukUPN "VETERAN" JAKARTA

8memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya. Oleh karena ituhak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri orangyang wajib dijunjung tinggi dan dihormati. Dari tahun ke tahun jumlahTKI di luar negeri semakin meningkat. Banyaknya tenaga kerja yangakan bekerja ke luar negeri dan besarnyajumlah TKI yang sedangbekerja di luar negeri di satu segi mempunyai sisi positif, yaitu mengatasisebagian masalah pengangguran di dalam negeri namun mempunyai pulasisi negatif berupa risiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidakmanusiawi terhadap TKI. Resiko tersebut dapat dialami oleh TKI baikselama proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri maupunsetelah pulang ke Indonesia. Dengan demikian diperlukan pengaturanagar risiko perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI dapat dihindariatau minimal dikurangi. Pada hakikatnya ketentuan hukum yangdibutuhkan dalam masalah ini adalah ketentuan yang mampu mengaturpemberian pelayanan penempatanbagi tenaga kerja secara baik.Pemberian pelayanan penempatan secara baik didalamnya mengandungprinsip murah, cepat, tidak berbelit-belit dan aman. Pengaturan yangbertentangan dengan prinsip tersebut memicu terjadinyapenempatantenaga kerja ilegal yang tentunya berdampak kepada minimnyaperlindungan bagi tenaga kerja yang bersangkutan (Hadi Setya 2013, hlm.561).Selama ini, secara yuridis peraturan perundang-undangan yangmenjadi dasar penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri adalahOrdonansi tentang Pengarahan Orang Indonesia Untuk MelakukanPekerjaan Di Luar Indonesia dan keputusan menteri serta peraturanpelaksanaannya. Ketentuan dalam ordonansi sangat sederhana sehinggasecara praktis tidak memenuhi kebutuhan yang berkembang. Kelemahanordonansi itu dan tidak adanya undang-undang yang mengaturperlindungan dan penempatan TKI di luar negeri selama ini diatasimelaluipengaturan dalam Keputusan Menteri serta peraturanpelaksanaannya. Dari tahun ke tahun jumlah TKI di luar negeri semakinmeningkat. Besarnya animo tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeriUPN "VETERAN" JAKARTA

9dan besarnya jumlah TKI yang sedang bekerja di luar negeri di satu segimempunyai sisi positif, yaitu mengatasi sebagian masalah penganggurandi dalam negeri namun mempunyai pula sisi negatif berupa risikokemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI.Penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri merupakankebijakan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraansosial ekonomi, khususnya terhadap tenaga kerja dan keluarganya.Kemampuan pemerintah dan sektor swasta dalam menciptakan lapangankerja masih terbatas, sementara jumlah angkatan kerja sedemikian besarsehingga mengakibatkan tingkat pengangguran masih tinggi. Dengandemikian pemerintah membuka peluang bagi sebagian masyarakatIndonesia untuk mencari peluang dan penghidupan di negara lain denganmenjadi tenaga kerja migran di luar negeri. Tetapi masih banyaknyamasalah dalam pengaturan penempatan TKI keluar negeri yang masihharus dibenahi, banyak masalah yang terjadi dan mengakibatkanlemahnya perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia.Dengan berbagai kasus tersebut, wajar saja begitu kompleksnyapermasalahan TKI yang pada akhirnya menyebabkan mereka melangaraturan-aturan yang ada di Arab Saudi. Selain itu menurut data direktoratpenempatan tenaga kerja luar negeri kementerian tenaga kerja dantransmigrasi RI (2012) munculnya berbagai permasalahan tersebutdisebabkan budaya Indonesia dan Arab Saudi yang berbeda, sehinggapara TKI yang tidak siap mental mengalami culture shock atau terkejutdengan kondisi dan situasi negara setempat. Belum adanya MoU dibidangketenaga kerjaan antara Indonesia dan Arab Saudi juga penyebablemahnya perlindungan terhadap TKI sehingga mereka yang tersangkutmasalah dengan mudah di proses secara hukum negara setempat.Hubungan antara pemerintah RI dengan Arab Saudi dalamhubungan ketenagakerjaan telah banyak mengalam permasalahan,terutama negara Indonesia selaku negara pengirim tenaga kerja, sepertiyang sudah disebutkan pada paragraf sebelumnya. Begitu banyak dankompleksnya permasalahan yang telah dihadapi oleh pemerintahUPN "VETERAN" JAKARTA

10Indonesia, terutama selama tahun 2011-2014, menimbulkan spekulasitentang upaya perlindungan apa yang dilakukan pemerintah dalammelindungi warga negara Indonesia diluar negeri khususnya di ArabSaudi. Diplomasi Indonesia terhadap kerajaan Arab Saudi dalammenangani berbagai kasus TKI sangat dibutuhkan mengingat begitubesarnya potensi TKI di Arab Saudi. Dari sisi pemerintah Indonesiadalam upaya perlindugan terhadap warga negaranya harus diwujudkankarena tugas pemerintahlah untuk melindungi mereka dimanapun merekaberada. Seperti yang diungkapkan Frankel, diplomasi merupakan upayamelindungi kepentingan negara dan para warga negaranya diluar negeri,sebagai badan perwakilan (legal, symbolic and social), pengamatan,pelaporan, dan yang paling penting negosiasi (International relation 1972,hlm. 99).Pendapat Frankel diatas, dalam diplomasi pemerintah Indonesiaterhadap Arab Saudi dapat dijadikan ukuran bahwa diplomasi donesiauntukmelindungi para TKI, adapun cara perlindungan yang diberikan dilakukanoleh pejabat perwakilan Indonesia di Arab Saudi, dan upaya negosiasidilakukan oleh pejabat pemerintah itu sendiri. Sebagai pengirim TKIterbesar kedua, sudah sepatutnya Indonesia mempunyai payung hukumdalam melindungi warga negaranya diluar negeri, yang terwujud dalamdiplomasi dan dilaksanakan secara tekhnis oleh pemerintah yang diwakilioleh pejabat atau lembaga terkait. Tingginya angka dan tingkat kasusyang menimpa TKI di Arab Saudi, termasuk kasus eksekusi hukumanmati terhadap TKI, serta belum adanya kesepakatan dan mekanismebilateral yang menjamin perlindungan terhadap TKI di Arab Saudi padaumumnya telah mendorong pemerintah RI untuk memberlakukankebijakan moratorium penempatan TKI informal ke Arab Saudi terhitungmulai 1 Agustus 2011 (BNP2TKI 2012, hlm. 3). Banyaknyapermasalahan TKI di Arab Saudi tentu ini cukup mengganggu hubungankedua negara, oleh karena itu pemerintah Indonesia melakukan berbagaicara dan kebijakan dalam mengatasi permasalahan tersebut.UPN "VETERAN" JAKARTA

11Kebijakan pemerintah diperlukan karena setiap negara tidak dapatmenjangkau sistem negara lain, berdasarkan konvensi Wina 1963 pasal 5bahwa dalam fungsi perwakilan pemerintah dalam memberikanperlindungan dilakukan dalam batas-batas yang diperbolehkan olehhukum internasional (Suryono Sumaryono 2005, hlm. 17), selain itukebijakan Indonesia terhadap Arab Saudi diperlukan karena tenaga kerjaIndonesia yang jumlahnya sangat banyak. Namun untuk kedepannyabagaimana langkah-langkah pemerintah dalam melakukan kebijakanterhadap Arab Saudi dalam menangani dan melindungi tenaga kerjaIndonesia yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia seperti yangtertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan memperjuangkan danmenjaga kepentingan nasional Indonesia di dunia Internasional secaraumum dan di Arab Saudi secara khusus.I.2Rumusan MasalahBerdasarkan penjelasan diatas maka rumusan masalah yang alammenyelesaikan kasus Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi tahun2011-2014?”I.3Tujuan PenelitianTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran diplomasi RIterhadap Arab Saudi dalam menangani kasus tenaga kerja Indonesiatahun 2011-2014. Hal ini dirasa perlu karena sebagai bangsa yang besar,penulis ingin memberikan pandangan dari gambaran tentang upayaIndonesia dalam melindungi warga negaranya di luar negeri dan sejauhmana Indonesia disegani dan dihormati di kawasan Timur Tengah padaumumnya di Arab Saudi khususnya, mengingat diplomasi adalah salahsatu cara dalam pelaksanaan politik luar negeri, yang merupakan fokusdalam melakukan penelitan ini.UPN "VETERAN" JAKARTA

12I.4Manfaat PenelitianAdapun manfaat penelitian ini adalah untuk:1. Penelitian ini dapat berguna sebagai salah satu tulisan ilmiah yangmenarik untuk dianalisis dan diteiti serta dalam melihat fenomena adalahpenyumbang devisa bagi negara, ternyata dapat memberikan pengaruhdalam fenomena Hubungan Internasional yang dalam hal ini adalahhubungan Indonesia dengan Arab Saudi.2. Sebagai bahan bacaan dan referensi bagi para peneliti dan akademisi ilmuHubungan Internasional guna menambah informasi dan wawasanmengenai upaya pemerintah Indonesia dalam melindungi TKI di ArabSaudi.I.5Tinjauan PustakaDalam mengerjakan penelitian ini, penulis mengambil beberapabahan sebagai bahan referensi dan pengambilan data sebagai bahanperbandingan serta analisis dalam penulisan penelitian ini, yaitu:Pertama, Jurnal TKI “ Perbaiki Persepsi Tentang PRT ” yangditulis oleh Ninuk Mardiana Pambudy pada tahun 2011, mengatakanbahwa melakukan moranturium atau penghentian sementara kepada TKIArab Saudi yang di instruksikan oleh Mantan Presiden Susilo BambangYudhoyono merupakan salah satu solusi yang baik dalam penangananmasalah TKI. Karena yang kita ketahui diakhir tahun 2011 menurutcatatan Kementerian Ketenagakerja dan Transmigrasi, permasalahan,penyiksaan dan pelecehan seksual yang dialami para TKI dengan jumlahyang besar berada di kawasan Timur Tengah khusunya Arab. Denganadanya MoU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebihoptimal lagi terhadap TKI, yang kita ketahui kasus Ruyati TKI yangdihukum mati, perlindungan pemerintah pun dipertanyakan dalam kasustersebut. Dalam masalah ini pemerintah sudah mendapatkan pembelajaranhingga kasusnya Darsem yang terancam hukuman mati pemerintahbekerja keras untuk bisa menyelamatkan TKI tersebut.UPN "VETERAN" JAKARTA

13Dengan adanyaperistiwa tersebut, pemerintah bukannya tidakmengenali persoalan TKI terutama kekerasan yang terjadi pada PembantuRumah Tangga/PRT, justru pemerintah membentuk Badan NasionalPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia/BNP2TKI untukmemastikan perekrutan, penampungan, pemberangkatan, penempatan,hingga pemulangan permasalahannya yang sudah dikenali melaluipenelitian. Terkait kendala yang dihadapi oleh TKI, dalam skripsi inipenulis juga menganalisa lebih dalam mengenai apa penyebab munculnyakendala yang dihadapi oleh TKI dan bagaimana mengatasi masalahtersebut.Kedua, Jurnal Diplomasi Vol. 2 Tahun 2010 yang berjudul“Diplomasi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri”,Teguh Wardoyo mengatakan bahwa permasalahan yang dihadapi olehpara TKI sudah banyak dibahas oleh berbagai pihak baik di dalammaupun di luar negeri. Pada tatanan internasional, masalah ini dibahasdalam kerangka bilateral, regional, maupun internasional, seperti dalamforum-forum pertemuan yang diselenggarakan oleh International LabourOrganization, International Organization of Migration, United NationDevelopment Fund for Women. Fenomena permasalahan TKI padaawalnya terjadi di dalam negeri yang dimulai dari perekrutannya,pengirimannya serta penempatan dan perlindungan tenaga kerja. Olehkarena itu, pemerintah diwajibkan untuk bissa membenahi permasalahanTKI pada awalnya terjadi di dalam negeri dan diharapkan mampumenghapus tingkat permasalahan TKI di luar negeri. Dalam hal ini,untuk menyelesaikan permasalahan TKI digunakan pendekatan hukum,diplomasi dan pendekatan socio-cultural dimana pemerintah berupayauntuk bisa melobi birokrasi di negara tujuan. Pada rencana RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 (RPJMN),peningkatan pelayanan dan perlindungan WNI merupakan salah satu daridelapan sasaran pembangunan nasional dibidang politik luar negeri yangmempunyai target pelayanan bagi WNI bermasalah, karena TKImerupakan salah satu bagian dari target RPJMN. Dalam jurnal diatas,UPN "VETERAN" JAKARTA

14relevansi yang penulis dapatkan adalah mengenai penyelesaian masalahTKI yang saat ini semakin pelik. Multitrack Diplomacy terbukti sangatefektif dalam mempercepat perwakilan RI dalam mengakses informasiinformasi krusial serta memberikan kemudahan dan bantuan konsulerkepada TKI bermasalah yang membutuhkan bantuan perwakilan. hasandanargumentasi yang cukup kuat dalam menjawab pertanyaan mengenaipermasalahan yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam menyelesaikankasus tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Dalam pembahasan skripsiini, penulis berusaha menjelaskan lebih mendetail tidak hanya melaluiupaya jalur diplomasi, melainkan juga melalui upaya internal daneksternal yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menghadapiancaman TKI di Arab Saudi 2011-2014.Ketiga, buku yang berjudul “ Pelayanan Sosial bagi TenagaKerja Indonesia Bermasalah di Malaysia “ yang ditulis oleh Sutaat anperlindungan terhadap TKI bermasalah telah dilakukan oleh KBRImaupun KJRI, yang lebih berorientasi pada aspek keamanan dan hukumdan belum pada aspek sosial. Dan mengidentifikasi lima faktor utamapenyebab tenaga kerja migran resmi menjadi ilegal, yaitu: Pertama,dikarenakan pengurusan TKI secara legal dirasa rumit, tidak praktis,memakan biaya yang besar dan proses pengurusan yang menghabiskanwaktu lama untuk migrasi melalui jalur resmi, maka beberapa TKIdengan sadar memilih jalur tidak resmi. Jalur migrasi resmi biasanyalebih aman, walaupun demikian beberapa tenaga kerja migranmenganggap jalur tidak resmi masih lebih menguntungkan bagi merekasendiri dan majikan mereka karena lebih cepat, murah dan praktis. Kedua,Undang-Undang migrasi Malaysia menempatkan tenaga kerja resmidengan majikan yang ditunjuk, sedangkan tenaga kerja ilegal mempunyaikebebasan lebih besar untuk memilih majikan mereka dan jenis pekerjaanyang mereka inginkan. Hal ini difasilitasi oleh pasar tenaga kerja yangUPN "VETERAN" JAKARTA

15besar bagi tenaga kerja migran ilegal di Malaysia. Selain itu, biayamigrasi ilegal lebih murah daripada jalur resmi. Ketiga, meskipun tenagakerja migran untuk ke Malaysia sebagai migran resmi namun kondisikerja yang sangat eksploitatif, kekerasan fisik dan psikologis atau gajiyang tidak dibayarkan menjadi penyebab tenaga kerja migran lebihmemilih meninggalkan majikan mereka dan kehilangan status resminya.Padahal, ijin kerja sebagai syarat status resmi sangat terkait erat denganmajikan. Keempat, Nota Kesepakatan antara Indonesia dan Malaysiamemperbolehkan dokumen perjalanan tenaga kerja migran disimpan olehmajikan. Meninggalkan majikan berarti kehilangan status imigrasi dandokumen identitas. Kelima, calon TKI sering hanya mempunyai sedikitakses terhadap informasi prosedur migrasi dan kondisi kerja di emungkinanperdagangan orang oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab diIndonesia dan Malaysia. Berdasarkan analisa penulis, buku inimenjelaskan mengenai kebijakan pemerintah Malaysia dalam hal migrasitenaga kerja khususnya dari Indonesia dan kendala yang dihadapi olehtenaga kerja asal Indonesia di Malaysia. Dalam pembahasan skripsi ini,penulis menjelaskan tentang negara tujuan TKI yang berbeda yaitu ArabSaudi dan selain itu penulis menguraikan dan menjelaskan mengenaikebijakan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia terhadap Arab Sauditentang permasalahan yang dihadapi oleh Tenaga Kerja Indonesia.I.6Kerangka Pemikiran1.6.1 Konsep Tenaga Kerja IndonesiaDalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang KetentuanPokok Ketenagakerjaan memberikan pengertian tentang tenaga kerja,bahwa tenaga kerja adalah “setiap orang yang mampu melakukanpekerjaan baik di dalam maupun diluar hubungan kerja gunamenghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat”.Namun undang-undang ini sudah tidak digunakan lagi setelahadanyaundang-undangyangbaruyangUPN "VETERAN" JAKARTAmengaturtentang

gketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 TenagaKerja juga memberikan pengertian tentang tenaga kerja yang terdapatdalam Pasal 1 ayat 2 bahwa tenaga kerja mampu melakukan pekerjaanguna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhansendiri maupun untuk masyarakat. Pengertian tenaga kerja dalamUndang-Undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan PokokKetenagakerjaan. (Sendjun H. Manulang 2001, hlm. 28)1.6.2 Teori KebijakanKebijakan merupakan salah satu kajian yang menarik di dalamilmu politik. Meskipun demikian, konsep mengenai kebijakan lebihditekankan pada studi-studi mengenai administrasi negara. Artinyakebijakan hanya dianggap sebagai proses pembuatan kebijakan yangdilakukan oleh negara dengan mempertimbangkan beberapa aspek.Secara umum, kebijakan publik dapat didefinisikan sebagai sebuahkebijakan atau keputusan yang dibuat oleh pihak berwenang (pemerintah)yang boleh jadi melibatkan stakeholders lain yang menyangkut tentangpublik yang secara kasar proses pembuatannya selalu diawali dariperumusan sampai dengan evaluasi. Dari sudut pandang politik, kebijakanpublik boleh jadi dianggap sebagai salah satu hasil dari perdebatanpanjang yang terjadi di ranah negara dengan aktor-aktor yang mempunyaiberbagai macam kepentingan. Dengan demikian, kebijakan publik tidakhanya dipelajari sebagai proses pembuatan kebijakan, tetapi atdandiimplementasikan. Menurut KJ Holsti (1986, hlm. 72) dalam bukunyayang berjudul International Politics Works for Analysis: Aksi suatubangsa kepada bangsa lain/lingkungan ada diluar bangsa tersebut tanpamelihat reaksi atau tanggapan yang diberikan bangsa lain/lingkungantertentu, artinya dilihat dari sebuah bangsa yang membuat keputusan. DanPendapat ini berbeda yang dikemukakan oleh HJ Margentho (1970 hlm.66) dalam bukunya Politics among Nations: The Struggle for power andUPN "VETERAN" JAKARTA

17peace: Selain opini dalam negeri suatu negara, opini publik negara lainmempunyai juga pengaruh dalam kebijakan suatu negara. BagaimanapunForeign Policy suatu negara akan mempengaruhin sikap negara laindengan negara tersebut. Baik buruknya hubungan dengan negara laindengan negara tersebut akan mempengaruhi kelancaran dalam upayamemaksimalkan kepentingan nasionalnya. P. Chandra (1979) dalambukunya yang berjudul International Politics menyatakan bahwa ForeginPolicy adalah salah satu instrumen untuk meningkatkan kepentingannasional. Menurut Chandra dalam standar Foreign Policy ada duaelemen: 1. Tujuan Nasional yang harus dicapai. 2. Perangkat

antara Indonesia dengan Arab Saudi merupakan hal yang sangat strategis bagi kedua negara. Bagi Indonesia pengiriman TKI merupakan salah satu cara untuk memberikan lapangan pekerjaan bagi waga negaranya, dapat mengurangi pengangguran dalam negeri dan juga pengiriman TKI merupakan penghasil devisa yang cukup besar bagi negara. Dengan

Related Documents:

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

Texts of Wow Rosh Hashana II 5780 - Congregation Shearith Israel, Atlanta Georgia Wow ׳ג ׳א:׳א תישארב (א) ׃ץרֶָֽאָּהָּ תאֵֵ֥וְּ םִימִַׁ֖שַָּה תאֵֵ֥ םיקִִ֑לֹאֱ ארָָּ֣ Îָּ תישִִׁ֖ארֵ Îְּ(ב) חַורְָּ֣ו ם

solaris repository description Local\ copy\ of\ the\ Oracle\ Solaris\ 11.1\ repository solaris repository legal-uris solaris repository mirrors solaris repository name Oracle\ Solaris\ 11.1\ Package\ Repository solaris repository origins solaris repository

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

Bab 24: Hukum sihir 132 Bab 25: Macam macam sihir 135 Bab 26:Dukun,tukang ramal dan sejenisnya 138 Bab 27: Nusyrah 142 Bab 28: Tathayyur 144 Bab 29: Ilmu nujum (Perbintangan) 150 Bab 30: Menisbatkan turunnya hujan kepada bintang 152 Bab 31: [Cinta kepada Allah]. 156 Bab 32: [Takut kepada Allah] 161

bab iii. jenis-jenis perawatan 7 . bab iv. perawatan yang direncanakan 12 . bab v. faktor penunjang pada sistem perawatan 18 . bab vi. perawatan di industri 28 . bab vii. peningkatan jadwal kerja perawatan 32 . bab viii. penerapan jadwal kritis 41 . bab ix. perawatan preventif 46 . bab x. pengelolaan dan pengontrolan suku cadang 59 . bab xi.

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Tawakal dan yang seakar dengannya disebut dalam Al-Qur'an sebanyak 70 kali dalam 31 surah, diantaranya surah Ali Imran (3) ayat 159 dan 173, an-Nisa (4) ayat 81, Hud (11) ayat 123, al-Furqan (25) ayat 58, dan . Bab pertama sebagai pendahuluan merupakan garis besar gambaran skripsi. Pada bab .

Pembangunan Rusun ASN Pemkab Malang)" dengan membuat Bab I samapi Bab V. Bab I berisi Pendahuluan, Bab II berisi Tinjauan Pustaka, Bab III berisi Metodologi Penelitian, Bab IV berisi Analisa dan Pembahasan, Bab V berisi Kesimpulan dan Saran. Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa tugas akhir ini jauh dari sempurna.