Hukum.unpam.ac.id

1y ago
11 Views
3 Downloads
1.53 MB
56 Pages
Last View : 8d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Shaun Edmunds
Transcription

PEDOMAN PENULISAN SKRIPSIPROGRAM STUDI ILMU HUKUMFAKULTAS HUKUMUNIVERSITAS PAMULANGISBN.000-000-00000-0-0EditorTaufik KurrohmanMuhamad IqbalPenyusunOksidelfa YantoTaufik KurrohmanAria Dimas HarapanMuhamad IqbalPenerbitFakultas Hukum Universitas PamulangJl. Raya Puspiptek, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, 15417Telpon: 021-7412566 Faximile 021-7412566Website: http://openjurnalsistem@unpam.ac.idE-mail: ilmuhukum@unpam.ac.idHak cipta dilindungi oleh Undang-undang Dilarang memperbanyak atau memindahkansebagaian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun tanpa izin dari penerbit.ii

KATA PENGANTARPuji serta syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa, karenaberkat Rahmat dan Karunia-Nya penerbitan buku “Pedoman Penulisan Skripsi” inidapat diselesaikan tepat pada waktunya.Penerbitan buku Pedoman Penulisan Skripsi merupakan kebutuhan sebagai instrumenrujukan bagi mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pamulang dalammenyusun tugas akhir skripsi. Mahasiswa diharapkan mendapatkan gambaran dancontoh yang kongkrit di dalam melakukan penyusunan tugas akhir skripsi. BukuPedoman penulisan skripsi ini dibuat dengan mengacu kepada Peraturan Rektor Nomor3 Tahun 2021 Tentang Ujian Akhir Program Studi yang kemudian diperinci dalamupaya memberikan kemudahan kepada mahasiswa dilingkungan Program Studi IlmuHukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang.Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusidalam penerbitan buku Pedoman Penulisan Skripsi. Kiranya Allah SWT memberikanbalasan dengan kebaikan dan keberkahan. Amin YRAKritik dan saran sangat kami harapkan dalam upaya perbaikan dalam penerbitan bukuPedoman Penulisan Skripsi. Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.Tangerang Selatan, 07 Oktober 2021Dekan Fakultas HukumUniversitas PamulangDr. Oksidelfa Yanto, S.H., M.H.NIDN. 0423107002iii

DAFTAR ISIHALAMAN SAMPUL .iTIM PENYUSUN .iiKATA PENGANTAR .iiiDAFTAR ISI .ivBAB IPENDAHULUANA. Penjelasan .1B. Tujuan Penulisan Skripsi .2C. Materi Penulisan Skripsi .2D. Proposal Skripsi .2E. Dosen Pembimbing dan Penguji .2F. Yudisium .2BAB II PROSEDUR ADMINISTRASI AKADEMIK SKRIPSIA. Pendahuluan .3B. Prosedur Pengajuan Proposal .3C. Prosedur Ujian Proposal Skripsi .4D. Bimbingan Skripsi .4E. Ujian Skripsi .7BAB III TEKNIK PENULISAN SKRIPSIA. Ketentuan Umum .13B. Ketentuan Khusus .14BAB IV SISTEMATIKA PROPOSAL SKRIPSI DAN SKRIPSIA. Sistematika Proposal Skripsi.21B. Ketentuan Pendahuluan .22C. Sampul Proposal.22D. Sistematika Penulisan Skripsi .31E. Bagian Skripsi .32LAMPIRAN-LAMPIRANiv

BAB IPENDAHULUANA. Penjelasan1. PengertianMerujuk pada SK Rektor Nomor 3 tanggal 01 Juli 2021tentang Tugas Akhir pada pasal 4 ayat (4) bahwa ujian akhirprogram sarjana salah satunya adalah ujian skripsi. Dengandemikian, skripsi merupakan salah satu prasyarat mendapatkangelar kesarjanaan di Universitas Pamulang.Skripsi adalah tugas akhir mahasiswa strata satu dalambentuk karya ilmiah dari hasil penelitian Mahasiswa yang dilakukansecara sistematis dan terstruktur berdasarkan pedoman penulisankarya ilmiah pada bidang ilmu hukum. Skripsi merupakanimplementasi kemampuan akademik seorang mahasiswa darikeilmuan yang telah didapatkan pada perkuliahan. Mengidentifikasimasalah dan memecahkan permasalahan dengan kaidahmetodologi yang relevan berdasarkan keilmuan hukum.Skripsi yang disusun oleh Mahasiswa Fakultas Hukummempunyai kriteria sebagai berikut :a. Topik Skripsi berasal dari problematika dalam bidang ilmuhukum;b. Topik skripsi memiliki kualifikasi kebaharuan dan tidak plagiat;c. Skripsi ditulis berdasarkan hasil pengamatan dan observasilapangan atau menelaah kepustakaan yang relevan;d. Skripsi disusun berdasarkan pedoman penulisan skripsi fakultashukum universitas pamulang;e. Skripsi ditulis dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar;f. Skripsi menggunakan metodologi yang relevan dengankeilmuan hukum;g. Skripsi merupakan karya ilmiah mahasiswa dengan bimbingandosen pembimbing berdasarkan surat tugas dari ketua ProgramStudi;h. Skripsi mahasiswa dipertahankan melalui sidang skripsi dengantiga dosen penguji sesuai bidang keilmuannya.Pedoman Penulisan Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum1

2. Bobot SkripsiSkripsi merupakan mata kuliah inti dalam kelompok Matakuliah Keahlian dan Keilmuan (MKK) dengan bobot 6 (enam) SKS.B. Tujuan Penulisan SkripsiPenulisan skripsi bertujuan meningkatkan pemahaman dankemampuan mahasiswa dalam penyusunan karya tulis ilmiah yang baikdan benar dibidang ilmu hukum serta mempertajam analisis tentangpermasalahan hukum secara metodologis. Mahasiswa didorongkreativitasnya dalam memformulasikan ide, konsep dan gagasansecara komprehenshif.C. Materi Penulisan SkripsiMateri penulisan skripsi pada bidang ilmu hukum bersumberpada studi kepustakaan dalam bentuk asas-asas hukum, norma-normahukum dan examinasi putusan, ketimpangan antara das sollen(peraturan perundang-undangan) dan das sein (tatanan praktis),penelitian lapangan dalam bentuk studi kasus pada lembaga yangrelevan serta penelitian sosio legal emperis.D. Proposal SkripsiProposal skripsi adalah usulan rencana penelitian mahasiswayang disusun berdasarkan ketentuan pedoman penulisan skripsifakultas hukum.E. Dosen pembimbing Skripsi dan pengujiDosen pembimbing skripsi adalah dosen yang diberikan tugasuntuk membimbing skripsi mahasiswa berdasarkan ketentuanpedoman penulisan skripsi fakultas hukum dan dosen penguji skripsiadalah dosen yang diberikan tugas untuk melakukan penilaian padaujian akhir skripsi mahasiswa yang relevan berdasarkan keahlian dankeilmuannya.F. YudisiumAdalah pengukuhan kelulusan mahasiswa yang telahmenyelesaikan ujian akhir skripsi sehingga berhak menyandang gelarakademik sarjana hukumPedoman Penulisan Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum2

BAB IIPROSEDUR ADMINISTRASI AKADEMIK SKRIPSIA. PendahuluanBerdasarkan SK Rektor Nomor 3 tanggal 01 Juli 2021 tentangTugas Akhir Pasal 3 ayat (1) dinyatakan pelaksanaan ujian akhirprogram studi dikelola oleh program studi masing-masing. Dalam upayamemberikan kemudahan secara teknis kepada mahasiswa makaprosedur administrasi skripsi diatur tersendiri pada bab II.Prosedur pengajuan proposal skripsi diatur berdasarkanstandar operasional prosedur yang telah disusun pada fakultas hukumuniversitas pamulang. Persyaratan pengajuan proposal skripsi telahditentukan secara rigid, mahasiswa yang belum memenuhi ketentuanpersyaratan tidak diperkenankan untuk mengajukan proposal skripsi,sehingga mahasiswa tersebut tidak dapat mengikuti tepat waktu.Dengan adanya persyaratan yang telah ditentukan mahasiswadiharapkan mempersiapkan dengan baik dalam memenuhi persyaratanproposal skripsi.B. Prosedur Pengajuan Proposal1. Syarat-Syarat Pengajuan Proposala. Berstatus mahasiswa aktif dan tidak aktif dalam status cuti,yang dibuktikan dengan tanda pendaftaran;b. Telah menyelesaikan sedikitnya 110 SKS dengan IPK minimal2.80;c. Telah Lulus Mata Kuliah Metodologi Penelitian Hukum danMetode Penulisan Skripsi dengan nilai minimal C;d. Jurnal/Penelitian/ Prosiding yang telah diseminarkan;e. Memiliki Draft Proposal Penelitian;f. Menyelesaikan administrasi di staff prodi ilmu hukum.2. Tata Cara Pengajuan Proposal Skripsia. Mahasiswa menyerahkan proposal skripsi kepada staff prodiilmu hukum diwaktu yang sudah ditentukan;b. Mahasiswa membayar biaya proposal skripsi di staff prodi ilmuhukum;c. Pengumuman jadwal lengkap proposal skripsi akandisampaikan 14 hari setelah batas akhir penyerahan proposalmelalui edaran ketua program studi ilmu hukum dandipublikasikan pada web hukum.unpam.ac.idPedoman Penulisan Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum3

d. Setelah proposal disetujui penyeminar maka mahasiswa wajibmenyerahkan proposal yang disetujui tersebut kepada ketuaprogram studi;e. Ketua program studi akan menugaskan kepada dosenpembimbing skripsi berdasarkan bidang keahlian;f. Mahasiswa melakukan pembayaran skripsi di loket keuangandengan waktu yang telah ditentukan;g. Mahasiswa menerima surat bimbingan dari staff prodi ilmuhukum dan memberikan kepada dosen pembimbing;h. Mahasiswa melakukan bimbingan skripsi sesuai batas waktuyang telah ditentukan.C. Prosedur Ujian Proposal Skripsi1. Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akan dijadwalkanujian proposal skripsi berdasarkan surat tugas ketua program studiilmu hukum;2. Dosen pengarah proposal skripsi akan memberikan persetujuanpada proposal yang telah memenuhi syarat sesuai pedomanpenulisan skripsi dengan membubuhkan tandatangan pada beritaacara ujian proposal;3. Mahasiswa menyampaikan proposal dan berita acara yang telahdisetujui oleh dosen pengarah kepada tim reviewer skripsi;4. Tim Peninjau Skripsi terdiri dari :a. Ketua Program Studi Ilmu Hukum;b. Wakil Ketua Program Studi Ilmu Hukum;c. Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum;5. Tim Peninjau skripsi akan membubuhkan tanda tangan persetujuanpada berita acara ujian proposal skripsi;6. Tim Peninjau berhak untuk memberikan arahan dan masukan jikaproposal belum memenuhi ketentuan pedoman penulisan skripsi;7. Ketua program studi memberikan disposisi dosen pembimbingskripsi sesuai bidang kompetensi keilmuan.D. Bimbingan Skripsi1. Mahasiswaa. Mahasiswa yang berhak mendapatkan bimbingan berdasarkansurat tugas Ketua Program Studi Ilmu hukum adalah merekayang telah mengikuti ujian proposal skripsi dan telah memenuhikewajiban pembayaran skripsi;Pedoman Penulisan Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum4

b. Mahasiswa mengambil surat pembimbing di ruang staff prodidengan menunjukan kwitansi pembayaran skripsi;c. Mahasiswa langsung menemui dosen pembimbing danmenyerahkan surat bimbingan kepada dosen pembimbingsesuai dengan surat;d. Bimbingan dilakukan minimal 8 (Delapan) kali dengan masingmasing pembimbing di buktikan dengan lembar konsultasi;e. Bimbingan dilakukan sekurang-kurangnya selama 2 (dua)bulan dan selambat-lambatnya selama 2 (dua) semester;f. Bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan bimbingansampai batas 2 (dua) semester terhitung dari semester berjalanmelakukan pembayaran, maka mahasiswa akan dibebankanbiaya sebesar 50%, apabila tidak selesai setelah perpanjanganpertama maka mahasiswa dibebankan biaya sebesar 100%untuk perpanjangan kedua dan seterusnya;g. Proses bimbingan selesai apabila telah disetujui olehpembimbing, dibuktikan dengan skripsi asli yang telahditandatangani oleh pembimbing pada lembar persetujuanskripsi.2. Dosen Pembimbinga. Dosen pembimbing ditentukan oleh fakultas denganmemenuhi syarat akademik minimal Asisten Ahli dan S-2;b. Dosen pembimbing adalah dosen yang aktif dan tertibmenjalankan tugas Tri Dharma;c. Jumlah dosen pembimbing untuk setiap Mahasiwa/i adalahsatu dosen;d. Penugasan pembimbing disesuaikan dengan bidang keahliandan keilmuan dosen pembimbing;e. Pembimbing skripsi adalah dosen yang bertugas memberikanpelayanan bimbingan, mencari solusi dan mengarahkan;f. Tugas pembimbing memberikan koreksi dan arahan padasubstansi materi, metode penelitian dan teknis penulisanskripsi sesuai pedoman penulisan skripsi fakultas hukum.Pedoman Penulisan Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum5

3. Penggantian Dosen pembimbingPenggantian dosen pembimbing ditetapkan oleh KetuaProgram Studi Dosen pembimbing dapat dilakukan penggantiandengan ketentuan sebagai berikut:a) Dosen pembimbing tidak dapat melaksanakan tugasnyadengan baik;b) Dosen Pembimbing meninggal dunia atau berhalangantetap;c) Dosen pembimbing statusnya sudah bukan menjadiDosen di Universitas Pamulang;d) Dosen pembimbing melanggar kode etik Dosen dankode etik pembimbingan;e) Dosen pembimbing mengundurkan diri dengan alasanyang dapat dipertanggungjawabkan;f) Dosen pembimbing berhak mengajukan pengundurandiri kepada Ketua Program Studi dengan alasan yangdapat dipertanggungjawabkan.4. Proses Bimbingana. Bimbingan dilakukan di lingkungan Kampus UniversitasPamulang Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum S-1(Kampus UNPAM Viktor);b. Naskah bimbingan dapat berupa print out atau digital;c. Proses bimbingan diupayakan berjalan secara efisien danefektif mengikuti kaidah norma yang berlaku;d. Dosen pembimbing harus berupaya memotivasi mahasiswa/isecara konsisten dan presisten melakukan bimbingan;e. Proses bimbingan diharuskan memperhatikan kualitasakademik dan kemampuan Mahasiswa dengan tujuan skripsidapat selesai tepat waktu;f. Kegiatan bimbingan di mulai dari penerimaan surat tugassampai laporan akhir skripsi pasca yudisium;g. Dosen pembimbing dianjurkan untuk membuat WhatsUppgroup atau telegram untuk memudahkan komunikasi;h. Setiap kegiatan bimbingan dosen wajib mengisi kartubimbingan skripsi yang diparaf oleh dosen pembimbing;i. Jika mahasiswa mengalami persoalan bimbingan yang bersifatrasional maka dapat mengajukan penggantian dosenPedoman Penulisan Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum6

pembimbing kepada ketua program studi ilmu hukum denganpersetujuan dosen pembimbing skripsi;j. Dosen pembimbing harus memastikan surat jawabanpenelitian mahasiswa dari tempat penelitian dan lampiran yangtersedia sebelum memberikan persetujuan skripsi;k. Mahasiswa yang telah dinyatakan layak dalam bimbinganberhak mendaftarkan ujian Skripsi atas persetujuan dosenpembimbing.E. Ujian Skripsi1. Persyaratan Ujiana. Mahasiswa yang mendaftarkan ujian skripsi diharuskanmendapat persetujuan dari dosen pembimbing dan KetuaProgram Studi dengan menyerahkan 4 eksemplar skripsi;b. Sertifikat pendaftaran Uji Kompetensi Lembaga SertifikasiProfesi (LSP)c. Sertifikat TOEFL Lembaga Bahasa Universitas Pamulang;d. Sertifikat seminar internal Fakultas Hukum sebanyak lima (5)sertifikat;e. Sertifikat pengabdian kepada masyarakat;f. Bukti telah menyelesaikan administrasi keuangan daribagian keuangan Universitas Pamulang;g. Surat keterangan bebas pustaka dari perpustakaanUniversitas Pamulang;h. Telah menyelesaikan seluruh beban mata kuliah sebanyak138 SKS dengan bukti transkrip nilai dari bagian akademikFakultas Hukum Universitas Pamulang yang disahkan olehKetua Program Studi;2. Pendaftaran Ujian SkripsiMenyerahkan :a. Pas foto (4x6 4 lembar) dan (3x4 3 Lembar) (berwarna )dengan ketentuan;1) Photo studio;2) Background merah;3) Menggunakan kemeja putih berkerah dan kerah dikeluarkan;4) Menggunakan dasi hitam (untuk pria);5) Menggunakan Jas Almamater Unpam;6) Tidak menggunakan kacamata;Pedoman Penulisan Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum7

b.c.d.e.f.g.h.i.j.7) Menggunakan jilbab warna putih bagi yang berjilbab danjilbab di masukan ke dalam almamater.Foto copy ijazah SLTA atau sederajat legalisir basah 2lembar beserta surat keterangan kesalahan nama apabilaterjadi kesalahan nama di dalam ijazah SMA;Fotocopy akte kelahiran 2 lembar;Salinan putusan dari pengadilan apabila ada perubahannama;Lembar pengesahan dari bagian keuangan UniversitasPamulang;Bukti validasi bebas Pustaka dari perpustakaan UNPAM;Skripsi yang telah di tanda tangani oleh pembimbing (asli)dan kaprodi sebanyak 3 eksemplar;Transkrip nilai dari my.unpam.ac.id.dengan IPK minimal2,80 dengan jumlah SKS 138;Asli sertifikat seminar nasional dari FH UNPAM minimal 5buah;Asli sertifikat LSP dan TOEFL3. Persiapan Ujiana. Mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian skripsikepada Staff administrasi dengan menyerahkan Persyaratanakademik sesuai persyaratan dalam formulir pendaftaransidang;b. Ketua Program Studi mengusulkan dosen penguji dan jadwalujian kepada Dekan;c. Dekan menetapkan panitia ujian Skripsi pada tiap semester;d. Panitia Ujian terdiri atas Dekan, Ketua Program Studi, WakilKetua Program Studi, Sekretaris Program Studi dan Pengujiserta Pembimbing;e. Berkas ujian skripsi diserahkan kepada penguji selambatlambatnya 3 (Tiga) hari sebelum pelaksanaan ujian;f. Undangan ujian kepada dosen pembimbing dan pengujiselambat-lambatnya disampaikan 3 (Tiga) hari sebelumpelaksanaan ujian skripsi;g. Ujian dilaksanakan sesuai jadual yang telah ditetapkan olehketua program studi;Pedoman Penulisan Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum8

4. Pelaksanaan Ujiana. Pelaksanaan ujian skripsi dibuka oleh Dekan FakultasHukum;b. Dosen penguji dan mahasiswa hadir tepat waktu dalampembukaan ujian skripsi sesuai jadual yang telah ditetapkandalam undangan;c. Peserta ujian skripsi berpakaian rapi dan sopan (jas lengkapdan kemeja putih untuk laki-laki; blazer dan kemeja putihserta terusan hitam bagi perempuan);d. Peserta ujian skripsi membawa alat tulis;e. Peserta ujian skripsi membawa buku-buku referensi utama;f. Waktu Ujian paling lama 45 menit untuk tiap mahasiswa (olehtiga penguji) tidak termasuk waktu persentasi mahasiswa/i;g. Ujian dilaksanakan tempat dan waktu yang telah ditentukanoleh panitia ujian;h. Dosen penguji yang tidak berkenan hadir tepat waktu, panitiaujian akan medisposisikan kepada penguji lainnya yang telahada;i. Ujian dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh semua penguji;j. Sidang ujian dipimpin oleh Ketua sidang;k. Ujian diawali dengan presentasi menggunakan Power Point(PPT) paling lama 10 menit dan dapat menggunakan mediateknologi;l. Kesempatan pertama penguji diberikan pepada pengujiutama, dilanjutkan oleh penguji selanjutnya;m. Hasil ujian diputuskan oleh tim penguji dengan kategori lulustanpa perbaikan, lulus dengan perbaikan atau tidak lulus;n. Mahasiswa yang dinyatakan lulus dengan perbaikan, bataswaktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan;o. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus, dapat mengajukanujian ulang setelah memperbaiki skripsinya;5. Perbaikan Skripsia. Mahasiswa wajib memperbaiki skripsi sesuai arahan dankoreksi dari dosen penguji dalam kurun waktu maksimal 1(satu) bulan sejak ujian dilaksanakan;b. Mahasiswa wajib melengkapi tandatangan pada lembarpengesahan skripsi yang terdiri dari dosen pembimbing,dosen penguji dan dekan fakultas hukum;Pedoman Penulisan Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum9

c. Mahasiswa wajib melengkapi tandatangan pada lembarpersetujuan yaitu dosen pembimbing dan ketua programstudi;d. Skripsi yang telah dijilid hard cover warna hijau diserahkanke perpustakaan Unpam;e. Bukti tanda terima perpustakaan diserahkan kepada staffprodi hukum untuk divalidasi;f. Mahasiswa menerima memo pendaftaran wisuda dari ketuaprogram studi;g. Mahasiswa melakukan pembayaran wisuda berdasarkanmemo ketua program studi;6. Sistem PenilaianPenilaian ujian skripsi dilakukan berdasarkan komponenisi dan sikap serta kinerja dalam ujian.a. Indikator penilaian komponen isi terdiri dari pertama,kemampuan dalam presentasi dan mempersiapkan teknispenulisan sesuai pedoman penulisan skripsi; kedua,pengetahuan dan wawasan keilmuan hukum; ketigakemampuan mempertanggungjawabkan serta penguasaanmateri skripsi, adapun rinciannya sebagai berikut:1) Konsistensi logis latar belakang masalah, perumusanmasalah, tujuan penelitian, dan manfaar penelitian;2) Relevansi landasan teori dengan masalah kemutakhirandata, kerangka berfikir (tinjauan pustaka), dan hipotesis (jikaada);3) Kesesuaian metode penelitian dengan masalah;4) Kesesuaian hasil dan pembahasan dengan masalah;5) Kesesuaian metode penelitian dengan masalah;6) Keseuaian hasil dan pembahasan dengan permasalahan;7) Kesesuaian simpulan dan saran dengan hasil penelitian danpembahasan;8) Penyampaian bahasa dan tata tulis.b. Indikator Penilaian komponen sikap dan kinerja yaitu:1) Ketepatan dalam memberikan jawaban;2) Kecepatan dalam memberikan jawaban;3) Kedalaman dalam memberikan jawaban atau penjelasan;4) Keluasan dalam memberikan jawaban atau penjelasan;5) Sikap Ilmiah (bahasa ilmiah lisan, penampilan, dan rasapercaya diri);Pedoman Penulisan Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum10

No1234c. Bobot PenilaianDosen penguji menilai pada aspek komponen isi danaspek sikap dan kinerja berdasarkan sistem penilaian yang telahdikemukakan. Berikut ini adalah intisari ketentuan bobot dalampenilaian ujian skripsi.Gambar 2.1.Keterangan PenilaianKomponenBobotNilaiKemampuandalam a. Penyampaian bahasa dan teknis10Presentasi dan mepersiapkanpenulisan;teknispenulisansesuai b. Kesesuaian metode penelitianpedoman penulisan skripsidengan masalah;Pengetahuan dan wawasan a. Kesesuaianhasildan20keilmuan hukumpembahasan dengan masalah;b. Kesesuaian simpulan dan sarandengan hasil penelitian danpembahasan.a. Ketepatan dalam memberikanSikap dan Kinerja30jawaban;b. Kecepatan dalam memberikanjawaban;c. Kedalaman dalam memberikanjawaban atau penjelasan;d. Keluasan dalam memberikanjawaban lisan, penampilan, rasapercaya diri;Kemampuandalam a. Konsistensi logis latar belakang40mempertanggungjawabkanmasalah (Perumusan masalah,danpenguasaanmateritujuan penelitian dan manfaatskripsipenelitian);b. Relevansi landasan gkaberfikir(tinjauanpustaka), dan hipotesis (jikaada);100Pedoman Penulisan Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum11

No1234Nilai80 - 10070 - 7965 - 6910-64Gambar 2.2.Keterangan Bobot PenilaianBobot NilaiKeteranganALulusBLulusCMengulangDTidak LulusPedoman Penulisan Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum12

BAB IIITEKNIK PENULISAN SKRIPSIA. Ketentuan UmumTeknik penulisan skripsi baik dalam penyusunan proposalataupun skripsi harus memenuhi ketentuan pedoman penulisan skripsipada Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Adapun teknis ketentuantersebut sebagai berikut yaitu:1. KertasKertas yang digunakan untuk pengetikan menggunakan kertasputih HVS 70 Gram (Proposal) dan HVS 80 Gram (Skripsi);2. Jenis HurufJenis Huruf yang digunakan adalah Times New Roman denganukuran font 12;3. Batas Margin:a. Batas Atas (Top Margin) 4 Cmb. Batas Bawah (Bottom Margins) 3 Cmc. Batas Kiri (Left Margins) 4 Cmd. Batas Kanan (Right Margins) 3 Cme. Batas Header 2 Cmf. Batas Foother 2 Cm4. Spasi dan Paragrafa. Spasi yang digunakan pada Penulisan BAB I (satu) sampaidengan BAB V (empat) adalah 2 Spasi;b. Kutipan langsung yang melebihi 5 baris di tulis 1 spasi;c. Pada Bagian Abstrak, spasi yang digunakan adalah 1 (satu)spasi Dalam Abstrak berisikan garis besar/ rangkuman isiskripsi tanpa mengurangi komponen dan kandungan Bab danSub Bab dalam skripsi;d. Bagian kata pengantar menggunakan 1.5 (satu koma lima)spasi;e. Awal paragraph (paragraph Identation) 1 Tab atau 7Ketukan dari Kiri.5. Penomoran Meliputi:a. Bagian AwalBagian awal skripsi yang meliputi lembar persetujuan, lembarpengesahan, lembar pernyataan originalitas, lembarpernyataan persetujuan publikasi, lembar motto. lembarabstrak, kata pengantar, daftar isi, daftar singkatan (jika ada),Pedoman Penulisan Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum13

curicullum vitae dan daftar tabel/gambar (jika ada). Penomoranditulis pada bagian tengah bawah dengan huruf romawi kecil;b. Bagian isi atau BABPenomoran setiap halaman ditulis pada kanan atas dan padasetiap BAB penomoran ditulis di tengah bawah halaman;c. Bagian AkhirPenomoran bagian akhir skripsi meliputi: daftar pustaka danlampiran-lampiran ditulis pada BAB Skripsi yakni pada tengahhalaman bawah.B. Ketentuan KhususKetentuan khusus teknis penulisan pada penulisan skripsimeliputi:1. Pengetikan Bab dan Judul Bab menggunakan huruf besar yangtebal (Bold), dan diletakkan di tengah-tengah kertas (AligmentCenter).2. Penomoran Bab, sub bab, dan sub dari sub bab.a. Penomoran Bab menggunakan angka romawi besar (I, II, IIIdst)b. Penomoran sub bab menggunakan huruf besar (A, B, C, dst)c. Penomoran sub dari sub bab menggunakan angka (1, 2, 3, dst)d. Jika di dalam sub dari sub bab masih terdapat perincian,penomoran menggunakan huruf latin kecil (a, b, c, dst)e. Apabila di dalam perincian tersebut masih terdapat perincian,penomoran menggunakan angka yang diberi tanda kurungtutup; 1), 2), 3), dst.3. Penulisan Transliterasi Arab Latin mengacu pada pedoman hasilkeputusan bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Pendidikandan Kebudayaan RI Nomor 158 Tahun 1987 dan Nomor0543b/U/1987.Gambar 3.1.Contoh Penomeran BabBAB IPENDAHULUANA. Sub Bab1. Sub dari sub bab.a. Rincian sub dari sub bab1) dstPedoman Penulisan Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum14

4. Pengetikan naskah pada setiap alenia ditulis sejajar dengan judul subbab atau sub dari sub bab.Gambar 3.2.Contoh Pengetikan NaskahBAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahKonsep pertanggungjawaban pidana pada korporasi merupakan suatukonsep yang terkini dalam lingkup hukum pidana. Lazimnya hanyamanusia yang menjadi “subjek” hukum pidana .dst.Tindak pidana korporasi (corporate crime) berhubungan denganpembebanan pertanggungjawaban pidana (criminal liability) terhadapkorporasi yang merupakan hal umum pada persoalan hukum pidanainternasional .dst.5. huruf tebal dan huruf miring.Dst .a. Penulisan huruf tebal digunakan untuk menuliskan bab, judul babdan sub bab.b. Sedangkan penulisan huruf miring digunakan untuk menuliskankata-kata atau kalimat yang berbahasa asing.6. Huruf kapital (besar)Penulisan huruf kapital (besar) ditulis pada setiap:a. Bab dan judul babb. Setiap huruf awal dalam kalimat pada sub bab, kecuali “dan” dan“yang”.c. Setiap huruf awal dalam kalimat pada judul tabeld. Serta nama-nama lain yang dianggap penting7. Pembuatan kutipan foot note yaitu catatan yang ditempatkan padabagian bawah halaman naskah skripsi, atau seringkali disebut catatankaki (foot note)Pedoman Penulisan Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum15

8. Nomor catatan kaki (foot note) ditempatkan di dalam setiap naskahskripsi yang terdapat kutipan dengan angka secara berurutan9. Nomor catatan kaki (foot note) dan catatan kakinya berada dalam satuhalaman yang sama10. Jarak antara baris pada catatan kaki adalah satu spasi11. Penulisan catatan kaki pada baris pertama, dimulai pada ketukanketujuh dari garis margin kiri, sedangkan baris kedua tetap padamargin sejajar dengan teks naskah12. Ukuran huruf pada catatan kaki adalah 10 dan urutan penulisan sesuaidengan daftar pustaka.Gambar 3.3.Contoh Penulisan Catatan KakiHukum perbankan merupakan hukum yang mengatur hal ihwal yangberhubungan dengan perbankan. Hukum perbankan juga mengatur semua aspekperbankan baik dalam hal kelembagaan, kegiatan usaha dan tata cara prosespelaksanaan kegiatan usaha1. (Contoh Kutipan Tidak Langsung/Parafrase)Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa:“Hukum merupakan suatu suatu alat untuk memelihara ketertiban dalammasyarakat. Mengingat fungsinya sifat hukum, pada dasarnya adalahkonserpatif artinya, hukum bersifat memelihara dan mempertahankanyang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan dalam setiapmasyarakat, termasuk masyarakat yang sedang membangun, karena disini pun ada hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi dandiamankan. 2 (Contoh Kutipan Langsung)1Zainal Asikin, Hukum Perbankan dan Lembaga Pembiayaan Non Bank, PT. RajaGrafindo Persada, Depok, 2020. hlm. 19.2 Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dan Pembangunan (kumpulanKarya Tulis, Alumni, Bandung, 2002. hlm. 14.Keterangan:(Penulisan footnote 7 ketukan (1 Tab) menjorok ke dalam, menggunakan ukuran font10 dan jenis font Times New Roman 1 spasi) “Kutipan langsung” yang melebihi 4baris ditulis 1 spasi dan menjorok kedalam 1 tab atau 7 ketukan dengan diberikan tandakutip (“)dan KutipanpengulanganLangsung tidakpadalebih catatandari 4 baristetapditulis 2 htanda kutip (“). Kutipan Tidak Langsung tetap ditulis 2 spasi.Pedoman Penulisan Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum16

ketentuan yaitu :a. Ibid, singkatan dari ibidem, yang berarti “pada tempat yangsama”. Singkatan ini digunakan untuk menuliskan catatan kakiyang sama dengan ketentuan bahwa diantara kedua catatan kakiitu tidak ada sumber catatan kaki lainnya yang menyelinginya.Contoh : 2Ibid, hlm. 120.b. Op.Cit., singkatan dari Opera Citato, yang berarti “dalamkarangan yang telah disebut”. Singkatan ini digunakan untukmenunjuk sumber catatan yang sama, tetapi telah diselingi olehsumber catatan yang lain. Nama pengarang harus dicantumkansebelum kata Op.Cit.Contoh : Sutan Remy Sjahdeini, Op.Cit. hlm. 14-17.Catatan : catatan ketiga merupakan catatan yang dikutip darisumber lain.c. Loc.Cit singkatan dari Loco Citato yang berarti “pada tempat yangtelah dikutip”. Singkatan ini digunakan untuk menunjuk halamanyang sama pula, yang telah disebutkan dan telah diselingi olehsumber catatan kaki lain.Contoh : Sutan Remy Sjahdeini. Loc. Cit.d. Apabila untuk satu orang pengarang digunakan dua atau lebihdari dua judul kutipan, maka setelah Loc. Cit dicantumkan judulbuku secara singkat.Contoh : Sutan Remy Sjahdeini. Loc. Cit.e. Istilah et.al., singkatan dari et all yang berarti “dan lain-lain” istilahini digunakan untuk menuliskan sebuah sumber catatan kakiyang pengarangnya lebih dari satu orang.13.Penyajian LampiranKetentuan Penyajian Lampiran diletakan sesudah daftarkepustakaan. Penulisan Daftar Kepustakaa

d. Skripsi disusun berdasarkan pedoman penulisan skripsi fakultas hukum universitas pamulang; e. Skripsi ditulis dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar; f. Skripsi menggunakan metodologi yang relevan dengan keilmuan hukum; g. Skripsi merupakan karya ilmiah mahasiswa dengan bimbingan dosen pembimbing berdasarkan surat tugas dari ketua Program

Related Documents:

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

1. Pengertian Hukum Agraria Sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, maka dalam pengertian UUPA Hukum Agraria bukan hanya meru-pakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agrar-ia merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang

Penelitian Hukum Empiris 60 a. Pengertian 60 b. Karakteristik 62 SOAL LATIHAN 66 REFERENSI 66 . Universitas Pamulang S2 Ilmu Hukum . Objek Kajian 68 a. Penelitian Asas-Asas Hukum 68 b. Penelitian Sistematika Hukum 70 c. Penelitian Taraf Sinkronisasi Hukum 71 d. Penelitian Perbandingan Hukum 73 e. Penelitian Sejarah Hukum 75 f. .

dengan pembahasan pengertian Hukum Internasional Publik (HI). Hal . “Keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas negara. Atau dapat dikatakan bahwa HPI adalah hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang

adanya konsepsi-konsepsi dan asas-asas hukum yang berasal dari Hukum Adat. Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pemba-ngunan hukum nasional menuju kearah unifikasi hukum yang akan dilaksanakan melalui pembuatan perundang-undangan. Keberadaan Hukum Adat sebagai dasar pembentukan berba-

Filsafat hukum Islam adalah filsafat yang bercorak Islami, yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar. 9. Dalam hukum Islam ada ketentuan hukum yang sifatnya final dan mutlak serta tidak memberikan peluang interpretasi yang disebut Qathi dan ada yang bersifat