Bab Ii Landasan Teoritis Dan Konsep - Unud

1y ago
9 Views
2 Downloads
905.25 KB
114 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Gia Hauser
Transcription

BAB IILANDASAN TEORITIS DAN KONSEP2.1Orientasi UmumPenerimaan suatu teori di dalam komunitas ilmiah, tidak berarti bahwa teori tersebutmemiliki kebenaran mutlak karena teori dirumuskan untuk menjelaskan dan meramalkanfenomena yang ada. Setiap teori selalu sudah dipengaruhi oleh pengandaian-pengandaian danmetode dari ilmuwan yang merumuskannya. Kemampuan suatu teori untuk memprediksi apayang akan terjadi merupakan kriteria bagi validitas teori tersebut. Bangunan suatu teori yangmerupakan abstrak dari sejumlah konsep yang disepakatkan dalam definisi-definisi akanmengalami perkembangan, dan perkembangan itu terjadi apabila teori sudah tidak relevan dankurang berfungsi lagi untuk mengatasi masalah1.Semakin prediksi dari teori tersebut dapat dibuktikan, semakin besar pula teori tersebutakan diterima di dalam komunitas ilmiah. Ketika suatu bentuk teori telah dianggap mapan didalam komunitas ilmiah maka hampir semua ilmuwan dalam komunitas ilmiah tersebutmenggunakan teori yang mapan itu didalam penelitian mereka. Jika suatu teori ingin diakuisebagai ilmiah, teori ini haruslah cocok (compatible) dengan teori-teori lain yang telah diakuisebelumnya. Dan jika suatu teori memiliki kesimpulan prediktif yang berbeda dengan teorilainnya, salah satu di antara kedua teori tersebut salah.Konsep disebut dalam batasan tertentu yang definitif, apa yang disebut konsep secaraumum ini tak lain dari pada apa yang disebut “terma” dalam logika dan apa yang disebut“istilah” dalam setiap perbincangan keilmuan.Apapun sebutannya dalam berbagaiperbincangan, secara umum dapatlah dikatakan bahwa “konsep” itu adalah simbol tertentu yang38digunakan sebagai representasi objek yang diketahui dan/atau dialami oleh manusia dalam1Eza A.A Wattimena, 2008, Filsafat dan Sains Sebuah Pengantar, PT. Grasindo, Jakarta, h. 95

kehidupan bermsyarakatnya. Sebagai simbol bermakna, setiap konsep bermukim di alamnumenon, adalah alam ide yang imajinatif, sedangkan objek yang diwakili berada di alamphenomenon, ialah alam fakta-aktual yang indrawi.2Kata teori3 secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu theorea, yang berartimelihat, theoros yang berarti pengamatan. Kerlinger mengemukakan bahwa teori adalah suatukumpulan variabel yang saling berhubungan, definisi-definisi, proposisi-proposisi yangmemberikan pandangan yang sistematis tentang fenomena dengan menspesifikasikan relasirelasi yang ada di antara beragam variabel, dengan tujuan untuk menjelaskan fenomena yangada4. Teori menurut Sugiyono adalah alur logika atau penalaran, yang merupakan seperangkatkonsep, defenisi, dan proposisi yang disusun secara sistematis. Secara umum teori mempunyaitiga fungsi, yaitu untuk menjelaskan, meramalkan (prediction), dan pengendalian (control) suatugejala (explanation).5 Berdasarkan pengertian teori tersebut dapat dikemukakan bahwa teorimemiliki komponen-komponen yang terdiri atas: Konsep, fakta, fenomena, defenisi, proposisidan variable.Paradigma berasal dari bahasa Yunani yaitu paradeigma yang berarti contoh, tasrif,model. Paradigma ini dapat pula berarti: 1. Cara memandang sesuatu, 2. Dalam ilmu2Omenon (atau nomena kalau plural) itu berasal dari bahasa Yunani klasik yang berarti „buahgagasan‟,. Nomenon itu sendiri berasal dari kata nonein yang berarti „berpikiran‟, yang pada gilirannya juga berasaldari kata nous yang berari „alam gagasan‟. Sementara itu, phenomenon (atau phemomena dalam bentuknya yangplural) juga berasal dari bahasa Yunani klasik yang berari „fakta yang segera terlihat‟. Fenomenon itu sendiri berasaldari kata phanesthai yang berarti „menampak‟, yang pada gilirannya berasal dari kata phainein yang berarti„memperlihatkan‟ atau „menunjukkan‟. Demikianlah, dari arti kata-kata itu jelas sudah apa yang dimaksud dengan„realitas nomena‟ yang bermaqom di alam imajinasi manusia dan apa pula yang dimaksud dengan „realitasfenomena‟ yang berada di alam indrawi manusia. nusia-masyarakat-dan-hukumnya/, diakses pada tanggal 7 februari2018.3Cooper and Schindler, mengemukakan bahwa, A theory is a set systematically interrelated concepts,definition, and proposition that are advanced to explain and predict phenomena (fact). Teori adalah seperangkatkonsep, defininisi dan proposisi yang tersusun secara sistematis sehingga dapat digunakan untuk menjelaskan danmeramalkan fenomena https:// jaringskripsi. wordpress. com/2009/09/22/ konstruk-teori-theoritical-constructiondan paradigma-paradigm/. Di akses pada tanggal 7 februari 2018.4Eza A.A Wattimena, Op. Cit. h. 255Sugiyono, 2007, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Cet.III, Alfabeta, Bandung, h. 52-54.

pengetahuan berarti model, pola, ideal. Dari model-model ini fenomena yang dipandang,diperjelas, 3. Totalitas premis-premis teoritis dan metodologis yang menentukan ataumendefenisikan suatu studi ilmiah konkret.4 Dasar untuk menyeleksi problem-problem dan polauntuk memecahkan problem-problem riset.6Thomas Kuhn dalam bukunya The Structure of Scientific Revolution (1972)menggunakan istilah paradigma dalam dimensi yang berbeda yaitu: 1. Paradigma berartikeseluruhan perangkat – „kontelasi‟ – keyakinan, nilai-nilai, teknik-teknik, dan selanjutnya yangdimiliki oleh para anggota suatu masyarakat. 2. Paradigma berarti unsur-unsur tertentu dalamperangkat tersebut, yakni cara-cara pemecahan atas suatu teka-teki, yang digunakan sebagaimodel atau contoh, yang dapat menggantikan model atau cara yang lain sebagai landasan bagipemecahan atau teka-teki dalam ilmu pengetahuan normal.7Teori adalah seperangkat konsep, definisi dan proposisi yang disusun secara sistematisuntuk menjelaskan dan meramalkan fenomena. Suatu teori akan mengalami perkembanganapabila teori tersebut sudah tidak relevan dan kurang berfungsi lagi untuk mengatasi masalah.Penerimaan suatu teori dalam komunitas ilmiah, tidak berarti bahwa teori tersebut memilikikebenaran mutlak.Teori yang telah mapan dan digunakan oleh mayoritas ilmuwan dalamkomunitas ilmiah dalam penelitian selanjutnya disebut sebagai paradigma. Paradigma dibangunoleh para ilmuwan dalam kegiatan ilmiahnya atas berbagai konsep, asumsi-asumsi teoritis umumdalam tatanan tertentu, menyederhanakan yang kompleks yang dapat diterima umum.Paradigma adalah cara pandang atau kerangka berfikir yang mempu menjadi wacanatemuan ilmiah dan dianut secara bersama oleh para anggota suatu komunitas ilmiah dan ataumasyarakat. Sikap para ilmuwan terhadap paradigma yang berlaku dapat saja berubah jika6Lorens Bagus, 2002, Kamus Filsafat, Ed. I., Cet.III, Gramedia, Jakarta, h. igma, di akses tanggal 7 februari 2018.7paradigma-

dalam perjalanan kegiatan ilmiahnya atau penelitiannya terdapat anomali. Dengan demikiandapat menyebabkan perubahan paradigma karena adanya anomali itu, selanjutnya menyebabkansikap para ilmuwan terhadap paradigma yang berlaku berubah, oleh karena itu sifat penelitianmereka juga berubah. Hal itu membuat para ilmuwan berusaha untuk menciptakan paradigmabaru, dalam rangka memberikan penyelesaian terhadap anomali yang ditemukan. Jika paradigmabaru itu diterima oleh komunitas ilmiah maka paradigma terdahulu ditolak dan ditinggalkan.Paradigma yang baru akan diterima sebagai pengganti paradigma yang lama.2.2Landasan TeoriMembahas permasalahan penelitian disertasi ini dipergunakan landasan teori, yangmerupakan landasan berpikir yang bersumber dari suatu teori yang diperlukan sebagai tuntunanuntuk memecahkan berbagai permasalahan penelitian. Begitu pula landasan teori berfungsisebagai kerangka acuan yang dapat mengarahkan suatu penelitian. Untuk mengkaji suatupermasalahan hukum secara lebih mendalam, diperlukan teori yang berupa serangkaian asumsi,konsep, definisi dan proposisi untuk menerangkan suatu fenomena sosial secara sistematisdengan cara merumuskan hubungan antar konsep8.Suatu teori pada hakekatnya merupakan hubungan antara dua fakta atau lebih, ataupengaturan fakta menurut cara-cara tertentu.9 Fakta tersebut sesuatu yang dapat diamati dan padaumumnya dapat diuji secara empiris. Dalam bentuknya yang paling sederhana suatu teorimerupakan hubungan antara dua variabel atau lebih yang telah diuji kebenarannya10. Teori jugasangat diperlukan dalam penulisan karya ilmiah dalam tatanan hukum positif kongkrit.11 Dalam89Burhanudin Ashofa, 2004, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, h. 19.Ronny Hanitijo Soemitro, 1992, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, h. 46.10Soerjono Soekanto, 2001, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, (Selanjutnyadisebut Soerjono Soekanto II), h. 30.

teori hukum diperlukan suatu pandangan yang merupakan pendahuluan dan dianggap mutlakperlu ada sebagai dasar studi ilmu pengetahuan terhadap aturan hukum positif. Adapun teoriteori yang dipergunakan dalam membedah permasalah penelitian disertasi ini dapat dikemukakandan diuraikan sebagai berikut:2.2.1 Teori DekontruksiDalam bidang filsafat maupun sastra, dekonstruksi termasuk salah satu teori yang sangatsulit untuk dipahami. Dibandingkan dengan teori-teori postrukturalisme pada umumnya, secaradefinitif perbedaan sekaligus ciri khas dekonstruksi sebagaimana dikemukakan oleh Derridapada tahun 1976 adalah penolakannya terhadap logosentrisme dan fonosentrisme yang secarakeseluruhan melahirkan oposisi biner dan cara-cara berpikir lainnya yang bersifat hierarkisdikotomis. Konsep dekontruksi12 mulai dikenal sejak Derrida membawakan makalahnya yangberjudul “Structure, sign, and play in the discourse of the human sciences” ,di universitas JohnsHopkins tahun 1966.Dekonstruksi berasal dari kata de dan construktio (latin). Pada umumnya de berarti kebawah, pengurangan, atau terlepas dari. Sedangkan kata Construktio berarti bentuk, susunan, halmenyusun, hal mengatur. Dekonstruksi dapat diartikan sebagai pengurangan atau penurunanintensitas bentuk yang sudah tersusun, sebagai bentuk yang sudah baku. Kristeva, misalnya,menjelaskan bahwa dekonstruksi merupakan gabungan antara hakikat destruktif dan1112Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, 2002, Metodologi Penelitian, Mandar Maju, Bndung, h. 43Postrukturalisme memiliki keragaman gerakan, sebagai akibat-akibat negatif yang ditimbulkannya,Gerakan ini menggagas pemikiran-pemikiran yang banyak berurusan dengan persoalan linguistik. Kata kunci yangpopuler untuk kelompok ini adalah “dekonstruksi”, mendekonstruksi atau membongkar segala unsur yang pentingdalam sebuah world-view seperti: diri, Tuhan, tujuan, makna, dunia nyata, Postrukturalisme adalah segala pemikiranyang hendak merevisi modernisme, tidak dengan menolak modernisme itu secara total, melainkan denganmemperbarui premis-premis modern, perbedaan antara kepalsuan dan kebenaran, rasional dan irrasional harusdiletakkan di luar jangkauan bahasa dan konsep-konsep yang melekat dengannya. Ini berarti bahwa segala sesuatuyang dihadapi dalam pengalaman di dunia tidak kurang dan tidak lebih dari suatu penafsiran; dan segala sesuatu didunia ini selalu ditafsirkan sesuai dengan nilai-nilai subjektif dalam diri. Lebih lanjut lihat didalam Selden, eori-dekonstruksi.html) diakses pada tanggal 20 Novemver 2017.

konstruktif13. Dekonstruksi adalah cara membaca teks sebagai strategi yang tidak semata-mataditunjukkan terhadap tulisan, tetapi semua pernyataan kultural sebab keseluruhannya pernyataantersebut adalah teks yang dengan sendirinya sudah mengandung nilai-nilai, prasyarat, ideologi,kebenaran, dan tujuan-tujuan tertentu. Dekonstruksi dengan demikian tidak terbatas hanyamelibatkan diri dalam kajian wacana, baik lisan maupun tulisan, melainkan juga kekuatankekuatan lain yang secara efektif mentransformasikan hakikat wacana. dekonstruksi itupunadalah testimoni terbuka kepada mereka yang kalah, mereka yang terpinggirkan oleh stabilitasrezim bernama pengarang. Maka, sebuah dekonstruksi adalah gerak perjalanan menuju hidup itusendiri. Memahami dekonstruksi bukan sesuatu yang mudah. Ini terkait pengartian yang seringkeliru. Banyak orang mengartikan dekonstruksi sebagai pembongkaran sesuatu yang sudahmapan. Ini memang tidak dapat dikatakan salah sepenuhnya. Tetapi, ini juga tidak dapatdikatakan benar. Strategi dekonstruksi dalam membongkar suatu teks bukan hanya menciptakanmakna baru.Bagi Derrida, dekonstruksi adalah sebuah strategi filsafat, politik, dan intelektual untukmembongkar modus membaca dan menginterpretasi yang mendominasi dan menguatkanfondamen hierarki. Dengan demikian, dekonstruksi merupakan strategi untuk menguliti lapisanlapisan makna yang terdapat di dalam teks yang selama ini sudah mapan. Prinsip- prinsip yangterdapat pada teori dekonstruksi:1. Melacak unsur-unsur aporia (makna paradoks, makna kontradiktif, dan maknaironi);2. Membalikan atau merubah makna-makna yang sudah dikonvensionalkan.13Ibid.

Pada dasarnya dekonstruksi yang sudah dilakukan oleh Nietzsche14 dalam kaitannya denganusaha-usaha untuk memberikan makna baru terhadap prinsip sebab-akibat. Prinsip sebab-akibatselalu memberikan perhatian terhadap sebab, sedangkan akibatnya sebagai gejala minor.Nietzsche menjelaskan bahwa prinsip sebab akibat bukanlah hukum universal melainkanmerupakan retorika bahasa, sebagai gejala metonimi, gejala bahasa dengan cara melekatkannama orang atau benda-benda pada pusat objek yang lain menjelaskan bahwa makna yangdiperoleh melalui pembagian lambang-lambang menjadi penanda dan petanda. Dekonstruksimenolak keputusan tersebut dengan cara terus menerus berusaha melepaskan diri, sekaligusmencoba menemukan pusat-pusat yang baru.Makna dekonstruksi secara umum adalah tindakan subjek yang membongkar suatuobjek yang tersusun dari berbagai unsur yang memang layak dibongkar. Namun makna umuminikah yang dimaksud dengan dekonstruksi Derrida, berkaitan dengan latar belakangnya sebagaiseorang yang postmodernis, maka Derrida dalam hal ini berada dalam posisi dimana iamemberikan kritik dan menawarkan solusi baru bagi modernitas yang tentunya kritik-kritiknyadilemparkan bagi para filosof modernis. Berhubungan dengan fokus pemikirannya tentang sastradan linguistik, maka salah satu kritiknya yang terpenting untuk di bahas di sini adalah teoribahasa kaum strukturalis15, yang dicetuskan oleh Ferdinand de Saussare yang dikenal sebagaipembangun semiotik. Teori dekonstruksi Derrida sebenarnya muncul sebagai kritik terhadapteori Susserian. Saussure merumuskan teorinya melalui adanya oposisi biner seperti langue–parole, ucapan tulisan, ada dan tidak ada, murni dan tercemar, yang mana yang pertama sifatnya14Noris Christopher. 2003 Membongkar Teori Dekonstruksi Jacques wiki/Dekonstruksi, diakses pada tanggal 20 November 2017.15Strukturalis adalah istilah yang digunakan untuk menyebut penganut/ ahli dari pemikiran strukturalisme.Adapun strukturalisme sendiri adalah paham yang mencoba menggambarkan pengaturan sistem-sistem tandasebagai „bahasa‟ (languages). Ahli strukturalisme sibuk mencari „struktur dalam‟ („deep structures„) yangmendasari „ciri permukaan‟ („surface features‟ ) fenomena.

lebih menguasai yang kedua alias yang pertama ini lebih superior sedangkan yang keduacenderung inferior sehingga seolah-olah yang pertama memiliki hak istimewa sementara yangkedua dilecehkan. Contoh kasus yang jelas dalam teori Saussure ini tampak pada gagasannyabahwa satu-satunya petunjuk untuk menemukan makna adalah melalui suara dan rasa dari kata.Hal ini diperkuat oleh Roland Barthes yang mempertahankan gagasan Saussure denganmenyatakan bahwa Bahasa itu tidak akan pernah eksis tanpa tutur kata, bahasa hanya mungkinmulai dari tuturan, dan secara historis, tuturan selalu mendahului fenomena bahasa16.Maka yang tampak bagi Derrida di sini adalah oposisi biner antara ucapan dan tulisandimana Saussure lebih mengutamakan ucapan dari pada tulisan itu sendiri. Bangunan metafisikaSaussure, menurut Derrida, yang diberikan pada tuturan (ucapan) adalah dengan menjadikansuara sebagai metafor kebenaran dan autentisitas, sumber dari tuturan yang “langsung” danhadir pada dirinya sendiri sebagai lawan dari limpahan sumber tersebut yang tak hidup dansekunder, yakni tulisan17. Inilah bentuk ketidaksepakatan Derrida terhadap oposisi biner yangkemudian ia bubarkan dan ia pertanyakan. Pemikiran yang ia pertanyakan inilah yangmelahirkan gagasan dekonstruksinya. Bagi Derrida, teori oposisi Biner Saussure justru akanberujung pada penolakan terhadap kebenaran tunggal atau logos (pengetahuan) itu sendiri.Sebaliknya, cara yang ditawarkan Derrida untuk menemukan makna yang tersembunyi adalahdengan membuka selubung, kemudian melihat isi secara terpisah, dan membuang seluruh relasiyang ada antara kata dan konsep. Cara ini meurut Derrida ampuh untuk menghapus prasangka.Cara terbaik dalam menggali makna tersembunyi menurut Derrida ini adalah dengan selalumempertanyakan semua hal dan menempatkannya pada yang baru.16Christoper Norris, 2008, Membongkar Teori Dekonstruksi Jacques Derrida, Ar-Ruzz Media, Yoyakarta, h.6817Ibid., h. 64

Dengan demikian, kita tidak membiarkan diri kita untuk (senantiasa) menerima sistemyang sudah ada yang telah diterima oleh orang banyak 18. Makna menurut Saussure dapatditemukan melalui sistem pembedaan atau dikenal dengan istilah Difference. Petanda (konsepyang ingin diungkapkan) dan penanda (kata yang diucapkan atau dituliskan) keduanya samasama terikat dalam permainan pembedaan. Dimana perbedaan suara dan rasa dari kata adalahpetunjuk akan makna. Hal ini dapat kita lihat pada tingkat kata dengan pengucapan yangsederhana, misalnya kaki dan kaku (dibedakan, sehingga makna pun bisa kita dapatkan) melaluipembedaan vokal pada akhir kata tersebut. Dalam pengertian ini, bahasa bersifat diakritis, ataubergantung pada perbedaan-perbedaan terstruktur yang memungkinkan wilayah elemen-elemenlinguistic yang terbatas untuk menandai makna-makna yang berlimpah19.Metode dekonstruksi ini kemudian menjadi metode membaca teks filsofis yangkemudian unsur-unsur yang dilacaknya itu akan dibongkar. Yang unik dari metode dekonstruksiini adalah dayanya dalam membongkar unsur yang menjadi penentu suatu teks menjadi filosofis.Sebagaimana yang sering kita baca dan kita amati, bahwa teks-teks yang bermuatan filosofistentunya amat argumentative, tidak rancu, dan wacana-wacananya merupakan upaya daripengorganisasian secara rasional dari premis, argumen dan kesimpulan agar terjalin rapi danrasional. Namun kenyataan ini justru membuat Derrida ingin menelanjangi tekstualitastersembunyi (laten) dalam sebuah teks dimana ia bukan melacak penataan yang dilakukan secarasadar, melainkan tatanan yang justru tak disadari dimana ditemukannya asumsi-asumitersembunyi dibalik hal-hal yang tersurat. Adapun tujuan dari metode dekonstruksi adalahsebagai berikut:1. Menunjukkan ketidakberhasilan upaya penghadiran kebenaran absolut;1819E. Sumaryono, 1990, Hermeneutik, Sebuah Metode Filsafat, Kanisius, Yogyakarta, h. 120Christoper Norris, Op.Cit, h. 60

2. Menelanjangiagendatersembunyiyang mengandung banyakkelemahan dankepincangan di balik teks-teks.Metode dekonstruksi ini kemudian menjadi metode membaca teks filsofis, menurut RodolpheGasche menjelaskan penerapan metode dekonstruksi sebagai berikut: 201. Identifikasi hirarki oposisi dalam teks (adanya istilah yang diistimewakan secarasistematis dan ada yang tidak).2. Oposisi-oposisinya dibalik dengan menunjukkan adanya saling ketergantungan di antarayang saling bertentangan.3. Memperkenalkan sebuah istilah/ gagasan baru yang ternyata tidak bisa dimasukkan kedalam kategori oposisi lama.Rodolphe Gasche menjelaskan penerapan metode dekonstruksi dengan memberikan efek positifadalah:1. Menghidupkan kekuatan-kekuatan tersembunyi yang turut membangun teks;2. Teks tidak lagi dipandang sebagai tatanan makna yang utuh, melainkan arena pergulatanyang terbuka (permainan antara perdamaian dan peperangan, akur dan cekcok)3. Dan jika kita mampu sabar terhadap permainan ini, maka akan menumbuhkan semacampendewasaan diri, serta kerelaan untuk membuka diri pada kenyataan bahwa “yang pasti”bagi kita atau orang lain hanyalah jejak (yang mungkin tidak kita temukan), namun “ada”21.Teori dekonstruksi ini sebagai pisau analisis untuk memecahkan rumusan permasalahanpertama mengenai mengapa notaris menjadi pihak ketiga terpercaya dalam menjaminkeautentikan terhadap transaksi elektronik. Teori dekonstruksi adalah sebuah strategi filsafat,politik, dan intelektual untuk membongkar modus membaca dan menginterpretasi yangmendominasi dan menguatkan fondamen hierarki dengan cara melacak unsur-unsurdanmerubah makna-makna yang sudah dikonvensionalkan mengenai keautentikan. Mengenai20Metode dekonstruksi ini kemudian menjadi metode membaca teks filsofis yang kemudian unsur-unsur yangdilacaknya itu akan dibongkar. Yang unik dari metode dekonstruksi ini adalah dayanya dalam membongkar unsuryang menjadi penentu suatu teks menjadi filosofis. Sebagaimana yang sering kita baca dan kita amati, bahwa teksteks yang bermuatan filosofis tentunya amat argumentative, tidak rancu, dan wacana-wacananya merupakan upayadari pengorganisasian secara rasional dari premis, argumen dan kesimpulan agar terjalin rapi dan 14/sekilas-mengenai-dekonstruksi-derrida/) diakses pada tanggal 20November 2017.21Ibid.

keautentikan dalam penulisan disertasi ini adalah memaknai lebih dalam arti dari keautentikansecara filosofis.2.2.2 Teori Cita HukumTeori cita hukum atau rechtsidee theory dikemukakan oleh Gustav Radbruch seorangahli filsafat hukum beraliran Neo-Kantian. Cita hukum dapat dipahami sebagai suatu konstruksipikiran yang merupakan keharusan untuk mengarahkan hukum pada cita-cita yang diinginkanmasyarakat. Gustav Radbruch berpendapat bahwa cita hukum berfungsi sebagai tolok ukur yangbersifat regulatif dan konstruktif. Tanpa cita hukum, maka pruduk hukum yang dihasilkan ituakan kehilangan maknanya. Pandangan Gustav Radbruch tersebut dapat dipahami:De rechtsidee niet allen alseen regulatieve maatstaaf fungeert (om het positieve recht op zijnrechtvaardigheid of onrechtvaardigheit to toetsen), maar tegelijk als constitutive grondslag(zonder welke het recht, dat de rechtsidee der gerechtigheit de grondslag vormt van recht,dat met de idee in strijd kan zijn (onrechtvaardigrecht). 22Dengan demikian, setiap proses pembentukan dan penegakan serta perubahanperubahan yang hendak dilakukan terhadap hukum tidak boleh bertentangan dengan cita hukumyang disepakati. Hans Kelsen menyebut cita hukum sebagai Grundnorm atau Basic norm23.Cita hukum harus dipahami sebagai dasar sekaligus pengikat dalam pembentukanperundang-undangan. Disini aspek nilai yang terkandung di dalam cita hukum semakin pentingartinya, dan secara instrumental berfungsi, terutama bagi pembuat peraturan kebijaksanaan(technical policy). Dimensi nilai yang dipersoalkan disini bukan saja dijumpai saat peraturan ituhendak diimplementasikan, sebab pada saat pengimplementasiannya itulah dibutuhkan produkkebijaksanaan yang lebih teknis-operasional. Gustav Radbruch mengemukakan, terdapat 3 (tiga)22Esmi Warassih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT. Suryandaru Utama, Semarang, h. 4323Ibid., h. 44

nilai dasar dari hukum yang kemudian dikenal dengan cita hukum24. Ketiga nilai tersebut yaitukepastian, keadilan dan kemanfaatan. Gustav Radbruch juga mengemukakan adanya kesulitandalam mewujudkan ketiga nilai-nilai dasar hukum ini secara bersamaan. Kalau dikatakan tujuanhukum sekaligus mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, apakah itu mungkintercapai. Dalam kenyataan sering antara tujuan yang satu dengan yang lainnya berbenturan.Misalnya suatu kasus dimana hakim menginginkan putusannya adil menurut persepsinya, namunakibatnya sering merugikan kemanfaatan bagi masyarakat luas, demikian sebaliknya. SehinggaRadbruch mengajarkan, menggunakan asas prioritas dimana prioritas pertama selalu jatuh padakeadilan, baru kemanfaatan, dan terakhir adalah kepastian hukum25.Berkaitan dengan cita hukum di Indonesia, maka pancasila dikatakan sebagai citahukum (rechtsidee) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Cita hukum(rechtsidee) menurut Rudolf Stammler adalah konstruksi pikir yang mengarahkan hukum padacita-cita yang diinginkan oleh masyarakat26. Cita hukum berfungsi sebagai bintang pemandu(leitstern) untuk mencapai apa yangdicita-citakan. Cita hukum mengandung prinsip yangberlaku sebagai norma bagi keadilan atau ketidakadilan hukum, dengan demikian cita hukumsecara serentak memberikan manfaat ganda yaitu dengan cita hukum dapat diuji hukum positifyang berlaku, dan pada cita hukum dapat diarahkan hukum positif menuju hukum yang adil. Halsenada juga dikemukakan oleh Gustav Radbruch bahwa cita hukum tidak hanya berfungsisebagai tolak ukur yang bersifat regulatif yaitu untuk menguji apakah suatu hukum positif adil24Ibid., h. 47. Tiga nilai dasar hukum ini disebut juga tiga ide dasar hukum dan tiga asas hukum yaitukepastian, keadilan dan kemanfaatan.25John Rawls, 2006, A Theory of Justice, diterjemahkan: Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Pustaka Pelajar,Yogyakarta, h. 47.26h. 129.Rudolf Stammler dalam Theo Hujbers, 1995, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta,

atau tidak, melainkan sekaligus berfungsi sebagai dasar yang bersifat konstitutif dan menentukanbahwa tanpa cita hukum, hukum positif akan kehilangan maknanya sebagai hukum.Menurut M. Koesnoe, cita hukum bersumber dari alam nilai. Alam nilai itu sendirimerupakan dunia idea-idea tentang apa yang dianggap mulia serta luhur, dan oleh karena itubersifat harus yang menuntut penghormatan dan ketaatan kepadanya. Dunia nilai-nilai itukemudian ditangkap, diolah, dan diramu oleh filsafat hidup dari suatu masyarakat hukum27.Dari filsafat hidup tersebut terbentuklahrechts idee, karena nilai-nilai tersebut memilikikeutamaan dan menjadi cita hukum, maka ia memiliki hakikat imperatif yang mewajibkan. Inilahyang kemudian membentuk konsep hukum yang kategoris28.Dari unsur-unsur konsep ini, ditarik asas-asas hukum. Secara spesifik Stammermengindentifikasikan cita hukum sebagaikemauan yuridis, yaitu suatu kemauan yangmendorong setiap orang untuk membentuk peraturan-peraturan bagi masyarakat dalam hukumpositif. Disini terlihat bahwa kemauan yuridis merupakan kemauan dasar dan syarat bagi seluruhhukum positif29. Kemauan yuridis ini bersifat transedental yaitu berfungsi sebagai prinsipterakhir dari segala pengertian tentang hukum. Cita hukum mengandung arti pada hakekatnyahukum sebagai aturan tingkah laku masyarakat berakar pada gagasan, rasa, karsa, cipta danpikiran dari masyarakat itu sendiri.27M. Koesnoe, 1995, Perumusan dan Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional, MajalahHukum Nasional, No. 2, BPHN, Jakarta, h. 8028Ibid.Fernando M. Manullang, 2007, Menggapai Hukum Berkeadilan, Kompas, Jakarta, hal. 96.29

Cita hukum30 itu dibentuk dalam pikiran dan sanubari manusia sebagai produkberpadunya pandangan hidup, keyakinan, keagamaan dan kenyataan-kenyataan yangdiproyeksikan pada proses pengkaidahan perilaku warga masyarakat yang wewujudkan keadilan,hasil guna dan kepastian hukum. Dalam dinamika kehidupan kemasyarakatan, cita hukum akanmempengaruhi dan berfungsi seagai asas umum yang mempedomani (guiding principle), normakritik (kaidah evaluasi) dan faktor yang memotivasi dalam pembentukan, penemuan, penerapandan perilaku hukum31. Dengan dirumuskan cita hukum akan memudahkan penjabarannya kedalam berbagai perangkat aturan kewenangan dan aturan perilaku serta memudahkan terjaganyakonsistensi dalam penyelenggaraan hukum32.Berdasarkan pengertian cita hukum di atas, dapat ditarik pengertian bahwa sebagaisuatu ukuran yang berisikan nilai-nilai, maka cita hukum tunduk pada falsafah yangmendasarinya. Dengan demikian setiap cita hukum memiliki rumusan nilai yang berbeda.Rumusan nilai cita hukum Pancasila berbeda dengan cita hukum yang orientasi falsafahnyaliberalisme ataupun sosialisme. Falsafah hidup Indonesia adalah Pancasila, merupakan asaskerohanian negara, norma dasar, cita hukum, dan sumber dari segala sumber hukum.33 Hal inisesuai dengan pendapat Hamid S. Attamimi yang mengemukakan bahwa Kelima sila Pancasila30Penjelasan UUDN RI Tahun 1945 menerjemahkan kata Rechtsidee dengan cita-cita hukum, yangsemestinya adalah cita hukum karena cita berarti gagasan, rasa, cipta, pikiran, sedangkan cita-cita berartikeinginan, kehendak, harapan yang selalu ada dipikiran atau dihati. Karena itu Rechtidee sebaiknya diterjemahkandengan cita hukum, Lihat Hamid S Attamimi, Peranan Keputusan Presiden, Op.,Cit, h. 308, lihat pula Hamid SAttamimi,1996, Cita Negara Peratuan Indonesia, BP-7 Pusat, Jakarta, h. 13331Badan Pembinaan Hukum Nasional dari Masa ke Masa, 1995, BPHN Departemen Kehakiman RI, Jakarta,h. 246-2473233Arief Sidharta, Op.Cit, h. 181M. Noor Syam, 2000, Penjabaran Filsafat Pancasila dalam Filsafat Hukum (Sebagai Landasan PembinaanSistem Hukum Nasional), Laboratorium Pancasila IKIP Malang, h. vi

dalam kedudukannya sebagai cita hukum rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara secara positif merupakan bintang pemandu yang memberikan pedomandan bimbingan dalam semua kegiatan, memberi isi kepada setiap peraturan perundang-undangan,dan secara negatif merupakan kerangka yang membatasi ruang gerak isi peraturan perundangundangan tersebut. Terhadap isi peraturan perundang-undangan sila-sila tersebut baik sendirisendiri maupun bersama-sama, baik tunggal maupun berpasangan merupakan asas hukumumum. Selain sebagai cita hukum, Pancasila juga sebagai Norma Fundamental Negara(Staatsfundamentalnorm), karena itu sila-sila Pancasila baik secara sendiri-sendiri maupunbersama-sama merupakan norma dasar atau norma tertinggi bagi berlakunya semua normahukum.Dalam kedudukan ini Pancasila disebut juga sebagai sumber dari segala sumber hukum.Dengan demikian hukum yang dibangun adalah yang berparadigma Pancasila y

Penerimaan suatu teori di dalam komunitas ilmiah, tidak berarti bahwa teori tersebut memiliki kebenaran mutlak karena teori dirumuskan untuk menjelaskan dan meramalkan fenomena yang ada. Setiap teori selalu sudah dipengaruhi oleh pengandaian-pengandaian dan metode dari ilmuwan yang merumuskannya. Kemampuan suatu teori untuk memprediksi apa

Related Documents:

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

BAB II LANDASAN TEORITIS A. Kajian Teori 1. Hakikat Komunikasi dan Teknik Komunikasi Trainer . menjelaskan bahwa istilah komunikasi secara bahasa, adalah berasal dari bahasa Inggris yang bersumber dari istilah Latin yaitu kata Communis yang dalam bahasa Indonesia berarti sama.4

10 BAB II LANDASAN TEORITIS 2.1 Sumber daya air Sumber daya air adalah kemampuan dan kapasitas potensi air yang dapat dimanfaatkan oleh kegaitan manusia untuk kegiatan sosial ekonomi. Terdapat berbagai jenis sumber air yang umumnya dimanfaatkan oleh

1. Pengertian Landasan Filosofis Pendidikan Ada dua istilah yang terlebih dahulu perlu kita kaji dalam rangka memahami pengertian landasan pendidikan, yaitu istilah landasan dan istilah pendidikan. Landasan. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995:260) istilah landasan diartikan sebagai alas, dasar, atau tumpuan.

BAB II KERANGKA TEORITIS A. Landasan Teori 1. Manajemen Strategi . Analisis SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, threats) a. Pengertian analisis SWOT . Berdasarkan teori yang telah di paparkan diatas maka dapat disimpulkan bahwa analisis SWOT adalah suatu teknik yang digunakan oleh manajemen untuk mengidentifikasi berbagai faktor .

bab iii. jenis-jenis perawatan 7 . bab iv. perawatan yang direncanakan 12 . bab v. faktor penunjang pada sistem perawatan 18 . bab vi. perawatan di industri 28 . bab vii. peningkatan jadwal kerja perawatan 32 . bab viii. penerapan jadwal kritis 41 . bab ix. perawatan preventif 46 . bab x. pengelolaan dan pengontrolan suku cadang 59 . bab xi.

Bab 24: Hukum sihir 132 Bab 25: Macam macam sihir 135 Bab 26:Dukun,tukang ramal dan sejenisnya 138 Bab 27: Nusyrah 142 Bab 28: Tathayyur 144 Bab 29: Ilmu nujum (Perbintangan) 150 Bab 30: Menisbatkan turunnya hujan kepada bintang 152 Bab 31: [Cinta kepada Allah]. 156 Bab 32: [Takut kepada Allah] 161