Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi ( Studi Di Kantor .

1y ago
14 Views
2 Downloads
709.73 KB
119 Pages
Last View : 9d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Maleah Dent
Transcription

PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI MEDIASI( STUDI DI KANTOR PERTANAHAN WILAYAH DAERAH ISTIMEWAYOGYAKARTA)TESISOLEH :Nama: Bunga Desyana Pratami, SHNPM:16921040PROGRAM MAGISTER KENOTARIATANPASCASARJANA FAKULTAS HUKUMUNIVERSITAS ISLAM INDONESIA2018

ii

iii

Halaman PernyataanORISINILITAS KARYA TULIS ILMIAH BERUPA TUGAS AKHIRMAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIABismillahirrohmanirrohimYang bertanda tangan dibawah ini, saya :Nama : Bunga Desyana Pratami,.S.HNIM : 16921040Adalah benar-benar mahasiswa Program Kenotariatan ProgramPascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang telah melakukanpenulisan Karya Tulis Ilmah berupa tesis dengan judul :“PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI MEDIASI KARTA)”. Karya Ilmiah ini saya ajukan kepada Tim Penguji dalam UjianPendadaran yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini saya menyatakan :1. Bahwa Karya Tulis Ilmiah ini adalah benar-benar karya sendiri yang dalampenyusunan tunduk dan patuh terhadap kaidah, etika dan norma-normapenulisan sebuah karya tulis ilmiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.2. Bahwa saya menjamin hasil yang dapat dikategorikan sebagai melakukanperbuatan karya ilmiah ini benar-benar Asli (Orisinil), bebas dari unsur-unsur“penjiplakan karya ilmiah (plagiat).”3. Bahwa meskipun secara secara prinsip hal milik atas karya ilmiah ini ada padasaya, namun demi kepentingan-kepentingan yang bersifat akademik danpengembangannya, saya memberikan kewenangan kepada PerpustakaanFakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dan Perpustakaan di LingkunganUnivesitas Islam Indonesia untuk mempergunakan karya tulis ini.Selanjutnya berkaitan dengan hal di atas (termasuk pernyataan butir nomor 1dan nomor 2), saya sanggup menerima saksi baik administratif, akademik, bahkansanksi pidana, jika saya terbukti secara kuat dan meyakinkan telah melakukanperbuatan yang menyimpang dari pernyataan tersebut. Saya juga akan bersifatkooperatif, untuk hadir, menjawab, membuktikan, melakukan pembelaan hak-hak dankewajiban saya, di depan majelis atau tim Fakultas Hukum Universitas IslamIndonesia yang ditunjuk oleh pimpinan fakultas, apabila tanda-tanda plagiatdisinyalir/terjadi pada karya ilmiah saya ini oleh pihak Pasca Sarjana ProgramKenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.iv

v

HALAMAN MOTTOMaka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.Maka apabila engkau telah selesai (dari satu urusan), tetaplah bekerjakeras untuk urusan yang lain.Dan hanya kepada TUHANlah engkau berharap.(Qs. Al-Asyrh, Ayat 5-8)Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, yaituorang-orang yang apabila ditimpa musibah mereka berkata : “Sesungguhnya kami milik ALLAH dan kepada-Nya kami kembali.”(Qs. Al-Baqarah (2), Ayat 155)vi

HALAMAN PERSEMBAHANDengan mengucap syukur Alhamdulillah, kupersembahkan karya kecilkuuntuk orang-orang yang aku sayangi:Orangtua penulis yang selalu memberikan dukungan moril danmateriil serta mendoakan setiap langkah penulis untukmendapatkan Ridho dari Allah SWT.Keluarga besar Moch. Khodirin yang selalu memberikan dukungandan doa.Guru dan dosen yang memberikan ilmu serta kesabaran dan doaselama penulis menuntut ilmu.vii

KATA PENGANTARAlhamdulilah, puji dan syukur kehadirat Allah SWT, atas segala karunia danridhonya, sehingga tesis ini dapat terselesaikan dengan baik. Tesis ini disusun untukmemenuhi gelar Magister Kenotariatan di Universitas Islam Indonesia.Tesis penulis ini berjudul “Penyelesaian Sengketa Pertanahan MelaluiMediasi (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kantor PertanahanKabupaten Sleman Dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul)” penulisan tesis inidimaksudkan untuk memenuhi persyaratan dalam mencapai gelar MagisterKenotariatan di Universitas Islam Indonesia.Pada kesempatan ini penulis ingin menghaturkan terima kasih yang sebesarbesarnya, kepada:1. Yth. Bapak Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D, selaku Rektor Universitas IslamIndonesia.2. Yth. Bapak Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H selaku Dekan Fakultas HukumUniversitas Islam Indonesia.3. Yth. Bapak Dr. Zairin Harahap, S.H., M.Si selaku Ketua ProgramPascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.4. Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M. Hum selaku dosen pembimbing tesis danDosen di Universitas Islam Indonesia serta Notaris dan PPAT di Kabupatenviii

Sleman. Terimakasih banyak telah membimbing penulis dengan sabar, ilmuyang Ibu berikan sangat bermanfaat untuk penulis.5. Yth. Dr. Jullius Sembiring., S.H., M.PA dan Dr. Bambang Sutiyoso, S.H.,M.Hum selaku majelis penguji pada tesis ini, yang telah memberikanmasukan-masukan, kritik dalam memperbaiki penulisan tesis ini.6. Para dosen program Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UniversitasIslam Indonesia.7. Seluruh staff TU Magister Ilmu Hukum dan Magister KenotariatanUniversitas Islam Indonesia yang telah banyak membantu proses belajarselama penulis menuntut ilmu.8. Ayah Soenarwan Hery Poerwanto dan Mama tercinta Rindiana Larasati, yangselalu memberikan do’a dan selalu memberikan semangat kepada penulisdalam menuntut ilmu, motifasi, arahan, bimbingan dan pada khususnyamenyelesaikan tesis ini dengan baik.9. Papa Yosea Widagyo dan Mama Badriyah yang selalu memberikan dukungandan do’a kepada penulis untuk menyelesaikan tesis ini.10. Seluruh keluarga besar Moch. Khodirin yang selalu memberikan do’a,motifasi, dan selalu membimbing penulis dalam mencari ilmu.11. Adik-adiku Salwa, Via, Dinda, Laksma, Wafa dan Rafa yang memberikansemangat kepada penulis.12. Sahabat-sahabatku yang selalu memberikan motifasi dan dorongan sertaberjuang bersama-sama dalam menyelesaikan tesis ini.ix

13. Rekan-rekan khususnya angkatan V (lima), Magister Kenotariatan UniversitasIslam Indonesia.Akhir kata “tiada gading yang tak retak”, demikian pula dengan penulisantesis ini, sehingga masukan senantiasa diharapkan bagi pengembangan danperbaikan dikemudian hari. Penulis senantiasa berharap agar penulisan tesis inidapat memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan.Yogyakarta, 2 Oktober 2018x

ABSTRAKPenelitian hukum empiris ini bertujuan untuk memahami tentangpenyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Kantor Pertanahan KotaYogyakarta, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dan Kantor PertanahanKabupaten Bantul, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan mediasi padasengketa pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dan faktor penghambat dalammenyelesaikan sengketa pertanahan melalui mediasi pada tiga Kantor Pertanahantersebut diatas.Penelitian lapangan dilakukan untuk meneliti bahan hukum primer dansekunder. Untuk memperoleh data primer dilakukan wawancara denganresponden dan narasumber. studi dukumenter dilakukan untuk memperoleh databerupa dokumen dan arsip yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian sengketa pertanahanmelalui mediasi pada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kantor PertanahanKabupaten Sleman dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sebagian aturanmengenai mediasi sudah diterapkan, namun ada sebagian lain yang belum sesuaidengan aturan, yaitu: pertama, ketentuan Pasal 38 ayat (2) PMATR/KBPNNomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan yang menyatakanbahwa pelaksanaan mediasi paling lama 30 (tiga puluh) hari. Padapelaksanaannya mediasi lebih dari 30 (tiga puluh) hari. Kedua, Pasal 39 ayat (1)PMATR/KBPN Nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahanyang mengatur tentang peserta mediasi terdiri dari: tim pengolah, pejabatKementerian, mediator, para pihak dan pakar atau ahli yang terkait. Dalampelaksanaannya peserta mediasi cukup terdiri dari mediator dan para pihak, pakaratau ahli terkait dapat pula dihadirkan apabila diperlukan. faktor penghambatdalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi yaitu: pihak yang tidakberiktikat baik memanfaatkan proses mediasi sebagai cara untuk mengulurulurkan waktu, pura-pura lupa atau ketidak jujuran dalam menyelesaikansengketa, rendahnya tingkat partisipasi pihak yang bersengketa dalammenyelesaikan sengketa tanah, kurangnya Sumber Daya Manusia di kantorpertanahan, masih kurangnya tenaga mediator dan tidak ada sanksi yang tegasdari pihak BPN apabila terjadi kesengajaan salah satu pihak yang bersengketamenghambat proses mediasi, sehingga undangan pemanggilan mediasi hanya dianggap sebelah mata.Kata Kunci: Penyelesaian sengketa, pertanahan, mediasi.xi

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL.iHALAMAN PERSETUJUAN .iiHALAMAN PENGESAHAN .iiiHALAMAN PERNYATAAN .ivHALAMAN MOTTO .viHALAMAN PERSEMBAHAN .viiKATA PENGANTAR .viiiABSTRAK .xiDAFTAR ISI .xiiDAFTAR TABEL .xvBAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang Masalah.1B. Rumusan Masalah . .6C. Tujuan Penelitian .6D. Orientasi Penelitian .7E. Telaah Pustaka dan Kerangka Teori .12xii

F. Motode Penelitian .251. Sifat Penelitian .252. Obyek dan Subyek Penelitian .263. Lokasi Penelitian.264. Data Penelitian .275. Teknik Pengumpulan Data.316. Pendekatan Penelitian .327. Analisis Penelitian .31BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG SENGKETA PERTANAHAN, N MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALABADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN KASUSPERTANAHAN.A. Tinjauan Tentang Sengketa Pertanahan .341. Pengertian Sengketa .342.Sifat Perselisihan/Sengketa.353.Sengketa Pertanahan .374.Faktor Penyebab Sengketa Pertanahan .41B. Penyelesaian Sengketa Pertanahan .431. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan .432. Penyelesaian Sengketa di Pengadilan .55C. Tinjauan Umum Tentang Mediasi .591.Pengertian Mediasi .xiii59

2.Prinsip-Prinsip Mediasi .60D. Tinjauan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian KasusPertanahan . .66BAB III PELAKSANAAN MEDIASI DAN FAKTOR PENGHAMBAT DALAMMENYELESAIKAN SENGKETA PERTANAHANA. Pelaksanaan Mediasi Pada Sengketa Pertanahan Di KantorPertanahan Kota Yogyakarta, Kantor Pertanahan KabupatenSleman Dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul .75B. Faktor Penghambat Dalam Menyelesaikan Sengketa PertanahanMelalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, KantorPertanahan Kabupaten Sleman Dan Kantor PertanahanKabupaten Bantul. .89BAB IV PENUTUPA.Kesimpulan .95B.Saran.96DAFTAR PUSTAKA .98xiv

DAFTAR TABELTabel 1 : Laporan Penanganan Sengketa dan Konflik PertanahanKantor Pertanahan Kota Yogyakarta .76Tabel 2 : Laporan Penanganan Sengketa dan Konflik PertanahanKantor Pertanahan Kabupaten Sleman .78Tabel 3 : Laporan Penanganan Sengketa dan Konflik PertanahanKantor Pertanahan Kabupaten Bantul .80Tabel 4: Tabel Hasil Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi Di KantorPertanahan Kota Yogyakarta, Kantor Pertanahan Kabupaten Slemandan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. .xv91

BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahIndonesia merupakan negara agraris yang cukup luas, dengan luas daratanmencapai 1. 913.578,68 ha atau 70% dari total luas Indonesia1. Luasnya sektorpertanahan tersebut, menjadikan tanah sebagai salah satu sumber kehidupanyang penting bagi masyarakat Indonesia. Selain untuk pertanian, tanah jugamemiliki berbagai fungsi seperti untuk industri, mendirikan rumah, berkebundan lainnya.Besarnya pengaruh tanah terhadap kehidupan manusia, menjadikan halyang penting bagi negara untuk mengatur dengan membentuk hukum yangdapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dengan menciptakan keadilan,ketertiban dan kepastian dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat danbernegara.Pada tanggal 24 September 1960 Presiden Soekarno mengesahkan danmengundangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang PeraturanDasar Pokok-Pokok Agraria yang disingkat UUPA dengan tujuan mengaturmengenai eksistensi tanah di Indonesia sebagai bentuk upaya pemerintahmelaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yangmenyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk rutprovinsi-2002-2016.html, diakses pada tanggal 1 Oktober 2018, Pukul 13.40 WIB.1

kemakmuran rakyat. UUPA menciptakan hukum agraria nasional sepertidinyatakan dalam penjelasan umum UUPA, berdasarkan atas hukum adattentang tanah, sebagai hukum aslinya sebagian terbesar rakyat Indonesia.2Ditinjau dari tujuan UUPA yang bercita-cita memenuhi kebutuhanmasyarakat Indonesia tentunya tidak dapat dipungkiri bahwa denganbanyaknya penduduk Indonesia dengan kebutuhan dan kepentingan yangberbeda antara satu dengan yang lainya tidak menimbulkan masalah terhadappenerapan UUPA sendiri. Hal ini terbukti dengan tingginya jumlah kasustanah sebanyak 14.446 dalam lingkup perdata menempati urutan ke tigasetelah kasus perceraian sebanyak 19.645 dan perbuatan melawan hukumsebanyak 18.608 pada tahun 2017 berdasarkan data yang tercantum dalamdirektori Website Makhkamah Konstitusi.3 Untuk kasus pertanahan di wilayahDaerah Istimewa Yogyakarta, di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta sejakbulan September tahun 2016 sampai dengan bulan Maret tahun 2018 yangterdiri dari 4 (empat) sengketa dengan tipologi sengketa: sengketa waris, danoverlap (sebagian sengketa batas).4 Pada Kantor Pertanahan KabupatenSleman di tahun 2017 terdapat 11 sengketa dengan tipologi sengketa yaitu:2Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang PokokAgraria, Isi dan Pelaksanaanya, (Jakarta: Djambatan, 2008), hlm. nah-tahun-2017.html, diakses pada tanggal13 Maret 2017, Pukul 19.43 WIB.4Wawancara dengan Bapak Aziz Setiawan (Seksi Penanganan Masalah dan PengendalianPertanahan), pada Hari Kamis, 22 Maret 2018.2

masalah kepemilikan, sengketa batas, sertipikat ganda, dan tumpang tindih.5Disisi lain data yang terdapat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sejakbulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Januari 2017 terdapat 8 sengketa,dengan tipologi sengketa sebagai berikut: permohonan pembagian waris,sengketa kepemilikan, dan sengketa batas.6Setiap sengketa tanah memerlukan penyelesaian, baik dengan cara litigasimaupun non-litigasi. Penyelesaian sengketa non litigasi disebut juga sebagaialternatif yang dilakukan di luar pengadilan untuk mendapatkan kepastianhukum dengan cara yang murah, efesien, lebih cepat dan menguntungkankedua belah pihak. Dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun1999 tentang Abritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, alternatifpenyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian di luar pengadilan dengancara konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.7Proses penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan adalah melaluiAlternatif Penyelesaian Sengketa yang selanjutnya disingkat APS atau dalambahasa Inggris Alternative Disputes Resolution yang selanjutnya disingkat5Data yang di peroleh dari Bapak Wahyu Priyatno, Aptnh sebagai Anggota Seksi PenangananMasalah dan Pengendalian Pertanahan Badan Pertanahan Kabupaten Sleman, pada Tanggal 24Mei 2018.6Data yang diperoleh dari Ibu Hasti Susanti, Aptnh sebagai Ka. Sub Seksi PenangananMasalah dan Pengendalian Pertanahan Badan Pertanahan Kota Yogyakarta, pada Tanggal 14Maret 2018.7Teguh Prasetyo dkk, Hukum dan Undang-Undang Perkebunan, (Bandung: Nusa Media,2013), hlm. 156.3

ADR. Menurut Philip D. Bostwisk yang dikutip oleh Elza Syarif yangdimaksud ADR adalah:8“Sebuah perangkat pengalaman dan teknik hukum yangbertujuan: menyelesaikan sengketa hukum diluar pengadilandemi keuntungan para pihak, mengurangi biaya litigasikonvensional dan pengunduran waktu yang biasa terjadi,mencegah terjadinya sengketa hukum yang biasanya diajukan kepengadilan.”Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang PenyelesaianKasus Pertanahan.9 Dalam Pasal 1 peraturan ini, membedakan pengertianantara sengketa, konflik dan perkara pertanahan, sebagai berikut:1. “Kasus Pertanahan adalah sengketa, konflik, atau PerkaraPertanahan untuk mendapatkan penangananan penyelesaiansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandan/atau kebijakan pertanahan.2. Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalahperselisihan pertanahan antara orang tidak berdampak luas orangperseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidakberdampak luas.3. Konflik tanah yang selanjutnya disebut konflik adalahperselisihan pertanahan antara orang perorangan, kelompok,golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yangmempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.4. Perkara tanah yang selanjutnya disebut perkara adalahperselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannyamelalui lembaga peradilan.”8Elza Syarief, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Cet.Ke-2, (Jakarta: PT. Gramedia, 2014), hlm. kepala-bpn-ri-nomor-11-tahun-2016-1270 , pada Tanggal 12 Januari 2017, pukul15.10 WIB.4

Untuk penyelesaian sengketa dan konflik dilakukan berdasarkan inisiatifdari Kementerian (peran pers dan pemda menjadi penting sebagai pewartaberita dan sebagai pelapor di samping fungsi monitoring internal KementrianAgraria itu sendiri); atau Pengaduan masyarakat. Adapun sengketa dan konflikyang menjadi kewenangan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional yaitu10:1. “Kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaandan/atau perhitungan luas;2. Kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasandan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat;3. Kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/ataupendaftaran hak tanah;4. Kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar;5. Tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salahsatu alas haknya jelas terdapat kesalahan (alias sertifikat ganda,sebagaimana kerap dijumpai dalam praktik);6. Kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan data pendaftarantanah;7. Kesalahan prosedur dalam proses penerbitan sertifikatpengganti;8. Kesalahan dalam memberikan informasi data pertanahan;9. Kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin;10. Penyalahgunaan pemanfaatan ruang; atau.11. Kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundangundangan.”Dalam hal sengketa atau konflik yang di ajukan bukan kewenanganKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yangselanjutnya disingkat Kementerian ATR/BPN maka Kementerian ATR/BPNdapat mengambil inisiatif untuk memberi fasilitas penyelesaian sengketa ataukonflik melalui mediasi. Berdasarkan permasalahan di atas penelitian ini10Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.5

meneliti tentang penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi (studikasus di Kantor Pertanahan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta).B. Rumusan MasalahBerdasarkan latar belakang di atas disampaikan dua hal yang menjadipokok permasalahan dalam penelitian, yaitu:1. Bagaimana pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketapertanahan di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kantor PertanahanKabupaten Sleman dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul ?2. Apa faktor penghambat dalam menyelesaikan sengketa pertanahanmelalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, KantorPertanahan Kabupaten Sleman dan Kantor Pertanahan KabupatenBantul ?C. Tujuan PenelitianSesuai dengan latar belakang dan pokok permasalahan di atas maka tujuandari penelitian ini adalah:1. Untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan mediasi dalampenyelesaian sengketa pertanahan di Kantor Pertanahan KotaYogyakarta, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dan KantorPertanahan Kabupaten Bantul.2. Untuk mengkaji dan menganalisis faktor penghambat dalammenyelesaikan sengketa pertanahan melalui mediasi di Kantor6

Pertanahan Kota Yogyakarta, Kantor Pertanahan Kabupaten Slemandan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.D. Orisinalitas PenelitianSetelah melakukan penelitian, penulis menemukan beberapa literaturmengenai penyelesaian sengketa melalui mediasi. Untuk menghindarikesamaan terhadap penelitian-penelitian yang telah ada sebelumnya makapenulis melakukan analisis terhadap beberapa penelitian–penelitian yangpenulis temukan diantaranya sebagai berikut:Pertama, penelitian tesis yang dilakukan oleh Agustina Sulistiani denganjudul “Analisis Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pendaftaran TanahMelalui Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa” 11 dengan rumusanmasalah:1. Bagaimana pelaksanaan mediasi sebagai upaya hukum dalampenyelesaian sengketa pendaftaran hak atas tanah?2. Apakah kendala dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa pendaftarantanah melalui mediasi?3. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkanketertarikan masyarakat menggunakan jalur mediasi sebagai upayahukum dalam menyelesaikan sengketa?Penelitian yang penulis teliti mengenai:11Agustina Sulistiani, “Analisis Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pendaftaran TanaMelalui Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa”, Tesis, Program Studi MagisterHukum, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 2016.7

1. Bagaimana pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketapertanahan di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kantor PertanahanKabupaten Sleman dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul?2. Apa faktor penghambat dalam menyelesaikan sengketa pertanahanmelalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, KantorPertanahan Kabupaten Sleman dan Kantor Pertanahan KabupatenBantul?Kedua, tesis yang disusun oleh Ririn Afria Susanti dengan judul“Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Program Operasi TuntasSengketa (OPSTASTA) di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung”.12 Tesisini membahas permasalahan tentang:1. Bagaimana penyelesaian sengketa pertanahan melalui program OperasiTuntas Sengketa (OPSTASTA) di Kantor Pertanahan BandarLampung?2. Apakah yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalampenyelesaian sengketa pertanahan melalui melalui program OperasiTuntas Sengketa (OPSTASTA) di kantor pertanahan BandarLampung?Sedangkan penelitian yang akan dilakukan penyusun meneliti tentang:12Ririn Afria Susanti, “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Program Operasi TuntasSengketa (OPSTASTA) di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung”, Tesis, Program StudiMagister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2010.8

1. Bagaimana pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketapertanahan di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kantor PertanahanKabupaten Sleman dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul?2. Apa faktor penghambat dalam menyelesaikan sengketa pertanahanmelalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, KantorPertanahan Kabupaten Sleman dan Kantor Pertanahan KabupatenBantul?Penelitian ini lebih menekankan pada pelaksanaan mediasi padasengketa pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun2016.Ketiga, tesis yang disusun oleh Herwandi dengan Judul “Peran KantorPertanahan dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi DiKantor Pertanahan Jakarta Utara” membahas tentang:1. Bagaimana peran Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam rangkamenyelesaikan sengketa tanah secara mediasi?2.Bagaimana upaya Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam rangkamenyelesaikan sengketa tanah secara jawabpermasalahanya menyatakan bahwa Kantor Pertanahan Jakarta Utaraberperan aktif dalam membantu para pihak dalam memahami perbedaanpandangan dan membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai9

perdamaian melalui jalur mediasi yang dilakukan oleh Kantor PertanahanJakarta Utara. Mediasi pada Kantor Pertanahan Jakarta Utara berjalan idalamgayakepemimpinan masing-masing pejabat.13Penelitian tesis ini ialah mengenai:1. Bagaimana pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketapertanahan di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kantor PertanahanKabupaten Sleman dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul?2. Apa faktor penghambat dalam menyelesaikan sengketa pertanahanmelalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, KantorPertanahan Kabupaten Sleman dan Kantor Pertanahan KabupatenBantul?Keempat, Jurnal Hukum yang ditulis oleh Nia Kurniati dengan anah”14dalampenelitiannya mengkaji tentang:1. Bagaimana penyelesaian sengketa pertanahan diluar pengadilan?2. Bagaimana penyelesaian sengketa pertanahan yang berkepastianhukum, bermanfaat dan berkeadilan?13Herwandi, “Peran Kantor Pertanahan dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Tanah SecaraMediasi Di Kantor Pertanahan Jakarta Utara”, Tesis, Program Studi Magister KenotariatanFakultas Hukum, Universitas Diponegoro, 2010.14Nia Kurniati, “Mediasi-Abritase Untuk Penyelesaian Sengketa Tanah”, Jurnal Hukum,Volume 18 No. 3, Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, 2016, hlm. 198.10

Hasil kesimpulannya bahwa sengketa tanah dapat diselesaikan diluarpengadilan dengan menggunakan cara mediasi atau abritase, atau proses silangMediasi-Abritase, dan dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yangmemenuhi asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan denganbentuk nota kesepakatan yang disiapkan mediator dalam proses mediasiabritase para pihak yang bersengketa secara khusus mengikat dan final.Sedangkan perbedaan dengan penelitian yang akan disusun peneliti rtanahandanmenganalisis terhadap faktor yang menghambat proses penyelesesaiansengketa pertanahan melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta,Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dan Kantor Pertanahan KabupatenBantul.Selanjutnya, skripsi yang disusun oleh Isna Dwi Fatatun dengan judul”Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah melaluiMediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman tahun 2014-2015” 15 dalampenelitianya membahas permasalaham tentang:1. Bagaimana persamaan dan perbedaan praktik penyelesaian sengketamediasi yang ditempuh diluar pengadilan dan di pengadilan?15Isna Dwi Fatatun, ”Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanahmelalui Mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman tahun 2014-2015”, Pragram Studi IlmuHukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta,2016.11

2. Apakah dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di KantorPertanahan Sleman sudah memenuhi keadilan dan kepastian hukumbagi para pihak yang bersangkutan?Penelitian penyusun menganalisis tentang:1. Bagaimana pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketapertanahan di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, KantorPertanahan Kabupaten Sleman dan Kantor Pertanahan KabupatenBantul?2. Apa faktor penghambat dalam menyelesaikan sengketa pertanahanmelalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, KantorPertanahan Kabupaten Sleman dan Kantor Pertanahan KabupatenBantul?E. Telaah Pustaka dan Kerangka Teori1. Teori Sistem HukumMenurut Hans Kelsen sistem hukum adalah suatu sistem norma.Sistem norma dikatakan v

Tesis penulis ini berjudul "Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul)" penulisan tesis ini dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan dalam mencapai gelar Magister Kenotariatan di Universitas Islam Indonesia.

Related Documents:

b. Sengketa tanah antara Pemerintah Daerah dengan warga setempat, dan c. Sengketa yang berkaitan dengan pegelolaan sumber daya alam. 1 Maria S.W Sumardjono, Mediasi Sengketa tanah Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan, Kompas gramedia, 2008, h. 38.

Berkali Kali dan Sengketa Batas. (2) Proses penyelesaian sengketa tanah melalui dua cara yaitu melalui jalur litigasi dan jalur non-litigasi. Pada nonletigasi dilakukan melalui musyawarah, sedangkan apabila tidak ada kesepakatan jalur akhir melalui letigasi. Dalam hal ini penyelesaian sengketa, khususnya sengketa

ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MELALUI MEDIASI (Studi Analisa Terhadap Penyelesaian Sengketa tanah-tanah Ulayat di Kecamatan SOA Kabupaten Ngada Propinsi Nusa Tenggara Timur)". Tesis ini disusun guna memenuhi syarat untuk memperoleh gelar Sarjana S-2 pada Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum

keluar untuk penyelesaian sengketa lahan atau pertanahan bagi berbagai pihak dan untuk melihat secara jernih dan objektif perihal sengketa tanah perkebunan dan upaya penyelesaiannya. PTPN III senantiasa terbuka menampung masukan dalam upaya penyelesaian sengketa antara perusahaan dan masyarakat penggarap. Akhir kata, kami ucapkan.

Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang . Pemarginalan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Pematisurian Land reform / Reforma Agraria . POLA/MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN . Peradilan PerdataPs. 47 Peradilan TUN a. perlawanan

Penyelesaian sengketa perdata secara garis besar dapat dibagi dengan dua cara, yaitu penyelesaian sengketa secara litigasi (peradilan) dan bentuk penyelesaian sengketa secara non litigasi (diluar pengadilan). Setiap masyarakat memiliki cara untuk memperoleh kesepakatan dalam menentukan pilihan penyelesaian sengketa.

Kedua, penyelesaian sengketa tanah Hak Guna Usaha PTPN XII yang dikuasai oleh satu warga tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan secara non-litigasi yaitu dengan mediasi di kantor desa akan tetapi tidak membuahkan hasil, kemudian yang kedua dengan negoisasi antar dua belah pihak . PENYELESAIAN SENGKETA TANAH HAK GUNA USAHA PT MASYARAKAT. ".

2016 h Autodesk d 3D designs onfidence us sign data. Sp maximize pr op, cloud, an Prev AutoCAD so with robust t ing TrustedD eed detailing oductivity. C d mobile solu iew ftware, one ools that can WG techno and docume onnect your w tions. AutoC Guide of the world’ produce alm logy, the ori ntation work workflow and AD delivers t s leading CAD ost any shap ginal and mo with tools b .