BAB I PENDAHULUAN Pasal 1 - Kedokteran.unud.ac.id

1y ago
10 Views
2 Downloads
663.83 KB
34 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Victor Nelms
Transcription

BAB IPENDAHULUANPasal 1Dalam tatanan organisasi suatu Universitas, Fakultas merupakan unsur pelaksanaakademik. Di Universitas Udayana (Unud) unsur pelaksana akademik untuk pendidikandokter, pendidikan kesehatan masyarakat, pendidikan keperawatan, pendidikan psikologi,pendidikan fisioterapi dan pendidikan dokter gigi adalah Fakultas Kedokteran (FK).Dalam konteks ini peran FK adalah merancang, mengembangkan, koordinasi pelaksanaandan sekaligus mengevaluasi kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan danpengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Adapun pelakasanaakademiknya dalam hal ini proses belajar mengajarnya adalah Program Studi. Dalampelaksanaan pendidikan seperti tersebut diatas FK Unud membawahi beberapa ProgramStudi, dimana salah satunya adalah Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD). Dalamimplementasinya ketiga tugas penting Tri Dharma Perguruan Tinggi seperti tersebut diatassepenuhnya menjadi tanggung jawab dosen dan mahasiswa (civitas akademika), bersamasama pegawai administrasi di Program Studi. Agar tugas tersebut dapat terlaksana denganbaik dibutuhkan acuan atau rambu-rambu yang mudah dipahami.Tugas pelayanan kependidikan dapat berlangsung dengan baik apabila ada sinergiketiga unsur pelaksana akademis dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Hal ini bisatercapai apabila program studi memiliki buku peraturan akademik yang dapat dipakaisebagai acuan tertulis. Buku ini memuat tata organisasi, tugas, dan fungsi unsur-unsurprogram studi serta aturan-aturan lain yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan. Dansetiap unsur pelaksana akademis wajib mengetahui, memahami, serta memakai buku inisebagai panduan utama dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Dengan ini adakeyakinan bahwa visi, misi dan tujuan program studi dapat dicapai dengan sebaikbaiknya.Sejak berdiri sampai dengan tahun 2006, Fakultas Kedokteran hanya terdiri dari satuprogram studi. Setelah itu, lahir beberapa program studi di lingkungan FakultasKedokteran yang membawa konsekuensi lahirnya Program Studi Pendidikan Dokter(PSPD, dulu merupakan Fakultas kedokteran.Perubahan ini menyebabkan perubahan baik dalam hal struktur organisasi maupunhubungan antar program studi. PSPD sebagai program studi yang paling tua, harusmemberikan panutan dan sokongan untuk program studi-program studi yang lebih mudadan harus dapat menyesuaikan diri agar visi, misi dan tujuan institusi dapat terlaksanadengan baik. Perubahan yang mendasar lainnya adalah ditetapkannya lama pendidikandokter di PSPD menjadi lima tahun (3,5 tahun fase akademik dan 2 tahun fase profesi)yang dimulai sejak tahun 2006. Hal ini membawa konsekwensi dalam penyesuaian danpelaksanaan kurikulum. Untuk itu diperlukan revisi buku peraturan sebagai penggantiBuku Panduan FK Unud 2006, 2010 dan 2013. Buku Peraturan Akademik Program StudiPendidikan Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Udayana tahun 2017 ini diharapkansebagai acuan dan landasan dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.Peraturan Akademik PSPD FK UNUD 20171

BAB IIVISI, MISI, DAN TUJUANPasal 2VisiMenjadikan Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Udayanasebagai lembaga pendidikan kedokteran yang mampu menghasilkan lulusan (baik sebagaiSarjana Kedokteran dan Profesi Dokter) yang unggul, mandiri, berbudaya, dan beretikaserta mempunyai daya saing di tingkat nasional dan internasional pada Tahun 2023.Pasal 3Misi1.Misi UmumMemberdayakan Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran UniversitasUdayana sebagai program studi yang melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggiberlandaskan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan dannilai budaya serta etika.2.Misi Khususa.b.Melaksanakan dan meningkatkan kegiatan pendidikan (jenjang Sarjana maupunjenjang profesi), penelitian dan pengabdian masyarakat bertaraf nasional daninternasional, berlandaskan budaya, etika, moral, dan integritas yang tinggisesuai dengan tuntutan masyarakat dan menghasilkan lulusan dokter yangberbudi luhur.Mewujudkan program studi yang mandiri dan profesional dalam pengelolaandan pengembangan institusi serta mempunyai tata kelola yang baik (GoodCorporate Governance)Pasal 4TujuanTujuan Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Udayana1. Menghasilkan lulusan PSPD yang unggul, mandiri, berbudaya, dan beretika yangmemiliki integritas ilmiah di bidang ilmu kedokteran sesuai dengan kompetensi danperkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.2. Meningkatkan akses pelayanan pendidikan kepada peserta didik PSPD3. Mengembangkan tata kelola organisasi PSPD dan meningkatkan tertib admnistrasipengelolaan PSPDPeraturan Akademik PSPD FK UNUD 20172

4.5.6.Menjalin kerjasama di berbagai bidang dan dengan berbagai pihak dalam mendukungpelaksanaan Tri Dharma Peguruan TinggiMenghasilkan penelitian yang bermutu bertaraf nasional dan internasionalberlandaskan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkanpublikasi hasil penelitian pada publikasi ilmiah nasional, internasional dan paten.Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat baik regional maupun nasional denganmengaplikasikan ilmu pengetahuan yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat.BAB IIIIDENTITASPasal 51.2.3.4.5.Universitas Udayana didirikan pada tanggal 17 Agustus 1962 berdasarkan KeputusanMenteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIK), Nomor 104 Tahun 1962,tanggal 9 Agustus 1962, yang terdiri dari Fakultas Sastra dan Budaya, FakultasKedokteran, Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan, dan Fakultas Keguruandan Ilmu Pendidikan.Hari lahir Unud jatuh bersamaan dengan hari Proklamasi Kemerdekaan RepublikIndonesia, maka perayaan hari ulang tahun Unud dialihkan ke tanggal 29 September,yaitu mengambil hari lahirnya Fakultas Sastra Universitas Udayana CabangUniversitas Airlangga di Denpasar, yang merupakan cikal bakal lahirnya Unud padatanggal 29 September 1958.Berdirinya Fakultas Kedokteran Universitas Udayana adalah tanggal 29 September1962Fakultas Kedokteran Universitas Udayana mempunyai hymne, yaitu Hymne FakultasKedokteran Universitas UdayanaProgram Studi Pendidikan Dokter, secara resmi menjadi salah satu program studisejak tahun 2006, dimana awal dari adanya lebih dari satu program studi dibawahFakultas Kedokteran Universitas Udayana.BAB IVORGANISASIPasal 6Struktur Organisasi Program Studi1.2.Program Studi Pendidikan Dokter kedudukannya setara dengan Program Studi S1lainnya dan Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis yaitu berada di bawahFakultas Kedokteran Universitas Udayana.Koordinator Pendidikan, Bagian, dan Blok Kurikulum merupakan unit pelaksanayang ada dibawah Program Studi Pendidikan Dokter.Peraturan Akademik PSPD FK UNUD 20173

STRUKTUR ORGANISASI PROGRAM STUDI PENDIDIKANFAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANADEKANPSPD- KPS- SPSTU ERDIRUT RSUPKOMKORDIKTPPMKOORDINATORPENELITIAN DINATORKEMAHASISWAAN34 BLOK29 BAGIANKeterangan- DIRUT RSUP- KOMKORDIK- PSPD- KPS- SPS- TPPM- TU- KORDIK: Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat: Komite Koordinasi Pendidikan: Program Studi Pendidikan Dokter: Ketua Program Studi: Sekretaris Program Studi: Tim Pengendali & Penjamin Mutu: Tata Usaha: Koordinator PendidikanPeraturan Akademik PSPD FK UNUD 20174

BAB VKEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI PROGRAM STUDIPasal 7Kedudukan Program Studi1.2.3.Program studi adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi FakultasProgram studi dipimpin oleh Ketua Program Studi (KPS) yang bertanggung jawablangsung kepada Dekan.Dalam melaksanakan tugas sehari-hari KPS dibantu oleh Sekretaris Program Studi(SPS).Pasal 8Tugas Program Studi Pendidikan DokterProgram Studi Pendidikan Dokter mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, penelitiandan pengabdian kepada masyarakat dalam program pendidikan dokter (terdiri dariProgram Akademik dan Program Profesi).Pasal 9Fungsi Program Studi Pendidikan DokterDalam menyelenggarakan tugasnya Program Studi berfungsi1. Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam ilmukedokteran2. Melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu kedokteran.3. Melaksanakan pengabdian pada masyarakat.4. Melaksanakan kegiatan pelayanan administratif mahasiswa Program StudiPenddidikan DokterBAB VIKEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI PIMPINANPasal 10Kedudukan, Masa Jabatan dan Tugas Ketua Program Studi1.2.3.Ketua Program Studi adalah pimpinan tertinggi di Program Studi dan secarafungsional bertanggung jawab kepada Dekan.Masa jabatan Ketua Program Studi adalah empat (4) tahun, dan tidak boleh menjabatlebih dari dua (2) kali masa jabatan berturut-turut.Tugas Ketua Program Studi, yaitu mengatur:a. Penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;b. Pembinaan tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi;Peraturan Akademik PSPD FK UNUD 20175

4.5.c. Kerjasama dengan badan/lembaga lainnya di bawah koordinasi FK;d. Pembinaan budaya ilmiah secara berkelanjutan.Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Program Studi dibantu oleh SekretarisProgram StudiBilamana Ketua Program Studi berhalangan tidak tetap, Sekretaris Program Studibertindak sebagai pelaksana harian Ketua Program Studi.Pasal 11Ketua dan Sekretaris Program Studi Pendidikan Dokter1.2.Ketua dan sekretaris Program Studi Pendidikan Dokter dipilih dari dosen yangber home based di Program Studi Pendidikan Dokter.Persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Program Studi mengacukepada Statuta Unud , Peraturan Senat dan Rektor Unud.BAB VIIUNSUR PELAKSANA AKADEMIKPROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTERPasal 12Bagian1.2.3.4.5.Bagian adalah sarana penunjang akademik dalam satu bidang studi keilmuan.Bagian dipimpin oleh seorang Ketua Bagian yang keahliannya memenuhipersyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dalamtugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi.Ketua Bagian di dampingi oleh seorang Sekretaris Bagian.Masa jabatan Ketua Bagian adalah empat (4) tahun dan sesudahnya dapat dipilihkembali.Bagian baru dapat dibentuk dan bagian yang sudah ada dapat dihapus sesuai dengankebutuhan atas persetujuan Senat Fakultas.Pasal 13Fungsi dan Tugas BagianBagian mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan yang ditugaskan kepadanya secaratertib dan cermat sesuai dengan jadwal serta penuh tanggung jawab, sebagai berikut:1. Mendukung pelaksanaan pendidikan dengan kegiatan kuliah, praktikum, fasilitasi,dan evaluasi yang dilaksanakan oleh masing-masing blok yang ditetapkan oleh DME(Departement of Medical Education), yang merupakan Bagian di bawah ProgramStudi Pendidikan Dokter;Peraturan Akademik PSPD FK UNUD 20176

2.3.4.5.6.7.8.DME merupakan salah satu bagian dibawah Program Studi Pendidikan Dokter yangberfungsi sebagai regulasi proses belajar mengajar di Program studiMerencanakan, dan melaksanakan penelitian bersama staf Bagian dan mengikutsertakan mahasiswa dalam proses penelitian yang dilakukan;Melaksanakan pengabdian masyarakat sesuai dengan hasil penelitian dan ataukebutuhkan masyarakat;Mengkoordinasikan kegiatan Tri Dharma dengan Bagian-bagian lain di Fakultas;Mendorong staf edukatif untuk meningkatkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi(S2, S3, dan/atau Sp.1, Sp.2/Konsultan);Membina staf akademik dan staf administrasi di Bagian demi terciptanya suasanayang kondusif;Mendorong pengembangan program pendidikan akademik dan profesi yang lebihtinggi di Bagian masing-masing (Sp.1 dan Sp.2/Konsultan dan Magister).Berkoordinasi dengan Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis.Pasal 14Persyaratan dan ProsedurPemilihan Ketua Bagian Program Studi Pendidikan Dokter1.Persyaratan calon Ketua Bagian adalah:a.Syarat umum:1 ) Warga negara Republik Indonesia, setia kepada Pancasila dan UUD 45,negara kesatuan RI dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;2) Usia maksimal 61 tahun pada saat ditetapkan, bagi yang non Guru Besardan maksimal 66 tahun bagi dosen bergelar Guru Besar.b.Syarat khusus:1) Seorang dosen tetap atau tidak tetap yang keahliannya telah memenuhisyarat sesuai dengan cabang ilmunya, jabatan minimal lektor/IIId atauspesialis dibidangnya atau doktor (S3) dan telah bekerja sekurangkurangnya empat (4) tahun di Bagian yang bersangkutan;2) Menunjukkan prestasi kerja, kesetiaan, berkepribadian, budi pekerti,integritas, serta kepemimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku diUniversitas maupun peraturan perundang-undangan di bidangkepegawaian;3) Memiliki potensi pengembangan yang menonjol serta kemampuankerjasama di antara kelompok pengajar di Bagian yang bersangkutanmaupun dengan Bagian lainnya;4) Bagian yang memberikan pelayanan di RS pendidikan utama (RSUPSanglah) calon yang ditetapkan harus mendapat persetujuan Dekan danDirektur Utama RS.Peraturan Akademik PSPD FK UNUD 20177

2.Prosedur pemilihan Ketua Bagian:a. Calon Ketua Bagian harus sudah ditetapkan minimal tiga (3) bulan sebelummasa jabatannya berakhir, untuk seterusnya diproses lebih lanjut.b. Untuk Bagian Klinik, pemilihan Ketua Bagian sekaligus pemilihan KetuaSatuan Medik Fungsional (SMF) yang dijabat oleh satu orang.c. Pemilihan dilaksanakan dalam rapat Bagian/SMF yang diselenggarakan khususuntuk maksud tersebut, dipimpin oleh Ketua Bagian/SMF dan dihadiri olehDekan dan/atau Pembantu Dekan atau yang ditunjuk dan Ketua Program StudiS1;d. Khusus untuk Bagian Klinik juga dihadiri oleh Direktur Utama dan KetuaKomite Medik RSUP Sanglah atau yang ditunjuk;e. Rapat dianggap quorum jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah (1/2)jumlah dosen di Bagian ditambah satu (1). Jika kuorum taktercapai rapatditunda 30 menit, dan setelahnya rapat dilanjutkan dengan persetujuan anggotayang hadir;f. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara berdasarkan asas langsung,bebas, dan rahasia;g. Calon yang mendapat suara terbanyak (diusulkan 2 calon yang mendapatkansuara terbanyak) diajukan kepada Dekan dan Direktur Utama RSUP Sanglah,disertai berita acara pemilihan untuk diproses lebih lanjut;h. Dekan bersama Direktur Utama (khusus untuk Bagian Klinik) akan menunjukseorang dari calon Ketua Bagian/SMF yang ditetapkan dengan surat keputusanDekan atau keputusan bersama Dekan dan Direktur Utama (khusus untukBagian Klinik);i. Sekretaris Bagian ditunjuk oleh Ketua Bagian/SMF dengan persetujuan rapatdan akan ditetapkan dengan surat keputusan Dekan atau keputusan bersamaDekan dan Direktur Utama (khusus untuk Bagian Klinik).Pasal 15Nama-Nama Bagian Program Studi Pendidikan Dokter1.Nama-nama bagian di bawah Program Studi Pendidikan Dokter :1) Bagian Anatomi;2) Bagian Biokimia;3) Bagian Fisiologi;4) Bagian Histologi;5) Bagian Farmakologi dan Terapi;6) Bagian Mikrobiologi ;7) Bagian Parasitologi;8) Bagian Patologi Anatomi;9) Bagian Patologi Klinik;10) Bagian Ilmu Kedokteran Komunitas/Kedokteran Pencegahan;11) Bagian Anaesthesi dan Reanimasi;Peraturan Akademik PSPD FK UNUD 20178

2.12) Bagian Ilmu Bedah;13) Bagian Ilmu Kebidanan dan Penyakit Kandungan;14) Bagian Ilmu Kedokteran Forensik;15) Bagian Ilmu Kesehatan Anak;16) Bagian Patologi Klinik;17) Bagian Ilmu Penyakit Dalam;18) Bagian Ilmu Kesehatan Gigi dan Mulut;19) Bagian Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin;21) Bagian Ilmu Kesehatan Mata;22) Bagian Ilmu Penyakit Saraf;23) Bagian Ilmu Penyakit Telinga, Hidung, Tenggorok – Kepala dan Leher;24) Bagian Psikiatri;25) Bagian Radiologi;26) Bagian Pendidikan Kedokteran/Department of Medical Education(DME)27) Bagian Andrologi dan Seksologi28) Bagian Ilmu Rehabilitasi Medik29) Bagian Kardiologi dan Kedokteran VaskulerBagian-bagian baru dapat dibentuk dan Bagian-bagian lama dapat dihapus sesuaidengan kebutuhan dan perkembangan keilmuan atas persetujuan Senat Fakultas.Pasal 16Koordinator Pendidikan dan Koordinator KemahasiswaanProgram Studi Pendidikan Dokter1.2.Koordinator Pendidikan terdiri dari Koordinator Pendidikan Semester I-VII(Jenjang/Program Akademik/ Sarjana) dan Koordinator Pendidikan Semester VIII-X(Jenjang/Program Profesi).Koordinator Pendidikan bertugas:a. Menyusus daftar mahasiswa peserta kuliah;b. Menyusun dan mensosialisasikan jadwal perkuliahan kepada mahasiswa, dosendan Blok;c. Mengkoordinasikan sarana dan prasarana proses belajar mengajar;d. Memantau pelaksanaan proses belajar mengajar;e. Membantu proses monitoring dan evaluasi proses belajar mengajar;f. Mengumpulkan dan menyimpan (filling) nilai akhir, dan mengumumkan nilaiakhir mahasiswa yang diperoleh dari Ketua Blok;g. Membantu Ketua Blok dalam pelaksanaan remedial;h. Memantau dan mengevaluasi mahasiswa bermasalah;i. Mengevaluasi dan melaporkan kehadiran mahasiswa, dosen dan fasilitatorkepada yang berwenang (Pembantu Dekan I);j. Berkoordinasi dengan Pembimbing Akademik (PA) mahasiwa dan membantuproses konseling mahasiswa dengan dosen PA.Peraturan Akademik PSPD FK UNUD 20179

3.4.Koordinator Kemahasiswaan bertugas mengkoordinasikan kegiatan mahasiswa dibidang penalaran dan keilmuan, bakat dan minat, menyelenggarakan kesejahteraanbagi mahasiswa, bakti sosial, serta bidang lainnya sesuai dengan kebutuhan danberkoordinasi dengan Pembantu Dekan III Fakultas KedokteranKoordinator Pendidikan dan Koordinator Kemahasiswaan dipimpin oleh seorangKepala dan Sekretaris yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi Pendidikan Dokter.Pasal 17Blok1.2.3.4.5.6.7.8.Blok adalah sarana penunjang akademik dari satu tema/sistem dalam bidang studiilmu kedokteran.Blok dipimpin oleh seorang Ketua Blok yang keahliannya memenuhi persyaratansesuai dengan kluster ilmu dan teknologi dari satu tema/sistem.Ketua blok didampingi oleh Sekretaris Blok, beberapa dosen ahli/nara sumber dandosen fasilitator.Ketua Blok dipilih dalam suatu rapat pleno blok yang dikoordinir oleh KetuaProgram dan Bagian Pendidikan Kedokteran yang dihadiri oleh unsur-unsurkeanggotaan blok.Calon yang mendapat suara terbanyak akan diajukan kepada Dekan untuk dibuatkanSK DekanMasa jabatan Ketua Blok adalah empat (4) tahun dan dapat dipilih kembali.Ketua Blok bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi.Minimal tiga (3) bulan sebelum masa jabatan berakhir Ketua Blok sudah ditetapkanuntuk seterusnya diproses lebih lanjut.Pasal 18Fungsi dan Tugas Blok1.2.3.4.Merancang dan merevisi, melaksanakan pembelajaran, memantau pelaksananan danevaluasi Kurikulum Blok.Berkoordinasi dengan Bagian-bagian terkait sehubungan dengan rekruitmen dosenfasilitator dan dosen ahli/narasumber yang akan merancang serta mengampupelaksanaan proses belajar mengajar di masing-masing blok.Dalam melaksanakan tugas, berkoordinasi dengan Koordinator PendidikanBerkoordinasi dengan Sub. Bag. Akademik dalam kaitan dengan perencanaan danpelaksanaan proses administrasi, kegiatan pembelajaran di masing-masing blok.Peraturan Akademik PSPD FK UNUD 201710

Pasal 19Nama-Nama BlokNama-nama blok disusun dengan urutan sebagai berikut:1) Biomedic 1,2 dan 32) Studium Generale and Humaniora;3) Medical Communication;4) The cell as biochemical machynery;5) Growth and Development;6) Medical Professionalism;7) Basic Pharmaceutical Medicine and Drugs Ethics8) Community-Based Practice;9) Health System-Based Practice;10) Evidence-Based Medical Practice;11) Special Topic:a. Andrologi & Agingb. Geriatryc. Travel Medicine12) Elective Study I;13) The Hematologic System and Disorders and Clinical Oncology;14) Immune System and Disorders;15) Infection and Infectious Diseases;16) The Skin and hearing system and Disorders;17) Musculoskeletal System and Connective tissue Disorders;18) Neuroscience and Neurological Disorders;19) Behavior Change and Disorders;20) The Visual System and Disorders;21) Alimentary and Hepatobiliary System and Disorders;22) The Endocrine System, Metabolism and Disorders;23) Clinical Nutrition and Disorders;24) Special topic :a. Palliative Medicineb. Complementary and Alternative Medicinec. Forensic25) Elective Study II;26) The Respiratory System and Disorders;27) The Cardiovascular System and Disorders;28) The Urinary System and Disorders;29) The Reproductive System and Disorders;30) Medical Emergency;31) Special Topic: Health Ergonomy & Health Evironment32) Elective Study III;33) Clinic Orientation (Clerkship) Medical Ethic;Peraturan Akademik PSPD FK UNUD 201711

34) Field Work (Kuliah Kerja Nyata/KKN, Pelatihan PraProfessional Education/IPE);35) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;36) Basic Clinical Skill (BCS);Dokter/PPD, InterBAB VIIIKURIKULUM1.2.3.4.5.6.Pasal 20Kurikulum merupakan seperangkat perencanaan proses belajar-mengajar yangmemuat kompetensi lulusan, tujuan, strategi dan situasi pembelajaran, penilaian hasilpembelajaran, sumber belajar dan evaluasinya.Tujuan kurikulum Program Studi Pendidikan Dokter adalah mendidik mahasiswamenjadi dokter.Kurikulum yang diterapkan adalah kurikulum berdasarkan kompetensi, yang isinyaterdiri dari kurikulum inti dan kurikulum di luar inti.Studi Elektif adalah Blok pilihan, salah satu bentuk kurikulum di luar inti, yangwajib ditempuh oleh mahasiswa. Penjelasan rinci tentang Studi Elektif danpelaksanaannya tercantum di dalam buku khusus untuk itu.Jenjang pendidikan di Program Studi Pendidikan Dokter terdiri dari dua: FaseAkademik/Sarjana (Semester I-VII) dan Fase Profesi (Semester VIII-X).Kurikulum fase akademik dibagi menjadi blok-blok dengan total beban studi 166SKS. Nama-nama blok dengan masing-masing beban studinya adalah sebagaiberikut:Semester INo.1.2.3.4.5.6.BlokStadium Generale and HumanioraBiomedik IThe Cell As Boichemical MachineryBiomedik IIBasic Clinical Skill IPPKNJumlahPeraturan Akademik PSPD FK UNUD 2017Beban StudiMinggu2826132212

Semester IINo.1.2.3.4.5.6.7.BlokBiomedik IIIGrowth and DevelopmentMedical CommunicationMedical ProfessionalismBasic Pharmaceutical Medicine and Drug EthicsElective StudyBasic Clinical Skill IIJumlahSemester IIINo.1.2.3.4.5.6.7.Behaviour Change and DisorderBasic Infection and Infectious DiseasesImmune System and DisordersHematologic System and Disorder and Clinical OncologySpecial Topic- Andrology and Anti Aging- Geriatri- Travel MedicineBasic Clinical Skill IIIInter Professional Education IJumlahSemester IVNo.1.2.3.4.5.6.7.BlokBlokMusculoskeletal System and Connective Tissue DisordersAlimentary and Hepatobiliary System and DisorderThe Endocrine System, Metabolism and DisordersClinical Nutrition and DisordersThe Visual System and DisordersBasic Clinical Skill IVInter Professional Education IIJumlahPeraturan Akademik PSPD FK UNUD 2017Beban StudiMinggu422222317Beban StudiMinggu332344120Beban StudiMinggu33322511913

Semester an StudiMinggu333334120BlokThe Cardiovascular System and DisorderMedical EmergencyThe Urinary System and DisordersThe Reproductive System and DisorderElective Study IIIBasic Clinical Skill IVInter Professional Education IVSemester VIINo.1.2.3.4.Beban StudiMinggu333Neouroscience and Neurological DisordersThe Respratory System and DisordersThe Skin and Hearing System and DisordersSpecial Topic- Palliative Med- Complement and Alternative MedForensic Medicine and MedicolegalElective Study IIBasic Clinical Skill VInter Professional Education IIISemester VINo.1.2.3.4.5.6.7.BlokBlokHealth System Based PractiveCommunity – Based PractiveEvidance – Based Medical PractiveSpecial Topics :Health Ergonomy and Health EnvironmentElective Study IV (Evaluation)Compre Clinic Orientation (Clerkship) Medical EthicsBasic Clinical SkillInter Professional Education VJumlahPeraturan Akademik PSPD FK UNUD 2017Beban StudiMinggu342224111914

7. Fase klinik ditempuh selama 1,5 tahun dengan rotasi di masing-masing bagian,ditambah dengan Pendidikan Pra Dokter (PPD) di akhir siklus. Total beban studi faseprofesi adalah 37 SKS, dengan rotasi di bagian-bagian sebagai S1.Ilmu Bedah1052.Ilmu Kebidanan dan Penyakit Kandungan1053.Ilmu Penyakit Dalam1054.Pediatri1055.Kardiologi216.Ilmu Penyakit Saraf637.Psikiatri638.IKK-IKP639.Ilmu Penyakit THT-KL4210.Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin4211.Ilmu Penyakit Mata4212.Radiologi4213.Ilmu Anestesi dan Terapi Intensif6314.Ilmu Kedokteran Forensik4215.KKN2116.PPD2117.IPE1 kali1Jumlah9046BAB IXPENILAIAN KEBERHASILAN BELAJARPasal 21Nilai Kelulusan1.2.3.4.5.6.Nilai kelulusan Blok adalah minimal 65. Bagi mahasiswa yang belum lulus wajibmenempuh remidial.Mahasiswa dengan nilai mutlak 65- 70 diberikan nilai kategorikal B (3).Mahasiswa dengan nilai mutlak 71-79 diberikan nilai katagori B (3,5)Mahasiswa dengan nilai mutlak 80 ke atas diberikan nilai kategorikal A (4).IPK terdiri dari IPK jenjang akademik (S.Ked.), IPK jenjang profesi, dan IPKkumulatif (dokter).IPK (nilai kategorikal x bobot SKS masing-masing Blok): jumlah SKSPeraturan Akademik PSPD FK UNUD 201715

Pasal 22Penentuan Predikat KelulusanPredikat kelulusan ditentukan dengan melihat nilai inti dan di luar inti. Karenapendidikan di Program Studi Pendidikan Dokter memakai Kurikulum BerbasisKompetensi(KBK) maka predikat kelulusan hanya ada dua(nilai lulus adalah B/3.00).Predikat kelulusan tersebut sebaga berikut:a. Sangat Memuaskan, jika IPK 3.00 – 3.75b. Dengan pujian (Cum laude), jika IPK 3.76 – 4.00Pasal 23Remedial dan Peringatan1.2.3.Remedial diatur sesuai dengan tingkat Semester.Ujian utama dilaksanakan pada akhir Blok dan remedial pertama dilaksanakan padaakhir semester.Remedial berikutnya dan peringatan diatur sebagai berikut:a. Semester I: bila mahasiswa tidak lulus lebih 50% dari keseluruhan blok yangberjalan pada satu semester maka mahasiswa diberikan peringatan secaratertulis;b. Semester II: bila mahasiswa tidak lulus lebih 50% dari keseluruhan blok secarakumulatif (semester I-II) maka mahasiswa diberikan peringatan keras secaratertulis, dan disarankan untuk turun tingkat, mengundurkan diri atau pindahprogram studi;c. Semester III: bila mahasiswa tidak lulus lebih 50% dari keseluruhan blok secarakumulatif (Semester I-III) maka mahasiswa diberikan peringatan keras secaratertulis dan disarankan untuk turun tingkat, mengundurkan diri atau pindahprogram studi;d. Semester IV: (1) remedial yang kedua diberikan kepada mahasiswa yang belummenyelesaikan Blok yang telah berjalan; (2) remedial ke tiga diberikan kepadamahasiswa jika setelah yudisium (tembok tinggi) masih ada blok terhutangmaksimal 3 blok, dan jika masih ada yang belum lulus maka diwajibkanmengikuti kuliah blok yang terhutang; (3) mahasiswa yang tidak lulus lebih dari3 blok diwajibkan mengikuti kuliah blok yang terhutang; (4) Apabila masih 1-2blok yang terhutang masih diperbolehkan mengikuti semester lama dan blokyangterhutangharus sudah lulus sebelum Yudisium S.Ked(SarjanaKedokteran),(5) mahasiswa yang telah menyelesaikan (lulus) semua blokSemester I-IV berhak melanjutkan ke Semester V; (5) mahasiswa dinyatakandikeluarkan dari pendidikan (drop out) apabila batas waktu pendidikan lebihdari satu setengah kali dari 4 semester pertama (Semester I-IV), yaitu 6semester;e. Semester V: bila mahasiswa tidak lulus lebih 50% dari keseluruhan blok yangsedang berjalan maka mahasiswa diberikan peringatan secara tertulis;Peraturan Akademik PSPD FK UNUD 201716

f.g.Semester VI: (1) remedial kedua dapat diberikan jika masih ada blok terhutangpada Semester V-VI; (2) bila mahasiswa tidak lulus lebih 50% dari keseluruhanblok secara kumulatif (Semester V-VI) maka mahasiswa diberikan peringatansecara tertulis;Semester VII: (1) remedial kedua dapat diberikan jika masih ada blok terhutangpada Semester VII; (2) remedial ketiga diberikan untuk blok terhutang padaSemester V-VII setelah yudisium jenjang akademik (Sarjakan Kedokteran); (3)bila mahasiswa yang belum lulus, diberikan kesempatan untuk melaksanakanremedial ke empat dengan bimbingan khusus dan remedial ke lima denganbimbingan intensif; (4) mahasiswa dinyatakan dikeluarkan dari pendidikan(drop out) apabila batas waktu pendidikan lebih dari satu setengah kali dari darimasa studi yaitu 11 semester;Pasal 24Yudisium, Pelantikan, Penyumpahan dan Wisuda1.2.3.4.5.Yudisium dilakukan pada akhir jenjang pendidikan sarjana (akhir Semester VII) danjenjang profesi setelah mahasiswa lulus Ujian Nasional yakni Ujian KompetensiMahasiswa Program Profesi (UKMPPD).Pelantikan dan penyumpahan dokter dilakukan setelah menyelesaikan pendidikanprofesi (dokter) dan telah lulus Ujian Kompetensi Dokter(UKMPPD).Wisuda :a Wisuda merupakan peristiwa pelepasan wisudawan oleh Rektor.b Dilaksanakan setelah mahasiswa lulus ujian kompetensi(UKMPPD).Untuk Mahasiswa asing(WNA), yudisium Dokter diselenggarakansetelah selesaisemua rotasi dan lulus ujian Kompetensi(UKMPPD).Mahasiswa semester IV sebelum mengikuti perkuliahan di semester lima akandilakukan terlebih dulu “ Yudisium Tembok Tinggi” . Kelulusan mengacu kepasal 23.Peraturan Akademik PSPD FK UNUD 201717

BAB XPENGHENTIAN PENDIDIKANPasal 25Penghentian Pendidikan Sementara1.Cuti akademika. Cuti akademik adalah cuti mahasiswa secara perorangan, oleh karenamahasiswa menghentikan pendidikannya untuk sementara waktu atas dasarsuatu alasan yang sah;b. Waktu cuti akademik tidak diperhitungkan dalam penentuan masa studi;c. Cuti dianggap sah apabila mendapat persetujuan Dekan atau yang dikuasakandan disahkan oleh Rektor atau yang dikuasakan;d. Lama cuti akademik maksimal empat (4) semester yang dapat dilakukan dalamempat (4) periode yang tidak berurutan;e. Mahasiswa yang mengambil cuti dapat diterima kembali sebagai mahasiswadalam kedudukan sesuai dengan jenjang yang ditinggalkan.2.Penghentian pendidikan sementara yang tidak saha. Penghentian pendidikan sementara tidak sah apabila tidak mendapatkan ijindari Dekan atau yang dikuasakan, oleh karena itu diperhitungkan dalam masastudi;b. Mahasiswa yang dua (2) semester berturut-turut menghentikan pendidikansecara tidak sah dianggap mengundurkan diri;c. Penghentian pendidikan karena menjalani penghentian pendidikan sementarayang tidak sah diperhitungkan dalam masa studi.3.Hukuman akademika. Penghentian pendidikan karena menjalani hukuman akademik diperhitungkandalam masa studi;b. Mahasiswa yang menjalani hukuman akademik selama dua (2) semesterberturut-turut dianggap mengundurkan diri, dan tidak diterima kembali sebagaimahasiswa.Pasal 26Sanksi Akademik dan Batas Waktu Pendidikan1.Sanksi akademika. Sanksi akademik berupa p

4. Fakultas Kedokteran Universitas Udayana mempunyai hymne, yaitu Hymne Fakultas Kedokteran Universitas Udayana 5. Program Studi Pendidikan Dokter, secara resmi menjadi salah satu program studi sejak tahun 2006, dimana awal dari adanya lebih dari satu program studi dibawah Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. BAB IV ORGANISASI Pasal 6

Related Documents:

PERKARA NOMOR 103/PUU-X/2012 PERKARA NOMOR 111/PUU-X/2012 PERIHAL Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi [Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86, Pasal 87, serta Pasal 50 dan Pasal 90] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PEMOHON PERKARA NOMOR 103

BAB 7 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 (2) 67 A. Pendahuluan 68 B. Objek Pajak 69 C. Tarif PPh Pasal 4 (2) 70 BAB 8 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 25, 28A, 29, DAN 31E 75 A. Pendahuluan 76 B. Dasar Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 78 C. Perlakuan K

pasal 9 : pedoman laporan tugas akhir 13 12. pasal 10 : pedoman teknis penulisan laporan tugas akhir 16 13. pasal 11 : pedoman teknis gambar kerja 20 14. pasal 12 : pedoman gambar presentasi 24 15. pasal 13 : poster presentasi 25 16. pasal 14 : skema material dan maket 27 17. .

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

Texts of Wow Rosh Hashana II 5780 - Congregation Shearith Israel, Atlanta Georgia Wow ׳ג ׳א:׳א תישארב (א) ׃ץרֶָֽאָּהָּ תאֵֵ֥וְּ םִימִַׁ֖שַָּה תאֵֵ֥ םיקִִ֑לֹאֱ ארָָּ֣ Îָּ תישִִׁ֖ארֵ Îְּ(ב) חַורְָּ֣ו ם

1) Penyerahan barang itu harus dari tindakan tipu daya 2) Si penipu harus memperdayakan si korban dengan satu akal yang tersebut dalam Pasal 378 KUHP. 3. Jenis-jenis Tindak Pidana Penipuan Tindak pidana penipuan yang diatur dalam Buku II bab XXV Pasal 378 KUHP. Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang jenis-jenis tindak

STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional .

Untuk memahami makna yang terkandung dalam Pasal 33, penulis menggunakan tiga aspek yaitu: isi Pasal 33 itu sendiri, sejarah penuangan Pasal 33 (untuk memahami suasana kebatinan para pendiri bangsa), serta penafsiran/pendapat yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi. Aspek Isi Dilihat dari isi Pasal 33, maka dapat