MODUL HUKUM PIDANA - UMRAH

2y ago
865 Views
366 Downloads
841.67 KB
55 Pages
Last View : 29d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Maxton Kershaw
Transcription

MODUL HUKUM PIDANAAyu Efritadewi Ayu Efritadewi, 2020Layouting: .49 hlm, 21 cm x 29,7 cmCetakan 1, Mei 2020Hak Penerbitan pada UMRAH Press, TanjungpinangKantor :Kampus Universitas Maritim Raja ali Haji, Gedung Rektorat Lantai III. JalanRaya Dompak, Tanjungpinang – Kepulauan Riau, 29111Telp/Fax: (0771) 7001550 – (0771) 7038999, 4500091E-mail: umrahpress@gmail.com / umrahpress@umrah.ac.idHak Cipta dilindungi Undang-Undang.Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpaijin tertulis dari PenerbitISBNAYU EFRITADEWI-HUKUM PIDANA i

KATA PENGANTARModul Hukum Pidana ini menjadi bahan ajar bagi Dosen Pengajar mata kuliahHukum Pidana yang disesuaikan dengan kurikulum terbaru yaitu kurikulum 2019.Modul ini dibuat agar pembaca dapat dengan mudah memahami materiperkuliahan mata kuliah Hukum Pidana yang dimana modul ini disajikan tulisandari berbagai literature. Penulis mencoba menyusun modul ini dengan maksuduntuk mempermudah mahasiswa dalam memperoleh literatur atau referensibacaan terkait mata kuliah Hukum Pidana. Penulis berusaha semaksimal mungkinmenyusun modul ini secara sederhana, sebagai pengantar dalam memahami teoriteori dalam hukum pidana.Tanjungpinang, Mei 2020PenulisAYU EFRITADEWI-HUKUM PIDANA ii

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR . iiDAFTAR ISI . iiiBAB I PENGERTIAN PIDANA . 1A.Pengertian Hukum Pidana. 1B.Sifat Hukum Pidana . 2C.Ruang Lingkup Hukum Pidana . 2D.Jenis-jenis Hukum Pidana . 3E.Tujuan Hukum Pidana . 4F.Sejarah sistematika KUHP Indonesia dan sanksi pidananya . 5G.Evaluasi . 6BAB II TEORI PEMIDANAAN . 7A.De Vergelding Theori (Teori Absolut atau pembalasan) . 7B.De Relatif Theori (Teori Relatif atau Tujuan) . 8C.De Verenigings Theori (Teori Gabungan) . 10D.Integrated Theori of Kriminal Punisment (Teori pembenaran pemidanaanterpadu). . 11E.Evaluasi . 13BAB III PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA . 14A.Pengertian Pertanggungjawaban Pidana . 14B.Kesengajaan dan Kealpaan . 15C.Ajaran Tiada Pidana Tanpa Kesalahan . 19D.Sifat Melawan Hukum . 21E.Kesalahpahaman atau Kekeliruan . 23F.Kemampuan Bertanggungjawab . 25G.Evaluasi . 27BAB IV HAL-HAL YANG MENIADAKAN, MERINGANKAN DANMEMBERATKAN PIDANA . 28A.Hal-hal Yang Meniadakan Pidana . 28B.Hal-Hal Yang Meringankan Pidana . 37AYU EFRITADEWI-HUKUM PIDANA iii

C.Hal-hal Yang Memberatkan Pidana . 38D.EVALUASI. 40BAB V ALASAN PENGHAPUSAN PIDANA . 41A.Alasan Penghapusan Pidana (Umum) dalam KUHP . 42B.Alasan penghapusan pidana yang ada diluar KUHP . 47C.Evaluasi . 47DAFTAR PUSTAKA . 49AYU EFRITADEWI-HUKUM PIDANA iv

BAB IPENGERTIAN PIDANAA. Pengertian Hukum PidanaHukum pidana adalah peraturan yang mengenai pidana. Kata “pidana” samadengan derita atau siksaan, yang berarti hal yang “dipidanakan”, yaitu instansiyang berkuasa dilimpahkan kepada seseorang oknum sebagai hal yang tidak enakdirasakannya dan sebagai suatu penderitaan, tetapi harus dengan alasan tertetuuntuk melimpahkan pidana ini.Ada 2 (dua) unsur pokok dari hukum pidana, yaitu :1. Adanya suatu “norma”, yaitu suatu larangan atau suruhan; dan2. Adanya “sanksi” atas pelanggaran norma itu berupa ancaman denganhukum pidana.Pengertian hukum pidana menurut beberapa ahli :1. Prof. van Hamel : “semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut olehsuatu Negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu melarangapa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapakepada yang melanggar larangan-larangan tersebut”.2. Prof. Simons : “kesemua perintah-perintah dan larangan-larangan yangdiadakan oleh Negara yang diancam dengan suatu nestapa (pidana)berangsiapa yang tidak menaatinya, kesemuanya aturan-aturan yangmenentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturanaturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut”.3. Prof. Pompe : “semua aturan-aturan hukum yang menentukan danadanapakahmacamnya pidana itu”.Berdasarkan beberapa pengertia diatas, dapat dipahami bahwa hukumpidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatuNegara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :AYU EFRITADEWI-HUKUM PIDANA 1

a. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yangdilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagibarangsiapa melanggar larangan tersebut;b. Menentukan kapan dan dalam ha-hal apa kepada mereka yang menentukankapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggarlarangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimanayang telah diancamkan; danc. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapatdilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangantersebut.B. Sifat Hukum PidanaKaidah hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum yang bersifatpublic, yaitu hubungan hukum yang teratur dan titik beratnya tidak berada padakepentingan seseorang individu yang incencerto secara langsung dirugikan,melainkan terserah kepada pemerintah (aparatur penegak hukum) sebagai wakildari “kepentingan umum”. Seperti dikemukakan oleh beberapa ahli, antara lain:a.Prof. van Hamel : memandang hukum pidana sebagai hukum public, karenayang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletal ditangan pemerintahb.Prof. Simons : memandang hukum pidana sebagai hukum public, karenahukum pidana itu mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat.Ditinjau dari sifatnya, maka hukum pidana itu bersifat dogmatis, yangdituangkan dalam kata-kata hukum. Untuk mendapatkan kejelasan tentang apaapa yang dimaksud oleh kata-kata itu, maka diperlukan adanya penafsiran hukum.Selanjutnya objek hukum pidana adalah hukum positif.C. Ruang Lingkup Hukum Pidanaa. Ius poenali (hukum pidana materiil)Merupakan sejumlah peraturan yang mengandung perumusa peristiwapidana serta ancaman hukumnya, yang dikenal dengan hukum pidanasubstantive (hukum pidana materil), yaitu aturan hukum mengenai delikAYU EFRITADEWI-HUKUM PIDANA 2

yang diancam dengan hukuman pidana, mengenai ha-hal “ apa, siapa danbagaimana sesuatu hukuman dapat dijatuhkan, yang dimuat dalam KUHPdan peraturan-peraturan pidana lainnya diluar KUHP.b. Ius poenandi (hukum pidana formil)Merupakan aturan hukum mengenai hak Negara untuk menghukumseseorang yang melakukan sesuatu peristiwa pidana, ketentuan hukumyang menyangkut cara atau proses pelaksanaan penguasa menindak kyangdilakukannya. Ini merupakan realisasi hukum pidana substantive ataumateril, yaitu hukum acara pidana yang dimuat dalam KUHAP danketentuan-ketentuan hukum acara pidana lainnya, yang khusus terdapatdiluar KUHP. Hak-hak Negara tersebut meliputi :a. Hak untuk mengancam hukuman;b. Hak untuk menjatuhkan hukuman; danc. Hak untuk melaksanakan hukuman.Hukum pidana dapat dipandang dari 2 (dua) sudut pandang :1. Bilamana dipandang dari sudut delik, maka ia merupakan hukum tentangdelik;2. Bila dipandang dari sudut sanksi, maka ia merupakan hukum tentangsanksi, karena :1) Sebagai akibat hukum.2) Sebagau jaminan untuk dipatuhi.D. Jenis-jenis Hukum PidanaHukum pidana terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :1. Hukum pidana materil, yaitu ketentuan hukum yang memuat :a. rumusan tentang tindak pidana;b. pelaku tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan; danc. rumusan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan.AYU EFRITADEWI-HUKUM PIDANA 3

Hukum pidana materil meliputi :1) Hukum pidana umum, yaitu ketentuan hukum pidana yang berlakubagi setiap orang. Ketentuan hukum pidana umum ini dapat dipejaridalam ketentuan KUHP, yang terdiri dari 3 (tiga) buku, yaitu :Buku I: memuat ketentuan umum Pasal 1 sampai Pasal 103 KUHPBuku II: memuat ketentuan kejahatan Pasal 104 sampai Pasal 448KUHPBuku III : memuat ketentuan pelanggaran2) Hukum pidana khusus, yaitu ketentuan hukum pidana yang berlakusecara khusus untuk orang-orang tertentu, misalnya TNI dan polri.Dan juga mengatur ketentuan hukum pidana yang mengatur khusustentang perbuatan tertentu, seperti pidana psikotropika, narkotika,perbankan, tindak pidana pemilu dan lain-lain.2. Hukum pidana formil, yaitu ketentuan hukum pidana yang mengaturtentang bagaimana cara menyelesaikan perkara pidana yang berkaitandengan pelanggaran terhadap hukum pidana materil melalui prosesperadilan pidana. Hukum pidana formil dirumuskan dalam KUHAP.E. Tujuan Hukum PidanaBerkaitan dengan tujuan diadakannya ketentuan hukum pidana, dikenal 2(dua) ajaran, yaitu1. De Klassike SchoolMenurut ajaran klasik, tujuan diaturnya ketentuan hukum piadana adalahuntuk melindungi individu terhadap kekuasaan Negara. Hal ini sejalandengan pernyataan Markies de Becaria, JJ. Rouseu dan Montesque, bahwahukum pidana harus diatur dalam Undang-Undang, pemeriksaan terhadaptersangka atau terdakwa harus berkemanusiaan, kekuasaan raja harusAYU EFRITADEWI-HUKUM PIDANA 4

dibatasi, sehingga kepentingan prorangan (individu) dari kekuasaanNegara dapat dilindungi oleh hukum.2. De Modern KlasikMenurut ajaran modern, tujuannya disusun hukum pidana adalah untukmelindungi masyarakat terhadap kejahatan. Kejahatan merupakan penyakitmasyarakat yang sangat membahayakan, karena itu tujuan hukum pidanaadalah untuk melindungi kepentingan masyarakat.F. Sejarah sistematika KUHP Indonesia dan sanksi pidananya1. Sejarah KUHP IndonesiaSumber hukum pidana yang kita gunakan sekarang ini masihmenggunakan kodifikasi yang berasal dari zaman Hindia Belanda Wetboekvan Strafrecht, pada zaman hindia Belanda untuk hukum pidana, berbedadalam hukum perdata, telah ada unifikasi untuk semua golonganpenduduk. Unifikasi ini tercapai pada tanggal 1 Januari 1918. KUHP inimerupakan salinan dari WvS Belanda yang selessai dibuat tahun 181 danmulai berlaku pada tahun 1886.KUHP yang berlaku setelah kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945adalah KUHP warisan zaman Hindia Belanda dengan perubahanperubahan yang penting berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1946.Berdasarkan Undnag-Undang No. 73 tahun 1958 (LN No. 127 tahun 1958)yang antara lain menyatakan bahwa Undang-Undang No. 1 tahun 1946tersebut berlaku untuk seluruh Wilayah Indonesia.2. Sistematika isi KUHP dan sanksi pidananyaSistematika ketentuan hukum pidana yang diatur dalam KUHP, terdiridari:1. Buku I: tentang ketentuan umum2. Buku II: tentang kejahatan3. Buku III: tentang pelanggaranAYU EFRITADEWI-HUKUM PIDANA 5

Sedangkan sanksi pidana yang diatur dalam KUHP dirumuskan dalamPasal 10 KUHP, yaitu terdiri dari :Pidana pokok :1. Pidana mati;2. Pidana penjara;3. Pidana kurungan; dan4. Pidana dendaPidana tambahan :1. Pencabutan hak-hak tertentu;2. Perampasan barang-barang tertentu; dan3. Pengumuman hasil keputusan hakim.G. Evaluasi1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum Pidana menurut Prof. vanHamel dan Prof. Simons!2. Mengapa kaidah hukum pidana bersifat public, jelaskan dengan disertaipendapat sarjana!3. Jelaskan apa tujuan diaturnya ketentuan hukum pidana dalam UndangUndang menurut ajaran de Modern School!4. Uraikan secara singkat sejarah KUHP Indonesia!5. Jelaskan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan pada pelaku tindak pidanamenurut ketentuan Pasal 10 KUHP!AYU EFRITADEWI-HUKUM PIDANA 6

BAB IITEORI PEMIDANAANDalam hukum pidana terdapat unsur-unsur atau ciri-ciri pidana, yaitu :1. Pidana itu pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan ataunestapa atau akibat lain yang tidak menyenangkan;2. Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yangmempunyai kekuasaan; dan3. Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindakpidana menurut Undang-Undang.Dari tiga unsur tersebut, para ahli telah merumuskan beberapa teori mengenaipemidanaan, yang menjadi dasar hokum dan tujuan dari pemidanaan (StrafrechtTheori), yaitu :1. De Vergelding Theori (Teori absolut atau pembalasan);2. De Relative Theori (Teori Relatif atau tujuan);3. De Verenigings Theori (Teori Gabungan); dan4. Integrated Theori of Kriminal Punisment (Teori pembenaran pemidanaanterpadu).A. De Vergelding Theori (Teori Absolut atau pembalasan)Teori ini dikenal sejak abad ke-18, dimana dalam teori ini dasar pemidanaantersebut adalah atas alam pemikiran pembalasan. Menurut Immanuel Kant, bahwa“kejahatan itu menimbulkan ketidakadilan,harus juga dibalasdenganketidakadilan”. Teori ini dinamakan teori absolut atatu pembalasan.Teori absolut memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan ataskesalahan yang telah dilakukan, jadi berorientasi pada perbuatan dan terletak padakejahatan itu sendiri. Pemidanaan diberikan karena si pelaku harus menerimasanksi itu demi kesalahannya. Menurut teori ini, dasar hukuman harus dicari darikejahatan itu sendiri, karena kejahatan itu telah menimbulkan penderitaan bagiorang lain, sebagai imbalannya (vergelding) si pelaku harus diberi penderitaan.Setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana, tidak boleh tidak, tanpa tawarAYU EFRITADEWI-HUKUM PIDANA 7

menawar. Seseorang mendapat pidana oleh karena melakukan kejahatan. Tidakdilihat akibat-akibat apapun yang timbul dengan dijatuhkannya pidana, tidakpeduli apakah masyarakat mungkin akan dirugikan. Pembalasan sebagai alasanuntuk memidana suatu kejahatan. Penjatuhan pidana pada dasarnya penderitaanpada penjahat dibenarkan karena penjahat telah membuat penderitaan bagi oranglain. Menurut Hegel bahwa, pidana merupakan keharusan logis sebagaikonsekuensi dari adanya kejahatan. Ciri pokok atau karakteristik teori Absolutatau pembalasan, yaitu :1. Tujuan pidana adalah semata-mata untuk pembalasan ;2. Pembalasan adalah tujuan utama dan di dalamnya tidak mengandungsarana –sarana untuk tujuan lain misalnya untuk kesejahteraan masyarakat;3. Kesalahan merupakan satu-satunya syarat untuk adanya pidana;4. Pidana harus disesuaikan dengan kesalahan si pelanggar; dan5. Pidana melihat ke belakang, ia merupakan pencelaan yang murni dantujuannya tidak untuk memperbaiki, mendidik atau memasyarakatkankembali si pelanggar.B. De Relatif Theori (Teori Relatif atau Tujuan)Teori ini menganggap bahwa dasar dari pemidanaan itu adalah tujuan daripidana itu sendiri, karena pidana itu mempunyai tujuan tertentu. Menurut teori inisebagai dasar pidana itu ialah tujuan pokok, yaitu mempertahankan ketertibanmasyarakat. Cara untuk mencapai tujuan itu dari pidana tersebut dikenal beberapateori, yaitu :a. Preventive theory (teori pencegahan), yang meliputi :a) Generale Preventive (pencegahan umum), yaitu ditujukan kepadakhalayak ramai, kepada masyarakat luas; danb) Special Preventive (pencegahan khusus), yaitu ditujukan kepadapelaku kejahatan secara khusus, agar tidak mengulangi lagi untukmelakukan kejahatan.AYU EFRITADEWI-HUKUM PIDANA 8

b. Verbetering van dader (memperbaiki si penjahat), caranya denganmenjatuhkan pidana dan memberikan pendidikan selama ia menjalanipidana.Teori relatif (deterrence), teori ini memandang pemidanaan bukan sebagaipembalasan atas kesalahan si pelaku, tetapi sebagai sarana mencapai tujuanbermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan. Dari teori inimuncul tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, yaitu pencegahan umumyang ditujukan pada masyarakat. Berdasarkan teori ini, hukuman yang dijatuhkanuntuk melaksanakan maksud atau tujuan dari hukuman itu, yakni memperbaikiketidakpuasan masyarakat sebagai akibat kejahatan itu. Tujuan hukuman harusdipandang secara ideal, selain dari itu, tujuan hukuman adalah untuk mencegah(prevensi) kejahatan.Menurut Leonard, teori relatif pemidanaan bertujuan mencegah danmengurangi kejahatan. Pidana harus dimaksudkan untuk mengubah tingkah lakupenjahat dan orang lain yang berpotensi atau cederung melakukan kejahatan.Tujuan pidana adalah tertib masyarakat, dan untuk menegakan tata tertibmasyarakat itu diperlukan pidana.Pidana bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalankepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyaitujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyainilai, tetapi hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat.Dasar pembenaran pidana terletak pada tujuannya adalah untuk mengurangifrekuensi kejahatan. Pidana dijatuhkan bukan karena orang membuat kejahatan,melainkan supaya orang jangan melakukan kejahatan. Sehingga teori ini seringjuga disebut teori tujuan (utilitarian theory).Adapun ciri pokok atau karakteristik teori relatif (utilitarian), yaitu :1. Tujuan pidana adalah pencegahan (prevention);2. Pencegahan bukan tujuan akhir tetapi hanya sebagai sarana untukmencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu kesejahteraan masyarakat;AYU EFRITADEWI-HUKUM PIDANA 9

3. Hanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat dipersalahkan kepadasi pelaku saja (misal karena sengaja atau culpa) yang memenuhi syaratuntuk adanya pidana;4. Pidana harus ditetapkan berdasar tujuannya sebagai alat untuk pencegahankejahatan;5. Pidana melihat ke muka (bersifat prospektif), pidana dapat mengandungunsur pencelaan, tetapi unsur pembalasan tidak dapat diterima apabilatidak membantu pencegahan kejahatan untuk kepentingan kesejahteraanmasyarakat.C. De Verenigings Theori (Teori Gabungan)Teori ini mencakup kedua teori diatas, yaitu teori absolut (pembalasan) danteori relative (tujuan). Berdasarkan teori ini, pemidanaan didasarkan ataspembalasan dan tujuan pidana itu sendiri. Karena itu, harus ada keseimbanganantara pembalasan dengan tujuan pemberian pemidanaan terhadap seseorang yangmelakukan kejahatan, agar tercapai keadilan dan kepuasan masyarakat.Teori gabungan ini dapat dibedakan menjadi dua golongan besar, yaitu:1. Teori gabungan yang mengutamakan pembalasan, tetapi pembalasan itutidak boleh melampaui batas dari apa yang pelu dan cukup untuk dapatnyadipertahankannya tata tertib masyarakat;2. Teori gabungan yang mengutamakan perlindungan tata tertib masyarakat,tetapi penderitaan atas dijatuhinya pidana tidak boleh lebih berat daripadaperb

Kampus Universitas Maritim Raja ali Haji, Gedung Rektorat Lantai III. Jalan Raya Dompak, Tanjungpinang – Kepulauan Riau, 29111 Telp/Fax : (0771) 7001550 – (0771) 7038999, 4500091 . Hukum pidana umum, yaitu ketentuan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang. Ketentuan hukum pidana umum ini dapat

Related Documents:

18 BAB II TINJAUAN UMUM A. Tindak Pidana 1. Pengertian Tindak Pidana Tiga masalah sentral/pokok dalam hukum pidana berpusat kepada apa yang disebut dengan tindak pidana (criminal act, strafbaarfeit, delik, perbuatan pidana), pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility) dan masalah pidana dan pemidanaan.

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

1. Mampu Menjelaskan Pengertian Secara Harfiah, 2. Mampu Menjelaskan Pengertianan Secara Yuridis, 3. Mampu Menganalisis Berbagai Penerapan Asas-Asas Dalam Hukum Pidana, 4. Mampu Memahami Penggunaan Asas-Asas Hukum Pidana Dalam Fenomena Kasus Hukum. B. URAIAN MATERI 1. PEMBAHASAN APA ITU HUKUM PIDANA.

A guide to UMRAH: Compiled by: Dr. E. R. Latifee What is Umrah? In Arabic, Umrah means “to visit a populated place”. As a special term used in the Islamic terminology, Umrah means to perform Tawaf of Ka’bah and Sa’ee between Safa and Marwa, after assuming Ihram, from a Meeqat. Umrah

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

An Umrah is considered a minor pilgrimage as compared to Hajj. It is a recommended Sunnah which is not obligatory. Umrah can be done any time of the year except for the 5 days of Hajj (which is Makruh). One who steps out to perform the Umrah is considered a pilgrim till he returns home. “One Umrah is an expiation of sins committed between it .

Umrah An easy guide to Umrah Umrah: About app, Travel and Knowledge This App is to help you understand the core elements of performing Umrah and Hajj. The Chapter exclude: Women menstrual. Procedure on sick, illness and elders. Detailed Fiqh. The procedures for Ifrad and

Cambridge Primary Checkpoint MATHEMATICS 0845/01 Paper 1 For Examination from 2014 SPECIMEN PAPER 45 minutes Candidates answer on the Question Paper. Additional Materials: Pen Protractor Pencil Ruler READ THESE INSTRUCTIONS FIRST Write your Centre number, candidate number and name in the spaces at the top of this page. Write in dark blue or black pen. Answer all questions. Calculators are not .