PERATURAN BUPATI BANTUL - Jdih.kendalkab.go.id

2y ago
24 Views
2 Downloads
726.10 KB
19 Pages
Last View : 6d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ryan Jay
Transcription

BUPATI KENDALPROVINSI JAWA TENGAHPERATURAN BUPATI KENDALNOMOR 3 TAHUN 2015TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDALNOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAANDI KABUPATEN KENDALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI KENDAL,Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2),Pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten KendalNomor 8 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab SosialPerusahaan di Kabupaten Kendal, maka perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan PeraturanDaerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2012 tentangTanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Kendal;Mengingat:1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ungan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang denganmengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalamLingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentangPerusahaan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4297);3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BadanUsaha Milik Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4297);4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentangPenanaman Modal (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4756);jdih.kendalkab.go.id

25. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 onesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4756);6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5059);7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 aran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5234);8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentangPenetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat danDaerah Istimewa Yogyakarta;10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentangPerluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3079);11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi, dan PemerintahanDaerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4737);12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentangTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PerseroanTerbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5305);13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 aturan Perundang-Undangan;14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah;jdih.kendalkab.go.id

315. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;16. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun2007 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan UrusanPemerintahan Pilihan yang menjadi KewenanganPemerintahan Daerah Kabupaten Kendal (LembaranDaerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 14 Seri ENo. 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten KendalNomor 12);17. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan diKabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten KendalTahun 2012 Nomor 8 Seri E No. 7, Tambahan LembaranDaerah Kabupaten Kendal Nomor 100);MEMUTUSKAN :Menetapkan:PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 8TAHUN 2012 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIALPERUSAHAAN DI KABUPATEN KENDAL.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :1. Daerah adalah Kabupaten Kendal.2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerahsebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah diKabupaten Kendal.3. Bupati adalah Bupati Kendal.4. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/Corporate SocialResponsibility yang selanjutnya disebut TSP adalahtanggung jawab yang melekat pada setiap anjutan guna meningkatkan kualitas kehidupandan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaansendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat padaumumnya, selain/di luar kewajiban membayar pajak danretribusi.5. Perusahaan adalah organsasi berbadan hukum baikyang didirikan berdasarkan peraturan perundangundangan maupun perjanjian yang melakukan kegiatanusaha dengan menghimpun modal, bergerak dalamkegiatan produksi barang dan/atau jasa serta bertujuanmemperoleh keuntungan.6. TimTanggung Jawab Sosial Perusahaan yangselanjutnya disebut Tim TSP adalah unsur-unsur yangberasal dari masyarakat, perusahaan, pemerintahdaerah, dan akademis yang memiliki elaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan.jdih.kendalkab.go.id

47. Pemangku kepentingan adalah pihak, baik dalamlingkungan organisasi maupun diluar lingkunganorganisasi, yang mempunyai kepentingan baik langsungmaupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atauterpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan prilakuorganisasi yang bersangkutan.8. Wilayah sasaran adalah kawasan industri, kawasanpemukiman penduduk, kawasan dengan gundangan baik yang di darat maupun di laut/daerahperairan yang kena imbasnya baik langsung maupuntidak langsung keberadaan perusahaan sehingga fungsilingkungan hidup terggangu dan mengalami kerusakanfisik dan non fisik.(1)(2)(3)(4)BAB IIPROGRAM TSPBagian KesatuUmumPasal 2Program TSP berasal dari 1 (satu) perusahaan ataugabungan beberapa perusahaan.Program TSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dibuat oleh perusahaan dengan ketentuan :a. menitikberatkan pada aspirasi masyarakat tikan program TSP yang dibuat perusahaanlain yang berada disekitarnya;b. dilengkapi dengan rincian anggaran biaya disertaidengan dokumen pendukung lainnya yang berkaitandengan rencana program kegiatan; danc. berdasarkan kesepakatan para pihak perusahaanyang mengikatkan diri dalam program/pelaksanaanTSP.Program TSP meliputi :a. bina lingkungan dan sosial;b. kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi;c. program langsung pada masyarakat; dand. program pembangunan sarana prasarana fasilitasumum, sosial dan peribadatan.Program TSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3),direncanakan dan dilaksanakan selaras dengan programPemerintah Daerah.Bagian KeduaProgram Bina Lingkungan dan SosialPasal 3(1)Kegiatan bina lingkungan dilaksanakan melalui kegiatanpelestarian alam dan lingkungan hidup, meliputi :a. penanaman pohon;b. pembersihan sungai dan/atau saluran;jdih.kendalkab.go.id

5(2)(3)(4)c. penanganan dan pemberian air bersih;d. penanganan persampahan;e. program biogas rumah;f. ruang terbuka hijau dan kebersihan kota;g. peringatan terkait dengan hari lingkungan hidup;h. konservasi energi terbarukan;i. penanganan IPAL (instalasi pengolahan air limbah);j. konservasi kawasan pesisir; dan/ atauk. konservasi kawasan hutan dan lahan kritis.Kegiatan bina sosial meliputi :a. pemberdayaan masyarakat;b. perusahaan sebagai bapak asuh desa tertinggal;c. perusahaan sebagai bapak asuh usaha kecil, mikrodan koperasi;d. fasilitasipemberianbantuan/pembinaanpadakelompok masyarakat/rumah tangga miskin.Kegiatan bina lingkungan usaha mikro, kecil dankoperasi meliputi:a. programpengembangankewirausahaandankeunggulan kompetitif usaha mikro, kecil danmenengah;b. program peningkatan dan pengembangan saranaprasarana usaha bagi usaha mikro, kecil danmenengah.Dana program bina lingkungan dan sosial dapatbersumber dari Perusahaan Pelaksana TSP dan sumberlain yang sah dan tidak mengikat.Bagian KetigaProgram Kemitraan Usaha Mikro, Kecil dan KoperasiPasal 4Program Penguatan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil DanKoperasi dilaksanakan melalui kegiatan:a. memberi bimbingan teknis, pelatihan dan pendampinganpenguatan kelembagaan sosial ekonomi masyarakatdiutamakan pada bidang usaha industri rumahan, usahaperdagangan mikro, kecil dan koperasi;b. memberi pelatihan dan pendampingan wirausahamelalui kegiatan bimbingan teknis maupun pelatihankewirausahaan pada usaha mikro, kecil dan koperasi;danc. memberipelatihanpengembanganusahamelaluibimbingan teknis atau workshoppeningkatan mutu,inovasi produk dan desain, kemasan, pemasaran, jejaringkerjasama dan peningkatan klasifikasi perusahaan.Bagian KeempatProgram Langsung Kepada MasyarakatPasal 5Program Langsung Kepada Masyarakat terkaitPelayanan sosial dapat berupa kegiatan:denganjdih.kendalkab.go.id

6a. layanan pendidikan meliputi : olah raga dan keseniandiutamakan untuk mendukung pelaksanaan PendidikanAnak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikanmenengah, pendidikan tinggi;b. layanan kesehatan meliputi : pos pelayanan terpadu(POSYANDU), kesehatan ibu dan anak (KIA), perilakuhidup bersih dan sehat (PHBS), pencegahan danpemberantasan penyakit;danc. bantuan untuk cabang olah raga prestasi maupun amatirdan sebagai kemitraan kegiatan/even keolah ragaan.Pasal 6Bantuan sosial, berupa bantuan dalam bentuk uang, barangmaupun jasa, kepada panti sosial, korban bencana danpenyandang masalah kesejahteraan sosial melalui kegiatan:a. rehabilitasi sosial yaitu melalui :1. kegiatan motivasi dan diagnosis psikososial;2. perawatan dan pengasuhan;3. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;4. bimbingan mental spiritual;5. bimbingan fisik;6. bimbingan sosial dan konseling psikososial;7. pelayanan aksesibilitas;8. bantuan dan asistensi sosial;9. bimbingan resosialisasi;10. bimbingan lanjut dan/atau rujukan.b. perlindungan sosial yaitu melalui :1. bantuan sosial;2. advokasi sosial dan/atau bantuan hukum.c. pemberdayaan sosial melalui :1. peningkatan kemauan dan kemampuan;2. penggalian potensi dan sumber daya;3. penggalian nilai-nilai dasar;4. pemberian akses dan/atau pemberian bantuan sosial.d. jaminan sosial melalui :1. pemberian asuransi kesejahteraan sosial;2. pemberian bantuan langsung berkelanjutan;3. jaminan sosial sebagaimana dimaksud ditujukan bagifakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usiaterlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacatfisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yangmengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomiagar kebutuhan dasarnya terpenuhi serta untukmenghargai pejuang, perintis kemerdekaan dankeluarga pahlawan atas jasa-jasanya.e. penanggulangan kemiskinan yaitu melalui :1. penyuluhan dan bimbingan sosial;2. pelayanan sosial;jdih.kendalkab.go.id

73. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;4. penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar;5. penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar;6. penyediaanaksespelayananpermukiman; dan/atau7. penyediaan akses pelatihan,pemasaran hasil ulangan bencana yaitu melalui :1. pemberian bantuanRescue (SAR);alatoperasional2. pemberian pelatihan kesiap siagaan tanggap bencanadan penanganan paska bencana;3. pemberian bantuan kebutuhan dasar (makan, minum,pakaian, Mandi Cuci Kakus (MCK), kesehatan dantenda tempat tinggal sementara).Pasal araan fasilitas umum yaitu fasilitas dasar untukpemenuhan hajat hidup orang banyak diluar fasilitas sosialyang disediakan oleh Pemerintah maupun PemerintahDaerah.Pasal 8(1) Hibah diberikan oleh perusahaan pelaksana TSP kepadaperorangan, kelompok masyarakat dan organisasimasyarakat.(2) Hibah merupakan bantuan yang bersifat tidak mengikatdan dituangkan dalam bentuk surat perjanjian antarapemberi dan pemohon hibah.(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikandalam bentuk barang, jasa dan/atau uang tunai yangbesarannya sesuai dengan kemampuan perusahaan.Pasal 9(1) Pemberian penghargaan berupa beasiswa diberikankepada karyawan atau warga masyarakat yangberkemampuan secara akademis namun tidak mampudalam pembiayaan pendidikan dengan ketentuan sebagaiberikut :a. mendaftarkan dalam program pemberian beasiswaserta sanggup untuk mentaati pernyataan danketentuan yang berlaku;b. tercatat sebagai siswa aktif di sekolah atau mahasiswaaktif di perguruan tinggi tertentu, yang ditunjukandengan surat keterangan dari lembaga masingmasing;c. berasal dari keluarga tidak mampu, ditunjukandengan Surat Keterangan dari Pejabat yangberwenang;jdih.kendalkab.go.id

8d. memiliki prestasi akademik yang baik, ditunjukandengan raport, kartu hasil studi atau transkrip nilai;dane. syarat-syarat khusus lain yang ditetapkan pemberibeasiswa.(2) Penetapanterhadapcalonpenerimabeasiswadilaksanakan oleh Tim TSP sepanjang belum diaturkhusus oleh Perusahaan Pelaksana TSP.(3) Jangka waktu dan besaran penghargaan berupa beasiswasebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan oleh Tim TSPsepanjang belum diatur khusus oleh PerusahaanPelaksana TSP.(4) Pemberian bantuan langsung kepada masyarakat berupabeasiswa dihentikan dalam hal:a. telah lulus;b. mengundurkan diri dari sekolah/perguruan tinggi;c. menerima sanksi akademik dari sekolah/perguruantinggi;d. memberikan data tidak benar; dane. tidak lagiditentukan.memenuhipersyaratanyangtelah(5) Tim TSP melakukan koordinasi atau perencanaan danpengalokasian dana Program bantuan langsung kepadamasyarakat yang dilakukan oleh Perusahaan PelaksanaTSP.Pasal ud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal asi oleh instansi berwenang yang didasarkan padaperaturan perundang-undangan.Bagian KelimaProgram Pembangunan Sarana Prasarana Fasilitas Umum,Sosial Dan PeribadatanPasal 11Program pembangunan sarana prasarana fasilitas umum,sosial dan peribadatan dilaksanakan oleh perusahaan ataudapat melibatkan pihak ketiga dengan memprioritaskanpenggunaan tenaga kerja masyarakat setempat sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan.BAB IIITATA CARA PENYAMPAIAN PROGRAM TSPPasal 12Tata cara pengajuan program TSP sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (3) diatur sebagai berikut:a. masyarakat/kelompok/organisasimengajukandokumen permohonan yang diketahui dan disahkanjdih.kendalkab.go.id

9oleh pejabat berwenang setempat yang ditujukankepada Tim TSP dengan tembusan kepada Bupati;b. tim TSP membantu Perusahaan Pelaksana TSPmelakukan verifikasi, survei dan identifikasi sesuaidengan kondisi dan kebutuhan pemohon;c. pelaksanaan Program TSP dilakukan oleh masukan dari Tim TSP dengan menitikberatkan padaperan serta masyarakat;d. untuk kegiatan yang sifatnya mendesak/darurat programTSP dapat disalurkan langsung sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.BAB IVPELAPORAN DAN PEMANTAUANPasal 13(1) Tim TSP menghimpun laporan dari Perusahaan PelaksanaProgram TSP terkait dengan alokasi pembiayaan programTSP dan pelaksanaannya.(2) Laporan dari Perusahan Pelaksana Program TSPsebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :a. laporan semesteran; danb. laporan tahunan.(3) Laporan Semesteran dari Perusahaan Pelaksana Program TSPdisampaikan kepada Tim TSP paling lambat 30 (tiga puluh) harisetelah berakhirnya semester yang bersangkutan.(4) Laporan Tahunan dari Perusahaan Pelaksana Program TSPdisampaikan kepada Tim TSP paling lambat 3 (tiga) bulansetelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.(5) Hasil himpunan laporan dari Perusahaan PelaksanaProgram TSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) olehTim TSP dilaporkan kepada Bupati.(6) Laporansebagaimanadimaksudpadaayatdipublikasikan melalui media cetak dan elektronik.(2)(7) Format laporan dari Perusahaan Pelaksana Program TSPsebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalamLampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Bupati.(8) Format laporan Tim TSP yang merupakan hasil himpunanyang dilaporkan kepada Bupati sebagaimana dimaksudpada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanBupati.Pasal 14(1) Tim TSP melakukan monitoring dan evaluasi dilakukansecara partisipatif terhadap pelaksanaan program TSP.(2) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan untuk :a. mengetahui kemajuan dan capaian program;jdih.kendalkab.go.id

10b. menilaikesesuaianpelaksanaanprogramdankebijakan;c. mendokumentasikan berbagai kegiatan sebagai bahanuntuk menyusun perbaikan program.(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati.(4) Format instrumen monitoring dan evaluasi sebagaimanadimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IIIyang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.BAB VPENGHARGAANPasal 15(1) Kategori pemberian penghargaan TSP adalah penghargaanyang ditujukan kepada perusahaan, lembaga dan/ ataubadan hukum yan telah memberikan sumbangan yangberarti bagi pembangunan lingkungan dan sosial.(2) Bentuk pemberian penghargaan TSP adalah :a. penghargaan untuk kategori lembaga/badan hukumdiberikan dalam bentuk piagam atau plakat bagiperusahaan yang berpartisipasi TSP;b. pe n g umuma n mela lui media ceta k da n/ a t auel ektronik.(3) Pemberian penghargaan TSP dilaksanakan setiap tahun.Pasal 16Kriteria penerimaberikut:penghargaanTSPditetapkansebagaia. perusahaan yang telah melaksanakan program TSP didaerah;b. perusahaan telah melaksanakan program TSP secaraberkelanjutan, dan meningkat baik dari sisi jumlahmaupun kualitas;c. program TSP yang dilakukan oleh perusahaan pelaksanaTSP selaras dengan program pemerintah daerah;d. program TSP mendapat pengakuan dari masyarakat danlingkungan keahliannya;e. program TSP yang dilaksanakan oleh perusahaanpelaksana TSP terlaksana secara efektif dan dirasakanmanfaatnya oleh masyarakat;f. n dan pelestarian lingkungan fisik hayatimaupun sosial secara terus-menerus.Pasal 17(1) Pemberian penghargaan TSP dilaksanakan denganmengadakan penilaian terhadap calon-calon penerimapenghargaan.(2) Unsur-unsur penilaian atas program TSP meliputi:a. Jangkauan :jdih.kendalkab.go.id

111. Pelaksanaan TSP telah menggerakkan kepeduliansosial dan pelestarian lingkungan diperbagaiKecamatan,Desa/Kelurahan dan dikenal luas ditingkat daerah;2. Pelaksanaan TSP yang dilakukan memiliki dampakyang luas dalam mewujudkan kepedulian danpembangunan kesejahteraan sosial dan/ataupelestarian lingkungan sosial tingkat daerah;dan3. Pelaksanaan TSP yang dilakukan mendorongmunculnya relawan baru yang mau berbuat untukpembangunan kesejahteraan sosial dan/ataupelestarian lingkungan.b. Kontinuitas :1. menjadidonaturtetapataumemberikansumbangan yang sangat berarti bagi masyarakatatau organisasi sosial secara berkelanjutan selama3 (tiga) tahun atau lebih;2. sumbangan yang diberikan tidak terkait raansosialdan/ataupelestarianlingkungan; dan3. sumbangan yang diberikan tidak ditujukan untukmemperoleh imbalan langsung

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KENDAL, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Kendal, maka perlu menetapkan Pe

Related Documents:

a. peraturan tertulis, pengertian “aturan tertulis” adalah sebagai lawan dari “aturan tidak tertulis” yang lebih terkenal dengan istilah “hukum adat” atau “hukum kebiasaan. peraturan tertulis juga berarti peraturan yang mempunyai bentuk atau format tertentu. Selain tertulis peraturan perundang-undangan juga harus

Pengertian Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan Bersama . ASAS HUKUM Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum terhadap hierarki peraturan yang setingkat apabila perbedaan baik

Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia ini menjelaskan gambaran umum dan ilustrasi normatif tentang Sumber Daya Manusia IAIN Ambon yang terdiri dari; peraturan rekrutmen dan seleksi, peraturan promosi jabatan, peraturan pelatihan dan pengembangan, peraturan kompensasi, peraturan terminasi/pemutusan hubungan kerja, peraturan

(2) Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 2. Ketentuan ayat (1) huruf j dan huruf n Pasal 116 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 116 (1) Sekret

Demikianlah proposal ini kami buat, sebagai gambaran kegiatan yang dikemas dengan nama Pagelaran Seni Bantul Bangkit 2009 dan merupakan upaya melestarikan budaya daerah dan memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Bantul ke 178. Segala partisipasi dan dukungan dari segala pihak sangat kami hargai demi kesuksesan kegiatan ini.

batasan masalah bahwa 1) peraturan perundang-undangan nasional. 2) tata urutan peraturan perundang-undangan. 3) proses penyusunan peraturan perundang-undangan. 4) sikap kritis terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi rakyat. 5) kesadaran dalam mematuhi peraturan/undang-undang. 6) pemberlakuan

20. Aplikasi SIMDA Keuangan adalah program aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi, meliputi penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya. 21. Aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Aplikasi SIMDA BMD adalah program aplikasi yang digunakan untuk

100 Days of School, 100 Agricultural Activities! 100th Day festivities have been celebrated throughout schools since the school year of 1981-1982. Lynn Taylor introduced the 100th Day of School idea in the Center for Innovation in Education newsletter. Early celebrations focused on developing number sense for young children. Today, preschool children through elementary students celebrate their .