BUPATI KLATEN PERATURAN BUPATI KLATEN NOMOR 31 TAHUN 2017 .

3y ago
88 Views
2 Downloads
906.70 KB
48 Pages
Last View : 3d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Elisha Lemon
Transcription

BUPATI KLATENPROVINSI JAWA TENGAHPERATURAN BUPATI KLATENNOMOR 31 TAHUN 2017TENTANGPEDOMAN PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHPADA SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DI KABUPATEN KLATENDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI KLATEN,Menimbang : a. bahwadalamrangkapengelolaanDanaBantuanOperasional Sekolah yang tertib, efisien, ekonomis,efektif, transparan dan bertanggung jawab, makadiperlukanadanyapedomanpengelolaanDanaBantuan Operasional Sekolah pada Satuan PendidikanNegeri;b. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud pada huruf a, telah dianggarkan DanaBantuan Operasional Sekolah pada Satuan PendidikanNegeri, oleh karena itu perlu menetapkan PeraturanBupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana BantuanOperasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri diKabupaten Klaten;Mengingat: 1. abupatenDalamRepublik Indonesia Tahun 1945;2. ingkungan Propinsi Jawa Tengah;3. Undang-UndangKeuangan ik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);4. Undang-UndangNomor1Tahun2004tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);5. Undang-UndangNomor33Tahun2004tentangPerimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat morNegara126,RepublikTambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang ik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);7. tangsebagaimanatelahdiubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679);8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 omorNegara114,RepublikTambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana iden Nomor 4 Tahun 2015 tentang PerubahanKeempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun hKeuanganbeberapaDaerah,kaliterakhirdengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendaharapada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan danBelanja Negara;14. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 ah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun2009Nomor10,TambahanLembaranDaerahKabupaten Klaten Nomor 49);15. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun2016 tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah Kabupaten Klaten;16. Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016 tentangKedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat DaerahKabupaten Klaten;17. Peraturan Bupati Klaten Nomor 7 Tahun 2017 ah Kabupaten Klaten (Berita Daerah KabupatenKlaten Tahun 2017 Nomor 8);

MEMUTUSKAN :Menetapkan ANOPERASIONALSEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DIKABUPATEN KLATEN.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :1. Daerah adalah Kabupaten Klaten.2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur naanurusanpemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.3. Bupati adalah Bupati Klaten.4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten.5. bupaten Klaten.6. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkatBPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah KabupatenKlaten.7. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalamrangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilaidengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yangberhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalamkerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.8. isingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahandaerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerahdan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.9.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkatPPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yangselanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas

melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai BendaharaUmum Daerah (BUD).10. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPDadalah perangkat daerah Kabupaten Klaten sebagaimana diaturdalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah KabupatenKlaten.11. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKASKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisirencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPDsebagai dasar penyusunan APBD.12. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkatRKAS adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisirencana pendapatan dan belanja Dana BOS pada Satuan PendidikanNegeri.13. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SPKD yang selanjutnya anolehpengguna anggaran.14. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnyadisingkat DPPA-SKPD merupakan dokumen perubahan pelaksanaananggaran oleh pengguna anggaran.15. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkatPPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usahakeuangan pada SKPD.16. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOSadalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personaliabagi satuan pendidikan negeri sebagai pelaksana program wajibbelajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatanlain sesuai peraturan perundang-undangan.17. lenggarakan pendidikan dasar sembilan tahun.18. Hibah BOS Provinsi adalah dana yang ditransfer dari rekening kasumum daerah Provinsi ke rekening kas masing-masing satuanpendidikan dasar.19. Naskah Perjanjian Hibah BOS yang selanjutnya disingkat NPH BOSadalah naskah perjanjian hibah antara Gubernur atau pejabat yang

ditunjuk atas nama Gubernur dengan pejabat yang mewakili satuanpendidikan negeri sebagai penerima hibah BOS.20. Aplikasi SIMDA Keuangan adalah program aplikasi yang digunakanuntuk pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi, meliputipenganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya.21. Aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebutAplikasi SIMDA BMD adalah program aplikasi yang digunakan ngadaan,penatausahaan, penghapusan dan akuntansi barang daerah.BAB IIRUANG LINGKUPPasal awabandanmonitoring Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri di KabupatenKlaten.BAB IIIPENGANGGARANPasal 3(1) Pendapatan dan Belanja Dana BOS bagi Satuan Pendidikan rananggarannya sesuai alokasi Dana BOS bagi Satuan PendidikanNegeri sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur tentangDaftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap SatuanPendidikan Kabupaten.(2) Jika Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)belum ditetapkan sampai dengan batas proses penetapan APBD,maka digunakan alokasi penyaluran final triwulan IV tahunsebelumnya.(3) Dalam hal alokasi Dana BOS dalam APBD yang dianggarkanberdasarkan alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnyasebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan alokasiDana BOS dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima danJumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pemerintah Daerahharus melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dalam PeraturanDaerah tentang APBD dengan memperhitungkan sisa Dana BOStahun sebelumnya pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.(4) Penyesuaian alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan PeraturanBupati tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepadaPimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam PeraturanDaerah tentang Perubahan APBD.Pasal 4(1) PPKD menyiapkan rekening/akun, nomenklatur program/kegiatandan unit organisasi Satuan Pendidikan Negeri seluruh KabupatenKlaten pada Aplikasi SIMDA Keuangan.(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PendapatanDana BOS dan Pendapatan Jasa Giro Dana BOS.(3) Nomenklatur program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah Program Pengelolaan BOS, dengan nomenklatur kegiatanyaitu Kegiatan BOS SD Negeri dan Kegiatan BOS SMP Negeri.Pasal 5(1) Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat (1), Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyusun RencanaKegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disebut RKASDana BOS yang memuat rencana pendapatan dan belanja DanaBOS.(2) Format RKAS Dan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.(3) Rencana belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dianggarkan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis PenggunaanDana BOS.(4) RKAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 2(dua), 1 (satu) untuk arsip dan 1 (satu) disampaikan kepada KepalaDinas Pendidikan, oleh Kepala Satuan Pendidikan Negeri.(5) Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (4),Kepala Dinas Pendidikan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran

SKPD yang selanjutnya disebut RKA-SKPD, yang memuat rencanapendapatan Dana BOS dan belanja Dana BOS.(6) imana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.(7) Rencana Pendapatan Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimanadimaksud pada ayat (5) dianggarkan pada Kelompok PendapatanAsli Daerah, Jenis Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah,Obyek Dana BOS, Rincian Obyek Dana BOS pada masing-masingSatuan Pendidikan Negeri sesuai kode rekening berkenaan.(8) Rencana belanja Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksudpada ayat (5) dianggarkan pada Kelompok Belanja Langsung,Program BOS, yang diuraikan ke dalam Kegiatan, Jenis, Obyek, danRincian Obyek Belanja sesuai kode rekening berkenaan.(9) Dinas Pendidikan bertanggungjawab dan memfasilitasi input dataRKAS Dana BOS ke Aplikasi SIMDA Keuangan.Pasal 6RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dipergunakansebagai bahan penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD danPeraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.BAB IVPELAKSANAANPasal 7(1) Berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupatitentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,Kepala Dinas Pendidikan menyusun DPA-SKPD yang memuatpendapatan dan belanja Dana BOS sesuai dengan RKA-SKPDsebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).(2) Format DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantumdalam Lampiran III Peraturan Bupati ini.(3) Pelaksanaan anggaran Dana BOS didasarkan pada DPA-SKPDsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikanrealisasi penyaluran final Dana BOS per triwulan dari PemerintahProvinsi.

(4) Dalam hal realisasi penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksudpada ayat (3) melebihi DPA-SKPD, maka kelebihan tersebut menjadipendapatan Dana BOS dan dapat digunakan setelah melaluimekanisme penganggaran yang berlaku.Pasal 8(1) Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan dana BOS, Bupatimengangkat Bendahara Dana BOS pada masing-masing SatuanPendidikan Negeri setiap tahun anggaran atas usulan Kepala DinasPendidikan melalui PPKD.(2) Pengangkatan Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud padaayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.(3) Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalahPegawai Negeri Sipil pada Satuan Pendidikan Negeri.(4) Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat n,menatausahakan dan mempertanggungjawabkan Dana BOS.(5) Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat endidikan Negeri atas nama Satuan Pendidikan yang diusulkanoleh Kepala Satuan Pendidikan melalui Kepala Dinas Pendidikan,yang selanjutnya rekening tersebut ditetapkan oleh Bupati.(6) Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan Rekening Dana BOS padamasing-masing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksudpada ayat (2) kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi JawaTengah, sebelum dilaksanakan penandatanganan NPH BOS.Pasal 9(1) Penyaluran Dana BOS dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi keRekeningmasing-masingSatuanPendidikanNegeri dilakukansetelah penandatanganan NPH BOS.(2) PenyaluranDana BOSpadamasing-masingrekeningSatuanPendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui sebagaipendapatan Dinas Pendidikan untuk digunakan langsung dalamrangkapelayananPendidikan Negeri.pendidikanpadamasing-masingSatuan

(3) Bunga dan/atau jasa giro dalam pengelolaan Dana BOS menambahpendapatan Dana BOS dan dapat dimanfaatkan setelah melaluimekanisme penganggaran yang berlaku.(4) Pemanfaatan bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud padaayat (3) digunakan untuk pelayanan pendidikan pada SatuanPendidikan bersangkutan dengan berpedoman pada Petunjuk TeknisPenggunaan Dana BOS tahun berkenaan dan sesuai denganmekanisme yang ada pada pedoman pengelolaan keuangan Daerah.(5) Dalam hal sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, terdapatsisa Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri, maka sisa unberkenaan, dan selanjutnya digunakan pada tahun anggaranberikutnya dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis PenggunaanDana BOS tahun berikutnya.BAB VPENATAUSAHAANPasal 10(1) Bendahara Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri mencatatpendapatan dan belanja Dana BOS pada :a. Buku Kas Umum;b. Buku Pembantu Kas;c. Buku Pembantu Bank;d. Buku Pembantu Pajak; dane. Buku Pembantu Rincian Objek Belanja pada Bendahara DanaBOS.(2) Format buku-buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantumdalam Lampiran IV Peraturan Bupati ini.(3) Bendahara Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri membuatLaporan Realisasi Bulanan dan Laporan Realisasi Triwulanan DanaBOS.(4) Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuatrealisasi pendapatan dan belanja Dana BOS selama 1 (satu) bulanbeserta bukti-bukti pendapatan dan belanja yang lengkap dan

disahkan oleh Kepala Satuan Pendidikan Negeri paling lambattanggal 5 (lima) bulan berikutnya.(5) Format Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)tercantum dalam Lampiran V Peraturan Bupati ini.(6) Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuatrealisasi pendapatan dan belanja Dana BOS selama 3 (tiga) bulandan disahkan oleh Kepala Satuan Pendidikan Negeri paling lambattanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah triwulan berkenaanberakhir.(7) Format Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Bupati ini.(8) Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuatrangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:a. Lembar ke-1 untuk Kepala Dinas Pendidikan;b. Lembar ke-2 untuk PPKD selaku BUD;c. Lembar ke-3 untuk arsip Satuan Pendidikan Negeri.Pasal 11(1) gesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) Satuan PendidikanNegeri setiap 3 (tiga) bulan dengan format sebagaimana tercantumdalam Lampiran VII Peraturan Bupati ini.(2) Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B)sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKDselaku Bendahara Umum Daerah paling lambat tanggal 20 (duapuluh) bulan berikutnya setelah triwulan berkenaan berakhir.(3) sahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Satuan PendidikanNegeri setiap 3 (tiga) bulan dengan format sebagaimana tercantumdalam Lampiran VIII Peraturan Bupati ini.(4) Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) sebagaimanadimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) harikerja setelah diterimanya Surat Permintaan Pengesahan Pendapatandan Belanja (SP3B).(5) Syarat kelengkapan penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan danBelanja (SP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi :

a. Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B);b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Satuan PendidikanNegeri, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IXPeraturan Bupati ini; danc. Laporan Triwulan Realisasi Dana Bos Satuan Pendidikan Negeri.(6) Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) sebagaimanadimaksud pada ayat (4) diterbitkan setelah dilakukan verifikasiSurat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) diBidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yangmencakup:a. Kesesuaian jumlah belanja dengan ketersediaan anggaran belanjayang telah ditetapkan dalam DPA-SKPD Dinas Pendidikan; danb. Kesesuaian pencantuman pendapatan dan belanja pada SuratPermintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) SatuanPendidikan Negeri dengan Surat Pernyataan TanggungjawabKepala Satuan Pendidikan Negeri.(7) Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) ditandatanganioleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.(8) Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) dibuat dalamrangkap 4 (empat) dengan peruntukan:a. Lembar ke-1 untuk Kepala Dinas Pendidikan;b. Lembar ke-2 untuk Kepala Satuan Pendidikan Negeri; danc. Lembar ke-3 dan 4 untuk arsip BUD/ Kuasa BUD.Pasal 12(1) lolaan Dana BOS seluruh Satuan Pendidikan Negeri.(2) akan aplikasi SIMDA Keuangan.(3) PPK-SKPD Dinas Pendidikan melakukan rekonsiliasi Dana BOSseluruh Satuan Pendidikan Negeri setiap triwulan.

BAB VIPELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABANPasal 13(1) Kepala Satuan Pendidikan Negeri bertanggungjawab secara formaldan material atas pendapatan dan belanja Dana BOS yang diterimalangsung oleh Satuan Pendidikan.(2) Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B)Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat 2, Kepala Dinas Pendidikan menyusun Laporan RealisasiPendapatan dan Belanja yang bersumber dari Dana BOS sertamenyajikan dalam Laporan Keuangan Dinas Pendidikan yang akandikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangpengelolaan keuangan daerah.Pasal 14Pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS meliputi:a. Laporan penerimaan dan penggunaan Dana BOS.b. Surat Pernyataan Tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan Negeri.c. Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran yang lengkap dan sahsesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.d. Bendahara BOS menyimpan bukti pengeluaran asli.e. Penggunaan Dana BOS untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakanberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.f.Belanja modal yang menambah aset untuk dibuat laporan belanjamodal ke Bidang Aset pada BPKD dan diinput di

20. Aplikasi SIMDA Keuangan adalah program aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi, meliputi penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya. 21. Aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Aplikasi SIMDA BMD adalah program aplikasi yang digunakan untuk

Related Documents:

a. peraturan tertulis, pengertian “aturan tertulis” adalah sebagai lawan dari “aturan tidak tertulis” yang lebih terkenal dengan istilah “hukum adat” atau “hukum kebiasaan. peraturan tertulis juga berarti peraturan yang mempunyai bentuk atau format tertentu. Selain tertulis peraturan perundang-undangan juga harus

Pengertian Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan Bersama . ASAS HUKUM Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum terhadap hierarki peraturan yang setingkat apabila perbedaan baik

Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia ini menjelaskan gambaran umum dan ilustrasi normatif tentang Sumber Daya Manusia IAIN Ambon yang terdiri dari; peraturan rekrutmen dan seleksi, peraturan promosi jabatan, peraturan pelatihan dan pengembangan, peraturan kompensasi, peraturan terminasi/pemutusan hubungan kerja, peraturan

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KENDAL, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Kendal, maka perlu menetapkan Pe

batasan masalah bahwa 1) peraturan perundang-undangan nasional. 2) tata urutan peraturan perundang-undangan. 3) proses penyusunan peraturan perundang-undangan. 4) sikap kritis terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi rakyat. 5) kesadaran dalam mematuhi peraturan/undang-undang. 6) pemberlakuan

Peraturan KPU No. 03/2013Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2013. Peraturan KPU No. 26/2013 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam

60. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; 61. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur; 62.

Am I my Brother’s Keeper? Sibling Spillover E ects: The Case of Developmental Disabilities and Externalizing Behavior Jason Fletcher, Nicole Hair, and Barbara Wolfe July 27, 2012 Abstract Using a sample of sibling pairs from the PSID-CDS, we examine the e ects of sibling health status on early educational outcomes. We nd that sibling developmental dis- ability and externalizing behavior are .