2013, No.1153 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN .

3y ago
43 Views
2 Downloads
302.01 KB
39 Pages
Last View : 17d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jamie Paz
Transcription

52013, No.1153LAMPIRANPERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 91/Permentan/OT.140/9/2013TENTANG PEDOMAN EVALUASI KINERJA PENYULUH PERTANIANPEDOMAN EVALUASI KINERJA PENYULUH PERTANIANI.PendahuluanA. Latar BelakangDalam rangka meningkatkan kontribusi sektor pertanian terhadappembangunan nasional, Kementerian Pertanian telah menetapkan 4(empat) sukses pembangunan pertanian, yaitu: (1) pencapaianswasembada dan swasembada berkelanjutan, (2) peningkatandiversifikasi pangan, (3) peningkatan nilai tambah, daya saing danekspor, dan (4) peningkatan kesejahteraan petani.Untuk mewujudkan 4 (empat) sukses pembanguan pertanian tersebut,diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal sertaberkemampuan manajerial, kewirausahaan dan organisasi bisnissehingga pelaku pembangunan pertanian mampu membangun usahadari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampumenerapkan prinsip pembangunan pertanian berkelanjutan.Dalam rangka membangun sumber daya manusia pertanian yangberkualitas dan handal, diperlukan Penyuluh Pertanian yangprofesional, kreatif, inovatif dan berwawasan global dalampenyelenggaraan penyuluhan yang produktif, efektif dan efisien.Penyuluh Pertanian diarahkan untuk melaksanakan tugaspendampingan dan konsultasi bagi pelaku utama dan pelaku usahadalam mengembangkan usaha agribisnisnya, sehingga adopsiteknologi tepat guna dapat berjalan dengan baik dan pada gilirannyameningkatkan pemberdayaan pelaku utama, produksi, produktivitas,pendapatan dan kesejahteraan petani beserta keluarganya.Sebagai bagian integral dalam membina profesionalisme PenyuluhPertanian secara berkelanjutan diperlukan Evaluasi Kinerja PenyuluhPertanian. Melalui evaluasi ini diharapkan dapat diketahui masalah-www.djpp.kemenkumham.go.id

2013, No.11536masalah dan potensi yang ada sebagai bahan analisa untuk perbaikankinerja Penyuluh Pertanian kedepan.Agar Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian dapat dilaksanakan denganbaik sesuai prinsip objektifitas, terukur, akuntabel, partisipatif, dantransparan, maka perlu disusun Pedoman Evaluasi Kinerja PenyuluhPertanian.B. TujuanPedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian bertujuan sebagaiberikut:1.2.3.Menjadi acuan kerja bagi pembina di Pusat, Provinsi, dankabupaten/kota.Mengetahui kinerja Penyuluh Pertanian sesuai dengan tugas danfungsinya.Memberikan masukan untuk perbaikan kinerja Penyuluh Pertaniansesuai dengan tugas dan fungsinya.C. SasaranSasaran evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian yaitu Penyuluh PertanianPNS dan Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB) matan,kabupaten/kota, provinsi dan pusat.D. Hasil yang diharapkanHasil yang diharapkan dari evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian yaitudiketahuinya prestasi kerja Penyuluh Pertanian sesuai dengan tugasdan fungsinya sebagai masukan untuk pengambilan kebijakanpenyelenggaraan penyuluhan pertanian.E.ManfaatMemudahkan pembina di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalammenentukan kebijakan dan pengambilan keputusan untukmeningkatkan mutu penyelenggaraan penyuluhan pertanian.F.PengertianDalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:www.djpp.kemenkumham.go.id

72013, No.11531.Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian adalah suatu kegiatan yangdilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan untukmengukur tingkat keberhasilan berdasarkan parameter kinerjaPenyuluh Pertanian dalam melaksanakan tugas dantanggungjawabnya.2.Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelakuutama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolongdan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasipasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagaiupaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadarandalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.3.Penyuluh Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebutpenyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabatyang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian untukmelakukan kegiatan penyuluhan.4.Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian yangselanjutnya disebut THL-TBPP adalah Tenaga Bantu penyuluhPertanian yang direkrut oleh kementerian Pertanian selama kurunwaktu tertentu dan melaksanakan tugas dan fungsi dalamkegiatan Penyuluhan Pertanian.5.Materi Penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang akandisampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelakuusaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi,rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarianlingkungan.6.Programa Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebutprograma penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secarasistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alatpengendali pencapaian tujuan penyuluhan.7.Parameter Kinerja adalah butir-butir kegiatan penyuluhan yangdiukur untuk mengetahui nilai yang dicapai oleh PenyuluhPertanian.8.Nilai Evaluasi Mandiri yang selanjutnya disingkat NEM adalahtotal nilai hasil pengukuran dari seluruh parameter indikatorkinerja yang dilakukan oleh Penyuluh Pertanian.www.djpp.kemenkumham.go.id

2013, No.11539.8Nilai Prestasi Kerja yang selanjutnya disingkat NPK adalah nilaidan kategori prestasi kerja berdasarkan perolehan NEM untukmenunjukkan tingkat keberhasilan yang dicapai oleh PenyuluhPertanian dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.10. Rencana Definitif Kebutuhan yang selanjutnya disingkat RDKKadalah rencana kerja usahatani dari kelompoktani untuk 1 (satu)tahun, yang disusun melalui musyawarah dan berisi rinciantentang sumberdaya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas,pengorganisasian dan pembagian kerja, serta kesepakatanbersama dalam pengelolaan usahatani.11. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang selanjutnyadisingkat RDKK adalah rencana kebutuhan sarana produksipertanian dan alat mesin pertanian untuk 1 (satu) musim/siklususaha yang disusun berdasarkan musyawarah anggotakelompoktani yang merupakan alat pesanan sarana produksipertanian kelompoktani kepada gapoktan atau lembaga lain(penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan), termasukperencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.12. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Pupuk Bersubsidi yangselanjutnya disingkat RDKK Pupuk Bersubsidi adalah rencanakebutuhan pupuk bersubsidi untuk 1 (satu) tahun yang disusunberdasarkan musyawarah anggota kelompktani yang merupakanalat pesanan pupuk bersubsidi kepada gabungan kelompoktaniatau penyalur sarana produksi pertanian.13. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumberdaya alam hayatidengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemenuntuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakuptanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakandalam suatu agroekosistem.II. Mekanisme PelaksanaanA. Indikator Penilaian Kinerja1.Persiapan Penyuluhan Pertanian:a)Membuat data potensi wilayah dan agro ekosistem;www.djpp.kemenkumham.go.id

2013, No.115392.3.b)Memandu (pengawalan dan pendampingan) penyusunanRDKK;c)Penyusunan programa penyuluhan pertanian desa dankecamatan;d)Membuat Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian(RKTPP).Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian:a)Melaksanakan desiminasi/penyebaran materi penyuluhansesuai kebutuhan petani;b)Melaksanakan penerapan metoda penyuluhan pertanian diwilayah binaan;c)Melakukan peningkatan kapasitas petani terhadap aksesinformasi pasar, teknologi, sarana prasarana, danpembiayaan;d)Menumbuhkan dan mengembangkan kelembagaan petanidari aspek kuantitas dan kualitas;e)Menumbuhkan dan mengembangkan kelembagaan ekonomipetani dari aspek kuantitas dan kualitas;f)Meningkatnya produktivitas (dibandingkan produktivitassebelumnya berlaku untuk semua sub sektor).Evaluasi dan Pelaporan Penyuluhan Pertanian:a)Melakukan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian;b)Membuat laporan pelaksanaan penyuluhan pertanian.B. Waktu dan Metoda Pelaksanaan1. Waktu pelaksanaan evaluasi kinerja dilakukan mulai bulanOktober sampai dengan Desember tahun berjalan.2. Metodea)Evaluasi Kinerja secara Mandiri dilakukan oleh PenyuluhPertanian dengan menggunakan instrumen penilaianFormulir 1.A atau Formulir 1.B.b)Hasil Evaluasi Kinerja secara Mandiri akan diverifikasi olehTim Evaluasi Kinerja secara berjenjang di wilayahnya.www.djpp.kemenkumham.go.id

2013, No.115310c)Tim Evaluasi Kinerja dalam melaksanakan tugasnyamenggunakan metoda:1)Sensus (data dikumpulkan dari seluruh PenyuluhPertanian yang telah melaksanakan evaluasi kinerjamandiri); dan2)Wawancara/Diskusi.C. Standar Nilai Prestasi Kerja (NPK)1.Jumlah pengukuran/parameter sebanyak 16, setiap indikatordinilai dengan mengggunakan skala 1 sampai dengan 5. Skala 1menunjukkan kinerja paling rendah dan skala 5 menunjukankinerja paling tinggi.2.Jumlah nilai seluruh pengukuran/parameter yaitu paling rendah16 (jumlah pengukuran/parameter 16 X 1) dan paling tinggi 80(jumlah pengukuran/parameter 16 X 5). Jumlah nilaipengukuran/parameter yang diperoleh Penyuluh Pertanian disebutNilai Evaluasi Mandiri (NEM) merupakan ukuran prestasi kerja.3.Standar NPK Penyuluh Pertanian dinyatakan dalam angka dansebutan sebagai berikut:4.NoNilaiPrestasi Kerja191 keatasSangat Baik276-90Baik361-75Cukup451-60Kurang550 ke bawahBurukTata Cara Perhitungan :Total NEMNPK X10080www.djpp.kemenkumham.go.id

112013, No.1153Contoh:Seorang Penyuluh Pertanian dengan Total NEM 60, makaNPK adalah 60/80X100 75 (cukup)D. Tahapan Pengolahan1. Penyuluh Pertaniana. Hasil evaluasi kinerja secara mandiri yang dilaksanakanPenyuluh Pertanian disajikan dalam Formulir 2.b. Nilai yang diperoleh dijumlahkan dan dihitung untukmenentukan nilai prestasi kerja sesuai standar nilai padabutir C.3.c. NPK disajikan pada baris/kolom yang tersedia.2. Balai Penyuluhan KecamatanPengisian formulir hasil rekapitulasi nilai evaluasi kinerjapenyuluh pertanian tingkat BPK (Formulir 3) yaitu sebagaiberikut:a. Melakukan verifikasi kinerja Penyuluh Pertanianberdasarkan evaluasi kinerja secara mandiri;b. Membuat rekapitulasi dari laporan masing-masing PenyuluhPertanian;c. Menghitung perolehan NEM dan NPK masing-masingPenyuluh Pertanian berdasarkan hasil verifikasi;d. Menghitung rata-rata NEM dan menetapkan NPK tingkatBPK;e. Menghitung rata-rata setiap parameter evaluasi kinerjatingkat BPK.3. Kabupaten/Kotaa.Pengisian formulir hasil rekapitulasi nilai evaluasi kinerjaPenyuluh Pertanian PNS berkedudukan di Kabupaten/Kotamenggunakan Formulir 4.A, sedangkan bagi PenyuluhPertanian PNS yang berkedudukan di Kabupaten/Kotamenggunakan Formulir 4.A.1 yaitu sebagai berikut:1) Mengumpulkan laporan hasil rekapitulasi nilai evaluasikinerja Penyuluh Pertanian yang berkedudukan di BPKdan Penyuluh Pertanian yang berkedudukan diKabupaten / Kota;www.djpp.kemenkumham.go.id

2013, No.1153122) Merekapitulasi perolehan NEM dan NPK dari masingmasing Penyuluh Pertanian PNS;3) Menghitung rata-rata NEM dan menetapkan NPK tingkatKabupaten/Kota;4) Menghitung rata-rata setiap parameter evaluasi kinerjatingkat Kabupaten/Kota.b.Pengisian formulir hasil rekapitulasi nilai evaluasi kinerjaTHL-TB Penyuluh Pertanian tingkat Kabupaten/Kota(Formulir 4B) adalah sebagai berikut:1) Mengumpulkan laporan hasil rekapitulasi nilai evaluasikinerja Penyuluh Pertanian tingkat BPK;2) Merekapitulasi perolehan NEM dan NPK dari masingmasing THL-TB Penyuluh Pertanian;3) Menghitung rata-rata NEM dan menetapkan NPK tingkatKabupaten/Kota;4) Menghitung rata-rata setiap parameter evaluasi kinerjatingkat Kabupaten/Kota.4.Provinsia.Pengisian formulir hasil rekapitulasi nilai evaluasi kinerjaPenyuluh Pertanian PNS tingkat Provinsi:1)Formulir 5.A. digunakan untuk merekap Formulir 4.A;2)Formulir 5.A.1 digunakan untuk merekap Formulir4.A.1 dan Penyuluh Pertanian PNS yang berkedudukandi Provinsi.Cara pengisian formulir sebagai berikut:1)Mengumpulkan laporan hasil rekapitulasi nilai evaluasikinerja yang bersumber dari Formulir 4.A., dan 4.A.1;2)Merekapitulasi perolehan NEM dan NPK dari masingmasing Penyuluh Pertanian PNS;3)Menghitung rata-rata NEM dan menetapkan NPKtingkat Provinsi;4)Menghitung rata-rata setiap parameter evaluasi kinerjatingkat Provinsi.www.djpp.kemenkumham.go.id

2013, No.115313b.Pengisian formulir hasil rekapitulasi nilai evaluasi kinerjaTHL-TB Penyuluh Pertanian tingkat Provinsi (Formulir 5B)bersumber dari Formulir 4.B.Cara pengisian formulir sebagai berikut:1)Mengumpulkan laporan hasil rekapitulasi nilai aten/Kota;2)Merekapitulasi perolehan NEM dan NPK dari masingmasing THL-TB Penyuluh Pertanian;3)Menghitung rata-rata NEM dan menetapkan NPKtingkat Provinsi;4)Menghitung rata-rata setiap parameter evaluasi kinerjatingkat Provinsi.III. Organisasi dan Pelaksanaan EvaluasiA. Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh PertanianUntuk melaksanakan evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian dikecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat dibentuk Tim EvaluasiKinerja Penyuluh Pertanian dengan penetapan sebagai berikut:1.Kecamatan dan Kabupaten/KotaTim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Kecamatan danKabupaten/Kota ditetapkan oleh kepala Sekretariat Daerah cq.Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan /Pimpinan KelembagaanPenyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota.2.ProvinsiTim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Provinsi ditetapkanoleh Sekretaris Daerah cq. Kepala Sekretariat Badan KoordinasiPenyuluhan/Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan PertanianProvinsi.3.PusatTim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Pusat ditetapkan olehKepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber DayaManusia Pertanian cq. Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian.B. Tugas dan Tanggungjawab Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanianwww.djpp.kemenkumham.go.id

2013, No.11531.2.3.4.14Kecamatana.Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Kecamatan/BalaiPenyuluhan Kecamatan (BPK) bertugas melakukanverifikasi kinerja Penyuluh Pertanian berdasarkan evaluasikinerja secara mandiri yang telah dilakukan oleh PenyuluhPertanian yang ada di wilayahnya.b.Tim Evaluasi dalam melaksanakan tugasnya mengecek ulangkebenaran bukti fisik pendukung untuk memastikan hasilevaluasi kinerja secara mandiri sesuai dengan prestasi yangdicapai oleh Penyuluh Pertanian di wilayahnya.c.Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Kecamatanmengkompilasi (melakukan rekapitulasi) hasil evaluasikinerja secara mandiri Penyuluh Pertanian yang bertugas dikecamatan sesuai dengan Formulir 3.Kabupaten/Kotaa.Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Kabupaten/Kotamelakukan supervisi terhadap pelaksanaan evaluasi kinerjaoleh Tim Evaluasi Kinerja di Kecamatan.b.Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Kabupaten/Kotamengkompilasi (melakukan rekapitulasi) hasil evaluasikinerja secara mandiri Penyuluh Pertanian tingkat BPKsesuai Formulir 4.A dan 4.A.1 serta 4.B.Provinsia.Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Provinsimelakukan supervisi terhadap pelaksanaan evaluasi kinerjaoleh Tim Evaluasi Kinerja di Kabupaten/Kota.b.Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Provinsimengkompilasi (melakukan rekapitulasi) hasil evaluasikinerja secara mandiri Penyuluh Pertanian Kabupaten/Kotasesuai Formulir 5.A. dan 5 A.1. serta 5.B.Pusata. Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Pusat melakukanmonitoring dan pembinaan terhadap pelaksanaan evaluasikinerja Penyuluh Pertanian.b. Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Pusat menyusunwww.djpp.kemenkumham.go.id

152013, No.1153laporan seluruh hasil evaluasi kinerja Penyuluh Pertaniankepada Kepala Badan Penyuluhan dan PengembanganSumber Daya Manusia Pertanian cq. Kepala PusatPenyuluhan Pertanian.IV. Penghargaan dan sanksi1. Penyuluh Pertanian yang memperoleh NPK tertinggi di wilayahnyadapat diberikan penghargaan.2. Pemberian penghargaan disesuaikan dengan masing-masing kebijakaninstansi dimana Penyuluh Pertanian bekerja.3. Penyuluh Pertanian yang tidak melakukan evaluasi kinerja secaramandiri dan tidak melaporkan hasilnya sesuai dengan ketentuan yangtelah ditetapkan atau memiliki NPK dengan prestasi kerja “kurang”dan “buruk” dapat dikenakan sanksi berupa:a. Pemberhentian pembayaran Biaya Operasional Penyuluh (BOP)bagi Penyuluh Pertanian PNS;b. Pemutusan hubungan kerja bagi THL-TB Penyuluh Pertanian.V. Pelaporan1. Setiap Penyuluh Pertanian wajib melaksanakan evaluasi mandiri danmelaporkan hasilnya paling lambat minggu ke III bulan Oktoberkepada Kepala BPK dengan menggunakan Formulir 2.2. Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) melaporkan hasilevaluasi kinerja Penyuluh Pertanian kepada Tim Evaluasi PenyuluhPertanian Kabupaten/Kota paling lambat minggu ke I bulan Novemberdengan menggunakan Formulir 3.3. Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Kabupaten/kota melaporkanhasil evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian kepada Bupati/WaliKotadan Sekretariat Bakorluh/Pimpinan Kelembagaan PenyuluhanPertanian Provinsi dengan tembusan disampaikan kepada BadanPenyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanianpaling lambat minggu ke III bulan November dengan menggunakanFormulir 4.A dan 4.A1. serta 4.B.4. Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Provinsi melaporkan hasilevaluasi kinerja Penyuluh Pertanian kepada Gubernur dan BadanPenyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanianpaling lambat minggu ke II bulan Desember dengan menggunakanFormulir 5.A dan 5.A.1 serta 5.B.www.djpp.kemenkumham.go.id

2013, No.1153165.Tim Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian Pusat melaporkan hasilevaluasi kinerja Penyuluh Pertanian kepada Kepala Badan Penyuluhandan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian paling lambatminggu IV bulan Desember.6.Setiap Penyuluh Pertanian wajib melaporkan kegiatan fasilitasipenyusunan RDKK disetiap kegiatan di wilayah binaanya termasukRDKK pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertaniantentang Pembinaan Kelompoktani.7.Setiap Penyuluh Pertanian wajib melaporkan kegiatan penyuluhansetiap minggu pertama bulan berikutnya sebagai syarat untukmendapatkan honor dan BOP, sesuai dengan Pedoman PengelolaanHonorarium dan BOP THL-TB Penyuluh Pertanian, dan PedomanPenggunaan Dana Dekonsentrasi Penyelenggaraan PenyuluhanPertanian.8.Laporan rekapitulasi hasil Evaluasi Kinerja Penyuluh PertanianKabupaten/Kota dan Provinsi (termasuk Penyuluh Pertanian di BPTP)disampaikan kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SumberDaya Manusia Pertanian melalui sistem online atau dikirim melaluipos.VI. PendanaanPendanaan untuk pelaksanaan kegiatan penilaian evaluasi kinerja PenyuluhPertanian dapat bersumber dari dana APBN dan/atau APBD Provinsi danKabupaten/Kota.VII. PenutupPedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian merupakan acuan bagi TimPelaksana Evaluasi di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Pusat, danpejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan evaluasi kinerjapenyuluh pertanian.MENTERI PERTANIANREPUBLIK INDONESIA,SUSWONOwww.djpp.kemenkumham.go.id

172013, No.1153FORMULIR 1.A.INSTRUMENEVALUASI KINERJA PENYULUH PERTANIANKECAMATAN / BPKIDENTITAS RESPONDENNamaTempatlahir: .dantanggal: .(() PNS) THL-TB PP (Angkatan I / II / III) **Status Penyuluh *):NIP: .Jenis Kelamin: .JabatanFungsional: .Penyuluh PertanianPangkat/Golongan: .Pendidikan terakhir: .NamaKelembagaanPenyuluhan ama BP3K: .WilayahKerjaPenyuluhPertanian : .(WKPP) ***Jumlahbinaankelompoktani: .www

5 2013, No.1153 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA . Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id. 7 2013, No.1153 1. Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan untuk

Related Documents:

lampiran b : kisi - kisi instrumen lampiran c : angket penelitian lampiran d : skor hasil angket lampiran e : hasil skala perhitingan skor per butir lampiran f : gambaran perhitungan skor ideal lampiran g : uji validitas dan reabilitas lampiran h : tabel penolong lampiran i : hasil output spss lampiran j : surat - surat penelitian

Lampiran 1.1. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Lampiran 1.2. Lembar Kegiatan Siswa (LKS) Lampiran 1.3. Kisi-Kisi Intrumen Kemampuan Pemecahan Masalah . Lampiran 1.4. Instrumen Kemampuan Pemecahan masalah . Lampiran 1.5. Rubrik Penskoran Instrumen Kemampuan Pemecahan Masalah . Lampiran 1.6. Kisi-Kisi Angket Kepercayaan Diri . Lampiran 1.7.

Lampiran 3. Lembar Bimbingan Lampiran 7. Surat Izin Penelitian dari IAIN Lampiran 8. Surat Izin Penelitian dari SDN 68 Kota Bengkulu Lampiran 9. Surat Telah Selesai Penelitian dari SDN 68 Kota Bengkulu Lampiran 10. Lembar Angket Ahli Bahasa Lampiran 11. Angket Penelitian Minat Belajar Lampiran 12. Tabel Skor Hasil Angket Minat Belajar Lampiran 13.

DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Kisi-kisi Angket Lampiran 2. Soal-soal Angket Uji Coba Lampiran 3. Soal-soal Angket Lampiran 4. Foto-foto Dokumentasi Penelitian Lampiran 5. SK Pembimbing Skripsi Lampiran 6. Surat Izin Penelitian Lampiran 7. Surat Keterangan Selesai Penelitian xvi . xvii BAB I .

Kenyataan Sebutharga . 3 .3 Jadual 2 - Arahan kepada Penyebutharga 5 4 Lampiran A : Syarat-Syarat Am : 9 5 Lampiran B - Syrat-Syarat Khas 13 6 Lampiran C . Syarat-Syarat Tambahan . 15 7 Lampiran D - Keterangan Mengenai Penyebutharga 16 8 Lampiran E : Surat Akuan Penyebutharga : 19 9 Lampiran F - Jadual Tawaran Harga 21 10 Lampiran G . Jadual Penentuan Spesifikasi Teknikal

DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Kriteria Penilaian Poster 16 Lampiran 2. Kriteria Penilaian Presentasi 17 Lampiran 3. Format Penyusunan Rujukan dan Daftar Pustaka 24 Lampiran 4. Format Surat Penyataan Pergantian Ketua Tim 25 Lampiran 5. Format Surat Penyataan Pergantian Anggota Tim 26 Lampiran 6. Format Halaman Sampul 27

DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1 : Angket Penelitian Lampiran 2 : Pedoman dan Hasil Wawancara . Lampiran 9 : Surat Keterangan telah melakukan Penelitian Lampiran 10 : Dokumentasi Lampiran 11 : Daftar Riwayat Hidup . KISI KISI ANGKET PENELITIAN No Variabel Inikator Butir Soal 1 Kreativitas Mengajar Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) 1. .

Four years later, the international standard ISO 14001:1996 was adopted. After eight years, the standard was updated with ISO 14001:2004 and re-viewed in 2015 [ISO 2015; Şahin 2014]. The number .