KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI .

3y ago
50 Views
7 Downloads
1.74 MB
53 Pages
Last View : 19d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Angela Sonnier
Transcription

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMAPROVINSI JAWA TIMURNOMOR 2850TAHUN 2017TENTANGPETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PEKAN KETERAMPILAN DAN SENIPENDIDIKAN AGAMA ISLAM TAHUN 2017DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR,Menimbang:a.bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkanuntuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitasmanusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlaqmuliauntuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur danberadab;b. bahwa dalam rangka pembangunan nasional melalui peningkatanmutu pendidikan agama Islam di Sekolah secara komprehensif danupaya menumbuh kembangkan budaya belajar, kreativitas danmotivasi meraih prestasi yang terbaik, perlu dilakukan kegiatan PekanKeterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (PentasPAI) Tahun2017;c. bahwa untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalamhuruf b, perlu Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pekan Keterampilandan Seni Pendidikan Agama Islam Tahun 2017d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Kepala KantorWilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tentang PetunjukTeknis Penyelenggaraan Pekan Keterampilan dan Seni PendidikanAgama Islam (Pentas PAI) Tahun 2017;Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);2. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatandan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5948) ;2

5.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5670);6.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama danPendidikan Keagamaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 124 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang OrganisasiKementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 8);8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KementerianAgama (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor168);9. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010tentangPengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah ( Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 596);10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 /PMK. 02/2016 tentangStandar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;11. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Agama ( Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 1495);12. Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 tentang PedomanStandar Nasional Pendidikan Agama Islam di Sekolah;13. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/12ATahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan EkstrakurikulerPendidikan Agama Islam pada Sekolah;MEMUTUSKAN :Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMATENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PEKANKETERAMPILAN DAN SENI PENDIDIKAN AGAMA ISLAMTAHUN 2017.KESATU: Menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pekan Keterampilan danSeniPendidikan Agama Islam (Pentas PAI) Tahun 2017 sebagaimana tercantumdalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.3

KEDUA: Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuandalampenyelenggaraan Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam(Pentas PAI) Tahun 2017.KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Sidoarjopada tanggal 17 Mei 2017KEPALA KANTOR WILAYAHKEMENTERIAN AGAMAPROVINSI JAWA TIMUR,SYAMSUL BAHRI4

LAMPIRANKEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAHKEMENTERIAN AGAMAPROVINSI JAWA TIMURNOMOR2850TAHUN 2017TENTANGPETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAANPEKAN KETERAMPILAN DANSENIPENDIDIKAN AGAMA ISLAM TAHUN 2017BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangPeraturan Pemerintah RI No.55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama danPendidikan Keagamaan menegaskan bahwa pengelolaanpendidikan agama dilaksanakanoleh Menteri Agama, dan bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalammemahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikanpenguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kemudian dalam PeraturanMenteri Agama RI No.16 Tahun 2010 tentangPengelolaan PendidikanAgama padaSekolah disebutkan, pendidikan agama, termasuk Pendidikan AgamaIslamdapat diberikandalam bentuk kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, seperti lomba-lombaataupun dikanAgamaIslam(PAI)diterjemahkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No.Dj.I/12A Tahun2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler PAIpada Sekolah, yangmemasukkan kegiatan Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agam Islam sebagai salahsatu kegiatan yang bisa diunggulkan dalam upaya meningkatkan mutu PAI disekolah.Berdasarkan uraian tersebut di atas, BidangPendidikan Agama Islam (PAIS) KanwilKementerian Agama Provinsi Jawa Timur, sebagai institusi yang bertanggung jawabterhadap penyelenggaraan PAI disekolah se Jawa Timur, memandangperlu untukmenyelenggarakan kegiatan Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama IslamProvinsi Jawa Timur (Pentas PAI Prov. Jatim) ke-3 Tahun 2017, guna memberikan saranaaktualisasi diri dalam hal pendalaman, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai ajaranIslam.Pentas PAI sebagai wahana kompetisi peserta didik dibidang keterampilan danseni Pendidikan Agama Islam ini akan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkatsekolah, gugus, kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi bahkan di tingkatnasional.Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan pada bulan Juli5

2017, yang diikuti oleh peserta didik PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK dari 38Ka bupa t e n / Kot a se -Jawa Timur, dengan jenis mata lomba yang dikompetisikan adalahsebagai berikut:(1) Lomba Parade PuisiIslami (LP2I)(2) Lomba Menyanyi Lagu Islami (LMLI)(3) Musabaqah Tilawatil Qur‟an (MTQ)(4) Lomba Pidato PAI (LPP)(5) Musabaqah Hifdzil Qur‟an (MHQ)(6) Lomba Cerdas Cermat PAI (LCP)(7) Lomba Kaligrafi Islam (LKI)(8) Lomba Mewarnai Kaligrafi (LMK)(9) Lomba Seni Nasyid (LSN)(10) Lomba Debat PAI (LDP)(11) Lomba Kreasi Busana Muslimah (LKBM)Untuk menjaga kelancaran, kesuksesan, efektifitas, dan efisiensi pelaksanaan PentasPAI baik pada tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat provinsi, maka perlu dibuatpedoman penyelenggaraan sebagai acuan operasional bagi peserta, pendamping, panitia,dewan juri, dan pihak-pihak terkait dalam mengikuti seluruh kegiatan yang ada.B. Dasar Hukum1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4286);2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 2017 ( Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2016Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948) ;4.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang StandarNasionalPendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);5.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama danPendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);6.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 8);7.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);6

8.Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan PendidikanAgama pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 596);9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar BiayaMasukan Tahun Anggaran 2017;10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);11. Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman StandarNasional Pendidikan Agama Islam di Sekolah;12. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/12A Tahun 2009 tentangPenyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.C. Maksud dan Tujuan1. Maksud pelaksanaan Pentas PAI Tahun 2017adalah:a.b.c.d.Sebagai upaya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu mewujudkan manusia yangberiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.Sebagai wadah untuk mengembangkatan keterampilan abad 21 yakni peserta didik yangkreatif (creativity), berfikir kritis (critical thinking) , berkomunikasi dengan baik(communication), dan mampu bekerjasama dengan yang lain (collaboration).Sebagai wadah untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik dalam rangkamengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minatnyamasing-masing.Sebagai wahana untuk menumbuhkanukhuwah Islamiyah, semangat juang dalam upayamewujudkan generasi Islami yang cerdas, beriman, dan bertakwa sesuai dengan semangatIslam Rahmatan lil ‘Alamiin.2. Tujuan pelaksanaan Pentas PAI Tahun 2017 adalah:a.b.c.d.e.f.g.Menumbuhkan dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepadaAllah SWT.Meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan peserta didik terhadapnilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.Menumbuhkembangkan pembentukan sikap, mental, sportivitas, kejujuran danukhuwah Islamiyah antar sesama peserta didik, sekaligus dapat digunakan sebagaitolak ukur untuk mengetahui kompetensi dan prestasi peserta didik di bidangPendidikan Agama Islam.Memberikan motivasi terhadap peserta didik agar lebih semangat mempelajari danmencintai Pendidikan Agama Islam.Menjadi tolok ukur keberhasilan pembinaan Pendidikan Agama Islam pada satuanpendidikan.Meningkatkan keberanian dan kemandirian peserta didik dalam menumbuhkan bakatdan minatnya.Menumbuhkan sikap persatuan dan cinta Negara Kesatuan Republik Indonesiadengan rasa tanggung jawab dan demokratis.D. Hasil Yang DiharapkanHasil yang diharapkan dari kegiatan Pentas PAI Tahun 2017 adalah:7

1.Peningkatan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan peserta didik terhadap nilainilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari;2.Pengembangan sikap cakap, kreatif, mandiri dan demokratis pada peserta didik;3.Peningkatan motivasi peserta didik agar lebih semangat mempelajari dan mencintaiPendidikan Agama Islam;4.Tumbuh dan berkembangnya sikap dan mental sportif dan jujur;5.Terjaringnya bibit unggul dan berprestasi sebagai tolok ukur kualitas pembinaanPendidikan Agama Islam pada satuan pendidikan;6.Keberanian dan kemandirian peserta didik dalam menumbuhkembangkan bakat danminat;7.Cinta persatuan dan cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan rasa tanggungjawab dan demokratis.E. SasaranSasaran Kegiatan Pentas PAI Tahun 2017 adalah peserta didik PAUD & TK, SekolahDasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas/SekolahMenengah Kejuruan (SMA/SMK) yang masih aktif dari seluruh Indonesia.Adapun sebaran jenis lomba berdasarkan sasaran jenjang pendidikan peserta PentasPAI Provinsi Jawa Timur tahun 2017 sebagai berikut :Sasaran JenjangPendidikanNo.Jenis LombaPAUD/TKSDSMPSMA/SMKXXXXXXXXXXXX1Lomba Parade Puisi Islam (LP2I)X2Lomba(LMLI)X3Musabaqah Tilawatil Qur‟anMenyanyiLaguIslami(MTQ)4Lomba Pidato PAI (LPP)5Musabaqah Hifdzil Qur‟an(MHQ)6Lomba Cerdas Cermat PAI(LCP)7Lomba Kaligrafi Islam (LKI)X8Lomba Mewarnai Kaligrafi (LMK)9Lomba Seni Nasyid (LSN)X10Lomba Debat PAI (LDP)X11Lomba Kreasi Busana Muslimah(LKBM)XXUntuk kabupaten/kota, kecamatan dan satuan pendidikan dapat menambahkan mata lomba laindisesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.8

F. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pentas PAI Provinsi Tahun 2017Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi JawaTimur Nomor 2850 bahwa pelaksanaan Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan AgamaIslam Tingkat ProvinsiTahun 2017 akan dilaksanakan pada hari Rabu – Kamis, tanggal 5s/d 6 Juli 2017 jenjang PAUD/TK dan SD, dan hari Senin,tanggal 31 Juli 2017 dan hariSelasa tanggal 1 Agustus 2017 jenjang SMP, SMA & SMK bertempat di Hotel Utami Jl.Raya Juanda No. 36 Sidoarjo.Penetapan lokasi danwaktu pelaksanaan Pentas PAI tingkat provinsi diharapkanmenjadi acuan perencanaan, koordinasi pelaksanaan seleksi Pentas PAI di daerah.G. Nama, Tema Kegiatan, dan Logo Pentas PAI Nasional Tahun 2017Nama kegiatan :Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam Ke-3 Tahun 2017 dan kemudiandisingkat PENTAS PAIJAWA TIMUR 2017.Tema Kegiatan :“ Memantapkan Keberagamaan,Merawat Keberagaman “Logo Pentas PAI Jawa Timur Tahun 2017 sebagai berikut :Makna logo Pentas PAI : W

6 Lomba Cerdas Cermat PAI (LCP) X X 7 Lomba Kaligrafi Islam (LKI) X 8 Lomba Mewarnai Kaligrafi (LMK) X 9 Lomba Seni Nasyid (LSN) X 10 Lomba Debat PAI (LDP) X 11 Lomba Kreasi Busana Muslimah (LKBM) X . 9 F. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pentas PAI Provinsi Tahun 2017 Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa .

Related Documents:

c) Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Hal Ehwal Pengguna d) Kementerian Sumber Manusia e) Kementerian Kerja Raya f) Kementerian Pertanian dan Industri Asas Tani g) Kementerian Pembangunan Usahawan dan Koperasi h) Kementerian Perusahaan, Perladangan dan Komoditi i) Kementerian Perumahan dan Kerajaan Tempatan

PERAN, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU PAI A. Pengertian Kepala Sekolah Kepala sekolah tersusun dari dua kata yaitu kepala dan sekolah. Kepala dapat diartikan sebagai ketua atau pemimipin dalam suatu organis

Madrasah Provinsi yang bersangkutan atau Kepala Subdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan Madrasah. 9. Pengesahanfotokopi IjazahiSTIB/SKP Ijazahyang diterbitkan olehmadrasahdiProvinsiTimor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian .

Pada peringkat awal pelaksanaan sistem berkementerian, 10 buah kementerian telah dibentuk bagi membolehkan satu kabinet pentadbiran kerajaan dilaksanakan, iaitu Jabatan Perdana Menteri, Kementerian Kewangan, Kementerian Hal Ehwal Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hal Ehwal Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, Belia dan .

surat edaran nomor : 4/se-100/iv/2017 tentang penggunaan kop naskah dinas, cap dinas, kode identifikasi unit kerja untuk penomoran, pembubuhan dan tata letak paraf pada naskah dinas di kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional, kantor wilayah badan pertanahan nasional dan kantor pertanahan 1. umum

a. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Pegawai adalah . Kepala Pusat Meteorologi Maritim II.a 15 12. Kepala Pusat Meteorologi Publik II.a 15 13. Kepala Pusat Infor

Agile methods in SWEP Scrum (mainly) XP Head First Software Development Process The Scrum process follows the agile manifesto is intended for groups of 7 consists of simple rules and is thus easy to learn 15.04.2012 Andreas Schroeder 9