Delik Kesusilaan Dan Kemerdekaan Pers Dalam Perkara .

2y ago
122 Views
2 Downloads
309.72 KB
33 Pages
Last View : 22d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Amalia Wilborn
Transcription

Amicus Brief(Komentar Tertulis)Untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis HakimPeninjauan Kembali pada Mahkamah Agung RIPada KasusErwin Arnada Vs. Negara Republik IndonesiaDelik Kesusilaan dan Kemerdekaan Persdalam Perkara Majalah Playboydi IndonesiaDiajukan Oleh:Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN),Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), danLembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)Jakarta, 2011

Amicus Brief Erwin Arnada Vs. Negara Republik IndonesiaDaftar IsiI.II.III.IV.V.VI.Pernyataan KepentinganSelintas Mengenai Amicus curiaeRingkasan Fakta Hukum3.1. Kronologi3.2. Dakwaan dan Tuntutan3.3. Putusan Tk 1 PN3.4. Putusan Tk 2 PT3.5. Memori Kasasi Jaksa3.6. Putusan Mahkamah Agung RIAnalisis: I menguji delik Kesusilaan dalamKerangka Hukum Pidana Indonesia4.1. Delik kesusilaan dalam kaitannyadengan HAM4.2. Delik Kesusilaan di KUHPAnalisis: II Menguji Kebebasan pers5.1. Delik Kesusilaan, Pers dan kaitannyadalam sistem Hak asasi manusia5.2. Majalah Playboy adalah Pers danKontennya adalah Produk Pers5.3. Peran Dewan Pers dan PeredaranMajalah dalam Kategori MajalahHiburan DewasaKesimpulanPage 2 of 33.468899101011.12.121726.26.27.2931

Amicus Brief Erwin Arnada Vs. Negara Republik IndonesiaDipersiapkan dan disusun oleh:AnggaraSenior AssociateInstitute for Criminal Justice Reform (ICJR) Indonesiaanggara@icjr.or.idSupriyadi Widodo EddyonoKoordinatorIndonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN)supi aja@yahoo.comSyahrial M. WiryawanSenior AssociateInstitute for Criminal Justice Reform (ICJR) Indonesiasyahrial@icjr.or.idWahyu WagimanKoordinator Pengembangan Sumber Daya HAMLembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)wahyu@elsam.or.idWahyudi DjafarPeneliti Hukum dan Hak Asasi ManusiaLembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)wahyudidjafar@gmail.comZainal AbidinSekretarisIndonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN)abizainal@gmail.comEditorAdiani VivianaSekretaris EksekutifInstitute for Criminal Justice Reformdiani@icjr.or.idPage 3 of 33

Amicus Brief Erwin Arnada Vs. Negara Republik IndonesiaBagian IPernyataan Kepentingan1.Indonesian Media Defense Litigation Network (IMDLN) adalah sebuahjaringan yang dibentuk di Jakarta pada 18 Agustus 2009 oleh sekelompokadvokat yang selama ini telah bekerja untuk kepentingan pembelaan hak asasimanusia di Indonesia. Jaringan ini dibentuk sebagai respon atas disahkannyaUU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaibagian dari kelompol advokasi yang bertujuan untuk mempertahankankemerdekaan berekspresi secara umum dan kemerdekaan berpendapat secarakhusus di Indonesia, dan menyediakan pembelaan bagi kepentingan parapengguna “new media” di Indonesia;2.Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) adalah organisasi nonpemerintah, yang dibentuk di Jakarta pada Agustus 2007 dengan mandatsebagai organisasi kajian independen yang memfokuskan diri pada reformasisistem peradilan pidana, reformasi hukum pidana, dan reformasi hukum padaumumnya. ICJR berusaha mengambil prakarsa memberi dukungan dalamkonteks membangun penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan secarabersamaan membangun budaya hak asasi manusia dalam sistem peradilanpidana dan reformasi hukum pidana;3.Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Institute for Policy Research andAdvocacy), disingkat ELSAM, adalah organisasi advokasi kebijakan yangberdiri sejak Agustus 1993 di Jakarta. Awalnya berbentuk yayasan, kemudiandalam perkembangannya berubah menjadi perkumpulan pada 8 Juli 2002.ELSAM bertujuan untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang berpegangkepada nilai-nilai hak asasi manusia, keadilan, dan demokrasi, baik dalamrumusan hukum maupun dalam pelaksanaannya. Untuk mencapai tujuannya,ELSAM melakukan usaha-usaha sebagai berikut: (1) melakukan pengkajianterhadap kebijakan-kebijakan dan/atau hukum, penerapannya, sertadampaknya terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya; (2)mengembangkan gagasan dan konsepsi atau alternatif kebijakan atas hukumyang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat dan melindungi hak asasimanusia; (3) melakukan advokasi dalam berbagai bentuk bagi penenuhan hakhak, kebebasan, dan kebutuhan masyarakat yang berkeadilan; dan (4)menyebarluaskan informasi berkenaan dengan gagasan, konsep, dan kebijakanatau hukum yang berwawasan hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan ditengah masyarakat luas;4.IMDLN, ICJR dan ELSAM mengajukan Komentar Tertulis ini kepada MajelisHakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, untukmemberikan pandangan dan memberikan dukungan kepada Majelis HakimPeninjauan Kembali pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa perkara ErwinArnada Vs. Negara Republik Indonesia untuk menilai apakah dalam kasusyang sedang diperiksa ini, Negara Republik Indonesia telah melakukantindakan pelanggaran terhadap ketentuan Kemerdekaan Berekspresi danPage 4 of 33

Amicus Brief Erwin Arnada Vs. Negara Republik IndonesiaBerpendapat sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 jo. Pasal 19Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (Vide UU No. 12 Tahun 2005tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights 1976menjadi Undang-undang).Page 5 of 33

Amicus Brief Erwin Arnada Vs. Negara Republik IndonesiaBagian IIMengenai Amicus curiae yang Diajukan5.“Amicus curiae”, merupakan istilah dalam bahasa Latin yang mungkin jarangterdengar dalam pengadilan Indonesia.1 Amicus curiae merupakan konsephukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembangdan dipraktikkan dalam tradisi common law. Melalui mekanisme Amicus curiaeini, pengadilan diberikan izin untuk mengundang pihak ketiga gunamenyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yangbelum familiar.6.Amicus curiae yang dalam bahasa Inggris disebut “friend of the court", diartikan“someone who is not a party to the litigation, but who believes that the court's decisionmay affect its interest”. Secara bebas, amicus curiae diterjemahkan sebagai friends ofthe court atau 'Sahabat Pengadilan', dimana, pihak yang merasa berkepentinganterhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.2Miriam Webster Dictionary memberikan definisi amicus curiae sebagai “one (as aprofessional person or organization) that is not a party to a particular litigation but thatis permitted by the court to advise it in respect to some matter of law that directly affectsthe case in question”. Pengertian yang hampir sama juga diberikan oleh Black’sLaw Dictionary, yang menyebutkan bahwa Amicus curiae adalah, “A person who isnot a party to a lawsuit but who petitions the court or is requested by the court to file abrief in the action because that person has a strong interest in the subject matter”.37.Dengan demikian, amicus curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarikdalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yangterlibat dalam suatu sengketa; atau dapat juga seorang penasihat yang dimintaoleh pengadilan untuk beberapa masalah hukum, sebab seseorang dimaksudmemiliki kapasitas yang mumpuni untuk masalah hukum yang sedangdiperkarakan di pengadilan, dan orang tersebut bukan merupakan pihak dalamkasus bersangkutan, artinya seseorang tersebut tidak memiliki keinginan untukmempengaruhi hasil perkara yang melibatkan masyarakat luas.8.Dalam tradisi common law, mekanisme amicus curiae pertama kalinyadiperkenalkan pada abad ke-14. Selanjutnya pada abad ke-17 dan 18, partisipasidalam amicus curiae secara luas tercatat dalam All England Report. Dari laporanini diketahui beberapa gambaran berkaitan dengan amicus curiae:a.fungsi utama amicus curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual,menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok-kelompok tertentu;b. amicus curiae, berkaitan dengan fakta-fakta dan isu-isu hukum, tidak harusdibuat oleh seorang pengacara (lawyer);c. amicus curiae, tidak berhubungan penggugat atau tergugat, namun memilikikepentingan dalam suatu kasus;1Hukumonline, Amicus curiae Dipakai Membantu Permohonan PK, egal/amicus.htm3Bryan A. Garner (Ed.), Black’s Law Dictionary Eighth Edition, (Thomson: West Group, 2004).Page 6 of 33

Amicus Brief Erwin Arnada Vs. Negara Republik Indonesiad. izin untuk berpartisipasi sebagai amicus curiae.9.Di Amerika Serikat, sebelum terjadinya kasus Green v. Biddle pada awal abadke 19, lama sekali pengadilan menolak untuk memperbolehkan partisipasiamicus curiae dalam proses peradilan. Namun, sejak awal abad 20, amicus curiaememainkan peranan penting dalam kasus-kasus yang menonjol (landmark)dalam sejarah hukum Amerika Serikat, seperti misalnya kasus-kasus hak sipildan aborsi. Bahkan, dalam studi yang dilakukan tahun 1998, amicus curiae telahberpartisipasi dalam lebih dari 90 persen kasus-kasus yang masuk keMahkamah Agung (US Supreme Court).10. Perkembangan terbaru lainnya dari praktik amicus curiae, adalah diterapkannyaamicus curiae dalam penyelesaian sengketa internasional, yang digunakan baikoleh lembaga-lembaga negara maupun organisasi internasional.11. Sementara untuk Indonesia, amicus curiae belum banyak dikenal dan digunakan,baik oleh akademisi maupun praktisi. Khusus untuk kebebasan berekspresisampai saat ini, baru 3 amicus curiae yang diajukan di Pengadilan Indonesia,amicus curiae yang diajukan kelompok pegiat kemerdekaan pers yangmengajukan amicus curiae kepada Mahkamah Agung terkait dengan peninjauankembali kasus majalah Time versus Soeharto, amicus curiae dalam kasus “UpiAsmaradana” di Pengadilan Negeri Makasar,4 dimana amicus curiae diajukansebagai tambahan informasi untuk majelis hakim yang memeriksa perkara, danamicus curiae dalam kasus “Prita Mulyasari” di Pengadilan Negeri Tangerang,dimana amicus curiae diajukan sebagai informasi pelengkap bagi Majelis Hakimyang memeriksa perkara Prita Mulyasari.512. Walaupun amicus curiae belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia, namundengan berpegangan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi, “Hakim dan hakim konstitusi wajibmenggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidupdalam masyarakat,” dapat menjadi dasar hukum bagi pengajuan amicus curiae.Selain itu dalam Pasal 180 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana juga dinyatakan, “Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknyapersoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat mintaketerangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yangberkepentingan.” Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila mekanisme ini dapatdigunakan sebagai salah satu strategi yang dapat digunakan untukmengklarifikasi prinsip-prinsip hukum dan konstitusi, terutama kasus-kasusyang melibatkan berbagai undang-undang atau pasal-pasal yang kontroversial.4Penggiat Kemerdekaan Pers Ajukan amicus curiae Koran Tempo, Jakarta: Selasa, 12 Agustus 2008, danAnggota Komisioner Komnas HAM jadi Saksi Upi : Yosep Prasetyo akan bersaksi sebagai Amicus curiae atausahabat Pengadilan, VIVAnews, Selasa, 30 Juni 2009, 07:06 16474375/Kasus.Prita:.Lima.LSM.Ajukan.Page 7 of 33

Amicus Brief Erwin Arnada Vs. Negara Republik IndonesiaBagian IIIRingkasan Fakta Hukum3.1.Kronologi13. Kronologi umum kasus terkait adalah sebagai berikut:a. Pada Tanggal 6 Oktober 2005, Akta Pendirian PT. Velvet Silver Media denganNo. 06 tertanggal 6 Oktober 2005 dibuat oleh Kantor Notaris dan PPATMarlina Flora, S.H.b. Pada Tanggal 7 Maret 2006 Perjanjian Kerjasama antara Playboy EnterpriseInternational dengan PT. Velvet Silver Media ditandatangani dan sejak itu PT.Velvet Silver Media merupakan pemegang lisensi penerbitan Majalah PlayboyIndonesia.c. Pada tanggal 7 April 2006, saat Playboy terbit perdana, ormas Front PembelaIslam (FPI) langsung mendatangi kantor Playboy di Jalan TB. SimatupangJakarta Selatan berunjuk rasa dengan melakukan orasi, perusakan, danpembakaran.d. Pada tanggal 29 Juni 2006, polisi menetapkan Pemimpin Redaksi MajalahPlayboy Erwin Arnada, dan model majalah ini, yaitu Kartika OktavinaGunawan dan Andhara Early, sebagai tersangka terkait kasus kesusilaan.e. Pada tanggal 7 Juni 2006, Playboy Indonesia kembali terbit setelah tidak terbituntuk edisi Mei 2006 akibat kontroversi dan ancaman yang merebak. KantorPlayboy Indonesia pindah ke Bali setelah kantor di Jakarta beberapa kalidirusak.f.Pada bulan Juli 2006, setelah terbitnya Playboy Indonesia edisi ke-2 dan ke-3,Fla Priscilla dan Julie Estelle kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka.g. Pada bulan Juli 2006 Majalah Playboy Indonesia akhirnya tutup setelahmenerbitkan edisi ketiga.h. Pada tanggal 5 April 2007, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatanmemutus untuk tidak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum atasterdakwa Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada dalam perkarakesusilaan.i.Pada tanggal 22 Oktober 2007 Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.255/PID/2007/PT. DKI menerima permintaan banding JPU dan menguatkanputusan PN Jakarta Selatan yang dimintakan banding.j.Pada tanggal 18 Februari 2008 JPU kemudian mengirimkan memori kasasi.Page 8 of 33

Amicus Brief Erwin Arnada Vs. Negara Republik Indonesiak. Pada tanggal 29 Juli 2009, putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agungmengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dalam kasusPlayboy dengan menyatakan terdakwa Erwin Arnada selaku PimpinanRedaksi Majalah Playboy Indonesia, terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana kesusilaan. Hakim menjatuhkan pidana terhadapErwin selama dua tahun penjara.3.2.Dakwaan dan Tuntutan14. Berdasarkan surat Dakwaan, Erwin Arnada secara umum didakwa oleh JaksaPenuntut Umum telah melanggar:1. Primair: Melanggar Pasal 282 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPjo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP;2. Subsidair: Melanggar Pasal 282 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP;3. Lebih Subsidair: Melanggar Pasal 282 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP.Pasal 282 KUHP(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di mukaumum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggarkesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan,dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan,gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan,ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkansurat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisadiperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enambulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di mukaumum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupunbarang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atauditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri,meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan,ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkansurat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh,diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan,gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lamasembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratusrupiah.(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertamasebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara palinglama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluhlima ribu rupiahPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPPage 9 of 33

Amicus Brief Erwin Arnada Vs. Negara Republik IndonesiaDipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;Pasal 65 ayat (1) ke 1 KUHPDalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagaiperbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yangdiancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.15. Setelah dalam proses pembuktian maka Erwin Arnada dituntut terbukti telahmelanggar Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 282 ayat (3) KUHP jo Pasal55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP.3.3.Putusan Tingkat I, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan16. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 2362/Pid.B/2006/PN.Jak.SelTanggal 5 April 2007 menyatakan bahwa Dakwaan JPU terhadap Erwin Arnadatidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada negara.3.4.Putusan Tk 2, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta17. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 255/PID/2007/PT.DKI tanggal 22Oktober 2007 yakni: menerima permintaan banding JPU dan menguatkanputusan PN Jakarta Selatan yang dimintakan banding.3.5.Memori Kasasi JPU18. JPU kemudian mengirimkan Memori Kasasi pada 18 Februari 2008 yang padapokoknya sebagai berikut:a. Majelis PT DKI Jakarta tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukumtidak sebagaimana mestinya berdasarkan pasal 253 (1) huruf a KUHAP. yakni:salah/keliru menafsirkan hukum yang di atur dalam UU. Dimana Hakim PTmenyatakan bahwa seharusnya untuk kasus-kasus seperti playboy JaksaPenuntut Umum mendakwakan dengan Pasal dalam UU No. 40 Tahun 1999tentang Pers bukan pasal-pasal yang ada dalam KUHP karena hal tersebutmerupakan Lex Spescialis Derogat Legi Generalis. Menurut jaksa pertimbangantersebut adalah keliru.b. Majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut tidak menerapkan hukumdalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 sebagaimana telah diubahdengan UU No. 35 Tahun 1999 tentang ketentuan-ketentuan Pokok kekuasaanKehakiman yang pada pokoknya menyebutkan bahwa hakim dalam memutusperkara harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,khususnya masyarakat Islam dan masyarakat Indonesia yang memegangteguh adat dan tradisinya, isi majalah tersebut bertentangan dengan normanorma yang hidup dalam masyarakat.c. Majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut tidak menerapkan Pasal182 ayat (4) dengan sebagaimana mestinya yaitu tidak mempertimbangkansegala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang. Yakni: telahdiperolehnya fakta-fakta hukum yang signifikan tentang perbuatan terdakwa.Termasuk keterangan beberapa saksi ahli yang menyatakan bahwa: (1) posePage 10 of 33

Amicus Brief Erwin Arnada Vs. Negara Republik Indonesiapose foto Majalah Playboy tersebut termasuk kategori pornografis ataumelanggar norma kesusilaan dalam masyarakat dan juga pengrusakankesopanan di muka umum;6 (2) Majalah Playboy tersebut bersifat pornografiserta melanggar norma-norma agamadan nilai-nilai agama karenamempertontonkan sebagain besar aurat. Dampak dari tulisan atau gambarpada Majalah Playboy tersebut antara lain menimbulkan kersahan,ketidaknyamanan dan rasa tidak menyenangkan bagi masyarakat karenadapat mengancam kebobrokan moral sehingga banyak muncul kasus-kasuspemerkosaan dan kehamilan di luar nikah;7 (3) Majalah Playboy Indonesia adakata-kata atau kalimat-kalimat yang termasuk kategori melanggar kesopanandan kesusilaan, cabul/perbuatan cabul, pornoaksi dan pornografi.8d. Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut UU, Pasal 253 ayat (1) huruf bKUHAP. Seharusnya putusan aquo yang menyatakan dakwaan JPU tidakdapat diterima adalah keliru karena telah masuk dalam tahap pemeriksaantermasuk materi perkara.3.6.Putusan Mahkamah Agung RI19. Berdasarkan Pertimbangannya MA menyatakan bahwa Pengadilan Negeri telahsalah dan keliru dalam pertimbangan huku

g. Pada bulan Juli 2006 Majalah Playboy Indonesia akhirnya tutup setelah menerbitkan edisi ketiga. h. Pada tanggal 5 April 2007, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus untuk tidak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Pemimpin Redaksi Majalah

Related Documents:

PEMIKIRAN TAN MALAKA TENTANG STRATEGI KEMERDEKAAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DAN HAM PBB . Dan data-data lainnya yang berkaitan dengan Pemikiran Politik Tan Malaka Tentang Konsep Kemerdekaan Indonesia. . Adapun riwayat pendidikan adalah sebagai berikut: 1. SDN 2 Tanjung Baru (Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung .

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pengertian Pelanggaran Menurut Andi Hamzah. menyatakan bahwa pembagian delik atas Kejahatan dan Pelanggaran di dalam WvS Belanda 1886 dan WvS (KUHP) Indonesia 1918 itu menimbulkan perbedaan secara teoritis. Kejahatan sering disebut . sebagai delik hukum, artinya sebelum hal itu diatur dalam undang-

Pelecehan seksual apabila ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan delik aduan, sehingga harus ada pengaduan dari korban atau pihak yang mengetahui, bentuk-bentuk pelecehan seksual yang mengarah pada delik aduan sebagaimana KUH Pidana antara lain : 1. Kekerasan dengan paksaan untuk melakukan persetubuhan (Pasal 285) 2.

mengkategorikan remaja adalah perubahan anak kecil masa akhir anak-anak masa remaja, biasanya dimulai pada usia 12 tahun sampai 21 tahun.25 B. Delik 1. Pengertian Delik Hukum pidana negara-negara Anglo-Saxon memakai istilah offense atau criminal act. Oleh karena KUHP Indonesia bersumber pada WvS Belanda, maka istilah aslinya pun sama yaitu .

Members of these special employee groups should re-fer to the PERSGuidebook Addendum specific to their employee group for exceptions to the regular PERS rules and benefits . These exceptions are also noted under the section headings in this guidebook . PERS Membership Tiers PERS members are categorized by specific member-

The Oregon Public Employees Retirement System (PERS) serves the people of Oregon by administering public employee benefit trusts to pay the right person, the right benefit, at the right time. The 2020 edition of PERS by the Numbers shares the latest facts and figures about the administration of PERS. Where possible, figures are

Number Employer Name PERS GS Normal Cost PERS P&F Normal Cost OPSRP GS Normal Cost OPSRP P&F Normal Cost PERS UAL (ALL) OPSRP UAL (ALL) Total Side Accounts PERS July, 1 2019 Contribution Rates PENSION COST DETAIL PENSION TOTALS HEALTHCARE COST DETAIL HEALTHCARE TOTAL EDX RATES DISPLAYED EDX RATES ACTUAL*

IELTS Academic Writing Task 2 Activity – teacher’s notes Description An activity to introduce Academic Writing task 2, involving task analysis, idea generation, essay planning and language activation. Students are then asked to write an essay and to analyse two sample scripts. Time required: 130 minutes (90–100 minutes for procedure 1-12. Follow up text analysis another 30–40 mins .