BAB VIII RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT

2y ago
23 Views
2 Downloads
313.88 KB
82 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ellie Forte
Transcription

BAB VIIIRENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT8.1.SYARAT – SYARAT UMUM8.1.1Ketentuan UmumPasal 1DefinisiDalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini kata-kata dan ungkapan-ungkapan harusmempunyai arti seperti yang dimaksudkan atau didefinisikan disini.1)Jasa pemborongan adalah layanan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yangperencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna jasa dan prosesserta pelaksanaannya diawasi oleh pengguna jasa atau pengawas kontruksiyang ditugasi.2)Pangguna jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpinbagian proyek sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab ataspengadaan jasa dalam lingkungan kantor/satuan kerja/proyek/bagian proyektertentu. Nama, jabatan, dan alamat pengguna jasa tercantum dalam syaratsyarat khusus kontrak;3)Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek adalahpejabat yang diangkat oleh menteri/pejabat yang diberi kuasa, yangbertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa yang dibiayai dari danaanggaran belanja pembangunan APBN;4)Penyedia jasa adalah badan usaha yang kegiatan usahanya menyediakanlayanan jasa;5)Sub penyedia jasa adalah penyedia jasa yang mengadakan perjanjian kerjadengan penyedia jasa penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakansebagian pekerjaan setelah disetujui oleh direksi pekerjaan6)Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh pengguna jasa untukmelaksanakan pemilihan penyedia jasa143

7)Kontrak adalah perikatan hukum antara pengguna jasa dengan penyedia jasadalam pelaksanaan pengadaan jasa;8)Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan jasa pelaksanaan konstruksiatas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkanharga satuan untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknistertentu, yang kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara,sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama ataskuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia jasa dan telahditerima oleh pengguna jasa.9)Dokumen kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubunganhukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa untuk melaksanakan danmenyelesaikan pekerjaan yang terdiri dari:a. Surat perjanjianb. Surat penunjukan penyedia jasac. Surat penawarand. Adendum dokumen lelang (bila ada)e. Syarat-syarat khusus kontrakf. Syarat-syarat umum kontrakg. Spesifikasi teknish. Gambar-gambari. Daftar kuantitas dan hargaj. Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak.10) Harga kontrak adalah harga yang tercantum dalam surat penunjukan penyediajasa yang selanjutnya disesuaikan menurut ketentuan kontrak.11) Hari adalah hari kalender; bulan adalah bulan kalender.12) Direksi pekerjaan adalah pejabat atau orang yang ditentukan dalam ikontrakdanmengendalikan pekerjaan. Pada umumnya direksi pekerjaan dijabat olehpengguna jasa, namun dapat dijabat oleh orang lain yang ditunjuk olehpengguna jasa.13) Direksi teknis adalah tim yang ditunjuk oleh direksi pekerjaan yang bertugasuntuk mengawasi pekerjaan.144

14) Daftar kuantitas dan harga adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuandan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.15) Mata pembayaran utama adalah mata pembayaran pokok dan penting yang nilaibobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh persen) dari seluruh nilaipekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesaryang ditetapkan dalam dokumen lelang.16) Pekerjaan harian adalah pekerjaan yang pembayarannya berdasarkanpenggunaan tenaga kerja, bahan dan peralatan.17) Pekerjaan sementara adalah pekerjaan penunjang yang diperlukan untukpelaksanaan pekerjaan permanen.18) Perintah perubahan adalah perintah yang diberikan oleh direksi pekerjaankepada penyedia jasa untuk melakukan perubahan pekerjaan.19) Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia jasa yang dinyatakanpada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang dikeluarkan oleh penggunajasa.20) Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaandinyatakan dalam berita acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkanoleh pengguna jasa.21) Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syaratsyarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaansampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.22) Mediator adalah orang yang ditunjuk atas kesepakatan pengguna jasa danpenyedia jasa untuk menyelesaikan perselisihan pada kesempatan pertama.23) Konsiliator adalah orang yang ditunjuk atas kesepakatan pengguna jasa danpenyedia jasa untuk menyelesaikan perselisihan pada kesempatan kedua.24) Arbiter adalah orang yang ditunjuk atas kesepakatan pengguna jasa danpenyedia jasa, atau ditunjuk oleh pengadilan negeri atau ditunjuk oleh lembagaarbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yangdiserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.25) Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakanoleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi, baik secarakeseluruhan maupun sebagai dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang145

tercantum dalam kontrak, dari segi teknis, manfaat keselamatan dan kesehatankerja, dan/atau keselamatan umum.Pasal 2Penerapan1)Ketentuan-ketentuan pada syarat-syarat umum kontrak harus diterapkan secaraluas tanpa melanggar ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak keseluruhandan peraturan perundang-undangan yang berlaku.2)Dokumen kontrak harus diinterprestasikan dalam urutan kekuatan hukumsebagai berikut :a. Surat Perjanjian;b. Surat Penunjukan Penyedia Jasa;c. Surat Penawaran;d. Adendum Dokumen Lelang (bila ada);e. Syarat-syarat Khusus Kontrak;f. Syarat-syarat Umum Kontrakg. Spesifikasi Teknis;h. Gambar-Gambar;i. Daftar Kuantitas dan Harga;j. Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak.Pasal 3Asal Jasa1)Jasa pemborongan untuk pekerjaan ini adalah layanan jasa dari penyedia jasanasional yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.2)Bagi penyedia jasa asing harus mempunyai kantor perwakilan di wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.146

Pasal 4Penggunaan Dokumen Kontrak Dan InformasiPenyedia jasa tidak diperkenankan mengunakan dokumen kontrak dan informasiyang ada kaitannya dengan kontrak di luar keperluan dari pekerjaan yang tersebutdalam kontrak, kecuali lebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari pengguna jasa.Pasal 5Hak Paten, Hak Cipta Dan MerekApabila penyedia jasa menggunakan hak paten, hak cipta dan merek dalampelaksanaan pekerjaan, maka menjadi tanggung jawab penyedia jasa sepenuhnya danpengguna jasa dibebaskan dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga ataspelanggaran hak paten, hak cipta dan merek.Pasal 6Jaminan1)Penyedia jasa wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada pengguna jasaselambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya suratpenunjukan penyedia jasa sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.Besarnya jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khususkontrak.Masa berlakunya jaminan pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggalpenandatanganan kontrak sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggalpenyerahan akhir pekerjaan.2)Pengguna jasa wajib membayar uang muka dengan jumlah tertentu kepadapenyedia jasa sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak, setelahpenyedia jasa menyerahkan jaminan uang muka yang bernilai sekurangkurangnya sama dengan jumlah uang muka. Masa berlakunya jaminan uangmuka sekurang-kurangnya sejak tanggal permohonan pembayaran uang mukasampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal penyerahan pertamapekerjaan.147

3)Penyedia jasa harus menyerahkan jaminan pemeliharaan kepada pengguna jasasetelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dan pengguna jasawajib mengembalikan uang retensi (retention money). Besarnya jaminanpemeliharaan sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.Masa berlakunya jaminan pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggalpenyerahan pertama pekerjaan sampai dengan 14 (empat belas) hari setelahtanggal penyerahan akhir pekerjaan.4)Jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka dan jaminan pemeliharaandiserahkan dalam bentuk jaminan bank atau surety bond kepada pengguna jasa.Bentuk jaminan mengunakan bentuk yang tercantum dalam dokumen lelang.Pasal 7Asuransi1)Penyedia jasa harus menyediakan asuransi ; atas nama pengguna jasa danpenyedia jasa, yang mencakup dari saat mulai pelaksanaan pekerjaan sampaidengan akhir masa pemeliharaan, yaitu:a) Semua barang dan peralatan-peralatan yang mempunyai resiko tinggi terjadikecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta personil untuk pelaksanaanpekerjaan atas segala resiko yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan,kehilangan, serta resiko lain yang tidak dapat diduga;b) Pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerja;c) Perlindungan terhadap kegagalan bangunan.2)Besarnya asuransi ditentukan di dalam syarat-syarat khusus kontrak.Pasal 8Keselamatan KerjaPenyedia jasa bertanggung jawab atas keselamatan kerja di lapangan sesuai denganketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.148

Pasal 9Pembayaran1)Cara pembayarana. Uang muka1. Uang muka dibayar untuk membiayai penyediaan fasilitas lapangan danmobilisasi peralatan, personil, dan bahan. Besaran uang mukaditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dan dibayar setelahpenyedia jasa menyerahkan jaminan uang muka sekurang-kurangnyasama dengan besarnya uang muka;2. Penyedia jasa harus mengajukan permohonan pembayaran uang mukasecara tertulis kepada pengguna jasa disertai dengan rencanapenggunaan uang muka;3. Pengguna jasa harus mengajukan surat permintaan pembayaran untukpermohonan tersebut pada butir 2 di atas, paling lambat 7 (tujuh) harisetelah jaminan uang muka diterima;4. Jaminan uang muka harus diterbitkan oleh bank umum atau perusahaanasuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond)yang harus direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan;5. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secaraproporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan palinglambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratuspersen);6. Untuk kontrak tahun jamak (multy years) nilai jaminan uang mukasecara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasipekerjaan.b. Prestasi pekerjaan1. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan olehpengguna jasa, apabila penyedia jasa telah mengajukan tagihan disertailaporan kemajuan hasil pekerjaan;149

2. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan hanya dapat dilakukan senilaipekerjaan yang telah terpasang dan diterima, tidak termasuk bahanbahan, alat-alat yang ada di lapangan;3. Pengguna jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari harus sudahmengajukan surat permintaan pembayaran;4. Sistem pembayaran prestasi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalamsyarat-syarat khusus kontak;5. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akanmenjadi alasan untuk menunda pembayaran. Pengguna jasa dapatmeminta penyedia jasa untuk menyampaikan perhitungan prestasisementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadiperselisihan dan besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk dibayarsetingi-tingginya sebesar sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khususkontak;6. Setiap pembayaran harus dipotong jaminan pemeliharaan, angsuranpengembalian uang muka, denda (bila ada), dan pajak;7. Untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayarankepada pengguna jasa harus dilengkapi bukti pembayaran kepadaseluruh sub kontraktor sesuai dengan kemajuan pekerjaan;8. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%(seratus persen) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaanditerbitkan.c. Penyesuaian harga1. Hasil perhitungan penyesuaian harga sesuai Pasal 46. dituangkan dalamamandemen kontrak yang dibuat secara berkala selambat-lambatnyasetiap 6 (enam) bulan;2. Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh pengguna jasa, apabilapenyedia jasa telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan datadata;150

3. Pengguna jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari harus sudahmengajukan surat permintaan pembayaran.d. Ganti rugi dan kompensasi1. Ganti rugi sesuai Pasal 47.3. dan kompensasi sesuai Pasal 56. kepadapenyedia jasa dituangkan dalam amandemen kontrak;2. Pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh pengguna jasa,apabila penyedia jasa telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dandata-data;3. Pengguna jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari harus sudahmengajukan surat permintaan pembayaran.2)Pengguna jasa harus sudah membayar kepada penyedia jasa selambatlambatnya dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sejak penyedia jasa telahmengajukan tagihan yang telah disetujui oleh direksi teknis dan direksipekerjaan.Pasal 10Harga dan Sumber Dana1)Pengguna jasa membayar kepada penyedia jasa atas pelaksanaan pekerjaanberdasarkan ketentuan kontrak;2)Kontrak pekerjaan ini dibiayai dengan sumber dana Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN)3)Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftarkuantitas dan harga.4)Surat perjanjian untuk pekerjaan yang bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00(lima puluh miliar rupiah) ditandatangani oleh pengguna jasa setelahmemperoleh pendapat ahli hukum kontrak yang profesional atau ditetapkandengan keputusan menteri.151

Pasal 11Wewenang dan Keputusan Pengguna JasaPengguna jasa memutuskan hal-hal yang bersifat kontraktual antara pengguna jasadan penyedia jasa dalam kapasitas sebagai pemilik pekerjaan.Pasal 12Direksi Teknis Dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak1)Pengguna jasa menetapkan direksi teknis untuk melakukan pengawasanpelaksanaan pekerjaan mewakili direksi pekerjaan.2)Pengguna jasa dapat membentuk panitia peneliti pelaksanaan kontrak untukmembantu direksi pekerjaan.Pasal 12DelegasiDireksi pekerjaan dapat mendelegasikan sebagaian kewenangannya kepada direksiteknis dan dapat membatalkan pendelegasian tersebut setelah memberitahukankepada penyedia jasa.Pasal 13Penyerahan Lapangan1)Pengguna jasa wajib menyerahkan seluruh/sebagian lapangan pekerjaan kepadapenyedia jasa sebelum diterbitkannya surat perintah mulai kerja.2)Sebelum penyerahan lapangan, pengguna jasa bersama-sama penyedia jasamelakukan pemeriksaan lapangan berikut bangunan, bangunan pelengkap danseluruh aset milik pengguna jasa yang akan menjadi tanggung jawab penyediajasa, untuk dimanfaatkan, dijaga dan dipelihara.3)Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam berita acara serah terimalapangan yang ditandatangani kedua belah pihak.152

Pasal 14Surat Perintah Mulai Kerja1)Pengguna jasa harus sudah menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak penandatanganan kontrak,setelah dilakukan penyerahan lapangan.2)Dalam SPMK dicantumkan paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrakyang akan dinyatakan penyedia jasa dalam pernyataan dimulainya pekerjaan.Pasal 15Persiapan Pelaksanaan Kontrak1)Sebelum pelaksanaan kontrak pengguna jasa bersama-sama dengan penyediajasa, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, menyusun rencanapelaksanaan kontrak.2)Pengguna jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrakselambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya SPMK.3)Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat adalah:a. Organisasi kerja;b. Tata cara pengaturan pekerjaan;c. Jadual pelaksanaan pekerjaan;d. Jadual pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil;e. Penyusunan rencana pemeriksaan lapangan;f. Sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenairencana kerja;g. Penyusunan program mutu.Pasal 16Program Mutu1)Program mutu harus disusun oleh penyedia jasa dan disepakati oleh penggunajasa dan dapat direvisi sesuai kebutuhan.153

2)Program mutu minimal berisi:a. Informasi pengadaan;b. Organisasi proyek pengguna jasa dan penyedia jasa;c. Jadual pelaksanaan pekerjaan;d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;e. Prosedur intruksi kerja;f. Pelaksana kerja.Pasal 17Perkiraan Arus Uang1)Penyedia jasa wajib menyerahkan perkiraan arus uang (cash flow forecast)sesuai dengan program kerja kepada direksi pekerjaan.2)Apabila suatu program kerja telah dimutakhirkan, maka penyedia jasa wajibmemperbaiki perkiraan arus uang dan diserahkan kepada direksi pekerjaan.Pasal 18Pemeriksaan Bersama1)Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, setelah penerbitan SPMK, direksi teknisbersama-sama dengan panitia peneliti pelaksanaan kontrak dan penyedia jasamelaksanakan pemeriksaan lapangan bersama dengan melakukan pengukurandan pemeriksaan detail kondisi lapangan untuk setiap rencana matapembayaran guna menetapkan kuantitas awal.2)Hasil pemeriksaan lapangan bersama dituangkan dalam berita acara. Apabiladalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak maka harusdituangkan dalam bentuk amandemen kontrak.3)Selanjutnya pemeriksaan lapangan bersama terhadap setiap mata pembayaranharus dilakukan oleh direksi teknis dan penyedia jasa selama periodepelaksanaan kontrak untuk menetapkan kuantitas pekerjaan yang telahdilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan.154

Pasal 19Perubahan Kegiatan Pekerjaan1)Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saatpelaksanaan dengan spesifikasi teknis dan gambar yang ditentukan dalamdokumen kontrak, maka pengguna jasa bersama penyedia jasa dapat melakukanperubahan kontrak yang meliputi antara lain :a.Menambah atau mengurangi kuantitas pekerjaan yang tercantum dalamkontrak;b.Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan/mata pembayaran;c.Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengankebutuhan lapangan.2)Pekerjaan tambahan tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai hargayang tercantum dalam kontrak awal.3)Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh pengguna jasa secara tertulis kepadapenyedia jasa, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetapmengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak.4)Hasil negosiasi dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunanamandemen kontrak.Pasal 20Pembayaran Untuk Perubahan1)Apabila diminta oleh pengguna jasa, penyedia jasa wajib mengajukan usulanbiaya untuk melaksanakan perintah perubahan.2)Direksi teknis wajib menilai usulan biaya tersebut selambat-lambatnya dalamwaktu 7 (tujuh) hari.3)Apabila pekerjaan dalam perintah perubahan harga satuannya terdapat dalamdaftar kuantitas dan harga, dan apabila menurut pendapat direksi pekerjaanbahwa kuantitas pekerjaan tidak melebihi batas sesuai ketentuan Pasal 21.2atau waktu pelaksanaan tidak mengakibatkan perubahan harga, maka harga155

satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga digunakan sebagaidasar untuk menghitung biaya perubahan.4)Apabila harga satuan berubah atau pekerjaan dalam perintah perubahan tidakada harga satuannya dalam daftar kuantitas dan harga, jika dinilai wajar, makausulan biaya dari penyedia jasa merupakan harga satuan baru untuk perubahanpekerjaan yang bersangkutan.5)Apabila usulan biaya dari penyedia jasa dinilai tidak wajar, maka penggunajasa mengeluarkan perintah perubahan dengan mengubah harga kontrakberdasarkan harga perkiraan pengguna jasa.6)Apabila perintah perubahan sedemikian mendesak sehingga pembuatan usulanbiaya serta negosiasinya akan menunda pekerjaan, maka perintah perubahantersebut harus dilaksanakan oleh penyedia jasa dan diberlakukan sebagaiperistiwa kompensasi sesuai Pasal 56.1.7)Penyedia jasa tidak berhak menerima pembayaran tambahan untuk biaya-biayayang sesungguhnya dapat dihindari melalui peringatan dini.Pasal 21Perubahan Kuantitas Dan Harga1)Harga satuan dalam daftar kuantitas dan harga digunakan untuk membayarprestasi pekerjaan.2)Apabila kuantitas pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah lebihdari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka harga satuan perubahanmata pembayaran utama tersebut disesuaikan dengan negosiasi.3)Apabila diperlukan pembayaran baru, maka penyedia jasa harus menyerahkananalisa harga satuannya kepada pengguna jasa. Penentuan harga satuanpembayaran baru dilakukan dengan negosiasi berdasarkan anali

g. Spesifikasi teknis h. Gambar-gambar i. Daftar kuantitas dan harga j. Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak. 10) Harga kontrak adalah harga yang tercantum dalam surat penunjukan penyedia jasa yang selanjutnya disesuaikan menurut ketentuan kontrak. 11

Related Documents:

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

kerja terlalu padat, lingkungan kerja kurang bersih, berisik, tentu besar pengaruhnya pada kenyamanan kerja (Tanjung, 2016). Dari uraian mengenai beban kerja dan lingkungan kerja, dapat saya simpulkan bahwa pengaruh beban kerja dan lingkungan kerja terhadap kinerja karyawan sangat berpengaruh, dimana pemberian beban kerja

1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang perencanaan dan evaluasi 2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang perencanaan dan evaluasi 3. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan evaluasi. b.

bab iii. jenis-jenis perawatan 7 . bab iv. perawatan yang direncanakan 12 . bab v. faktor penunjang pada sistem perawatan 18 . bab vi. perawatan di industri 28 . bab vii. peningkatan jadwal kerja perawatan 32 . bab viii. penerapan jadwal kritis 41 . bab ix. perawatan preventif 46 . bab x. pengelolaan dan pengontrolan suku cadang 59 . bab xi.

Pengaruh Komitmen Kerja, Motivasi Kerja, Stres Kerja, Lingkungan Kerja Non Fisik, dan Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Guru SMA Kartika I-5 Padang . penulisan skripsi yang telah memberikan bantuan, kritik dan saran dalam . menengah maupun tinggi.Menggagas persoalan pendidikan pada dasarnya adalah menggagas persoalan kebudayaan dan peradaban. .

kerja tinggi, dan 4 orang pegawai termasuk dalam kategori beban kerja sedang. Kata kunci: beban kerja, IFRC, kelelahan kerja, NASA-TLX, SSRT 1. Pendahuluan Beban kerja adalah salah satu permasalahan yang dihadapi pada setiap pegawai. Beban kerja dapat dibagi kedalam beban secara fisik maupun mental. Rizqiansyah (2017), menganalisis beban kerja .

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

Judul Skripsi : Analisis Pengaruh Kepuasan Kerja dan Stres Kerja terhadap Kinerja Karyawan dengan Beban Kerja sebagai Variabel Moderating Studi Pada RSUD Pangkep Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kepuasan kerja dan stres kerja terhadap kinerja karyawan yang dimoderasi oleh beban kerja pada