PERATURAN TENTANG - KKP

2y ago
28 Views
2 Downloads
700.74 KB
21 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Maleah Dent
Transcription

PERATURANMENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/PERMEN-KP/2015TENTANGPEDOMAN UMUM BUDIDAYA IKAN HIAS AROWANA SUPER RED(Scleropages formosus)/SILUKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK (Scleropagesformosus)/siluk merupakan komoditas ikan hias asliIndonesia (endemik) yang dilindungi dan perdagangannyadiatur dalam APPENDIX I CITES, bernilai ekonomispenting, dan memiliki pangsa pasar yang cukup tinggisehingga perlu ditingkatkan produksi dan mutunya;b.bahwa dengan perkembangan teknologi,ikan hiasarowana super red (Scleropages formosus)/siluk sudahdapat dibudidayakan dan usaha budidayanya sudahdikembangkan di beberapa wilayah adimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentangPedoman Umum Budidaya Ikan Hias Arowana Super Red(Scleropages formosus)/Siluk;Mengingat:1. Undang-UndangNomor31Tahun2004tentangPerikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara agaimanatelahNomorTahun45diubah2009(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor154, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5073);2. Peraturan .

22. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentangKedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara terian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas,dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor135 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 273);3. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentangPenataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);4. egara2015tentang(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);5. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentangPembentukan Kementerian dan Pengangkatan MenteriKabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;6. N/2010 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Kelautan dan Perikanan;MEMUTUSKAN:Menetapkan:PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANANTENTANG PEDOMAN UMUM BUDIDAYA IKAN HIASAROWANA SUPER RED (Sceleropages formosus)/SILUK.Pasal 1Pedoman Umum Budidaya Ikan Hias Arowana Super Red (Scleropagesformosus)/Siluk merupakan acuan dalam melakukan usaha budidaya ikanhias arowana super red (Scleropages formosus)/siluk.Pasal 2(1) Pedoman Umum Budidaya Ikan Hias Arowana Super Red (Scleropagesformosus)/Siluk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mencakup lokasi,prasarana .

3prasarana dan sarana, proses budidaya, pengelolaan kesehatan ikan danlingkungan, sumber daya manusia, pembinaan, dan pengendalian mutu.(2) Pedoman Umum Budidaya Ikan Hias Arowana Super Red (Scleropagesformosus)/Siluk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalamLampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.(3) Ikan hias arowana super red (Scleropages formosus)/siluksebagaimanadimaksud pada ayat (1) dengan deskripsi dan gambar sebagaimanatercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Menteri ini.Pasal 3Setiap orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan hias arowana superred (Scleropages formosus)/siluk harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan(SIUP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PeraturanMenteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Mei 2015MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANANREPUBLIK INDONESIA,Ttd.SUSI PUDJIASTUTIDiundangkan di Jakartapada tanggal 12 Mei 2015MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,Ttd.YASONNA H LAOLYBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 717

LAMPIRAN IPERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANANREPUBLIK INDONESIANOMOR 12/PERMEN-KP/2015TENTANGPEDOMAN UMUM BUDIDAYA IKAN HIAS AROWANASUPER RED (SCELEROPAGES FORMOSUS)/SILUKBAB IPENDAHULUANA.Latar BelakangIkan hias arowana super red (Scleropages formosus)/siluk secaraendemik berasal dari kawasan Taman Nasional Danau Sentarum seluas132.000 Ha dan kawasan Daerah Aliran Sungai Kapuas, KabupatenKapuas Hulu. Ikan hias arowana super red (Scleropages formosus)/siluk,sejak tahun 1972 telah dilakukan penangkapan secara terus menerus,sehingga populasi induknya semakin menurun.Sehubungan dengan haltersebut, perlu ada perubahan orientasi dari penangkapan ikan hiasarowanasuperred(Scleropages n orientasi tersebut penting karena potensiikan hias arowana super red (Scleropages formosus)/siluk di alammemiliki keterbatasan dan memerlukan waktu untuk pemulihan kembalidalam keadaan semula.Selain peningkatan produksi, pengembangan budidaya lakukanmelaluipeningkatan mutu dan keamanan lingkungan (enviromental n pasar domestik maupun ekspor, maka kegiatan rmosus)/silukharusdiperkuat melalui penerapan teknologi budidaya anjuran sesuai StandarNasional Indonesia (SNI) dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)sehingga mampu menjamin peningkatan produksi, mutu, daya saing, dankelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.Potensi pengembangan budidaya ikan hias arowana super red(Scleropages angkan dengan penerapan teknologi yang inovatif dan adaptif.Pengembangan .

2Pengembangan usaha budidaya ikan hias arowana super red ggidiharapkandapatmeningkatkan kesejahteraan pembudidaya dan devisa negara, sertamenciptakan lapangan kerja dan kesempatan usaha yang cukup anasuperred(Scleropages formosus)/siluk ini adalah:1. memberikan panduan bagi pembudidaya ikan dalam ropagesformosus)/Siluk; dan2. memberikan pedoman bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalammelakukan pembinaan usaha pembudidayaan ikan hias arowanasuper red (Scleropages formosus)/siluk.C.SasaranSasaran pedoman umum budidaya ikan hias arowana super red(Scleropages formosus)/siluk ini adalah:1. meningkatnya produksi ikan hias arowana super red (Scleropagesformosus)/siluk hasil pembudidayaan yang berkualitas, terjaganyakelestarian ikan hias arowana super red (Scleropages formosus)/silukdi alam, serta menjaga kelestarian lingkungan; dan2. meningkatnya pendapatan pembudidaya dan penerimaan devisanegara dari ekspor.D.PengertianDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1. Benih Ikan Hias Arowana Super Red (Scleropages formosus)/Silukyang selanjutnya disebut benih adalah anakan ikan arowana yangukurannya sejak lepas dari kuning telur sampai dengan ukuranmaksimal 12 (dua belas) cm.2. Larva Ikan Hias Arowana Super Red (Scleropages formosus)/Silukyang selanjutnya disebut larva adalah benih ikan arowana yang masihmengandung kuning telur.3. Induk .

33. Induk Ikan Hias Arowana Super Red (Scleropages formosus)/Silukyang selanjutnya disebut induk adalah ikan arowana pada umur enghasilkan benih.4. rmosus)/Siluk adalah kegiatan memelihara, membesarkan gesformosus)/siluk, serta memanen hasilnya dalam lingkungan yangterkontrol.BAB .

4BAB IILOKASI, PRASARANA, DAN SARANAA.LokasiLokasi budidaya ikan hias arowana super red (Scleropagesformosus)/siluk harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, provinsi, ataukabupaten/kota;b. berada pada kawasan yang bebas banjir dan bebas dari pengaruhpencemaran;c. berada pada ketinggian lahan 0 m sampai dengan 200 m di ataspermukaan laut;d. memiliki jenis tanah liat bergambut atau tanah latosol merah; dane. memiliki sumber air berasal dari air tanah atau dari aliran sungaiyang tidak tercemar dan memenuhi kualitas yang dipersyaratkan.B.Prasarana1. Wadah Pembudidayaan Ikana. Tata letakTata letak dan desain wadah budidaya ikan dibuat untukmendapatkan air dengan kualitas baik, memudahkan pengelolaan,dan mencegah penularan penyakit.b. Wadah induk1) jenis: kolam tanah;2) ukuran: paling kecil 200 m2;3) dasar kolam: berupa tanah;4) kedalaman wadah 1,5 – 3 m; dan5) tersedia naungan/tempat berlindung: paling sedikit 10% dariluas kolam.c. Wadah larva1) jenis: akuarium larva dan akuarium besar, yang merupakansatu kesatuan;2) ukuran akuarium larva: paling kecil 30 cm x 30 cm;3) ukuran akuarium besar: paling kecil 120 cm x 60 cm; dan4) ketinggian: paling rendah 15 cm.d. Wadah benih1) jenis: akuarium;2) ukuran: paling kecil 120 cm x 60 cm; dan3) ketinggian : paling rendah 30 cm.e. Wadah .

5e. Wadah pembesaran1) jenis: bak fiber atau beton;2) ukuran: paling kecil 300 cm x 500 cm; dan3) ketinggian: paling rendah 100 cm.2. Saluran air masuk (inlet) dan saluran air buang (outlet) harusterpisah;3. Memiliki unit pengelolaan limbah agar penyakit tidak menyebar keperairan umum;4. Unit Penyimpanan Sarana Budidaya Ikana. unit penyimpanan sarana budidaya ikan terdiri dari tempatpenyimpanan pakan, obat, peralatan, dan bahan bakar;b. tempat penyimpanan harus terpisah satu dari yang lain; danc. tempat penyimpanan harus terjaga kebersihannya.5. Alat dan Mesin untuk Pembudidayaan Ikan, terdiri dari:a. pengukur kualitas air: termometer, pH meter/kertas lakmus, DOmeter, amoniak test kit, hardness test kit, nitrit test kit;b. peralatan lapangan: aerator, pompa air, ember, serokan, selangsifon, baskom kecil, spon pembersih, hapa, jaring, cangkul sekop;c. peralatan lain: penggaris, peralatan pengepakan (oksigen, plastik,karet gelang, box sterofoam), timbangan; dand. mesin: genset.C.Sarana1. Induk, Larva, dan Beniha. Induk harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:1) sehat dan tidak cacat;2) berukuran panjang total paling pendek 40 cm;3) umur paling singkat 3 tahun; dan4) tidak boleh hasil satu keturunan (inbreeding).b. Larva harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:1) sehat dan tidak cacat;2) bergerak aktif; dan3) kantong kuning telur (yolk sack) sempurna.c. Benih harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:1) sehat dan tidak cacat; dan2)berenang aktif.2. Pakan .

62. Pakan IkanPakan ikan yang digunakan berupa pakan alami, yang terdiri dari:a. pakan ikan untuk larva adalah kuning telur (yolk egg) yangmenempel pada tubuh larva yang secara otomatis diserap olehlarva;b. pakan ikan untuk benih adalah sejenis serangga air, cacing darah(blood worm), anak-anak ikan jenis lain yang bebas penyakitdengan tidak merusak kelestariannya; danc. pakan ikan untuk induk antara lain udang, cumi, anak katak(percil), jangkrik, kecoa, kelabang yang sudah bersih.3. Obat ikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. obat ikan harus terdaftar;b. penggunaan bahan kimia dan obat ikan sesuai ketentuan padaobat ikan.BAB .

7BAB IIIPROSES opagesformosus)/siluk harus dilakukan melalui penerapan teknologi budidayaanjuran sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Cara Budidaya Ikan yangBaik (CBIB) sehingga mampu menjamin peningkatan produksi, mutu, dayasaing, dan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Proses s)/silukmeliputipemeliharaan induk ikan, pemijahan dan pemanenan larva, pemeliharaanlarva, pemeliharaan benih, dan pembesaran.A.Pemeliharaan Induk Ikan1. Persiapan wadah induk (kolam tanah) dilakukan melalui pengeringantanah dasar yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas tanah dasarkolam dan mendukung pertumbuhan pakan alami serta kualitas airpemeliharaan. Pengeringan tanah dasar dilakukan paling singkat 3(tiga) hari. Apabila diperlukan dapat dilakukan perbaikan dinding danpematang kolam.2. Pengisian air bervariasi dengan kedalaman 1-2 m.3. Setelah air mengendap selama paling singkat 7 hari, kolam diisi indukikan.4. Induk dengan ukuran paling pendek 40 cm dipelihara dengan padattebar paling banyak 20 ekor tiap wadah.5. Pakan diberikan dengan frekuensi 1 kali sehari sekenyangnya (atsatiation).6. Pergantian air dilakukan 10 % per minggu.7. Persyaratan kualitas air untuk pemeliharaan induk, sebagaimanatercantum pada Tabel 1.Tabel 1. Persyaratan kualitas air untuk pemeliharaan indukNOPARAMETER1.Suhu2.pH3.Oksigen terlarut4.Tinggi air dalam wadah5.Amoniak total (TAN)SATUANNILAI C25 – 30-5,5 – 7,5mg/lminimal 4Cm100 – 200mg/lmaksimal 16. Nitrit .

8NOB.PARAMETER6.Nitrit7.Kesadahan (hardness)SATUANNILAImg/lmaksimal 0,1Dhminimal 1 Pemijahan dan Pemanenan Larva1. Pemijahan dilakukan secara alami dan massal dengan perbandingan 1jantan dan 1 betina.2. ngeram) dan tidak mau makan.3. Induk dapat memijah 2 kali dalam setahun.4. Pemanenan larva dilakukan setelah induk mengeram paling singkat12 hari dengan cara dibuka mulutnya dengan hati-hati untuk dapatdikeluarkan larvanya lalu dipindahkan ke akuarium larva.C.Pemeliharaan Larva1. Persiapan wadahlarva berupa akuarium yang telah dilengkapidengan penutup,aerator, pemanas air (water heater) denganthermostat, dan pompa filtrasi.2. Pengisian air dengan ketinggian 10-15 cm.3. Larva dengan ukuran 0-2 cm dipelihara dengan padat tebar 20-40ekor tiap wadah.4. Tidak diberikan pakan tambahan karena pakannya berasal darikantong kuning telor yang masih melekat.5. Pergantian air dilakukan 10-30% per hari.6. Persyaratan kualitas air untuk pemeliharaan larva, sebagaimanatercantum pada Tabel 2.Tabel 2. Persyaratan kualitas air untuk pemeliharaan larvaNOPARAMETER1.Suhu2.pH3.Oksigen terlarut4.Tinggi air dalam wadahSATUANNILAI C27 – 29-5,5 – 7,5mg/lminimal 4cm10 – 155. Amoniak .

9NOPARAMETERSATUANNILAI5.Amoniak total (TAN)mg/lmaksimal 16.Nitritmg/lmaksimal 0,17.Kesadahan (hardness)Dhminimal 1 7. Pemanenan larva dilakukan setelah waktu pemeliharaan selama 1545 hari atau sampai kantong kuning telor habis dan mencapai ukuran6 cm dengan sintasan 80-95%.D.Pemeliharaan Benih1. Persiapan wadah benih berupa akuarium yang telah dilengkapidengan penutup,aerator, pemanas air (water heater), dan pompafiltrasi.2. Pengisian air dengan ketinggian 25-35 cm.3. Benih dengan ukuran 6 cm dipelihara dengan padat tebar 20-30 ekortiap wadah.4. Pakan diberikan 3-4 kali per hari sampai sekenyangnya (at satiation).5. Pergantian air dilakukan 10-30% per hari.6. Persyaratan kualitas air untuk pemeliharaan benih sebagaimanatercantum pada Tabel 3.Tabel 3. Persyaratan kualitas air untuk pemeliharaan benihNo.ParameterSatuanNilai C25 – 30-5,5 – 7,5mg/lminimal 4Cm25 – 351.Suhu2.pH3.Oksigen terlarut4.Tinggi air dalam wadah5.Amoniak total (TAN)mg/lmaksimal 16.Nitritmg/lmaksimal 0,17.Kesadahan (hardness)Dhminimal 1 7. Pemanenan benih dilakukan setelah waktu pemeliharaan selama 30 45 hari atau sampai mencapai ukuran 12 cm dengan sintasan 9095%.E. Pembesaran .

10E.Pembesaran1. Proses pembesaran ikan hias arowana super red (Scleropagesformosus)/siluk ada tiga tahap yaitu pembesaran tahap I (12-22 cm),pembesaran tahap II (22-32 cm) dan pembesaran tahap III (32-42 cm).2. natercantum pada Tabel 4.Tabel 4. Persyaratan kualitas air untuk pembesaranNOPARAMETERSATUANNILAIPb1Pb2Pb3 C25 – 3025 – 3025 – 30-5,5 – 7,55,5 – 7,55,5 – 7,5mg/lminimal 4minimal 4minimal 4Cm25 – 3550 – 6080 – 100maksimal 1maksimal 1maksimal 11.Suhu2.pH3.Oksigen terlarut4.Tinggi air dalam wadah5.Amoniak total (TAN)mg/l6.Nitritmg/l7.Kesadahan (hardness) Dhmaksimal 0,1 maksimal 0,1 maksimal 0,1minimal 1minimal 1minimal 1Catatan : - Pb1 pembesaran tahap I- Pb2 pembesaran tahap II- Pb3 pembesaran tahap III3. Persiapan wadahuntuk pembesaran berupa bak fiber atau betonyang telah dilengkapi dengan aerator dan pompa filtrasi, yangsebelumnya dilakukan sterilisasi dengan UV/ozon/bahan desinfektanyang direkomendasikan.4. Tahapan pemeliharaan pada pembesaran ikan hias arowana super red(Scleropages formosus)/siluk meliputi padat tebar, ukuran tebar,sintasan, waktu pemeliharaan, dosis pakan, frekuensi pemberianpakan, ukuran panen dan pergantian air sebagaimana tercantumpada tabel 5.Tabel 5. .

11Tabel 5. Tahapan pemeliharaan pada pembesaranNO1.PARAMETERPadat tebarSATUANekor/PERSYARATANPb1Pb2Pb315 – 2010 – 158 – 10wadah2.Ukuran tebarcm1222323.Sintasan%minimal 90minimal 90minimal 904.Waktu pemeliharaanhari3560705.Dosis pakan%at satiation6.Frekuensi pemberiankali/211pakanhari7.Ukuran panencm2232428.Pergantian air%/hari10 – 2010 – 20at satiationat satiation10 – 20BAB .

12BAB IVPENGELOLAAN KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGANPengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan pada budidaya ikan hiasarowana super red (Scleropages formosus)/siluk dilakukan dengan cara:a. menerapkan cara budidaya ikan yang baik;b. melakukan pengamatan kesehatan (visual, sampling) secara periodik setiapminggu melalui sampling atau pengambilan contoh;c. melakukan penanganan kasus penyakit terhadap:1) serangan penyakit (bakteri dan virus), dengan mengisolasi ikan sakitdalam wadah yang steril dan air dibuang ke dalam unit pengelolaanlimbah;2) wabah penyakit (bakteri dan virus), dengan mengisolasi wadah danpenebaran ikan omnivora untuk mencegah penularan ke wadahlain/kawasan; dan3) wabah/kematian masal, dengan memberikan kaporit 30 ppm.d. monitoring kesehatan ikan, dengan parameter kualitas air, respon lingsedikitsebagaimana tercantum pada Tabel 6;Tabel 6. Monitoring kesehatan ikanNO1.PARAMETERFREKUENSI (PALING SEDIKIT)Kualitas air :- suhusetiap hari- pHsetiap hari- oksigen terlarutsetiap hari- amoniak totalsesuai kebutuhan, paling sedikit setiapminggu- nitritsesuai kebutuhan, paling sedikit setiapminggu- an dan saat kualitas air padakondisi ekstrim2.Respon pakansetiap hari3.Pertumbuhan ikanawal dan akhir tahap pemeliharaan4. Penyakit .

13NO4.PARAMETERFREKUENSI (PALING SEDIKIT)Penyakit- gejala klinis- penyakit(parasit,setiap hari (visual)spesifik disesuaikandengankebutuhanbakteri, (laboratorium)virus, jamur)e. apabila terjadi perubahan kualitas air yang ekstrim, monitoring kesehatanikan dapat dilakukan sesuai kebutuhan;f.mencatat dan menyimpan data hasil monitoring secara baik;g. menganalisis data hasil monitoring untuk digunakan sebagai dasar dalampengendalian kualitas air, kesehatan, dan pemberian pakan serta untukperencanaan dalam pemeliharaan selanjutnya;h. membuang sisa kotoran di akuarium secara rutin melalui penyiponan kesaluran pembuangan;i.mengendapkan limbah lumpur di kolam sebelum dibuang ke perairanumum.BAB .

14BAB VSUMBER DAYA MANUSIAUsaha pembudidayaan ikan hias arowana super red (Scleropagesformosus)/siluk memenuhi ketentuan:1.memiliki sumber daya manusia antara lain manajer teknis dan pelaksanateknis.a. Manajer teknis memenuhi persyaratan:1) mengetahui/menguasai penerapan cara budidaya ikan yang baik;2) telah mengikuti pelatihan teknis pembudidayaan ikan; dan3) harus memiliki sertifikat kompetensi budidaya.b. Pelaksana teknis memenuhi persyaratan:1) mendapatkan pelatihan teknis pembudidayaan ikan; dan2) ayaan.2.mampu menerapkan keselamatan dan keamanan kerja sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.BAB .

15BAB VIPEMBINAAN DAN PENGENDALIAN MUTUPembinaan dan pengendalian mutu dalam pembudidayaan ikan hiasarowana super red (Scleropages formosus)/siluk:1. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.2. Pembinaan dilakukan kepada pembudidaya ikan hias arowana super latihan,danpenyuluhan mengenai usaha pembudidayaan ikan hias arowana super red(Scleropages formosus)/siluk.3. sformosus)/siluk dilakukan melalui sertifikasi Cara Budidaya Ikan yangBaik untuk menjamin kualitas hasil produksi budidaya ikan hias arowanasuper red (Scleropages formosus)/siluk.BAB .

16BAB VIIPENUTUPPedoman umum ini merupakan panduan bagi pembudidaya ikan dalammelakukan pembudidayaan ikan hias arowana super red (Scleropagesformosus)/siluk yang produktif, bermutu, berdaya saing, dengan tetapmenjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.Selain itu,pedoman umum ini juga sebagai panduan bagi pemerintah dan pemerintahdaerah dalam melakukan pembinaan usaha pembudidayaan ikan hiasarowana super red (Scleropages formosus)/siluk.MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANANREPUBLIK INDONESIA,Ttd.SUSI PUDJIASTUTILEMBAR PERSETUJUANNO.JABATAN1. Sekretaris Jenderal2. Dirjen Perikanan Budidaya3. Kepala Biro Hukum dan OrganisasiPARAF

LAMPIRAN IIPERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANANREPUBLIK INDONESIANOMOR 12/PERMEN-KP/2015TENTANGPEDOMAN UMUM BUDIDAYA IKAN HIAS AROWANASUPER RED (SCLEROPAGES FORMOSUS)/SILUKDESKRIPSIIKAN HIAS AROWANA SUPER RED (SCLEROPAGES FORMOSUS)/SILUKA. pagesSpesies:Scleropages formosusNama Dagang :Super redNama umumSiluk:B. CIRI-CIRI MORFOLOGI1. Bentuk badan memanjang pipih kesamping, ukuran dapat mencapai 50cm.2. Sisik amat besar dan keras berderet bagus seperti genting.3. Mempunyai 2 (dua) sungut pendek dan lunak di bibir bawah.4. Daerah penyebaran di perairan Kalimantan dan Sumatera.5. Ikan hias asli Indonesia dari daerah Kalimantan Barat.6. Bentuk punggung datar dan cenderung lurus dari mulut hingga sirippunggung.7. Sirip dorsal dan sirip dorsal dan sirip anal jauh kebelakang mendekatisirip ekor.8. Sirip punggung, sirip ekor dan sirip anal berwarna merah.C. KARAKTERISTIK BIOLOGI1. Induk jantan memelihara anaknya di dalam mulut sampai anaknyadapat berenang mencari makan.2. Dapat .

22. Dapat dibudidayakan di kolam – kolam dengan kondisi air netral dansuhu sekitar 270 C.3. Pakan berupa karnivora, ikan kecil sampai serangga dan anak katak(percil).4. Panjang induk total minimal 40 cm.5. Umur induk minimal 3 tahun.6. Bobot ukuran dewasa 3 – 4 kg.7. Tinggi badan 15 – 20 cm.8. Jumlah sisik gurat sisi 20 – 25.9. Jumlah telur per kg induk 40 – 50 buah.10. Diameter panjang telur 8 – 12 mm.11. Diameter pendek telur 8 – 10 mm.D. GAMBARMENTERI KELAUTAN DAN PERIKANANREPUBLIK INDONESIA,Ttd.SUSI PUDJIASTUTI

ikan hias arowana super red (Scleropages formosus)/siluk meliputi pemeliharaan induk ikan, pemijahan dan pemanenan larva, pemeliharaan larva, pemeliharaan benih, dan pembesaran. A. Pemeliharaan Induk Ikan 1. Persiapan wadah induk (kolam tanah) dilakukan melalui pengeringan tanah dasar

Related Documents:

Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia ini menjelaskan gambaran umum dan ilustrasi normatif tentang Sumber Daya Manusia IAIN Ambon yang terdiri dari; peraturan rekrutmen dan seleksi, peraturan promosi jabatan, peraturan pelatihan dan pengembangan, peraturan kompensasi, peraturan terminasi/pemutusan hubungan kerja, peraturan

Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) merupakan penyempurnaan dari Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang sudah berjalan sejak Oktober 2000. KKP-E ditujukan untuk membantu permodalan petani dan peternak dengan suku bunga bersubsidi sehingg

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; 3. Peraturan Pemerintah Nomor. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Khususnya Bab VII tentang Lembaga Kemasyarakatan; 4. Peraturan lainnya yang terkait .

Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, maka Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 231/KA/XII/2012 tentang Tata Naskah Dinas harus menyesuaikan dengan peraturan .

Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Yogyakarta; Peraturan Rektor UNY Nomor 10 Tahun 2015, tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Negeri Yogyakarta; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN REKTOR TENTANG PERATURAN AKADEMIK UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan(Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1790); 10. Peraturan

a. peraturan tertulis, pengertian “aturan tertulis” adalah sebagai lawan dari “aturan tidak tertulis” yang lebih terkenal dengan istilah “hukum adat” atau “hukum kebiasaan. peraturan tertulis juga berarti peraturan yang mempunyai bentuk atau format tertentu. Selain tertulis peraturan perundang-undangan juga harus

Pengertian Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan Bersama . ASAS HUKUM Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum terhadap hierarki peraturan yang setingkat apabila perbedaan baik