PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 4 TAHUN 2010

3y ago
46 Views
2 Downloads
1.37 MB
30 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Esmeralda Toy
Transcription

PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHANOMOR 4 TAHUN 2010tentangKARTELcopyright@kppu.2011DILARANG MENCETAK DAN MEMPERBANYAK ISI BUKU INI TANPA SEIJINKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHAREPUBLIK INDONESIA

KATA PENGANTARSebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 huruf (f) Undang-Undang No. 5 Tahun1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KomisiPengawas Persaingan Usaha mempunyai tugas untuk menyusun suatu pedoman danatau publikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.Dalam kesempatan ini, KPPU menyusun Pedoman Penerapan Pasal 11 Tentang KartelBerdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek MonopoliDan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kartel pada dasarnya adalah perjanjian satu pelakuusaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan diantarakeduanya. Secara klasik, kartel dapat dilakukan melalui tiga hal: harga, produksi, danwilayah pemasaran. Akibat yang ditimbulkan adalah terciptanya praktek monopoli olehpara pelaku kartel sehingga secara perekonomian makro mengakibatkan inefisiensialokasi sumber daya yang dicerminkan dengan timbulnya deadweight loss. Dari sisikonsumen, konsumen akan kehilangan pilihan harga, kualitas barang yang bersaing,dan layanan purna jual yang baik.Oleh karena dampak yang ditimbulkan demikian besar, KPPU menyusun PedomanKartel ini untuk memberikan penjelasan yang lengkap namun mudah dimengerti kepadaberbagai pihak yang secara tidak langsung ikut berperan dalam upaya mewujudkaniklim usaha yang sehat, yakni antara lain pelaku usaha, pemerintah, penegak hukummaupun masyarakat pada umumnya.Selain itu, Pedoman ini diharapkan dapat membantu KPPU dalam melaksanakan fungsipengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 secara tepat.Sehubungan dengan kegiatan dunia usaha yang sangat dinamis dan selalu berkembang,tidak tertutup kemungkinan bahwa Pedoman ini akan terus disempurnakan.Ketua KPPU

DAFTAR ISISalinan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 20106Pedoman Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Kartel8BAB ILatar Belakang8BAB IITujuan dan Cakupan12BAB III Pasal Terkait dan Larangan Kartel3.1. Pengertian dan Ruang Lingkup Kartel dan Penjabarannya3.2. Penjabaran Unsur3.3. Ketentuan Lain yang RelevanBAB IV Pengaturan Kartel dan Contoh Kasus4.1. Konsep dan Definisi Kartel4.2. Indikasi Kartel4.2.1. Indikator Awal Identifikasi Kartel4.2.2. Faktor Perilaku4.3. Dampak Kartel4.3.1. Kerugian bagi Perekonomian Suatu Negara4.3.2. Kerugian bagi Konsumen4.4. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Menganalisa AdanyaKartel4.4.1. Alat Bukti4.4.2. Penerapan Rule of Reason4.5. Contoh Kasus15151517BAB VAturan Sanksi5.1. Menurut UU Nomor 5 Tahun 19995.2. Pidana Pokok sebagaimana Diatur dalam Pasal 48 UU Nomor 5Tahun 19995.3. Pidana Tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UUNomor 5 Tahun 19992727Penutup28BAB VI2020202022232323232324252727

SALINANPERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHANOMOR 4 TAHUN 2010TENTANGPEDOMAN PELAKSANAAN PASAL 11 TENTANG KARTEL BERDASARKANUNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEKMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHATKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHAMenimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-UndangNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat, dipandang perlu menetapkanPeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang PedomanPelaksanaan Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat.Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33; Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3817);2. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KomisiPengawas Persaingan Usaha;3. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2006.Memperhatikan: Hasil Rapat Komisi tanggal 7 April 2010.MEMUTUSKANMenetapkan6: PERATURAN KOMISI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAANKETENTUAN PASAL 11 TENTANG KARTEL DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEKMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHATPERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 4 TAHUN 2010

Pasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :1. Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 11 tentang Kartel dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tdak Sehat, yang selanjutnya disebut Pedoman, adalahdokumen pedoman pelaksanaan Pasal 11.2. Komisi adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.Pasal 21. Pedoman merupakan penjabaran prinsip dasar, dan contoh-contoh pelaksanaanketentuan Pasal 11.2. Pedoman merupakan pedoman bagi :a. Pelaku usaha dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam memahamiketentuan Pasal 11 tentang Kartel dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun1999;b. Komisi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1999 jo. Pasal 4 dan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.Pasal 31. Pedoman adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.2. Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan standar minimal bagiKomisi dalam melaksanakan tugasnya, yang menjadi satu kesatuan dan bagian yangtidak terpisahkan dari Peraturan ini, serta mengikat semua pihak.Pasal 4Putusan dan kebijakan berkaitan dengan Pasal 11, yang diputuskan dan ditetapkan olehKomisi sebelum dikeluarkannya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku.Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkanDitetapkan di Jakartapada tanggal : 9 April 2010KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHAKETUA,Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E, M.S.PEDOMAN KARTEL 7

BAB ILATAR BELAKANGHukum Persaingan Usaha melindungi persaingan dan proses persaingan yang sehat,dengan mencegah dan memberikan sanksi terhadap tindakan-tindakan yang antipersaingan. Persaingan merupakan sesuatu yang baik bagi masyarakat maupun bagiperkembangan perekonomian suatu bangsa karena berbagai alasan. Salah satu diantaranya adalah dapat mendorong turunnya harga suatu barang atau jasa, sehinggamenguntungkan konsumen. Di samping itu, persaingan juga dapat mendorong efisiensiproduksi dan alokasi serta mendorong para pelaku usaha berlomba melakukan inovasibaik dalam infrastruktur maupun produknya agar dapat memenangkan persaingan atausetidak-tidaknya dapat tetap bertahan di pasar. Sebaliknya di sisi lain, persaingan jugaakan memberikan keuntungan yang semakin berkurang bagi produsen, karena merekabersaing menurunkan harga untuk meningkatkan pangsa pasarnya. Hal yang palingmengkhawatirkan bagi pelaku usaha adalah apabila seluruh pelaku usaha menurunkanharganya, sehingga mereka mengalami penurunan keuntungan secara keseluruhan.Agar para pelaku usaha tetap dapat mempertahankan keuntungan, maka merekaberusaha untuk mengadakan kesepakatan dengan cara membentuk suatu kartel.Kartel adalah kerjasama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasikegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barangdan atau jasa untuk memperoleh keuntungan diatas tingkat keuntungan yang wajar.Kartel akan memaksa konsumen membayar lebih mahal suatu produk, baik itu barangmewah maupun barang-barang yang biasa diperlukan masyarakat seperti obat-obatandan vitamin. Kartel akan merugikan perekonomian, karena para pelaku usaha anggotakartel akan setuju untuk melakukan kegiatan yang berdampak pada pengendalian harga,seperti pembatasan jumlah produksi, yang akan menyebabkan inefisiensi alokasi. Karteljuga dapat menyebabkan inefisiensi dalam produksi ketika mereka melindungi pabrikyang tidak efisien, sehingga menaikkan biaya rata-rata produksi suatu barang atau jasadalam suatu industri.Kartel menggunakan berbagai cara untuk mengkoordinasikan kegiatan mereka, sepertimelalui pengaturan produksi, penetapan harga secara horizontal, kolusi tender,pembagian wilayah, pembagian konsumen secara non-teritorial, dan pembagianpangsa pasar. Akan tetapi perlu pula kita sadari bahwa kartel yang efektif tidaklahmudah untuk dicapai. Bagaimanapun terdapat kecenderungan para pelaku usaha akanselalu berusaha memaksimalkan keuntungan perusahaannya masing-masing.Salah satu syarat terjadinya kartel adalah harus ada perjanjian atau kolusi antara pelakuusaha. Ada dua bentuk kolusi dalam kartel, yaitu:a. Kolusi eksplisit, dimana para anggota mengkomunikasikan kesepakatanmereka secara langsung yang dapat dibuktikan dengan adanya dokumenperjanjian, data mengenai audit bersama, kepengurusan kartel, kebijakankebijakan tertulis, data penjualan dan data-data lainnya.b. Kolusi diam-diam, dimana pelaku usaha anggota kartel tidak berkomunikasi8PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 4 TAHUN 2010

secara langsung, pertemuan-pertemuan juga diadakan secara rahasia.Biasanya yang dipakai sebagai media adalah asosiasi industri, sehinggapertemuan-pertemuan anggota kartel dikamuflasekan dengan pertemuanpertemuan yang legal seperti pertemuan asosiasi. Bentuk kolusi yang keduaini sangat sulit untuk dideteksi oleh penegak hukum. Namun pengalamandari berbagai negara membuktikan bahwa setidaknya 30% kartel adalahmelibatkan asosiasi.Suatu kartel pada umumnya mempunyai beberapa karakteristik:1. Terdapat konspirasi diantara beberapa pelaku usaha.2. Melibatkan para senior eksekutif dari perusahaan yang terlibat. Para senioreksekutif inilah biasanya yang menghadiri pertemuan-pertemuan danmembuat keputusan.3. Biasanya dengan menggunakan asosiasi untuk menutupi kegiatan mereka.4. Melakukan price fixing atau penetapan harga. Agar penetapan harga berjalanefektif, maka diikuti dengan alokasi konsumen atau pembagian wilayah ataualokasi produksi. Biasanya kartel akan menetapkan pengurangan produksi.5. Adanya ancaman atau sanksi bagi anggota yang melanggar perjanjian.Apabila tidak ada sanksi bagi pelanggar, maka suatu kartel rentan terhadappenyelewengan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripadaanggota kartel lainnya.6. Adanya distribusi informasi kepada seluruh anggota kartel. Bahkan jikamemungkinkan dapat menyelenggarakan audit dengan menggunakandata laporan produksi dan penjualan pada periode tertentu. Auditor akanmembuat laporan produksi dan penjualan setiap anggota kartel dan kemudianmembagikan hasil audit tersebut kepada seluruh anggota kartel7. Adanya mekanisme kompensasi dari anggota kartel yang produksinyalebih besar atau melebihi kuota terhadap mereka yang produksinya kecilatau mereka yang diminta untuk menghentikan kegiatan usahanya. Sistemkompensasi ini tentu saja akan berhasil apabila para pelaku usaha akanmendapatkan keuntungan lebih besar dibandingkan dengan apabila merekamelakukan persaingan. Hal ini akan membuat kepatuhan anggota kepadakeputusan-keputusan kartel akan lebih terjamin.Terdapat beberapa persyaratan agar suatu kartel dapat berjalan efektif, diantaranya:a. Jumlah pelaku usaha. Semakin banyak pelaku usaha di pasar, semakin sulituntuk terbentuknya suatu kartel. Kartel akan mudah dibentuk dan berjalanlebih efektif apabila jumlah pelaku usaha sedikit atau pasar terkonsentrasi.b. Produk di pasar bersifat homogen. Karena produk homogen, maka lebihmudah untuk mencapai kesepakatan mengenai harga.c. Elastisitas terhadap permintaan barang. Permintaan akan produk tersebuttidak berfluktuasi. Apabila permintaan sangat fluktuatif, maka akan sulit untukmencapai kesepakatan baik mengenai jumlah produksi maupun harga.d. Pencegahan masuknya pelaku usaha baru ke pasar.e. Tindakan-tindakan anggota kartel mudah untuk diamati. Seperti telahdijelaskan, bahwa dalam suatu kartel terdapat kecenderungan bagiPEDOMAN KARTEL 9

f.g.anggotanya untuk melakukan kecurangan. Apabila jumlah pelaku usaha tidakterlalu banyak, maka mudah untuk diawasi.Penyesuaian terhadap perubahan pasar dapat segera dilakukan. Kartelmembutuhkan komitmen dari anggota-anggotanya untuk menjalankankesepakatan kartel sesuai dengan permintaan dan penawaran di pasar. Kartelakan semakin efektif jika dapat dengan cepat merespon kondisi pasar danmembuat kesepakatan kartel baru jika diperlukan.Investasi yang besar. Apabila suatu industri untuk masuk ke pasarnyamembutuhkan investasi yang besar, maka tidak akan banyak pelaku usahayang akan masuk ke pasar. Oleh karena itu, kartel diantara pelaku usaha akanlebih mudah dilakukan.Selain daripada itu, agar suatu kartel bisa efektif, maka para anggota kartel harusmemenuhi syarat-syarat, diantaranya adalah:a. Anggota kartel harus setuju untuk mengurangi produksi barang dan kemudianmenaikkan harganya atau membagi wilayah. Perjanjian kartel yang efektifdapat mengakibatkan kartel itu bertindak sebagai monopolis yang dapatmenaikkan dan atau menurunkan produksi dan atau harga tanpa takutpangsa pasar dan keuntungannya berkurang.b. Oleh karena kartel rentan terhadap kecurangan dari anggota kartel untukmenjual lebih banyak dari yang disepakati atau menjual lebih murah dariharga yang telah ditetapkan dalam kartel, maka diperlukan monitoring ataumekanisme hukuman bagi anggota kartel yang melakukan kecurangan.c. Karena kartel pada prinsipnya melanggar undang-undang, maka perludilakukan langkah-langkah untuk mendorong anggota kartel untuk bekerjasecara rahasia guna menghindari terungkapnya atau diketahuinya kartel olehotoritas pengawas persaingan usaha.d. Agar kelangsungan kartel dapat terjaga, maka para anggota kartel akanberupaya mencegah masuknya pelaku usaha baru yang tertarik untuk ikutmenikmati harga kartel.Selanjutnya terdapat juga beberapa kondisi bagi para pelaku usaha melakukan kartelantara lain:a. Dengan melakukan kartel, para pelaku usaha mampu menaikkan harga.Apabila permintaan tidak elastis, maka akan menyebabkan konsumen tidakmudah pindah ke produk atau jasa lain, hal ini akan menyebabkan hargasuatu produk atau jasa akan lebih tinggi. Begitu pula, apabila terdapat kondisidimana sulit bagi barang substitusi masuk ke pasar, karena tidak ada barangatau jasa lain di pasar, maka harga tetap akan tinggi.b. Adanya kondisi dimana kecil kemungkinan kartel akan terungkap dan kalaupundiketahui, maka hukuman yang akan dijatuhkan relatif rendah, sehingga paraanggota kartel masih merasa untung.c. Biaya yang dikeluarkan untuk terjadinya kartel dan biaya untuk memeliharakartel lebih rendah dibandingkan dengan keuntungan yang diharapkan.10PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 4 TAHUN 2010

Walaupun tidak diketahui berapa besar kerugian konsumen sebagai akibat adanyakartel, namun kecenderungan yang terjadi memperlihatkan, bahwa kelebihan hargakarena kartel cukup besar. Hal ini karena harga dari kesepakatan perjanjian kartelmerupakan harga yang lebih tinggi dari harga yang tercipta karena persaingan.Pengalaman di berbagai negara, memperlihatkan bahwa harga kartel bisa mencapai400% (empat ratus persen diatas harga pasar). Oleh karenanya tidak mengherankanbahwa kerugian akibat kartel dapat mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah.Lebih lanjut lagi, sebenarnya kartel bukan hanya merugikan konsumen, tetapi jugamerugikan perkembangan perekonomian suatu bangsa, karena kartel menyebabkanterjadinya inefisiensi sumber-sumber daya baik itu sumber daya alam, sumber dayamanusia dan sumber daya ekonomi lainnya.Penanganan kartel oleh lembaga persaingan usaha di berbagai belahan dunia,berkembang dengan cepat seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan kartelyang dihadapi. Keberadaan lembaga persaingan telah disiasati oleh berbagai pelakuusaha untuk menghindarkan diri dari bukti-bukti kartel seperti pertemuan rutin,perjanjian untuk melakukan pengaturan dan hal-hal yang cenderung menjadi bukti bagipenegak hukum persaingan.Dalam hal inilah maka berkembang model pembuktian kartel dengan menggunakanindirect evidence, yang antara lain dilakukan melalui penggunaan berbagai hasil analisisekonomi yang bisa membuktikan adanya korelasi antar satu fakta ekonomi dengan faktaekonomi lainnya, sehingga akhirnya menjadi sebuah bukti kartel yang utuh denganidentifikasi sejumlah kerugian bagi masyarakat di dalamnya.Melihat dampak praktek kartel yang dapat menghalangi terciptanya persaingan usahayang sehat, maka diperlukan adanya suatu pedoman yang mampu memberikanpemahaman yang lebih baik tentang larangan kartel sebagaimana dimaksud dalam UUNomor 5 tahun 1999.PEDOMAN KARTEL 11

BAB IITUJUAN DAN CAKUPAN PEDOMAN2.1. Tujuan Pembuatan PedomanPembuatan pedoman ini adalah merupakan salah satu tugas dari Komisi PengawasPersaingan Usaha (KPPU), sebagai suatu upaya untuk memberikan pengertiandan pemahaman kepada masyarakat. Selain itu, pedoman ini juga merupakanupaya dari KPPU untuk menyampaikan pandangannya tentang pengertian kartelsebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999. Melaluipedoman ini, diharapkan akan lebih menjamin terciptanya kepastian hukumdalam bidang Hukum Persaingan Usaha.Dengan demikian, Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999Pasal 11 tentang Kartel bertujuan untuk:1. Memberikan pengertian yang jelas dan tepat tentang Kartel sebagaimanadimaksud dalam pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999.2. Memberikan dasar dan pemahaman yang jelas dalam pelaksanaanpasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 sehingga tidak ada penafsiran lainselain yang diuraikan dalam pedoman ini.3. Digunakan oleh semua pihak sebagai landasan berperilaku untukmenciptakan kondisi persaingan usaha yang sehat dan tumbuh secarawajar.4. Metode pendekatan yang digunakan oleh KPPU dalam memeriksa danmelaksanakan penegakan hukum yang mengatur tentang kartel.5. Memberikan gambaran tentang dampak-dampak kartelIstilah kartel sebenarnya merupakan istilah umum yang dipakai untuk setiapkesepakatan atau kolusi atau konspirasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha.Pemakaian istilah kartel juga dibagi dalam kartel yang utama dan kartel lainnya.Kartel yang utama terdiri dari kartel mengenai penetapan harga, kartel pembagianwilayah, persekongkolan tender dan pembagian konsumen. Suatu kartel dianggapsangat berbahaya karena para pelakunya sepakat melakukan konspirasi mengenaihal-hal yang sangat pokok dalam suatu transaksi bisnis yang meliputi harga,wilayah dan konsumen. Kartel juga sangat berbahaya karena dapat berperilakuseperti monopolis yang dapat menentukan tingkat harga yang sangat tinggi ataujumlah produksi, sehingga akan menyebabkan terjadinya praktek monopoli danpersaingan usaha tidak sehat. Kartel akan menyebabkan kerugian bagi konsumenkarena harga akan mahal dan terbatasnya barang atau jasa di pasar.UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat telah mengatur secara spesifik dalam pasal-pasal tersendirimengenai penetapan harga, persekongkolan tender, pembagian wilayah ataukonsumen atau pasar. Oleh karena itu yang dimaksud dengan kartel dalam Pasal11 UU Nomor 5 Tahun 1999 haruslah tidak termasuk yang telah diatur dalam12PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 4 TAHUN 2010

Pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut. Pedoman kartel ini akan menekankanpada pelarangan kartel yang menekankan pada kesepakatan untuk mengaturproduksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa yang dimaksudkanuntuk mempengaruhi harga.Kartel di berbagai negara dianggap sebagai tindakan yang hanya akan merugikankonsumen, karenanya penegakan hukumnya dengan menerapkan prinsip per seillegal. Sedangkan pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999, mengadopsi prinsip ruleof reason. Perumusan kartel sebagai suatu yang diperiksa menurut prinsip ruleof reason sudah sesuai dengan perkembangan penegakan hukum persainganyang cenderung untuk melihat dan memeriksa alasan-alasan dari pelaku usahamelakukan suatu perbuatan yang dianggap melanggar Hukum Persaingan Usaha.Dengan demikian KPPU harus dapat membuktikan bahwa alasan-alasan daripelaku usaha tersebut tidak dapat diterima (unreasonable).Alasan-alasan dari pelaku usaha yang melakukan perbuatan yang menghambatperdagangan dapat dinyatakan sebagai sesuatu yang dapat diterima (reasonable)atau tidak dapat diterima (unreasobale restraint) apabila:1. Kegiat

Salinan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010 Pedoman Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Kartel BAB I Latar Belakang BAB II Tujuan dan Cakupan BAB III Pasal Terkait dan Larangan Kartel 3.1. Pengertian dan Ruang Lingkup Kartel dan Penjabarannya 3.2. Penjabaran Unsur 3.3. Ketentuan Lain yang Relevan BAB IV Pengaturan Kartel dan Contoh Kasus 4.1. Konsep dan Definisi .

Related Documents:

kerugian potensial terhadap persaingan usaha sementara tetap melanjutkan usaha untuk mencapai tujuan- tujuan kebijakan yang diinginkan. Dalam bagian-bagian berikut dari bab ini terdapat uraian tentang empat kategori pertanyaan dalam Daftar Periksa Persaingan Usaha dan langkah-langkah pertama

2.2.15. PT Kridatama Lancar Merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, berdiri pada tanggal 24 Oktober 1988. PT Kridatama Lancar memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Menyata Hulu, Kotawaringin Timur. PT Kridatama Lan

Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013. Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 26 Februari 2013; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang .

Dewan Gereja-gereja se-Dunia (DGD) dengan pola pendekatannya melalui tiga komisi, yaitu:Komisi Faith and Order (Iman dan Tata Gereja), Komisi Life and Work (Hidup dan Karya Gereja), dan Komisi Mission and Evangelism (Misi dan Pekabar

Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam .

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); 3. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara

a. peraturan tertulis, pengertian “aturan tertulis” adalah sebagai lawan dari “aturan tidak tertulis” yang lebih terkenal dengan istilah “hukum adat” atau “hukum kebiasaan. peraturan tertulis juga berarti peraturan yang mempunyai bentuk atau format tertentu. Selain tertulis peraturan perundang-undangan juga harus

The REST API cannot accept more than 10 MB of data. Audience and Purpose of This Guide The primary audience for this manual is systems integrators who intend to enable configuration and management of the system features through integrated systems. This manual is not intended for end users. Related Poly and Partner Resources See the following sites for information related to this release. The .