TOOLKIT PENILAIAN PERSAINGAN USAHA - OECD

2y ago
40 Views
2 Downloads
514.55 KB
85 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Karl Gosselin
Transcription

TOOLKITPENILAIANPERSAINGAN it

Toolkit Penilaian Persaingan UsahaJilid I : Prinsip-prinsipVersi 2.0

ORGANISASI UNTUK KERJASAMA DAN PEMBANGUNANEKONOMIOECD adalah wadah yang unik di mana pemerintah dari 34 negara demokrasibekerja bersama untuk mengatasi tantangan-tantangan globalisasi dalam bidangekonomi, sosial dan lingkungan hidup. OECD juga berada di garis depan dalam upayaupaya untuk memahami dan membantu pemerintahan-pemerintahan dalam menanggapiperkembangan-perkembangan dan persoalan-persoalan baru, seperti tata kelolaperusahaan, ekonomi informasi dan tantangan-tantangan dari populasi yang bartambahtua. Organisasi tersebut menyediakan tempat di mana pemerintah-pemerintah dapatmembandingkan pengalaman-pengalaman yang berkaitan dengan kebijakan, mencarijawaban-jawaban untuk masalah-masalah bersama, mengidentifikasi praktik yang baikdan berupaya untuk mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dalam negeri daninternasional.Negara-negara anggota OECD adalah: Australia, Austria, Belgia, Kanada, Chili,Republik Ceko, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia,Irlandia, Israel, Jepang, Korea, Luksemburg, Meksiko, Negeri Belanda, Selandia Baru,Norwegia, Polandia, Portugis, Republik Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss,Turki, Inggris dan Amerika Serikat. Komisi Masyarakat Eropa turut mengambil bagiandalam pekerjaan OECD.Bagian penerbitan OECD menyebarluaskan hasil-hasil pengumpulan data statistikdan penelitian dari Organisasi tersebut tentang permasalahan ekonomi, sosial danlingkungan hidup, serta konvensi-konvensi, pedoman dan standar yang disetujui olehpara anggotanya.Buku ini diterbitkan di bawah tanggung jawab Sekretaris JenderalOECD. Pendapat-pendapat yang dinyatakan dan argumen-argumen yangdigunakan di dalam buku ini tidak mencerminkan pandangan resmi negaranegara anggota OECD. OECD 2011Anda dapat menyalin, mengunduh atau mencetak isi publikasi OECD untuk penggunaan pribadi, dan Andadapat memasukkan kutipan dari publikasi, kumpulan data dan produk multimedia OECD dalam dokumen,presentasi, blog, situs web dan bahan pengajaran milik anda pribadi, dengan ketentuan bahwa pengakuan yangpantas harus diberikan kepada OECD sebagai sumber dan pemilik hak cipta. Semua pemohonan untukpenggunaan publik atau komersial dan hak penerjemahan harus ditujukan kepada rights@oecd.org.Permohonan perijinan untuk membuat fotokopi bagian-bagian dari tulisan ini untuk penggunaan publik ataukomersial harus dialamatkan langsung kepada Copyright Clearance Center (CCC) di info@copyright.comatau Centre français d'exploitation du droit de copie (CFC) contact@cfcopies.com.

PRAKATAPeningkatan persaingan usaha dapat meningkatkan kinerja ekonomi sebuahnegara, membuka peluang usaha bagi warga negaranya dan mengurangi biayabarang dan jasa di seluruh bidang perekonomian. Akan tetapi, banyak adaperaturan perundang-undangan yang membatasi persaingan di pasar. Banyakperaturan perundang-undangan tersebut yang mengatur lebih jauh dari yangdiperlukan untuk mencapai sasaran kebijakannya. Pemerintah dapat mengurangipembatasan-pembatasan yang tidak perlu dengan menerapkan “ToolkitPenilaian Persaingan Usaha” yang baru dari OECD. Toolkit tersebutmemberikan suatu metodologi umum untuk mengidentifikasi hambatanhambatan yang tidak perlu dan mengembangkan kebijakan-kebijakan alternatif,dan tidak terlalu bersifat membatasi, yang masih mencapai sasaran-sasaranpemerintah. Salah satu unsur utama dari Toolkit tersebut adalah sebuah DaftarPeriksa Persaingan Usaha yang mengajukan serangkaian pertanyaan sederhanauntuk menyaring peraturan perundang-undangan yang berpotensi akanmembatasi persaingan usaha secara tidak semestinya. Saringan ini memusatkansumber daya pemerintah yang terbatas pada bidang-bidang yang palingmemerlukan penilaian persaingan usaha.Ada tiga cara utama bagi pemerintah untuk menggunakan materi tersebut: Dalam evaluasi atas rancangan peraturan perundang-undangan baru(sebagai contoh, melalui program-program penilaian dampakperaturan di pusat pemerintahan) Dalam sebuah evaluasi menyeluruh atas peraturan perundangundangan yang ada (dalam perekonomian secara keseluruhan ataudalam sektor-sektor tertentu) Oleh badan-badan pemerintahan yang terlibat dalam pengembangandan peninjauan kebijakan-kebijakan, seperti kementerian-kementerianyang mengembangkan undang-undang atau lembaga persaingan usahadalam evaluasi yang dilakukannya atas dampak peraturan terhadappersaingan usaha.TOOLKIT PENILAIAN PERSAINGAN USAHA, VERSI 2.0 OECD3

PRAKATAToolkit tersebut dirancang untuk digunakan secara terdesentralisasi diseluruh jajaran pemerintahan baik di tingkat nasional maupun daerah. Alasanuntuk merancang materi tersebut secara fleksibel adalah bahwa pembatasanterhadap persaingan usaha dapat diterapkan di berbagai tingkat pemerintahandan penilaian persaingan usaha dapat bermanfaat di semua tingkatan tersebut.Bahkan, salah satu contoh yang paling berhasil dari reformasi yang propersaingan usaha terjadi dalam sebuah sistem federasi pada waktu Australiamenerapkan reformasi yang luas dan pro-persaingan usaha, baik pada tingkatnasional maupun negara bagian pada pertengahan tahun 1990-an. Sejak saat itu,Australia telah mengalami kinerja ekonomi yang kuat, dengan pertumbuhanyang tinggi dan stabil yang telah mengangkat perekonomian Australia daripemain kelas menengah menjadi salah satu perekonomian OECD dengankinerja terbaik.Materi dari Toolkit ini dirancang untuk digunakan oleh para pejabat tanpapelatihan khusus dalam bidang kebijakan ekonomi atau persaingan usaha.Secara kelembagaan, calon pengguna dapat mencakup kementeriankementerian, badan-badan legislatif, para pemimpin kantor-kantorpemerintahan, pemerintah-pemerintah negara bagian dan penilai-penilaikebijakan eksternal. Perangkat Penilaian Persaingan Usaha tersedia dalamberbagai bahasa untuk mendorong penggunaan dan pemakaian secara luas.Prinsip-prinsip Penilaian Persaingan Usaha memberikan contoh-contohkeuntungan dari persaingan usaha, memberikan pengantar untuk Daftar PeriksaPersaingan Usaha, dan menunjukkan beberapa cara bagaimana pemerintahmenilai akibat kebijakan-kebijakannya. Jilid ini dilengkapi dengan jilidterlampir, Pedoman Penilaian Persaingan Usaha yang memberikan pedomanteknis yang terperinci tentang masalah-masalah utama yang harusdipertimbangkan dalam melakukan penilaian persaingan. Kedua jilid inibersama-sama menjadi dasar dari Perlengkapan Penilaian Persaingan Usaha.Tulisan-tulisan terkait selanjutnya dapat ditemukan pada situs web OECD, saatini www.oecd.org/competition/toolkit.4TOOLKIT PENILAIAN PERSAINGAN USAHA, VERSI 2.0 OECD

UCAPAN TERIMA KASIHUCAPAN TERIMA KASIHPerangkat Penilaian Persaingan Usaha dikembangkan oleh KelompokKerja No. 2 dari Komite Persaingan Usaha dengan masukan dari para anggotaberbagai delegasi di OECD, baik dari negara-negara Anggota maupun bukanAnggota.Sophie Blondieau, Wendy Houet, Laurence Langanay dan Edward Smileyturut berperan dalam penyusunan dokumentasi.TOOLKIT PENILAIAN PERSAINGAN USAHA, VERSI 2.0 OECD5

6TOOLKIT PENILAIAN PERSAINGAN USAHA, VERSI 2.0 OECD

DAFTAR ISIBab 1Penilaian Persaingan Usaha Dan Daftar PeriksaPersaingan Usaha. 9Bab 2.Manfaat Persaingan Usaha Bagi Para Konsumen . 25Bab 3Menyesuaikan Penilaian Persaingan Usaha DenganKegiatan Operasional Pemerintah . 33Bab 4Memperpadukan Penilaian Persaingan UsahaKe Dalam Analisis Dampak Peraturan . 43LampiranRekomendasi OECDTentang Penilaian Persaingan Usaha . 79TOOLKIT PENILAIAN PERSAINGAN USAHA, VERSI 2.0 OECD7

8TOOLKIT PENILAIAN PERSAINGAN USAHA, VERSI 2.0 OECD

BAB 1PENILAIAN PERSAINGAN USAHA DAN DAFTAR PERIKSAPERSAINGAN USAHA Bab ini menguraikan tentang daftar periksa persaingan usaha danperanannya dalam proses penilaian terhadap persaingan usaha. Para pembacayang telah mengetahui tentang topik sebelumnya dapat membaca langsung jilidteknis terlampir yaitu Pedoman Penilaian Persaingan Usaha.1.PendahuluanTindakan pemerintah biasanya dirancang untuk mendorong danmelindungi pencapaian tujuan-tujuan penting dalam kebijakan publik. Padaumumnya terdapat banyak cara untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.Mengingat bahwa konsumen khususnya lebih diuntungkan apabila terdapatlebih banyak, daripada lebih sedikit, persaingan usaha, pengaruh-pengaruhterhadap persaingan usaha penting untuk dinilai ketika mempertimbangkanpilihan-pilihan tersebut. 1Toolkit ini menunjukkan cara untuk melakukan penilaian tersebut. Toolkitini menawarkan suatu metode praktis bagi para regulator dan pembuat undangundang untuk digunakan dalam mengidentifikasi pembatasan penting terhadappersaingan usaha dan, apabila memungkinkan, untuk menghindari hal tersebut.Dewan OECD merekomendasikan agar dilakukan penilaian persaingan usaha(lihat Lampiran A).Metode tersebut menggunakan, sebagai langkah pertama, serangkaianpertanyaan permulaan, suatu “Daftar Periksa Persaingan Usaha,” yangmenunjukkan apabila usulan undang-undang atau peraturan berpotensi untukmerugikan persaingan usaha secara signifikan. Daftar Periksa ini membantu 1Bab ini telah disusun oleh Sean F. Ennis bersama dengan dokumen-dokumenyang lebih terperinci yang disusun oleh Rex Deighton-Smith dan VivekGhosal.Contoh-contoh manfaat persaingan usaha terdapat dalam Bab 2.TOOLKIT PENILAIAN PERSAINGAN USAHA, VERSI 2.0 OECD9

PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN PERSAINGAN USAHApara pembuat kebijakan untuk memfokuskan perhatian mereka pada masalahmasalah persaingan usaha yang potensial pada tahap awal dalam prosespengembangan kebijakan.Sementara sebagian besar peraturan tidak menimbulkan risiko yangsignifikan yang dapat merugikan persaingan usaha, proses penilaian persainganusaha, di mana daftar periksa tersebut merupakan tahap awalnya, memberikankerangka kerja analisis yang diperlukan oleh para regulator dan pembuatundang-undang dalam rangka upaya mengurangi atau menghindari masalahmasalah persaingan usaha yang potensial. Hal tersebut dilakukan denganmembantu para regulator dan pembuat undang-undang dalam mengidentifikasikemungkinan alternatif-alternatif yang dapat mengurangi atau menghilangkankerugian potensial terhadap persaingan usaha sementara tetap melanjutkanusaha untuk mencapai tujuan-tujuan kebijakan yang diinginkan.Dalam bagian-bagian berikut dari bab ini terdapat uraian tentang empatkategori pertanyaan dalam Daftar Periksa Persaingan Usaha dan langkahlangkah pertama yang harus dilakukan oleh para pembuat kebijakan apabilajawaban atas salah satu pertanyaan tersebut adalah “ya”.2.Apakah terdapat pembatasan dalam jumlah atau cakupan parapemasok? (Daftar Periksa A)Pembatasan jumlah pemasok menimbulkan risiko terciptanya kekuatanpasar 2 dan berkurangnya persaingan yang kompetitif. Apabila jumlah pemasokmenurun, kemungkinan berkurangnya persaingan usaha (atau kolusi) di antarapemasok-pemasok yang masih ada akan meningkat, dan kemampuan pemasokindividu untuk meningkatkan harga dapat semakin meningkat. Denganmenurunnya persaingan, insentif-insentif untuk memenuhi permintaankonsumen secara efektif, inovasi serta efisiensi ekonomi jangka panjang dapatberkurang. Meskipun terkadang terdapat alasan-alasan kebijakan yang baik bagipembuat kebijakan untuk membatasi jumlah atau cakupan para pemasok,sebagaimana dibahas di bawah ini, manfaat-manfaat kebijakan dari batasanbatasan untuk memasuki pasar perlu diseimbangkan secara berhati-hati terhadapkenyataan bahwa kemudahan para pemasok baru untuk memasuki pasar dapatmembantu mencegah penggunaan kekuatan pasar oleh para pemasok yang ada.210Kekuatan pasar para pemasok merupakan kemampuan untuk meningkatkanharga dengan memperoleh laba, mengurangi kualitas atau mengurangiinovasi terkait dengan tingkat-tingkat yang dapat terjadi di suatu pasar yangbersifat kompetitif.TOOLKIT PENILAIAN PERSAINGAN USAHA, VERSI 2.0 OECD

PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN PERSAINGAN USAHADaftar Periksa Persaingan UsahaPenilaian terhadap persaingan usaha harus dilaksanakan lebih lanjut apabilausulan yang bersangkutan membawa salah satu dari 4 akibat berikut ini:(A) Membatasi jumlah atau cakupan pemasokHal ini dapat diperkirakan terjadi apabila usulan tersebut:1.Memberikan hak eksklusif kepada satu pemasok untuk menyediakan barangatau jasa2.Menetapkan suatu lisensi, ijin atau proses otorisasi sebagai persyaratan untukkegiatan operasional3.Membatasi kemampuan jenis pemasok tertentu untuk menyediakan barangatau jasa4.Menaikkan biaya masuk atau keluar secara signifikan oleh satu pemasok5.Menciptakan hambatan geografis kepada perusahaan-perusahaan untukmemasok barang, jasa, atau tenaga kerja, atau melakukan penanaman modal(B) Membatasi kemampuan para pemasok dalam bersaingHal ini dapat diperkirakan terjadi apabila usulan tersebut:1.Membatasi kemampuan para penjual dalam menentukan harga barang ataujasa2.Membatasi kebebasan para pemasok dalam mengiklankan atau memasarkanbarang atau jasa mereka3.Menentukan standar kualitas produk yang menguntungkan bagi pemasokpemasok tertentu dibandingkan dengan pemasok-pemasok lain atau yangberada di atas tingkatan yang akandipilih oleh pelanggan yang memilikiinformasi yang memadai (well-informed)4.Secara signifikan menaikkan biaya produksi bagi sebagian pemasokdibandingkan dengan pemasok-pemasok yang lainnya (khususnya denganmemberikan perlakuan berbeda kepada parapemasok lama dibandingkandengan para pemasok baru)(C) Mengurangi insentif bagi para pemasok dalam bersaingTOOLKIT PENILAIAN PERSAINGAN USAHA, VERSI 2.0 OECD11

PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN PERSAINGAN USAHAHal ini dapat diperkirakan akan terjadi apabila usulan tersebut:1.Menciptakan rezim pengaturan sendiri (self-regulatory) atau rezim pengaturanbersama (co-regulatory)2.Mewajibkan atau mendorong agar informasi tentang hasil produksi, harga,penjualan atau biaya para pemasok dipublikasikan3.Mengecualikan kegiatan industri atau kelompok pemasok tertentu daripemberlakuan hukum persaingan usaha umum(D) Membatasi pilihan-pilihan dan informasi yang tersedia bagi para konsumenHal ini dapat diperkirakan akan terjadi apabila usulan yang bersangkutan:1.Membatasi kemampuan para konsumen dalam memutuskan dari pihak manamereka membeli2.Mengurangi mobilitas pelanggan di antara para pemasok barang atau jasadengan menaikkan biaya eksplisit dan implisit untuk pergantian pemasok3.Secara mendasar mengubah informasi yang dibutuhkan pembeli untukberbelanja secara efektif2.1.Pemberian hak-hak ekslusif (Daftar periksa A1)Pemberian hak eksklusif untuk memproduksi barang tertentu ataumenyediakan jasa tertentu menunjukkan pembentukan suatu monopoli swasta.Berdasarkan pengalaman, pemberian hak eksklusif sering kali terjadi dalamkonteks “monopoli alamiah”. 3 Pemberian hak-hak eksklusif, terutama apabiladiberikan untuk jangka waktu yang panjang, telah sering kali dianggap sebagaicara untuk mendorong investasi besar di bidang prasarana yang kemungkinanbesar tidak terjadi tanpa insentif-insentif yang ditawarkan oleh pasar yangdijamin dengan pemberian hak eksklusif. Namun hak-hak eksklusif terkadangdigunakan dalam keadaan-keadaan di mana pembenaran monopoli alamiahtidak berlaku.Hak-hak eksklusif dalam banyak hal merupakan hambatan masuk utama.Hak-hak eksklusif dapat diperkirakan akan menghasilkan penetapan harga312Monopoli terjadi apabila suatu barang atau jasa hanya dapat dibeli secarawajar dari satu pemasok. Dalam sebuah “monopoli alamiah”, satu pemasokdapat memproduksi keluaran yang diinginkan secara lebih efisien dan dengantotal biaya yang lebih rendah dari dua pemasok atau lebih.TOOLKIT PENILAIAN PERSAINGAN USAHA, VERSI 2.0 OECD

PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN PERSAINGAN USAHAmonopoli dan menimbulkan masalah-masalah lainnya yang terkait denganpenggunaan kekuatan pasar. Akibat-akibat tersebut tidak mungkin dihindarisepenuhnya melalui peraturan karena para regulator sering kali lalai atau hanyasedikit berhasil dalam mencegah penggunaan kekuatan pasar dan melindungikonsumen. Oleh karena itu, hak-hak tersebut harus dibatasi dan hanyaditetapkan setelah adanya pertimbangan yang cermat tentang harga-harga yangakan dibebankan, jangka waktu hak-hak tersebut, dan cara-cara alternatif untukmencapai tujuan-tujuan yang sama.2.2.Persyaratan lisensi atau per izinan (Daftar Periksa A2)Sesungguhnya, lisensi-lisensi atau perizinan yang diperlukan untukkegiatan operasional membatasi jalan masuk. Persyaratan-persyaratankualifikasi dapat berupa standar-standar minimum pendidikan formal dan/ataupengalaman dan mungkin mencakup persyaratan karakter yang baik. Sebagaicontoh, apa yang disebut sebagai uji “kepatutan dan kelayakan” adalah sesuatuyang lumrah di bidang keuangan untuk dapat diikutsertakan dalam suatukapasitas resmi di tingkat perusahaan atau dewan. Terkadang dapat diterapkanuji “kepentingan umum”, yang mewajibkan para calon pendatang di pasar untukmenunjukkan adanya “kebutuhan” untuk jasa tambahan yang akan disediakandan, dalam keadaan-keadaan tertentu, bahkan bahwa masuknya calon pendatangdi pasar tersebut tidak membawa dampak negatif terhadap usaha para pesertaindustri yang ada. Dalam kasus-kasus ekstrim, jumlah penerima lisensi dapatditetapkan.Persyaratan lisensi atau perizinan sering kali lebih ketat daripada yangdiperlukan untuk tujuan perlindungan konsumen dan dapat mengurangi pilihankonsumen dengan cara yang tidak semestinya, serta dapat menciptakankelangkaan semu sehingga menyebabkan kenaikan harga. Meskipun skemaperizinan sering kali memiliki tujuan-tujuan perlindungan konsumen yangcukup beralasan, hambatan-hambatan tersebut sering kali membawa pengaruhmelindungi produsen-produsen lama terhadap persaingan usaha. Perludipastikan bahwa persyaratan lisensi atau perizinan tidak menjadi lebih sulitdaripada yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan peraturan yangdikehendaki.2.3Membatasi kemampuan jenis pemasok tertentu untuk menyediakanbarang atau jasa (Daftar Periksa A3)Terkadang, pemerintah membatasi kemampuan jenis-jenis pemasoklainnya untuk ikut serta dalam suatu kegiatan usaha tertentu. Misalnya,pemerintah beberapa negara mengharuskan semua perantara riil estat untukmenyediakan suatu rangkaian jasa yang diamanatkan oleh pemerintah danTOOLKIT PENILAIAN PERSAINGAN USAHA, VERSI 2.0 OECD13

PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN PERSAINGAN USAHAdengan demikian membatasi atau melarang pemberian jasa-jasa oleh paraperantara berbiaya rendah - layanan minimum atau perantara yang memintabiaya jasa. 4 Pembatasan tersebut sering kali berlebihan karena membatasi secaratidak wajar jumlah pemasok, mengurangi persaingan usaha di antara parapemasok, dan menyebabkan harga yang lebih tinggi atau jangka waktu kontrakyang kurang menarik bagi para konsumen.Apabila yang dituju adalah pencapaian tujuan-tujuan kebijakan usaha didaerah atau usaha kecil, alternatif-alternatif yang tidak terlalu mengganggupersaingan usaha dapat mencakup serangkaian subsidi-subsidi langsungdan/atau tunjangan-tunjangan pajak, ketentuan-ketentuan peraturan yang lebihmenguntungkan bagi penyedia kecil atau penyedia di daerah atau penggunaankampanye publikasi/pendidikan.2.4.Menaikkan biaya masuk atau keluar secara signifikan (DaftarPeriksa A4)Peraturan-peraturan yang menaikkan biaya-biaya terkait dengan memasukipasar, atau keluar dari, suatu pasar akan memiliki kecenderungan untukmendorong sejumlah calon pendatang pasar dan dengan demikian seiringberjalannya waktu akan mengurangi jumlah peserta di pasar tersebut. Contohcontoh dari jenis peraturan ini termasuk persyaratan uji produk yang ketat danpersyaratan untuk memenuhi kualifikasi-kualifikasi pendidikan atau teknis yangterlampau tinggi dan tidak semestinya. Pemerintah terkadang mengambillangkah untuk meminimalisir dampak persaingan usaha dari ketentuanketentuan tersebut dengan memberikan pengecualian-pengecualian yangditujukan pada sasaran tertentu. Contohnya, pabrik-pabrik mobil bervolumekecil sering kali dikecualikan dari aspek-aspek peraturan pengujian

kerugian potensial terhadap persaingan usaha sementara tetap melanjutkan usaha untuk mencapai tujuan- tujuan kebijakan yang diinginkan. Dalam bagian-bagian berikut dari bab ini terdapat uraian tentang empat kategori pertanyaan dalam Daftar Periksa Persaingan Usaha dan langkah-langkah pertama

Related Documents:

penilaian, prinsip penilaian, serta penilaian dalam Kurikulum 2013. B. Pendekatan Penilaian Penilaian selama ini cenderung dilakukan untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pem

d. Penilaian prestasi belajar oleh pendidik diterapkan dalam versi penilaian Autentik dan non-autentik. e. Penilaian Autentik sebagaimana yang berbunyi pada ayat (1) sebagai pendekatan pokok dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik. f. Bentuk penilaian Autentik sebagaimana dimaksud dari ayat (1) meliputi

petunjuk guru tentang penilaian autentik. Pada buku guru tersebut menyajikan contoh instrumen, teknik penilaian autentik, langkah-langkah penilaian autentik, dan cara pengolahan nilai. Penilaian dalam Pembelajaran Penilaian sebagai proses pengumpulan informasi tentang siswa tidak dapat dipisahkan keberadaannya dengan

Salinan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010 Pedoman Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Kartel BAB I Latar Belakang BAB II Tujuan dan Cakupan BAB III Pasal Terkait dan Larangan Kartel 3.1. Pengertian dan Ruang Lingkup Kartel dan Penjabarannya 3.2. Penjabaran Unsur 3.3. Ketentuan Lain yang Relevan BAB IV Pengaturan Kartel dan Contoh Kasus 4.1. Konsep dan Definisi .

cara persaingan, dan ketiga, produk barang atau jasa yang dipersaingkan. Ketiga hal tersebut merupakan unsur terpenting yang harus mendapatkan perhatian terkait dengan masalah persaingan bisnis dalam perspektif Islam. a) Pihak-pihak yang Bersaing

1. Penilaian autentik merupakan bentuk penilaian yang tidak hanya menilai hasil belajar tetapi proses pembelajarannya juga dinilai. Penilaian autentik tidak hanya menilai aspek pengetahuan peserta didik akan tetapi menilai sikap dan keterampilan. sehingga dalam penilaian autentik tidak memandang peserta didik dari rangking.

1. Konsep dasar penilaian kinerja 1 jam 2. Kompetensi, peran dan kinerja guru 1 jam 3. Aspek-aspek dan instrumen penilaian kinerja guru 2 jam 4. Pelaksanaan penilaian dan analisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah 2 jam 5.

4 Shaft Capacity in Clay (Alpha Method) Soft-stiff clay Adhesion factors