Etika Profesi Hukum - UMPalembang

3y ago
24 Views
2 Downloads
770.40 KB
100 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Wade Mabry
Transcription

ETIKA PROFESI HUKUMDr.Serlika Aprita,S.H.,M.H.

DAFTAR ISIDAFTAR ISI KATA PENGANTAR PENULIS BAB1PENDAHULUANA. Pengertian EtikaB. Alasan Mempelajari EtikaC.Tujuan Mempelajari EtikaD.Fungsi EtikaE.Objek Pembahasan EtikaF.Sejarah EtikaG.EtikasebagaiIlmuPengetahuanH. Hubungan Etika Dengan Profesi HukumBAB2ETIKADANPROFESIHUKUMProfesiHukumA. Pengertian ProfesiB. Klasifikasi ProfesiC.Pengertian Profesi siHukumE.1. Profesi HakimE.2.PenasihatHukumE.3. Profesi ArbiterE.4.ProfesiE.5. Profesi NotarisE.6. Profesi KuratorE.7. Profesi Auditor HukumE.8. Profesi Anggota DPR LegislatifBAB 3 MORALITASA.Pengertian MoralitasB. Faktor Penentu MoralitasC.Unsur MoralitasDosenHukum

D. Moralitas dan LegalitasE. Hukum MoralF.Keutamaan MoralBAB 4 UKURAN BAIK DAN BURUKA. Pengertian Baik dan BurukB. Ukuran Baik dan BurukBAB 5 KODE ETIK PROFESI HUKUMA.Pengertian Kode Etik tHukumDosenHukumB.2. Kode Etika ArbiterB.3.KodeEtikB.4 Kode Etik NotarisB.5. Kode Etik KuratorB.6. Kode Etik Auditor HukumB.7. Kode Etik Anggota DPR LegislatifC. Prinsip-Prinsip dalam Kode Etik Profesi HukumD. Faktor Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi HukumD. Penegakan Hukum dalam Profesi

KATA PENGANTAR PENULISBismillahirahmanirrahimAssalamu’alaikum Warahmatullahi WabarakatuhSegala puji bagi Allah SWT atas taufik dan hidayah-Nya, penulis dapatmenyelesaikan buku ini tepat pada waktunya. Shalawat serta salam elahberjasamenyebarkan risalah Islam kepada umatnya.Buku yang ada ditangan pembaca bertujuan untuk membantu mahasiswadalam mempelajari mata kuliah “Etika Profesi Hukum”. Penulis membagi pokokbahasan dalam buku ini menjadi 5 Bab yaitu: Bab 1. Pendahuluan ;Bab 2.Etikadan Profesi Hukum; Bab 3. Moralitas; Bab 4.Ukuran Baik dan Buruk; Bab 5.KodeEtik Profesi Hukum. Mata kuliah ini diberikan kepada mahasiswa Fakultas Hukumdengan tujuan memberikan bekal pengetahuan kepada calon sarjana hukummengenai etika profesi hukum untuk nantinya bisa menjadi sarjana yangprofesional dalam bidang hukum dan bisa mengimplementasikan dalam bersikapdan berperilaku sesuai dengan etika moral profesi hukum dalam bidang profesinyamasing-masing.Dengan hati yang tulus, penulis menyampaikan rasa terima kasih kepadaberbagai pihak yang turut membantu dalam penyelesaian buku ini. Kepada keduaorang tua yangpenulis cintai dan sayangi, Ir. H. Winarman dan dr. Hj. NovaKurniati, Sp.PD, KAI, FINASIM, tiada kata yang dapat penulis sampaikan kecualirasa terima kasih sebesar-besarnya yang telah rela berkorban sejak dalam buaianhingga menyekolahkan penulis demi menggapai cita-cita. Cinta dan kasih sayangtulus kalian membuat penulis untuk tetap tegar menyelesaikan penulisan bukuini. Semoga apa yang telah kalian lakukan akan menjadi amal soleh di hadapanAllah SWT. Ya Allah ampunilah dosa mereka dan sayangi mereka sebagaimanamereka menyayangi saya ketika masih kecil, berikanlah selalu mereka kesehatan,karunia, dan kebahagiaan.Serta kepada suami terkasih, Rio Adhitya, S.T., S.H.,terimakasih dengan setulus hati kusampaikan kepadamu, belahanjiwa yangsenantiasa membakar semangat dan membantu lahir batin dalam penyelesaianbuku ini. Terima kasih untuk semangat yang tiada pernah henti dan pengertianyang begitu besar selama proses penyelesaian buku ini dan Anak Tersayang, SeiraShaqueena Syazani yangselalu menjadi sumber semangat bagi penulis untuksegera menyelesaikan penulisan buku ini dan terus berkarya dalam duniapendidikan.

Akhirnya, penulis menyadari bahwa penulisan buku ini masih jauh bangunsangatdiharapkan demi kesempurnaan buku ini pada kesempatan yang akan datang.Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat kepada kita semuanya danmenganugerahkan rahmatNya atas semua bantuan dan doa kepada penulis selamaproses penulisan buku ini.Palembang,September 2019Dr.Serlika Aprita,S.H.,M.H.

BABIPENDAHULUANA. PengertianEtikaEtika berasal daribahasa Yunani ethos dengan bentuk jamaknya yakni (taetha), yang berarti kebiasaan. Etika sering dipadankan dan dikenal dengankata “moral” atau “moralitas” yang berasal dari bahasa latin, yaitu mos denganbentuk jamaknya yakni (mores), di mana artinya juga sama yakni kebiasaan.Sumaryono (1995) mengemukakan makna dari etika, menurut beliau etika berasaldari bahasa Yunani yakni Ethos yang memiliki arti yakni adat istiadat yang baik.Pemadanan makna antara etika dengan moral bukanlah hal yang salah,namun kurang tepat. Hal ini dikarenakan etika memiliki makna yang lebih luasdaripada moral. Etika memiliki arti tidak hanya terbatas pada suatu sikap tindakdari seseorang namun juga mencangkup motif-motif seseorang melakukan sikaptersebut. Berbeda halnya dengan moral yang terbatas pada sikap tindak lahiriahseseorang saja.Masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan tersendiri dalam hal ��.KesusilaanberasaldaribahasaSangsekerta, yang terdiri dari dua suku kata yakni su dan sila. Kata su berartibagus, indah, cantik. Sedangkan silamemiliki arti adab, kelakuan, perbuatan adab(sopan santun dan sebagainya), akhlak, moral. Dari dua arti suku kata tersebutmaka dapat disimpulkan bahwa “susila” merupakan suatu kelakuan atauperbuatan yang baik dan sesuai dengan norma-norma maupun kaidah yang adadalam kehidupan dariakhlak.Halinidikarenakan tidak hanya berkaitan dengan perbuatan manusia secara lahiriahnamun juga keterkaitannya dengan akidah, ibadah dan syari’ah oleh karenanyamemiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan pengertian etika yangdikemukakan sebelumnya. Abdullah Salim berpendapat bahwa dalam Islamterdapat akhlak islami mencangkup hal-hal sebagai berikut:1. Etos, yang mengatur hubungan seseorang dengan Khaliknya, al ma’budbi haq serta kelengkapan uluhiyah dan rubbubiyah, seperti terhadaprasul-rasul Allah, Kitab-nya dan sebagainya;2. Etis, yang mengatur sikap seseorang terhadap dirinya dan terhadapsesamanya dalam kehidupan sehari-harinya;

3. Moral, yang mengatur hubungan dengan sesamanya, tetapi berlainanjenis dan atau menyangkut kehormatan tiap pribadi;4. eningkatkan keadaan dirinya serta lingkungannya, agar kebih indahdan menuju kesempurnaan.Dengan mengikuti penjelasan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia aka K.Bertens berusaha menjelaskan kembali makna dari etika dengan menyatakanbahwa etika dapat dibedakan dalam tiga arti yakni :1. Etika dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadipegangan bagi seseoarang atau suatu kelompok dalam mengaturperilakunya. Contohnya etika suku Indian, etika agama Budha, danetika Protestan.2. Etika dalam arti kumpulan asas atau nilai moral. Contohnya adalahkode etik suatu profesi.3. Etika sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk. Apa yangdisebutkan terakhir ini sama artinya dengan etika sebagai cabangfilsafat.Pengertian etika yang pertama dan kedua dalam penjelasan K. Bertenssebenarnya mengacu pada pengertian etika yang sama, yaitu etika sebagai sistemnilai. Jika kita berbicara tentang etika profesi hukum, berarti kita juga bicaratentang sistem nilai yang menjadi pegangan suatu kelompok profesi, mengenai apayang baik dan yang buruk menurut nilai-nilai profesi itu. Biasanya nilai-nilai itudirumuskan dalam suatu norma tertulis, yang kemudian disebut kode etik. Jadi,kiranya cukup jelas apabila etika diartikan dalam dua hal, yaitu: etika sebagaisistem nilai dan etika sebagai ilmu, atau lebih tegas lagi sebagai cabang filsafat.B. Alasan, Tujuan dan Manfaat dalam Mempelajari EtikaSetiap subjek hukum wajib tunduk pada hukum. Apabila yang bersangkutandinyatakan telah melanggar hukum, maka seluruh proses hukum harus dilakukandi bawah yurisdiksi sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian, konsekuensietis dari ketiadaan pilihan bagi para pesakitan hukum tersebut adalah suatutuntutan ketaatan etika profesi yang sangat tinggi bagi para penyandang profesihukum. Intensitas ketaatan ini bahkan lebih tinggi daripada profesi manapun didunia ini, termasuk jika dibandingkan dengan profesi dokter yang sama tuausianya dengan profesi hukum. Penyandang profesi hukum yang berani melanggar

etika profesinya tidak saja melukai rasa keadilan individu dan masyarakat,melainkan juga mencederai sistem hukum negaranya secara keseluruhan.Berangkat dari latar belakang tersebut, etika profesi hukum menjadi sangatpenting untuk dipelajari, terlepas bahwa di luar etika profesi pun sudah tersediaajaran-ajaran moral (contoh ajaran agama) yang juga mengajarkan kebaikan.Kehadiran etika, termasuk etika profesi tetap diperlukan karena beberapa alasanberikut:1. Kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalambidang moral, sehingga kita bingung harus mengukuti moralitas yangmana.2. Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur andangan-pandangan moral tradisional.3. Adanya berbagai ideologi yang menawarkan diri sebagai penuntunhidup, yang masing-masing dengan ajarannya sendiri mengajarkanbagaimana mmanusia harus hidup.4. Etika juga diperlukan oleh kaum agama yang di satu pihak diperlukanuntuk menemukan dasar kemantapan dalam iman kepercayaanmereka, di lain pihak mau berpartisipasidengantidakmenutupdiridalamtanpa takut-takut dansemuadimensikehidupanmasyarakat yang sedang berubah itu.Catatan nomor terakhir yang disampaikan oleh Magnis-Suseno dari uraiantersebut memberi penekanan bahwa kendati ajaran moral dalam agama sudaheksis, namun etika dan etika profesi tetap memegang paranan yang tidak kalahpentingnya. Hal ini terjadi karena agama sendiri memerlukan ketrampilan beretikaagar dapat memberikan orientasi dan bukan sekedar indoktrinasi. Empat hal yangmelatar belakangi etika dalam beragama adalah sebagai berikut:1. Etika dapat membantu dalam menggali rasionalitas dari moralitas agamasebagai contoh dalam pertanyaan, “mengapa Tuhan memerintahkan ini,bukan itu?”2. Etika membantu dalam menginterpretasikan ajaran agama yang salingbertentangan3. Etika dapat membantu menerapkanajaran moral agamaterhadapmasalah-masalah baru dalam kehidupan manusia.4. Etika dapat membantu mengadakan dialog antar agama karena etikamendasarkan diri pada argumentasi rasional belaka, bukan pada wahyu.

Oleh karena perjalanan profesi hukum adalah perjalanan yang sangatdinamis, maka jelas bahwa dalam praktik akan ditemukan hal-hal baru yang tidaksepenuhnya teratasi hanya melalui pendekatan ajaran-ajaran moral agama. Etikaprofesi hukum, dengan segala dasar-dasar rasionalitas yang melatarbelakanginyaakan sangat membantu membuka jalan pemecahan yang dapat diterima semuapihak dari berbagai utadalahuntukmendapatkan konsep mengenai penilaian baik buruk manusia sesuai dengannorma-norma yang berlaku. Pengertian baik yaitu segala perbuatan yang baik,sedangkan pengertian buruk yaitu segala perbuatan yang tercela. Tolak ukur yangmenjadikan norma-norma yang berlaku sebagai pedoman tidak terlepas darihakikat dari keberadaan norma-norma itu sendiri, yakni untuk mencipatakansuatu ketertiban dan keteraturan dalam berpolah tindak laku seseorang dalambermasyarakat.Masyarakat dengan tingkat ketertiban dan keteraturan yang tinggi dapattercipta apabila tiap individu yang merupakan bagian dari masyarakat dapatmelaksaknakan etika sebagaimana telah disepakati dalam kelompok tersebutmengenenai etika atau perbuatan baik mapun buruk yang seharusnya dilakukandan yang tidak dilakukan. Hal ini dapat dicontohkan dengan etika umum yangsecara universal diakui sebagai suatu hal yang buruk, yakni perbuatan mencuri.Mencuri merupakan suatu perbuatan buruk dan tidak sesuai dengan etika.Apabila seseorang melakukan perbuatan mencuri maka akan merusak ketertibandan keteraturan yang ada dalam suatu masyarakat, di mana hak seseorang(korban) yang seharusnya dapat dinikmati oleh dirinya namun direnggut olehorang lain (pelaku). Dalam hal ini tujuan dari adanya etika tersebut telahdiabaikan oleh si pelaku sehingga menimbulkan ketidakteraturan.Selain suatu etika yang dianut secara umum pada seluruh umat manusia didunia, terdapat pula etika yang hanya berlaku pada suatu kelompok tertentu. Yangartinya nilai baik dan buruk tersebut terbatas pada kelompok yang mengakui danmenyepakatinya. Dapat dicontohkan misalnya bagi orang Jawa dikatakan beretika(memiliki etika) apabila makan dilakukan dengan duduk, apabila dilanggar makaakan dianggap tidak memiliki etika dan dianggap buruk. Namun hal ini tidakbelum tentu berlaku bagi kelompok masyarakat di luar masyarakat Jawa. Contohlain terkait etika yang dipadankan dengan moralitas misalnya adalah bagimasyarakat Indonesia apabila seorang laki-laki dan wanita yang tidak memilikihubungan keluarga bahkan pernikahan tinggal dalam satu rumah yang sama

maka akan dikatakan melakukan perbuatan tidak beretika atau tidak bermoral (diIndonesia dikenal dengan istilah kumpul kebo). Yang menjadi alasan adanya labeldemikian adalah budaya yang telah disepakati baik secara langsung atauberkembang sebagai kebiasaan sejak nenek moyang masyarakat Indonesiamenyatakan bahwa perbuatan yang demikian itu dilarang adat dan dianggap tidakberetika. Namun hal ini dianggap perbuatan biasa bagi budaya barat dengan eramodernisasinya. Laki-laki dan wanita bisa tinggal dalam rumah yang samameskipun tidaka ada hubungan pernikahan yang sah, bahkan terdapat Negaraterterntu yang mengijinkan warga negaranya memiliki anak tanpa adanyapernikahan yang sah dibawah hukum yang berlaku. Hal yang demikian berpegangpada pedoman bahwa tiap-tiap individu ada merdeka dan bebas melakukan halapapun untuk dirinya selama tidak menyinggung hak orang lain.Dari pemaparan alasan yang melatarbelakangi serta tujuan mempelajarietika, sampailah kita pada fungsi dari mempelajari etika itu sendiri. Etikaberfungsi untuk dijadikan pedoman dalam melakukan tingkah laku, menjadibatasan-batasan atas suatu perbuatan yang fungsinya adalah menciptakan suatuketentraman bagi para individu selaku unsur terkecil dalam masyarakat.Ketentraman dapat tercipta apabila dalam suatu kelompok terlebih dahulu berhasilmencapai tujuan dari mempelajari etika itu sendiri sebagaimana telah dijelaskansebelumnya yakni agar individu dapat semaksimal mungkin mengusahakanterciptanya keadilan. Apabila keadilan dapat tercapai maka tiap-tiap individu tidakakan merasakan suatu hal yang dapat menganggu kehidupannya, hal inikemudianlah yang diartikan sebagai ketentraman.Suasana kehidupan yangharmonis, damai, teratur, tertib dan sejahtera akan tercipta pula.C. Objek Pembahasan EtikaTelah diuraikan, bahwa bahan kajian etika adalah moralitas manusia.Sebelumnya telah disinggung pula, bahwa satuan dari moralitas itu adalah moral.Moral sendiri merupakan salah satu norma sosial (social norms), atau meminjamistilah Hens Kelsen, moral adalah regulation of internal behavior. Jika moralmerupakan suatu norma, maka dapat dipastikan moral mengandung nilai-nilaikarena norma adalah konkretisasi dari nilai.Setiap tingkah laku atau perbuatan manusia yang pasti berkaitan dengannorma atau nilai etis yang berlaku di masyarakat, sehingga dapat dikatakanbahwasannya tingkah laku manusia itu, baik yang dapat diamati secara langsungmaupun tidak, dapat dijadikan sebagai bahan tinjauan, tempat penilaian terhadap

norma yang berlaku di masyarakat. Perbuatan menjadi obyek ketika etika mencobaatau menerapkan teori laksanaannyamenghasilkan sesuatu yang disebut moral atau kesusilaan. Perbuatan yang dapatdihubungkan dengan nilai etis adalah:1. Perbuatan oleh diri sendiri baik dalam keadaan sadar maupun tidak.2.Perbuatan oleh pengaruh orang lain bisa berupa saran, anjuran,nasehat, tekanan, paksaan, peringatan, ataupun ancaman.Menurut pendapat Achmad Amin yang mengemukakan bahwa perbuatanyang dimaksud sebagai obyek etika ialah perbuatan sadar baik oleh diri sendiriatau pengaruh orang lain yang dilandasi oleh kehendak bebas dan disertai niatdalam batin.D. Sejarah EtikaManusia sebagai individu yang menjadi salah satu unsur dengan peran yangsangat penting dalam kehidupan selain memiliki kelebihan yakni akal pikiran daribuah hasil kecerdasannya, namun realitanya seorang manusia pada hakikatnyatidak dapat hidup sendiri. Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh salahsatu filsuf asal Yunani yakni Aristoteles, menurutnya manusia itu zoon politiconyang selalu hidup bermasyarakat dan membutuhkan satu sama lain.Implikasi yang muncul karena saling membutuhkan satu sama lain adalahadakalanya suatu perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain tersebut tidak sesuaiatau menyimpang dari yang seharusnya. Permasalahan yang sangat sering munculdi tengah-tengah masyarakat Indonesia adalah terkait permasalahan keluarga.Yang mana dalam suatu keluarga tidak hanya terdiri dari satu individu sajanamun terdapat ayah selaku kepala keluarga dan ibu serta anak-anak sebagaianggotanya (contoh keluarga secara sederhana). Dalam menjalin hidup luarga.Dapatdimisalkan,Amerupakan warga di desa Sendang Biru dengan kemampuan ekonomi kurangmampu. A merupakan istri dari B, A dan B telahe menikah sejak tahun 2000 dantelah dikaruniai anak 2. Dalam 3 tahun awal pernikahan mereka harmonis, sampaiakhirnya A menemukan fakta bahwa suaminya telah memiliki wanita lain dansering melakukan kekerasan pada A. A akhirnya mengajukan gugatan padapengadilan, namun A tidak memiliki uang untuk menggunakan jasa advokat. Cmerupakan Advokat yang memegang teguh kode etik Advokat, maka C membantuA untuk menyelesaikan masalah hukumnya dengan biaya perkara cuma-cuma

tanpa membedakan perlakuan kepada klien lain dari C yang membayar denganbiaya.Dari salah satu alasan tersebut maka munculah peran dari etika suatuprofesi. Etika profesi muncul pertama kali di Inggris pada abad ke 18, dalambidang kedokteran (medical ethic). Seorang physician Inggris bernama ThomasPercival merancang sebuah naskah kode etik “code of medical ethics”. Dalamrancangannya tersebut dia memperkenalkan istilah medical ethics dan tukpertamakalinyaPemerintah Inggris mengesahkan Undang-undang tentang Apoteker yang lebihtepatnya pada tahun 1815. Semenjak saat itu Negara mulai memperhatikan danmembuat peraturan mengenai kedokteran dan kesehatan yang mana di dalamnyadiatur pula mengenai etika profesinya. Kemudian pada tahun 1846 AmerikaSerikat mulai mengembangkan dan membuat susunan naskah tentang kode etikorganisasi yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban-kewajiban maupunhak-hak dari seorangphysician oleh karenanya dibentuklah American MedicalAssociation (AMA). Kemudian pada tahun 1847 naskah tersebut disahkan menjadiCode of Medical Ethics.Profesi akuntan menjadi profesi kedua yang memiliki sistem etika profesi.Pada tahun 1494, Luca Pacioli yang disebut sebagai “the father of accounting”menulis buku tentang tentang etika akuntasi untuk pertama kali (Summa deArthmetica, Geometri, Proportione, et Proportionalita). Pada tahun 1887 didirikanorganisasi American Association of Public Accountant (AAPA) yang sekaligusmemperkenalkan kode etik akuntan secara modern. AAPA sekarang berubah namamenjadi American Institute of Certified Public Accountants (AICPA). Sedangkan padatahun 1905 kode etik yang disahkan dan kemudian dijadikan pedoman untukmendidik para anggotanya. Dua tahun kemudian dalam anggaran dasar (bylaws)kode etik tersebut mengalami perbaikan dan menjadi lebih efektif.Profesi hukum menduduki posisi ketiga dalam perkembangan kode etik.Seorang Hakim di Amerika Serikat bernama George Sharswood membuat tulisanbeebentuk essai dengan judul “legal ethics”. Dari tulisan Hakim George Sharswoodtersebut lahirlah ide untuk membuat suatu susunan kode etik yang diterapkan diNegara bagian Amerika. Alabama pada tahun 1887 menjadi Negara bagian pertamadi Amerika yang mengesahkan kode eti

Etika profesi hukum, dengan segala dasar-dasar rasionalitas yang melatarbelakanginya akan sangat membantu membuka jalan pemecahan yang dapat diterima semua pihak dari berbagai kalangan. Sedangkan tujuan dari mempelajari etika tersebut adalah untuk

Related Documents:

Etika Bisnis Etika Etika Umum Etika Khusus Etika Individual Etika Sosial Etika Lingkungan Hidup Etika terhadap sesama Etika Keluarga Etika Politik Etika Profesi . Keraf, A. Sonny. 1998. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius 2. Muslich. 1998. Etika Bisnis, Pendeka

2.3. Kode Etik Profesi dalam Bidang Teknologi Informasi Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi: a. Kode etik profesi adalah pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

Topik: Pengertian etika. Pengertian profesi dan profesionalisme Organisasi profesi dan Kode etik profesi Standar teknik Standar Managemen Peraturan dan Regulasi Aspek bisnis di bidang Produksi dan Desain Konsultan engineering Berbagai jenis profesi bidang Teknik Industri dan sertifikasi Profesi: Insinyur profesional dan sertifikasi

Jadi, filsafat etika adalah cabang ilmu filsafat yang mempelajari tingkah laku manusia yang baik dan buruk. Dasar filsafat etika yaitu etika individual sendiri. Menurut hukum etika, suatu perbuatan itu dinilai dari 3 tingkat, yaitu : a. Tingkat pertama: semasa belum lahir menjadi perbuatan, yakni berupa rencana dalam hati atau niat. b.

Filsafat, Filsafat Hukum, dan Ruang Lingkup Filsafat Hukum Khotibul Umam, S.H., LL.M. M odul 1 merupakan langkah awal yang perlu Anda pahami dalam mempelajari mata kuliah Filsafat Hukum dan Etika Profesi. Pada Modul 1 ini, akan dibahas mengenai pengertian filsafat, filsafat hukum, dan ruang lingkup filsafat hukum.

merupakan prinsip moral dan standar dalam berhubungan dengan sesama. Etika profesi termasuk didalamnya standar kebiasaan yang dilakukan baik untuk tujuan praktik maupun tujuan idealistik. Pelanggaran etika profesi akuntan di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan.

Security activities in scrum control points 23 Executive summary 23 Scrum control points 23 Security requirements and controls 24 Security activities within control points 25 References 29 Risk Management 30 Executive summary 30 Introduction 30 Existing frameworks for risk and security management in agile software development 34 Challenges and limitations of agile security 37 a suggested model .