KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK Efektif 1 Juli 2019

3y ago
112 Views
19 Downloads
4.49 MB
69 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kaydence Vann
Transcription

KODE ETIK PROFESIAKUNTAN PUBLIKEfektif 1 Juli 2019Oleh: Komite Etika Profesi1. Padri Achyarsyah2. HerlinaRabu, 31 Juli 2019

POKOK-POKOK PERUBAHANKEPAP 2008 HB IFAC 2006 sebagairujukan utama Bagian A Bagian B Fokus pada AP, namundisebut sebagai “Praktisi” Tidak ada definisi Prinsiple based KEPAP Efektif 1 Juli 2019HB IFAC 2016, minus NOCLARsebagai rujukanBagian ABagian BFokus pada CPA – AP, KAP,jaringan, keluarga inti, keluargadekat.Bagian C (IAPI memiliki CPA yangbekerja di luar KAP)Fokus pada CPA bekerja di entitasbisnisPerubahan terminologiPrinsiple basedLebihjelas,sistematisdanterstruktur dengan adanya contohcontoh ancaman dan pengamanan2

Hal baru EDAP (par 290.25 – 290.26)Entitas berelasi (par 290.27)TCWG (par 290.28)Dokumentasi (par 290.29)Merger dan akuisisi (par 290.33 – 290.38)Pelanggaran ketentuan 290 (par 290.39 – 290.49)Hubungan kerja dengan klien audit EDAP (par 290.137 – 290.139)Penugasan sementara personil KAP (par 290.140)Kebijakan evaluasi dan kompensasi (par 290.223-290.224)Tangung jawab manajemen (par 290.159-290.162)Pengaturan spesifik untuk klien EDAP:– Rotasi klien EDAP par 290.149– Jasa non asurans par 290.154 – 290.214– Fee melebihi nilai tertentu (15% dari total fee KAP/AP) par 290.217Ketentuan independensi untuk jasa asurans selain audit/reviu (par 291)3

Lebih sistematis Ancaman dan pengamanan (par 200)Penunjukan profesional (par 210)Benturan kepentingan (par 220)Adanya definisi terminologi sehingga ketentuan menjadilebih jelasPendekatan kerangka konseptual independensi (par 290.1 –290.12)Jaringan dan jaringan kantor (par 290.13-290.24)Kepentingan keuangan (par 290.102 – 290.116)Hubungan berlangsung lama personil senior dengan klienaudit (par 290.148 – 153)4

Relatif tetap Pendapat kedua (par 230)Imbalan dan bentuk remunerasi (par 240)Pemasaran jasa profesional (par 250)Hadiah dan keramahtamahan (par 260), kecuali terdapat adanya definisikeluarga inti dan keluarga dekat sehingga lebih jelas.Penyimpanan aset (par 270)Objektivitas untuk semua jasa (par 280)Periode perikatan (par 290.30 – 290.32)Pinjaman dan jaminan (par 290.117 – 290.122)Hubungan bisnis (par 290.123 – 125)Hubungan keluarga dan pribadi ( par 290.126 – 290.131)Hubungan kerja dengan klien (par 290.132 – 290.136)Pernah bekerja pada klien (290.141 – 290.143)Rangkap jabatan di klien (290.144 – 290.147)5

STRUKTUR KODE ETIKBAGIANBAGIANBAGIANABCPENERAPANUMUM KODE ETIKAKUNTAN PUBLIKATAU CPA YANGBERPRAKTIKMELAYANI PUBLIKCPA YANGBEKERJA PADAENTITAS BISNISPrinsip Dasar Etika Profesi danMemberikan Kerangka KonseptualPenerapan Kerangka Konseptual pada Situasi-Situasi Tertentu6

KERANGKA KONSEPTUALEtika IntegritasObjektivitasKompetensiProfesional &Sikap enerapkan prinsip dasar dan kerangka konseptual Pengamanan7

Definisi (Perlu menjadi Perhatian)CPA:CPA yang sedang memberikanJasa:“Setiap CPA yang berpraktikmelayani publik yang sedangmenangani penugasanprofesional untuk suatu kliensesuai ketentuan peraturanperundang-undangan yangberlaku.”CPA yang Berpraktik Melayani Publik:“CPA tanpa memandang klasifikasi fungsinya (misalnya, pajak, ataukonsultansi), pada suatu Kantor yang menyediakan jasa profesionalsesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Istilah ini juga digunakan untuk mengacu pada suatu kantor dariCPA yang berpraktik melayani publik.”“Seorang anggota pada InstitutAkuntan Publik Indonesia yang memilikisertifikat dan mendapatkan sebutansebagai Certified Public Accountant ofIndonesia (CPA).”CPA yang Bekerja pada Entitas Bisnis:“CPA yang bekerja atau terikat dalamkapasitas eksekutif atau non-eksekutifpada berbagai bidang sepertiperdagangan, industri, jasa, sektorpublik, pendidikan, sektor nirlaba,badan regulator atau entitas profesi,atau setiap CPA yang dikontrak olehentitas tersebut”8

Definisi (Perlu menjadi Perhatian)Tim Audit:Tim audit mencakup:(a) semua personel dari tim perikatan untuk perikatan audit;(b) semua pihak lain dalam Kantor Akuntan Publik, termasuk jaringan Kantor, yangdapat secara langsung memengaruhi dari perikatan audit tersebut, termasuk:(i) pihak yang merekomendasikan kompensasi yang diberikan kepada, ataumelakukan pengawasan langsung, manajemen atau pengawasan lainterhadap rekan perikatan audit dalam kaitannya dengan pelaksanaanperikatan audit tersebut, termasuk pihak pada semua tingkat manajemensenior yang secara berturut-turut berada di atas rekan perikatan sampai rekansenior atau pemimpin rekan (kepala eksekutif atau setara);(ii) pihak yang memberikan konsultasi terkait dengan permasalahan industri atauteknis tertentu, transaksi atau peristiwa untuk perikatan audit tersebut; dan(iii) pihak yang melakukan pengendalian mutu terhadap perikatan tersebut,termasuk pihak yang melakukan penelaahan pengendalian mutu perikatan;dan(iv) semua pihak dalam jaringan kantor yang dapat secara langsung memengaruhikeluaran dari perikatan audit tersebut.9

Bagian A - PENERAPAN UMUM KODE ETIKKerangka konseptual yangharus diterapkan oleh Akuntan Publik atau CPAMengidentifikasi berbagai ancamanterhadap kepatuhan pada prinsip dasaretika profesi.Mengevaluasi signifikansi berbagaiancaman yang teridentifikasi tersebut.Menerapkan pengamanan, ketikadiperlukan, untuk menghilangkan ataumengurangi ancaman-ancaman tersebutsampai pada suatu tingkat yang dapatditerima

Daftar isi Bagian ABAGIANASEKSI 100 Pendahuluan dan Prinsip Dasar Etika ProfesiSEKSI 110 IntegritasSEKSI 120 ObjektivitasPENERAPANUMUMKODE ETIKSEKSI 130 Kompetensi Profesional dan Sikap Cermat KehatihatianSEKSI 140 KerahasiaanSEKSI 150 Perilaku Profesional11

PRINSIP DASAR ETIKA EKTIVITASKOMPETENSIPROFESIONAL &SIKAP CERMATKEHATI-HATIAN12

PRINSIP DASAR ETIKA PROFESISetiap Akuntan Publik atau CPA harus mematuhi prinsip dasar etika profesi berikut ini:1. Integritas, yaitu bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan professional danhubungan bisnis;2. Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, ata pengaruh yangtidak semestinya dari pihak lain, yang dapat memengaruhi pertimbangan profesional ataupertimbangan bisnisnya;3. Kompetensi Profesional dan Sikap Cermat Kehati-hatian, yaitu memiliki pengetahuandan keahlian profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klienatau pemberi kerja akan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkanperkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta bertindaksungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan standarprofesional yang berlaku;4. Kerahasiaan, yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil darihubungan profesional dan hubungan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasitersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja,kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak profesional untuk mengungkapkan, sertatidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga;dan5. Perilaku Profesional, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku danmenghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi.13

PENDEKATAN KERANGKA KONSEPTUAL Ancamanterhadapkepatuhan Akuntan Publikatau CPA pada prinsipdasar etika profesi dapatterjadi dalam situasi tertentuketika Akuntan Publik atauCPAmelaksanakanpekerjaannya.Kode Etik ini menetapkansuatu kerangka konseptualyang mengharuskan setiapAkuntan Publik atau berbagaiancamanterhadapkepatuhan pada prinsipdasaretikaprofesi.Pendekatan MENGIDENTIFIKASIMENGEVALUASIMENGATASI Ancamanterhadapkepatuhan Akuntan Publikatau CPA pada prinsipdasar etika profesi dapatterjadi dalam situasi tertentuketika Akuntan Publik atauCPAmelaksanakanpekerjaannya.Kode Etik ini menetapkansuatu kerangka konseptualyang mengharuskan setiapAkuntan Publik atau berbagaiancamanterhadapkepatuhan pada prinsipdasaretikaprofesi.Pendekatan14

ANCAMAN DAN PENGAMANANBerbagai ancaman dapat dikategorikan menjadi:a) Ancaman kepentingan pribadi (self-interest threat), yaitu suatu ancaman yang terkait dengan kepentingankeuangan atau kepentingan lain yang akan memengaruhi pertimbangan atau perilaku Akuntan Publikatau CPA yang tidak layak;b) Ancaman telaah pribadi (self-review threat), yaitu suatu ancaman yang terjadi dari Akuntan Publik atauCPA yang tidak dapat secara tepat melakukan evaluasi atas suatu pertimbangan yang dibuatsebelumnya, atau kegiatan atau jasa yang dilakukan oleh Akuntan Publik atau CPA tersebut, atau olehpersonel lain pada Kantor atau entitas pemberi kerja, yang akan digunakan sebagai dasar oleh AkuntanPublik atau CPA tersebut ketika membuat pertimbangan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan yangsedang dilakukan atau penyediaan jasa yang sedang diberikan;c) Ancaman advokasi (advocacy threat), yaitu suatu ancaman yang terjadi ketika CPA mendukung posisiklien atau entitas tempatnya bekerja sampai pada titik yang dapat mengurangi objektivitas Akuntan Publikatau CPA tersebut;d) Ancaman kedekatan (familiarity threat), yaitu suatu ancaman yang terjadi karena hubungan yang lamaatau hubungan yang dekat dengan klien atau pemberi kerja, Akuntan Publik atau CPA terlalu bersimpatipada kepentingan klien atau kepentingan entitas pemberi kerja, atau terlalu mudah menerima hasilpekerjaan mereka; dane) Ancaman intimidasi (intimidation threat), yaitu suatu ancaman yang terjadi ketika Akuntan Publik atauCPA dihalangi untuk bertindak secara objektif karena tekanan yang nyata atau tekanan yang dirasakan,termasuk upaya memengaruhi mereka secara tidak semestinya.KategoriPengamanan: Pengamananpengamananyang ditetapkanolehprofesi,perundangundangan atauperaturan. Pengamananpengamanandalamlingkungankerja.15

BENTURAN KEPENTINGANAncaman dapat munculketika:Benturan kepentingan menimbulkanancaman terhadap objektivitas danmungkin menimbulkan berbagaiancaman terhadap prinsip dasar etikaprofesi lainnyaa) Akuntan Publik atau CPA tersebutmelakukan suatu kegiatan profesionalyang terkait dengan suatu permasalahantertentu untuk dua pihak atau lebih yangmemiliki berbagai kepentingan yang salingberbenturan terkait dengan permasalahantersebut; ataub) Berbagai kepentingan Akuntan Publik atauCPA tersebut berkaitan dengan suatupermasalahantertentuberbenturandengan berbagai kepentingan pihak lainkarena Akuntan Publik atau CPA tersebutjugamelakukansuatukegiatanprofesional yang berkaitan denganpermasalahan tertentu tersebut.16

PENYELESAIAN MASALAH YANG TERKAIT DENGAN ETIKAPROFESI100.20 Ketika Akuntan Publik atau CPAmemulai proses penyelesaian benturanterkait kepatuhan pada prinsip dasar, baiksecara formal maupun informal, makafaktor-faktor berikut ini mungkin relevan,baik sebagai satu faktor yang berdiri sendirimaupun bersama-sama dengan faktor lain,untukdigunakandalamprosespenyelesaian benturan tersebut:a) fakta-fakta yang relevan;b) berbagai permasalahan etika yangterkait;c) prinsip dasar etika profesi yang terkaitdengan hal yang dipermasalahkan;d) prosedur-prosedur internal yang berlaku;dane) berbagai tindakan alternatif.100.21 Setiap Akuntan Publik atau CPA harus menentukanapakah perlu berkonsultasi dengan pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola entitas tersebut, seperti dewan komisarisatau komite audit.100.22 Setiap Akuntan Publik atau CPA sangat dianjurkanmendokumentasikan substansi permasalahan, rincian setiappembahasan, dan berbagai keputusan terkait dengan masalahtersebut.100.23 Akuntan Publik atau CPA dapat mempertimbangkanuntuk memperoleh saran profesional dari IAPI atau penasihathukum.100.24 Akuntan Publik atau CPA harus menolak, jikamemungkinkan, dikaitkan dengan hal yang menyebabkanbenturan tersebut. Dalam keadaan tertentu, Akuntan Publik atauCPA tersebut harus menentukan apakah tepat untuk mundur daritim perikatan atau penugasan tertentu, atau bahkanmengundurkan diri sepenuhnya dari perikatan tersebut, Kantoratau entitas pemberi kerja tersebut.17

KOMUNIKASI DENGAN PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB ATASTATA KELOLA100.25 Ketika berkomunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atastata kelola sesuai dengan ketentuan dalam Kode Etik ini, AkuntanPublik, CPA atau Kantor harus menentukan orang yang tepat untukberkomunikasi di dalam struktur tata kelola entitas denganmempertimbangkan sifat dan pentingnya keadaan dan permasalahantertentu yang akan dikomunikasikan. Jika Akuntan Publik, CPA atauKantor tersebut berkomunikasi dengan sebagian pihak dari pihakyang bertanggung jawab atas tata kelola, misalnya komite audit atauseorang individu tertentu, mereka harus menentukan apakah perluuntuk berkomunikasi dengan seluruh individu pada pihak yangbertanggung jawab atas tata kelola agar mereka mendapatkaninformasi yang cukup.18

INTEGRITASIntegritas yaitu bersikap tegasdan jujur dalam semuahubungan profesional danhubungan bisnis110.2 Setiap Akuntan Publik atau CPA tidak boleh secarasadar terkait dengan berbagai laporan, berbagaipernyataan, komunikasi, atau informasi lain ketika merekameyakini bahwa informasi tersebut terdapat:a) mengandung suatu kesalahan yang material ataupernyataan yang menyesatkan;b) pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidakhati-hati; atauc) penghilangan atau pengaburan informasi yangseharusnya diungkapkan, sehingga akan menyesatkan.19

OBJEKTIVITAS120.1 Akuntan Publik atau CPA untuk tidak membiarkan bias, benturankepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain, yangdapat mengurangi pertimbangan profesional atau bisnisnya.20

KOMPETENSI PROFESIONAL DANSIKAP CERMAT KEHATI-HATIAN130.1 Prinsip kompetensi profesional dan sikapcermat kehati-hatian menetapkan berbagaikewajiban berikut ini bagi setiap Akuntan Publikatau CPA untuk:a) memelihara pengetahuan dan tukmemberikankeyakinan bahwa para klien atau parapemberi kerja akan menerima jasaprofesional yang kompeten; danb) bertindak dengan penuh perhatian danketelitian sesuai dengan standar profesidan kode etik profesi yang berlaku ketikamelakukan kegiatan-kegiatan profesionaldan memberikan jasa profesionalnya.KOMPETENSI PROFESIONALPemerolehanKompetensi ProfesionalPemeliharaanKompetensi Profesional21

KERAHASIAAN140.1 Prinsip kerahasiaan mewajibkan semuaAkuntan Publik atau CPA untuk tidak melakukan halberikut:a) mengungkapkan kepada pihak luar Kantor atauentitas pemberi kerja informasi yang bersifatrahasia yang diperoleh dari suatu hubunganprofesional dan hubungan bisnis tanpa diberikankewenangan yang memadai dan spesifik, kecualijika terdapat kewajiban secara hukum atau hakprofesional untuk mengungkapkannya; danb) menggunakan informasi yang bersifat rahasiayang diperoleh dari suatu hubungan profesionaldan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadiatau pihak-pihak ketiga.22

KERAHASIAAN (lanjutan)140.7 Berikut ini adalah keadaankeadaan ketika Akuntan Publik atauCPAdiwajibkanataudapatdiwajibkan untuk mengungkapkaninformasirahasia atauketikapengungkapan dianggap tepat:a) pengungkapan diizinkan olehhukum dan disetujui oleh klienatau pemberi kerja tersebut;b) pengungkapan diharuskan olehhukum;c) terdapat kewajiban atau hakprofesionaluntukmengungkapkan, jika tidakdilarang oleh hukum.140.8 Setiap Akuntan Publik atau CPA mempertimbangkanfaktor-faktor yang relevan termasuk:a) apakah kepentingan semua pihak dirugikan, termasukpihak ketiga yang kepentingannya terpengaruh, jika klienatau pemberi kerja tersebut menyetujui pengungkapaninformasi oleh Akuntan Publik atau CPA tersebut;b) apakah semua informasi yang relevan diketahui dan benarketika menghadapi situasi bahwa fakta-fakta tidak didukungbukti yang kuat, informasi yang tidak lengkap, ataukesimpulan yang tidak didukung bukti yang kuat,pertimbangan profesional harus digunakan dalampenentuan jenis pengungkapan yang akan dilakukan, jikaada;c) jenis komunikasi yang digunakan dan pihak yang ditujudalam komunikasi tersebut;d) apakah pihak-pihak yang dituju dalam komunikasi tersebutadalah merupakan penerima yang tepat.23

PERILAKU PROFESIONAL150.1 Setiap Akuntan Publik atau CPA untuk mematuhi setiap ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang diketahui atau seharusnya diketahuioleh Akuntan Publik atau CPA tersebut akan mendiskreditkan profesi.150.2 Dalam memasarkan dan mempromosikandiri dan pekerjaannya, setiap Akuntan Publik atauCPA dilarang mencemarkan nama baik profesi.Setiap Akuntan Publik atau CPA harus bersikap jujurdan dapat dipercaya, serta tidak:a) membuat pernyataan yang berlebihan mengenaijasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasiyang dimiliki, atau pengalaman yang telahdiperoleh; ataub) membuat pernyataaan yang merendahkan ataumelakukan perbandingan yang tidak didukungbukti terhadap hasil pekerjaan pihak lain.24

DAFTAR ISI BAGIAN BSEKSI 200 PendahuluanSEKSI 210 Penunjukan ProfesionalSEKSI 220 Benturan KepentinganBAGIANBSEKSI 230 Pendapat KeduaSEKSI 240 Imbalan dan Bentuk Remunerasi LainSEKSI 250 Pemasaran Jasa ProfesionalSEKSI 260 Hadiah dan KeramahtamahanAKUNTAN PUBLIKATAU CPA YANGBERPRAKTIKMELAYANI PUBLIKSEKSI 270 Penyimpanan Aset KlienSEKSI 280 Objektivitas – Semua Jasa ProfesionalSEKSI 290 Independensi – Perikatan Audit dan Perikatan ReviuSEKSI 291 Independensi – Perikatan Asurans LainnyaBaruINTERPRETASI 2005-0125

Bagian B - AKUNTAN PUBLIK ATAU CPA YANG BERPRAKTIKMELAYANI PUBLIK200.2 Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publiktidak boleh terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan, atau aktivitas yangmengurangi atau dapat mengurangi integritas, objektivitas, atau reputasiyang baik dari profesi, dan suatu hasil yang tidak sesuai dengan prinsipdasar etika profesi.26

ANCAMAN DAN PENGAMANAN200.4 Beberapa contoh keadaan yangdapat menimbulkan berbagai ancamankepentingan pribadi bagi setiap AkuntanPublik atau CPA yang berpraktik melayanipublik termasuk:a) seorang personel dari tim asuransmempunyaikepentingankeuanganlangsung pada klien asurans tersebut;b) suatu Kantor memiliki ketergantunganyang tidak semestinya terhadap jumlahtotal imbalan dari satu klien;c) seorang personel dari tim asuransmemiliki suatu hubungan bisnis yang eratdan signifikan dengan klien asurans.200.5 Beberapa contoh keadaan yang dapatmenimbulkan berbagai ancaman telaah pribadibagi Akuntan Publik atau CPA yang berpraktikmelayani publik termasuk:a) Kantor menerbitkan laporan asurans atasefektivitas operasi sistem keuangan setelahterlibat merancang atau mengimplementasikansistem tersebut;b) Kantor menyiapkan data asli yang digunakanuntuk menghasilkan catatan yang merupakan halpokok dari suatu perikatan asurans;c) terdapat personel dari tim asurans sedangmenjabat, atau baru saja menjabat, sebagaiseorang direksi, komisaris, atau pejabat padaklien tersebut.27

ANCAMAN DAN PENGAMANAN (lanjutan)200.6 Beberapa contoh keadaan yangdapat menimbulkan berbagai ancamanadvokasi bagi Akuntan Publik atau CPAyangberpraktikmelayanipubliktermasuk:a) suatuKantormempromosikansaham dari suatu klien audit;b) Akuntan Publik atau CPA bertindaksebagai penasihat yang mewakiliklien audit dalam litigasi atauperselisihan dengan pihak ketiga.200.7 Beberapa contoh keadaan yang dapatmenimbulkan berbagai ancaman kedekatan bagiAkuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publiktermasuk:a) seorang personel dari tim perikatan memiliki anggotakeluarga inti atau anggota keluarga dekat yangmenjabat sebagai direktur, komisaris atau pejabatklien tersebut;b) seorang personel dari tim perikatan memiliki anggotakeluarga inti atau anggota keluarga dekat yangmenjadi karyawan klien dalam suatu posisi yangdapat memberikan pengaruh signifikan terhadapsuatu hal pokok dari perikatan;c) seorang seorang direktur, komisaris atau pejabat,karyawan klien atau karyawan dalam suatu posisiyang dapat memberikan pengaruh signifikan terhadaphal pokok dari suatu perikatan sebelumnya menjabatsebagai rekan perikatan;28

ANCAMAN

dasar etika profesi dapat terjadi dalam situasi tertentu ketika Akuntan Publik atau CPA melaksanakan pekerjaannya. Kode Etik ini menetapkan suatu kerangka konseptual yang mengharuskan setiap Akuntan Publik atau CPA untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Pendekatan 14

Related Documents:

2.3. Kode Etik Profesi dalam Bidang Teknologi Informasi Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi: a. Kode etik profesi adalah pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip

memahami Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers menerima 89 Aduan Pelanggaran Kode Etik, disebutkan bahwa ternyata 80% wartawan Indonesia sama sekali belum pernah membaca Kode Etik Jurnalistik dan UU 40/1999 tentang pers.5 Hasil kajian Pramesti menyimpulkan bahwa pelanggaran kode etik dipengaruhi berbagai faktor. Pertama, sifat kode etik yang .

dengan tujuan agar terjadi sinergi antar organisasi profesi akuntan dan menciptakan keseragaman ketentuan etika bagi seluruh akuntan di lndonesia. Kode Etik Akuntan lndonesia diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat

Kode etik harus dibuat oleh profesi itu sendiri, sehingga benar-benar dijiwai oleh cita2 dan nilai yg hidup dalam kalangan profesi tersebut. Bagian dari etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat. Kode etik bersifat normatif dan tidak empiris Cth : kode etik RS --- tidak hanya untuk lembaga tetapi orang yang ada .

Kode etik lembaga penyelenggara negara tidak mengatur institusi penyelenggara negara melainkan mengatur sikap, perilaku, tindakan dan ucapan penyelenggara negara. Adapun konsep yang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan batasan definisi kode etik sebagai berikut: 1. Kode etik merupakan aturan, norma, asas;

Kode Etik kita bukan hanya meneladankan standar etis yang tegas di bidang-bidang yang kritis, tetapi juga menjelaskan cara kita hendaknya membawa diri ketika bertindak atas nama . Anda bertanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran atau kecurigaan pelanggaran Kode Etik, kebijakan, atau ketentuan kontrak. . dengan berbagai jenis dilema .

Kode Etik Tenaga Kependidikan Bab V Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Pelanggaran 43 Kode Etik Penelitian Bab VI Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Pelanggaran 56 Kode Etik Pengabdian Kepada Masyarakat 2 . 1. Tujuan: a. Mengatur perlakuan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Dosen dan sanksi yang dikenakan. .

Keywords --- algae, o pen ponds, CNG, renewable, methane, anaerobic digestion. I. INTRODUCTION Algae are a diverse group of autotrophic organisms that are naturally growing and renewable. Algae are a good source of energy from which bio -fuel can be profitably extracted [1].Owing to the energy crisis and the fuel prices, we are in an urge to find an alternative fuel that is environmentally .