HUKUM ADMINISTRASI NEGARA - Universitas Padjadjaran

3y ago
45 Views
6 Downloads
418.24 KB
97 Pages
Last View : Today
Last Download : 3m ago
Upload by : Jenson Heredia
Transcription

HUKUM ADMINISTRASI NEGARADISUSUN OLEH :BEWA RAGAWINO, S.H., M.SI.FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIKUNIVERSITAS PADJADJARAN

Kata PengantarSetelah kami ditugaskan untuk membina Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara diFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, maka kami menyusunBuku Hukum Administrasi Negara ini sebagai salah satu acuan bagi para mahasiswadalam mempelajari Hukum Administrasi Negara .Buku-buku Hukum Administrasi Negarasudah cukup banyak beredar dalammasyarakat, namun setelah Reformasi Tahun 1998 dan terjadinya peubahan pertamasampai perubahan keempat terhadap UUD 1945, maka Hukum Administrasi Negaramengalami perubahan pula yaitu terbentuknya Lembaga-Lembaga Baru berikutfungsi dan wewenangnya menurut UUD 1945.Atas dasar itulah kami menyusun buku ini, walaupun buku ini bukan satu-satunyapegangan dalam kuliah-kuliah yang kami berikan kepada mahasiswa.Kami sadari bahwa buku ini belum sempurna baik isinya maupun teknikpenulisannya, untuk itu kritik dan sumbang saran sangat diperlukan guna perbaikankemudian.Semoga Tuhan Yang Maha Esa menyertai dalam menjalankan tugas dan kewajibankita semua. Amin.Bandung,PenyusuniSeptember 2006

DAFTAR ISIHalKata PengantariDaftar IsiiiBAB IBAB II::BAB III :HUKUM ADMINISTRASI NEGARA11.Pengertian dan Istilah12.Definisi Hukum Administrasi Negara33.Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara74.Kedudukan dan Hubungan Hukum Administrasi Negara denganIlmu Hukum lainnya10ADMINISTRASI NEGARA171.Pengertian Administrasi172.Pengertian Administrasi Negara183.Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara20TEORI-TEORIDALAMADMINISTRASI NEGARALAPANGANHUKUM261.Teori-Teori Dalam Lapangan Hukum Administrasi Negara262.Tugas dan Fungsi Pemerintah313.Penyelenggaraan Kepentingan umum374.Freies Ermessen39BAB IV : ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK411.Komisi De Monchy412.Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut UU No. 2844Tahun 19993.Menurut World Bank dan UNDPii46

BAB V:SISTEMPEMERINTAHANINDONESIA1.2.BAB VINEGARAREPUBLIKLEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945481. MPR482. DPR503. DPD514. Presiden dan Wakil Presiden535. MA546. MK557. BPK568. KY56LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN57: PERBUATAN PEMERINTAH/ TINDAKAN PEMERINTAHBAB VII :BAB VII :48641.Pengertian642.Beschikking/ Ketetapan673.Macam-Macam Ketetapan714.Perbuatan Pemerintah Lainnya74SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH781.Dasar Hukum782.Asas-Asas Pemerintahan Daerah79BENDA-BENDA MILIK NEGARA82BAB IX : PERADILAN TATA USAHA NEGARA85DAFTAR PUSTAKA90iii

iv

iiiv

BAB IHUKUM ADMINISTRASI NEGARA1. Pengertian dan istilahPengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara.Sejarah dari Hukum Administrasi Negara dari Negara Belanda yang disebutAdministratif recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/Administratif diluar dari legislatif dan yudisil.Di Perancis disebut Droit Administrative.Di Inggris disebut Administrative Law.Di Jerman disebut Verwaltung recht.Di Indonesia banyak istilah untuk mata kuliah ini.1. E. Utrecht dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Administrasi padacetakan pertama memakai istilah hukum tata usaha Indonesia, kemudian padacetakan kedua mennggunakan istilah Hukum tata usaha Negara Indonesia, danpada cetakan ketiga menggunakan istilah Hukum Administrasi NegaraIndonesia.2. Wirjono Prajokodikoro, dalam tulisannya di majalah hukum tahun 1952,menggunakan istilah “Tata Usaha Pemerintahan”.3. Djuial Haesen Koesoemaatmadja dalam bukunya Pokok-pokok Hukum TataUsaha Negara, menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara dengan1

alasan sesuai dengan Undang-undang Pokok Kekuasaan KehakimanNo. 14 tahun 1970.4. Prajudi Armosudidjo, dalam prasarannya di Musyawarah Nasional Persahitahun 1972 di Prapat mengunakan istilah Peradilan Administrasi Negara.5. W.F. Prins dalam bukunya Inhiding in het Administratif recht van Indonesia,menggunakan istilah, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia.6. Rapat Staf Dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia bulan Maret1973 di Cirebon, memutuskan sebaiknnya menggunakan istilah siNegarapengertiannya lebih luas dan sesuai dengan perkembangan pembangunan dankemajuan Negara Republik Indonesia kedepan.7. Surat Keputusan Mendikbud tahun 1972, tentang Pedoman Kurikulumminimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, meggunakan istilah. HukumTata Pemerintahan ( HTP ).8. Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970 dan TAPMPR No. II/1983 tentang GBHN memakai istilah Hukum Tata Usaha Negara.9. Surat Keputusan Mendikbud No. 31 tahu 1983, tentang kurikulum hHukumAdministrasi Negara.Sejarah Hukum Administrasi Negara ( HAN ) atau Hukum Tata Usaha Negara(HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan ( HTP ) di Negeri Belanda disatukandalam Hukum Tata Negara yang disebut Staats en Administratiefrecht.2

Pada tahun 1946 di Universitas Amsterdam baru diadakan pemisahan mata kuliahAdministrasi Negara dari mata kuliah Hukum Tata Negara, dan Mr. Vegtingsebagai guru besar yang memberikan mata kuliah Hukum Administrasi Negara.Tahun 1948 Universitas Leiden mengikuti jejak Universitas Amsterdammemisahkan Hukum Administrasi Negara dari Hukum Tata Negara yangdiberikan oleh Kranenburg.Di Indonesia sebelum perang dunia kedua pada Rechtshogeschool di Jakartadiberikan dalam satu mata kuliah dalam Staats en administratiefrecht yangdiberikan oleh Mr. Logemann sampai tahun 1941.Baru pada tahun 1946 Universitas Indonesia di Jakarta Hukum AdministrasiNegara dan Hukum Tata Negara diberikan secara tersendiri.Hukum Tata Negara diberikan olehProf. Resink, sedangkan HukumAdministrasi Negara diberikan oleh Mr. Prins.Berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah bahwa Ilmu Hukum AdministrasiNegara adalah ilmu yang sangat luas dan terus berkembang mengikuti tuntutanNegara/masyarakat, sehingga lapangan yang kan digalinyapun sangat luas danberanekan ragam dan campur tangfan pemerintah dalam kehidupan masyarakat.2. Definisi Hukum Administrasi NegaraPada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapatmemberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat IlmuHukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arahpengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.3

Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi sebagai berikut :1. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatugabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggimaupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yangtelah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”2. J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalahkeseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan danbadan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendakmemenuhi tugasnya.”3. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkatdari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakanuntuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugasmereka yang khusus.”4. De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalahhimpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antarawarga Negara dengan pemerintah.”5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalahkeseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukungkekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”6. A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”4

7. J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah ketentuanketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalanlingkungan swasta.”8. Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalahhukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum inimenentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabatadministrasi.”9. Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhanaturan-aturan yang menguasai kegiataqn-kegiatan alat-alat perlengkapanNegara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaankehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapantersebut,baikterhadapwargamasyarakat maupunantara alat-alatperlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yangmenegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajibankepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannyaguna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.10. E. Utrecht mengatakan“Hukum Administarsi Negara adalah mengujihubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabatpemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.5

Jadi ada tiga ciri-ciri Hukum Administarsi Negara :1. Menguji hubungan hukum istimewa2. Adanya para pejabat pemerintahan3. Melaksanakan tugas-tuigas istimewa.11. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalahhukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaanadministrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.12. Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagaigabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yangdiserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luasyang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badanbadan kehakiman.Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasiNegara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya.Pemerintah adalah pengurus dari pada Negara, pengurus Negara adalahkeseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugasdan wewenang politik Negara dan pemerintahan.Apa yang dijalanakan oleh pemerintah adalah tugas Negara dan merupakantanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi Negara adalahHukum mengenai Pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya,fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.6

3. Ruang Lingkup Hukum Administarsi NegaraIsi dan ruang lingkup Hukum Administarsi Negara menurut Van Vallen Hovendalam bukunya yang berjudul :Omtrek van het administratiefrecht, memberikanskema tentang hukum administrasi Negara didalam kerangka hukum seluruhnyasebagai berikut :a. Hukum Tata Negara/Staatsrecht meliputi :1. Pemerintah/Bestuur2. Peradilan/Rechtopraak3. Polisi/Politie4. Perundang-undangan/Regelingb. Hukum Perdata / Burgerlijkc. Hukum Pidana/ Strafrechtd. Hukum Administarsi Negara/ administratief recht yang meliputi :1. Hukum Pemerintah / Bestuur recht2. Huku Peradilan yang mel;iputi :a. Hukum Acara Pidanab. Hukum Acara Perdatac. Hukum Peradilan Administrasi Negara3. Hukum Kepolisian4. Hukum Proses Perundang-undangan / Regelaarsrecht.Pendapat Van Vallen Hoven ini dikenal dengan “ Residu Theori”.7

Menurut Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang pokok Hukum AdministrasiNegara adalah. :1. Hukum KepolisianKepolisian dalam arti sebagai alat administrasi Negara yang sifat preventifmisalnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung, intas,lalulintasperdagangan ( Ekspor-Impor).2. Hukum Kelembagaan, yaitu administrasi wajib mengatur hubungan hukumsesuai dengan tugas penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidangpendidikan, rumah sakit, tentang lalu lintas ( laut, udara dan darat), Telkom,BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya.3. Hukum Keuangan, aturan-aturan tentang keuangan Negara, missal pajak, beacukai, peredaran uang, pembiayaan Negara dan sebagainya.Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum Administarsi Negaraadalah :a. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada AdministrasiNegara.b. Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara.c. Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifatyuridis.d. Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenaikepegawaian Negara dan keuangan Negara.8

e. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi :1. Hukum Administrasi Kepegawaian2. Hukum Administrasi Keuangan3. HukumAdministrasi Materiil4. Hukum Administrasi Perusahaan Negaraf. Hukum tentang Peradilan Administrasi NegaraKusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan lapanganHukumTata Usaha Negara atau Hukum Adminsitrasi Negara, yang diambil dariUndang-undang Dasar Sementara adalah sebagai berikut :a. Hukum Tata Pemerintahanb. Hukum Tata Keuanganc. Hukum Hubungan Luar Negerid. Hukum Pertahan Negara dan Keamanan UmumGolongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum AdministrasiNegara tidak ada perbedaan prinsip yaitu :1. Kranenburg2. Vegting3. PrinsGolongan ini berpendapata bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum AdministrasiNegara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat/focus pembahasanHukum Tata Negara fokusnya adalah hukum rangka dasar dari Negara, sedangkan9

Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara, dengan demikianHukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari hukum tata Negara.a.d.1. Kranenburg :Tidak ada perbedaan yang prinsipil antara Hukum Tata Negara dengan HukumAdministrasi Negara, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangkatercapainya suatu kemanfaatan saja.Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai struktur umum daripada suatupemerintahan Negara.Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-peraturan yangbersifat khusus.a.d.2 Mr. PrinsHukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakandasar-dasar dari Negara.Hukum Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknisyang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.4. Kedudukan dan Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan IlmuHukum lainnya.Dalam sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara termasukm dalamhukum publik dan merupakan bagian daripada hukum Tata Negara.Dilihat dari sejarahnya sebelum abad 19 Hukum Administrasi Negara menyatudengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum AdministrasiNegara berdiri sendiri sebagai suatu disiplin ilmu hukum tersendiri.10

Pada pertengahan abad 20 Hukum Administrasi Negara berkembang dengan pesatsebagai akibat tuntutan timbulnya Negara hukum modern ( welfarestate ) yangmengutamakan kesejahteraan rakyat.Hukum Administrasi Negara sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri dapat dilihatdalam teori Residu dari Van Vallen Hoven yang membagi seluruh materi hukumitu secara terperinsi sebagai berikut :Hukum1. Hukum Tata Negara (materiil)a. Pemerintahanb. Peradilanc. Kepolisian2. Hukum Perdata ( materiil)3. Hukum Pidana (materiil)a. Hukum Pemerintahanb. Hukum Peradilana. Peradilan Tata Negarab. Hukum Acara Perdatac. Hukum Acara Pidanad. Hukum Peradilan Tata Usaha NegaraIlmu Hukum Administrasi Negara Sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri maka harusditentukan batasan-batasan serta hubungan-hubungan antara ilmu administrasi Negara11

dengan beberapa cabang ilmu hukum lainnya seperti Hukum Tata Negara, HukumPerdata, Hukum Pidana dan Ilmu Pemerintahan yang akan dibahas di bawah ini :1. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara dilihatdari segi sejarah bahwa sebelum abad ke 19 Hukum Administrasi Negaramenyatu dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad ke 19 HukumAdministrasi Negara berdiri sendiri.Mengenai batasan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum AdministrasiNegara ini terdapat dua golongan pendapat yaitu :A. Bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negaraada perbedaan prinsip, yaitu :1. Oppen Heim2. Van Vallen Hoven3. Romeign4. Donner5. Logemanna.d.1. Oppen Heim mengatakan bahwa pokok bahasan Hukum TataNegara adalah Negara dalam keadaan diam (Strats in rust) ,dimana Hukum Tata Negara membentuk alat-alat perlengkapanNegara dan memberikan kepadanya wewenang serta membagibagikan tugas pekerjaan kepada alat-alat perlengkapan Negaraditingkat tinggi dan tingkat rendah.12

Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah Negara dalamkeadaan bergerak (Staats ini beveging) dimana HukumAdministrasi Negara melaksanakan aturan-aturan yang sudahditetapkan oleh Hukum Tata Negara baik ditingkat tinggimaupun ditingkat rendah.a.d.2. Van Vallen HovenHukum Administrasi Negara adalah semua peraturan-peraturanhukum setelah dikurangi hukum-hukum materiil Tata Negara,Pidana dan Perdata.Hukum Administrasi Negara merupakan pembatasan darikebebasan pemerintah dalam melaksanakan dariHukum Tata Negara, dan dalam melaksanakan kewenangan itubadan-badan kenegaraan hasurlah berdasarkan pada HukumAdministrasi Negara.a.d.3. RomeignHukum Tata Negara mengatur mengenai dasar-dasar dapipadNegara, sedangkan Hukum Administrasi Negara mengenaipelaksanaan teknisnya.13

a.d.4. DonnerHukum Tata Negara menetapkan tugas, sedangkan HukumAdministrasi Negara melaksanakan tugas itu yang telahditentukan oleh Hukum Tata Negara.a.d.5. LogemannHukum Tata Negara merupakan suatu pelajaran tentangkompetensi, sedangkan Hukum Administrasi Negara tentangperhubungan hukum istimewa.Hukum Tata Negara mempelajari :1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu Negara2. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu3. Cara bagaimana ditempati oleh pejabat4. Fungsi jabatan-jabatan itu5. Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu6. Hubungan antara jabatan-jabatan7. Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapatmelakukan tugasnya.Sedangkan Hukum Administrasi Negara mempelajari sifat bentuk danakibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yangdilakukan oleh para pejabat dalam melaksanakan tugasnya.14

B. Golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan HukumAdministrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu :1. Kranenburg2. Vegting3. PrinsGolongan ini berpemdapat bahwa antara Hukum Tata Negara dan HukumAdministrasi Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titikberat/focus pembahasan Hukum Tata Negara fokusnya adalah hukumrangka dasar dari Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalahadministrasi dari Negara, dengan demikian Hukum Administrasi Negaramerupakan hukum khusus dari Hukum Tata Negara.a.d.1. KranenburgTidak ada perbedaan yang prinsipilantara Hukum Tat Negaradengan Hukum Administrasi Negara, perbedaanya hanyaterjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatukemanfaatan saja.Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai struktur hukumdaripada suatu pemerintahan Negara.Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan peraturanperaturan yang bersifat khusus.15

a.d.2. PrinsHukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamentalyang merupakan dasar-dasar dari Negara.Hukum Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-halyang bersifat teknis, yang selama ini kita tidak berkepentinganhanya penting bagi para spesialis16

BAB IIADMINISTRASI NEGARA1. Pengertian AdministrasiIstilah Administrasi Negara berasal dari bahasa latin administrate yang dalambahasa Belanda diartikan sama dengan besturen yang berarti fungsi pemerintah.Beberapa pendapat tentang pengertian administrasi1. J.Wajong : adminsitrasi sama dengan pengendalian atau memerintah (todirect, to manage, bestaken, be wind voeren atau beheren) yang merupakansuatu proses yang meliputi :a. h(Formulation of Policy).b. Melaksanakan kebijakan politik yang telah ditetapkan oleh pemerintahdengan cara :1.menyusun organisasi dengan menyiapkan alat-alat yang diperlukan.2.memimpin organisasi agar tercapai tujuan.2. Prajudi Atmosudirdjo membagi administrasi atas :a. Ilmu administrasi publik yang terdiri atas :a. Ilmu Administrasi Negara Umumb. Ilmu Administrasi Daerahc. Ilmu Administrasi Negara Khusus17

b. Ilmu Administrasi Negara Privat yang terdiri dari :1. Ilmu Administrasi Niaga2. Ilmu Administrasi Non- Niaga.3. R.D.H. Kusumaatmadja : Administrasi dalam kehidupan sehari-hari te

Dasar Hukum 78 2. Asas-Asas Pemerintahan Daerah 79 BAB VII : BENDA-BENDA MILIK NEGARA 82 . DAFTAR PUSTAKA 90. iv . v iii . 1 BAB I HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 1. Pengertian dan istilah Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara. Sejarah dari Hukum Administrasi Negara dari Negara Belanda yang disebut Administratif recht atau Bestuursrecht .

Related Documents:

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok mengenai negara dan hukum tata negara.14 Oleh karena itu, ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan untuk mempelajari ilmu Hukum Tata Negara, ilmu Hukum Administrasi Negara dan juga ilmu Hukum Internasional Publik.

Penelitian Hukum Empiris 60 a. Pengertian 60 b. Karakteristik 62 SOAL LATIHAN 66 REFERENSI 66 . Universitas Pamulang S2 Ilmu Hukum . Objek Kajian 68 a. Penelitian Asas-Asas Hukum 68 b. Penelitian Sistematika Hukum 70 c. Penelitian Taraf Sinkronisasi Hukum 71 d. Penelitian Perbandingan Hukum 73 e. Penelitian Sejarah Hukum 75 f. .

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

1. Pengertian Hukum Agraria Sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, maka dalam pengertian UUPA Hukum Agraria bukan hanya meru-pakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agrar-ia merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang

dengan pembahasan pengertian Hukum Internasional Publik (HI). Hal . “Keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas negara. Atau dapat dikatakan bahwa HPI adalah hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang

This is a digital copy of a book that was preserved for generations on library shelves before it was carefully scanned by Google as part of a project