PENEGAKAN SANKSI HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PENGGUNAAN .

3y ago
59 Views
3 Downloads
2.72 MB
36 Pages
Last View : 8d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Josiah Pursley
Transcription

PENEGAKAN SANKSI HUKUM ADMINISTRASI TERHADAPPENGGUNAAN AMONIA OLEH INDUSTRI YANG MENCEMARI UDARADI KOTA PALEMBANGSKRIPSIDiajukan Sebagai Persyaratan Untuk Mengikuti Ujian Komprehensif Pada BagianHukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas SriwijayaOleh :YODA SATRIA AGUNG02011381520312FAKULTAS HUKUMUNIVERSITAS SRIWIJAYAPALEMBANG2019i

LEMBARAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHANMENGIKUTI UJIAN KOMPREHENSIFNAMA: YODA SATRIA AGUNGNIM: 02011381520312PROGRAM KEKHUSUSAN: HUKUM ADMINISTRASI NEGARAJUDULPenegakan Sanksi Hukum Administrasi Terhadap Penggunaan Amonia OlehIndustri yang Mencemari Udara Di Kota PalembangSecara substansi telah disetujuiUntuk mengikuti Ujian KomprehensifPalembang,Pembimbing Utama,Pembimbing Pembantu,Hj. Helmanida, S.H., M.Hum.NIP. 195702211988032002Agus Ngadino, S.H., M.H.NIP. 198008072008011008Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara,Dr. Iza Rumesten RS, S.H., M.Hum.NIP. 198109272008012013ii

PERNYATAANSaya yang bertanda tangan di bawah ini:Nama Mahasiswa: Yoda Satria AgungNomor Induk Mahasiswa: 02011381520312Tempat/Tanggal Lahir: Palembang / 14 April 1998Fakultas: HukumStrata Pendidikan: S1Program Studi: Ilmu HukumBagian/Program Kekhususan: Hukum Administrasi NegaraDengan ini menyatakan bahwa skripsi ini tidak memuat bahan-bahan yangsebelumnya telah diajukan untuk memperoleh Gelar di Perguruan Tinggi yadalamteks.Demikian pernyataan ini telah saya buat dengan sebenarnya. Apabila telahterbukti saya telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pernyataan ini, sayabersedia menanggung segala akibat yang timbul di kemudian hari sesuai denganketentuan yang berlaku.Palembang,September2019Yang membuat pernyataan,Yoda Satria AgungNIM. 02011381520312iii

MOTTO DAN PERSEMBAHAN“Tidak ada orang yang sukses di atas kasur kecuali pelacur”“Semua masalah pasti ada jalan keluarnya karena Allah tidak akan pernahmemberikan cobaan diluar kemampuan umat Nya”Qs Al Baqarah 286Dengan segala kerendahan hatiSkripsi ini kupersembahkan kepada:v Kedua Orang Tuaku Tercintav Almamaterkuiv

UCAPAN TERIMA him, segala puji syukur yang tidak hentinya atas kehadiratAllah SWT. Atas rahmat, berkah, hidayah, dan karunia-Nya Penulis telah dapatmenyelesaikan skripsi ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Shalawat beriringsalam selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW. yang menjadi suri tauladanmanusia.Selama masa perkuliahan sampai dengan penyusunan skripsi ini, Penulismenyadari begitu banyak mendapat bantuan, bimbingan, nasehat serta dorongan dariberbagai pihak, untuk itulah dalam kesempatan ini Penulis ingin mengucapkanbanyak terimakasih kepada:1. Allah SWT karena berkat rahmat, karunia, dan hidayah-Nya sehinggaPenulis bisa menyelesaikan skripsi ini dengan tepat waktu;2. Kedua orang tua yang telah merawat Penulis dari kecil;3. Bapak Dr. Febrian, SH., M.S. selaku Dekan Fakultas Hukum UniversitasSriwijaya;4. Ibu Dr. Iza Rumesten RS, S.H., M.Hum. sebagaiKetua Jurusan HukumAdministrasi Negara;5. Ibu Hj. Helmanida, S.H., M.Hum. sebagai Pembimbing Utama yang telahbanyak membantu kelancaran Penulis dalam menulis skripsi;v

6. Bapak Agus Ngadino, S.H., M.H.selaku Pembimbing Pembantu yang telahbanyak membimbing, memberikan banyak masukan kepada penulis sehinggapenulis dapat menyelesaikan skripsi ini;7. Ibu Theta Murty, S.H., M.H.selaku Pembimbing Akademik yang telah banyakmembimbing, memberikan banyak masukan kepada penulis sehingga penulisdapat menyelesaikan skripsi ini;8. Seluruh Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang senantiasamemberikan doa, ilmu, serta selalu memotivasi agar mahasiswa/i-nya dapatmenjadi insan yang berguna di masa yang akan datang;9. Seluruh Staf dan Pegawai Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang dengansabar melayani para mahasiswa/i, memberikan kemudahan, dan kelancaransarana dan prasarana selama penulis menjalani perkuliahan;10. Teman-teman seperjuangankuPalembang,September 2019Yoda Satria AgungNIM. 02011381520312vi

DAFTAR ISIHalamanHALAMAN JUDUL. iHALAMAN PENGESAHAN. .iiLEMBAR PERNYATAAN. . iiiMOTTO DAN PERSEMBAHAN. . ivUCAPAN TERIMA KASIH. viDAFTAR ISI. . viiKATA PENGANTAR. . .ixABSTRAK .xBAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang. .1B. Rumusan Masalah. . 8C. Tujuan Penelitian. . 9D. Manfaat Penelitian. . 9E. Ruang Lingkup. . 10F. Kerangka Teori. 10G. Metode Penelitian. 161. Jenis Penelitian. . 162. Pendekatan Penelitian . 163. Bahan dan Sumber Data. . 184. Teknik Pengumpulan Data. . 205. Lokasi Penelitian. . 206. Populasi dan Sampel Penelitian . 207. Teknik Analisis Data . 21vii

8. Teknik Penarikan Kesimpulan . 21BAB II TINJAUAN PUSTAKAA. Sanksi Administrasi Negara . 211. Penegakan Hukum Dalam Hukum Administrasi Negara Di BidangPerizinan . 232. Bentuk dan Jenis-Jenis Sanksi Administrasi dalam Hukum AdministrasiNegara . 293. Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran . 34B. Industri . 431. Pengertian Industri . 432. Klasifikasi Industri . 453. Dasar Hukum Industri . 52C. Pencemaran Lingkungan . 551. Pengertian Pencemaran Lingkungan . 552. Klasifikasi Pencemaran Lingkungan. 563. Dampak Pencemaran Lingkungan . 61BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASANA. Sanksi Hukum Administrasi Terhadap Penggunaan AmoniaOleh Industriyang Mencemari Udara di Kota Palembang . 63B. Kendala yang Dihadapi Dalam Penegakan Sanksi Hukum AdministrasiTerhadap Penggunaan Amonia Oleh Industri yang Mencemari Udara Di KotaPalembang . 84BAB IV PENUTUPA. Kesimpulan. 90B. Saran-saran. . .91DAFTAR PUSTAKAviii

KATA PENGANTARSegalapujidansyukur penulisucapkankehadirat Allah SWT yelesaikanskripsiyangberjudul“PenegakanSanksi Hukum Administrasi Terhadap Penggunaan Amonia Oleh Industri yangMencemari Udara Di Kota Palembang”Penulismengucapkanterimakasihkepada Ibu Ibu Hj. Helmanida, S.H., unanskripsiini.Penulis juga ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantudalam penyusunan skripsi ini. Semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi yangmembacanya.Palembang,September 2019Yoda Satria AgungNIM. 02011381520312ix

x

BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangHak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu bentukhak asasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Lingkungan merupakan hal yangsangat penting dalam siklus kehidupan manusia serta merupakan aset yang sangatpenting untuk dikelola dan dilindungi fungsinya agar dapat dinikmati dari generasi tyangdapatmensejahterahkan masyarakat. Hal ini sesuai dengan perintah Pasal 33 ayat (3) UUD1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.1Dalam konteks penataan hukum lingkungan, perancangan persyaratanlingkungan menjadi sangat signifikan, karena persyaratan lingkungan mempengaruhikeberhasilan program pengelolaan lingkungan. Persyaratan lingkungan yangdirancang dengan baik akan membuat penataan dapat mencapai hasil yangdiinginkan.Perkembangan pembangunan, teknologi, industrialisasi, dan pertumbuhanpenduduk yang semakin pesat, semakin memperbesar risiko kerusakan lingkungan1Supriadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, Sinar Grafika, 2005,hlm. 4.1

hidup. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan perusakanlingkungan, salah satunya adalah yang disebabkan oleh limbah dan sampah.Pencemaran lingkungan memiliki dampak negatif terhadap lingkungan sertakesehatan ekosistem yang terdapat dalam lingkungan tersebut. Banyaknya kasusmengenai tercemarnya sungai-sungai memerlukan perhatian dari semua pihak.2Pencemaran lingkungan adalah berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatanmanusia atau proses alami, sehingga mutu kualitas lingkungan turun sampai tingkattertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.Kemudian mengenai pencemaran udara adalah kehadiran suatu kimia atau biologi diatmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan dantumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan. Pencemaran udara dapatditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisigangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap polusiudara.3Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap keberadaan perusahaanperusahaan yang berorientasi pada aspek lingkungan diberikan melalui serangkaiankebijakan dan regulasi tentang lingkungan hidup. Pengaturan mengenai lingkungandiatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup (Undang-Undang Lingkungan Hidup). DalamUndang-Undang Lingkungan Hidup diatur mengenai dokumen lingkungan yang2Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2009,hlm. 139.3Emil Salim, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Mutiara, Jakarta, 1989, hlm. 56.2

harus dipenuhi oleh penanggungjawab usaha guna pencegahan pencemaran/perusakan lingkungan hidup. Usaha pencegahan dalam undang-undang lingkunganhidup dirumuskan dalam Pasal 14 yang merumuskan instrumen pencegahanpencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:4a.b.c.d.e.f.g.h.i.j.k.l.KLHS;Tata ruang;Buku mutu lingkungan hidup;Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;AMDAL;UKL-UPL;Perizinan;Instrumen ekonomi lingkungan hidup;Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;Anggaran berbasis lingkungan hidup;Audit lingkungan hidup;Instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/ atau perkembangan ilmupengetahuan.Pasal 22 ayat (1) dirumuskan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampakpenting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Pasal 36 ayat (1)merumuskan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadaplingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Pasal 36 ayat (1) merumuskan setiapusaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memilikiizin lingkungan. Izin lingkungan merupakan dokumen yang harus dilengkapi olehpenanggungjawab usaha.Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa penegakan hukum pada hakikatnyamerupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide menjadi kenyataan. Penegakan hukum4Soedjono, Pengamanan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Industri,Bandung, Alumni, 1979, hlm. 19.3

merupakan suatu proses yang melibatkan banyak hal. Oleh karena itu, keberhasilanpenegaan hukum akan dipengaruhi oleh hal-hal tersebut. Menurut Soerjono Soekanto,ada lima faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Yaitu faktor hukum itusendiri, faktor penegakan hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat danfaktor aturmengenaiperlindungan lingkungan hidup, tetap saja terjadi indikasi pencemaran lingkungan.Pelaku-pelaku usaha yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan akandiberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Sanksi yang diaturoleh undang-undang lingkungan hidup adalah mengenai sanksi administrasi dansanksi pidana. Ketentuan Pasal 76 ayat (1) merumuskan menteri, gubernur, ataubupati/ walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usahadan/ atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izinlingkungan. Pelaksanaan pemberian sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungandilakukan oleh badan lingkungan hidup.6Limbah merupakan salah satu masalah yang harus ditangani dengan baik.Penanganan limbah yang kurang memadai dengan penerapan teknologi yang tidaksesuai akan menimbulkan berbagai efek negatif bagi lingkungan karena limbah dapatmengandung bahan kimia yang berbahaya dan beracun. Salah satu bahan kimia yang5Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukumm Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru,Bandung, 2006, hlm. 105.6Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2006, hlm. 313.4

umum terkandung didalam limbah adalah ammonia (NH3).7 Limbah dengankandungan amonia sebagaian besar bersumber dari sekresi mamalia dalam bentukurin (peternakan), pabrik pupuk nitrogen, pabrik ammonia dan pabrik asam nitrat.Pabrik ammonia menghasilkan sampai 1 kg amonia setiap 1 m3 limbah atau 1000mg/L limbah, pabrik amonium nitrat mengeluarkan limbah cair dengan kandunganamonia sebesar 2500 mg/L, sedangkan limbah peternakan dan rumah tanggamengandung amonia dengan konsentrasi antara 100-250 mg/L.Selain baunya, amonia dalam bentuk gas merupakan polutan yang berbahayaterutama jika terhirup ke dalam sistem pernafasan. Bahaya tersebut diantaranyamenyebabkan iritasi hidung dan tenggorokan, penyakit paru-paru kronis, batuk, asmadan pengerasan paru-paru. Sedangkan pada kulit dan mata dapat menyebabkan lukaseperti terbakar, katarak dan gloukoma. Dalam larutan air amonia berada dalambentuk terionisasi (NH4 ) maupun tidak terionisasi (NH3). Konsentrasi relatif darimasing-masing jenis tergantung dari beberapa faktor diantaranya pH dan suhu. Sifatracun dari amonia berhubungan dengan konsentrasi dari bentuk tak terionisasi (NH3).Sifat racun dari amonia tak terionisasi ini akan tinggi pada lingkungan dengan suhuyang rendah dan pH tinggi. Sedangkan pada pH yang rendah sebagian besar dariamonia akan terionisasi menjadi ion amonium (NH4 ).878Ibid., hlm. 314.Ibid., hlm. 316.5

Pengaturan mengenai limbah diatur dalam Pasal 1 butir (20) s/d butir (24)Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup.Pasal 1 butir (20) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan:“Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.”Pasal 1 butir (21) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan:“Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat,energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/ataujumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkandan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkunganhidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.”Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa pada dasarnyasetiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajibmelakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukanpemulihan lingkungan hidup.Sanksi adalah salah satu instrument untuk memaksakan tingkah laku wargaagar sesuai dengan hukum. Oleh karena itu, sanksi sering merupakan bagian yangmelekat pada norma hukum tertentu. Sanksi administrtif adalah perangkat saranahukum administratif yang bersifat pembebanan kewajiban/ pemerintah dan/ ataupenarikan kembali keputusan tata usaha Negara yang dikenakan kepadapenanggungjawab usaha dan/ atau kegiatan atas dasar ketidaktaatan terhadap6

peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkunganhidup dan/ atau ketentuan dalam izin lingkungan.Tiap tahun kasus pencemaran lingkungan di Kota Palembang cenderung naik.Aspek hukumnya adalah perlindungan Kawasan Industri di Palembang daripencemaran limbah pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikanfungsi lingkungan meliputi penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan,pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.Di Palembang, pencemaran udara di lingkungan PT. Pusri berupa pencemaranamoniak. PT tersebut telah mencemari lingkungan yang mengakibatkan beberapawarga keracunan amoniak dan diminta menutup operasional pabrik PT. Pusri,dikarenakan pencemaran amoniak telah terjadi berkali-kali dan telah merugikankesehatan baik fisik maupun jiwa bagi warga sekitar bahkan mengancam nyawa.9Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam kasus pencemaran lingkungan olehindustri dalam hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,penegakan hukum dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi, Hukum Pidana, danHukum Perdata. Dalam ketentuan administrasi, sanksinya dapat diberikan kepadapelaku pencemaran lingkungan, yang tertuang dalam Pasal 76 ayat (2) bahwa sanksiadministrasi terdiri atas:a. Teguran Tertulis;b. Paksaan Pemerintah;9Media Nusantara News, Amoniak, PT. Pusri Dituding Tabrak UU No. 39 Tahun 1999 danUU. No. 32 Tahun 2009, http://medianusantaranews.com, diakses pada tanggal 27 Maret 2019.7

c. Pembekuan Izin Lingkungan; ataud. Pencabutan Izin Lingkungan.Berdasarkan ketentuang diatas pelanggaran dapat diperingatkan agar berbuatsesuai izin dan apabila tidak, akan dikenakan sanksi berat berupa pencabutan izinusaha dan pembayaran sejumlah ganti kerugian.Pentingnya kewenangan dalam pemberian sanksi administrasi dalampermasalahan pengend

1Supriadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, hlm. 4. 2" " hidup. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan, salah satunya adalah yang disebabkan oleh limbah dan sampah. Pencemaran lingkungan memiliki dampak negatif terhadap lingkungan serta .

Related Documents:

BAB II TUNJAUAN PUSTAKA A. Sanksi 1. Pengertian Sanksi Hukum pada dasarnya memiliki sifat mengatur dan memaksa, didalam . Jenis sanksi uang paksa juga sangat sedikit dirumuskan dalam prodak hukum . 14 Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, .

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

Penegakan hukum administrasi di bidang lingkungan hidup meliputi 2 (dua) hal: 1. Upaya hukum yang ditujukan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup melalui pendayagunaan kewenangan administrasi sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU Page 4

Dasar Hukum 78 2. Asas-Asas Pemerintahan Daerah 79 BAB VII : BENDA-BENDA MILIK NEGARA 82 . DAFTAR PUSTAKA 90. iv . v iii . 1 BAB I HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 1. Pengertian dan istilah Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara. Sejarah dari Hukum Administrasi Negara dari Negara Belanda yang disebut Administratif recht atau Bestuursrecht .

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

1. Pengertian Hukum Agraria Sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, maka dalam pengertian UUPA Hukum Agraria bukan hanya meru-pakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agrar-ia merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang

Alfredo López Austin). Co-Edited Volume: Art and Media History –––Modern Art in Africa, Asia and Latin America: An Introduction to Global Modernisms. Boston: Wiley-Blackwell, 2012 (Elaine O’Brien, editor; Everlyn Nicodemus, Melissa Chiu, Benjamin Genocchio, Mary K. Coffey, Roberto Tejada, co-editors). Exhibition Catalogs ––– “Equivocal Documents,” in Manuel Álvarez Bravo (c