KONSEP-KONSEP DASAR DALAM HUKUM LINGKUNGAN

3y ago
601 Views
148 Downloads
5.37 MB
16 Pages
Last View : Today
Last Download : 1d ago
Upload by : Albert Barnett
Transcription

KONSEP-KONSEP DASARDALAMHUKUM LINGKUNGAN

AmAnAt Konstitusi/uuD NkRI 1945 Pasal 28 H ayat (1) yang menyatakan “Setiaporang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin,bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkunganhidup yang baik dan sehat serta berhakmemperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan“Perekonomian nasional diselenggarakanberdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsipkebersamaan, efisiensi, berkeadilan,berkelanjutan, berwawasan lingkungan hidup,kemandirian, serta dengan menjagakeseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonominasional”.

Pengertian Lingkungan hidup Menurut Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup, menyatakan bahwa:“LINGKUNGAN HIDUP adalah kesatuanruang dengan semua benda, daya, keadaan,dan makhluk hidup, termasuk manusia danperilakunya, yang mempengaruhi alam itusendiri, kelangsungan perikehidupan, dankesejahteraan manusia serta makhluk hiduplain.”

Pengertian sumber daya alamMenurut Ketentuan Pasal 1 angka 9Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ttgPPLH, menyatakan bahwa:“SUMBER DAYA ALAM adalah unsurlingkungan hidup yang terdiri atas sumberdaya hayati dan non-hayati yang secarakeseluruhan membentuk kesatuanekosistem.”

Pengertian ekologi EKOLOGI berasal dari Bahasa Yunani,yaitu:oikos (habitat) dan logos (ilmu). Makasecara Etimologi, ekologi diartikan sebagaiilmu yang mempelajari baik interaksi antarmakhluk hidup maupun interaksi antaramakhluk hidup dengan lingkungannya.Dalam ekologi, kita mempelajari makhlukhidup sebagai kesatuan atau sistem denganlingkungannya.

PENGERTIAN EKOSISTEM Pengertian ekosistem pertama kalidikemukakan oleh seorang ahli ekologiberkebangsaan Inggris bernama A.G.Tansley pada tahun 1935, walaupun konsepitu bukan merupakan konsep yang baru.Sebelum akhir tahun 1800-an, pernyataanpernyataan resmi tentang istilah dan konsepyang berkaitan dengan ekosistem mulaiterbit cukup menarik dalam literatur-literaturekologi di Amerika, Eropa dan Rusia.

EKOSISTEM merupakan suatu sistem ekologiyang terbentuk oleh hubungan timbal balikantara makhluk hidup dengan lingkungannya. Tingkatan organisasi ini dikatakansebagai suatu sistem karena memilikikomponen-komponen dengan fungsiberbeda yang terkoordinasi secara baiksehingga masing-masing komponen terjadihubungan timbal balik. Hubungan timbalbalik terwujudkan dalam rantai makanan danjaring makanan yang pada setiap proses initerjadi aliran energi dan siklus materi.

EkosistEm menurut UU 32 tahun 2009 ttg PPLHEKOSISTEM adalah tatanan unsurlingkungan hidup yang merupakan kesatuanutuh-menyeluruh dan saling mempengaruhidalam membentuk keseimbangan, stabilitasdan produktivitas lingkungan hidup

Kemampuan/Fungsi LingKungan Hidup(Daya Dukung & Daya Tampung lingkunganhidup) DAYA DUKUNG LINGKUNGAN HIDUPadalah kemampuan lingkungan hidupuntuk mendukung perikehidupan manusia,makhluk hidup lain, dan keseimbanganantarkeduanya. DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUPadalah kemampuan lingkungan hidupuntuk menyerap zat, energi, dan/ataukomponen lain yang masuk ataudimasukkan ke dalamnya.

Pencemaran dan baku mutu l.h. PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP adalahmasuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat,energi, dan/atau komponen lain ke dalamlingkungan hidup oleh kegiatan manusiasehingga melampaui baku mutu lingkunganhidup yang telah ditetapkan; BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP adalah ukuranbatas atau kadar makhluk hidup, zat, energi,atau komponen yang ada atau harus adadan/atau unsur pencemar yang ditenggang(didaya upayakan) keberadaannya dalam suatusumber daya tertentu sebagai unsur lingkunganhidup;

Perusakan dan kriteria baku kerusakan l.h PERUSAKAN lingkunganhidup adalah tindakanorang yang menimbulkan perubahan langsungatau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,dan/atau hayati lingkungan hidup sehinggamelampaui kriteria baku kerusakanlingkungan hidup; Kriteria baku kerusakan lingkungan hidupadalah ukuran batas perubahan sifat fisik,kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yangdapat ditenggang oleh lingkungan hidup untukdapat tetap melestarikan fungsinya

Foto Pencemaran Lingkungan Hidup

Foto Kerusakan Lingkungan Hidup

Permasalahan l.h. Global Berbagai kerusakan lingkungan & menipisnya sumberdayalingkungan global: Penumpukan gas rumah kaca (GHGs) ( Climate Change GlobalWarming;Penipisan Lapisan Ozon (Ozone Depletion Layer);Kerusakan & menipisnya S.D. hutan;Menipisnya keanekaragaman hayati;Pencemaran & menipisnya S.D. kelautan;Pencemaran limbah B-3. Konsumsi yg berlebihan; Kemiskinan dan penurunan kualitas hidup.

Permasalahan l.h. di indonesiaPenebangan hutan secara ilegal, Pertambangan ilegal,Penangkapan ikan secara ilegal;Deforestation (penggundulan hutan);Rusak-berkurang-hilangnya keanekaragaman hayati;Kerusakan S.D. kelautan & wilayah pesisir;Pengelolaan pertambangan v. area konservasi hutan;Persediaan air dan sanitasi;Pengelolaan limbah padat;Emisi kendaraan di daerah perkotaan;Polusi industri;Pengembangan wisata kontra-ekologis;Kebijakan hukum kontra ekologis.

TUGAS PRIBADI Setiap orang harus mencari Konferensi Internasional tentang lingkungan, seperti Konferensi Stockholm di Sweden tahun1972Buat point-point kesepakatannya, minimal buat 5 konferensiDiketik dan kumpul minggu depanTidak boleh sama hasil kajiannyaBuat dalam bentuk analisa singkat minimal 5 halaman kertasA4, margin 3, spasi 1,5 dan paragraph before after (0)

HUKUM LINGKUNGAN. AmAnAt Konstitusi/uuD NkRI 1945 Pasal 28 H ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Related Documents:

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

Dasar-dasar Agribisnis Produksi Tanaman 53. Dasar-dasar Agribisnis Produksi Ternak 54.Dasar-dasar Agribisnis Produksi Sumberdaya Perairan 55. Dasar-dasar Mekanisme Pertanian 56. Dasar-dasar Agribisnis Hasil Pertanian 57. Dasar-dasar Penyuluhan Pertanian 58. Dasar-dasar Kehutanan 59. PertanianDasar-dasar Administrasi

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

1. Pengertian Hukum Agraria Sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, maka dalam pengertian UUPA Hukum Agraria bukan hanya meru-pakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agrar-ia merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang

dengan pembahasan pengertian Hukum Internasional Publik (HI). Hal . “Keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas negara. Atau dapat dikatakan bahwa HPI adalah hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

IV. ASAS-ASAS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL A. Asas-asas HPI dalam Hukum Orang B. Asas-asas HPI dalam Hukum Benda C. Asas-asas HPI dalam Hukum Perjanjian D. Asas-asas HPI dalam Penentuan Status Badan Hukum V. KUALIFIKASI DALAM HPI A. Pengertian B. Arti Penting Kualifikasi C. Teori-teori Kualifikasi 1. Teori kualifikasi lex fori 2.

Penelitian Hukum Empiris 60 a. Pengertian 60 b. Karakteristik 62 SOAL LATIHAN 66 REFERENSI 66 . Universitas Pamulang S2 Ilmu Hukum . Objek Kajian 68 a. Penelitian Asas-Asas Hukum 68 b. Penelitian Sistematika Hukum 70 c. Penelitian Taraf Sinkronisasi Hukum 71 d. Penelitian Perbandingan Hukum 73 e. Penelitian Sejarah Hukum 75 f. .