BAB II TINJAUAN PUSTAKA 1. Pengertian Pidana

3y ago
48 Views
3 Downloads
2.16 MB
18 Pages
Last View : Today
Last Download : 3m ago
Upload by : Raelyn Goode
Transcription

BAB IITINJAUAN PUSTAKA1.Pengertian PidanaPengertian dari istilah Hukum Pidana berasal dari Belanda yaitu Straafrecht,straafdalam arti Bahasa Indonesia adalah Sanksi, Pidana, Hukuman.rechtdalam artiBahasa Indonesia adalah Hukum. Menurut pakar Hukum dari Eropa yaitu Pompe,menyatakan bahwa Hukum Pidana adalah keseluruhan aturan ketentuan Hukummengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya.Menurut Moeljatno mengatakan bahwa, Hukum Pidana adalah bagian darikeseluruhanhukum yang berlaku disuatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar danaturan-aturan untuk:1.2.Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan,yang dilarang, dengan disertai ancaman atausanksi yang berupapidanatertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telahmelanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidanasebagaimana yang telah diancamkan.Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapatdilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggarlarangan tersebut.21Kemudian pengertian istilah pidana menurut Simons digolongkan3.menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut:Hukum Pidana dalam arti Objektif adalah keseluruhan dari larangan-larangandan keharusan-keharusan yang atas pelanggarannya oleh Negara atau oleh suatu21Moeljatno, S.H., M.H. ,Asas-asas Hukum Pidana , Rineka Cipta, Jakarta, 2008, hlm. 117

18masyarakat hukum umum lainnya telah dikaitkan dengan suatu penderitaan yangbersifat khusus berupa hukuman, dan keseluruhan dari peraturan-peraturan di manasyarat-syarat mengenai akibat hukum itu diatur serta keseluruhan dari peraturanperaturan yang mengatur masalah penjatuhan dan pelaksanaan dari hukumannya itusendiri.Sedangkan hukum pidana dalam arti subjectif dibedakan menjadi dua, yaitu:a.b.Hak dari Negara dan alat-alat kekuasaannya untuk menghukum, yaknihak yang telah mereka peroleh dari peraturan-peraturan yang telahditentukan oleh hukum pidana dalam arti objektif, pengertian hukumpidana dalam arti yang demikian merupakan peraturan-peraturan yangbertujuan membatasi kekuasaan dari Negara yang menghukum.Hak dari Negara untuk mengaitkan pelanggaran dengan hukuman.Pengertian hukum pidana dalam arti subjektif yang demikian jugadisebut ius puniendi.22Selanjutnya pengertian istilah pidana menurut pendapat dari SatochidKartanegara bahwa Hukum Pidana dapat dipandang dari beberapa sudut, yaitu:1.Hukum Pidana dalam arti Objektif, yaitu sejumlah peraturan yangmengandung larangan-larangan terhadap pelanggarannya diancamdengan hukuman.2.Hukum Pidana dalam arti Subjektif, yaitu sejumlah peraturan yangmengatur hak Negara untuk menghukum seseorang yang melakukanperbuatan yang dilarang.23Sementara pengertian istilah pidana menurut pendapat dari Apeldoorn,menyatakan bahwa hukum pidana dibedakan dan diberikan arti:Hukum pidana Materiil yang menunjuk pada perbuatan pidana yang oleh sebabperbuatan itu dapat dipidana, dimana perbuatan pidana itu mempunyai dua bagian,22Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hlm.323Teguh Prasetya, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Yogyakarta, 2011, hlm. 7

19yaitu bagian Objektif dan bagian Subjektif. bagian Objektif merupakan suatuperbuatan atau sikapyang bertentangan dengan hukum pidana positif, sehinggabersifat melawan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidanaatas pelanggarannya. sedangkan bagian subjektif merupakan kesalahan yangmenunjuk kepada pelaku untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum.Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka pengertian istilah pidana adalahsekumpulan peraturan hukum yang dibuat oleh Negara, yang isinya berupa laranganmaupun keharusan sedang bagi pelanggar terhadap larangan dan keharusan tersebutdikenakan sanksi yang dapat dipisahkan oleh Negara.2.Pertanggungjawaban Pidana dan Sanksi PidanaKemampuan bertanggung jawab merupakan salah satu unsur kesalahan yangtidak dapat dipisahkan dengan dua unsur tindak pidana lain. adalahToerekeningsvatbaar.Pertanggungjawaban yang merupakan inti dari kesalahan yangdimaksud di dalam hukum pidana adalah pertanggungjawaban menurut hukumpidana.Tanggung jawab pidana dalam istilah asing disebut juga sebagai criminalresponsibility yang menjurus kepada pemidanaan pertindak dengan maksud untukmenentukan apakah seorang terdakwa atau tersangka dipertanggung jawabkan atassuatu tindak pidana yang terjadi atau tidak.Setiap orang yang melakukan tindakpidana tidak dengan sendirinya harus dipidana.Untuk dapat dipidana harus ada

20tanggung jawab pidana.Pertanggung jawaban pidana lahir dengan diteruskannyacelaan (vewijbaarheid) yang objectif terhadap perbbuatan yang dinyatakan sebagaitindak pidana yang berlaku, dan secara subjektif kepada pembuat tindak pidana yangmemenuhi persyaratan untuk dapat dikenai pidana karena perbuatannya.Dalam KUHP memang tidak ada rumusan yang tegas tentang kemampuanbertanggung jawab pidana, Pasal 44 ayat (1) KUHP justru merumuskan tentangmengenai keadaan, kapan seseorang tidak mampu bertanggung jawab agar tidakdipidana, artinya merumuskan perihal kebalikan (secara negative) dari kemampuanbertanggung jawab. Sementara kapan orang bertanggung jawab, dapat diartikankebalikannya, yaitu apabila tidak terdapat tentang dua keadaan jiwa sebagaimanayang diterangkan pasal 44 KUHP.Pertanggungjawaban pidana adalahMenyangkut persoalan, apakah orang yangmelakukan perbuatan (tindak pidana) dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya(tindak pidana yang telah dilakukan).Pertanggungjawaban pidana melekat pada orangbukan pada perbuatan atau tindak pidana.Dikatakan dapat mempertanggungjawabkan,apabila orang tersebut punya kesalahan.Menurut Simons “kemampuan bertanggung jawab dapat diartikan suatukeadaan psikis sedemikian rupa, sehingga penerapan suatu upaya pemidanaan, baikditinjau secara umum maupun dari sudut orangnya dapat dibenarkan”. Selanjutnyaseorang pelaku Tindak Pidana mampu bertanggung jawab apabila:1.Mampu mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya bertentangandengan hukum.

212.Mampu menentukan kehendaknya sesuai dengan dengantoerekeningsvatbaarheid itu merupakan een staat van psyhische normaliteit enrijpheid welke drieerlei geshiktheid medebrengt (suatu keadaan yang normal dansuatu kedewasaan secara psikis yang membuat seseorang itu mempunyai tiga macamkemampuan), sebagai berikut:1.2.3.Mampu untuk mengerti akan maksud yang sebenarnya dari apa yangia lakukanMampu untuk menyadari bahwa tindakanya itu dapat atau tidak dapatdibenarkan oleh masyaraka; danMampu untuk menentukan kehendak terhadap apa yang ingin ialakukan.25Mengenai mampu bertanggung jawab ini adalah hal mengenai jiwa seseorangyang diperlukan dalam hal untuk dapat menjatuhkan pidana, dan bukan hal untukterjadinya tindak pidana.Jadi untuk terjadinya tindak pidana tidak perlu dipersoalkantentang apakah terdapat kemampuan bertanggung jawab ataukah tidak mampubertanggung jawab. Terjadinya tindak pidana tidak serta merta diikuti pidana padapenindaknya, akan tetapi ketika menghubungkan perbuatan itu kepada orangnyauntuk menjatuhkan pidana, bila ada keraguan perihal keadaan jiwa orangnya, barulahdiperhatikan atau dipersoalkan tentang ketidak mampuan bertanggung jawab, danharuslah pula dibuktikan untuk tidak dipidananya terhadap pembuatnya.2624Lamintang,Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,1997,hlm.29625Ibid, hlm.29726Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hal.146

gjawabanPidana),menurut Satochid Kartanegara berkaitan dengan keadaan jiwa seseorang, yaratagardisebuttoerekeningsvatbaarheid , sebagai berikut:1.2.3.Keadaan jiwa orang itu adalah sedemikian rupa sehingga ia dapatmengerti atau tahu akan nilai dari perbuatannya itu, sehingga dapatjuga mengerti akan perbuatannya.Keadaan jiwa orang itu harus sedemikian rupa, sehingga ia dapatmenentukan kehendaknya terhadap perbuatan yang dilakukan itu.Orang itu harus sadar, insyaf, bahwa perbuatan yang dilakukannyaadalah perbuatan yang terlarang atau tidak dapat dibenarkan, baik darisudut hukum, masyarakat maupun dari sudut tata susila.27Ketiga syarat diatas harus dipenuhi bilamana seseorang dapat dianggapmampu bertanggung jawab, sehingga ia dapat dimintai pertanggung jawaban pidanaatas tindak pidana yang dilakukan. Menurut satochid kertanegara, seorang anak yangmasih muda adalah tidak dapat diharapkan untuk mengerti akan segala akibatdaripada perbuatannya, dan tidak dapat pula diharapkan untuk mengerti akan nilainilai dari pada perbuatannya. Demikian pula, terhadap orang gila atau orang yangmenderita sakit jiwa tidak dapat diharapkan bahwa ia dapat menyadari akanperbuatan yang dilakukan itu dilarang, baik dari sudut hukum, masyarakat maupunsusila.28Setelah menguraikan tentang pertanggungjawaban pidana, berikut ini akandiuraikan tentang pengertian sanksi pidana.27Satichid Kartanegara, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah-Kuliah, Balai Lektur Mahasiswa,Jakarta, hlm 243.28Ibid, hlm 244.

23Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP), mengaturtentang adanya jenis-jenis sanksi pidana.Dalam Buku I Bab II pasal 10 KUHPmembedakan sanksi-sanksi pidana menjadi dua klasifikasi, yaitu Pidana Pokok danPidana Tambahan. Adapun jenis sanksi pidana menurut Pasal 10 KUHP yangdimaksud, sebagai berikut:1.2.Pidana Pokok, meliputi:a. Pidana Matib. Pidana Penjarac. Pidana Kurungand. Dendae. Pidana tutupan (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun1946)Pidana Tambahan, meliputi:a. Pencabutan beberapa hak yang tertentub. Perampasan beberapa barang yang tertentuc. Pengumuman putusan hakimMemperhatikan ketentuan pasal tersebut di atas, maka sanksi pidana adalahpemberian sanksi yang berupa suatu penderitaan yang istimewa kepadaseseorang yang nyata-nyata telah melakukan suatu perbuatan yang secarategas dirumuskan dan diancam pidana oleh undang-unang.29Adapun pengertian sanksi pidana itu sendiri, menurut pendapat ImmanuelKant dalam Teori Absolut, bahwa pemidanaan hanya dapat dijatuhkan kepadaseseorang karena kesalahannya melakukan kejahatan. Menurutnya dalam kejahatanitu dapat ditemukan alasan-alasan pembenar untuk menjatuhkan pidana, yangcenderung disepakati bahwa siapa saja yang menimbulkan penderitaan kepada oranglain, maka pelaku harus dibuat menderita atau sepantasnya mengalami hal yang samadengan perbuatannya menimbulkan orang lain menderita29119Roni Wiyanto, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2012, hlm

24Kemudian pengertian sanksi pidana itu sendiri, menurut pendapat Anselm vonFeuerbach dalam Teori Relatif adalah sanksi pidana bukan ditujukan sebagaipembalasan, melainkan untuk mencapai suatu tujuan atau maksud dari pemidanaanitu, sehingga teori ini dikenal sebagai teori tujuan. Jadi tujuan pemidanaan adalahkemanfaatan, selain mencegah timbulnya kejahatan dan memperbaiki pribadi pelaku.Selanjutnya pengertian sanksi pidana itu sendiri, menurut teori Gabunganmengajarkan bahwa penjatuhan pidana ditujukan untuk pelaku.Sehinggapenjatuhanpidanaberdasarkan teori pembalasan atau teori tujuan dipandang berat sebelah, sempit dansepihak.Menurut teori gabungan ini mengakui bahwa penjatuhan pidana sebagaipembalasan yang didasarkan pada kejahatannya.Selain itu, diakui pula penjatuhanpidana mempunyai tujuan dari pemidanaan itu sendiri.30Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka sanksi pidana adalah merupakancara yang digunakan untuk mencapai tujuan diadakan hukum pidana. Pemberianpidana menjadi persoalan dan pemikiran di kalangan para ahli di dalam mencarialasan-alasan dan syarat-syaratseseorang dapat dijatuhi pidana.3.Pengertian AnakMenurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan anakadalah seorang laki-laki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalamimasa pubertas. Menurut Psikologi, anak adalah periode perkembangan yang30Roni Wiyanto, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2012, hlm 117

25merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun, periode ini biasanyadisebut periode prasekolah, kemudian berkembang setara dengan tahun sekolah dasar.Definisi anak menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai HakAnak atau United Nation Convention on The Right of Child Tahun 1989. DalamKonvensi Hak Anak, secara jelas dinyatakan bahwa: “For the purpose of theconvention, a child means every human being below the age of 18 years unless, underthe law applicable to the child, majority is attained earlier”, menurut konvensi ini,anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 tahun, kecuali berdasarkanundang-undang yang berlaku bagi anak dtentukan bahwa usia dewasa dicapai lebihawal. Sedangkan secara nasional definisi anak didasarkan pada batasan usia anakmenurut hukum pidana, hukum perdata, hukum adat, dan hukum Islam.Beijing Rules menggunakan istilah a juvenile untuk menyebut anak tanpameyebutkan usianya. “A juvenile is a child or young person who under the respectivelegal system, maybe dealt with for an offence in a manner which is different from anadult” (anak nakal adalah seorang anak atau manusia muda yang jika melakukansuatu pelanggaran hukum disuatu negara akan diperlakukan secara berbeda dari carayang berlaku bagi orang dewasa).Pengertian anak secara umum, yang dimaksud dengan anak adalah seseorangyang lahir dari hubungan pria dan wanita. Sedangkan yang diartikan anak-anak ataujuvenile adalah seseorang yang masih dibawah usia tertentu dan belum dewasa sertabelum kawin. Di Indonesia, definisi anak menurut beberapa Undang-undang yangmengatur tentang anak berbeda-beda pengertiannya.

26Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahanatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakmemberikan definisi Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. sedangkan Undang–UndangNomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak Undang–Undang Nomr 4 Tahun1979 Pasal 1 butir 2, menerangkan bahwa anak adalah seorang yang belum mencapaiumur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.Didalam Kitab Undang Hukum Perdata Pasal 330 KUHPerdata menerangkanbahwa, orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21(dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dulu telah kawin. lalu Undang–Undang Nomor13 Tahun 2003 Tentang Keternagakerjaan sebagaimana diketahui bahwa Pasal 1angka 26 menyebutkan anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapanbelas) tahun.kemudian menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HakAsasi Manusia menjelaskan bahwa terdapat dalam Bab I Ketentuan Umum. Pasal 1angka 5 menyebutkan “ anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18(delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih ada dalamkandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya”.Kedudukan anak dalam lingkungan hukum sebagai subjek hukum, di tentukandari bentuk sistem hukum terhadap anak sebagai kelompok masyarakat yang beradadi dalam status hukum dan tergolong tidak mampu atau di bawah umur.Maksud tidakmampu karena kedudukan akal dan pertumbuhan fisik yang sedang berkembangdalam diri anak yang bersangkutan. Meletakkan anak sebagai subjek hukum yang

27lahir dari proses sosialisasi berbagai nilai ke dalam peristiwa hukum secara subtansialmeliputi peristiwa hukum pidana maupun hubungan kontrak yang berada dalamlingkup hukum perdata menadi mata rantai yang tidak dapat dipisahkan.31Berdasarkan uraian di atas, maka yang dimaksud dengan anak adalah seorangyang dilahirkan dari perkawinan antar seorang perempuan dengan seorang laki-lakidengan tidak menyangkut bahwa seorang yang dilahirkan oleh wanita meskipun tidakpernah melakukan pernikahan tetap dikatakan anak.4.Perlindungan Hukum terhadap AnakKonvensi Internasional tentang Anak Convention on the Right of The Child)menjelaskan secara bulat melalui Resolusi PBB No. 44/25 tanggal 5 desember1989.Bahwa anak mendapatkan perhatian khusus dalam standart Internasional. Yangdideklarasikan pada 20 November 20 November 1959 yang dapat dilihat dalam Asas1, Asas 2, dan Asas 9, yang pada prinsipnya Antara lain mengatakan bahwa:1.2.31Asas 1. “ Anak hendaknyamenikmati semua hak yang dinyatakandalam deklarasi ini. Setiap anak, tanpa pengecualian apapun, harusmenerima hak-hak ini, tanpa perbedaan atau diskriminasi ras, warnakulit, jenis kelamin, Bahasa, agama, pandangan politik atau pandanganlainnya, asal usul kebangsaan atau social, kekayaan, kelahiran, ataustatus social lainnya, baik dirinya maupun keluarganya”.Asas 2, “Anak harus menikmati perlindungan khusus dan harusdiberikan kesempatan dan fasilitas, oleh hukum atau peraturan lainnya,untuk memungkinkan tumbuh jasmaninya, rohaninya, budinya,kejiwaannya, dan kemasyarakatannya dalam keadaan sehat dan wajardalah kondisi yang bebas dan bermartabat. Dalam penetapan hukumMaulana Hasan Wadong, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta :GramediaWina Sarana, 2000, hlm 3.

283.untuk tujuan ini, perhatian yang terbaik adalah pada saat anak harusmenjadi pertimbangan pertama”.Asas 9, “ Anak harus dilindungi dari semua bentuk kesalahan,kekejaman, dan eksploitasi. Anak tidak boleh menjadi sasaranperdagangan dalam segala bentuknya”.32Menurut Madhe Sadhi Astuti ada beberapa hak anak perlu diperhatikan dandiperjuangkan pelaksanaanya bersama-sama. Anak mempunyai hak Antara lain;Tidak menjadi korban dalam proses peradilan pidana; Mempunyai kewajiban sebagaihak untuk ikut serta menegakkan keadilan dalam suatu proses peradilan pidana sesuaidengan kemampuan mereka masing-masing untuk dibina agar mampu melaksanakankewajiban sebagai warga Negara.Anggota masyarakat yang baik oleh yang berwajib dalam arti luas untukmelaksanakan kewajiban membina, mendampingi rekan-rekan sebayanya untukmelaksanakan hak dan kewajiban mereka secara rasional positif, bertanggung jawabdan bermanfaat dalam proses tersebut. Mereka harus dibina sedini mungkin dalamrangka pencegahan menjadi korban dan menimbulkan korban.33Menurut Arif Gosita mengatakan bahwa Hukum Perlindungan Anak adalahhukum yang menjamin anak benar-benar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.Arif Gosita memberikan beberapa Rumusan tentang Hukum Perlindungan Anaksebagai berikut:1. Hukum perlindungan anak adalah suatu permasalahan manusia yangmerupakan kenyataan social, yang beraspek mental, fisik, dan social.32Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Graafika , Jakarta, 2013, hlm 26Made Sadhi Astuti, Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak, Universitas NegeriMalang, 2003, hlm 2333

292. Hukum perlindungan anak adalah suatu hasil interaksi antar pihak-pihaktertentu, akibat ada suatu interelasi Antara fenomena yang ada salingmemengaruhi.3. Hukum perlindungan anak merupakan suatu tindakaan individu yangdipengaruhi unsur-unsur social tertentu atau masyarakat tertentu.4. Hukum perlindungan anak dapat menimbulkan permasalahan hukumyang mempunyai akibat hukum yang harus diselesaikan denganberpedoman dan berdasarkan hukum.5. Hukum perlindungan anak hanya dapat melindungi anak.34Bismar Siregar menyatakan bahwa aspek hukum perlindungan anak, lebihdipusatkan kepada hak-hak anak yang diatur hukum dan bukan kewajiban, mengingatsecara yuridis anak belum dibebani kewajiban.Perlindungan anak menyangkutberbagai aspek kehidupan dan penghidupan.Agar anak-anak benar-benar dapattumbuh dan berkembang dengan wajar sesuai hak asasinya. Bismar Siregarmengatakan bahwa:“Masalah perlindungan hukum bagi anak-anak merupakan salah satu sisipendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia.Masalahnya tidak sematamata bias didekati secara yuridis, tetapi perlu pendekatan yang lebih luas yaituekonomi, social, dan budaya.”Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka yang dimaksud denganperlindungan hukum terhadap anak adalah usaha untuk melindungi hak-hak anakyang berhadapan dengan hukum agar tidak menjadi korban dalam proses pida

17 BAB II TINJAUAN PUSTAKA 1. Pengertian Pidana Pengertian dari istilah Hukum Pidana berasal dari Belanda yaitu Straafrecht, straafdalam arti Bahasa Indonesia adalah Sanksi, Pidana, Hukuman.rechtdalam arti Bahasa Indonesia adalah Hukum.

Related Documents:

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini menggunakan beberapa pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini. Hal ini berfungsi untuk pedoman dan pembanding penelitian yang akan dilakukan. Urfan (2017) melakukan penelitian berjudul Aplikasi Kalender Event Seni

BAB II TINJAUAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI, DAN MODEL. PENELITIAN . 2.1 Tinjauan Pustaka. Tinjauan pustaka adalah kajian mengenai penelitian sebelumnya yang memiliki relevansi permasalahan dengan penelitian yang akan dilakukan. Kajian terhadap penelitiapenelitian sebelumnya diharapkan memberikan wawasan agar n-

10 BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN DASAR TEORI 2.1. Tinjauan Pustaka Penelitian tentang aplikasi mobile berbasis android yang dibuat oleh universitas atau berisi info seputar kampus atau panduan bagi mahasiswa atau

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Tinjauan Pustaka 1. Pengertian Keagenan Keagenan adalah hubungan yang mempunyai kekuatan hukum yang terjadi bilamana kedua pihak bersepakat, memuat perjanjian, dimana salah satu pihak diamakan agen, setuju untuk mewakili pihak lainnya yang

6 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Pustaka 1. Chronic kidney disease (CKD) a. Definisi Chronic kidney disease merupakan suatu keadaan kerusakan ginjal secar

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini mengacu pada beberapa sumber dan tinjauan yang sudah ada dimana masing-masing penulis menggunakan metode yang berbeda sesuai dengan permasalahan yang di

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Umum Tentang Bank Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 1. Tinjauan Umum tentang Arbitrase 1. Pengertian Arbitrase Suatu hubungan keperdataan yakni dalam suatu perjanjian selalu akan ada resiko kemungkinan timbulnya suatu perselisihan dalam prosesnya baik antar pihak maupun dengan objek perjanjian. Sengketa tersebut dapat