DEFISIT BPJS KESEHATAN DAN RESISTENSI MASYARAKAT

3y ago
33 Views
2 Downloads
568.78 KB
6 Pages
Last View : 11d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Raelyn Goode
Transcription

Pusat PenelitianBadan Keahlian DPR RIGd. Nusantara I Lt. 2Jl. Jend. Gatot SubrotoJakarta Pusat - 10270c 5715409 d 5715245m infosingkat@gmail.comBIDANG KESEJAHTERAAN SOSIALKAJIAN SINGKAT TERHADAP ISU AKTUAL DAN STRATEGISVol. XI, No.16/II/Puslit/Agustus/2019DEFISIT BPJS KESEHATAN DANRESISTENSI MASYARAKAT13Rahmi YuningsihAbstrakHasil audit BPKP terhadap defisit BPJS Kesehatan menyatakan adanyainefisiensi pembayaran klaim di 92 RS (RS) dengan nilai Rp819 miliar.Penyebabnya adalah pembayaran klaim yang tidak sesuai dengan kelasRS. Atas dasar itu, BPJS Kesehatan pada 7 Agustus 2019 mengirimsurat kepada RS untuk mengembalikan pembayaran klaim dan memintaRS memenuhi standar sesuai dengan kelasnya selama 28 hari ke depan.Namun 92 RS menolak pengembalian pembayaran klaim. Di sisi lain,dampak defisit membuat pemerintah berencana menaikkan iuran. Tulisanini mengkaji pengaturan kelas RS dan akreditasinya, upaya manajemendalam menghadapi turun kelas dan rencana pemerintah menaikkaniuran. Turun kelas RS menandakan manajemen RS tidak berkomitmenmempertahankan kelas RS maupun status akreditasi yang telah dicapaidan mengabaikan mutu pelayanan dan keselataman pasien sebagai intidari proses akreditasi tersebut. DPR RI perlu mendorong agar instansipemerintah meningkatkan sinkronisasi kebijakan dan koordinasi lintassektor.PendahuluanPUSLIT BKDDalam menghadapi defisitkeuangan yang terus terjadi diBPJSKesehatan,KementerianKeuangan pada tahun 2018 memintaBadan Pengawas Keuangan danPembangunan(BPKP)untukmelakukan audit. Hasil audit BPKPterhadap Badan PenyelenggaraJaminan Sosial Kesehatan (BPJSKesehatan), kantor cabang BPJSKesehatan dan seluruh fasilitaspelayanan kesehatan di inefisiensi pembayaran klaimdi 92 Rumah Sakit (RS) mpelayanan di RS yang tidaksesuai dengan tipe atau kelasRS (Kompas, 14 Agustus 2019).Misalnya, biaya klaim operasijantung di RS tipe B sekitar Rp55juta tetapi di RS tipe C sekitarRp25 juta (regional.kompas.com,18 Juli 2019). RSUD NunukanKalimantan Utara diharuskan

mengembalikan dana sebesar Rp3miliar kepada BPJS Kesehatan akibatpembayaran yang tidak sesuai kelasRS (Republika, 28 Agustus 2019).Berdasarkanhasilaudittersebut, BPJS Kesehatan memintapihak RS untuk mengembalikanpembayaran klaim yang tidaksesuai dengan tipe atau kelas RStersebut dan meminta RS untukmemenuhi standar RS sesuai dengantipe atau kelasnya selama 28 harike depan (regional.kompas.com,18 Juli 2019). Adapun permintaanini berdasarkan surat KemenkoPMK sebagai tanggapan darihasil audit BPKP. Kebijakan inimenimbulkan penolakan dari 92RS dan Perhimpunan RS SeluruhIndonesia (Persi). Dengan alasanreview kelas tidak bisa berlaku surutyang berdampak pada pengembalianklaim (Kompas, 14 Agustus 2019).Menanggapihaltersebut,Kementerian Kesehatan melaluisurat ke Direktur Utama BPJSKesehatan tertanggal 13 perlumenarikkembaliklaimyangsudah dibayarkan karena prosespembayaran klaim pada saat itusudah melewati tahapan verifikasidari BPJS Kesehatan (Kompas,14 Agustus 2019). nkelasRS dari Kementerian Kesehatan.Pasalnya, dari 615 RS yang diberikanrekomendasipenurunankelasakreditasi, hanya 300 RS yangmengemukakan sanggahan hinggabatas akhir tanggal 12 Agustus 2019(harnas.co, 21 Agustus 2019).Selain itu, untuk mengurangidefisit,pemerintahberencanamenaikan iuran yang akan berlaku1 Januari 2020. Menurut MenteriKeuangan,usulankenaikaniuran sebesar 100% dari iuransebelumnya sudah disampaikankepada Presiden. Rencana tersebutmenimbulkan penolakan di tengahmasyarakat (Kompas, 28 Agustus2019).TurunkelasRSdanrencana menaikkan iuran premimerupakan beberapa kebijakanyang diambil pemerintah untukkeberlangsungan Program JKNakibat defisit yang selalu terjaditiap tahun. Pembiayaan BPJSKesehatan perlu mengedepankansisi efektif dan efisien agar ProgramJKN-KIS dapat bertahan. Untukitu, tujuan penulisan ini adalahuntukmengetahuipengaturankelas RS dan akreditasinya, upayamanajemen RS dalam menanggapihasil audit BPKP dan rencanapemerintah menaikkan iuran.Kelas RS dan AkreditasinyaHingga 1 Agustus 2019,jumlah peserta JKN-KIS mencapai223.347.554 orang atau 84% darijumlah penduduk Indonesia. Jumlahfasilitas pelayanan kesehatan yangbekerja sama dengan BPJS Kesehatantelah mencapai 27.229 unit denganrincian 9.989 puskesmas, 6.615klinik pratama, 5.241 dokter praktekperorangan, 2.260 RS, 1.199 doktergigi, dan lainnya (bpjs-kesehatan.go.id, 1 Agustus 2019). Namunhingga kini defisit masih terus terjadidi BPJS Kesehatan bahkan MenteriKeuangan menyatakan defisit akansemakin bertambah di tahun 2019(inews.id, 21 Agustus 2019). Gambar1 menunjukkan data defisit BPJSKesehatan:14

Gambar 1 Defisit BPJS Kesehatan dari Tahun 2014 hingga 2018(dalam Triliun Rupiah)Sumber: BPJS Kesehatan.15Permenkes No. 56 Tahun 2014tentang Klasifikasi dan PerizinanRS Pasal 11 menyebutkan bahwaberdasarkanjenispelayananyang diberikan, RS dikategorikandalam RS umum dan RS khusus.RS umum adalah RS yangmemberikan pelayanan kesehatanpada semua bidang dan jenispenyakit. Sedangkan RS khususadalah RS yang memberikanpelayanan utama pada satu bidangatau satu jenis penyakit tertentuberdasarkan disiplin ilmu, golonganumur, organ, jenis penyakit ataukekhususan lainnya. RS umumdiklasifikasikan menjadi RSU KelasA, Kelas B, Kelas C, dan KelasD. RSU Kelas D diklasifikasikanmenjadi RSU Kelas D dan KelasD Pratama. Sedangkan RS khususdiklasifikasikanmenjadiRSKhusus Kelas A, Kelas B danKelas C. Penetapan klasifikasi RSberdasarkanpelayanan,SDM,peralatan dan bangunan/prasarana.RS yang telah mendapatkanizin operasional harus kan secara berkalapaling sedikit setiap tiga tahun.Jika tidak melakukan perpanjanganakreditasi, maka tidak sesuaidengan persyaratan yang tertera dikontrak kerja antara BPJS Kesehatandengan RS. Selama ini banyakRS yang mengalami pemutusankontrak kerja sama dengan jang.Surat Direktur Jaminan PelayananKesehatan BPJS Kesehatan No.14431/III.2/2018 menyatakan, padaakhir 2018 diketahui sebanyak489 RS berpotensi tidak dapatmelanjutkan kerja sama di tahun2019 karena tidak terpenuhinyapersyaratan akreditasi.Dalam hal akreditasi, terdapatpembinaan dan pengawasan yangdilakukanMenteriKesehatanmelalui direktur jenderal terkait.Dirjen dengan mengikutsertakanlembaga independen penyelenggaraakreditasimelakukanevaluasikesesuaian pemenuhan standarakreditasi dengan status akreditasiyang telah diperoleh RS. Apabilahasil evaluasi tidak sesuai denganstatusakreditasiyangtelahdiperoleh, maka lembaga tersebutdapat mencabut penetapan statusakreditasi RS. Adanya ketentuanpersyaratanakreditasisebagaisyarat kontrak kerja sama BPJSKesehatan dengan RS, bukanlahhal baru melainkan sudah ada sejakawal Program JKN dimulai yaitutahun 2014. Dengan demikian,

kebijakan penurunan kelas danpencabutanstatusakreditasibukanlah kebijakan baru.Upaya Manajemen RSKasus turun kelas dan statusakreditasi RS bahkan sampaipada pemutusan kontrak kerjasama dengan BPJS enmempertahankan status akreditasiyang telah dicapai. Seringkalipencapaiansebuahstatusakreditasi hanya sekedar untukmendapatkansertifikatyangdapat digunakan sebagai dayatarik kepada masyarakat. Halini menyebabkan pimpinan danmanajemen RS mengabaikan intidari kegiatan akreditasi itu sendiriyaitu akreditasi sebagai prosesmeningkatkan mutu pelayanan RS;melindungi keselamatan pasien;meningkatkan perlindungan bagimasyarakat, SDM di RS dan RSsebagaiinstitusi;mendukungprogram pemerintah di matainternasional.Manajemen RS perlu berbenahmemperbaiki kondisi RS sesuaidenganpersyaratanakreditasikelas RS-nya. Ada beberapa halyang menjadi penilaian akreditasiyaitu tenaga kesehatan telahmendapat lisensi dan teregistrasiuntuk menjalankan profesinya,jumlahmasing-masingtenagakesehatan telah sesuai denganpersyaratan, sarana dan prasaranamedis maupun penunjang haruslengkapsesuaidengantipeatau kelas RS, bangunan yangmemenuhi persyaratan keamanandan keselamatan, kelengkapandokumen medis dan dokumenlainnya, kepuasan pasien danlainnya.Penolakan Kenaikan IuranIsu lain sebagai dampakdari defisit BPJS Kesehatan adalahrencana kenaikan iuran. Pemerintahmelalui Kementerian KeuangandanKementerianKesehatan,sebagai instansi yang berwenangmembuatperaturankenaikaniuran, mengusulkan kenaikan iuranhampir 100% dari iuran sebelumnyadan sudah menyampaikan usulanini kepada Presiden. Kenaikan iurantahun 2014, 2016, dan 2020 dapatdilihat pada Tabel 1.Tentunyakenaikaniuranyang terjadi setiap dua tahun sekalimenimbulkan resistensi di tengahmasyarakat.Penolakanterjadipada kelompok peserta pekerjabukan penerima upah dan pesertabukan pekerja di mana merekaTabel 1. Perubahan Iuran Program JKN-KIS(dalam Rupiah)Ruang PerawatanRSIuran Awal(tahun 2014)Perubahan Iuran(Tahun 2016)Usulan Perubahan(Berlaku AwalTahun 2020)Kelas III25.50042.000Kelas II42.50051.000110.000Kelas I59.500Sumber : Kompas 28 Agustus 2019.80.000160.00016

17sangat rentan mengalami kesulitanekonomi terhadap perubahan iuran.Terlalu seringnya menaikan iurantelah memberatkan masyarakatterutama yang menanggung iurananggotakeluarganya.Terlebihkebanyakan masyarakat Indonesiabelummenjadikanasuransisebagai kebutuhan pokok disaat kondisi sehat. Pemerintahperlumempertimbangkanketerjangkauan iuran yang barudan memastikan agar masyarakattaat membayar iuran denganberbagai program inovatif. Disisi lain, penolakan terhadapsuatu kebijakan merupakan halyang wajar mengingat kebijakanakan terus mengalami dinamikaperubahanyangseringkalimeimbulkan pro dan kontraditengahmasyarakat.Olehkarenanya, diperlukan sosialisasiyang masif yang melibatkan semuapihak.PenutupTurun kelas RS dan rencanakenaikan iuran Program JKNmerupakan beberapa kebijakanyang diambil pemerintah untukkeberlangsungan Program JKNakibat defisit yang selalu terjadi.Adapun kebijakan review terhadapstatus akreditasi RS yang telahdiperoleh, seharusnya menjadi halyang terus menerus dilakukan,bukan hanya untuk mengendalikandefisit BPJS Kesehatan namunjuga untuk memastikan RS selalumemprioritaskan mutu pelayanandan keselamatan pasien.DPR RI melalui KomisiIX menerima aspirasi baik darimasyarakat maupun dari RS yangterdampakkebijakantersebut.DPR RI perlu mendorong agarinstansi pemerintah meningkatkankoordinasi lintas sektoral dansinkronisasi kebijakan mengingatpenetapan/pencabutankelasRS merupakan wewenang dariKementerianKesehatandanDinas Kesehatan yang tidak dapatdiubah oleh BPJS Kesehatanmaupun BPKP. DPR RI juga perlumeningkatkan sosialisasi kepadamasyarakat mengenai kenaikaniuran dan kepatuhan bayar iuranProgram JKN.ReferensiHarnas.co. (13 Agustsus 2019),“315 RS Terima PenurunanKelas”, unan-kelas, diakses 21Agustus 2019.Inews.com. (2019). “Menkeu SebutDefisit BPJS Kesehatan Tahunini Bakal Lebih Besar ih-besardari-2018, diakses 21 Agustus2019.“Iuran JKN-KIS Segera Naik”,Kompas, 28 Agustus 2019, hal.9.Kompas.com. (18 Juli 2019).“Defisit BPJS Triliunan Rupiah,Tipe RS kelas, diakses 14 Agustus 2019.“Klaim RS Dinilai Berlebih”,Kompas, 14 Agustus 2019,hal. 9.

“Menkeu Usulkan Iuran BPJSKesehatanRp160Ribu”,Republika, 28 Agustus 2019,hal. 1.“Peserta Program JKN”, https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/,diakses 21 Agustus 2019.“RSTurunKelasdapatKesempatan”, Republika, 28Agustus 2019, hal. 9.18Rahmi Yuningsihrahmi.yuningsih@dpr.go.idRahmi Yuningsih, SKM, MKM menyelesaikan pendidikan sarjana kesehatanmasyarakat dengan peminatan manajemen rumah sakit di Fakultas KesehatanMasyarakat Universitas Indonesia pada tahun 2009 dan pendidikan magister kesehatanmasyarakat dengan peminatan kebijakan dan hukum kesehatan di Fakultas KesehatanMasyarakat Universitas Indonesia pada tahun 2014. Saat ini menjabat sebagai PenelitiMuda kepakaran kesehatan masyarakat pada Pusat Penelitian Badan Keahlian DPRRI. Beberapa karya tulis ilmiah yang publikaskan melalui buku dan jurnal antara lain“Strategi Promosi Kesehatan dalam Menurunkan Angka Kematian Balita di ProvinsiGorontalo Tahun 2017”, “Penguatan Kendali Pemerintah Terhadap Peredaran Obatdan Makanan” (2017) dan “Penguatan FKTP dalam Membangun Kesehatan Keluarga”(2016)Info Singkat 2009, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RIhttp://puslit.dpr.go.idISSN 2088-2351Hak cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarangmengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruhisi tulisan ini tanpa izin penerbit.

RI. Beberapa karya tulis ilmiah yang publikaskan melalui buku dan jurnal antara lain “Strategi Promosi Kesehatan dalam Menurunkan Angka Kematian Balita di Provinsi Gorontalo Tahun 2017”, “Penguatan Kendali Pemerintah Terhadap Peredaran Obat dan Makanan” (2017) dan “Penguatan FKTP dalam Membangun Kesehatan Keluarga” (2016) Rahmi .

Related Documents:

MENKES BARU LANGSUNG TERJUN LAPANGAN KE KANTOR BPJS KESEHATAN Jakarta - BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kejaksaan Republik Indonesia melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

PENGARUH KUALITAS LAYANAN BPJS KESEHATAN TERHADAP LOYALITAS PASIEN RAWAT INAP DI RSI JEMURSARI SURABAYA Putri Mahanani putrimahanani@unusa.ac.id (Univ. NU Surabaya) Denis Fidita Karya denisfk@unusa.ac.id (Univ. NU Surabaya) ABSTRACT: BPJS is one of the health services provided by the government to the people of Indonesia. In the

obat dan alat kesehatan c. Pembinaan dan pengawasan industri, sarana produksi dan sarana distribusi sediaan farmasi, obat tradisional, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), bahan obat, bahan baku alam yang terkaitdengan kesehatan d. Pengawasan pre-market obat, obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan, PKRT, dan makanan .

C. Analisis Kebijakan Kesehatan 12 D. Sistem Nasional Kesehatan Indonesia 16. BAB 2 METODE ANALISIS KEBIJAKAN KESEHATAN 19. A.engertian Metode Analisis Kebijakan Kesehatan P 19 B. Metode Analisis Kebijakan Kesehatan 21 C. Pengaruh . Stakeholder. Terhadap Kebijakan . esehatan K 24 D.roses Analisis Kebijakan Kesehatan P 26

Skripsi ini merupakan sebuah karya tulis ilmiah yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan dalam memperoleh gelar sarjana sebagai wahana untuk melatih diri dan mengembangkan wawasan berpikir. Adapun judul dari skripsi ini adalah " Kualitas Pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Tenriawaru Kabupaten Bone."

Pedoman Tata Kelola yang Baik (Good Governance) sebagai acuan bagi seluruh organ dan Duta BPJS Kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya agar sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik. B. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan Penyusunan Pedoman ini adalah dalam rangka: 1. Mendorong tercapainya kesinambungan melalui pengelolaan yang didasarkan pada prinsip-prinsip Good Governance yakni .

makam pejuang kesehatan, penggerakan masyarakat untuk hidup bersih dan sehat, pameran hasil pembangunan kesehatan, gelar pelayanan kesehatan preventif dan promotif, gelar pelayanan medis tertentu , gerakan membangun kesehatan masyarakat desa, seminar dan lokakarya pemecahan masalah

Advanced Financial Accounting Advanced Financial Accounting Richard Lewis and David Pendrill Richard Lewis and David Pendrill seventh edition seventh edition Rigorous in its approach, Advanced Financial Accounting tackles the more complex issues of the subject in a lively and engaging manner. Familiar in its structure and treatment of basic concepts, this seventh edition has been thoroughly .